Memorandum of Understanding)
NOTA KESEPAHAMAN
PT PLN (Persero) DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA SURABAYA UTARA
dengan
PT OFISIAL SERTIFIKASI HARAPAN
Nomor Pihak Pertama :
Nomor Pihak Kedua : 044.MoU/HKM.104.04/OSHA/IX/2018
Pada hari Selasa tanggal Empat, bulan September, tahun Dua ribu delapan belas, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
2. Xxxxxxxx Xxxxxxxx
: Selaku Manajer Area PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Surabaya Utara, yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxxx 00 Xxxxxxxx, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
Selaku Direktur Utama PT. Ofisial Sertifikasi Harapan disingkat dengan PT. OSHA yang berkantor di Xxxxlegi Indah Blok L-4 Waru, Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK
dalam Nota Kesepahaman ini.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. PIHAK PERTAMA merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mewakili Pemerintah dalam rangka melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagai amanah dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 29 tentang Ketenagalistrikan.
b. PIHAK KEDUA adalah suatu Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), merupakan perusahaan nasional untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga teknik Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
c. Dalam rangka rencana mensertifikasi personil Tenaga Teknik Ketenaga- listrikan baik Pegawai PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur maupun personil Tenaga Teknik Ketenagalistrikan mitra kerja di perusahaan swasta secara berkelanjutan, PARA PIHAK bermaksud untuk melakukan kerjasama pemakaian TUK (Tempat Uji Kompetensi) milik PIHAK PERTAMA yang lokasinya di unit pelaksana kepada PIHAK KEDUA yang diharapkan dapat menghasilkan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang kompeten sesuai bidangnya, melalui kerja sama yang saling menguntungkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Kesepahaman dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 PRINSIP DASAR
1) Nota Kesepahaman ini dibuat berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan fungsi dan tugas masing-masing PIHAK dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing PIHAK maupun PARA PIHAK.
2) PARA PIHAK sepakat bahwa NOTA KESEPAHAMAN ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau menghalangi PIHAK manapun untuk melakukan perikatan yang sama atau serupa dengan pihak lainnya untuk maksud dan tujuan yang sama (non exclusive), dan tidak dimaksudkan untuk membuat kewajiban yang
mengikat secara hukum dilaksanakan terhadap salah satu PIHAK untuk Nota Kesepahaman ini (non binding).
Pasal 2 RUANG LINGKUP
1) Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah meliputi kerjasama PARA PIHAK dalam rangka pendayagunaan asset PIHAK PERTAMA berupa peralatan- peralatan sistem distribusi PIHAK PERTAMA yang berada di di Rayon Perak Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xx. 82 Surabaya, untuk digunakan PIHAK KEDUA sebagai tempat Uji Kompetensi (TUK) dalam melakukan uji praktek / simulasi.
2) Kerjasama pendayagunaan asset PIHAK PERTAMA ini diakukan secara Sewa / Pinjam Pakai dengan berpedoman pada Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 300.K/DIR/2013 tentang Pendayagunaan Aset Tetap PT PLN (Persero) Berupa Tanah dan Bangunan.
3) Pelaksanaan Sewa / Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini akan dituangkan secara rinci dalam perjanjian kerja sama yang dibuat tersendiri dengan mempertimbangkan serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
4) Pelaksanaan Sewa / Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini hanya dapat dimulai setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama oleh PARA PIHAK.
Pasal 3 JANGKA WAKTU
1) Nota Kesepahaman ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2) Masing-masing pihak berhak untuk menghentikan/mengakhiri atau mengubah isi Noota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya tentang maksud tersebut, dalam tenggang waktu sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum penghentian / pengakhiran atau perubahan dimaksud.
3) Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis salah satu pihak atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan Nota Kesepahaman ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana diatur dan ditentukan perjanjian sebagaimana dimaksud.
Pasal 4 KERAHASIAAN
PARA PIHAK wajib menjaga dan menyimpan segala informasi atau data-data sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini terhadap pihak ketiga manapun dengan maksud atau tujuan apapun selama dan setelah berlakunya Nota Kesepahaman ini, kecuali ditentukan lain oleh perundangan yang berlaku, persetujuan PARA PIHAK dan sudah diketahui oleh masyarakat banyak / sudah menjadi milik umum.
Pasal 5 LAIN-LAIN
1) Perjanjian ini merupakan perwujudan seluruh kehendak PARA PIHAK, dengan demikian setiap dokumen dan / atau surat-surat dan / atau proposal dan / atau perjanjian yang telah dibuat baik secara lisan maupun tertulis yang telah ditandatangani oleh PARA PIHAK secara bersama-sama sebelum tanggal penandatanganan perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini menggantikan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang pernah dibuat sebelum berlakunya perjanjian ini.
2) Bilamana dikemudian hari dirasakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian ini kurang lengkap, kurang sesuai, dan / atau memerlukan tambahan / perubahan / penyempurnaan, maka hal tersebut akan terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh PARA PIHAK dan setelah dicapai suatu kesepakatan, maka hasilnya akan dituangkan dalam suatu addendum secara tertulis yang dilampirkan dan sifatnya merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PARA PIHAK dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang telah disebutkan di atas.
PIHAK PERTAMA
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
PIHAK KEDUA