PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
Pada hari ini Jumat tanggal 12 Juni 2020 ( tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh ) di Medan,telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa menyewa di Medan oleh dan antara para pihak sebagai berikut :
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xx. Xxxxxxxxx xxxxxx Tempat, Tgl. Lahir : P. siantar, 7 april 1997 Pekerjaan : Pengusaha muda
Alamat : Jln. Sultan serdang no. 81 medan Nomor KTP 17840004812345
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA ( YANG MENYEWAKAN)
2. Nama : Tn. Jendro bintang Tempat, Tgl. Lahir : Medan, 12 juni 1997 Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Sudirman no.111,Medan Nomor KTP 127890544544943
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PENYEWA)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah atas tanah milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 262, surat ukur nomor : 247. Atas nama Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, yang setempat dikenal sebagai Jalan Raya Besar No. 107 RT/RW 02/05, Kecamatan Medan Kota, Kabupaten/Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa tanah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa menyewa tanah (selanjutnya disebut Perjanjian) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan tanah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa tanah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Sewa menyewa tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga sewa menyewa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 2 (dua) tahun, yang dimulai pada tanggal 12 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 12 Juni 2022.
Pasal 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan menyewa tanah tersebut selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 12 Juni 2022
Harga sewa tanah tersebut disepakati sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per tahun atau total Rp. 20.000.000.,- (dua puluh juta rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
(c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
(c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama 2 (dua kali) dan pelunasan terakir tanggal 12 Januari 2022 Dengan deposit awal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3 JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
tanah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari tanah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA
Mempergunakan tanah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya tanggal dua puluh bulan januari tahun dua ribu dua puluh dua ( 20 Januari 2022 ) sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 6
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
a. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
Pasal 7
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhir jangka waktu perjanjian sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera menyerahkan tanah dan surat-suratnya kembali kepada PIHAK PERTAMA, pengembalian tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib untuk memperbaiki seperti keadaan semula, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa- menyewa kembali.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak pada Hari Jumat Tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh ( 12 Juni 2020 ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh dua ( 12 juni 2020 )).
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( Xx. Xxxxxxxxx xxxxxx ) ( Tn. Xxxxxx xxxxxxx)
Saksi I
( Xx. Xxxxx xxxxxxx)
Saksi II
( Xx. Xxxxx xxxxxxx)
Saksi III
( Ny. Anggi punga nauli)