IBM Workload Scheduler for Bluemix
U raian Layanan
IBM Workload Scheduler for Bluemix
Kecuali sebagaimana yang disebutkan di bawah ini, syarat-syarat dalam Uraian Layanan IBM Bluemix atau Syarat-syarat Penggunaan, sebagaimana yang berlaku, berlaku.
Berikut ini adalah Uraian Layanan untuk Layanan Cloud:
Uraian Layanan Cloud
IBM Workload Scheduler for Bluemix adalah layanan yang mengizinkan pengembang untuk mengotomatisasi tindakan satu kali maupun berulang kali. Tindakan ini (panggilan REST, pertanyaan basis data, dll.), yang dilakukan pada suatu sistem atau aplikasi, disebut pekerjaan.
Dengan meningkatkan pustaka klien API dari layanan, pengembang dapat mendesain proses pekerjaan yang sederhana atau kompleks, menentukan pemicu pelaksanaan, dan melacak lemajuan dan status proses dan pekerjaan mereka.
Khususnya, IBM Workload Scheduler for Bluemix aktif melalui API yang tersedia, untuk:
menggabungkan pekerjaan ke dalam alur dan melampirkan kondisi pada titik alur mana pun dari alur (menentukan pekerjaan sebagai perintah, panggilan API rest, dll.);
mengotomatisasi pelaksanaan pekerjaan terhadap jadwal (satu kali, harian, mingguan, berdasarkan periode yang ditentukan,) atau pemicu peristiwa (file yang dibuat, dimodifikasi atau dihapus); dan
menyajikan pekerjaan dan xxxx dalam tampilan ringkas yang dapat dimonitor dan dimanipulasi.
Dukungan IBM Workload Scheduler serta definisi Cron.
Layanan Cloud ditawarkan sesuai dengan metrik biaya berikut ini:
Job β Pekerjaan merupakan suatu objek dalam Layanan Cloud yang tidak dapat dibagi lebih lanjut dan mewakili proses komputasi termasuk seluruh sub-prosesnya. Anda akan dikenakan biaya untuk setiap Pekerjaan yang diproses atau dikeloa selama periode penagihan.
Biaya Pertengahan Bulan
Setiap Pekerjaan ditagih secara bulanan. Penyebaran/penggunaan pertengahan bulan akan dikenakan tarif pro-rata.
Safe Harbor Framework
Layanan Cloud tidak mematuhi US-EU dan US-Swiss Safe Harbor Framework.
This Agreement is made in the English and Indonesian languages. To the extent permitted by the prevailing law, the English language of this Agreement will prevail in the case of any inconsistencies or differences of interpretation with the Indonesian language text of this Agreement.
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran dengan teks Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini, maka teks dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.
i126-6834-01 (02/2015) Halaman 1 dari 1