PENJELASAN AGENDA DAN MATERI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) DAN
PENJELASAN AGENDA DAN MATERI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PT BANK CAPITAL INDONESIA, TBK
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan RUPST dan RUPSLB PT Bank Capital Indonesia, Tbk.
(“Perseroan”) yang akan diadakan pada :
Hari/Tanggal : Senin/25 Juli 2022 Pukul : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Mercure Hotel
Jl. Jend Xxxxx Xxxxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxxxx
Dan telah diumumkan dalam laman situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan sistem pelaporan elektronik Easy KSEI, berikut adalah penjelasan atas mata acara RUPST dan RUPSLB tersebut:
1. Penjelasan Agenda RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, Persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021.
Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris posisi per 31 Desember 2021 diajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapat pengesahan dan persetujuan RUPS.
Dengan diberikannya persetujuan atas laporan tahunan serta pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020 oleh RUPS, maka diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan oleh mereka selama tahun buku yang lampau, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan perhitungan keuangan, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lainnya.
Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021 sudah tersedia dan dapat diunduh dalam Situs Web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx).
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT usul penggunaan laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku sebagaimana tercermin dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPST, di mana dalam usul tersebut dapat dinyatakan berapa jumlah pendapatan bersih yang belum terbagi akan diajukan kepada RUPST untuk mendapatkan persetujuan.
3. Laporan penggunaan dana / konversi waran hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) III Tahun 2015 serta Obligasi Subordinasi III Tahun 2017.
Penjelasan :
Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum wajib di jadikan salah satu mata acara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
4. Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022.
Penjelasan :
Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPST untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan peraturan yang berlaku.
5. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
Penjelasan :
Dalam RUPS akan di tetapkan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dimana kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menetapkan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain sebagai berikut :
• Rapat akan mengusulkan pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Pengendali untuk menetapkan remunerasi tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi
• Rapat akan mengusulkan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi tunjangan, fasilitas, dan insentif lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan saran dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
2. Penjelasan Agenda RUPSLB
1. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan :
Berdasarkan pasal 15 dan 18 Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014, bahwa perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris harus ditetapkan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Persetujuan rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“HMETD”)
Penjelasan :
Rencana Penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) dengan tujuan untuk ekspansi usaha.
3. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri maupun yang berkaitan satu sama lain.
Penjelasan :
Dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan, maka Rapat Umum Pemegang Saham akan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri maupun yang berkaitan satu sama lain.