AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Nomor 1/Xxx.XX/0000/XX.XXX
Bahwa sebagaimana perjanjian perdamaian yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak pada hari Seasa tanggal 26 September 2023, oleh dan antara pihak-pihak yaitu :
PT. | BANK | PEMBANGUNAN | DAERAH | SUMATERA SELATAN DAN |
BANGKA | BELITUNG | CABANG SYARIAH |
LUBUKLINGGAU, tempat kedudukan di Jalan Xxx Xxxxxxx Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 58/DIR/K/2023 tanggal 17 Juli 2023, yang terdaftar dikepanitraan pada tanggal 6 September 2023 dengan Nomor Register 554/SK/IX/2023/PA.LLG, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Para Karyawan Bank tersebut, Xxx Xxxxxx, S.H., dkk selanjutnya disebut, sebagai Penggugat;
melawan
XXXXXX XXXX, NIK: 0000000000000000, tempat dan tanggal lahir Palembang 03 Januari 1969, agama Islam, pekerjaan Karyawan BUMD Pendidikan Tidak Ada, tempat kediaman di Jl. Ramin III RT.011 RW.000 Kel. Tanjung Aman Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, sebagai Tergugat I;
XXXXXXXX, XXX: 0000000000000000, tempat dan tanggal lahir Palembang, 04 Desember 1967, agama Islam, pekerjaan Karyawan pns Pendidikan Tidak Ada, tempat kediaman di Jl. Ramin III RT.011 RW.000 Kel. Tanjung Aman Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, sebagai Tergugat II;
untuk selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama disebut sebagai Para Tergugat;
Bahwa Penggugat dan Para Tergugat terlebih dahulu menjelaskan kepada hakim sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah para pihak dalam Perkara Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.LLG, di Pengadilan Agama Lubuklinggau;
2. Bahwa sidang pertama dalam perkara tersebut telah diadakan pada hari Senin tanggal 18 September 2023, dimana Hakim Tunggal Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, X.Xx. menunda selama 1 (satu) minggu untuk upaya perdamaian;
3. Bahwa sidang kedua dalam perkara tersebut diadakan pada hari Senin tanggal 25 Sepember 2023, pada saat itu secara lisan Penggugat dan Tergugat menyatakan bersepakat untuk menempuh jalur damai dan memohon waktu untuk menuangkan kesepakatan perdamaian tersebut secara tertulis;
4. Bahwa sidang ketiga dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 Septemer 2023, dimana Penggugat dan Tergugat menyerahkan kesepakaan perdamaian secara tertulis yang telah ditandatangani di atas meterai kepada Xxxxx. Dan selanjutnya Xxxxx menunda sidang sampai dengan hari Jum’at tanggal 29 September 2023 untuk pembacaan Akta Perdamaian;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan sengketa gugatan sederhana wanprestasi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.LLG. melalui perdamaian yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa Para Tergugat adalah Nasabah Penggugat yang memiliki kewajiban kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan prinsip Murabahah Nomor: 053/MRBH/803/2017 tanggal 02 Maret 2017 sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) dengan margin bank sebesar Rp114.576.000,00 (seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dalam jangka waktu pembiayaan selama 93 (sembilan puluh tiga) bulan;
2. Bahwa Para Tergugat masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp125.888.238,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
3. Bahwa Para Pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa sebagaimana teregister dalam perkara No. 1/Pdt.G.S/2023/PA.LLG secara damai dengan musyawarah mufakat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian ini ;
4. Bahwa Para Tergugat berkomitmen dengan sungguh-sungguh akan mengangsur sisa kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Pembayaran angsuran terhadap sisa kewajiban Para Tergugat paling lambat tanggal 25 setiap bulannya;
5. Bahwa pada Desember 2024 Para Tergugat akan mengajukan keringanan margin kepada Pengugat;
6. Bahwa Para Tergugat secara sukarela menyerahkan kepada Penggugat dana pensiunan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang akan didapat oleh Para Tergugat pada bulan Januari 2026 sebagai pembayaran sisa kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
7. Bahwa terhadap sisa kewajiban Para Tergugat kepada Pengugat yang belum terselesaikan, maka Para Tergugat secara sukarela menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 00181/Tanjung Aman tanggal 09-03-2007 SU No. 74/Tj. Aman/2007 Tanggal 06-01-2007 An. Xxxxxxxx untuk disimpan oleh Penggugat sebagai bentuk iktikad baik Para Tergugat menyelesaikan sisa kewajibannya. Para Tergugat turut secara aktif untuk mencari pembeli aset tersebut dan menjualnya untuk menutupi sisa kewajiban Para Tergugat;
8. Bahwa terhadap sisa kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat yang belum terselesaikan wajib diselesaikan pada Desember 2026;
9. Apabila komitmen Para Tergugat sebagaimana dimaksud pada Nomor 4, Nomor 6, dan Nomor 7 Perjanjian Perdamaian ini terjadi wanprestasi oleh Para Tergugat, maka Penggugat berhak melakukan eksekusi melalui pemasangan plang dan pengosongan terhadap aset milik Para Tergugat yang diserahkan kepada Penggugat;
10. Perjanjian Perdamaian ini tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alasan apapun juga;
11. Bahwa Para Pihak sepakat terhadap kesepakatan ini akan dituangkan di dalam Akta Perdamaian dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam Perkara No. 1/Pdt.G.S/2023/PA.LLG (Akte Xxx Xxxxxx) dan mengikat masing-masing Pihak serta memiliki kekuatan Eksekutable ;
P U T U S A N
Nomor 1/Xxx.XX/0000/XX.XXX
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU
Memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang dengan hakim tunggal telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan sederhana wanprstasi :
Pengadilan Agama tersebut;
Telah mempelajari surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; Telah membaca perjanjian perdamaian di atas;
Memperhatikan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, yang telah diubah dengan perubahan kedua menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 154 Rbg. Jo. Pasal 10 PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah jo. Pasal 15 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat (PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG SYARIAH
CABANG LUBUKLINGGAU) dan Para Tergugat (XXXXXX XXXX) dan (ELSANITA) untuk mentaati Akta Perdamaian pada tanggal 26 September 2023, sebagaimana yang telah disepakati dan ditanda tangani;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan oleh Xxxxx yang dilangsungkan pada hari Jum’at, tanggal 29 September 2023 Masehi bertepatan dengan 13 Rabi’ul Awal 1445 Hijriyah, oleh Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx, X.Xx. sebagai Hakim, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi dan dibantu oleh Xxxx Xxxxxxxx X.X., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Xxxxxxxxx dan Para Tergugat.
Panitera Pengganti
Xxxx Xxxxxxxx X.X.
Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx, X.Xx.
Rincian Biaya Perkara : | ||
PNBP | Rp | 80.000,00 |
Biaya Proses | Rp | 80.000,00 |
Panggilan | Rp | 36.000,00 |
Meterai Rp 10.000,00
Jumlah Rp 206.000,00
(dua ratus enam ribu rupiah);