KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PUSAT PENDIDIKAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA
KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN
UNIVERSITAS BENGKULU TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN MELALUI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
DI UNIVERSITAS BENGKULU
Nomor : HK.01.01/I/01408/2020
Nomor : 4012/UN30/KS/2020
Pada hari selasa tanggal dua puluh lima bulan februari tahun dua ribu dua puluh, bertempat di Jakarta, kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. Xxxxxxxxx, S.Pd, X.Xxx.Xx : Selaku Kepala Pusat Pendidikan Sumber
Daya Manusia Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan yang berkedudukan di Jl. Hang Jebat III, Xxxx X.0, Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx 00000, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxx, SE., X.Xx.
: Selaku Rektor, dalam hal ini bertindak atas nama Universitas Bengkulu berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 672/B2/LL/2017 tentang izin Pelaksanaan RPL di Universitas Bengkulu dan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 181/M/KPT/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 113/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau , berkedudukan di Xxxxx X.X Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 00000, xxxxxxxxnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara masing-masing disebut sebagai PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Kerja di lingkungan Badan PPSDMK Kementerian Kesehatan yang bertugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 535/KPT/I/2016 tentang Penyatuan Program Studi pada Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu ke Universitas Bengkulu.
3. Bahwa berdasarkan atas :
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
d. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan;
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/ 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara /Lembaga;
h. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau;
i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan;
j. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 181/M/KPT/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 113/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau;
k. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 Satuan Kerja Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Nomor : DIPA- 024.12.1.258490/2020 tanggal 12 november 2019.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan ketentuan sebagai berikut ini:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud perjanjian ini adalah sebagai kesepakatan bagi PARA PIHAK dalam rangka Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
(2) Tujuan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang diberi bantuan biaya pendidikan oleh PIHAK KESATU melalui program percepatan pendidikan di PIHAK KEDUA;
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
a. Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
b. Penyediaan bantuan biaya pendidikan kepada peserta program percepatan melalui PIHAK KEDUA.
PASAL 3
PESERTA PROGRAM PERCEPATAN PENDIDIKAN
(1) Jumlah peserta program percepatan pendidikan yang mengikuti pendidikan pada PIHAK KEDUA sesuai dengan Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Nomor HK.02.02/I/6264/2019 Tanggal 5 september 2019 Perihal Penetapan Kuota Calon Peserta Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Tahun 2019;
(2) Peserta program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 80 (delapan puluh) orang dengan rincian sebagai berikut :
No | Program Studi | Jumlah |
1 | DIII Farmasi | 36 orang |
TOTAL | 36 orang |
PASAL 4
PELAKSANAAN PROGRAM PERCEPATAN PENDIDIKAN
Pelaksanaan program percepatan pendidikan mengacu pada :
1. Deskripsi tugas Perguruan Tinggi Rayon dan Sub Rayon mengacu pada Lampiran II Keputusan Menristek dan Dikti No.113/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau;
2. Ketentuan pelaksanaan RPL mengacu pada Pedoman Pedoman Khusus Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Akademik Tenaga Kesehatan Dalam Jabatan Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau;
3. Teknis penyelenggaraan RPL mengacu pada Juknis Penyelenggaraan Program Percepatan mengacu pada Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Nomor HK.02.02/IV/000693/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan;
4. Penggunaan kurikulum dan desain pembelajaran mengacu pada Keputusan Kepala Badan Nomor HK.01.07/III/001486/2017 tentang Petunjuk Teknis Desain Pembelajaran Pada Program Afirmasi Dengan Pendekatan Rekognisi Pembelajaran Lampau.
PASAL 5 PEMBIAYAAN
(1) PIHAK KESATU menyediakan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per mahasiswa per semester dan dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan petunjuk teknis pembiayaan yang ditetapkan oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan;
(2) Peserta yang memperoleh bantuan biaya pendidikan sesuai dengan surat keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Penerima Bantuan Biaya
Pendidikan dalam rangka Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan;
(3) Kekurangan biaya pendidikan dapat dipungut oleh PIHAK KEDUA dari peserta program percepatan atau pihak lain maksimal sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan (bagi PTN) dan ketetapan pimpinan Perguruan Tinggi yang telah disetujui oleh senat (bagi non PTN);
(4) Dalam hal peserta program percepatan tidak dapat menyelesaikan studi dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, maka peserta program percepatan akan menanggung sendiri biaya penyelesaian studinya.
PASAL 6
JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
Jangka waktu pembiayaan bantuan biaya pendidikan program percepatan untuk semua Program Studi Diploma III Bidang Kesehatan paling singkat ditempuh selama 1 (satu) semester. Lama studi untuk masing-masing peserta akan bervariasi antara 1 (satu) semester sampai 4 (empat) semester tergantung pada jenis pendidikan dan hasil asesmen RPL.
PASAL 7 PENGHENTIAN PEMBIAYAAN
Pemberian biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) dihentikan apabila:
a. Xxxxx lulus melalui yudisium;
b. Berhenti dari pendidikan;
c. Terdapat bukti peserta tidak memenuhi persyaratan peserta program percepatan
d. Peserta dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dari pejabat pembina kepegawaian;
e. Tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan;
f. Tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
g. Peserta mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena sakit yang dideritanya atau karena alasan lain antara lain: meninggal dunia, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari PIHAK KEDUA.
PASAL 8 MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA secara langsung (LS) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII secara pemindahbukuan ke dalam rekening PIHAK KEDUA.
(2) Total seluruh biaya dalam Pasal 3 ayat (2) adalah Rp 108.000.000,- untuk pembayaran biaya pendidikan semester genap tahun akademik 2019/2020. Nama Rekening : RPL 016 UNIB UTK DANA KELOLAAN BLU
Nomor Rekening : 0072004772
Nama Bank : PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK BENGKULU
NPWP : 00.000.020.9-312.311
Mekanisme pembayaran dilakukan setelah proses belajar mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA mengembalikan ke Kas Negara dengan dibuktikan Surat Setor Pengembalian Belanja yang dibuat oleh PIHAK KESATU.
(4) PIHAK KEDUA wajib memberikan bukti setor SSPB yang asli kepada PIHAK KESATU.
(5) Dalam Hal PIHAK KESATU tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (1), maka PIHAK KESATU membuat surat permohonan tunda bayar yang ditujukan kepada Direktur yang ditembuskan kepada Bagian ADAK/ADUM PIHAK KEDUA.
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk mendapatkan surat keterangan aktif kuliah dan Kartu Rencana Studi peserta program percepatan setiap semester.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Memberi informasi kepada PIHAK KEDUA tentang kebijakan Kementerian Kesehatan dalam hal program percepatan;
b. Memberi informasi mekanisme pembayaran bantuan biaya pendidikan peserta program percepatan; dan
c. Menyediakan biaya bantuan pendidikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per mahasiswa per semester sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Menerapkan peraturan di bidang akademik;
b. Menentukan nilai, kelulusan, dan prestasi Peserta program percepatan sesuai dengan peraturan di bidang akademik; dan
c. Menerima pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(1) dari PIHAK KESATU pada setiap semester yang berjalan.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain penyelenggaraan kegiatan akademik sesuai dengan kalender akademik;
b. Menyerahkan laporan perkembangan prestasi peserta program percepatan per semester; dan
c. Melakukan surat menyurat dan konsultasi langsung dengan pihak-pihak yang membiayai pendidikan peserta program percepatan terkait dengan kewajiban administratif dan masa studi Peserta program percepatan per program studi.
PASAL 10 PEMBATALAN
(1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Surat permintaan pembatalan sebagamana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dan diterima paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
(3) Pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
(4) Apabila terdapat kegiatan yang belum bisa dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama ini maka kegiatan tersebut dapat dibatalkan.
PASAL 11 PERUBAHAN
(1) Segala perubahan terhadap hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum atau cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur berdasarkan musyawarah PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu perubahan (addendum) yang mengikat setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 12
FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, taufan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, kekacauan ekonomi/moneter, perubahan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan perubahan kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi pada Perjanjian ini.
(3) Apabila terjadi force majeure maka PIHAK yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalendar setelah terjadinya force majeure untuk diselesaikan secara musyawarah.
(4) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi, PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 14 PEMBERITAHUAN
(1) Semua surat-menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing- masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU:
Pusat Pendidikan SDM Kesehatan
Alamat : Jl. Hang Jebat III, Xxxx X.0, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000)00000000 xxx.0000
Faksimili : (021)7398950
U.p : Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan
PIHAK KEDUA:
Universitas Bengkulu
Alamat : Jl. X.X Xxxxxxxxx Kandang Limun Bengkulu 38371 Telepon : (0736) 21170, 21884
Faksimili : (0736) 22105 Email : xxxxx.x@xxxx.xx.xx
U.p : Wakil Dekan Bidang Akademik fakultas MIPA Universitas Bengkulu
(2) Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus segera diberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dan mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahuan yang dibuktikan dengan tanda terima atas pemberitahuan tersebut.