TANPA KOP
TANPA KOP
PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA
PT/CV……………………………………………..
DENGAN
GAPOKTAN/KELOMPOK TANI ………………………………..
TENTANG
PENGEMBANGAN / BUDIDAYA BAWANG PUTIH
Pada hari …..tanggal ….. 2018 pihak- pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
1. …………………….., selaku Pimpinan perusahaan PT/CV xxxx
beralamat di jalan ………………………………………….dari dan oleh karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT/CV.
……………………………, disebut “PIHAK PERTAMA”
2. ……………………… selaku Ketua Gabungan Kelompoktani/Kelompok Tani
………………..yang berkedudukan di Desa………………………………………………………………, dari dan oleh karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxxx Xxxx……………………., selanjutnya disebut ”PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA secara sendiri sendiri disebut “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang perdagangan komoditas pertanian, termasuk komoditas Bawang Putih, yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak yang memiliki lahan / sawah yang berkemampuan untuk mengembangkan / budidaya Bawang Putih.
Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut diatas, PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja sama Pengembangan Budidaya Bawang Putih yang saling menguntungkan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38/Permentan/Hr.060/11/2017 Jo. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 24/Permentan/Hr.060/5/2018 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Pasal 2 TUJUAN KERJA SAMA
Tujuan dari kerja sama adalah melakukan kegiatan budidaya untuk memenuhi target kewajiban tanam dengan produksi minimal 6 ton per hektar.
Pasal 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA
1. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat untuk melakukan kerja sama Kemitraan Pengembangan / budidaya Bawang Putih di Kabupaten/Kota ………………….
2. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat untuk menerapkan sistem bagi hasil dengan ketentuan ...............
3. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA menjamin lokasi yang dikerjasamakan tidak tumpang tindih dengan lokasi kegiatan APBN dan/atau dengan pelaku usaha lainnya.
4. PIHAK PERTAMA bersedia melakukan bimbingan teknis, pembinaan dan penguatan kelembagaan kepada PIHAK KEDUA
5. PIHAK KEDUA bersedia melakukan Budidaya Bawang Putih dengan memperhatikan kaidah konservasi lahan serta mengikuti anjuran tatacara budidaya yang baik dan benar.
6. PIHAK KEDUA menyampaikan daftar lengkap anggota (Calon Petani/Calon Lokasi) disertai informasi lokasi dan luas lahan kepemilikan masing-masing.
7. PIHAK KEDUA bersedia mengisi Log Book sesuai dengan format yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilaporkan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA, Dinas Pertanian dan Pusat
8. PIHAK PERTAMA bersedia memfasilitasi kebutuhan benih bawang putih dan sarana produksi lainnya yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 4
SUMBER ANGGARAN DAN JENIS BANTUAN
1. Sumber anggaran untuk pengembangan bawang putih menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
2. PIHAK PERTAMA memberikan bantuan benih Bawang Putih bermutu yaitu benih lokal atau impor yang direkomendasikan Kementerian Pertanian kepada PIHAK KEDUA sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) kilogram per hektar lahan.
3. PIHAK PERTAMA memberikan Saprodi selain benih kepada PIHAK KEDUA untuk pengembangan bawang putih senilai Rp ……. Per hektar lahan. Rincian Sarana produksi per hektar sebagaimana terlampir.
4. PIHAK KEDUA tidak akan mengalihkan penggunaan bantuan Saprodi untuk kegiatan non pengembangan bawang putih.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak Pihak Pertama :
a. Menerima daftar Para Petani anggota Gapoktan/Kelompoktani … di Kabupaten …, Provinsi … yang dikoordinir oleh Pihak Kedua yang bersedia mengikuti Program Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
b. Melakukan verifikasi terhadap daftar Para Petani yang akan mengikuti Kemitraan terkait hal-hal yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama dan tidak terbatas kepada bukti surat-surat kepemilikan lahan.
c. Mengusulkan penggunaan benih Bawang Putih yang siap tanam kepada Pihak Kedua.
d. Menerima hasil panen sebesar … % dalam bentuk konde basah.
2. Kewajiban Pihak Pertama :
a. Menyediakan dan menyerahkan bantuan benih Bawang Putih siap tanam kepada Pihak Kedua sesuai kebutuhan, sebanyak … kilogram per hektar sesuai dengan jadwal yang disepakati.
b. Memberikan bantuan berupa Sarana Produksi (Saprodi) senilai Rp. …,- (…….) per hektar yang rinciannya sebagaimana terlampir dalam perjanjian kerjasama ini.
c. Membantu menyediakan bimbingan teknis yang diperlukan oleh Pihak Kedua guna keberhasilan kerjasama penanaman Bawang Putih
3. Hak Pihak Kedua :
a. Menerima benih Bawang Putih siap tanam (sudah patah dormansi) dari Pihak Pertama sesuai kebutuhan per hektar, sebanyak …. kilogram per hektar.
b. Menerima bantuan berupa Sarana Produksi (Saprodi) senilai Rp. …,- (…….) per hektar dari Pihak Pertama yang rinciannya sebagaimana terlampir dalam perjanjian kerjasama ini.
c. Menerima bimbingan teknis dan administratif dari Pihak Pertama yang diperlukan, sesuai anjuran pemerintah guna keberhasilan kerjasama penanaman Bawang Putih
d. Menerima hasil panen sebesar …% dalam bentuk konde basah.
4. Kewajiban Pihak Kedua :
a. Menyediakan lahan tanah/ladang milik sendiri yang terletak di Kecamatan …, Kabupaten …, Provinsi … dengan Luas … Hektar, dengan ketinggian diatas 800 mdpl, dan tersedia sumber air.
b. Memberikan pernyataan untuk menjamin lahan tanah yang diikutsertakan dalam kerjasama tidak dalam keadaan sengketa serta bebas dari sita jaminan dan/atau tidak dalam keadaan dijadikan sebagai jaminan hutang kepada pihak manapun.
c. Menyediakan tenaga kerja budidaya dan pascapanen sesuai dengan luasan lahan yang dimiliki oleh Pihak Kedua
Pasal 6 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku …………. Bulan, terhitung sejak tanggal ditandatangani. Apabila dipandang perlu dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
2. Dalam hal salah satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian Kerjasama ini sebelum jangka waktu berakhir, maka pihak yang akan mengakhiri tersebut wajib memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu …………….. bulan Kalender sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini berakhir.
Pasal 7 PERSELISIHAN
Bilamana terjadi perselisihan dałam pelaksanaan Perjanjian Kemitraan ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Para Pihak, dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka Para Pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten … Provinsi …
Pasal 8
FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah: bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, erupsi gunung berapi, tsunami, huru hara atau peperangan yang mengakibatkan terhentinya dan atau keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
2. Apabila terjadi force majeure, maka pihak yang terkena langsung akibatnya, wajib memberitahukan keadaan force majeure tersebut secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 jam terhitung sejak terjadinya force majeure tersebut untuk diketahui.
3. Dalam hal terjadi force majeure, maka kewajiban PARA PIHAK akan ditunda berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 9 LAIN-LAIN
1. Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2. Perubahan atas surat Perjanjian Kerjasama ini tidak berlaku kecuali terlebih dahulu dengan persetujuan kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 10 PENUTUP
Surat perjanjian kerja sama ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tanpa adanya paksaan dari manapun dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
……….20……
PIHAK PERTAMA PT/CV……………………… ……………………. | PIHAK KEDUA GAPOKTAN/KELOMPOK TANI ………………. .....………………. |
Mengetahui, Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten/Kota …
Tandatangan & Stempel Dinas
……………………. NIP/Pangkat
Contoh Perkiraan Rincian Sarana Produksi (Saprodi) Per Hektar*
No. | Komponen | Jumlah/Ha | Harga Satuan | Jumlah |
1. | Pupuk Kandang | …..Ton | Rp… | Rp… |
2. | NPK 15:15:15 | …...Kg | Rp… | Rp… |
3. | Urea | …...Kg | Rp… | Rp… |
4. | KCL | …...Kg | Rp… | Rp… |
5. | ZA | …...Kg | Rp… | Rp… |
6. | Fungxxxxx Xxxxxxxx | ….. Kg | Rp… | Rp… |
7. | Insektisida Abamektin | ….. liter | Rp… | Rp… |
8. | Dolomit | ….. Kg | Rp… | Rp… |
9 | Trichoderma | ….. Kg | Rp… | Rp… |
10. | Mulsa | …...Roll | Rp… | Rp… |
11 | Dst… | |||
JUMLAH | Rp… ,- |
*diisi sesuai kebutuhan yang disepakati
DAFTAR PESERTA KERJASAMA KEMITRAAN
PT/CV…………..
1. Kelompoktani….
No | Nama Anggota | Lokasi lahan (Ds/Kec) | Ketinggian Tempat (m.dpl) | Luas (Ha) |
1 | ||||
2 | ||||
3 | ||||
4 | ||||
5 | ||||
dst |
2. Kelompoktani….
No | Nama Anggota | Lokasi lahan (Ds/Kec) | Ketinggian Tempat (m.dpl) | Luas (Ha) |
1 | ||||
2 | ||||
3 | ||||
4 | ||||
5 | ||||
dst |
Dan seterusnya, sebanyak kelompoktani dan anggota yang bermitra