PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA
Tanggal Efektif 4 Agustus 2016 Tanggal Penawaran: 8 September 2016
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA (selanjutnya disebut ”SEQUIS LIQUID PRIMA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
SEQUIS LIQUID PRIMA bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
SEQUIS LIQUID PRIMA akan berinvestasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus atas SEQUIS LIQUID PRIMA sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN
Sequis Tower, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,SCBD Jakarta 12190
Indonesia Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 0, Xxxxxx 0
XX Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
PT BANK HSBC INDONESIA TELAH MENDAPATKAN IZIN USAHA DARI, TERDAFTAR PADA DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJALANKAN USAHANYA DI INDONESIA
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga seluruh peraturan perundang-undangan yang sebelumnya merujuk kepada Bapepam dan LK menjadi merujuk kepada OJK. Peraturan Bapepam dan LK dan peraturan pasar modal sebelumnya mengenai dan/atau berhubungan dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal tetap berlaku kecuali diatur berbeda oleh Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SEQUIS LIQUID PRIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan.
Reksa Dana tidak termasuk instrumen keuangan yang dijamin oleh pemerintah ataupun produk perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta nasihat atau pendapat sebagai masukan dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA.
Deskripsi atau gambaran seperti ilustrasi, grafik atau lainnya yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SEQUIS LIQUID PRIMA, apabila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor-faktor risiko utama.
BAB HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI .......................................................................................... 3
BAB II. KETERANGAN MENGENAI SEQUIS LIQUID PRIMA................................................... 8
BAB III. MANAJER INVESTASI............................................................................................. 11
BAB IV. BANK KUSTODIAN ................................................................................................. 13
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI.................................................................. 14
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR............................................................ 17
BAB VII. PERPAJAKAN .......................................................................................................... 19
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .................. 21
BAB IX. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .......................................................... 23
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ................................................................... 25
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .............................................................................. 27
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN..................................... 30
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN……………… 31
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT
PENYERTAAN.…………………………………………………………………………………. 35
BAB XV.
BAB XVI.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN......................................................................................................................... 38
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN.......................................................... 41
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN SEQUIS LIQUID PRIMA…………….............................................. 42
BAB XVIII. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT
PERNYERTAAN……………………………………………………………………………….... 45
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA………………………………………………………………….. 46
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ............................................................................. 47
ISTILAH DAN DEFINISI
Definisi yang digunakan dalam Prospektus ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bilamana secara tegas dinyatakan lain dalam Prospektus ini adalah sebagai berikut:
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan Pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
1.3. Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia merupakan bank umum yang telah mendapatkan persetujuan OJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 maka fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Bapepam dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan Bapepam dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 2/POJK.04/2020”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
1.7. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal
8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”) beserta perubahan-perubahannya dan/atau penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SEQUIS LIQUID PRIMA ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi dan dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta formulir yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SURAT EDARAN OTORITAS JASA
KEUANGAN.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.15. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),(f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA; dan/atau
x. Xxxx pengiriman.
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan Reksa Dana serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses laporan bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh laporan bulanan secara individual.
1.17. Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.18. Manajer Investasi adalah PT Sequis Aset Manajemen merupakan perseroan yang telah mendapatkan persetujuan OJK sebagai pengelola investasi yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.19. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar sesuai Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan peraturan pelaksana terkait lainnya.
1.20. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. Nilai Aktiva Bersih (”NAB”) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.23. Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK’) adalah Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.24. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.25. Pengalihan berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi baik sebagian ataupun seluruhnya dari Reksa Dana ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.26. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.28. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
1.29. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
1.31. Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Kontrak Investasi Kolektif ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal adalah termasuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.32. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. Periode Pengumuman NAB adalah periode di mana NAB SEQUIS LIQUID PRIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.36. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal untuk mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.38. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan pasar modal yang berlaku dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.39. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana No. 31 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya dari waktu ke waktu antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
1.41. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.07/2014 tanggal 14-02-2014 (empat belas Februari dua ribu empat belas) tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan investasi dalam Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SEQUIS LIQUID PRIMA. Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) untuk Pembelian, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMAdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) untuk Penjualan Kembali, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMAdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
(iii) untuk Xxxxalihan investasi, Xxxxxxxx Xxxxalihan investasi Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilkan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA; dan/atau
x. Xxxx pengiriman.
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan Reksa Dana serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Pemegang Unit Penyertaan diharuskan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh laporan bulanan secara individual.
1.43. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.44. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif di Reksa Dana.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SEQUIS LIQUID PRIMA
2.1. PEMBENTUKAN SEQUIS LIQUID PRIMA
SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA No. 31 tanggal 31 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA”), antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
SEQUIS LIQUID PRIMA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 391/D.04/2016 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA tanggal 4 Agustus 2016
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara terus-menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA SEQUIS LIQUID PRIMA
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi dan Presiden Direktur PT. Sequis Aset Manajemen. Sigit memulai karirnya sebagai IT Manajer di XX.Xxxx Danamon Indonesia pada tahun 1987. Setelah itu, pada tahun 1994, Sigit menjabat sebagai Komisaris di PT. Indopacific Cemerlang, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi. Pada tahun 2000, Xxxxx kembali berkecimpung dalam industri keuangan dengan menjabat sebagai Komisaris pada PT.NISP Sekuritas dan pada tahun 2001 diangkat sebagai Direktur Utama pada perusahaan yang sama. Pada tahun 2012, Xxxxx diangkat sebagai Direktur Utama PT. NISP Aset Management yang selanjutnya berubah nama menjadi PT. Aberdeen Asset Management, sebelum akhirnya bergabung dengan PT. Sequis Aset Manajemen pada tahun 2018 sebagai Presiden Direktur. Sigit memiliki
gelar Bachelor of Science dari Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx University dan telah memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP- 28/PM/WMI/2003 tanggal 17 Maret 2003 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-629/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022; ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-73/PM/IP/PEE/2001 tanggal 12 Juli 2001 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No:KEP-2/PM.212/PJ-WPEE/TTE/2022 tanggal 9 November 2022 dan ijin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-599/PM/IP/PPE/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No. KEP-777/PM.212/PJ-WPPE/2021 tanggal 13 Desember 2021.
Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxx (Sisca), anggota Komite Investasi dan Direktur PT Sequis Aset Manajemen. Sisca memulai karirnya sebagai Finance & Accounting Assistant Manager di PT BNP Paribas Investment Partners pada tahun 2008 hingga tahun 2013. Setelah itu, pada tahun 2013, Sisca menjabat sebagai Accounting Supervisor di PT Alfa Laval Indonesia, perusahaan Multi Nasional dari Swedia yang menyediakan produk dan teknologi inovatif kepada berbagai industri. Di tahun 2014, Xxxxx kembali berkecimpung dalam industri keuangan dengan menjabat sebagai Finance & Accounting Manager di PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Berbekal pengalaman serta pengetahuan yang dimiliki di industri keuangan khususnya pengelolaan investasi, Sisca dipercaya untuk menjadi salah satu dari tim yang turut berpartisipasi dalam pengajuan ijin Manajer Investasi PT Sequis Aset Manajemen kepada Otoritas Jasa Keuangan hingga PT Sequis Aset Manajemen mendapatkan ijinnya sebagai Manajer Investasi di tahun 2016 dimana Sisca menjabat sebagai Head of Finance and Accounting PT Sequis Aset Manajemen. Sisca memiliki gelar Sarjana Komputer dari Universitas Bina Nusantara dan telah memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-33/PM/WMI/2013 tanggal 10 April 2013 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-320/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021 dan izin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP- 883/PM.212/WPPE/2021 tanggal 15 Desember 2021.
X.Xxxxx Xxxxxxxx
X.Xxxxx Xxxxxxxx (Hario), anggota Komite Investasi PT. Sequis Aset Manajemen. Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memulai karirnya sebagai Account Officer di Bank Niaga dengan jabatan terakhir sebagai Investment Banking Group Head pada bank yang sama. Pada tahun 1990, Xxxxx diangkat sebagai Direktur dari Niaga Securities sebelum selanjutnya diangkat sebagai General Manager, Bank Niaga-Los Angeles Agency. Pada tahun 1995, Xxxxx menjabat sebagai Komisaris di PT. Bank PDFCI dan menjadi Presiden Komisaris di tahun 1998 pada institusi yang sama. Selain itu, Xxxxx juga menjabat sebagai Presiden Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management dan juga Managing Director dari PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2003, sebelum menjabat sebagai Presiden Direktur PT. First State Investment Indonesia sebagai Presiden Direktur dari tahun 2003 hingga 2017. Saat ini Xxxxx merupakan Managing Director dari PT. Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxx Xxxxxxxxx), CFA
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxx), ketua Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx. Franky memulai karirnya sebagai Analyst di PT Astra International Tbk pada tahun 1995 sampai dengan 1998. Setelah itu, Xxxxxx pindah ke Dubai dan bekerja sebagai Consultant di Al-Futtaim Group. Pada tahun 2000, Xxxxxx kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai Consultant di PT Accenture hingga tahun 2001 dan sebagai senior consultant di PT Soltius hingga tahun 2002. Tahun 2002, Xxxxxx pindah ke Malaysia dan bekerja sebagai Consultant & team lead di Shell Business Services Centre (SBSC) hingga 2007 sebelum pindah sebagai business analyst ke Sakhalin Energy Investment Company- SEIC (Shell Group) di Rusia hingga tahun 2010 dan ke North Caspian Production Operation Company-NCPOC (Shell Group) di Kazakhstan hingga tahun 2011. Pada tahun 2012, Franky
kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai Research Analyst di PT Buana Capital. Setelahnya, Xxxxxx pindah sebagai Senior Research Analyst di PT UOB Xxx Xxxx Securities pada tahun 2014 dan bergabung dengan tim investasi PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2016. Franky mendapat gelar sarjana sains (Matematika-Ilmu Komputer) dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1995. Xxxxxx telah memegang gelar Chartered Financial Analyst (CFA) sejak tahun 2016 serta memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-219/BL/WMI/2012 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No. KEP-21/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx (Xxxxx), Anggota Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxx memulai karirnya sebagai Analyst di beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal seperti e Trading Securities dan juga di Pratama Asset Management sebagai investment specialist. Tahun 2012 hingga 2017, Xxxxx menjabat sebagai Consumer Head di PT CIMB Securities Indonesia dan mendapatkan gelar best retail analyst dari Asiamoney Poll di tahun 2016. Pada tahun 2019, Xxxxx pindah ke PT Aberdeen Standard Investment sebagai Manajer Investasi, setelah sebelumnya menjabat sebagai Associate Director di PT Panasean Investment Management di tahun 2018. Xxxxx pindah bekerja dan bergabung dengan PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai pelaksana fungsi investasi dan riset di tahun 2021. Xxxxx mendapat gelar Bachelor or Science, Financial Resource Management dari Ohio State University, Columbus, Ohio pada tahun 2007 serta memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-265/PM.211/WMI/2019 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-132/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 26 April 2022
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT SEQUIS LIQUID PRIMA
Periode 12 bulan terakhir (1 Jan 2022 – 31 Des 2022) | Periode 36 bulan terakhir (1 Jan 2020 – 31 Des 2022) | Periode 60 bulan terakhir (1 Jan 2018 – 31 Des 2022) | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2021 | 2022 | ||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 2,32% | 5,92% | 5,68% | 4,88% | 2,69% | 2,32% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNG KAN BIAYA PEMASARAN (%) | 2,32% | 5,92% | 5,68% | 4,88% | 2,69% | 2,32% |
BIAYA OPERASI (%) | 1,34% | 1,08% | 1,07% | 1,40% | 1,12% | 1,34% |
PERXXXXXXX XXXXXXXXXX | 1:0,84 | 1:0,91 | 1:0,4 | 1:1,02 | 1:0,79 | 1:0,84 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) |
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT Sequis Aset Manajemen Nomor 47 tertanggal 20 Januari 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta.yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0009146.AH.01.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sequis Aset Manajemen, tanggal 27 Februari 2015.
PT Sequis Aset Manajemen telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana tercantum dalam salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-2/D.04/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi kepada PT Sequis Aset Manajemen.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SEQUIS ASET MANAJEMEN pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : X.Xxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxx
XXXXXXX
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Fransisca
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah sebuah perusahaan Manajer Investasi yang mayoritas dimiliki oleh institusi keuangan besar yang berpengalaman yaitu PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang memiliki kemitraan strategis dengan Nippon Life Insurance Company.
PT Sequis Aset Manajemen memiliki komitmen dan dedikasi untuk memberikan layanan terbaik dengan menyediakan berbagai produk investasi dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik untuk nasabah. PT Sequis Aset Manajemen menawarkan solusi layanan pengelolaan aset yang komprehensif bagi investor individu, korporasi, lembaga keuangan dan Dana Pensiun. PT Sequis Aset Manajemen menyediakan berbagai produk investasi untuk semua kelas aset yang terdiri dari saham, pendapatan tetap dan pasar uang melalui Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana.
SEQUIS LIQUID PRIMA merupakan Reksa Dana Pasar Uang yang dikelola oleh profesional handal yang berpengalaman di Industri Pasar Modal dan Industri Reksa Dana.
Xxxx xxxxxxan PT Sequis Aset Manajemen sampai dengan 31 Juli 2023 adalah sebesar Rp. 4.216.797.370.169 dan telah mengelola Reksa Dana berikut ini:
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Stabil
• Reksa Dana Sequis Equity Maxima
• Reksa Dana Sequis Equity Indonesia
• Reksa Dana Sequis Balance Ultima
• Reksa Dana Sequis Bond Optima
• Reksa Dana Sequis Liquid Prima
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Tetap
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Mantap
• Reksa Dana Terproteksi Sequis Proteksi Gemilang II
• Reksa Dana Sequis Liquid Prima II
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Gunung Sewu Kencana, PT Sequis dan Nippon Life Insurance Company.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.2. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
SEQUIS LIQUID PRIMA bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
5.2. Kebijakan Investasi
SEQUIS LIQUID PRIMA akan melakukan investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1(satu) tahun serta sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SEQUIS LIQUID PRIMA dari OJK.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau otoritas di bidang pasar modal, dalam melaksanakan pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia ;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia ; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ;
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap
seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset,
dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
v. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi SEQUIS LIQUID PRIMA dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagan atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
4. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut :
Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMAdikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang profesional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama SEQUIS LIQUID PRIMA, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek seperti obligasi, Efek bersifat ekuitas dan instrumen pasar uang di Indonesia secara selektif
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada SEQUIS LIQUID PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Xxxx yang dihimpun pada SEQUIS LIQUID PRIMA akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan bisa mendapatkan informasi mengenai SEQUIS LIQUID PRIMAmelalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari melalui media massa dan Laporan Keuangan Tahunan melalui Pembaruan Prospektus yang dilakukan setiap 1 (satu) Tahun
Kemudahan Investasi
Dengan nilai investasi awal hanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal dan pasar uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit
Likuiditas atau Unit mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Xxxxxxx Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
Sedangkan risiko investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMA karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada Efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik
b. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya
d. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SEQUIS LIQUID PRIMA. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA kurang dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SEQUIS LIQUID PRIMA.
x. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko Nilai Tukar mungkin timbul karena berkurangnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.1. Mendapatkan Bukti Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sebagai bukti penyertaan atas setiap transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa dana yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
(ii) untuk Penjualan Kembali, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application);
(iii) Aplikasi Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan Pengalihan Investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini (jika ada).
9.2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
9.3. Hak Atas Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang tersisa pada Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sama atau kurang dari Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan dan Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV.
9.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SEQUIS LIQUID PRIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SEQUIS LIQUID PRIMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
9.6. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)
9.7. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Harian SEQUIS LIQUID PRIMA melalui media cetak atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9.8. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
9.9. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan, maka hasil likuidasi yang telah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA
Dalam pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban SEQUIS LIQUID PRIMA:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 1,.5 % (satu koma lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian ; sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SEQUIS LIQUID PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi atas perintah Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut diatas.
x. Xxxxx-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)
10.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SEQUIS LIQUID PRIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan pendistribuan Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi, serta iklan SEQUIS LIQUID PRIMA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Formulir Pengalihan Investasi;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SEQUIS LIQUID PRIMA menjadi efektif; dan
f. Biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Tidak ada Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan;
b. Tidak ada Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaannya;
c. Tidak ada Biaya Pengalihan Investasi Unit Penyertaan dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Investasi Unit Penyertaannya;
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau biaya transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Investasi Unit Penyertaan serta
pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke SEQUIS LIQUID PRIMA • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maksimum 1,5% Maksimum 0,25% | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
• Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) | Tidak ada | |
• Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Tidak ada | |
• Biaya Bank (seperti biaya Pemindahbukuan atau Transfer) | Jika ada | |
• Pajak–pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
10.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-hal Yang Menyebabkan SEQUIS LIQUID PRIMA Wajib Dibubarkan
SEQUIS LIQUID PRIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SEQUIS LIQUID PRIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
b. Diperintah oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA.
11.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas; dan
c. membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, jika SEQUIS LIQUID PRIMA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK..
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SEQUIS LIQUID PRIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c diatas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 huruf c diatas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c diatas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA
Laporan Keuangan
Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Beserta Laporan Auditor Independen
Financial Statements
As of December 31, 2022 And For The Year Then Ended
With Independent Auditors’ Report
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Sequis Liquid Prima untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh:
The Statement on the Responsibility for the Financial Statements of Xxxxx Xxxx Sequis Liquid Prima for the Year Ended December 31, 2022 signed by:
- PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/as the Investment Manager
- PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/
Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan - Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Financial Statements - For the year ended December 31, 2022
Laporan Posisi Keuangan/Statement of Financial Position............................................... 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statement of Profit or Loss and
Other Comprehensive Income .................................................................................. 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/Statement of Changes in Net Assets ............................. 3
Laporan Arus Kas/Statement of Cash Flows.................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to the Financial Statements................................ 5-47
XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA LAPORAN POSISI KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA STATEMENT OF FINANCIAL POSITION AS OF DECEMBER 31, 2022
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
Catatan/ Notes | 2022 | 2021 | ||||
ASET | ASSETS | |||||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||||
Efek utang | ||||||
(biaya perolehan | Debt instruments | |||||
Rp7.000.000.000 dan | (acquisition cost of | |||||
Rp10.580.400.000 | Rp7,000,000,000 and | |||||
masing-masing pada | Rp10,580,400,000 as of | |||||
tanggal 31 Desember 2022 | December 31, 2022 | |||||
dan 2021) | 4,20 | 6.998.251.000 | 00.000.000.000 | and 2021, respectively) | ||
Instrumen pasar uang | 4,20 | 7.306.739.726 | 2.467.946.279 | Money market instruments | ||
Kas | 5,20 | 141.726.766 | 125.269.092 | Cash | ||
Piutang bunga | 6,20 | 54.249.178 | 73.590.893 | Interest receivables | ||
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||
Liabilitas atas pembelian | ||||||
kembali unit penyertaan | 8,20 | 70.000.000 | 19.419.354 | Redemption payable | ||
Utang pajak | 7a | 218.409 | 185.020 | Taxes payable | ||
Beban akrual | 9,17,20 | 27.449.957 | 24.391.228 | Accrued expenses | ||
TOTAL LIABILITAS | 97.668.366 | 43.995.602 | TOTAL LIABILITIES | |||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL NET ASSETS VALUE | |||
TOTAL UNIT PENYERTAAN | TOTAL OUTSTANDING | |||||
BEREDAR | 10 | 10.961.463,3059 | 10.232.791,3221 | INVESTMENT UNITS | ||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||||
PER UNIT PENYERTAAN | PER INVESTMENT UNIT | |||||
(NILAI PENUH) | 1.313,9941 | 1.284,1505 | (FULL VALUE) |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
Catatan/ Notes | 2022 | 2021 | |||||
PENDAPATAN Pendapatan Investasi Pendapatan bunga | 11 | 641.953.471 | 884.699.934 | INCOME Investment Income Interest income | |||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 4 | (79.400.000) | (140.000.000) | Realized losses on investment | |||
Keuntungan investasi | Unrealized gains | ||||||
yang belum direalisasi | 4 | 61.017.500 | 6.672.500 | on investment | |||
Pendapatan lainnya | 12 | 830.743 | 1.017.230 | Other income | |||
Total Pendapatan Investasi | 18 | 624.401.714 | 752.389.664 | Total Investment Income | |||
BEBAN Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | 13,17 | 138.801.270 | 149.389.374 | EXPENSES Investment Expenses Investment management expense | |||
Beban kustodian | 14 | 17.350.159 | 18.673.673 | Custodian expense | |||
Beban lain-lain | 15 | 113.038.431 | 136.723.080 | Other expenses | |||
Beban lainnya | 16 | 166.149 | 203.446 | Others | |||
Total Beban Investasi | 18 | 269.356.009 | 304.989.573 | Total Investment Expenses | |||
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 18 | 355.045.705 | 447.400.091 | PROFIT BEFORE INCOME TAX EXPENSES | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN Pajak kini | 7b | 100.006 | 170.002 | INCOME TAX EXPENSES Current tax | |||
LABA TAHUN BERJALAN | 18 | 354.945.699 | 447.230.089 | PROFIT FOR THE YEAR | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN | - | - | OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR | ||||
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 18 | 354.945.699 | 447.230.089 | TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2022
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Penghasilan Komprehensif Lain
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Holders of
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih/Increase in Net Asset
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi/Post that will not be reclassified into
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi/Post that will be reclassified into
Total Nilai Aset Bersih/Total Net
Investment Unit
Value
profit or loss
profit or loss Total/Total Asset Value
Saldo 31 Desember 2021 | (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | - | - - | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2021 | |
Perubahan aset bersih pada tahun | |||||||
2021 Total laba komprehensif tahun | Changes in net assets in 2022 Total comprehensive income | ||||||
berjalan Transaksi dengan pemegang unit | - | 447.230.089 | - | - - | 447.230.089 | for the year | |
penyertaan Penjualan unit penyertaan | 36.184.174.045 | - | - - - | 36.184.174.045 | Transaction with unit holder Subscription of investment unit | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 ) | - | - - - | (00.000.000.000 ) | Redemption of investment unit | ||
Saldo 31 Desember 2021 | (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | - - - | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2021 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun | |||||||
2022 Total laba komprehensif tahun | Changes in net assets in 2022 Total comprehensive income | ||||||
berjalan | - | 354.945.699 | - - - | 354.945.699 | for the year | ||
Transaksi dengan pemegang unit | |||||||
penyertaan Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - - - - | 00.000.000.000 | Transaction with unit holder Subscription of investment unit | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 ) | - - - - | (00.000.000.000 ) | Redemption of investment unit | |||
Saldo 31 Desember 2022 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 - - - | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2022 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as whole.
3
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA STATEMENT OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2022
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Catatan/
Notes 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan bunga – neto 576.648.804 799.818.991 Interest received - net Payment for purchases of
Pembayaran pembelian portofolio efek (8.000.000.000) (00.000.000.000)
Penerimaan penjualan portofolio efek 00.000.000.000 00.000.000.000
Pencairan (penempatan) instrumen
pasar uang (4.838.793.447) 7.939.232.105
debt instruments Receipt from sales of
debt instrument Placement (withdrawal)
of money market instruments
Pembayaran beban investasi (180.820.155) (201.088.353) Payment of investment expenses
Pembayaran pajak penghasilan (66.617) (285.714) Payment of tax expenses
Kas Neto Diperoleh Xxxx
(Digunakan Untuk) Aktivitas
Operasi (942.031.415) 7.937.677.029
Net Cash Provided By (Used In)
Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES | ||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Subscriptions of investment units | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 | ) (00.000.000.000) | Redemptions of investment units | ||
Kas Neto Diperoleh Xxxx (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan | 958.489.089 | (8.160.220.584) | Net Cash Provided By (Used In) Financing Activities | ||
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO DALAM KAS DI BANK | 16.457.674 | (222.543.555) | NET INCREASE (DECREASE) IN CASH IN BANK | ||
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 5 | 125.269.092 | 347.812.647 | CASH IN BANK AT THE BEGINNING OF THE YEAR | |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 5 | 141.726.766 | 125.269.092 | CASH IN BANK AT THE END OF THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
1. UMUM 1. GENERAL
Pendirian Estabilishment
Reksa Dana Sequis Liquid Prima (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-552/BL/2010 tanggal
30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang “Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” Juncto Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016 mengenai “Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 31 tanggal 31 Mei 2016 dari Notaris Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., di Jakarta.
Berdasarkan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Adendum No. 120 tanggal 24 Maret 2017 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat untuk mengganti Bank Kustodian Reksa Dana dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Penggantian dan pengalihan hak dan kewajiban ini berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2017.
Berdasarkan Adendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 146 tanggal 27 Maret 2018 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat mengadakan Adendum I atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal biaya yang menjadi Beban Reksa Dana berupa biaya yang dikenakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Terpadu (S-INVEST).
Reksa Dana Sequis Liquid Prima (“Mutual Funds”) are Mutual Funds in the form of an open Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and Attachment to the Decree of the Chairman of the Financial Services Authority (“OJK”) No. KEP-552/BL/2010 dated
December 30, 2010 regarding Regulation No. IV.B.1 “Guidelines for the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts” and the latest has been amended by Financial Services Authority Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 regarding “Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts” Juncto Decree of the Chairman of OJK No. 23/POJK.04/2016 of 2016 concerning OJK Regulation concerning Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts”.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited as the Custodian Bank was stated in Deed No. 31 dated May 31, 2016 of Notary Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., in Jakarta.
Based on the Replacement Deed Custodian Bank and Addendum No. 120 dated March 24, 2017 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H,, X.Xx., in Jakarta, the Investment Manager, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to replace the Mutual Fund Custodian Bank of The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch became PT Bank HSBC Indonesia. The replacement and transfer of these rights and obligations is effective from April 17, 2017.
Based on Addendum I Collective Investment Contract No. 146 dated March 27, 2018 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., in Jakarta, the Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct Addendum I for Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding fees that are in the form of Investment Funds charged by an Integrated Management System Provider (S-INVEST).
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Berdasarkan Adendum II Kontrak Investasi Kolektif No. 41 tanggal 14 Agustus 2019 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat mengadakan Adendum II atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal perubahan alamat Manajer Investasi.
Based on Addendum II Collective Investment Contract No. 41 dated August 14, 2019 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., in Jakarta, the Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct Addendum II for Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding the change of address of the Investment Manager.
Berdasarkan Adendum III Kontrak Investasi Kolektif No. 53 tanggal 23 Maret 2020 dari Notaris Leny, S.H., X.Xx., di Kabupaten Bekasi, dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian, sepakat mengadakan Adendum III atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal kewajiban dan tanggung jawab manajer investasi sesuai dengan POJK No. 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Based on Addendum III Collective Investment Contract No. 53 dated March 23, 2020 from Notary Leny, S.H., X.Xx., in Bekasi regency, the Investment Manager and Custodian Bank, agreed to conduct Addendum III for Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding the responsibilities of the investment manager in accordance with POJK No. 2/POJK.04/2020 concerning changes to the regulations of the final services authority No.23/POJK.04/2016 regarding mutual funds in the form of Collective Investment Contracts.
Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal
8 September 2016 (“Tanggal Peluncuran”) dengan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
Investment Manager was conducting a public offering of investment units of Mutual Funds continuously up to 2,000,000,000 investment units. Number of units based on the purchase by unitholders during the offer period was published on September 8, 2016 (“Launching Date”) with the value of net assets attributable to holders of investment units of Rp1,000 per investment unit.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-391/D.04/2016 tanggal
4 Agustus 2016. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 8 September 2016.
The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Chairman of the OJK No. S-391/D.04/2016 dated August 4, 2016. Launching date is September 8, 2016.
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai berikut:
Investment Committee and Investment Management Team
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the investment committee and investment management team as of December 31, 2022 are as follows:
Komite Investasi Investment Committee
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx : Chairman
Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx : Member
Anggota : X. Xxxxx Xxxxxxxx : Member
Xxx Xxngelola Investasi Investment Management Team
Ketua : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, CFA : Chairman
Anggota : Xxxxx Xxxxxxx : Member
Sedangkan susunan komite investasi dan tim pengelola investasi pada tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:
While the composition of the investment committee and investment management team as of December 31, 2021 are as follows:
Komite Investasi Investment Committee
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx : Chairman
Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx : Member
Anggota : Poniman : Member
Anggota : X. Xxxxx Xxxxxxxx : Member
Xxx Xxngelola Investasi Investment Management Team
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx, CFA : Chairman
Anggota : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, CFA : Member
Tujuan dan Kebijakan Investasi Investment Objectives and Policies
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
Sesuai dengan kebijakan investasi, Reksa Dana akan melakukan 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
In accordance with the Collective Investment Contract Mutual Fund’s investment objective is to provide a stable and attractive investment return through placement on money market instruments and debt securities with remaining maturities of less than 1 (one) year.
In accordance with the investment policies, Mutual Fund will invest 100% (one hundred percent) of the net asset value in money market instruments in domestic and debt securities with remaining maturity of less than
1 (one) year and/or deposits issued with prevailing law of Indonesia.
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Laporan Keuangan Financial Statements
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2022 dan 30 Desember 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 ini, disajikan berdasarkan posisi aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 17 Februari 2023 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
Transactions of units and net asset attributable to unit holder per unit were published only on the bourse days. The last bourse day in December 2022 and 2021 were Desember 30, 2022 and December 30, 2021, respectively. The financial statement of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2022 and 2021 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets attributable to holders of investment unit on December 31, 2022 and 2021.
The financial statement of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2022 were completed and authorized for issuance on February 17, 2023 by the Investment Manager and Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statement as The Investment Manager and Custodian Bank, respectively, as stated in the collective Investment Contract of Xxxxx Xxxx, and in accordance with applicable laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statement.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”), dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan OJK.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES
Basis of Financial Statements Preparation and Measurement
The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Financial Statement Accounting Standards (“PSAK”) and Interpretations Financial Accounting Standards (“ISAK”) issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants and OJK regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued)
Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. XXX-00.XX/0000 tanggal 28 Mei 2004 mengenai peraturan No. VIII.G.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana” dan terakhir telah diubah dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 mengenai “Penyusunan Laporan Keuangan Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” serta Salinan Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal
8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.”
The financial statement are prepared in accordance to PSAK 1, “Presentation of Financial Statements” and the Decision Letter of the Chairman of OJK No. KEP-06/PM/2004 dated February 9, 2004 concerning rule No. X.D.1 “Report of the Mutual Funds” and No. XXX-00.XX/0000 dated May 28, 2004
regarding the regulation No. VIII.G.8 "Guidelines for Accounting for Mutual Funds", and has been changed with OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 regarding “investment financial reports in collective investment contracts form”, and Circular Letter OJK No. 14/SEOJK/04/2020 dated July 8, 2020 regarding “Accounting Treatment for Investment Products in Collective Investment Contracts Form”.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2022 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2021.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statement of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statement of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued)
The currency used in preparation and presentation of the financial statement of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Funds. The figures in the financial statement is in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
The preparation of financial statement in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards requires the use of certain critical accounting estimates. It also requires the Mutual Fund to exercise judgments in the process of applying its accounting policies. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the financial statement are disclosed in Note 3.
Portofolio Efek Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
The investment portfolios consists of money market instruments and debt instruments. Money market instruments consist of time deposits.
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx Transactions with Related Party
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang “Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, PT Sequis Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning “Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract”, PT Sequis Asset Management, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Reksa Dana menerapkan PSAK 71,
“Instrumen Keuangan”.
Mutual Funds implemented PSAK 71,
“Financial Instruments”.
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan a. Classification, Measurement and
Recognition
Aset Keuangan Financial Assets
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi; dan
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut:
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Klasifikasi ini berlaku jika memenuhi kriteria berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest/SPPI) dari jumlah pokok terutang.
The classification and measurement of financial assets is based on the business model and contractual cash flows. Mutual Funds assess whether the cash flows of the financial assets are solely from payments of principal and interest. Financial assets are classified in three categories as follows:
- Financial assets measured by amortized costs;
- Financial assets measured by fair value through profit or loss; and
- Financial assets measured by fair value through other comprehensive income.
As of December 31, 2022 and 2021, the Mutual Fund only has the following financial assets:
(1) Financial Assets Measured at Amortized Cost
This classification is valid if it meets following criteria:
- Financial assets are managed in a business model that aims to own financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial asset entitle a certain date to cash flows derived solely from the sole payments of principal and interest (“SPPI”) of the principal amount owed.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi (lanjutan)
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif (“SBE”). Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas, dan piutang bunga.
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif.
(1) Financial Assets Measured at Amortized Cost
On initial recognition, receivables that do not have a significant funding component are recognized at the transaction price. Other financial assets are initially recognized at fair value less the associated transaction costs. These financial assets are then measured at amortized cost using the effective interest rate (“EIR”) method Gains or losses on retirement or modification of financial assets carried at amortized cost are recognized in profit or loss.
As of December 31, 2022 and 2021, this category includes money market instruments (time deposits), cash, and interest receivables.
(2) Financial Assets Measured at Fair Value through Profit and Loss
Financial assets are measured at fair value through profit or loss unless the financial assets are measured at amortized cost or at fair value through other comprehensive income.
Derivatives are also classified as measured at fair value through profit or loss, unless they are designated as effective hedging instruments.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi (lanjutan)
(2) Financial Assets Measured at Fair Value through Profit and Loss (continued)
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat pada pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi efek bersifat utang yang merupakan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Financial assets measured at fair value through profit or loss are recorded in the statement of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized immediately in profit or loss. Interest earned is recorded in interest income.
As of December 31, 2022 and 2021, this category includes debt securities which are financial assets at fair value through profit or loss.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut:
- Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
- Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan SBE, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. SBE adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode SBE diakui dalam laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, dan beban akrual.
Financial liabilities are classified in the following categories:
- Financial liabilities measured at amortized cost; and
- Financial liabilities at fair value through profit or loss.
Cost is amortized by discounting the amount of the liability using the EIR, unless the effect of discounting is not significant. The EIR is the discount rate that generates future cash flows from the carrying amount, at initial recognition. The effect of interest from applying the EIR method is recognized in profit or loss.
As of December 31, 2022 and 2021, this category includes redemption payable, and accrued expenses.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
(e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
An equity instrument refers to contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
A financial instrument that has a figure of a put option, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
(a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets;
(b) Instrument is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments;
(c) All financial instruments in that class have identical features;
(d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and
(e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan b. Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan c. Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
In each reporting period, Mutual Funds assesses whether the credit risk of financial instruments has increased significantly since initial recognition. When making assessments, Mutual Funds use changes in the risk of default that occur over the estimated life of the financial instrument rather than changes in the amount of expected credit losses. In conducting the assessment, the Mutual Fund compares the risk of default that occurs on financial instruments during the reporting period with the risk of default that occurs on financial instruments at the time of initial recognition and considers the fairness and availability of information available at the reporting date related to past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, which indicate an increase in credit risk since initial recognition.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
d. Reklasifikasi Aset Keuangan d. Financial Asset Reclassification
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan di mana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
e. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reclassification is only permitted in rare situations and where the asset is no longer held for the purpose of selling it in the short term. In all cases, the reclassification of financial assets is limited to debt instruments. Reclassifications are recorded at the fair value of the financial assets on the date of reclassification.
e. Derecognition of Financial Assets and Financial Liabilities
Aset Keuangan Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau
(ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Financial assets (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) The rights to receive cash flows from the asset have expired;
b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the financial asset, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or
c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the financial asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the financial asset, or
(ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the financial assets.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
Financial liabilities are derecognized when they expire, are canceled, or have expired.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
f. Penentuan Nilai Wajar f. Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The fair value of financial instruments at the statement of financial position date is based on quoted prices in an active market.
If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current fair market transactions between knowledgeable parties, willing, if available, reference to the current fair value of other substantially the same instruments, discounted cash flow analysis and option pricing models.
Mutual Funds classify fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the input used to perform the measurement. The fair value hierarchy has the following levels:
(1) Quoted prices in an active market for identical assets or liabilities (Level 1);
(2) Inputs other than quoted prices included in Level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly (Level 2); and
(3) Inputs for assets or liabilities that are not based on observable data (Level 3).
The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest level input that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires consideration by taking into account the factors specific to the asset or liability.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Pengakuan Pendapatan dan Beban Income and Expenses Recognition
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis based on the proportion of time, nominal value and the prevailing interest rate. Meanwhile, other income is income that does not come from investment activities, including interest income current account.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan di luar investasi.
Expenses are recognized on the accrual basis. Expenses related to investment management services, custodial services and other expenses are calculated and recognized on an accrual basis on a daily basis based on the Net Asset Value of the Mutual Fund. Meanwhile, other expenses are expenses that are not related to investment activities and finance costs, including expenses for final income tax from interest income on current account arising from activities outside of investment.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata- rata tertimbang.
Unrealized gains or losses due to increase or decrease in market price (fair value) as well as realized gains or losses on investment are presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income. Realized gains and losses on the sale of securities portfolios are calculated based on cost of goods using the weighted average method.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Pajak Penghasilan Income Tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership. The Mutual Fund’s taxable income on its operations is being regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable.
Pajak Penghasilan Final Final Income Tax
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Therefore, there are no temporary differences on which deferred tax asset or liability is not recognized. If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax differs from its taxable base, the difference is not recognized as deferred tax assets or liabilities.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
The current tax expense on income subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Pajak Penghasilan (lanjutan) Income Tax (continued)
Pajak Kini Current Tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Current tax expense is determined based on the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the current year computed using prevailing tax rates.
Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to differences between the financial statements’ carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences to the extent that it is most likely will be utilized to reduce future taxable income.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Perubahan atas liabilitas pajak dicatat ketika hasil pemeriksaan diterima atau, jika Reksa Dana mengajukan banding, ketika hasil banding tersebut ditentukan.
Deferred tax is calculated at the tax rates that have been enacted or substantively enacted at the statement of financial position date. Deferred tax is charged or credited in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities (if any) are offset in the statement of financial position in the same manner the current tax assets and liabilities are presented.
Amendment to tax obligations is recorded when an assessment is received or, if appealed against by the Mutual Fund, when the result of the appeal is determined.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Informasi Segmen Segment Information
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
The form of segment reporting is based on the investment of the Mutual Fund. Investment segment is a component of the Mutual Fund investments may differ according to the type of portfolio securities which are subject to risks and returns that are different from the risks and returns of other segments.
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Events After the Reporting Period
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Post year-end event that provide additional information about the Mutual Fund’s statement of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end event that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statement when it’s material.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgments, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
The Investment Manager believes that the following represents a summary of the significant judgments, estimates and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
Mata Uang Fungsional Functional Currency
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investments portfolio and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency which funds from financing activities are generated.
Klasifikasi Instrumen Keuangan Classification of Financial Instruments
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK 71 “Instrumen Keuangan”.
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definition set forth in PSAK 71 “Financial Instrument”.
Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.
Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 (dua belas) bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau yang berlaku pada saat itu.
Allowance for Impairment of Financial Assets
At each statement of financial position date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk of financial instruments has increased significantly since initial recognition. When conducting this assessment, Mutual Funds consider changes in the risk of default that occur over the life of the financial instrument. In carrying out this assessment, the Mutual Fund compares the risk of default that occurred at the reporting date with the risk of default at the time of initial recognition, and considers information, including past information, current conditions, and forward- looking information. reasonable and supported resources available without undue cost or effort.
An Mutual Fund measures its lifetime reserve for losses, if the credit risk on the financial instrument has increased significantly since initial recognition, otherwise, the Mutual Fund measures the allowance for losses for the financial instrument at the amount of 12 (twelve) months expected credit losses. An evaluation that aims to identify the amount of expected loss reserves that must be formed, is carried out periodically in each reporting period. Therefore, the timing and amount of the expected loss allowance recorded in each period may differ depending on the consideration of the information available or in effect at that time.
Pajak Penghasilan Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun.
Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based his assumptions and estimates in parameters available when the financial statement were prepared.
Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan Fair Values of Financial Instruments
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 20.
The fair value of financial assets and financial liabilities are set out in Note 20.
4. PORTOFOLIO EFEK 4. INVESTMENT PORTFOLIOS
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah:
Summary of investment portfolios as of December 31, 2022 and 2021 is as follows:
Efek Utang Debt Instruments
31 Desember 2022/December 31, 2022
Tingkat bagi hasil per tahun/ Profit
Tanggal
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total
Peringkat/
Nilai nominal/
Harga Perolehan/
Nilai wajar/
sharing rate per
jatuh tempo/
Maturity
investment portfolios
Type of
Jenis efek Rating Nominal value Acquisition cost
Efek Utang Swasta Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun
Fair value annum (%) date (%) investment
Corporate Bonds Obligasi
Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap I Tahun
2022 Seri A | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.006.532.000 | 3,60% | 6-Mei-23 | 7,04% | 2022 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan V | Obligasi Berkelanjutan V | |||||||
Tower Bersama Infrastructure | Tower Bersama Infrastructure | |||||||
Tahap Iii Tahun | Tahap Iii Tahun | |||||||
2022 Seri A Obligasi | AA+(idn) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.002.772.000 | 3,75% | 12-Mar-23 | 7,01% | 2022 Seri A Obligasi |
Berkelanjutan IV Wom Finance | Berkelanjutan IV Wom Finance | |||||||
Tahap Ii Tahun 2022 Seri A | AA(idn) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.001.750.000 | 4,25% | 18-Apr-23 | 7,00% | Tahap Ii Tahun 2022 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan II | Obligasi Berkelanjutan II | |||||||
Bussan Auto Finance | Bussan Auto Finance Tahap I | |||||||
Tahap I Tahun 2022 Seri A | AAA(idn) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 997.661.000 | 4,10% | 15-Jul-23 | 6,97% | Tahun 2022 Seri A |
Obligasi | Obligasi | |||||||
Berkelanjutan IV Sanf Dengan | Berkelanjutan IV Sanf Dengan | |||||||
Tingkat Bunga Tetap Tahap I | Tingkat Bunga Tetap Tahap I | |||||||
Tahun 2022 Seri A | AA(idn) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 997.164.000 | 4,50% | 20-Jun-23 | 6,97% | Tahun 2022 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan IV | Obligasi Berkelanjutan IV | |||||||
Smart Tahap I Tahun 2022 | Smart Tahap I Tahun 2022 | |||||||
Seri A Obligasi | idAA- | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 996.277.000 | 4,75% | 16-Jul-23 | 6,96% | Seri A Obligasi |
Berkelanjutan IV | Berkelanjutan IV | |||||||
Bank Maybank Indonesia Tahap | Bank Maybank Indonesia | |||||||
Tahun 2022 Seri A | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 996.095.000 | 3,80% | 18-Jul-23 | 6,97% | Tahap I Tahun 2022 Seri A |
Total | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 6.998.251.000 | 48,92% | Total |
31 Desember 2021/December 31, 2021
Tingkat bagi hasil per tahun/ Profit
Tanggal
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total
Peringkat/
Nilai nominal/
Harga Perolehan/
Nilai wajar/
sharing rate per
jatuh tempo/
Maturity
investment portfolios
Type of
Jenis efek Rating
Efek Utang Swasta Obligasi
Berkelanjutan II Bank BRI Tahap II Tahun
Nominal value Acquisition cost
Fair value annum (%) date (%) investment
Corporate Bonds Obligasi
Berkelanjutan II
Bank BRI Tahap II Tahun
2017 Seri C Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III | idAAA | 1.000.000.000 | 1.038.500.000 | 1.011.215.000 | 8,30% | 11-Apr-22 | 7,79% | 2017 Seri C Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III |
Tahun 2019 Seri A | idAAA | 1.000.000.000 | 1.039.700.000 | 1.005.194.000 | 8,50% | 19-Feb-22 | 7,74% | Tahun 2019 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan V | Obligasi Berkelanjutan V | |||||||
Federal International | Federal International | |||||||
Finance | Finance Tahap | |||||||
Tahap I Tahun 2021 Seri A | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.001.591.000 | 4,60% | 18-Jun-22 | 7,71% | 1 Tahun 2021 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan IV | Obligasi Berkelanjutan IV | |||||||
Pegadaian Tahap IV Tahun | Pegadaian Tahap IV Tahun | |||||||
2021 Seri A Obligasi | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.001.472.000 | 4,85% | 16-Apr-22 | 7,71% | 2021 Seri A Obligasi |
Berkelanjutan V Adira Finance | Berkelanjutan V Adira Finance | |||||||
Tahap II Tahun 2021 Seri A | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,25% | 3-Agu-22 | 7,70% | Tahap II Tahun 2021 Seri A |
Obligasi | ||||||||
Berkelanjutan V Astra Sedaya | Obligasi Berkelanjutan V | |||||||
Finance Tahap III | Astra Sedaya Finance | |||||||
Tahun 2021 Seri A | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 3,75% | 2-Nov-22 | 7,70% | Tahap III Tahun 2021 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan II | Obligasi Berkelanjutan II | |||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | Indah Kiat Pulp & Paper | |||||||
Tahap I Tahun 2021 Seri A | idA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,75% | 10-Okt-22 | 7,70% | Tahap I Tahun 2021 Seri A |
Obligasi | Obligasi | |||||||
Berkelanjutan I Bussan Auto | Berkelanjutan I Bussan Auto | |||||||
Finance Tahap II Tahun | Finance Tahap II Tahun | |||||||
2021 Seri A Obligasi | AAA(idn) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,90% | 7-Mei-22 | 7,70% | 2021 Seri A Obligasi |
Berkelanjutan V Sarana | Berkelanjutan V Sarana | |||||||
Multigriya Finansial | Multigriya Finansial | |||||||
Tahap V Tahun 2021 Seri A | idAAA | 1.000.000.000 | 1.002.200.000 | 1.000.315.000 | 4,75% | 20-Feb-22 | 7,70% | Tahap V Tahun 2021 Seri A |
31 Desember 2021/December 31, 2021
Tingkat bagi hasil per tahun/ Profit
Tanggal
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total
Peringkat/
Nilai nominal/
Harga Perolehan/
Nilai wajar/
sharing rate per
jatuh tempo/
Maturity
investment portfolios
Type of
Jenis efek Rating
Efek Utang Swasta (lanjutan) Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
Nominal value Acquisition cost
Fair value annum (%) date (%) investment
Corporate Bonds
(continued)
Obligasi Berkelanjutan IV
PNM Tahap I Tahun 2021
Seri A | idAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 3,75% | 20-Des-22 | 7,70% | Seri A |
Obligasi Berkelanjutan V | Obligasi Berkelanjutan V | |||||||
BFI Finance Indonesia | BFI Finance Indonesia | |||||||
Tahap II Tahun 2021 Seri A | A(idn) | 500.000.000 | 500.000.000 | 497.846.500 | 5,25% | 16-Agu-22 | 3,84% | Tahap II Tahun 2021 Seri A |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 80,99% | Total |
Obligasi yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 1 tahun. Sehubungan dengan aktifitas perdagangan obligasi di bursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua OJK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, kerugian investasi yang telah direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp79.400.000 dan Rp140.000.000 dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, keuntungan investasi yang belum direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing sebesar Rp61.017.500 dan Rp6.672.500 dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Mutual Fund bonds held maturity until 1 year. In connection with the bond trading activity in the stock illiquid and considered did not reflect the fair market price at that time, then the fair value of the bonds is determined based on the best judgment Investment Manager with reference to the Decree of the Chairman of OJK regarding "Fair Market Value of Securities in Investment Fund Portfolio". Realizable value of these bonds may differ significantly from the fair value of each bond on December 31, 2022 and 2021.
For the years ended December 31, 2022 and 2021, the realized losses arising from the changes in the fair value of the investments amounting to Rp79,400,000 and Rp140,000,000, respectively, are accounted for in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
For the years ended December 31, 2022 and 2021, the unrealized gains arising from the changes in the fair value of the investments amounting to Rp61,017,500 and Rp6,672,500, respectively, recorded in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
4. PORTOFOLIO EFEK 4. INVESTMENT PORTFOLIOS
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah:
Summary of investment portfolios as of December 31, 2022 and 2021 are as follows:
Instrumen Pasar Uang Money Market Instruments
31 Desember 2022/December 31, 2022
Persentase | |||||
terhadap jumlah | |||||
Tingkat bagi hasil per | portofolio efek/ Percentage | ||||
tahun/ Profit sharing rate | Tanggal | of total investment | |||
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | per annum (%) | jatuh tempo/ Maturity date | portfolios (%) | Type of investment |
Deposito Berjangka | Time Deposits | ||||
PT Bank Maspion Indonesia Tbk | 1.003.616.438 | 4,60% | 30-Jan-23 | 7,02% | PT Bank Maspion Indonesia Tbk |
PT Bank Yudha Bhakti Tbk | 1.003.123.288 | 4,40% | 24-Jan-23 | 7,01% | PT Bank Yudha Bhakti Tbk |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 4,60% | 26-Jan-23 | 6,99% | PT Bank Capital Indonesia Tbk |
PT Allo Bank Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 4,60% | 16-Jan-23 | 6,99% | PT Allo Bank Indonesia Tbk PT Bank Pembangunan |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat | 900.000.000 | 4,40% | 24-Jan-23 | 6,29% | Daerah Sulawesi Selatan dan Barat |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 800.000.000 | 4,60% | 26-Jan-23 | 5,59% | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Maybank Syariah Indonesia | 700.000.000 | 4,60% | 16-Jan-23 | 4,89% | PT Bank Maybank Syariah Indonesia |
PT Bank Riau Kepri | 500.000.000 | 5,20% | 30-Jan-23 | 3,50% | PT Bank Riau Kepri |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 400.000.000 | 4,40% | 2-Jan-23 | 2,80% | PT Bank Nationalnobu Tbk |
Total | 7.306.739.726 | 51,08% | Total |
31 Desember 2021/December 31, 2021
Tingkat bagi hasil per tahun/ Profit
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage
of total
Nilai nominal/
sharing rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
investment portfolios
Type of
Jenis efek Nominal value
(%)
Maturity date
(%) investment
Deposito Berjangka Time Deposits
PT Bank Mayora | 502.380.998 | 3,50% | 17-Jan-22 | 3,87% | PT Bank Mayora |
PT Bank Jago Tbk | 305.483.219 | 3,60% | 24-Jan-22 | 2,35% | PT Bank Jago Tbk |
PT Bank XXX Xxxxxxx | 304.391.534 | 3,50% | 24-Jan-21 | 2,34% | PT Bank XXX Xxxxxxx |
PT Bank IBK Indonesia | 300.000.000 | 3,25% | 10-Jan-22 | 2,31% | PT Bank IBK Indonesia |
PT Bank Jago Tbk | 252.505.798 | 3,60% | 24-Jan-22 | 1,94% | PT Bank Jago Tbk |
PT Bank Mayora | 250.000.000 | 3,50% | 10-Jan-22 | 1,93% | PT Bank Mayora |
PT Bank Jago Tbk | 202.020.980 | 3,60% | 13-Jan-22 | 1,56% | PT Bank Jago Tbk |
PT Bank IBK Indonesia | 200.427.397 | 3,25% | 10-Jan-22 | 1,54% | PT Bank IBK Indonesia |
PT Bank Jago Tbk | 150.736.353 | 3,60% | 13-Jan-22 | 1,17% | PT Bank Jago Tbk |
Total | 2.467.946.279 | 19,01% | Total |
5. KAS 5. CASH
Akun ini merupakan saldo kas berupa rekening giro yang ditempatkan pada pihak ketiga, yaitu terdiri dari:
This account is a cash balance in the form of current account placed on a third parties, which consists of:
2022 2021
PT Bank HSBC Indonesia | 134.396.027 | 98.054.738 | PT Bank HSBC Indonesia | |
PT Bank Central Asia Tbk | 7.330.739 | 27.214.354 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Total | 141.726.766 | 125.269.092 | Total |
6. PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2022 | 2021 | |||
Efek utang | 45.825.000 | 70.637.495 | Debt instruments | |
Instrumen pasar uang | 8.419.927 | 2.949.364 | Money market instruments | |
Rekening giro | 4.251 | 4.034 | Current accounts | |
Total | 54.249.178 | 73.590.893 | Total |
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga. Seluruh piutang bunga merupakan piutang pihak ketiga.
Based on review of the status of interest receivable at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest receivable. All interest receivables are third party receivables.
7. PERPAJAKAN 7. TAXATION
a. Utang Pajak a. Taxes Payable
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan Pasal 23 pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, masing-masing sebesar Rp218.409 dan Rp185.020.
This account represents income tax payable under Article 23 as of December 31, 2022 and 2021, amounting to Rp218,409 and Rp185,020, respectively.
7. PERPAJAKAN (lanjutan) 7. TAXATION (continued)
b. Pajak Kini b. Current Tax
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, beban pajak final dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang masing-masing sebesar Rp100.006 dan Rp170.002.
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Current income tax expense is a tax expense on gain on the sale of debt instruments. When there is a gain, the Mutual Fund is subject to an income tax expense on the gain. When there is a loss, the Investment Fund can compensate the loss to the final income tax expense on debt instruments interest income.
For the years ended December 31, 2022 and 2021, there is final tax expense from realized gain from debt instruments amounting to Rp100,006 and Rp170,002 repectively.
Reconciliation between profit before income tax expense according to the statement of profit or loss and other comprehensive income and taxable income for the year ended December 31, 2022 and 2021 are as follows:
2022 | 2021 | ||
Xxxx sebelum pajak | Profit before tax based on statements | ||
menurut laporan laba rugi dan | of profit or loss and other | ||
penghasilan komprehensif lain | 355.045.705 | 447.400.091 | comprehensive income |
Perbedaan tetap: | Permanent differences: | ||
Penghasilan/transaksi | Income/transaction | ||
yang telah dikenakan | subject to final | ||
pajak bersifat final: | income tax: | ||
Pendapatan bunga | Interest income | ||
Efek utang | (430.797.222 ) | (662.132.639 ) | Debt instruments |
Instrumen pasar uang | (211.156.249 ) | (222.567.295 ) | Money market instruments |
Rekening giro | (830.743 ) | (1.017.230 ) | Current account |
Kerugian investasi yang | |||
telah direalisasi | 79.400.000 | 140.000.000 | Realized loss on investments |
Keuntungan investasi yang | Unrealized gain | ||
belum direalisasi | (61.017.500 ) | (6.672.500) | on investments |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara | |||
penghasilan/transaksi | Expense to obtain, collect | ||
xxxx tidak termasuk objek | and maintain income/transactions | ||
pajak dan/atau yang telah | that not include taxes and/or | ||
dikenakan pajak bersifat final | 269.189.860 | 304.786.127 | have been subjected to final tax |
Beban lainnya | 166.149 | 203.446 | Other |
Penghasilan kena pajak | - | - | Taxable income |
7. PERPAJAKAN (lanjutan) 7. TAXATION (continued)
b. Pajak Kini (lanjutan) b. Current Tax (continued)
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) pajaknya.
The corporate income tax calculation for year ended December 31, 2022 is a preliminary estimate made for accounting purposes and it is possible to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (“SPT”).
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 telah sesuai dengan SPT yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2022 akan dilaporkan di SPT Tahunan 2022.
The corporate income tax calculation in 2021 in accordance with the SPT submitted to the Tax Office. While the calculation of income tax in 2022 will be reported in the 2022 Annual Tax Return.
Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (“Perppu”) No. 1 Tahun 2020 tentang “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan”, yang mengatur penyesuaian tarif PPh badan sebagai berikut:
a. 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021,
b. 20% untuk tahun pajak 2022, dan
c. Perusahaan Terbuka dalam negeri dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif pada butir a dan b di atas.
On March 31, 2020, the President of the Republic of Indonesia signed Government Regulation as a Substitute of Laws (“Perppu”) No. 1 Year 2020 regarding “State Financial Policy and Financial System Stability for Handling Corona Virus Disease (“COVID-19”) and/or in Order to Face Threats to Harm the National Economy and/or Financial System Stability”, which regulates the adjustment of corporate income tax rate as follows.
a. 22% effective starting fiscal year 2020 and 2021,
b. 20% effective starting fiscal year 2022, and
c. Resident publicly-listed companies in Indonesia whose at least 40% or more of the total paid-up shares or other equity instruments are listed for trading in the Indonesia stock exchange and meet certain requirements in accordance with the government regulations, are entitled for 3% reduction of the rates stated in points a and b above.
7. PERPAJAKAN (lanjutan) 7. TAXATION (continued)
b. Pajak Kini (lanjutan) b. Current Tax (continued)
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia menandatangani UU No. 7/2021 tentang “Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, yang menerapkan, antara lain, tarif pajak penghasilan badan sebagai berikut: a.Sebesar 22% yang mulai berlaku pada
tahun pajak 2022 (sebelumnya 20% yang diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020).
b.Perusahaan terbuka dalam negeri dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif pada butir a di atas.
On October 29, 2021, the President of the Republic of Indonesia signed Law No. 7/2021 regarding “Harmonization of Tax Regulation”, which applies, among others, the corporate income tax rate as follows:
a. 22% effective starting fiscal year 2022 (previously 20% as stipulated in Perppu No. 1 Year 2020 dated March 31, 2020).
b. Resident publicly-listed companies in Indonesia whose at least 40% or more of the total paid-up shares or other equity instruments are listed for trading in the Indonesia stock exchanges and meet certain requirements in accordance with the government regulations, can apply tariff of 3% lower than tariff as stated in point a above.
x. Xxxxx Penghasilan Final b. Final Income Tax
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal
31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Based on Government Regulation No. 100 Year 2013 dated December 31, 2013, on amendment to regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest, and/or discount bonds received and/or obtained by taxpayer of the Mutual Fund who is registered with OJK are charged with the following rates:
1. 5% for the year 2014 up to 2020; and
2. 10% for the year 2021 and so forth.
7. PERPAJAKAN (lanjutan) 7. TAXATION (continued)
x. Xxxxx Penghasilan Final (lanjutan) c. Final Income Tax (continued)
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan No. 91 Tahun 2021 tentang tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dengan tarif sebesar 10% yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dari instrumen pasar uang dan/atau rekening giro yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebesar 20%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, beban pajak penghasilan final terdiri dari:
On August 30, 2021, the Government officially stipulates regulation no. 91 of 2021 concerning Income Tax rates on Income in the form of interest and/or discount on bonds received and/or obtained by Mutual Fund taxpayers registered with the OJK at a rate of 10% effective on January 1, 2021.
Based on Government Regulation No. 123 year 2015 and its implementing regulations, interest from money market instruments and/or checking accounts received and/or obtained by Mutual Fund taxpayers registered with the OJK is subject to a rate of 20%.
For the year ended December 31, 2022 and 2021, final income tax expense consists of :
2022 2021
Pajak penghasilan final: Final income tax expenses:
Efek utang dan instrumen Debt instruments and money
pasar uang market instruments
(Catatan 15) 85.310.976 110.726.726 (Note 15)
Rekening giro Current account
(Catatan 16) 166.149 203.446 (Note 16)
Total 85.477.125 110.930.172 Total
d. Pajak Tangguhan d. Deferred Tax
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Reksa Dana tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.
As of December 31, 2022 and 2021 there were no temporary differences on Mutual Fund that affect the recognition of deferred tax assets and/or liabilities due to the income of the Mutual Fund’s instrument portfolio has been subject to final income tax or it is not subject to tax.
e. Administrasi e. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Under the taxation laws of Indonesia, the Mutual Fund are calculating, reporting, and paying the tax payable based on self-assessment. The Directorate General of Tax may calculate and change the tax payable in a certain period of time in accordance with applicable regulations.
8. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
8. REDEMPTION PAYABLE
Akun ini merupakan utang kepada pemodal pihak ketiga atas transaksi pembelian kembali unit penyertaan sebesar Rp70.000.000 dan Rp19.419.354
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
This account represents redemption payable to thirtd party investors of investment amounting to Rp70,000,000 and Rp19,419,354 as of December 31, 2022 and 2021, respectively.
9. BEBAN AKRUAL 9. ACCRUED EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2022 | 2021 | |||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management fee | |||
(Catatan 13 dan 17) | 11.903.287 | 9.991.056 | (Notes 13 and 17) | |
Jasa kustodian (Catatan 14) | 1.515.212 | 1.272.010 | Custodian fee (Note 14) | |
Lain-lain | 14.031.458 | 13.128.162 | Others | |
Total | 27.449.957 | 24.391.228 | Total |
10. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 10. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh unit penyertaan beredar masing- masing yaitu sebanyak 10.961.463,3059 dan 10.232.791,3221 unit penyertaan dari agen penjual PT Sequis Aset Manajemen yang dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
As of December 31, 2022 and 2021, all of outstanding investments units amounting to 10,961,463.3059 and 10,232,791.3221 units,
respectively, from selling agent PT Sequis Aset Manajemen which owned by third party investors.
11. PENDAPATAN BUNGA 11. INTEREST INCOMES
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas: This account consists of interest incomes on:
2022 | 2021 | |||
Efek utang | 430.797.222 | 662.132.639 | Debt instruments | |
Instrumen pasar uang | 211.156.249 | 222.567.295 | Money market instruments | |
Total | 641.953.471 | 884.699.934 | Total |
12. PENDAPATAN LAINNYA 12. OTHER INCOME
Akun ini merupakan pendapatan final atas bunga jasa giro sebesar Rp830.743 dan Rp1.017.230 masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
This account represents final income on interest on demand deposits amounting to Rp830,743 and Rp1,017,230 for the years ended December 31, 2022 and 2021, respectively.
13. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 13. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSE
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan/atau dibayar di muka dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 10% dan sejak tanggal
1 April 2022 berubah menjadi 11%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun “Beban Akrual” (Catatan 9).
This account represents compensation for the services provided by PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx, as Investment Manager, which is calculated at maximum of 1.5% per annum of the net asset value for the year based on
365 days in a year and paid on a monthly basis and/or paid in advance and this expense subject to Value Added Tax (“VAT”) of 10% and starting April 1, 2022 changed to 11%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded under “Accrued Expenses” account (Note 9).
Beban pengelolaan investasi yang telah dibebankan sebesar Rp138.801.270 dan Rp149.389.374 masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (Catatan 17).
Investment management expense have been charged amounting to Rp138,801,270 and Rp149,389,374 for the years ended December 31, 2022 and 2021, respectively
(Note 17).
14. BEBAN KUSTODIAN 14. CUSTODIAN EXPENSE
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% per tahun selama periode investasi dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan PPN sebesar 10% dan sejak tanggal 1 April 2022 berubah menjadi 11%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban Akrual” (Catatan 9).
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sale and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the investment units. The service are provided by Custodian Bank at maximum of 0.25% per annum over the period of investment of the net asset value which is calculated on daily basis based on 365 days in a year and paid every month and this expense subject to VAT of 10% and starting April 1, 2022 changed to 11%. The terms of the service compensation are documented based on the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodial expense is recorded under "Accrued Expenses" account (Note 9).
Beban kustodian yang telah dibebankan sebesar Rp17.350.159 dan Rp18.673.673 masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Custodian expense have been charged amounting to Rp17,350,159 and Rp18,673,673, for the years ended December 31, 2022 and 2021 respectively.
15. BEBAN LAIN-LAIN | 15. OTHER EXPENSES | |||
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: | |||
2022 | 2021 | |||
Pajak penghasilan final | Final income taxes | |||
(Catatan 7c) | 85.310.976 | 110.726.726 | (Note 7c) | |
Lain-lain | 27.727.451 | 25.996.354 | Others | |
Total | 113.038.431 | 136.723.080 | Total |
16. BEBAN LAINNYA 16. OTHER
Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga jasa giro sebesar Rp166.149 dan Rp203.446 untuk tahun yang berakhir masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (Catatan 7c).
This account represents final income tax expense on interest on current account amounting to Rp166,149 and Rp203,446 for the years ended December 31, 2022 and 2021, respectively (Note 7c).
17. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
17. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY
Sifat dengan Xxxxx Xxxxxxxx Nature of Related Party
PT Sequis Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx.
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx is the Investment Manager of the Mutual Fund.
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx Transactions with Related Party
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Party. The transactions with related party are undertaken with terms and normal conditions as those done with third parties. The balance in the statements of financial position and the statements of profit or loss and other comprehensive income arising from transactions with related parties are as followes:
Laporan Posisi Keuangan
2022 2021
Statements of Financial
Position
Xxxxx Xxxxxx (Catatan 9) 11.903.287 9.991.056 Accrued Expenses (Note 9)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Beban pengelolaan
investasi (Catatan 13) 138.801.270 149.389.374
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income Investment management
expenses (Note 13)
18. INFORMASI SEGMEN USAHA 18. OPERATING SEGMENT INFORMATION
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni instrumen pasar uang dan efek utang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana:
a. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito berjangka;
b. Efek utang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas Surat Utang Negara dan obligasi korporasi; dan
c. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a dan b.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
The Mutual Fund business segments are divided based on the type of investment portfolios that are consist of money market instruments and debt instruments. These classification are the basis for reporting segment information:
a. Money market instruments, including transactions and balances of time deposits;
b. Debt instruments, including transactions and balances on Treasury Bonds and corporate bonds; and
c. Others, including transactions and balances of components which cannot be allocated to segment a and b.
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
2022
Instrumen pasar uang/ | |||||
Money market instruments | Efek utang/Debt instruments | Lain-lain/ Others | Total/Total | ||
Pendapatan Investasi | Interest Income | ||||
Pendapatan bunga | 211.156.249 | 430.797.222 | - | 641.953.471 | Interest income |
Pendapatan lainnya | - | - | 830.743 | 830.743 | Other income |
Kerugian investasi | Realized losses on | ||||
yang telah direalisai - Keuntungan investasi | (79.400.000) | - | (79.400.000 ) investments | ||
yang belum direalisasi - | 61.017.500 | - | Unrealized gains on 61.017.500 investments | ||
Total pendapatan | Total investment | ||||
investasi | 211.156.249 | 412.414.722 | 830.743 | 624.401.714 income | |
Beban investasi | (102.690.511) | (166.427.635) | - | (269.118.146) Investment expenses | |
Beban lainnya | - | - | (237.863 ) | (237.863) Other | |
Laba sebelum beban pajak penghasilan | 108.465.738 | 245.987.087 | 592.880 | Profit before income 355.045.705 tax expense | |
Pajak penghasilan | (100.006) Income tax | ||||
Laba tahun berjalan | 354.945.699 Profit for the year |
Instrumen pasar uang/ Money market
Efek utang/Debt
2021
Lain-lain/
Pendapatan Investasi | instruments | instruments | Others | Total/Total | Interest Income |
Pendapatan bunga | 222.567.295 | 662.132.639 | - | 884.699.934 | Interest income |
Pendapatan lainnya Kerugian investasi | - | - | 1.017.230 | 1.017.230 | Other income Realized losses on |
yang telah direalisai - Keuntungan investasi | (140.000.000) | - | (140.000.000 ) investments | ||
yang belum direalisasi - | 6.672.500 | - | Unrealized gains on 6.672.500 investments | ||
Total pendapatan | Total investment | ||||
investasi | 222.567.295 | 528.805.139 | 1.017.230 | 752.389.664 income | |
Beban investasi | (93.328.767) | (211.437.698) | - | (304.766.465) Investment expenses | |
Beban lainnya | - | - | (223.108 ) | (223.108) Other | |
Laba sebelum beban pajak penghasilan | 129.238.528 | 317.367.441 | 794.122 | Profit before income 447.400.091 tax expense | |
Pajak penghasilan | (170.002) | Income tax | |||
Laba tahun berjalan | 447.230.089 | Profit for the year |
18. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) 18. OPERATING SEGMENT INFORMATION
(continued)
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
Instrumen pasar uang/ Money market
Efek utang/
Debt
2022
Lain-lain/
instruments | instruments | Others | Total/Total | Assets |
7.315.159.653 | 7.044.076.000 | - | 00.000.000.000 | Assets segment |
- | - | 141.731.017 | 141.731.017 | Unallocated assets |
7.315.159.653 | 7.044.076.000 | 141.731.017 | 00.000.000.000 | Total Assets |
- | - | - | - | Liabilities Liabilities segment |
- | - | 97.668.366 | 97.668.366 | Unallocated liabilities |
- | - | 97.668.366 | 97.668.366 | Total Liabilities |
Aset
Aset segmen Aset yang tidak
dialokasikan Total aset Liabilitas
Liabilitas segmen
Liabilitas yang tidak dialokasikan
Total liabilitas
2021 | |||||
Instrumen | |||||
pasar uang/ Money market | Efek utang/ Debt | Lain-lain/ | |||
instruments | instruments | Others | Total/Total | ||
Aset | Assets | ||||
Aset segmen Aset yang tidak | 2.470.895.643 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Assets segment |
dialokasikan | - | - | 125.273.126 | 125.273.126 | Unallocated assets |
Total aset | 2.470.895.643 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total Assets |
Liabilitas Liabilitas segmen | - | - | - | - | Liabilities Liabilities segment |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 43.995.602 | 43.995.602 | Unallocated liabilities |
Total liabilitas | - | - | 43.995.602 | 43.995.602 | Total Liabilities |
19. IKHTISAR RASIO KEUANGAN 19. FINANCIAL RATIOS
Berdasarkan Peraturan OJK Republik Indonesia No. 25/POJK.04/2020 tentang “Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana”, Reksa Dana diharuskan mengungkapkan sejumlah rasio tertentu. Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
Based on OJK Regulations of the Republic of Indonesia No. 25/POJK.04/2020 concerning “Guidelines for the Form and Content of a Prospectus in the Context of Public Offering of Mutual Funds”, The Fund is required to disclose several financial ratios. Followings are the summary of the Mutual Fund financial ratios for the years ended December 31, 2022 and 2021:
2022 | 2021 | |||
Hasil investasi | 2,32% | 2,69% | Return on investments | |
Hasil investasi setelah | ||||
memperhitungkan | Return on investments adjusted | |||
beban pemasaran | 2,32% | 2,69% | for marketing charges | |
Beban investasi | 1,34 | 1,12% | Investment expenses | |
Perputaran portofolio | 1:0,84 | 1:0,79 | Portfolio turnover |
19. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) 19. FINANCIAL RATIOS (continued)
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Peraturan OJK Republik Indonesia No. 25/POJK.04/2020 tentang “Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana”, yang berisi lampiran tentang “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, maka ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun;
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah memperhitungkan beban pemasaran maksimum dan beban pelunasan maksimum, sesuai dengan prospektus, yang dibayar oleh pemegang unit penyertaan;
• Beban investasi adalah perbandingan antara beban beban investasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian, beban pajak penghasilan final, dan beban lain-lain;
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain.
The objective of this information is solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. This information should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
Based on OJK Regulations of the Republic of Indonesia No. 25/POJK.04/2020 concerning “Guidelines for the Form and Content of a Prospectus in the Context of Public Offering of Mutual Funds”, which contains an attachment regarding "Information in the Brief Financial Summary of Mutual Funds", the summary of financial ratios above is calculated as follows:
• Total investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year;
• Net investments after marketing expenses are the comparison between increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year after taking into account maximum marketing expenses and maximum settlement expenses, as stated in the prospectus, paid by holders of investment unit;
• Investment expenses are the comparison between investment expenses during the year and average of net assets value during the year. Included in investment expenses are management expense, custodian expense, final income tax expense, and others expense;
• Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net asset value during the year; and
• Percentage of taxable income calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income excluding other tax expenses recorded in other expenses.
20. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 20. FAIR VALUES OF FINANCIAL
INSTRUMENTS
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
The following table presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Funds recorded in the financial statements.
2022 2021
Nilai tercatat/
Nilai wajar/
Nilai tercatat/
Nilai wajar/
Carrying value Fair value Carrying value Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Portofolio efek
Efek utang 6.998.251.000 6.998.251.000 00.000.000.000 00.000.000.000
Financial assets at fair
value through profit or loss
Investment portfolios Debt instruments
Aset keuangan yang
dicatat | |||||
berdasarkan | Financial assets | ||||
biaya perolehan | recorded at | ||||
diamortisasi | amortized cost | ||||
Portofolio efek | Investment portfolios | ||||
Instrumen pasar | Money market | ||||
uang | 7.306.739.726 | 7.306.739.726 | 2.467.946.279 | 2.467.946.279 | instruments |
Kas | 141.726.766 | 141.726.766 | 125.269.092 | 125.269.092 | Cash |
Piutang bunga | 54.249.178 | 54.249.178 | 73.590.893 | 73.590.893 | Interest receivables |
Total aset | Total financial | ||||
keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | assets |
LIABILITAS | FINANCIAL | ||||
KEUANGAN | LIABILITIES | ||||
Liabilitas keuangan | |||||
yang dicatat | |||||
berdasarkan | Financial liabilities | ||||
biaya perolehan | recorded at | ||||
diamortisasi | amortized cost | ||||
Liabilitas atas pembelian | |||||
kembali unit | |||||
penyertaan | 27.449.957 | 27.449.957 | 19.419.354 | 19.419.354 | Redemption payable |
Beban akrual | 70.000.000 | 70.000.000 | 24.391.228 | 24.391.228 | Accrued expenses |
Total liabilitas | Total financial | ||||
keuangan | 97.449.957 | 97.449.957 | 43.810.582 | 43.810.582 | liabilities |
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar:
- Nilai wajar portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bunga, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan dan beban akrual mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
- Nilai wajar portofolio efek utang dicatat sebesar nilai wajar pada harga kuotasi yang dipublikasikan pada pasar aktif.
The following are methods and assumptions used to estimate fair value:
- The fair value of a portfolio of securities - money market instrument, cash in banks, interest receivables, redemption payable and accrued expenses approach the carrying value due to short maturity on the financial instruments.
- The fair value of the portfolio of debt intruments are recorded at fair value at the published price quotations in an active market.
20. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
20. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
Estimasi Nilai Wajar The Estimated Fair Value
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Pengungkapan atas pengukuran nilai wajar berdasarkan tingkatan hierarki nilai wajar adalah sebagai berikut:
a. Tingkat 1, yaitu nilai wajar berdasarkan harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
b. Tingkat 2, yaitu nilai wajar berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung; dan
c. Tingkat 3, yaitu nilai wajar berdasarkan input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
Fair value is the amount at which a financial instrument could be exchanged between the parties understand and willing to enter into a fair transaction, and not the value of sales due to financial difficulties or forced liquidation. Fair values are obtained from price quotation, discounted cash flow models.
Disclosure of fair value measurements by level of the fair value hierarchy are as follows:
a. Level 1, fair value based on quoted prices (not adjusted) in active markets for identical assets or liabilities;
b. Level 2, fair value based on inputs other than quoted prices included within level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly; and
c. Level 3, fair value based on inputs for the asset or liability that are not based on observable market data.
These are the carrying value and the estimated fair values of financial assets and liabilities of Mutual Fund on December 31, 2022 and 2021:
2022
Estimasi nilai wajar/ Estimated fair value
Nilai tercatat/
Tingkat 1/
Tingkat 2/
Tingkat 3/
Carrying value Level 1 Level 2 Level 3
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Financial assets at fair value through profit
or loss
Portofolio efek 6.998.251.000 - 6.998.251.000 - Instruments portfolios
20. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
20. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) The Estimated Fair Value (continued)
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (lanjutan):
These are the carrying value and the estimated fair values of financial assets and liabilities of Mutual Fund on December 31, 2022 and 2021 (continued):
2021
Estimasi nilai wajar/ Estimated fair value
Nilai tercatat/
Tingkat 1/
Tingkat 2/
Tingkat 3/
Carrying value Level 1 Level 2 Level 3
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Financial assets at fair value through profit
or loss
Portofolio efek 00.000.000.000 - 00.000.000.000 - Instruments portfolios
Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (tingkat 2) adalah portofolio efek utang (Catatan 4).
The Mutual Fund assets are measured and recognized at fair value (level 2) is debt instruments (Note 4).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
The fair value of financial instruments which are traded in active markets are determined based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occuring market/transaction on an arm’s length basis.
The fair value of financial instruments that are not traded in an active market (over the counter) is determined using valuation techniques. The techniques are using observable market data available to a minimum refers to the estimation. If all significant inputs over the fair value are observable, these financial instruments are included in level 2.
Mutual Fund determines the estimated fair value of other financial assets and all financial liabilities are at carrying value, because these financial instruments are short term, so that the carrying amount of the financial instrument has approached the estimated fair value.
20. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
20. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) The Estimated Fair Value (continued)
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
Valuation techniques used to determine the value of financial instruments include:
- The use of prices obtained from exchanges or securities dealers for similar instruments; and
- Other techniques such as discounted cash flow analysis is used to determine the value of other financial instruments.
21. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN
21. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK
Manajemen Permodalan Capital Risk Management
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
The capital of the Mutual Fund are presented as net assets attributable to holders of investment unit. Net assets attributable to holders of investment unit may change significantly every date on resale due to the Mutual Fund depends on the resale of units in accordance with the policy of holders of investment unit. Manager Investment’s objective in managing capital of the Mutual Fund is to maintain the continuity of the business in order to deliver results and benefits to the holders of investment unit as well as to maintain a strong capital base to support the development of investment activity the Mutual Fund.
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan OJK, yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana.
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as Investment Manager has implemented a risk management function in accordance with the provisions of the OJK, which is indicated by the formation of Compliance and Risk Management as well as the issuance of Standard Operation Procedures which includes all activities of the Mutual Fund.
21. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
21. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan) Financial Risk Management (continued)
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbaharui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi-divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Active supervision of the Board of Directors on risk management activities contained in the Standard Operation Procedures - Company Risk Management, where the Board of Directors in cooperation with the coordinator of Compliance and Risk Management are reviewing and renewing the risk management strategy. The coordinator of Compliance and Risk Management cooperation with other divisions are implementing risk management activities which are faced by the Mutual Fund.
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Changes in Economic and Political Condition Risk
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat memengaruhi kinerja portofolio investasi Reksa Dana karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat utang dan harga sahamnya di Bursa Efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada efek yang mempunyai fundamental yang baik.
Changes in economic and political conditions can affect the performance of Mutual Fund investment portfolios because these changes can directly affect the performance of all issuers that issue debt securities and their share prices on the Stock Exchange. To overcome this, the Investment Manager will be careful in making investments and in securities that have good fundamentals.
Risiko Berkurangnya Nilai Aset Bersih Setiap Unit Penyertaan
Reduced Risk of Net Asset Value Of Each Units Value
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi.
This risk can occur due to fluctuations in securities in the portfolio and fluctuations in interest rates. This will be mitigated by the formation of a portfolio diversification that is considered positive in accordance with the investment policy.
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali unit penyertaan oleh pemiliknya.
This risk may arise if the Investment Manager can not immediately provide cash to repay the buyback of ownership by the owner.
21. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
21. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Risiko Perubahan Peraturan Regulatory Changes Risk
Adanya perubahan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan surat utang negara dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Reksa Dana. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK, dan
(ii) nilai aset bersih Reksa Dana menjadi kurang dari Rp10.000.000.000 selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, maka sesuai dengan surat OJK nomor IV.B.1 yang terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi Reksa Dana.
Any changes to the prevailing laws and regulations or the existence of Goverment policies, particularly in the field of macroeconomics relating to state debt can affect the return and investment returns to be received by the Investment Fund. Changes in tax laws and/ or regulations in the field of taxation may also reduce the income that may be incurred by holders of equity units.
Risk of Dissolution and Liquidation of The Mutual Funds
In the event that (i) is ordered by OJK; and
(ii) the net asset value of Investment Fund shall be less than Rp10,000,000,000 for 120 (one hundred - twenty) consecutive trading days, in accordance with the provisions of OJK number IV.B.1 that the latest amendment by the Decree of the Chairman of the OJK No. 23/POJK.04/2016 and the Mutual Fund Collective Investment Contract, the Investment Manager will dissolve and liquidate, thereby affecting the Mutual Fund’s investment proceeds.
Berdasarkan surat OJK No. S-97/D.04/2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Signifikan Akibat Pandemik COVID-19, ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana dengan total nilai aset bersih kurang dari Rp10.000.000.000 disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
Based on OJK letter No. S-97/D.04/2020 regarding the Policy on Providing Stimulus and Relaxation to the Investment Management Industry in the Context of Significant Fluctuations in Economic Conditions Due to the COVID-19 Pandemic, provisions regarding the period of obligation to dissolve Mutual Funds with a total net asset value of less than Rp10.000.000.000 adjusted to be 160 (one hundred - sixty) consecutive trading days.
21. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
21. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana (lanjutan)
Risk of Dissolution and Liquidation of The Mutual Funds (continued)
Manajer Investasi mengelola dan memonitor nilai aset bersih Reksa Dana lebih dari Rp10.000.000.000 sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx.
The Investment Manager manages and monitors the net asset value of the Investment Fund in excess of Rp10,000,000,000 in accordance with the objectives and Investment Fund's investment policy.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Exchange Rate Risk
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berkurangnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
Currency exchange rate risk is the potential risks arising from Mutual Funds due to reduced foreign currency exchange rate against the Rupiah.
Analisa Sensitivitas Sensitivity Analysis
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara regular.
The sensitivity analysis is applied to market risk variables that affect the performance of the Mutual Fund, which are prices and interest rates. The price sensitivity shows the impect of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. The Interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund, to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund.
In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Manager analyzes and monitors the price and interest rate sensitivities on a regular basis.
22. STANDAR AKUNTANSI BARU 22. NEW ACCOUNTING STANDARDS
Penerapan dari standar dan amandemen standar akuntansi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2022, yang relevan dengan operasi Reksa Dana namun tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan atas tahun berjalan atau tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 71, Amendemen PSAK No. 55, Amendemen PSAK No. 60 tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2
Standar baru, amandemen dan penyesuaian tahunan atas standar akuntansi yang telah diterbitkan, yang relevan dengan operasi Reksa Dana namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal
1 Januari 2022 dan penerapan dini diperkenankan adalah sebagai berikut:
Efektif 1 Januari 2022:
- Penyesuaian tahunan 2020 atas PSAK 71
“Instrumen Keuangan”
Efektif 1 Januari 2023:
- Amandemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan”
Sampai dengan tanggal laporan keuangan Reksa Dana ini diotorisasi, Reksa Dana masih melakukan evaluasi atas dampak potensial dari penerapan standar baru, amandemen dan penyesuaian tahunan standar tersebut.
The adoption of accounting standards and amendments that have been effective since January 1, 2022, which are relevant to the operations of the Mutual Funds but do not result in substantial changes to the accounting policies of the Mutual Funds and do not have a material impact on the amounts reported in the financial statements for the current year or year. previously were as follows:
- Amendment to PSAK 71, Amendment to PSAK 55, Amendment to PSAK 60 regarding Reform of Interest Rate Reference – Level 2
The new standards, amendments and annual adjustments to the accounting standards that have been issued, which are relevant to the operation of Mutual Funds but not yet effective for the financial year starting on January 1, 2022 and early application are permitted, are as follows:
Effective January 1, 2022:
- 2020 annual adjustment of PSAK 71
“Financial Instruments”
Effective January 1, 2023:
- Amandment PSAK 1, “Presentation of Financial Statements”
As of the authorization date of this Mutual Fund's financial report, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of the implementation of new standards, amendments to standards and interpretations of these standards
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SEQUIS LIQUID PRIMA beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA terlebih dahulu harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembelian Unit Penyertaan tersebut harus disertai dengan bukti pengiriman dana atas pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam mata uang Rupiah kepada rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Manajer Investasi.
Untuk pembelian pertama kali (pembelian awal) para calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen enpendukung lainnya yang dibutuhkan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) di Sektor Jasa Keuangan, serta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus diserahkan langsung kepada Manajer Investasi atau kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (apabila ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak seperti bukti transaksi yang sah, apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memberikan sistem pengamanan atas setiap transaksi Pembelian Unit Penyertaan serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi data pemodal dalam aplikasi sistem elektronik yang disediakan Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan menyampaikan dokumen pendukung untuk identitas calon Pemegang Unit Penyertaan dan kata sandi (password) sebagai akses untuk melakukan Pembelian SEQUIS LIQUID PRIMA secara elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan , Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
-Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala SEQUIS LIQUID PRIMA.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu pada Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang pertama kali.
13.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan awal SEQUIS LIQUID PRIMA adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan minimum Pembelian selanjutnya sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran Pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari pembelian Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran Pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian melalui sistem elektronik bukan pada Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Setiap pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) (jika ada) yang timbul akibat pembayaran pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini :
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA
Rekening No. : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
13.9. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
13.10. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA wajib disertai dengan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) . Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memberikan sistem pengamanan atas setiap transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan setara dengan Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah dengan nilai Rp.100.000.- (seratus ribu Rupiah).
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaannya menjadi kurang dari setara nilai Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) yang timbul akibat pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA tersebut, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
(i) Bursa efek dimana sebagian besar portofolio Efek SEQUIS LIQUID PRIMA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek SEQUIS LIQUID PRIMA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.6. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Apabila ada biaya pemindahbukuan (transfer) maka akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak formulir asli
penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ini, prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setiap pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) (jika ada) yang timbul akibat pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
14.8. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.9. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali tersebut melalui sistem elektronik bukan pada Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.10. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Inveslasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan mengunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang unit penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab alas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Koleklif SEQUIS LIQUID PRIMA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang
disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Menajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx investasi (jika ada) akan dipindahbukukan (transfer) oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA berlaku terhadap pengalihan investasi dari Sequis Liquid Prima ke reksa dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi.
Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan antrian permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang
disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir pengalihan investasi SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola SEQUIS LIQUID PRIMA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.