Perseroan”) TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI PERSEROAN
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT DANA BRATA LUHUR TBK
(“Perseroan”)
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI PERSEROAN
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Dana Brata Luhur Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 20 April 2023, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan sisa dividen tunai sebesar Rp 116.935.000.000,- (seratus enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) atau sebesar Rp 91,- (sembilan puluh satu Rupiah) per saham.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Berikut adalah Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai yang dimaksud:
X. Xxxxxx Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2022:
No | Kegiatan | Tanggal |
1. | Cum Dividen di Pasar Regular dan Negosiasi | 4 Mei 2023 |
2. | Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 5 Mei 2023 |
3. | Cum Dividen di Pasar Tunai | 8 Mei 2023 |
4. | Ex Dividen di Pasar Tunai | 9 Mei 2023 |
5. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) | 8 Mei 2023 |
6. | Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai | 26 Mei 2023 |
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang/pemilik 1.285.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta) saham Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2023 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka Dividen Tunai tersebut akan dibayar dan didistribusikan kepada Pemegang Saham Yang Berhak oleh KSEI melalui rekening efek di KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam penitipan saham kolektif pada KSEI (Warkat), pembayaran Dividen Tunai tersebut akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening bank Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank dan nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis bermaterai cukup paling lambat pada tanggal 8 Mei 2023 pukul 16.00 dengan
menyertakan fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham, kepada Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu:
PT Adimitra Jasa Korpora
Komplek Rukan Kirana Boutique Office, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx XXX Xxxx X0 Xxxxx 0, Xxxxxx Xxxxxx
Jakarta Utara, DKI Jakarta
Telepon: 000-00000000, Fax.: 000-00000000
5. Pembagian Dividen Tunai akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
6. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya (NPWP) kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora), diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora), selambatnya pada tanggal 8 Mei 2023 sampai dengan pukul 16.00. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri yang belum menyampaikan NPWP atau mengalami perubahan NPWP, diminta untuk menyampaikan NPWP terbaru kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) selambat-lambatnya tanggal 8 Mei 2023 pukul 16.00.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh otoritas yang berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”/Certificate of Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara domisili bersama dengan Form DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018. Mengacu pada peraturan tersebut, Form DGT harus berupa dokumen asli atau WPLN dapat juga menyampaikan Tanda Terima SKD WPLN beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah menyampaikan Form DGT ini kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora). Batas waktu penerimaan Form DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE adalah selambat-lambatnya tanggal 8 Mei 2023, pukul 16.00. Bila SKD tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 27 April 2023 PT Dana Brata Luhur Tbk
Direksi
ANNOUNCEMENT
TO THE SHAREHOLDERS OF PT DANA BRATA LUHUR TBK
(“Company”)
REGARDING THE SCHEDULE AND PROCEDURE OF CASH DIVIDEN DISTRIBUTION
Hereby announces to the shareholders of the Company Based on the results of the Annual General Meeting of Shareholders of PT. Xxxx Xxxxx Xxxxx Tbk ("the Company") which was held on Thursday, April 20, 2022, has been approved that the Company will distribute the remaining cash dividends of IDR 116.935.000.000,- (one hundred sixteen billion nine hundred thirty-five million Rupiah) or IDR 91,- (ninety- one Rupiah) per share.
SCHEDULE AND PROCEDURES OF CASH DIVIDEND PAYMENT
The following is the Schedule and Procedure for the Cash Dividend Distribution:
A. Schedule of Cash Dividend Distribution for the Financial Year 2022
No | Event | Date |
1. | Cum Dividend in the Regular and Negotiated Market | 4 May 2023 |
2. | Ex Dividend in the Regular and Negotiated Market | 5 May 2023 |
3. | Cum Dividend in the Cash Market | 8 May 2023 |
4. | Ex Dividend in the Cash Market | 9 May 2023 |
5. | Recording Date | 8 May 2023 |
6. | Cash Dividend Payment | 26 May 2023 |
B. Procedure for Cash Dividend Distribution
1. This announcement is an official notification from the Company and the Company does not issue a special notification letter to the Shareholders of the Company.
2. Cash Dividend will be distributed to the holders of 1,285,000,000 (one billion two hundred eighty- five million) shares of the Company whose names are registered in the Register of Shareholders of the Company on 8 May 2023 until with the closing of share trading on the Indonesia Stock Exchange on that date or what is referred to as the Recording Date of Shareholders entitled to Cash Dividend (“Eligible Shareholders”)
3. For Eligible Shareholders whose shares have been included in the collective custody of PT Indonesian Central Securities Depository/PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), the Cash Dividend will be paid and distributed to Eligible Shareholders by KSEI through a securities account at KSEI in accordance with the prevailing laws and regulations.
4. For Eligible Shareholders whose shares have not been included in the collective share custody with KSEI (Warkat), the payment of the Cash Dividend will be made by book-entry (bank transfer) to the bank account of the Eligible Shareholders who have notified the name of the bank and account number in the name of the Eligible Shareholders in writing with sufficient stamp duty no later than 8 May 2023 at 16.00 Western Indonesia Time by enclosing a photocopy of their ID card
or passport according to the address listed in the Register of Shareholders, to the Company's Securities Administration Bureau (“BAE”) Office, namely:
PT Adimitra Jasa Korpora
Komplek Rukan Kirana Boutique Office, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx XXX Xxxx X0 Xxxxx 0, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, XXX Xxxxxxx
Telepon: 000-00000000, Fax.: 000-00000000
5. Cash Dividend distribution will be subject to Withholding Tax (Pajak Penghasilan/PPh) in accordance with the provisions of the Taxation Laws in force in Indonesia.
6. For Eligible Shareholders who are Domestic Taxpayers in the form of legal entities that have not submitted their Taxpayer Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) to KSEI or the Company's BAE (PT Adimitra Jasa Korpora), they are requested to submit their NPWP to KSEI or the Company's BAE (PT Adimitra Jasa Korpora), at the latest on 8 May 2023 until 16.00 Western Indonesia Time. Domestic Individual Taxpayers (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) who have not submitted their NPWP or have changed their NPWP, are requested to submit the latest NPWP to KSEI or the Company's BAE (PT Adimitra Jasa Korpora) no later than 8 May 2023 until 16.00 Western Indonesia Time.
7. Foreign Taxpayer Shareholders (Wajib Pajak Luar Negeri/WPLN) whose tax withholding will use the rate based on the Double Taxation Avoidance Agreement (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B), must submit Form DGT which has been signed by the competent authority that complies with the Regulation of the Director General of Taxes No. PER-25/PJ/2018 or submit a Certificate of Domicile (Surat Keterangan Domisili/Certificate of Domicile) which is usually issued by the authorities in the country of domicile together with Form DGT which is completely filled out by WPLN in accordance with the Regulation of the Director General of Taxes No. PER- 25/PJ/2018. Referring to the regulation, the DGT Form must be an original document or a Foreign Taxpayer may also submit a Foreign Taxpayer Certificate of Domicile Receipt along with a photocopy of the Certificate of Domicile if previously submitted this DGT Form to KSEI or the Company's BAE (PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx). The deadline for receiving the DGT Form or Certificate of Domicile Receipt along with a photocopy of the Certificate of Domicile by the Company's BAE (PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx) is no later than 8 May 2023, at 16.00 Western Indonesia Time. If the Certificate of Domicile is not received within the stated time limit, the cash dividend paid will be subject to a 20% withholding of Article 26 Income Tax.