PT Indointernet Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Indointernet Tbk
Dengan ini Direksi PT Indointernet Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023, Pk.10.33 WIB – Pk.11.27 WIB, bertempat di Gedung Menara Tendean, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”).
Rapat pada tanggal 25 Mei 2023 dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama : XXXXX XXXXXX;
Direktur : XXXXX XXXXXXXXX;
Direktur : XXX XXXXX XXXXX;
Direktur : XXXXXXX XXXXX XXXXXXXXXX;
Direktur : XXX XXXXXX*)
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXX; Wakil Komisaris Utama : XXXX XXXX XXXXXX;
Komisaris : XXXXXXXX XXXX;
Komisaris : XXXX XXXXXXX;
Komisaris Independen : INDRI XXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXX*)
*) hadir melalui video telekonferensi.
Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah 368.451.600 saham atau sebesar 91,19% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang tercatat sebesar 404.050.000 saham.
Rapat dipimpin Xxxx Xxxx Xxxxxx selaku Wakil Komisaris Utama berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 002/Indonet/XXXXX.XX/X/0000 tanggal 11 Mei 2023.
Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah menyampaikan secara ringkas:
- Pokok-pokok tata tertib Rapat;
- Kondisi Perseroan secara umum;
- Mata Acara Rapat;
- Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
- Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara, para Pemegang Xxxxx yang hadir secara fisik dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan suaranya dengan mengunakan kartu suara yang
telah dibagikan pada saat registrasi dan menyampaikan kepada petugas, pemungutan suara juga memperhitungkan suara yang telah disampaikan melalui eProxy melalui platform eASY.KSEI, dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
Berikut ini rincian adalah keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara Rapat 1 | Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak dan persetujuan atas laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Mekanisme Pengambilan Keputusan | Musyawarah mufakat | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
368.451.600 | - | - | |
Keputusan Rapat | 1. Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (PwC), dengan Laporan nomor 00404/2.1025/AU.1/06/0225-2/1/III/2023, tanggal 28 Maret 2023; 2. Menyetujui laporan tahunan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris yang mana termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang bersangkutan; dan 3. Memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin jelas dalam laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. | ||
Mata Acara Rapat 2 | Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2022. | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Mekanisme Pengambilan Keputusan | Musyawarah mufakat | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
368.451.600 | - | - | |
Keputusan Rapat | Menyetujui dan menetapkan seluruh Laba Bersih Perseroan sebesar Rp186.053.437.811 (seratus delapan puluh enam miliar lima puluh tiga |
juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sebelas Rupiah) sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis Perseroan. | |||
Mata Acara Rapat 3 | Persetujuan Atas Penunjukan Kantor Akuntan Publik Yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Dan Entitas Anak Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023. | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Mekanisme Pengambilan Keputusan | Musyawarah mufakat | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
368.451.600 | - | - | |
Keputusan Rapat | 1. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menetapkan kriteria dan persyaratan serta menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 serta untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya. 2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium untuk penunjukan Akuntan Publik tersebut. | ||
Mata Acara Rapat 4 | Persetujuan Atas Penetapan Gaji, Tunjangan, Serta Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023. | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan | ||
Mekanisme Pengambilan Keputusan | Musyawarah mufakat | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
368.451.600 | - | - | |
Keputusan Rapat | 1. Menetapkan honorarium, tunjangan serta fasilitas lainnya untuk tahun buku 2023 bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dengan total sebesar Rp3.679.000.000 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah), dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan masukan dan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan pembagiannya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris yang akan berlaku sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya; dan |
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk dan atas nama Rapat menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2023 yang akan berlaku sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya, meliputi gaji, insentif, dan tunjangan serta fasilitas lainnya dengan memperhatikan masukan dan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. | |||
Mata Acara Rapat 5 | Perubahan Susunan Direksi Perseroan | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Mekanisme Pengambilan Keputusan | Musyawarah mufakat | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
368.451.600 | - | - | |
Keputusan Rapat | 1. Mexxxxxx xxxxunduran diri Xxx Xxxxxx sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang di selenggarakan pada tanggal 25 Mei 2023. 2. Memberhentikan seluruh anggota Direksi Perseroan dan untuk selanjutnya mengangkat anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Direksi Perseroan: Direktur Utama : XXXXX XXXXXX; Direktur : XXXXX XXXXXXXXX; Direktur : XXX XXXXX XXXXX; Direktur : XXXXXXX XXXXX XXXXXXXXXX; Direktur : XXXXXXX XXXX. Selanjutnya, pengangkatan seluruh anggota Direksi yang saya sebutkan sebelumnya berlaku efektif terhitung sejak saat Rapat ini ditutup sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta notaris dan melaporkan perubahan susunan pengurus Perseroan kepada instansi yang berwenang. | ||
Mata Acara Rapat 6 | Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Mekanisme Pengambilan Keputusan | Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan. |
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
- | - | - | |
Keputusan Rapat | Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan. | ||
Mata Acara Rapat 7 | Persetujuan Atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Mekanisme Pengambilan Keputusan | Musyawarah mufakat | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
368.451.600 | - | - | |
Keputusan Rapat | 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Pasal 3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang telekomunikasi, aktivitas jasa informasi dan aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan yang bersangkutan dengan itu. 2. a. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatas usaha utama sebagai berikut : i. Internet Service Provider dimana kegiatan usaha utama Perseroan adalah usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet; ii. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dimana kegiatan usaha utama Perseroan adalah kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa |
berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti -Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum;
iii. Aktivitas hosting dan yang bersangkutan dengan itu dimana kegiatan usaha utama Perseroan adalah usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan yang bersangkutan dengan itu dan spesialisasi dari hosting, seperti web hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing);
iv. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer lainnya dimana kegiatan usaha utama Perseroan adalah konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
v. Aktivitas Telekomunikasi Satelit dimana kegiatan usaha utama Perseroan adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
b. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu aktivitas perusahaan holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut, dan memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris (jika diperlukan) dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Tangerang Selatan, 29 Mei 2023
PT Indointernet Tbk
DIREKSI