Tanggal Efektif 6 Agustus 2007 Tanggal Penawaran 5 Oktober 2007 MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
Xxxxxxx Penawaran 5 Oktober 2007 | |
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH PROSPEKTUS PEMBAHARUAN |
Reksa Dana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH (selanjutnya disebut "MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya.
Manulife Dana Tetap Pemerintah mempunyai tujuan untuk memberikan alternatif investasi dengan tingkat pengembalian yang kompetitif kepada pemodal dengan melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah.
Manulife Dana Tetap Pemerintah akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah serta minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun dalam mata uang Rupiah dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH (“Unit Penyertaan”) secara terus-menerus hingga mencapai jumlah sebagai berikut:
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH 2.000.000.000 (Dua miliar) Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tersebut diatas, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pertama pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Untuk setiap pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH akan dikenakan biaya-biaya, antara lain biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya (dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab IX Prospektus) serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deffered Sales Charge/”DSC”) dikenakan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya.
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus).
Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab IX (sembilan) Prospektus.
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH wajib dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XI (sebelas) tentang Pembubaran dan Likuidasi.
MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Xxxxxxx 00000
Telepon: (6221) 2555 2255
Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING
CORPORATION LTD., cabang Jakarta Menara Mulia, 19th Floor
Xx. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx 00000
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB IV (EMPAT) MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VII (TUJUH) MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA, DAN BAB II (DUA) MENGENAI MANAJER INVESTASI
Prospektus ini diterbitkan pada November 2013
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ATAU BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON PEMODAL HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG KOMPETEN. SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
ILUSTRASI DAN ATAU GRAFIK DAN ATAU PERKIRAAN YANG TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS YANG MENUNJUKKAN INDIKASI HASIL INVESTASI DARI MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH HANYALAH PERKIRAAN DAN TIDAK ADA KEPASTIAN ATAU JAMINAN BAHWA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MEMPEROLEH HASIL INVESTASI YANG SAMA DI MASA YANG AKAN DATANG, DAN INDIKASI INI BUKAN MERUPAKAN JANJI ATAU JAMINAN DARI MANAJER INVESTASI ATAS TARGET HASIL INVESTASI MAUPUN POTENSI HASIL INVESTASI YANG AKAN DIPEROLEH OLEH CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. ILUSTRASI DAN ATAU GRAFIK DAN ATAU PERKIRAAN TERSEBUT AKAN DAPAT BERUBAH SEBAGAI AKIBAT DARI BERBAGAI FAKTOR, TERMASUK ANTARA LAIN FAKTOR-FAKTOR YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB VII (TUJUH) TENTANG FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.
DAFTAR ISI | ||
Istilah Dan | Definisi | 4 |
BAB I | INFORMASI MENGENAl MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH | 8 |
BAB II | MANAJER INVESTASI | 12 |
BAB III | BANK KUSTODIAN | 14 |
BAB IV | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 15 |
BAB V | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR | 18 |
BAB VI | PERPAJAKAN | 20 |
BAB VII | FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 21 |
BAB VIII | KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) | 24 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA | 25 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 27 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LlKUIDASI | 29 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 32 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 33 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 37 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 40 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XVII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORM | 43 |
ISTILAH DAN DEFINISI
1. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
2. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. Reksa Xxxx berbentuk KIK menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan atau di pasar uang.
3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu untuk memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. EFEK
Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx.
6. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah sekumpulan Efek sebagai suatu portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
7. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
8. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, di mana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
9. AFILIASI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan Pemegang saham utama.
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”) BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
11. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor :
IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor : Kep- 430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5”). Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORM Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form adalah formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI /REDEMPTION FORM
Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form adalah suatu formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH untuk menjual kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang dimilikinya dan diserahkan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
14. FORMULIR PENGALIHAN/SWITCHING FORM
Formulir Pengalihan/Switching Form adalah formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH
untuk mengalihkan/switching investasinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan yang sama dan diserahkan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
15. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek di Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek di Indonesia.
17. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
18. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5.
19. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
20. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN/CONFIRMATION STATEMENT
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement adalah surat konfirmasi yang diterbitkan oleh Bank Kustodian yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement, akan disampaikan ke Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan Pembayaran diterima oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi; dan (iii) aplikasi pengalihan Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
21. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
22. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
23. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun menurut kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan setiap Hari Kerja biasa, yang karena keadaan tertentu ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
24. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur umum nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
25. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu unit yang menunjukkan hak yang dipegang oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
26. BIAYA PENJUALAN YANG DITANGGUHKAN (DEFERRED SALES CHARGE/”DSC”) Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ DSC) adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaannya. Untuk setiap penjualan kembali MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH baik sebagian atau seluruhnya, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan Biaya Penjualan yang Ditangguhkan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan, berdasarkan metode First in First Out (FIFO) untuk tahun pertama dan 0% (nol per seratus) untuk tahun kedua dan seterusnya.
27. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
BAB I
INFORMASI MENGENAl MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH
1.1 PEMBENTUKAN MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 3, tanggal 4 Juni 2007, dan Akta Nomor 3 tanggal 15 Desember 2008 kesemuanya dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH, notaris di Jakarta, serta Akta Nomor 12 tanggal 29 Oktober 2012, dan Akta Nomor 1 tanggal 1 November 2013 kesemuanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx, Notaris di Tangerang, antara PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Ltd, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Reksa Dana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH telah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam & LK melalui Surat No. S-3938/BL/2007 tanggal 6 Agustus 2007
1.2 PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH secara terus menerus sampai dengan jumlah:
• 2.000.000.000 (Dua miliar) Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pertama pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
1.3 MANFAAT BERINVESTASI PADA MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH
Dikelola Secara Profesional: MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dikelola oleh tim manajemen PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Tim manajemen memiliki akses yang luas terhadap informasi mengenai pasar Efek dari hasil penelitiannya sendiri ataupun dari pialang pihak ketiga yang pada umumnya tidak tersedia untuk investor perorangan. Informasi ini dapat memberikan solusi investasi terdepan yang cocok dengan kebutuhan pemodal dan memberikan kinerja investasi terbaik bagi Pemegang Unit Penyertaan.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia memiliki unit jasa konsumen dan administratif yang kuat. Unit-unit tersebut dilengkapi dengan perangkat lunak dan keras serta sumber daya manusia yang dapat menjaga data Pemegang Unit Penyertaan dan memproses transaksi- transaksi.
Kemudahan Pelaporan Pajak dan Status Pajak Khusus: Seluruh kewajiban pajak telah dipungut dan disetorkan oleh Bank Kustodian. Hal ini berarti bahwa uang tunai yang diberikan oleh MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, jika ada, demikian juga dengan hasil dari penjualan kembali Unit Penyertaan, bukan merupakan subyek pajak apabila sudah ada di tangan investor. Selain itu juga, investor menerima perlakuan pajak khusus terhadap pendapatan bunga obligasi (lihat BAB VI (enam) tentang Perpajakan).
Kemudahan Administratif: Setelah memilih suatu Reksa Dana yang dikelola oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, pemodal terbebas dari kebutuhan untuk melakukan penelitian, analisis pasar dan pekerjaan administratif berkaitan dengan berinvestasi.
Likuiditas: Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dapat dijual kembali atas permintaan pemodal. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tanpa mengesampingkan Bab XIV.2 (empat belas butir dua) tentang Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Pencairan Investasi: Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas pemodal, Reksa Dana berbentuk KIK memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaannya dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
1.4 MANAJEMEN MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH
(a) Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi saat ini terdiri dari:
Xxxxxxx X. Dommermuth adalah Komisaris PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dan Head of Manulife Asset Management (Asia). Ia bertanggung jawab untuk mengawasi aktivitas investasi Manulife di seluruh wilayah Asia dan Jepang. Ia bertugas untuk mengelola aset Manulife yang tumbuh pesat didalam regional dan memastikan investasi perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia merupakan seorang ahli dalam produk keuangan seperti produk kredit dan pembiayaan dan memiliki pengetahuan yang luas di industri investasi. Sebelum bergabung dengan Manulife, ia memegang jabatan Vice President di Xxxx Xxxxxxx Financial Services, dan bertanggung jawab pada pengembangan produk baru untuk grup Guaranteed & Structured Financial Products. Ia menempuh pendidikan Mathematics and Management Science di Carnegie-Mellon University di Amerika Serikat.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx adalah Presiden Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Ia memperoleh gelar Magister Sains di bidang Ekonomi: Rural & Regional Developments dari IPB Bogor. Beliau telah berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang industri keuangan, perbankan dan jasa kustodian. Sebelum bergabung dengan MAMI, Xxxxxx menjabat sebagai Presiden Direktur PT First State Investments Indonesia selama lebih dari 7 tahun. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Bahana TCW Investment Management, dan bekerja di Standard Chartered Indonesia pada awal karirnya. Ia juga adalah pengurus dari Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) dan juga anggota Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Legowo telah memperoleh izin dari BAPEPAM sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 82/PM/IP/WMI/1998 tanggal 31 Juli 1998.
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx adalah Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, Iman menjabat sebagai Presiden Komisaris di beberapa Perusahaan Bahana Group, dan bekerja di Standard Chartered Indonesia dan Bank Jabar pada awal karirnya. Ia adalah pengurus Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) pada Kompartemen Infrastructure Development dan juga adalah pengurus Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), sebagai Kepala Divisi Anti Money Laundering. Memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM - LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM – LK No. Kep-113/BL/WMI/2007 tanggal 10 Oktober 2007.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx adalah Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang membawahi Divisi Pengembangan Bisnis di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Bergelar Master of Business Administration di bidang Ekonomi dari Universitas San Fransisco, Amerika Serikat dan Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Xxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 20 tahun di bidang pemasaran dan industri investasi, di antaranya sebagai Direktur di PT First State Investments Indonesia, Direktur di PT Bahana TCW Investment Management, setelah sebelumnya bekerja di PT Bank Niaga. Ia juga adalah ketua Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia sejak tahun 2005 hingga sekarang, dan juga merupakan anggota Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Putut memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-37/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996.
Justitia Xxxxxxxxxxxx adalah Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Beliau memperoleh gelar Master of Law di Tahun 1998 dari Graduate Program in International Finance and Law di Boston University School of Law dan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Sebelum bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, Justitia bekerja pada PT J.P. Xxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia, sebagai Executive Director of Compliance. Awal kariernya dimulai di Badan Pengawas Pasar Modal sejak Tahun 1993 - 2005, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum. Pada tahun 2005 sampai dengan 2009, Justitia menduduki posisi sebagai Direktur Surveillance, salah satu direksi di Bursa Efek Jakarta yang selanjutnya disebut Bursa Efek Indonesia. Memperoleh Izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM - LK berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Kep-21/BL/WMI/2009 tanggal 5 Juni 2009 dan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Kep- 19/BL/WPEE/2009 tanggal 3 Juni 2009.
(b) Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sehari-hari dengan pengarahan dari Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi saat ini terdiri dari:
X. Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx adalah Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang akan mengawasi secara langsung pengelolaan produk-produk dan strategi-strategi investasi MAMI. Xxxxx membawa pengalamannya selama sembilan belas tahun di industri investasi, yang didapatnya selama bekerja di PT BNP Paribas Investment Partners dan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, dengan posisi terakhirnya sebagai Director – Head of Equity, serta gelar akademiknya, Master of Management dari IPMI Business School, Jakarta. Dedikasinya pada karirnya telah dibuktikan dengan empat belas penghargaan yang dianugerahkan atas pencapaiannya mengelola beberapa produk reksa dana sebelum bergabung dengan MAMI. Xxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-14/PM/IP/WMI/2000 tanggal 2 Maret 2000.
Xxxxxxxxx Xxxxxxx, CFA adalah Head of Equity PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi ekuitas. Ia memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia di tahun 1998 dan sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) di tahun 2003. Sebelum bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx bekerja di PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Executive Vice President, dimana ia mengelola reksa dana saham dan campuran serta discretionary fund dan sebelumnya bekerja di PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Assistant Vice President, Investment Department, dan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Research Analyst. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-23/PM/IP/WMI/2000 tanggal 8 Mei 2000.
Xxxxxxxxx X. Xxxxxxxxx adalah Senior Portfolio Manager PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Pada Oktober 2011, Xxxxx bergabung dengan MAMI,
membawa pengalamannya selama tiga belas tahun di industri finansial. Sebelumnya, Xxxxx adalah Head of Equity Investments di Mandiri Manajemen Investasi setelah menimba pengalaman di ABN Amro Asia Securities, First State Investments Indonesia, Bahana TCW Investment Management dan The Chase Manhattan Bank. Ia memiliki gelar MSc dan BSc dari London School of Economics and Political Science. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-171/PM/IP/WMI/2001 tanggal 22 Oktober 2001.
Xxxxxxxx Xxxxx, CFA adalah Portfolio Manager PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Memulai karirnya di PT Panin Sekuritas Tbk. dan juga pernah bergabung dengan PT First State Investment Indonesia. Ia meraih gelar Bachelor of Economics jurusan Business Administration dari University of Tokyo, Jepang. Xxxxxxxx telah memperoleh izin dari BAPEPAM - LK sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM - LK Nomor KEP-26/PM/WMI/2005 tanggal 22 Februari 2005.
Xxxx Xxxxxx adalah Head of Fixed Income PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi pendapatan tetap. Xxxx xxmulai karir profesionalnya di Chase Global Funds, Boston, Amerika Serikat and HSBC Jakarta. Ia pertama kali bergabung dengan MAMI pada 2003, sebelum memutuskan untuk bergabung dengan AIA dan kembali ke MAMI pada November 2011. Xxxx memiliki gelar Master of Business Administration yang diperolehnya dari Northeastern University, Boston, dan izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM - LK No. KEP-20/PM/WMI/2005 tanggal 15 Februari 2005.
Xxxxxxx Xxxxx adalah Portfolio Manager PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Dengan gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Master of Financial Management dan Master of Professional Accounting dari Australian National University (ANU), Arief membawa serta pengalamannya selama bekerja di PT Asuransi Jiwa Manulife Xxxxxxxxx, Xxxxxx Insurance sebagai Fund Manager, CIMB Principal Asset Management saat ia bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia pada 2012. Arief memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM - LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM - LK No. KEP-18/BL/WMI/2010 tanggal 1 Juni 2010.
BAB II MANAJER INVESTASI
2.1 Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia didirikan pertama kali dengan nama PT Dharmala Aset Manajemen sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dharmala Aset Manajemen Nomor 90 tanggal 16 Juli 1996 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH, notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2- 8460.HT.01.01.Th.96 tanggal 16 Agustus 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906/BH.09.05/II/98 tanggal 27 Februari 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2212.
PT Dharmala Xxxx Xxxxxxxxx kemudian berganti nama menjadi PT Dharmala Manulife Aset Manajemen dan terakhir kali menjadi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Manulife Aset Manajemen Indonesia No. 5 tanggal 4 November 1998, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta , yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2- 23893.HT.01.04.Th.98 tanggal 6 November 1998 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906.2/BH.09.05/XII/1998 tanggal 31 Desember 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2069.
Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang terakhir adalah menyangkut perubahan susunan Dewan Komisaris sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 49 tanggal 14 September 2012, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta, perubahan mana masih dalam proses pengurusan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh notaris.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia telah menerima ”The Best Fund Manager Award’’ pada tahun 2004 dari Majalah Investor dan menjadi perusahaan manajemen investasi pertama yang menerima ISO 9001:2000 Quality Certification pada tahun 2000, dimana sejak Maret 2009 telah disesuaikan menjadi ISO 9001:2008 Quality Certification oleh badan sertifikasi PT URS Services Indonesia.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Manulife Financial, yang merupakan perusahaan penyedia jasa keuangan yang terkemuka, berbasis di Kanada, beroperasi di 21 (dua puluh satu) negara dan wilayah di seluruh dunia. Manulife Financial menyediakan beragam produk proteksi keuangan dan pengelolaan investasi melalui jaringan karyawan, agen dan mitra distribusi yang luas. Saham Manulife Financial Corporation terdaftar dan diperdagangkan dengan kode “MFC” di Tokyo Stock Exchange, New York Stock Exchange dan Philipine Stock Exchange dan dengan kode “0945” di HongKong Stock Exchange. Penjelasan mengenai Manulife Financial dapat diperoleh melalui situs xxx.xxxxxxxx.xxx.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris terdiri dari:
Komisaris : Xxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxx Xxxx
Direksi terdiri dari:
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Direktur : Justitia Xxxxxxxxxxxx
2.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/MI/1997 pada tanggal 21 Agustus 1997.
Sampai dengan September 2013, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia mengelola 17 (tujuh belas) Reksa Dana, yang terdiri dari Reksa Dana pendapatan tetap, saham, campuran, pasar uang, dan syariah, dan telah mengelola dana sebesar Rp 40,73 triliun.
2.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalah pihak terafiliasi dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
BANK KUSTODIAN
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”) telah beroperasi di Indonesia lebih dari 125 tahun yang merupakan bagian dari HSBC Group. HSBC merupakan salah satu institusi perbankan dan layanan keuangan intemasional terkemuka yang memberi layanan perbankan pribadi, komersial, korporasi dan investasi serta asuransi di manca negara. HSBC cabang Jakarta menyediakan jasa kustodi berdasarkan persetujuan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) sebagai Bank Kustodian melalui Surat Keputusan No. KEP-81/PM/1991 tertanggal 27 September 1991.
3.2 Pengalaman Bank Kustodian
HSBC Securities Services (HSS) menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Corporate Trust and Loan Agency, Kustodi dan Fund Services. HSS beroperasi di 50 negara dan teritorial sedunia termasuk Europa, Asia Pasifik, Amerika, Timur Tengah dan Afrika. Sampai dengan tanggal 30 June 2008, HSS menyimpan USD 5.1 (lima koma satu) trilyun untuk aset nasabah Kustodi dan USD 3.3 (tiga koma tiga) trilyun untuk aset nasabah Fund Services.
HSBC cabang Jakarta telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 dengan memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya dan sampai saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia. Lebih dari 31 % (tiga puluh satu persen) surat berharga yang dimiliki oleh pemodal asing yang tercatat di Sentral Depository disimpan di HSBC cabang Xxxxxxx.
Xxxxxxxx xxxx 00 (xxxxx xxxxx xxxxxxx) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan system yang canggih, HSBC cabang Jakarta dinobatkan sebagai Bank Kustodian terbaik dengan diperolehnya rating tertinggi dan mendapat peringkat Top Rated dalam kurun waktu 15 (lima belas) tahun sejak 1994 berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Global Custodian's Emerging Markets Review.
HSBC Cabang Jakarta juga mendapat predikat sebagai Bank Kustodian terbaik dari The Asset Asian Award (Asia) pada tahun 1999-2008.
Selain itu, HSBC Cabang Jakarta juga mendapat peringkat teratas dalam survey yang diadakan oleh majalah Global Investor pada tahun 2006-2009.
3.3 Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT HSBC Securities Indonesia dan PT Bank Ekonomi Rahardja Tbk.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
4.1 Tujuan Investasi
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH bertujuan untuk memberikan alternatif investasi dengan tingkat pengembalian yang kompetitif kepada pemodal dengan melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah.
Perhatian: adanya berbagai macam faktor risiko investasi dan adanya keadaan Force Majeure, tidak ada jaminan tujuan investasi pasti akan tercapai. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai risiko investasi dapat dilihat pada Bab VII (tujuh) tentang FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA dan BAB VIII (delapan) tentang KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE).
4.2 Kebijakan Investasi
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah serta minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dalam mata uang Rupiah dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
4.3 Pembatasan Investasi
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK nomor IV.B.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Perubahan Peraturan IV.B.1 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut ini:
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada setiap saat;
d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH;
h. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena Penyertaan modal pemerintah;
j. membeli Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau Penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH;
2) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan atau
3) dimana Manajer Investasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek.
Pembatasan investasi-investasi tersebut di atas adalah berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan, dimana pembatasan tersebut dapat berubah sesuai dengan peraturan OJK yang terkait dengan pengelolaan Reksa Dana dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
4.4 Proses Investasi
Manajer Investasi akan melakukan pendekatan secara kolektif terhadap manajemen dana dimana digunakan, antara lain, model fundamental, kuantitatif dan ekonometrik untuk menggambarkan struktur portofolio yang memenuhi tujuan portofolio.
4.5 Kebijakan Pembagian Keuntungan
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, akan membukukan kembali keuntungan yang diperoleh dari dana yang diinvestasikan ke dalam MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya, namun tidak ada garansi/jaminan mengenai pembagian keuntungan tersebut.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang membutuhkan uang tunai dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penjualan Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tersebut akan ditransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
BAB V
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan XXXXXXX & XX Xxxxx XX.X.0 dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM & LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh No. 17 tahun 2000 |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2009, bunga dari obligasi, diskonto dari obligasi dengan kupon dan diskonto dari obligasi tanpa bunga yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 15%. Adapun bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT dikenakan tarif sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. Khusus untuk bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diperoleh perusahaan Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM & LK, dikenakan PPh Final sebagai berikut :
• Sebesar 0% untuk bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diperoleh tahun 2009 sampai dengan 2010;
• Sebesar 5% untuk bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diperoleh tahun 2011 sampai dengan 2013;
• Sebesar 15% untuk bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diperoleh tahun 2014 dan tahun-tahun berikutnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Semua investasi, termasuk investasi pada Reksa Dana, mengandung risiko. Meskipun MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH mencoba mengurangi risiko dengan berinvestasi pada portofolio yang memiliki risiko yang rendah, hal ini tidak menghilangkan seluruh risiko. Tidak ada satu investasi yang cocok untuk semua pemodal dan calon pemodal harus meminta pendapat profesional sebelum berinvestasi. Risiko utama yang dapat mempengaruhi kinerja MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH adalah:
a) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH memiliki risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih. Tidak ada jaminan bahwa Nilai Aktiva Bersih akan selalu meningkat selama jangka waktu Reksa Dana. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih antara lain Pemerintah Indonesia sebagai penerbit Efek Bersifat Utang, bank dan/atau penerbit surat berharga dimana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH berinvestasi dan pihak lainnya yang berhubungan dengan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH melakukan wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya;
b) Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio.
Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH menjadi kurang dari Rp 25 miliar, maka MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
c) Risiko Perubahan Alokasi Efek dalam Kebijakan Investasi
Dalam hal terjadi penjualan kembali (redemption) saat yang bersamaan oleh sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Dalam hal ini Manajer Investasi dapat terpaksa menjual sebagian dari porsi Efek guna menjaga tingkat likuiditas, yang dapat mengakibatkan berubahnya alokasi Efek sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Investasi.
d) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH menginvestasikan sebagian besar dananya pada Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia dan instrumen pasar uang. Perubahan ataupun memburuknya kondisi politik dan perekonomian baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk terjadinya perubahan peraturan yang mempengaruhi perspektif pendapatan, dapat berpengaruh terhadap harga dari Efek Bersifat Hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau Efek lain yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
e) Risiko Nilai Investasi
Nilai investasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sangat bergantung kepada risiko penerbit efek dan perubahan peraturan perpajakan. Antara lain hal-hal berikut ini akan mempengaruhi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dalam memberikan perlindungan nilai investasi:
• Pembayaran kupon obligasi oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan jadwal
• Pembelian kembali obligasi Negara secara wajib oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka re-profiling
• Pembayaran pokok obligasi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal jatuh tempo
• Perubahan peraturan perpajakan
f) Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan Perpajakan yang berlaku saat ini, baik kupon (bunga) obligasi dan capital gain dari hasil transaksi obligasi bukan merupakan objek pajak selama lima tahun pertama sejak Reksa Dana berbentuk KIK menjadi Efektif. Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila kupon obligasi kemudian diperlakukan sebagai objek pajak, maka Tujuan Investasi dari MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang telah ditetapkan di depan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun Tujuan Investasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi.
g) Risiko Tingkat Suku Bunga
Perubahan tingkat suku bunga dipasar keuangan dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH diundur atau diperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaannya akibat terjadinya salah satu dari risiko-risiko dimaksud, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, maka baik Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi maupun Bank Kustodian dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
8.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
- Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru-hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kondisi Pasar Modal dan Pasar Uang yang mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih menjadi menurun secara signifikan secara mendadak (crash); atau
- Kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi Efek dalam portofolio
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH; atau
- Perdagangan Efek baik di Bursa Efek maupun Over-the-Counter (OTC) dihentikan oleh instansi yang berwenang; atau
- Terjadi perubahan politik atau ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan harga sebagian besar atau keseluruhan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH turun sedemikian besar dan material sifatnya secara mendadak (crash).
8.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
8.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
Pihak tersebut wajib memulai kembali pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif segera setelah Keadaan Kahar itu berhenti. Kewajiban- kewajiban lainnya berdasarkan Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang tidak terkena oleh Keadaan Kahar wajib tetap dilaksanakan.
8.4 Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
Dalam pengelolaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan.
9.1 Biaya yang menjadi beban MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH:
- Imbalan jasa Manajer Investasi yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih harian dan dibayarkan setiap bulan sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima per seratus) untuk MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH. Biaya tersebut diperhitungkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun;
- Imbalan jasa untuk Bank Kustodian yang dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus). Biaya tersebut diperhitungkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun;
- Biaya transaksi dan registrasi Efek;
- Biaya rencana dan pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus termasuk Laporan Keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif, setelah MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
- Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada), setelah MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
- Biaya pencetakan dan pengiriman bukti konfirmasi perintah pembelian dari pemodal/Pemegang Unit Penyertaan dan bukti konfirmasi perintah penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dinyatakan efektif oleh OJK;
- Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
- Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dinyatakan efektif oleh OJK;
- Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH; dan
- Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
- Biaya persiapan pembentukan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan penyebaran Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan konsultan-konsultan lainnya (jika ada);
- Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH
yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
- Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH;
- Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali /Redemption Form, Formulir Pengalihan/Switching Form serta formulir Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement;
- Biaya pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam hal Manajer Investasi menolak permohonan penjualan kembali dan pelunasan Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dari Pemegang Unit Penyertaan;
- Biaya pengumuman di 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH menjadi efektif;
- Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dan likuidasi atas harta kekayaannya;
- Imbalan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana sebesar minimum 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) dari nilai penjualan Unit Penyertaan di Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dipotong dari imbalan jasa Manajer Investasi.
9.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
• Biaya transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian keuntungan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
• Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaannya dalam MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH;
• Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya pengalihan (switching fee).
9.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
Reksa Dana | Biaya Manajer Investasi | Biaya Bank Kustodian | Biaya Pembelian | Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / ”DSC”)* | Biaya Pengalihan Investasi | Biaya Pembukaan Rekening |
Manulife Dana Tetap Pemerintah | Maks. 2,5% | Maks. 0,25% | Maks. 2% | Maks. 2% | Maks. 2% | Tidak ada |
*) Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/ Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / “DSC”) (%) adalah sebagai berikut:
Reksa Dana | Tahun 1 | Tahun 2 dan seterusnya |
Manulife Dana Tetap Pemerintah | 1,25% | 0% |
Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ini diperkenalkan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang.
Para pemodal yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”). Pemodal- pemodal ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku.
Jika pemodal ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas.
Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
i) Memperoleh Pembagian Keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan;
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian hasil bersih investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV (empat) butir 4.5 Prospektus ini.
ii) Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH;
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Prospektus ini tentang Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
iii) Memperoleh Hasil Pencairan Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan;
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat penutupan rekening Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah dikurangi biaya pemindahbukuan/transfer bank, jika ada.
iv) Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement;
Pemegang Unit Pernyataan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement yang menyatakan jumlah Unit Pernyataan yang dimiliki.
v) Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH;
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
vi) Hak Memperolah Laporan Keuangan Secara Periodik;
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
vii) Memperoleh laporan-Iaporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM & LK No.X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana;
Setiap Pemegang Unit berhak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM Nomor: X.D.1 Yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
viii) Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dibubarkan dan dilikuidasi;
Dalam hal MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dibubarkan dan dilikuidasi maka Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan komposisi kepemilikan Unit Penyertaan.
ix) Hak untuk mengalihkan investasi antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan struktur Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) yang sama. Pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Pengalihan (Switching Form) yang berisi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai pengalihan investasi.
x) Hak atas pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan kepada pihak yang berhak dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meninggal dunia;
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meninggal dunia, maka pihak yang berhak (ahli waris) dapat menjadi Pemegang Unit Penyertaan baru dengan ketentuan untuk menyerahkan secara lengkap dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan adanya peralihan hak tersebut sebagaimana diperlukan kepada Manajer Investasi.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LlKUIDASI
11.1 Hal-Hal Yang Menyebabkan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH Wajib Dibubarkan
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa, MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
11.2 Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH
Dalam hal MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dibubarkan.
Dalam hal MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dari notaris.
Dalam hal MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dari notaris.
Dalam hal MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dari notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut ke Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5 Dalam hal MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
SEBELUM MELAKUKAN PEMBELIAN, CALON PEMODAL HARUS SUDAH MEMPELAJARI DAN MENGERTI ISI PROSPEKTUS MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH BESERTA KETENTUAN-KETENTUAN YANG ADA DI DALAMNYA.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Para pemodal harus mengisi formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilengkapi dengan bukti pembayaran, fotokopi Bukti Identitas (KTP untuk perorangan lokal /Paspor untuk perorangan asing dan anggaran dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No V.D.10 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 313/BL/2007 tanggal 28 Agustus 2007, serta ditujukan kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada saat jam kerja. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila:
i) Semua Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form, tidak diisi dengan lengkap dan tidak dilengkapi dengan benar; dan
ii) Dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V. D. 10, tidak dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan; dan
iii) Dana pembelian belum diterima secara “Efektif” (in good fund) di rekening
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
Manajer Investasi menunjuk Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dan untuk menerima Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dan persyaratan-persyaratan lainnya dari calon pemodal dan Agen Penjual Efek Reksa Dana menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tersebut kepada Manajer Investasi.
13.2 Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
13.3 Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa dan atau Hari Kerja yang bersangkutan.
13.4 Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang bersangkutan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH
dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir
13.8 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
00.0 Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis dalam mata uang Rupiah yang ditujukan kepada rekening MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang ada di Bank Kustodian.
Pemindahbukuan atau transfer telegrafis tersebut harus ditujukan ke rekening bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang tertera dalam Prospektus atau ke rekening bank berikut ini:
Reksa Dana | Bank | Nama Rekening | Nomor Rekening |
MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH | HSBC | MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH | 000-000000-000 |
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer telegrafis sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap Efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
13.6 Persetujuan Manajer Investasi
Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, pembayaran yang telah dilakukan oleh pemesan Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang melebih jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
13.7 Bukti Konfirmasi Perintah Pembelian Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
13.8 Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH secara berkala pada bank-bank yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Peyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara
berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1 Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Permohonan penjualan kembali akan diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini dipenuhi:
1. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dengan menggunakan Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
2. Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form dilengkapi dengan menyatakan jumlah unit yang akan dijual kembali.
3. Tanda tangan pada Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form.
4. Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form disertai dengan fotokopi bukti identitas yang sesuai dengan bukti identitas pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.2 Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) bilamana ada, akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau ditransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Setiap penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada hari penjualan kembali dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali
/Redemption Form yang lengkap diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pada pengiriman dan sistem perbankan.
Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam BAB VIII (delapan) tentang KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sampai suatu jangka waktu di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dengan harga yang wajar dalam rangka memenuhi penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
14.3 Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.4 Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Bagi formulir sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Bagi formulir sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.5 Batas Maksimum Penjualan Kembali
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada hari penjualan kembali yang sama, maka pelunasan penjualan kembali kepada para Pemegang Unit Penyertaan akan dilakukan berdasarkan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/”FIFO”) yang akan dicairkan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada tanggal transaksi dan pencairan untuk sisa permintaan penjualan kembali yang harus dipenuhi akan dilakukan sesegera mungkin oleh Manajer Investasi dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan akan dibayarkan berdasarkan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/”FIFO”) kepada para Pemegang unit sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada tanggal transaksi dalam hal sisa permintaan penjualan kembali yang harus dipenuhi tersebut menjadikan permintaan penjualan kembali melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada hari penjualan kembali yang sama.
14.6 Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH mengakibatkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang tersisa kurang dari 100 (seratus) Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tersebut dan menutup Rekening Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan biaya pemindahbukuan (transfer) yang timbul akibat pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang bersangkutan. Dalam hal demikian, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan atas Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tersebut melalui pemindahbukuan atau mentransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang bersangkutan, berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat penutupan rekening Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH.
14.7 Penundaan Penjualan Kembali
Manajer Investasi berhak untuk mengundurkan atau memperpanjang waktu pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH sampai suatu waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dengan harga pasar, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
i) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH diperdagangkan ditutup; atau
ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dihentikan; atau
iii) Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana ditetapkan dalam Bab VIII (delapan) Prospektus ini.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penundaan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 1 (satu) hari bursa setelah tanggal penundaan penjualan kembali.
14.8 Bukti Konfirmasi Perintah Penjualan Kembali Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan /Confirmation Statement
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang aan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi - yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan mata uang yang sama.
15.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Pengalihan Unit Penyertaan/Switching Form yang ditujukan kepada Manajer Investasi. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan/Switching Form Reksa Dana yang bersangkutan.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Reksa Dana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke Reksa Dana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan/Switching Form yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan/Switching Form diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Apabila pengalihan investasi ke Reksa Dana lainnya tersebut mengakibatkan jumlah Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya pengalihan investasi dan mengembalikan sisa investasinya dengan pemindahbukuan atau ditransfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Diterima atau tidaknya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana Investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan Pengalihan Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi.
15.4. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Mulai
Lengkap?
T
Y
Selesai
Aktivitas
Kirim Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
/Confirmation Statement ke Pemodal
Manulife AM Indonesia
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
Manulife AM Indonesia
Terima FPPUP, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
Manulife AM Indonesia
Lakukan transfer ke rekening Reksa Dana dan serahkan FPPUP, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke Manulife AM Indonesia*
Pemodal
16.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manulife AM Indonesia | |
Informasikan ke Pemodal untuk dilengkapi |
Keterangan:
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form
Manulife AM Indonesia : PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Mulai
T
Lengkap
?
Y
Selesai
Aktivitas
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemodal
Manulife AM Indonesia
Terima Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
Manulife AM Indonesia
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada Pemodal dan kirimkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan ke Manulife AM Indonesia
Bank Kustodian
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
Manulife AM Indonesia
Informasikan ke Pemodal untuk dilengkapi
Manulife AM Indonesia
Terima FPK dari Pemodal dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
Manulife AM Indonesia
Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke Manulife AM Indonesia
Pemodal
Keterangan:
FPK : Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form
Manulife AM Indonesia : PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORM
17.1 INFORMASI SELANJUTNYA
Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini:
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Xxxxxxxx Xxx 00 - 00
Xxxxxxx 00000
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
E-mail: xxxx_xxxxxxxx_xx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
17.2 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORM
Prospektus dan formulir-formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersedia pada kantor Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk di bawah ini:
Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Xxxxxxxx Xxx 00 - 00
Xxxxxxx 00000
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
E-mail: xxxx_xxxxxxxx_xx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
17.3 PERUBAHAN ALAMAT
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dan informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
17.4 LAIN-LAIN
17.4.1 Bahasa Prospektus
Prospektus ini dilaksanakan dalam bahasa Indonesia.
17.4.2 Hukum yang Berlaku
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
REKSA DANA MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Salinan Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Manulife Dana Tetap Pemerintah untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011/
Copy of the Investment Manager’s and Custodian Bank’s Statement on the Responsibility for Financial Statements of Reksa Dana Manulife Xxxx Xxxxx Pemerintah for the Years Ended December 31, 2012 and 2011
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report 1
LAPORAN KEUANGAN – Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011
FINANCIAL STATEMENTS – For the years ended December 31, 2012 and 2011
Laporan Posisi Keuangan/Statements of Financial Position 3
Laporan Laba Rugi Komprehensif/Statements of Comprehensive Income 4
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit/Statements
of Changes in Net Assets Attributable to Xxxxxxxxxxx 0
Xxxxxxx Xxxx Kas/Statements of Cash Flows 6
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to Financial Statements 7
31 Desember 2012 dan 2011 December 31, 2012 and 2011
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
Catatan/ | ||||
2012 | Notes | 2011 | ||
ASET | ASSETS | |||
Kas di bank | 502.256.332 | 2c,2f,4,10,18,19 | 1.048.131.470 | Cash in banks |
Piutang bunga | 3.533.034.705 | 2c,2f,5,10,18,19 | 4.373.824.409 | Interests receivable |
Portofolio efek | 2c,2e,2f,10,18,19 | Investment portfolios - Debt instruments | ||
Instrumen pasar uang | 4.704.045.319 | 6a | 00.000.000.000 | Money market instruments |
Efek utang (biaya perolehan Rp 187.839.646.283 dan | Debt instruments (with acquisition cost of | |||
Rp 180.213.767.895 pada tanggal | Rp 187,839,646,283 and Rp 180,213,767,895 | |||
31 Desember 2012 dan 2011) | 209.433.850.460 | 6b | 207.495.110.610 | as of December 31, 2012 and 2011) |
Aset lain-lain | - | 500.000 | Other assets | |
JUMLAH ASET | 218.173.186.816 | 225.870.375.173 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan | ||||
unit penyertaan | 100.000 | 7 | 462.336 | Advances received for subscribed units |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 1.283.864 | 2f,8,10 | - | Liabilities for redemption of investment units |
Utang lain-lain | 1.553.674.007 | 2c,2f,9,10,18,19 | 1.820.509.214 | Other liabilities |
JUMLAH LIABILITAS | 1.555.057.871 | 1.820.971.550 | TOTAL LIABILITIES | |
ASET NETO YANG DAPAT | ||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 216.618.128.945 | 224.049.403.623 | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 122.926.921,1986 | 11 | 139.502.803,3558 | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET NETO YANG DAPAT | ||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PER UNIT PENYERTAAN | 1.762,1700 | 1.606,0566 | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS PER INVESTMENT UNIT |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 For the Years Ended December 31, 2012 and 2011
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
Catatan/
2012 Notes 2011
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 2c,2g,12,18 | 18.378.483.787 | Interest income |
Keuntungan atas portofolio efek - neto | 00.000.000.000 | 2f,2g,00 | 00.000.000.000 | Gain from investment portfolios - net |
JUMLAH PENDAPATAN INVESTASI | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL INVESTMENT INCOME | |
Beban pengelolaan investasi | 4.440.810.970 | 2c,2g,14,18 | 4.267.065.745 | Investment management expense |
Beban kustodian | 244.244.610 | 2c,2g,15,00 | 000.000.000 | Custodial expense |
Beban lain-lain | 510.082.335 | 2g,00 | 000.000.000 | Other expenses |
JUMLAH BEBAN INVESTASI | 5.195.137.915 | 5.177.211.806 | TOTAL INVESTMENT EXPENSES | |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | INCREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |||
UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TO UNITHOLDERS FROM OPERATIONS BEFORE TAX | |
XXXXX XXXXX KINI - FINAL | 1.545.127.774 | 2h,17 | 2.538.593.639 | CURRENT TAX EXPENSE - FINAL |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI SETELAH PAJAK | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | INCREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS FROM OPERATIONS AFTER TAX |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN - - OTHER COMPREHENSIVE INCOME KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT INCREASE IN NET ASSETS
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI 00.000.000.000 00.000.000.000 FROM OPERATIONS
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
Pemegang Unit Attributable to Unitholders
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 For the Years Ended December 31, 2012 and 2011
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
2012 2011
ASET NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS UNIT PADA AWAL TAHUN 224.049.403.623 213.340.838.098 AT THE BEGINNING OF THE YEAR
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan
kepada pemegang unit dari | Increase in net assets attributable to | ||
aktivitas operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | unitholders from operations |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT | TRANSACTIONS WITH UNITHOLDERS | ||
Penjualan unit penyertaan | 1.308.689.364 | 5.416.410.109 | Sale of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Redemption of investment units |
Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit - Neto | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Transactions with Unitholders - Net |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | |||
KEPADA PEMEGANG UNIT PADA AKHIR TAHUN | 216.618.128.945 | 224.049.403.623 | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS AT THE END OF THE YEAR |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 For the Years Ended December 31, 2012 and 2011
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
2012 | 2011 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga - neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES Interest received - net |
Penerimaan pencairan (penempatan) instrumen pasar uang - neto | 8.248.763.365 | (4.880.758.522) | Net receipts from (placements to) money market instrument - net |
Hasil penjualan portofolio efek utang | 199.401.402.000 | 00.000.000.000 | Proceeds from sale of Investment portfolio of debt instruments |
Pembelian portofolio efek utang | (191.583.682.443) | (00.000.000.000) | Purchase of Investment Portfolios |
Pembayaran beban investasi | (5.186.505.399) | (5.566.557.037) | Investment expenses paid |
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Net Cash Provided by Operating Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES | ||
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 1.308.327.028 | 5.411.560.109 | Proceeds from sale of investment units |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Payments for redemption of investment units |
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Net Cash Used in Financing Activities |
XXXXXXXX (PENURUNAN) NETO KAS DI BANK | (545.875.138) | 910.652.948 | NET INCREASE (DECREASE) IN CASH IN BANK |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 1.048.131.470 | 137.478.522 | CASH IN BANK AT THE BEGINNING OF THE YEAR |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 502.256.332 | 1.048.131.470 | CASH IN BANK AT THE END OF THE YEAR |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements
1. Umum 1. General
Reksa Dana Manulife Dana Tetap Pemerintah (Reksa Dana) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) (sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam dan LK) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-552/BL/2010 tanggal
30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor
IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 3 tanggal 4 Juni 2007 dari Ny. Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Adendum No. 12 tanggal 29 Oktober 2012 dari Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, S.H., M.K.n., notaris di Kabupaten Tangerang.
Jumlah unit penyertaan ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 2.000.000.000 unit penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. 3938/BL/2007 tanggal 6 Agustus 2007.
Tujuan investasi Reksa Dana, sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, adalah untuk memberikan alternatif investasi dengan tingkat pengembalian yang kompetitif kepada pemodal dengan melakukan investasi pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah. Reksa Dana akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah serta minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang yang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dalam mata uang Rupiah dan diterbitkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Reksa Dana Manulife Dana Tetap Pemerintah (the Mutual Fund) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract, established within the framework of the Capital Market Law No. 8 of 1995, and in accordance with the Decision Letter of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency (Bapepam) (currently the Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency or Bapepam-LK) No. Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which has been amended several times, with the latest amendment made through the Decision Letter of the Chairman of Bapepam-LK No. Kep-552/BL/2010 dated December 30, 2010 concerning Rule Number IV.B.1 “The Management of the Collective Investment Contract of the Mutual Funds”.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Manulife Xxxx Xxxxxxxxx Indonesia as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited as the Custodian Bank was stated in Deed No. 3 dated June 4, 2007 of Mrs. Xxx Xxxxxxx, S.H., public notary in Jakarta. The Collective Investment Contract have been amended several times, most recently through Amendment Deed No. 12 dated October 29, 2012 from Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, S.H., M.K.n., public notary in Kabupaten Tangerang.
In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers 2,000,000,000 investment units.
The Mutual Fund obtained a Notice of Effectivity of its operations from the Chairman of Bapepam-LK based on Decision Letter No. 3938/BL/2007 dated August 6, 2007.
The Mutual Fund investment purposes, in accordance with the Collective Investment Contract, is to provide an alternative investment with competitive returns to investors by investing in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia in Rupiah. The Mutual Fund will invest funds with minimum investment composition between 80% up to 100% in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia in Rupiah and between 0% up to 20% in money market instruments having a maturity of less than 1 (one) year in the Rupiah currency and issued under the laws applicable in Indonesia.
.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2012 dan 2011 masing-masing adalah
pada tanggal 28 Desember 2012 dan
30 Desember 2011. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2012 dan 2011 ini disajikan berdasarkan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana masing- masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal
15 Februari 2013 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Manulife Dana Tetap Pemerintah, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
Investment unit transactions are conducted and the net asset attributable to unitholders per unit is published during the trading days in the stock exchange, of which the last trading day in December 2012 and 2011 in the Indonesia Stock Exchange was on December 28, 2012 and December 30, 2011, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2012 and 2011 are prepared based on the Mutual Fund’s net assets attributable to unitholders position as of December 31, 2012 and 2011, respectively.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2012 were completed and authorized for issuance on February 15, 2013 by the Investment Manager and the Custodian Bank who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as the Investment Manager and the Custodian Bank as stated in the Collective Investment Contract of Xxxxx Xxxx Manulife Xxxx Xxxxx Pemerintah and prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
2. Summary of Significant Accounting and Financial Reporting Policies
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
a. Basis of Financial Statement Preparation and Measurement
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Bapepam dan LK. Seperti diungkapkan dalam Catatan-catatan terkait, beberapa standar akuntansi telah direvisi dan diterbitkan, diterapkan efektif tanggal 1 Januari 2012.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, including statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standard of the Indonesian Institute of Accountants and Bapepam-LK regulations. As disclosed further in the relevant succeeding notes, several amended and published accounting standards were adopted effective January 1, 2012. Such financial statements are an English translation of the Mutual Fund’s statutory report in Indonesia, and are not intended to present the financial position, results of operations, and cash flows in accordance with accounting principles and reporting practices generally accepted in other countries and jurisdictions.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (Revisi 2009), “Penyajian Laporan Keuangan”.
The financial statements are prepared in accordance with the Statements of Financial Accounting Standard (“PSAK”) No. 1 (Revised 2009), “Presentation of Financial Statements”.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2011, kecuali penerapan beberapa PSAK yang telah direvisi efektif tanggal 1 Januari 2012 seperti yang telah diungkapkan pada Catatan ini.
The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2012 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2011, except for the adoption of several amended PSAK effective January 1, 2012 as disclosed in this note.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
The reporting currency used in the preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Indonesian Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Fund. All figures in the financial statements are in Rupiah, except number of outstanding investment units or other numbers specifically stated.
b. Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Efektif 1 Januari 2012
b. Adoption of Financial Accounting Standards Effective January 1, 2012
Pada tahun 2011, Xxxxx Xxxx telah menerapkan PSAK berikut yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 namun memperkenankan penerapan dini:
In 2011, the Mutual Fund has adopted the following PSAK which were mandatory for annual periods beginning on or after January 1, 2012 but permit earlier application:
(1) PSAK No. 50 (Revisi 2010), Instrumen Keuangan: Penyajian
(2) PSAK No. 60, Instrumen Keuangan: Pengungkapan
(1) PSAK No. 50 (Revised 2010), Financial Instruments: Presentation
(2) PSAK No. 60, Financial Instruments: Disclosures
Efektif 1 Januari 2012, Reksa Dana menerapkan PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) baru dan revisi berikut yang relevan namun tidak berdampak material terhadap laporan keuangan Reksa Dana:
Effective January 1, 2012, the Mutual Fund adopted new and revised PSAKs and Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAKs) which are relevant but have no material effect to the Mutual Fund’s financial statements:
PSAK PSAK
(1) PSAK Xx. 00 (Xxxxxx 0000), Xxxxx Xxxxxxxxxxx
(2) PSAK No. 55 (Revisi 2011), Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
(1) PSAK No. 46 (Revised 2010), Income Taxes
(2) PSAK No. 55 (Revised 2011), Financial Instruments: Recognition and Measurement
(3) PSAK No. 110, Akuntansi Sukuk (3) PSAK No. 110, Accounting for Sukuk
Berikut adalah standar baru dan revisi atas standar dan interpretasi standar yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2012, namun tidak relevan bagi laporan keuangan Reksa Dana:
The following are the new and revised accounting standards and interpretations which should be adopted effective January 1, 2012 but are irrelevant to the Mutual Fund’s financial statements:
PSAK PSAK
(1) PSAK Xx. 00 (Xxxxxx 0000), Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Kurs Valuta Asing
(2) PSAK No. 13 (Revisi 2011), Properti Investasi
(1) PSAK No. 10 (Revised 2012), The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
(2) PSAK No. 13 (Revised 2011), Investment Property
(3) PSAK No. 16 (Revisi 2011), Aset Tetap (3) PSAK No. 16 (Revised 2011),
Property, Plant, and Equipment
(4) PSAK No. 18 (Revisi 2010), Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
(5) PSAK Xx. 00 (Xxxxxx 0000), Xxxxxxx Xxxxx
(6) PSAK Xx. 00 (Xxxxxx 0000), Xxxxx Xxxxxxxx
(7) PSAK No. 28 (Revisi 0000), Xxxxxxxxx Xxxxxxx Asuransi Kerugian
(4) PSAK No. 18 (Revised 2010), Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
(5) PSAK No. 24 (Revised 2010),
Employee Benefits
(6) PSAK No. 26 (Revised 2011),
Borrowing Costs
(7) PSAK No. 28 (Revised 2011), Accounting for Loss Insurance Contracts
(8) PSAK No. 30 (Revisi 2011), Sewa (8) PSAK No. 30 (Revised 2011), Leases
(9) PSAK Xx. 00 (Xxxxxx 0000), Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
(10) PSAK Xx. 00 (Xxxxxx 0000), Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
(11) PSAK Xx. 00 (Xxxxxx 0000), Xxxxxxxxx Xxxxxxx Asuransi Jiwa
(12) PSAK Xx. 00 (Xxxxxx 0000), Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Entitas Nirlaba
(13) PSAK No. 53 (Revisi 2010), Pembayaran Berbasis Saham
(9) PSAK No. 33 (Revised 2011), Accounting of Land Stripping Activities and Environmental Management in General Mining
(10) PSAK No. 34 (Revised 2010),
Construction Contracts
(11) PSAK No. 36 (Revised 2011), Accounting for Life Insurance Contracts
(12) PSAK No. 45 (Revised 2011), Financial Reporting for Non-profit Entities
(13) PSAK No. 53 (Revised 2010), Share- Based Payment
(14) PSAK No. 56 (Revisi 2011), Laba Per Saham
(15) XXXX Xx. 00, Xxxxxxxxx Xxxxx Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
(14) PSAK No. 56 (Revised 2011), Earnings per Share
(15) PSAK No. 61, Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
(16) PSAK No. 62, Kontrak Asuransi (16) PSAK No. 62, Insurance Contracts
(17) PSAK No. 63, Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
(17) PSAK No. 63, Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
(18) | PSAK No. 64, Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral | (18) | PSAK No. 64, Exploration for and Evaluation of Mineral Resources |
ISAK | ISAK | ||
(1) (2) | ISAK No. 13, Lindung Nilai Xxxxxxxxx Xxxx dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri. ISAK Xx. 00, XXXX 00 - Xxxxx Xxxx | (1) (2) | ISAK No. 13, Hedges of a Net Investment in a Foreign Operations ISAK No. 15, PSAK 24 – The Limit on |
(3) | Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya ISAK No. 16, Perjanjian Konsesi Jasa | (3) | a Defined Benefit Asset, Minimum Funding Requirements, and Their Interaction ISAK No. 16, Service Concession |
(4) | ISAK No. 18, Bantuan Pemerintah - | (4) | Agreements ISAK No. 18, Government Assistance – |
(5) | Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi ISAK No. 19, Penerapan Pendekatan | (5) | No Specific Relation with Operating Activity ISAK Xx. 00, Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxxxxx |
(0) | Xxxxxxxxx Xxxxxxx dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi ISAK No. 20, Pajak Penghasilan - | (6) | Approach under PSAK 63: Financial Reporting in Hyperinflationary Economies ISAK No. 20, Income Taxes – Changes |
(7) | Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya ISAK No. 22, Perjanjian Konsesi Jasa: | (7) | in the Tax Status of an Entity or its Shareholders ISAK No. 22, Service Concession |
(8) | Pengungkapan ISAK No. 23, Sewa Operasi - Insentif | (8) | Agreements: Disclosures ISAK No. 23, Operating Leases – |
(9) | ISAK No. 24, Evaluasi Substansi | (9) | Incentives ISAK No. 24, Evaluating the Substance |
(10) | Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa ISAK Xx. 00, Xxx xxxx Xxxxx | (00) | of Transactions Involving the Legal Form of a Lease ISAK No. 25, Landrights |
(11) | ISAK Xx. 00, Xxxxxxxxx Xxxxx Derivatif Melekat | (11) | ISAK No. 26, Reassessment of Embedded Derivatives |
c. Transaksi Pihak Berelasi c. Transactions with Related Parties
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan Xxxxx Xxxx:
1. langsung, atau tidak langsung yang melalui satu atau lebih perantara, jika suatu pihak tersebut:
a. mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan Xxxxx Xxxx;
b. memiliki kepentingan dalam Reksa Dana yang memberikan pengaruh signifikan atas Reksa Dana; atau
c. memiliki pengendalian bersama atas Xxxxx Xxxx;
A party is considered related to the Mutual Fund if:
1. directly, or indirectly through one or more intermediaries, the party:
a. controls, is controlled by, or is under common control with, the Mutual Fund;
b. has an interest in the Mutual Fund that gives it significant influence over the Mutual Fund; or
c. has joint control over the Mutual Fund;
2. entitas asosiasi; 2. the party is an associate of the Mutual Fund;
3. entitas ventura bersama dimana Xxxxx Xxxx sebagai venturer;
4. pihak tersebut adalah anggota dari personil manajemen kunci Xxxxx Xxxx;
5. anggota keluarga dekat dari individu yang diuraikan dalam butir (1) atau (4);
6. entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, dipengaruhi secara signifikan oleh, atau dimana hak suara signifikan atas entitas tersebut, langsung maupun tidak langsung, dimiliki oleh individu seperti diuraikan dalam butir
(4) atau (5); atau
7. suatu program imbalan pasca-kerja untuk imbalan kerja dari Reksa Dana, atau entitas lain yang terkait dengan Reksa Dana.
3. the party is a joint venture in which the Mutual Fund is a venturer;
4. the party is a member of the key management personnel of the Mutual Fund;
5. the party is a close member of the family of any individual referred to in (1) or (4);
6. the party is an entity that is controlled, jointly controlled, or significantly influenced by or for which significant voting power in such entity resides with, directly or indirectly, any individual referred to in (4) or (5); or
7. the party is a post employment benefit plan for the benefit of employees of the Mutual Fund, or of any entity that is a related party of the Mutual Fund.
d. Penggunaan Estimasi d. Use of Estimates
Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi dalam penyusunan laporan keuangan yang mempengaruhi jumlah- jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam periode yang sama pada saat terjadinya revisi estimasi atau pada periode masa depan yang terkena dampak.
Investment Manager makes estimates and assumptions in the preparation of the financial statements which affect the reported amounts of assets, liabilities, revenues, and expenses. Actual results could differ from those estimates. Revisions to accounting estimates are recognized in the period in which the estimate is revised and in any future periods affected.
e. Portofolio Efek e. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang.
Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
The investment portfolios consist of money market instruments and debt instruments.
Money market instruments consist of time deposits.
f. Instrumen Keuangan f. Financial Instruments
Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
The Mutual Fund recognizes a financial asset or a financial liability in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument. All regular way purchases and sales of financial instruments are recognized on the trade date.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial instruments are recognized initially at fair value, which is the fair value of the consideration given (in case of an asset) or received (in case of a liability). The fair value of the consideration given or received is determined by reference to the transaction price or other market prices. If such market prices are not reliably determinable, the fair value of the consideration is estimated as the sum of all future cash payments or receipts, discounted using the prevailing market rates of interest for similar instruments with similar maturities. The initial measurement of financial instruments, except for financial instruments at fair value through profit and loss, includes transaction costs.
Transaction costs include only those costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issue of financial liability and they are incremental costs that would not have been incurred if the instruments had not been acquired or issued. Such transaction costs are amortized over the terms of the instruments based on the effective interest rate method.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Effective interest rate method is a method of calculating the amortized cost of a financial asset or a financial liability and allocating the interest income or expense over the relevant period by using an interest rate that exactly discounts estimated future cash payments or receipts through the expected life of the instruments or, when appropriate, a shorter period to the net carrying amount of the financial instruments. When calculating the effective interest, the Mutual Fund estimates future cash flows considering all contractual terms of the financial instruments excluding future credit losses and includes all fees and points paid or received that are an integral part of the effective interest rate.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan liabilitas lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Amortized cost is the amount at which the financial asset or financial liability is measured at initial recognition, minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between the initial amount recognized and the maturity amount, minus any reduction for impairment.
The classification of the financial instruments depends on the purpose for which the instruments were acquired and whether they are quoted in an active market. At initial recognition, the Mutual Fund classifies its financial instruments in following categories: financial assets at fair value through profit and loss (FVPL), loans and receivables, held-to-maturity (HTM) investments, available for sale (AFS) financial assets, financial liabilities at FVPL and other financial liabilities; and, where allowed and appropriate, re-evaluates such classification at every reporting date.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi tidak diungkapkan.
As of December 31, 2012 and 2011, the Mutual Fund only has financial assets classified as financial assets at FVPL and loans and receivables, and financial liabilities as other financial liabilities. Accordingly, the accounting policies related to HTM investments, AFS financial assets, and financial liabilities at FVPL are not disclosed.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi. Untuk seluruh instrumen keuangan yang tidak terdaftar pada suatu pasar aktif, kecuali investasi pada instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga, maka nilai wajar ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi teknik nilai kini (net present value), perbandingan terhadap instrumen sejenis yang memiliki harga pasar yang dapat diobservasi, model harga opsi (options pricing models), dan model penilaian lainnya.
The fair value of financial instruments traded in active markets at the statements of financial position date is based on their quoted market price or dealer price quotations, without any deduction for transaction costs. When quoted market prices are not available, the price of the most recent transaction is used since it provides evidence of the current fair value as long as there has not been a significant change in economic circumstances since the time of the transaction. For all other financial instruments not listed in an active market, except investment in unquoted equity securities, the fair value is determined by using appropriate valuation techniques. Valuation techniques include net present value techniques, comparison to similar instruments for which market observable prices exist, options pricing models, and other relevant valuation models.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
The Mutual Fund classifies fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the inputs used in making the measurements. The fair value hierarchy shall have the following levels:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
(1) Quoted prices (unadjusted) in active markets for identical assets or liabilities (Level 1);
(2) Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly (Level 2); and
(3) Inputs for the asset or liability that are not based on observable market data (Level 3).
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy within which the fair value measurement is categorized in its entirety shall be determined on the basis of the lowest level input that is significant to the fair value measurement in its entirety. Assessing the significance of a particular input to the fair value measurement in its entirety requires judgment, considering factors specific to the asset or liability.
Laba/Rugi Hari ke-1 Day 1 Profit/Loss
Apabila harga transaksi dalam suatu pasar yang tidak aktif berbeda dengan nilai wajar instrumen sejenis pada transaksi pasar terkini yang dapat diobservasi atau berbeda dengan nilai wajar yang dihitung menggunakan teknik penilaian dimana variabelnya merupakan data yang diperoleh dari pasar yang dapat diobservasi, maka Reksa Dana mengakui selisih antara harga transaksi dengan nilai wajar tersebut dalam laporan laba rugi komprehensif, kecuali jika selisih tersebut memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset yang lain. Dalam hal tidak terdapat data yang dapat diobservasi, maka selisih antara harga transaksi dan nilai yang ditentukan berdasarkan teknik penilaian hanya diakui dalam laporan laba rugi komprehensif apabila data tersebut menjadi dapat diobservasi atau pada saat instrumen tersebut dihentikan pengakuannya. Untuk masing-masing transaksi, Reksa Dana menerapkan metode pengakuan Laba/Rugi Hari ke-1 yang sesuai.
Where the transaction price in a non-active market is different from the fair value of other observable current market transactions in the same instrument or based on a valuation technique whose variables include only data from observable market, the Mutual Fund recognizes the difference between the transaction price and fair value in the statements of comprehensive income, unless it qualifies for recognition as some other type of asset. In cases where the data is not observable, the difference between the transaction price and model value is only recognized in the statements of comprehensive income when the inputs become observable or when the instrument is derecognized. For each transaction, the Mutual Fund determines the appropriate method of recognizing the “Day 1” profit/loss amount.
Aset Keuangan Financial Assets
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
(1) Financial Assets at FVPL
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
Financial assets at FVPL include financial assets held for trading and financial assets designated upon initial recognition at FVPL. Financial assets are classified as held for trading if they are acquired for the purpose of selling in the near term.
Financial assets may be designated at initial recognition at FVPL if the following criteria are met:
a) the designation eliminates or significantly reduces the inconsistent treatment that would otherwise arise from measuring the financial assets or recognizing gains or losses on them on a different basis; or
b) aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
c) instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi komprehensif dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang, yang merupakan aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
b) the assets are part of a group of financial assets, financial liabilities or both which are managed and their performance evaluated on a fair value basis, in accordance with a documented risk management or investment strategy; or
c) the financial instruments contains an embedded derivative, unless the embedded derivative does not significantly modify the cash flows or it is clear, with little or no analysis, that it would not be separately recorded.
Financial assets at FVPL are recorded in the statements of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in the statements of comprehensive income and interest earned is recorded as interest income.
As of December 31, 2012 and 2011, this category includes investment portfolios in debt instruments, which are financial assets held for trading.
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang (2) Loans and Receivables
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Loans and receivables are non- derivative financial assets with fixed or determinable payments that are not quoted in an active market. They are not entered into with the intention of immediate or short-term resale and are not classified as financial assets at FVPL.
Setelah pengukuran awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Biaya perolehan diamortisasi tersebut memperhitungkan premi atau diskonto yang timbul pada saat perolehan serta imbalan dan biaya yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga dalam laporan laba rugi komprehensif. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
After initial measurement, loans and receivables are subsequently measured at amortized cost using the effective interest method, less allowance for impairment. Amortized cost is calculated by taking into account any discount or premium on acquisition and fees and costs that are an integral part of the effective interest rate. The amortization is included as part of interest income in the statements of comprehensive income. The losses arising from impairment are recognized in the statements of comprehensive income.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang, kas di bank, dan piutang bunga.
As of December 31, 2012 and 2011, this category includes investment portolios in money market instruments, cash in banks, and interests receivable.
Liabilitas | Keuangan | dan | Instrumen | Financial Liabilities | and | Equity |
Ekuitas | Instruments |
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definition of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial liabilities and equity instruments are set out below.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas Keuangan Lain-lain Other Financial Liabilities
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
This category pertains to financial liabilities that are not held for trading or not designated at FVPL upon the inception of the liability.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika kewajiban tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan.
Issued financial instruments or their components, which are not classified as financial liabilities at FVPL are classified as other financial liabilities, where the substance of the contractual arrangement results in the Mutual Fund having an obligation either to deliver cash or another financial asset to the holder, or to satisfy the obligation other than by the exchange of a fixed amount of cash or another financial asset for a fixed number of own equity shares.
Liabilitas keuangan lain-lain pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto, dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Other financial liabilities are recognized initially at fair value and are subsequently carried at amortized cost, taking into account the impact of applying the effective interest method of amortization (or accretion) for any related premium, discount, and any directly attributable transaction costs.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi utang lain-lain.
As of December 31, 2012 and 2011, this category includes other liabilities.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
An equity instrument is any contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
Puttable financial instruments which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
(a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
(b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
(c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
(d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
(e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
(a) the puttable instruments entitle the holder to a pro rata share of the net assets,
(b) the puttable instruments is in the class of instruments that is subordinate to all other classes of instruments,
(c) all instruments in that class have identical features,
(d) there is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase, and
(e) the total expected cash flows from the puttable instruments over its life must be based substantially on the profit or loss of the issuer.
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
Jika terdapat bukti obyektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yang merupakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun cadangan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui di laporan laba rugi komprehensif.
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi komprehensif, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
The Investment Manager assesses at each statement of financial position date whether a financial asset or group of financial assets carried at amortized cost is impaired.
The Investment Manager first assesses whether objective evidence of impairment exists individually for financial assets that are individually significant, or collectively for financial assets that are not individually significant. If the Investment Manager determines that no objective evidence of impairment exists for an individually assessed financial asset, whether significant or not, the asset is included in a group of financial assets with similar credit risk characteristics and that group of financial assets is collectively assessed for impairment. Assets that are individually assessed for impairment and for which an impairment loss, is or continues to be recognized are not included in a collective assessment of impairment.
If there is objective evidence that an impairment loss on loans and receivables has been incurred, the amount of the loss is measured as the difference between the asset’s carrying amount and the present value of estimated future cash flows (excluding future credit losses that have not been incurred) discounted at the financial assets’ original effective interest rate (i.e., the effective interest rate computed at initial recognition). The carrying amount of the asset shall be reduced either directly or through the use of an allowance account. The amount of loss is charged to the statements of comprehensive income.
If, in a subsequent year, the amount of the impairment loss decreases because of an event occurring after the impairment was recognized, the previously recognized impairment loss is reversed. Any subsequent reversal of an impairment loss is recognized in the statement of comprehensive income, to the extent that the carrying value of the asset does not exceed its amortized cost at the reversal date.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Derecognition of Financial Assets and Liabilities
(1) Aset Keuangan (1) Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
a) The rights to receive cash flows from the asset have expired;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the asset, but has assumed an obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the asset, or
(ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
Where the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a pass- through arrangement, and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset nor transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund continuing involvement in the asset. Continuing involvement that takes the form of a guarantee over the transferred asset is measured at the lower of the original carrying amount of the asset and the maximum amount of consideration that the Mutual Fund could be required to repay.
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
A financial liability is derecognized when the obligation under the contract is discharged, cancelled, or has expired. Where an existing financial liability is replaced by another from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as a derecognition of the original liability. The recognition of a new liability and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statements of comprehensive income.
g. Pengakuan Pendapatan dan Beban g. Income and Expense Recognition
Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomis akan mengalir ke Reksa Dana dan pendapatan tersebut dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan tersebut harus dipenuhi sebelum pendapatan diakui:
Revenue is recognized when it is probable that future economic benefits will flow to the Mutual Fund and these benefits can be measured reliably. These recognition criteria have to be met before revenue is recognized:
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi komprehensif, termasuk pendapatan bunga dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Interest income is recognized on a time- proportionate basis in the statements of comprehensive income, which includes interest income from cash in banks, money market instruments, and debt instruments which are measured at FVPL.
Keuntungan atau kerugian neto atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Net gain or loss from investment portfolios represents unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments arising from sale of investment portfolios. To calculate the net realized gain or loss from the sale of investment portfolios, the costs of investment sold are determined using the weighted average method.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
Investment expenses are accrued on a daily basis.
h. | Pajak Penghasilan | h. | Income Tax |
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subyek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Obyek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan. | Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership. The Mutual Fund’s taxable income on its operations is being regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding “Income Tax on Mutual Fund’s Operations”, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the income distributed (cash distribution) by the Mutual Fund to its unitholders are not taxable. | ||
Pajak Penghasilan Final | Final Income Tax | ||
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan. | In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. Accordingly, no temporary difference, deferred tax asset or tax liability shall be recognized. | ||
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan. | The current tax expense on income subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes. | ||
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada laporan laba rugi komprehensif diakui sebagai pajak dibayar dimuka atau utang pajak. | The difference between the amount of final income tax payable and the amount charged as current tax in the statements of comprehensive income is recognized either as prepaid taxes or taxes payable, accordingly. | ||
i. | Provisi | i. | Provisions |
Provisi diakui jika Reksa Dana mempunyai kewajiban kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu, yang memungkinkan Reksa Dana harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat. | Provisions are recognized when the Mutual Fund has present obligation (legal or constructive) as a result of a past event, it is probable that the Mutual Fund will be required to settle the obligation, and a reliable estimate can be made of the amount of the obligation. |
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan, dengan mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian terkait kewajiban tersebut. Ketika provisi diukur menggunakan estimasi arus kas untuk menyelesaikan kewajiban kini, maka nilai tercatat provisi adalah nilai kini arus kas tersebut.
The amount recognized as a provision is the best estimate of the consideration required to settle the obligation at the reporting date, taking into account the risks and uncertainties surrounding the obligation. Where a provision is measured using the cash flows estimated to settle the present obligation, its carrying amount is the present value of those cash flows.
j. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan j. Events after the Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non- penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when material.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi Manajer Investasi
3. The Investment Manager Use of Estimates, Judgments, and Assumptions
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make estimates, judgments, and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
The Investment Manager believes that the following represent a summary of the significant estimates, judgments, and assumptions made that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama di mana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
a. Functional Currency
The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investment portfolios and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency which funds from financing activities are generated.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
b. Classification of Financial Assets and Financial Liabilities
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55 (Revisi 2011). Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definition set forth in PSAK No. 55 (Revised 2011). Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
c. Allowance for Impairment of Financial Assets
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Allowance for impairment of losses is maintained at a level considered adequate to provide for potentially uncollectible assets. The Mutual Fund assesses specifically at each statements of financial position date whether there is objective evidence that a financial asset is impaired (uncollectible).
Jumlah cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
The level of allowance is based on past collection experience and other factors that may affect collectability, such as the probability of insolvency or significant financial difficulties of the debtors or significant delay in payments.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
If there is objective evidence of impairment, timing and collectible amounts are estimated based on historical loss data. Provision for decline in value is provided on accounts specifically identified as impaired. Written off loans and receivables are based on the Investment Manager’s decisions that the financial assets are uncollectible or cannot be recovered in whatever form and actions taken. Evaluation on receivables to identify the total allowance to be provided is performed periodically during the year. Therefore, the timing and amount of provision for decline in value recorded at each period might differ based on the judgments and estimates that have been used.
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang diungkapkan pada Catatan 19.
The carrying value of loans and receivables are set out in Note 19.
d. Pajak Penghasilan d. Income Tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Significant judgement is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based its assumptions and estimates on parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 10.
Fair Value of Financial Assets and Financial Liabilities
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e. foreign exchange rate, interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
The fair value of financial assets and financial liabilities are set out in Note 10.
4. Kas di Bank 4. Cash in Banks
2012 | 2011 | |||
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta (Bank Kustodian) | The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch (Custodian Bank) | |||
(Catatan 18) | 398.397.473 | 945.493.611 | (Note 18) | |
PT Bank Central Asia Tbk | 103.858.859 | 102.637.859 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Jumlah | 502.256.332 | 1.048.131.470 | Total |
5. Piutang Bunga 5. Interest Receivables
2012 | 2011 | ||
Efek utang | 3.528.441.881 | 4.368.425.621 | Debt instruments |
Instrumen pasar uang (Catatan 18) | 4.342.712 | 5.293.320 | Money market instruments (Note 18) |
Jasa giro (Catatan 18) | 250.112 | 105.468 | Current accounts (Note 18) |
Jumlah | 3.533.034.705 | 4.373.824.409 | Total |
Reksa dana tidak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
The Mutual Fund did not provide allowance for decline in value on interests receivable because the Investment Manager believes that such receivables are fully collectible.
6. Portofolio Efek 6. Investment Portfolios
a. Instrumen Pasar Uang a. Money Market Instruments
2012
Persentase
Suku bunga per tahun/ Interest
Nilai nominal/ Nilai wajar/ rate
Jenis Efek Nominal value Fair value per annum
%
Jatuh tempo/ Maturity date
%
terhadap jumlah portofolio efek/ Persentage to total investment portofolios
Type of Investment
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank UOB Indonesia | 2.003.453.538 | 2.003.453.538 | 5,25 | 3-Jan-13 | 0,94 | PT Bank UOB Indonesia |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 1.500.591.781 | 1.500.591.781 | 5,50 | 3-Jan-13 | 0,70 | PT Bank CIMB Niaga Tbk |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 1.200.000.000 | 1.200.000.000 | 6,25 | 3-Jan-13 | 0,56 | PT Bank CIMB Niaga Tbk |
Jumlah | 4.704.045.319 | 4.704.045.319 | 2,20 | Total |
2011
Persentase
Suku bunga per tahun/ Interest
Nilai nominal/ Nilai wajar/ rate
Jenis Efek Nominal value Fair value per annum
%
Jatuh tempo/ Maturity date
%
terhadap jumlah portofolio efek/ Persentage to total investment
portofolios Type of Investment
Deposito berjangka Time deposits
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited | The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited | |||||
cabang Jakarta(Catatan 18) | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,30 | 3-Jan-12 | 4,54 | Jakarta branch (Note18) |
The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ LTD,cabang Jakarta | 1.852.808.684 | 1.852.808.684 | 4,00 | 6-Jan-12 | 0,84 | The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ LTD,Jakarta branch |
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited | The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited | |||||
cabang Jakarta (Catatan 18) | 1.100.000.000 | 1.100.000.000 | 3,90 | 2-Jan-12 | 0,5 | Jakarta branch (/Note 18) |
Jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000 5,88
b. Efek Utang b. Debt Instruments
Nilai nominal/ Nilai wajar/
2012
Suku bunga per tahun/ Interest rate
Jatuh tempo/ Maturity
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage to total investment
Jenis efek Nominal value Fair value per annum date portfolios
% %
Type of Investments
Obligasi Bonds
Obligasi Pemerintah FR52 | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,50 | 15-Agt-30 | 9,65 | Government Bonds FR52 |
Obligasi Pemerintah FR58 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 15-Jun-32 | 7,97 | Government Bonds FR58 |
Obligasi Pemerintah FR35 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,90 | 15-Jun-22 | 7,77 | Government Bonds FR35 |
Obligasi Pemerintah FR31 | 11.200.000.000 | 00.000.000.000 | 11,00 | 15-Nov-20 | 7,21 | Government Bonds FR31 |
Obligasi Pemerintah FR40 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,00 | 15-Sep-25 | 6,85 | Government Bonds FR40 |
Obligasi Pemerintah FR28 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | 15-Jul-17 | 6,46 | Government Bonds FR28 |
Obligasi Pemerintah FR47 | 9.500.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | 15-Feb-28 | 6,21 | Government Bonds FR47 |
Obligasi Pemerintah FR54 | 9.500.000.000 | 00.000.000.000 | 9,50 | 15-Jul-31 | 6,08 | Government Bonds FR54 |
Obligasi Pemerintah FR59 | 9.500.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 15-Mei-27 | 4,92 | Government Bonds FR59 |
Obligasi Pemerintah FR61 | 9.000.000.000 | 10.223.100.000 | 7,00 | 15-Mei-22 | 4,77 | Government Bonds FR61 |
Obligasi Pemerintah FR44 | 6.500.000.000 | 8.896.810.000 | 10,00 | 15-Sep-24 | 4,15 | Government Bonds FR44 |
Obligasi Pemerintah FR65 | 7.995.000.000 | 8.471.661.900 | 6,63 | 15-Mei-33 | 3,96 | Government Bonds FR65 |
Obligasi Pemerintah FR42 | 5.000.000.000 | 7.068.600.000 | 10,25 | 15-Jul-27 | 3,30 | Government Bonds FR42 |
Obligasi Pemerintah FR34 | 4.000.000.000 | 6.076.640.000 | 12,80 | 15-Jun-21 | 2,83 | Government Bonds FR34 |
Obligasi Pemerintah FR36 | 4.000.000.000 | 5.462.960.000 | 11,50 | 15-Sep-19 | 2,55 | Government Bonds FR36 |
Obligasi Pemerintah FR63 | 5.000.000.000 | 5.200.900.000 | 5,63 | 15-Mei-23 | 2,43 | Government Bonds FR63 |
Obligasi Pemerintah FR26 | 4.500.000.000 | 5.007.690.000 | 11,00 | 15-Okt-14 | 2,34 | Government Bonds FR26 |
Obligasi Pemerintah FR30 | 3.300.000.000 | 3.922.941.000 | 10,75 | 15-Mei-16 | 1,83 | Government Bonds FR30 |
Obligasi Pemerintah FR45 | 2.500.000.000 | 3.533.675.000 | 9,75 | 15-Mei-37 | 1,65 | Government Bonds FR45 |
Obligasi Pemerintah FR27 | 3.000.000.000 | 3.341.550.000 | 9,50 | 15-Jun-15 | 1,56 | Government Bonds FR27 |
Obligasi Pemerintah FR46 | 2.000.000.000 | 2.640.440.000 | 9,50 | 15-Jul-23 | 1,23 | Government Bonds FR46 |
Obligasi Pemerintah FR64 | 2.500.000.000 | 2.591.100.000 | 6,13 | 15-Mei-28 | 1,21 | Government Bonds FR64 |
Obligasi Pemerintah FR39 | 1.000.000.000 | 1.497.990.000 | 11,75 | 15-Agt-23 | 0,70 | Government Bonds FR39 |
Obligasi Pemerintah ORI 8 | 350.000.000 | 364.640.500 | 7,30 | 15-Okt-14 | 0,17 | Government Bonds ORI 8 |
Jumlah | 160.368.000.000 | 209.433.850.460 | 97,80 | Total |
Nilai nominal/ Nilai wajar/
2011
Suku bunga per tahun/ Interest rate
Jatuh tempo/ Maturity
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage to total investment
Jenis efek Nominal value Fair value per annum date portfolios
% %
Jenis efek
Obligasi Bonds
Obligasi Pemerintah FR54 | 21.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,50 | 15-Jul-31 | 12,01 | Government Bonds FR0054 |
Obligasi Pemerintah FR47 | 18.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | 15-Feb-28 | 10,50 | Government Bonds FR0047 |
Obligasi Pemerintah FR40 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,00 | 15-Sep-25 | 9,47 | Government Bonds FR0040 |
Obligasi Pemerintah FR52 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,50 | 15-Agt-30 | 9,24 | Government Bonds FR0052 |
Obligasi Pemerintah FR30 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,75 | 15-Mei-16 | 8,66 | Government Bonds FR0030 |
Obligasi Pemerintah FR35 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,90 | 15-Jun-22 | 7,93 | Government Bonds FR0035 |
Obligasi Pemerintah FR28 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | 15-Jul-17 | 7,60 | Government Bonds FR0028 |
Obligasi Pemerintah FR31 | 11.200.000.000 | 00.000.000.000 | 11,00 | 15-Nov-20 | 6,81 | Government Bonds FR0031 |
Obligasi Pemerintah FR27 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,50 | 15-Jun-15 | 5,29 | Government Bonds FR0027 |
Obligasi Pemerintah FR53 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 15-Jul-21 | 5,28 | Government Bonds FR0053 |
Obligasi Pemerintah FR33 | 8.091.000.000 | 8.824.934.610 | 12,50 | 15-Mar-13 | 4,00 | Government Bonds FR0033 |
Obligasi Pemerintah FR59 | 7.000.000.000 | 7.409.080.000 | 7,00 | 15-Mei-27 | 3,36 | Government Bonds FR0059 |
Obligasi Pemerintah FR34 | 4.000.000.000 | 5.929.080.000 | 12,80 | 15-Jun-21 | 2,69 | Government Bonds FR0034 |
Obligasi Pemerintah FR58 | 2.500.000.000 | 2.828.925.000 | 8,25 | 15-Jun-32 | 1,28 | Government Bonds FR0058 |
Jumlah | 163.391.000.000 | 207.495.110.610 | 94,12 | Total |
Obligasi yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 25 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
Bonds owned by the Mutual Fund have terms up to
25 years. In case the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair value of these bonds is then determined by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman of Bapepam-LK regarding “Fair Market Value of Securities in the Mutual Funds Portfolios”. The estimated values of such bonds as of December 31, 2012 and 2011 respectively, may differ significantly from their values upon realization.
7. Uang Muka Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan
7. Advances Received for Subscribed Units
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan, serta belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents advances received for subscribed units which have not yet been issued and transferred to the subscribers at the date of the statements of financial position, thus, those subscribed investment units have not yet been included as outstanding investment units.
8. Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan 8. Liabilities for Redemption of Investment Units
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang unit atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents liabilities to unitholders arising from their redemption of investment units which are not yet paid by the Mutual Fund at the date of the statements of financial position.
9. Utang Lain-lain 9. Other Liabilities
2012 | 2011 | ||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management services | ||
(Catatan 13 dan 17) | 406.477.096 | 413.693.544 | (Notes 13 and 17) |
Jasa kustodian (Catatan 14 dan 17) | 22.356.242 | 22.753.147 | Custodial services (Notes 14 and 17) |
Lainnya | 1.126.124.533 | 1.384.062.523 | Others |
Jumlah | 1.554.957.871 | 1.820.509.214 | Total |
Lainnya terutama merupakan provisi atas kenaikan nilai pasar obligasi yang belum direalisasi.
Others mainly represent provision for increase of unrealized fair value of bonds.
10. Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
10. Fair Values of Financial Assets and Financial Liabilities
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Fair value is defined as the amount at which the financial instruments could be exchanged in a current transaction between knowledgeable, willing parties in an arm’s length transaction, other than in a forced sale or liquidation. Fair values are obtained from quoted prices, discounted cash flows model, as appropriate.
Reksa Dana mengklasifikasi pengukuran nilai wajar portofolio efek dalam efek utang sebagai Tingkat 2, yaitu berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset, baik secara langsung atau secara tidak langsung.
The Mutual Fund classifies fair value measurements of investment portfolios in debt instruments as Level 2, that is based on inputs other than quoted prices included within Level 1 that are observable for the asset, either directly or indirectly.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011:
The following table sets forth the Mutual Fund’s carrying amounts and estimated fair values of financial assets and liabilities as of December 31, 2012 and 2011:
2012 2011
Estimasi Estimasi
Xxxxx Xxxxx/ Xxxxx Xxxxx/
Nilai Tercatat/ As Reported | Estimated Fair Values | Nilai Tercatat/ As Reported | Estimated Fair Values | ||
Aset Keuangan | Financial Assets | ||||
Kas di bank | 502.256.332 | 502.256.332 | 1.048.131.470 | 1.048.131.470 | Cash in banks |
Piutang bunga | 3.533.034.705 | 3.533.034.705 | 4.373.824.409 | 4.373.824.409 | Interests receivable |
Portofolio efek | 214.137.895.779 | 214.137.895.779 | 220.447.919.294 | 220.447.919.294 | Investment portfolios |
Jumlah Aset Keuangan | 218.173.186.816 | 218.173.186.816 | 225.869.875.173 | 225.869.875.173 | Total Financial Assets |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities | ||||
Utang pembelian kembali | Liabilities for redemption | ||||
unit penyertaan Utang lain-lain | 1.283.864 473.963.798 | 1.283.864 473.963.798 | - 466.288.972 | - 466.288.972 | investment units Other liabilities |
Jumlah Liabilitas Keuangan | 475.247.662 | 475.247.662 | 466.288.972 | 466.288.972 | Total Financial Liabilities |
Karena instrumen keuangan Reksa Dana bersifat jangka pendek, nilai tercatat aset dan liabilitas keuangan telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Due to the short-term nature of the financial instruments, the carrying amounts of financial assets and liabilities approximate the estimated fair market values.
11. Unit Penyertaan Beredar 11. Outstanding Investment Units
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
The details of outstanding investment units owned by the investors and the Investment Manager are as follows:
2012 2011
Persentase/ Unit/ Persentase/ Unit/
Percentage Units Percentage Units
% %
Pemodal 100,00 000.000.000,0000 000,00 000.000.000,3558 Investors
Manajer Investasi Investment Manager
Jumlah 100,00 000.000.000,0000 000,00 000.000.000,3558 Total
12. Xxxxxxxxxx Xxxxx 00. Interest Income
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas: This account consists of interest from:
2012 | 2011 | ||
Efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Debt instruments |
Instrumen pasar uang (Catatan 18) | 715.767.504 | 489.137.750 | Money market instruments (Note 18) |
Jasa giro (Catatan 18) | 44.484.308 | 6.614.035 | Current accounts (Note 18) |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Pendapatan bunga di atas termasuk pendapatan bunga yang belum direalisasi (Catatan 5).
The above includes interest income not yet collected (Note 5).
13. Keuntungan atas Portofolio Efek - Neto 13. Gain from Investment Portfolios – Net
Akun ini merupakan keuntungan neto atas portofolio efek dalam efek utang pada tahun 2012 dan 2011.
This account consists of net gain from investment portofolios in debt instruments in 2012 and 2011.
2012 2011
Keuntungan investasi
xxxx telah direalisasi | Realized gain on | ||
atas portofolio efek | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | investment portfolios |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | Unrealized gain (loss) on | ||
atas portofolio efek | (5.687.138.538) | 00.000.000.000 | investment portfolios |
Keuntungan neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Net gain |
14. Beban Pengelolaan Investasi 14. Investment Management Expense
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 2,50% per tahun dari jumlah nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 9).
This account represents compensation for the services provided by PT Manulife Aset Manajemen Indonesia as the Investment Manager, which is calculated on a daily basis at maximum of 2.50% per annum based on the net assets attributable to unitholders and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded under Other Liabilities account (Note 9).
15. Beban Kustodian 15. Custodial Expense
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% per tahun dari jumlah nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 9).
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sale and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the investment unitholders. The services are provided by The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch, as the Custodian Bank, with a maximum fee of 0.25% per annum computed on a daily basis based on net assets attributable to unitholders and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation, are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodial expense is recorded under Other Liabilities account (Note 9).
16. Xxxxx Xxxx-lain 16. Other Expenses
Termasuk beban Pajak Pertambahan Nilai masing-masing sebesar Rp 471.505.558 dan Rp 470.171.591 masing-masing pada tahun 2012
dan tahun 2011.
Including Value Added Tax expense amounting to Rp 471,505,558 and Rp 470,171,591 in 2012 and
2011, respectively.
17. Pajak Penghasilan 17. Income Tax
a. Beban Pajak a. Tax Expense
Pajak penghasilan final merupakan pajak penghasilan atas keuntungan yang telah dan belum direalisasi atas portofolio efek, serta pendapatan bunga obligasi, jasa giro, dan deposito.
The final income tax represents realized and unrealized gain on investment portfolios, and interests from bonds, current accounts, and time deposits.
b. Pajak Kini b. Current Tax
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi komprehensif dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak adalah sebagai berikut:
A reconciliation between the increase in net assets attributable to unitholders from operations before tax per statements of comprehensive income and the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations is as follows:
2012 2011
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada Increase in net assets attributable to unitholders
pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum from operations before tax per statements pajak menurut laporan laba rugi komprehensif 00.000.000.000 00.000.000.000 of comprehensive income
Perbedaan yang tidak dapat
diperhitungkan menurut fiskal: | Add (deduct) reconciling items: | ||
Beban investasi | 5.195.137.915 | 5.177.211.806 | Investment expenses |
Pendapatan bunga : | Interest income : | ||
Efek utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Debt instruments |
Instrumen pasar uang | (715.767.504) | (489.137.750) | Money market instruments |
Xxxx Xxxx | (44.484.308) | (6.614.035) | Curent accounts |
Keuntungan atas portofolio efek - neto | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Net gain from investment portfolios |
Jumlah | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Total |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak | - | - | Taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2011 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations and tax expense in 2011 are in accordance with the corporate income tax return filed with the Tax Service Office.
Xxxxx Xxxx tidak memiliki utang pajak pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
The Mutual Fund has no tax payable as of December 31, 2012 and 2011.
Besarnya pajak terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
The filing of tax returns is based on the Mutual Fund’s own calculation of tax liabilities (self-assessment). The tax authorities may conduct a tax audit on the Mutual Fund as determined in the Law of General Provisions and Administration of Taxation.
c. Pajak Tangguhan c. Deferred Tax
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
As of December 31, 2012 and 2011, there were no temporary differences recognized as deferred tax asset and/or liability.
18. Sifat dan Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx 18. Nature of Relationships and Transactions with
Related Parties
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
a. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia adalah Manajer Investasi Reksa Dana.
a. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia is the Investment Manager of the Mutual Fund.
b. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian Reksa Dana.
b. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch, is the Custodian Bank of the Mutual Fund.
Transaksi Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Saldo dan transaksi Reksa Dana dengan pihak- pihak berelasi:
The account balances and transactions with related parties are as follows:
2012
Manajer Bank
Investasi/ Kustodian/
Investment Custodian
Manager Bank
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Kas di bank | - | 398.397.473 | Cash in banks |
Utang lain-lain | 406.477.096 | 22.356.242 | Other liabilities |
Laporan Laba Rugi Komprehensif Beban investasi | 4.440.810.970 | 244.244.610 | Statement of Comprehensive Income Investment expense |
2011
Manajer Bank
Investasi/ Kustodian/
Investment Custodian
Manager Bank
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Kas di bank Portofolio efek dalam instrumen | - | 945.493.611 | Cash in banks Investment portfolios in money market |
pasar uang | - | 11.100.000.000 | instruments |
Utang lain-lain | 413.693.544 | 22.753.147 | Other liabilities |
Laporan Laba Rugi Komprehensif Beban investasi | 4.267.065.745 | 409.650.156 | Statement of Comprehensive Income Investment expense |
Dalam pendapatan bunga tahun 2012 dan 2011 terdapat pendapatan bunga atas jasa giro saldo kas di bank pihak berelasi dan atas instrumen pasar uang yang diterbitkan pihak berelasi. Saldo yang masih harus diterima atas pendapatan terkait pada tanggal laporan posisi keuangan disajikan dalam piutang bunga.
Interests income in 2012 and 2011 includes interests from cash in banks of a related party and from investment portfolios in money market instruments issued by a related party. Balance of relevant interests to be collected as of statements of financial position date is presented in interests receivable.
19. Tujuan dan Kebijakan Manajemen Permodalan dan Risiko Keuangan
19. Objectives and Policies of Capital Management and Financial Risk
Manajemen Permodalan Capital Management
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
The capital of the Mutual Fund is presented as the net assets attributable to unitholders. The net asset of the Mutual Fund can change significantly on a daily basis as the Mutual Fund is subject to daily subscriptions and redemption of investment units at the discretion of the unitholders. The Investment Manager’s objective when managing the capital of the Mutual Fund is to safeguard the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern in order to provide returns and benefits for the unitholders and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Mutual Fund.
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati- hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund’s financial instruments are price risk, interest rate risk, credit risk, and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses.
Risiko Harga Price Risk
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Price risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in market prices (other than those arising from interest rate risk), whether those changes are caused by factors specific to the individual issuer of financial instrument, or factors affecting similar financial instruments traded in the market.
Reksa Dana terkait risiko harga pasar berasal dari portofolio investasi yaitu efek utang.
The Mutual Fund is exposed to market price risk arising from its investment in portfolios i.e. debt instruments.
Manajer Investasi mengelola risiko harga pasar Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Reksa Dana serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
The Investment Manager manages the Mutual Fund’s market price risk on a daily basis in accordance with the Mutual Fund’s investment objectives and policies and monitors its overall market positions on a daily basis.
Risiko Suku Bunga Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Interest rate risk is the risk that the fair value or contractual future cash flows of a financial instrument will be affected due to changes in market interest rates. The Mutual Fund’s exposures to the interest rate risk relates primarily to investment portfolios.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Manajer Investasi menerapkan pembatasan terhadap aset alokasi sesuai dengan parameter investasi dan pandangan suku bunga kedepan. Evaluasi terhadap keputusan aset alokasi akan dilakukan secara berkala.
To minimize interest rate risk, the Investment Manager apply the restriction on assets allocation in accordance with the investment parameters and interest outlook in the future. Evaluation of decision on asset allocation will be made periodically.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang dan efek utang dengan suku bunga per tahun sebesar 3,90% - 12,90%.
Financial instruments of Mutual Fund related to interest rate risk as of December 31, 2012 and 2011 consist of investment portfolios in money market instruments and debt instruments with interest rates per annum at 3.90% - 12.90%.
Analisa Sensitivitas Sensitivity Analysis
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
The sensitivity analysis is applied to market risk variables that affect the performance of the Mutual Funds, which is prices and interest rates. The price sensitivity shows the impact of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Funds.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Manager analyze and monitor the price and and interest rates sensitivities on a regular basis.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah berinvestasi pada efek yang memiliki rating investment grade sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melakukan pemilihan dan pembatasan maksimal investasi sesuasi hasil review kredit internal.
Credit risk is the risk that the Mutual Fund will incur a loss arising from the issuer of the instruments which fail to fulfill their contractual obligations. The Mutual Fund’s policy over credit risk is to invest in investment securities that have investment grade rating in accordance with applicable regulations and conducts selection and restrictions in accordance with the allowed maximum investment amount based on the result of internal credit review.
Berikut adalah eksposur laporan posisi keuangan yang terkait risiko kredit pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011:
The table below shows statement of financial position exposures related to credit risk as of December 31, 2012 and 2011:
2012 2011 | |||||
Jumlah Bruto/ | Jumlah Neto/ | Jumlah Bruto/ | Jumlah Neto/ | ||
Gross amounts Net amounts Gross amounts Net amounts | |||||
Kelompok diperdagangkan Portofolio efek dalam efek utang | 209.433.850.460 | 209.433.850.460 | 207.495.110.610 | 207.495.110.610 | Held for trading Investment portfolios in debt instruments |
Pinjaman yang diberikan dan piutang | Loans and receivables | ||||
Kas di bank | 502.256.332 | 502.256.332 | 1.048.131.470 | 1.048.131.470 | Cash in banks |
Piutang bunga | 3.533.034.705 | 3.533.034.705 | 4.373.824.409 | 4.373.824.409 | Interest receivables |
Portofolio efek dalam instrumen pasar uang 4.704.045.319 4.704.045.319 00.000.000.000 00.000.000.000 Investment portfolios in money market instruments Jumlah 218.173.186.816 218.173.186.816 225.869.875.173 225.869.875.173 Total
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Mutual Fund is not adequate to cover the liabilities which become due.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memilih instrumen investasi yang likuid dan menyisihkan sebagian kecil dari portofolio dalam bentuk kas untuk keperluan pemenuhan likuiditas yang bersifat seketika.
In the management of liquidity risk, the Investment Manager select liquid investment instruments and set aside an adequate portion of the portfolio in the form of cash to meet immediate liquidity needs.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 6, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Maturity schedule of investment portfolios are set out in Note 6, while other financial assets and financial liabilities will become due within less than 1 year.
20. Ikhtisar Rasio Keuangan 20. Financial Ratios
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011:
Following are the financial ratios of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2012 and 2011:
2012 | 2011 | ||
Hasil investasi | 9,72% | 17,25% | Return on investments |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan | Return on investments adjusted | ||
beban pemasaran | 7,53% | 10,22% | for marketing charges |
Beban investasi | 2,35% | 2,43% | Investment expenses |
Perputaran portofolio | 0,86 : 1 | 0,27 : 1 | Portfolio turnover |
Persentase kenaikan aset neto yang dapat | Percentage of taxable increase in net assets |
diatribusikan kepada pemegang unit - - attributable to unitholders kena pajak
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
The aforementioned financial ratios were presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. It should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
21. Penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Baru 21. Prospective Accounting Pronouncements
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan revisi PSAK dan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK). Standar-standar akuntansi keuangan tersebut akan diterapkan untuk laporan keuangan efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2013 sebagai berikut:
The Indonesian Institute of Accountants has issued the following revised PSAK and Statement of Withdrawal of Financial Accounting Standards (PPSAK). These standards will be applicable to financial statements effective for annual period beginning January 1, 2013 as follows:
PSAK PSAK
PSAK No. 38 (Revisi 2011), Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
PSAK No. 38 (Revised 2011), Business Combination of Under Common Control Entities.
PPSAK PPSAK
PPSAK No. 10, Pencabutan PSAK 51: Akuntansi- Kuasi-Reorganisasai
PPSAK No. 10, Withdrawal of PSAK 51: Accounting for Quasi-Reorganization
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak memperkirakan ada dampak penerapan PSAK dan PPSAK tersebut terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
The investment Manager and Custodian Bank do not expect these revised PSAK and PPSAK to have an impact on the Mutual Fund’s financial statements
22. Peralihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Jasa Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
21. Transfer of Regulating and Monotoring Functions on Financial Services Activities to the Financial Services Authority (OJK)
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dan pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Starting December 31, 2012, the functions, duties, and authorities of regulating and monitoring on financial service activities in capital market sector, insurance, pension fund, multi-finance, and other financial services were transferred from the Minister of Financial and Bapepam-LK to the Financial Services Authority (OJK).
******