Pada hari ini Sabtu tanggal 30 Mei tahun 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:
Pada hari ini Sabtu tanggal 30 Mei tahun 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:
1. | Nama | : | Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx |
Jabatan | : | Editor in Chief ProGCouns: Journal of Professionals in Guidance and Counseling | |
Alamat | : | FIP Universitas Negeri Yogyakarta Jl. Colombo Yogyakarta No. 1, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta |
Dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama XxxXXxxxx: Journal of Professionals in Guidance and Counseling, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. | Nama | : | Xxxx. Xx. Xxx Xxxxxxx, M.Pd |
Jabatan | : | Ketua Umum Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) | |
Alamat | : | FIP Universitas Negeri Yogyakarta Jl. Colombo Yogyakarta No. 1, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat dan mengikat kerjasama dalam suatu kontrak kerjasama dalam rangka pengembangan Manajemen ProGCouns: Journal of Professionals in Guidance and Counseling yang diterbitkan atas nama Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan Program Studi Bimbingan dan Konseling FIP Universitas Negeri Yogyakarta bekerja sama dengan Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN).
Pasal 1
PIHAK PERTAMA sepakat untuk menunjuk PIHAK KEDUA untuk menjadi mitra kerjasama professional mengembangkan manajemen ProGCouns: Journal of Professionals in Guidance and Counseling.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA berkewajiban melaksanakan penerbitan setiap edisi dalam jumlah yang disepakati bersama (sesaat sebelum terbit untuk tiap-tiap edisi) dan menanggung seluruh biaya dan modal penerbitan serta bertanggung jawab atas tersedianya artikel jurnal yang dibuat dalam setiap terbit.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA berkewajiban menjaga mutu artikel sebagai bagian kriteria seleksi atas dimuatnya artikel dalam edisi tertentu pada suatu standar mutu yang dikembangkan bersama kedua belah pihak serta bersedia dikoreksi oleh PIHAK KEDUA
Pasal 4
PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan tenaga ahli sebagai editor dan xxxxx xxxxxxx yang bekerja mencermati artikel yang hendak dimuat setiap edisi.
Pasal 5
PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan mediasi pemanfaatan dan sosialisasi ProGCouns: Journal of Professionals in Guidance and Counseling yang telah diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kepada pihak organisasi jajaran di bawahnya dan/atau pihak Guru BK dan konselor sekolah di seluruh Indonesia, untuk selanjutnya memanfaatkannya bagi pengembangan profesi Bimbingan dan Konseling.
Pasal 6
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan kegiatan pengembangan manajemen ProGCouns: Journal of Professionals in Guidance and Counseling ini sebagai bagian pengembangan profesi dan menjadikan kegiatan sebagai bagian kegiatan profesional.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk secara sinergis dan bersama- sama melakukan penggalian dan menghimpun artikel yang siap diterbitkan dari seluruh jajaran organisasi ABKIN.
Pasal 8
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju apabila di kemudian hari pada saat pekerjaan berlangsung, terjadi hal-hal yang tidak terduga yang bersifat diluar jangkauan akal sehat manusia yang mana kejadian tersebut di luar kemampuan kedua belah pihak maka kedua belah pihak mengambil jalan tengah yang terbaik untuk bersama-sama menanggung resiko atas kerugian yang telah timbul.
Pasal 9
Hal-hal yang belum tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam Surat Addendum tersendiri yang mana satu dan lainnya tidak saling terpisahkan dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama ini.
Demikianlah Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan keduanya asli serta memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
ProGCouns: Journal of Professionals in Guidance and Counseling
Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx NIP. 197810242002121005
PIHAK KEDUA
Asosiasi Bimbingan Dan Konseling Indonesia (ABKIN)
Xxxx. Xx. Xxx Xxxxxxx, M.Pd. NIP. 195411231980031001
Mengetahui,
Ketua Jurusan Psikologi Pendidikan Dan Bimbingan Universitas Negeri Yogyakarta
Xx. Xxxxx Xxxxxxx, M.Pd. NIP. 197109252001121001