PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF-SYARIAH
Tanggal Efektif: 19 Desember 2007 2008 | Tanggal Mulai Penawaran: 25 Januari |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, | |
TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP | |
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN | |
MELANGGAR HUKUM. |
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF-SYARIAH (selanjutnya disebut “MITRA-
SYARIAH”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MITRA-SYARIAH bertujuan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang sesuai dengan Syariah Islam. Syariah Islam yang dijadikan pedoman MITRA-SYARIAH mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
MITRA-SYARIAH mempunyai target komposisi portofolio minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 18% (delapan belas persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia; serta minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang sesuai dengan Syariah Islam dan mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah)pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MITRA-SYARIAH ke Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxxnya yang dikelola oleh Manajer Investasi kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Building, lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80
Jakarta 12190 – Indonesia Jakarta 10310 - Indonesia
Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website: xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MITRA-SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP- PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2021
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2020
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MITRA-SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MITRA-SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ............................................ 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI MITRA–SYARIAH...................... 13
BAB III. MANAJER INVESTASI.............................................. 20
BAB IV. BANK KUSTODIAN ................................................ 23
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MITRA-SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ………................................................... 25
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MITRA-SYARIAH ................................... 30
BAB VII. PERPAJAKAN ...................................................... 32
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ............................................................ 34
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................. 36
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ....................... 39
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .................................... 41
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ..................................................... 45
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ................................ 50
BAB XIV. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI............................. 53
BAB XV. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ..................... 55
BAB XVI. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 56
BAB XVII. PENYELESAIAN SENGKETA……………………………………………………… 58
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN MITRA-SYARIAH 59
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ........... 62
BAB XX. UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING 63
BAB XXI. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN.......... 64
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MITRA- SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi atau DPS PT Mandiri Manajemen Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Mandiri Manajemen Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MITRA-SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MITRA-SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi adalah atas persetujuan/rekomendasi DSN-MUI.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dariOJK;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dariOJK;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.18. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasinya dalam MITRA- SYARIAH ke Reksa Dana Syariah lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.19. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formula yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MITRA-SYARIAH yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.25. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Mandiri Manajemen Investasi.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga independent dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MITRA- SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23
/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.44. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MITRA- SYARIAH.
1.45. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.46. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.47. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum MITRA-SYARIAH dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.48. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MITRA-SYARIAH dari unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Mandiri Manajemen Investasi.
1.49. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.50. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MITRA-SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi(jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.51. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.52. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.53. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LKNomor IX.A.14 yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM & LKNomor Kep-131/BL/2006 tanggal 23 November 2006 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MITRA-SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN MITRA-SYARIAH
MITRA-SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF-SYARIAH Nomor 90 tanggal 22 November 2007 jis. akta Pengubahan I Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF-SYARIAH Nomor 47 tanggal 18 April 2008, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, akta Pengubahan II Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF-SYARIAH Nomor 13 tanggal 21 Januari 2009 dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjuntak SH, Pengganti Xxxx Xxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, akta Pengubahan III dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF-SYARIAH Nomor 50 tanggal 30 Maret 2009, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, dan akta Pengubahan IV dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF-SYARIAH Nomor 27 tanggal 10 Juni 2010, dibuat di hadapan Khairina SH., akta Pengubahan V Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH Nomor 21 tanggal 20 Mei 2013 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx,S.H Notaris di Jakarta; akta Pengubahan VI Investasi Kolektif Reksa Dana MITRA-SYARIAH Nomor 31 tanggal 10 Juli 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx Sarjana Hukum Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH”), antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
MANDIRI INVESTA ATRAKTIF-SYARIAH telah mendapat surat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat No. S-6511/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH secara terus
menerus sampai dengan jumlah 1.500.000.000 (satu miliar limaratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. PENGELOLA MITRA-SYARIAH
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxxxx Xxxxx (Direktur Utama) Anggota : Xxxxx Xxxxxxx (Direktur) Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx (Direktur)
Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx Xxxxx, CFA atau yang akrab di panggil dengan Adi bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Februari 2021 sebagai Chief Investment Officer. Beliau telah memiliki pengalaman dibidang keuangan selama 18 tahun.
Beliau mengawali karir dibidang keuangan sebagai Finance Manager pada tahun 2002-2005 di PT NEFA Global Industri. Kemudian pada tahun 2006 beliau bergabung dengan BNP Paribas Asset Management di Paris, France, dalam Associates Program di Paris dan London, Eropa pada tahun 2006-2008. Kemudian pada tahun 2008, beliau menjadi Portfolio Manager di BNP Paribas Asset Management di London, UK dengan fokus di European Small Caps Equity. Pada tahun 2011 beliau kembali ke Indonesia dan menjabat sebagai Senior Portfolio Manager di PT BNP Paribas Asset Management di Jakarta. Kemudian beliau menjabat sebagai Head of Equity pada oktober tahun 2012-Januari 2021. Beliau bertanggung jawab untuk memimpin dan membawahi tim Investasi ekuitas, dan bekerja sama dengan divisi lainnya dalam pengembangan produk. Dan beliau juga menjabat sebagai Direksi (Board of Director/BOD) sejak tahun 2016-2021 di BNP Paribas Asset Management, Jakarta, pada jabatan ini beliau bertanggung jawab melakukan pengawasan perusahaan bersama dengan anggota Direksi yang lain.
Xxxxxxxxx Xxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Universitas Pelita Harapan pada tahun 2002. Kemudian beliau mendapatkan gelar Master of Finance dari
University Antwerpen Management School di Belgium pada tahun 2006.
Beliau telah memiliki izin perpanjangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-584/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018 dan memiliki sertifikasi CFA (Chartered Financial Analysis) dari CFA Institute.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) sejak Maret 2019 sebagai Chief Operating Officer dan sejak Juni 2019 menjabat sebagai Direktur. Mengawali karier di bidang keuangan sejak tahun 1999 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah berselang 8 tahun berkarya di Bank Mandiri, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 Beliau menjadi Assistant Vice President Regional Card Manager di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selanjutnya, di tahun 2010 hingga 2019, Beliau mulai menjabat sebagai Department Head di berbagai unit bisnis seperti Vice President – Department Head Decentralization Compliance and Operational Risk for Consumer Finance, Vice President – Department Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President - Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau mendapatkan gelar Doktoral dari Fakultas Manajemen Business di Universitas Padjadjaran pada tahun 2014 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Master Marketing Business di London Metropolitan University di United Kingdom pada tahun 2006 dan Sarjana dari Fakultas Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996. Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-70/PM.211/WMI/2019 tanggal 29 April 2019.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan November 2020 sebagai Chief Risk Officer. Beliau telah memiliki pengalaman dibidang Risk Compliance dan Audit selama 22 tahun.
Beliau mengawali karir pada tahun 1992-1996 sebagai FX Dealer, dan kemudian menjadi Senior Dealer di Bank Exim Cabang Paris pada tahun 1996-1998 dengan tanggung jawab pengelolaan pendanaan (funding), likuiditas, foreign exchange di Bank Exim Cabang Paris. Setelah merger keempat bank negara pada tahun 1999, beliau bergabung ke PT Bank Mandiri Persero (Tbk) di bidang market risk yang memantau aktivitas trading Treasury dan pengelolaan risiko pasar Bank. Selanjutnya beliau ditugaskan sebagai Risk Manager di Bank Mandiri Cabang Hongkong pada tahun 2010 hingga 2014. Penugasan berikutnya pada tahun 2015 adalah sebagai Chief Auditor atu Group Head Wholesale & Corporate Center Audit Group, di Kantor Pusat Bank Mandiri, dimana beliau bertanggung jawab atas pelaksanaan audit pada bidang Wholesale Banking dan Corporate
Center termasuk melakukan supervisi audit untuk seluruh perusahaan anak maupun kantor cabang luar negeri, hinga November 2020 sebelum bergabung ke PT Mandiri Manajemen Investasi.
Xxxxx Xxxxxxxx mendapatkan gelar Statistika dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dari Institute Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1990. Beliau juga mengikuti General Management Development Program (GDP) Bank Mandiri dari IMD Business School Switzerland pada tahun 2015
Beliau telah memiliki izin WMI dari otoritas Pasar Modal berdasarkan SK izin WMI nomor: SK no KEP-28/PM.211/WMI/2021 tanggal 5 Februari 2021 yang hingga saat ini masih aktif sebagai Wakil Manajer Investasi. Beliau juga memiliki sertifikasi kompetensi Manajemen Risiko Perbankan Level 4. Disamping itu, beliau juga merupakan anggota Dewan Pengawas dari Perkumpulan Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0001279.AH.01.08 tahun 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Ramadhanny Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-21/BL/WMI/2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-519/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi STIE Perbanas pada tahun 2003. Bergabung di Investment Division PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2015 sebagai
Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Sebelumnya Xxxxx bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life sebagai Investment trader selama 3 tahun sejak 2006 hingga 2009, kemudian bergabung dengan PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebagai Portfolio Manager selama 1 tahun dan PT MNC Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Manager selama 5 tahun sejak 2010 hingga Mei 2015. Memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-33/BL/WMI/2010 tanggal
3 November 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-624/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Sangga Buana Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan pada tahun 2013 dan Magister Teknik Sipil dengan fokus pada project finance dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2015. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2017 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Xxxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2012 dengan bergabung di Asanusa Asset Management sebagai Assistant Fund Manager, yang kemudian dilanjutkan dengan bergabung dengan BNI Asset Management pada divisi Product Development and Alternative Investment pada tahun 2016. Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-220/BL/WMI/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. KEP-98/PM.211/PJ- WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019.
Wahyudityo Ramadhanny
Wahyudityo Ramadhanny memperoleh gelar Magister Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tahun 2016, dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2006. Wahyudityo mengawali karir di industri pasar modal sebagai Research Analyst di PT PNM Investment Management pada tahun 2008 – 2013. Kemudian bergabung pertama kali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2013 sebagai Equity Research Analyst. Pada tahun 2017 – 2018 bergabung dengan PT Commonwealth Life sebagai Portfolio Manager. Kemudian memutuskan untuk bergabung kembali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2018. Wahyudityo telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-122/BL/WMI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. KEP-512/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 2013. Sanni bergabung dengan Divisi
Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2017 sebagai Investment Analyst dan pada tahun 2020 sebagai Portfolio Manager. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai Research Analyst pada tahun 2013 di PT Recapital Securities dan sebagai Lead Analyst di PT Bahana Sekuritas pada tahun 2014-2017. Xxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-18/PM.211/WMI/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-440/PM.211/WMI/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2015.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI
Dalam mengelola MITRA-SYARIAH, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi.
Penasihat Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-197/DSN- MUI/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004, yaitu sebagai berikut :
Dr. dr. H. Endy M. Xxxxxxxx, XX, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS, sebagai Ketua yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor No. 4/MMI.CRA.II/2016 tanggal 15 Februari 2016 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MITRA-SYARIAH.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. Kep-26/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 31 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH/PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dewan Penasehat Syariah di Bank Kustodian adalah Bpk. Ikhwan A. Xxxxx, XX, MSc., yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI berdasarkan Surat Rekomendasi dan Penetapan DPS, No. U-133/DSN-MUI/VI/2006 tanggal 8 Juni 2006.
2.7 IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan MITRA-SYARIAH periode untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik PKF Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan.
2020 | 2019 | 2018 | 2017 | 2016 | |
Jumlah hasil investasi (%) | (13,76) | 3,09 | (7,07) | 1,28 | 12,23 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (15,46) | 1,05 | (9,14) | (0,72) | 10,01 |
Beban operasi (%) | 5,07 | 5,01 | 4,44 | 3,91 | 4,04 |
Perputaran portofolio | 2,21 | 4,80 | 3,56 | 2,49 | 1,92 |
Persentase penghasilan kena pajak (%) | - | 72,02 | (35,46) | 110,78 | 12,77 |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan Nomor 2744, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 08 tanggal 12 April 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0067148.AH.01.11.Tahun 2021.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
PT Mandiri Manajemen Investasi memilki anak perusahaan yang berdomisili di Singapura dengan nama MANDIRI INVESTMENT MANAGEMENT PTE LTD,
dengan izin usaha dari MONETARY AUTHORITY OF SINGAPORE pada tanggal 22 Agustus 2013.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx*
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Triprakoso* Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx
*) berlaku efektif setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin- off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM-MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan Nomor KEP-05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Berikut jumlah Reksa Dana yang dikelola sampai dengan bulan Maret 2021 berjumlah 127 Reksa Dana dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai lebih dari Rp. 60,23 triliun per bulan Maret 2021.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana melalui Agen Penjual Perbankan antara lain Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank BTPN, Bank Commonwealth, Bank CTBC Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank DBS Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank ANZ Indonesia, UOB Buana, KEB Hana Bank, Citibank., N.A, Bank Maybank Indonesia, dan Bank QNB.
Sementara untuk Agen Penjual perusahaan sekuritas antara lain Mandiri Sekuritas, Philips Sekuritas, BNI Sekuritas, Indopremier, PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan Trimegah Sekuritas. Untuk Agen Penjual Berbasis Online adalah Xdana, Tanam Duit, Bareksa, dan Invisee serta Agen Penjual melalui gerai online adalah Bibit Tumbuh Bersama,Tokopedia dan Bukalapak.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 198 karyawan di mana kurang lebih 75 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker- dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MITRA-SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan MITRA-SYARIAH dari Unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Ketentuan Selisih Lebih/Kurang Pendapatan Bagi Hasil serta Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MITRA-SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MITRA-SYARIAH bertujuan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang sesuai dengan Syariah Islam.
Syariah Islam yang dijadikan pedoman MITRA-SYARIAH mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Fatwa DSN–MUI.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MITRA-SYARIAH mempunyai target komposisi portofolio minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 18% (delapan belas persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia; serta minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang sesuai dengan Syariah Islam dan mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efek | Minimum | Maksimum |
Obligasi Syariah (Sukuk) | 0% | 18% |
Instrumen pasar uang yang sesuai dengan Syariah Islam yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun | 2% | 20% |
Efek Syariah bersifat Ekuitas | 80% | 98% |
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan MITRA-SYARIAH hanya akan berinvestasi pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas MITRA- SYARIAH dari OJK
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MITRA-SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MITRA-SYARIAH:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
1) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada setiap saat;
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA- SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset Syariah, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH setiap saat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam Transaksi Marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MITRA-SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau;
2) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
f. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
g. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
h. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
j. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
k. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MITRA-SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
1. Bilamana dalam portofolio MITRA-SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Dana Syariah sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah, yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme Pembersihan kekayaan MITRA- SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio MITRA-SYARIAH terdapat Efek
dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan MITRA- SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk :
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran MITRA-SYARIAH
4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, OJK berwenang membubarkan MITRA-SYARIAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh MITRA-SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam MITRA-SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi pada setiap saat dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh MITRA-SYARIAH yang langsung dikonversikan menjadi Unit Penyertaan tambahan. Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MITRA- SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MITRA-SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MITRA-SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek ;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai
Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MITRA-SYARIAH sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MITRA-SYARIAH, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Syariah bersifat Ekuitas meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui MITRA-SYARIAH, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MITRA-SYARIAH dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MITRA-SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku
bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Sedangkan risiko investasi dalam MITRA-SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MITRA-SYARIAH melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi MITRA-SYARIAH.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi MITRA-SYARIAH atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MITRA-SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MITRA-SYARIAH.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MITRA-SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan.Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MITRA- SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MITRA- SYARIAH.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MITRA-SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MITRA-SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MITRA-SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah minimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) dan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MITRA- SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan pengiriman bukti konfirmasi perintah pembelian dari calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan bukti konfirmasi perintah penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dan bukti konfirmasi perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan setelah MITRA-SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MITRA-SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan MITRA- SYARIAH yang dibebankan kepada MITRA-SYARIAH.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MITRA-SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MITRA-SYARIAH, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MITRA-SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MITRA- SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (bila ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (bila ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (bila ada); dan
e. Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MITRA-SYARIAH atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang dimilikinya;
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MITRA–SYARIAH ke Reksa Xxxx Xxxxxxx lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi;
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pengalihan investasi, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MITRA-SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah MITRA-SYARIAH menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MITRA-SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MITRA- SYARIAH | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Min. 0,15% Maks. 0,25% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MITRA- SYARIAH berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (subscription fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun |
0% | untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun | |
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian hasi lnvestasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MITRA-SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MITRA-SYARIAH ke Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxxnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan
pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MITRA-SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
f. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MITRA-SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari MITRA-SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
g. Hak Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
h. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana);
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MITRA-SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MITRA-SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MITRA-SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
MITRA-SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MITRA-SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MITRA-SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MITRA-SYARIAH
Dalam hal MITRA-SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MITRA-SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a diatas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MITRA-SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MITRA-SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MITRA-SYARIAH dibubarkan, disertai dengan:
a. akta pembubaran MITRA-SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran MITRA-SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MITRA-SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MITRA-SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan rencana pembubaran MITRA-SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MITRA-SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MITRA-SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MITRA-SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran MITRA-SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MITRA-SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MITRA-SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MITRA-SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MITRA-SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh)Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruh c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MITRA-SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran MITRA-SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MITRA-SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran MITRA-SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MITRA-SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MITRA-SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MITRA-SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MITRA-SYARIAH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MITRA-SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MITRA-SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MITRA-SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MITRA-SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MITRA- SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MITRA-SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk
kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MITRA-SYARIAH;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MITRA-SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MITRA-SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MITRA- SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MITRA-SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MITRA-SYARIAH yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MITRA-SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran MITRA-SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal MITRA-SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MITRA-SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MITRA-SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MITRA-SYARIAH.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MITRA-SYARIAH ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MITRA-SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk / Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
12.6. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitas penjualan Unit Penyertaan secara berkala
sepanjang hal tersebut dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Pernyertaan MITRA-SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MITRA- SYARIAH secara berkala berikutnya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang tertera pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang - kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Secara rinci Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya akan mencakup informasi sebagai berikut:
(a) Tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(b) Identitas Calon Investor Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, yaitu sekurang-kurangnya: nama, alamat, nomor telepon dan alamat email;
(c) Sumber dana Pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(d) informasi tentang rekening bank calon investor pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(e) Tujuan investasi;
(f) Nama Reksa Dana yang dibeli;
(g) Jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk biaya pembelian (jika ada); dan
(h) Jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Angka 12.3 di atas yaitu Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali (in complete appilication) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MITRA-
SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya
12.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi ke rekening MITRA-SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Rekening : REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH Nomor : 00.84863.009
Atau
Bank : PT Bank Mandiri (Persero). Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia,Jakarta
Rekening : REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH Nomor : 000.000.000.0000
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
12.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH sebagaimana dimaksud pada ayat 12.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MITRA- SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan
permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MITRA- SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MITRA-SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek MITRA-SYARIAH diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MITRA-SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Selama periode penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru.
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH ke Reksa Dana Syariah lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi.
Pengalihan investasi dari MITRA-SYARIAH dibatasi maksimum sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun. Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana Syariah.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dantidak akan diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari MITRA-SYARIAH ke Reksa DanaSyariah lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa DanaSyariah lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa DanaSyariah lainnya ke MITRA-SYARIAH diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa DanaSyariah yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi yang disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa DanaSyariah yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah yang bersangkutan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MITRA-SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pembelian kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MITRA-SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 16.2. di bawah.
16.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 16.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
16.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
Catatan :
Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Kontrak Investasi Kolektif MITRA-SYARIAH (“Kontrak”) telah mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK mengenai Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Kontrak akan tunduk pada peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASIUNIT PENYERTAAN MITRA-SYARIAH
18.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
18.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
18.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MITRA-SYARIAH disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi MITRA-SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MITRA-SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II, lantai 15 Jln. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building, lantai 4 Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310 - Indonesia
Telepon (000) 0000 0000 / 0000 0000
Faksimili (000) 0000 0000 / 0000 0000
BAB XX
UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING
Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini :
Unit Kerja Complaint Handling
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan
Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah :
• Kartu Identitas (KTP, NPWP)
• Materi Pengaduan
3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan .
4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya
*) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(Halaman ini sengaja dikosongkan)
LAPORAN HASIL PENGAWASAN TAHUNAN PEMENUHAN KEPATUHAN TERHADAP PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL ATAS REKSA DANA SYARIAH YANG DIKELOLA OLEH
PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI
Tanggal : Jakarta, 26 Maret 2021
Kepada Yth.
Direksi PT Mandiri Manajemen Investtasi
Menara Mandiri II lt 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190, Indonesia
Perihal : Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Pemenuhan Kepattuhan Terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal Attas Reksa Dana Syariah Terbuka PT Mandiri Manajemen Investtasi Tahun 2020
Assalamua’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah tanggal 13 Desember 2019 Pasal 7 ayat 1 yaitu:
“Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) wajib menyusun laporan hasil pengawasan tahunan atas pemenuhan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Reksa Dana Syariah yang diawasi”
Bersama ini kami sampaikan laporan hasil pengawasan tahunan atas pemenuhan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Reksa Dana Syariah Terbuka yang dikelola oleh PT Mandiri Manajemen Investasi untuk periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Berikut adalah Reksa Dana Syariah Terbuka yang menjadi objek pengawasan Dewan Pengawas Syariah:
1. Reksa Dana Mandiri Investa Atraktif Syariah;
2. Reksa Dana Mandiri Investa Ekuitas Syariah;
3. Reksa Dana Mandiri Investa Syariah Berimbang;
4. Reksa Dana Mandiri Investa Dana Syariah;
5. Reksa Dana Mandiri Kapital Syariah;
6. Reksa Dana Syariah Mandiri Global Sharia Equity Dollar;
7. Reksa Dana Syariah Mandiri Bukareksa Pasar Uang Syariah; dan
8. Reksa Dana Syariah Mandiri Pasar Uang Syariah.
9. Reksa Dana Syariah Mandiri Pasar Uang Optima Syariah
10. Reksa Dana Syariah Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra
Halaman 1 dari 2
Reksa Dana Mandiri Investa Atraktif Syariah
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2020
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
Financial Statements as of December 31, 2020 and for the year then ended
with independent auditor’s report
DAFTAR ISI/
TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1-2 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain 3
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 4 Statements of Changes in Net Asset
Laporan Arus Kas 5 Statements of Cash Flows
Laporan Sumber dan
Penyaluran Dana Zakat 6
Statements of Sources and Distribution of Zakat
Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana Kebajikan 7
Statements of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds
Catatan atas Laporan Keuangan 8-48 Notes to the Financial Statements
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 855/KM.1/2017
No : 00207/2.1133/AU.1/09/0305-2/1/III/2021
Laporan Auditor Independen
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Dana Mandiri Investa Atraktif Syariah
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxx Investa Atraktif Syariah terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2020, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab auditor
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Jl. MH Thamrin Lot 8-10 Central Jakarta 10230 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 855/KM.1/2017
Opini
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Mandiri Investa Atraktif Syariah tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M. Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0305
1 Maret 2021
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Desember 2020 As of December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2020 Notes 2019
ASET ASSETS
Portofolio efek Investment portfolios
Efek syariah bersifat
ekuitas (harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2020 dan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2019) | 00.000.000.000 | 2c,2d,3,11 | 00.000.000.000 | Sharia equity instruments (book cost of Rp 54,653,140,899 in 2020 and Rp 77,669,665,437 in 2019) |
Money market | ||||
Instrumen pasar uang | 6.000.000.000 | 2c,2d,3 | 3.750.000.000 | instruments |
Total investment | ||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | portfolios | |
Kas | 925.021.997 | 4 | 564.151.559 | Cash |
Piutang transaksi efek | 2.657.308.246 | 2d,5 | - | Security transaction receivables |
Piutang bagi hasil dan | Profit sharing and | |||
dividen | 56.538.045 | 2d,2e,6 | 4.372.055 | dividend receivables |
Piutang lain-lain | - | 2d | 20.709.173 | Other receivables |
Pajak dibayar dimuka | 111.672.228 | 2f,12a | 43.430.983 | Prepaid tax |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 96.484.250 | 7 | 48.258.673 | Advance for investment unit subscriptions |
Utang transaksi efek | 68.900.912 | 2d,8 | - | Security transaction payables |
Liabilitas atas pembelian | Redemption of | |||
kembali unit penyertaan | 582.496.811 | 2d,9 | 240.267.915 | investment unit payables |
Beban akrual | 169.774.585 | 2d,2e,00 | 000.000.000 | Accrued expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali | Redemption fee of | |||
unit penyertaan | 129.680 | 2d | 34.288 | investment unit payables |
Utang pajak | 17.440.581 | 2f,12b | 171.405.490 | Tax payables |
Utang pajak lainnya | 1.407.840 | 2f,12c | 1.824.249 | Other tax payables |
Utang lain-lain | 64.194.425 | 2d | 57.211.356 | Other payables |
TOTAL LIABILITAS 1.000.829.084 768.724.025 TOTAL LIABILITIES
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Lanjutan)
REKSA XXXX XXXXXXX INVESTA ATRAKTIF SYARIAH STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Continued)
Per 31 Desember 2020 As of December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2020 Notes 2019
NILAI ASET BERSIH NET ASSETS VALUE
Total Kenaikan
Xxxxx Xxxx Xxxxxx 00.000.000.000 00.000.000.000
Total Increase Net Assets Value
TOTAL NILAI TOTAL NET
ASET BERSIH 00.000.000.000 00.000.000.000 ASSETS VALUE
JUMLAH
UNIT PENYERTAAN
BEREDAR 63.194.466,8494 13 64.986.649,8746
TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
NILAI ASET BERSIH PER |
|
| NET ASSETS VALUE |
UNIT PENYERTAAN | 1.069,66 | 1.240,27 | PER INVESTMENT UNIT |
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2020
Catatan/
Notes 2019
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan investasi | Investment income | |||
Pendapatan bagi hasil | 126.665.163 | 2e,00 | 000.000.000 | Profit sharing income |
Pendapatan dividen | 1.669.024.404 | 2e | 3.079.850.450 | Dividend income |
(Kerugian) keuntungan investasi yang | Realized (loss) gain | |||
telah direalisasi | (00.000.000.000) | 2d,2e | 8.177.537.052 | on investments |
Keuntungan (kerugian) investasi yang | Unrealized gain (loss) | |||
belum direalisasi | 4.876.170.523 | 2d,2e | (2.333.112.935) | on investments |
Pendapatan lain-lain | 791.159 | 2e | 213.554.442 | Other income |
Pendapatan lainnya | 12.870.903 | 2e | 4.661 | Others |
TOTAL PENDAPATAN | (5.897.173.274) | 9.292.752.856 | TOTAL INCOME | |
BEBAN Beban investasi Beban pengelolaan investasi | (1.212.639.958) | 2e,15,18 | (2.079.523.515) | EXPENSES Investment expenses Investment management fee |
Beban kustodian | (66.695.198) | 2e,16 | (114.373.793) | Custodian fee |
Beban lain-lain | (1.528.967.642) | 2e,17 | (2.548.772.806) | Other expenses |
Beban lainnya | (8.607) | 2e | (932) | Others |
TOTAL BEBAN | (2.808.311.405) | (4.742.671.046) | TOTAL EXPENSES | |
(RUGI) LABA |
|
| (LOSS) PROFIT | |
SEBELUM PAJAK | (8.705.484.679) | 4.550.081.810 | BEFORE TAX |
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN (293.885.460) 2f,12d (819.243.250) INCOME TAX EXPENSE
(RUGI) LABA |
|
| (LOSS) PROFIT |
TAHUN BERJALAN | (8.999.370.139) | 3.730.838.560 | CURRENT YEAR |
(KERUGIAN) PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERJALAN
OTHER COMPREHENSIVE
(LOSS) INCOME CURRENT YEAR
SETELAH PAJAK (8.999.370.139) 3.730.838.560 AFTER TAX
(KERUGIAN) PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
COMPREHENSIVE (LOSS) INCOME
FOR THE
TAHUN BERJALAN (8.999.370.139) 3.730.838.560 CURRENT YEAR
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/
Transaction with Investment Unit
Holders
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/
Total Increase (Decrease) in Net Assets Value
Total Nilai Aset Bersih/ Total
Net Asset Value
Saldo per Amount as of
1 Januari 2019 8.248.186.655 00.000.000.000 00.000.000.000 January 1, 2019
Perubahan aset bersih pada tahun 2019
Changes in net assets
in 2019
Penghasilan
komprehensif tahun berjalan | - | 3.730.838.560 | 3.730.838.560 | Comprehensive income current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with investment unit holders | |||
Penjualan unit penyertaan | 196.604.004.988 | - | 196.604.004.988 | Subscription of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (202.283.817.455) | - | (202.283.817.455) | Redemption of investment units |
Saldo per |
|
|
| Amount as of |
31 Desember 2019 | 2.568.374.188 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | December 31, 2019 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020
Changes in net assets
in 2020
Kerugian
komprehensif tahun berjalan | - | (8.999.370.139) | (8.999.370.139) | Comprehensive loss current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with investment unit holders | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Subscription of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | Redemption of investment units |
Saldo per Amount as of
31 Desember 2020 (1.436.838.001) 00.000.000.000 00.000.000.000 December 31, 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2020 | 2019 | ||
Cash flows from | |||
Arus kas dari aktivitas operasi | operating activities | ||
Pembelian efek syariah bersifat ekuitas | (121.352.972.310) | (451.614.384.376) | Purchase of sharia equity instruments |
Penjualan efek syariah bersifat ekuitas | 129.198.394.088 | 460.173.147.482 | Proceeds from sale of sharia equity instruments |
Penerimaan bagi hasil deposito mudharabah | 123.265.032 | 158.799.186 | Receipts of profit sharing on mudharabah deposits |
Penerimaan bagi hasil jasa giro | 43.037 | 4.661 | Receipts of profit sharing on current accounts |
Penerimaan dividen | 1.620.258.545 | 3.097.766.579 | Receipts of dividends |
Penerimaan pendapatan lain - lain | 34.328.198 | 192.845.270 | Receipts of other income |
Pembayaran jasa | Payments of | ||
pengelolaan investasi | (1.259.633.759) | (2.060.582.968) | investment management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (69.279.858) | (113.332.062) | Payments of custodian fee |
Pembayaran beban lain-lain | (1.552.683.205) | (2.516.261.642) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini | (516.091.614) | (593.832.487) | Payments of current tax |
Kas bersih yang dihasilkan dari |
|
| Net cash provided by |
aktivitas operasi | 6.225.628.154 | 6.724.169.643 | operating activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||
Proceed from subscription of | |||
Penjualan unit penyertaan Pembelian kembali unit penyertaan | 00.000.000.000 (00.000.000.000) | 000.000.000.000 (000.000.000.000) | investment units Payments on redemption of investment units |
Kas bersih yang digunakan untuk |
|
| Net cash used in |
aktivitas pendanaan | (3.614.757.716) | (5.656.827.158) | financing activities |
Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas | 2.610.870.438 | (1.067.342.485) | Increase (decrease) on cash and cash equivalent |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 4.314.151.559 | 3.246.809.074 | Cash and cash equivalent at the beginning of the year |
Kas dan setara kas |
|
| Cash and cash equivalent |
pada akhir tahun | 6.925.021.997 | 4.314.151.559 | at the end of the year |
Cash and cash equivalent | |||
Kas dan setara kas terdiri dari: | is consist of: | ||
Kas | 925.021.997 | 564.151.559 | Cash |
Deposito mudharabah | 6.000.000.000 | 3.750.000.000 | Mudharabah deposits |
Total kas dan setara kas | 6.925.021.997 | 4.314.151.559 | Total cash and cash equivalent |
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH STATEMENTS OF SOURCES AND DISTRIBUTION OF ZAKAT
For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2020 2019
SUMBER DANA ZAKAT SOURCES OF ZAKAT
Zakat dari dalam
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx - - Zakat dari pihak luar
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx - -
Zakat of the Sharia Mutual Fund
Zakat from outside the Sharia Mutual Fund
Total Sumber Dana Zakat - - Total Sources of Zakat
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS
DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS TO THE ENTITY
PENGELOLA ZAKAT MANAGEMENT ZAKAT
KENAIKAN (PENURUNAN) INCREASE (DECREASE)
BERSIH DANA ZAKAT - - ZAKAT FUNDS NET
ZAKAT FUNDS AT THE
XXXX XXXXX AWAL TAHUN - - BEGINNING OF THE YEAR
ZAKAT FUNDS
XXXX XXXXX AKHIR TAHUN - - AT THE END OF YEAR
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH STATEMENTS OF SOURCES AND USES OF XXXXXXX XXXXX FUNDS
For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2020 | 2019 | |||
SOURCES OF CLEANSING | ||||
SUMBER DANA KEBAJIKAN | FUND | |||
Pendapatan non halal – jasa giro | 6.983.069 | 28.448.703 | Non halal income - current accounts | |
Total sumber dana kebajikan | 6.983.069 | 28.448.703 | Total source of cleansing fund | |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN | USES OF CLEANSING FUND |
Sumbangan - - Contribution
Penggunaan lainnya untuk
kepentingan umum - -
Other uses for the common good
Total penggunaan Total uses of
xxxx xxbajikan - - cleansing fund
KENAIKAN DANA KEBAJIKAN 6.983.069 28.448.703
INCREASE OF CLEANSING FUND
DANA KEBAJIKAN
AWAL TAHUN 57.211.356 28.762.653
CLEANSING FUND IN THE BEGINNING OF THE YEAR
XXXX XXXXXXKAN CLEANSING FUND IN THE
AKHIR TAHUN 64.194.425 57.211.356 END OF THE YEAR
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Mandiri Investa Atraktif Syariah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx yang berlaku tanggal 13 Desember 2019.
Reksa Dana Mandiri Investa Atraktif Syariah (“the Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8 year 1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 which effect on January 9, 2020 of amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract and Financial Services Authority Regulation No. 33/POJK.04/2019 concerning Issuance and Requirements for Sharia Mutual Funds which effect on December 13, 2019.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 90 tanggal 22 November 2007 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Pengubahan VI Akta No. 31 tanggal 10 Juli 2014 di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum unit penyertaan Reksa Dana secara terus-menerus sampai dengan jumlah 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan Reksa Dana mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per unit penyertaan.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Mandiri Manajemen Investasi as Investment Manager and Deutsche Bank AG, Jakarta branch as Custodian Bank was stated in Deed No. 90 dated November 22, 2007, made before Xxxx Xxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. Collective Investment Contract has been amended several times, the latest Amendment VI Deed No. 31 dated July 10, 2014 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. Investment Manager will conduct a public offering the Mutual Fund investments unit on an ongoing basis until the number 1.500,000,000 (one billion five hundred million) investment units. Each investment unit in the Mutual Fund has an initial Net Assets Value of Rp 1,000,- (a thousand Rupiah) per investment units.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team. Investment Committee will direct and control the investment management team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx Chairman
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Members
Xxxxx Xxxxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Investment management team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with investment committee. Investment management consist of:
Ketua : Xxxx Xxxxxxx Chairman
Anggota : Xxxxxx X. Budiman Members
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas yang sesuai dengan Syariah Islam. Syariah Islam yang dijadikan pedoman Reksa Xxxx mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Fatwa DSN-MUI.
The investment’s objective of the Mutual Fund is to provide an attractive growth rate through investment in sharia equity instruments according to Islamic Sharia. The Islamic Sharia of Mutual Fund is determined based on Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution and Fatwa DSN-MUI.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen) pada efek syariah bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia,
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 18% (delapan belas persen) pada sukuk yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, serta
- Minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang sesuai dengan Syariah Islam dan mempunyai jauh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
In relation with investment objective, Investment Manager will invest the Mutual Fund with the following investment composition targets:
- Minimum of 80% (eighty percent) and a maximum of 98% (ninety eight percent) in sharia equity instruments which have been offered in public offering and/or listed in Indonesia Stock Exchange;
- Minimum of 0% (zero percent) and maximum of 18% (eighteen percent) sukuk which have been offered in public offering and/or listed in Indonesia Stock Exchange, and
- Minimum of 2% (two percent) and maximum 20% (twenty percent) in money market instruments according to Islamic Sharia with maturity less than 1 (one) year issued in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
Reksa Dana telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-6511/BL/2007 pada tanggal 19 Desember 2007.
The Mutual Fund obtained a notice of effective of its operation from the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency based on No. S-6511/BL/2007 dated December 19, 2007.
Pada tanggal 26 Maret 2021 melalui surat Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi, menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah dipasar modal.
On March 26, 2021 through the letter of the Sharia Supervisory Board of PT Mandiri Manajemen Investasi, stated that the structure and documentation of the issuance of the Mutual Funds in general is not contradictory to the statements (fatwa-fatwa) of the National Sharia Council - Majelis Ulama Indonesia and Sharia Principles in the capital market.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2020 dan 2019 masing-masing
adalah tanggal 30 Desember 2020 dan 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Transactions of investment unit and Net Asset Value per investment unit were published only on the bourse day. The last day of the bourse in December 2020 and 2019 were December 30, 2020 and 2019. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2020 and 2019 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net asset on December 31, 2020 and 2019 respectively.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Laporan keuangan Reksa Dana telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 1 Maret 2021. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
The Mutual Fund’s financial statements were authorized for issued by Investment Manager and Custodian Bank on March 1, 2021. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statements in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Mutual Fund and the prevailing laws and regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the accounting policy adopted in preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Investasi pada deposito mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK 105 tentang “Akuntansi Mudharabah”.
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2017), entitas syariah termasuk Reksa Xxxx Xxxxxxx, memerlukan penyesuaian- penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain;
3. Laporan Perubahan Aset Bersih
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Financial statement has been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants and Capital Market Regulator.
Investment in mudharabah deposits are stated at historical cost accordance with SFAS 105 regarding “Mudharabah Accounting”.
Based on SFAS 101 (Revised 2017), sharia entities, including Sharia Mutual Funds, require modifications to the presentation of the financial statements. Thus, the financial statements of the Mutual Funds are presented as follows:
1. Statements of Financial Position
2. Statements of Profit or Loss and Others Comprehensive Income;
3. Statements of Changes in Net Assets
4. Statements of Cash Flows
5. Statements of Sources and Distribution of Zakat
6. Statements of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds
7. Notes to the Financial Statements
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OFACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
The financial statements have been prepared based on the concept of historical cost except for investment in financial assets which are measured at fair value through profit or loss.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash and time deposits with maturity in three months or less.
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Statements of Sources and Distribution of Zakat Funds is a report that shows the source of funds, distribution within a certain period as well as of zakat funds which have not been distributed on a certain date.
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut.
Statements of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds is a report that shows the sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds for a certain period and xxxxxxx xxxxx fund balance at a certain date. Source of xxxxxxx xxxxx comes from the income current account from conventional bank (non-kosher income). The xxxxxxx xxxxx funds are used to fund social in the form of donations in which the Mutual Fund does not hold accountable for the use of the donation.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements are expressed in full amount of Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OFACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
c. Portofolio Efek c. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek syariah bersifat ekuitas dan instrumen pasar uang.
Investment portfolios are consist of sharia equity instruments and money market instruments.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Pengakuan Recognition
Xxxxx Xxxx mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut.
The Mutual Fund recognizes financial assets and financial liabilities on the date when the Mutual Fund becomes a party to contractual provision of the instruments.
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal tersebut keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui.
A regular way purchase of financial assets is recognized using trade date. From that date any gains and losses from changes in fair value of the financial assets or financial liabilities are recognized.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OFACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Pengukuran Measurement
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya.
At the initial recognition a financial assets or financial liabilities are measured at fair value.
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.
In the case of a financial assets or financial liabilities is not measured at fair value through profit or loss, the fair value plus transaction costs those are directly attributable to the acquisition or issuance of the financial assets or financial liabilities.
Penurunan Nilai Impairment
Aset keuangan yang disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai.
Financial assets that are stated at cost or at amortized cost are reviewed at each statements offinancial position date to determine whether there is objective evidence of impairment.
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”) dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Impairment losses are incurred only if there is objective evidence of impairment as a result of one or more events that occurred after the initial recognition of the asset (a “loss event”) and that loss events has an impact on the estimated future cash flows of the financial asset or group of financial assets that can be reliably estimated.
Penghentian Pengakuan Derecognition
Xxxxx Xxxx menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer, dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
The Mutual Fund derecognizes a financial assets when the contractual rights to the cash flows from the financial assets expire or the financial asset has been transferred, and the transfer qualifies for derecognition.
Xxxxx Xxxx menggunakan metode rata-rata tertimbang dalam menentukan keuntungan (kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan.
The Mutual Fund uses the weighted average method to determine realized gains (losses) on derecognition.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OFACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penghentian Pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan, atau kadaluarsa.
A financial liability is derecognized when the financial liability specified in the contract is discharged, cancelled, or expired.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statements of financial positions date is based on their quoted market price traded in active markets.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Manajer Investasi menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisis arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
If the market for a financial instrument is not active, Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially same, discounted cash flows analysis and option pricing model.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OFACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
e. Pendapatan dan Beban e. Income and Expenses
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq alhalal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat.
In accordance the National Sharia Board Fatwa Indonesian Ulema Council (DSN- MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dated April 18, 2001 article 11, concerning the separation of income which contain elements of non-halal of income that are believed halal (tafriq al-halal min al-haram) in which the separation results will used for the benefit of people.
Pendapatan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bagi hasil atas jasa giro.
Profit sharing income of financial instruments is recognized on an accrual basis by reference to the time, the nominal value and the related of proft sharing. While others income that does not come from investment activities, including profit sharing income on current accounts.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OFACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Pendapatan dan Beban (lanjutan) e. Income and Expenses (continued)
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Dividends are recognized when the right to received payment is established. In the case of equity investments on active market, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bagi hasil atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Expenses is recognized on an accrual basis. Expenses related to investment management fee, custodian fee and other expenses are calculated and accrued daily based on Net Assets Value of the Mutual Fund. While others are expenses unrelated to investment activities and financial costs, including final income tax on profit sharing income on current accounts arising from activities outside of investment.
f. Pajak Penghasilan f. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the statements of profit or loss and other comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Non final income tax, current year income tax is calculated based on any increase in taxable income in the respective year and calculated based on applicable tax rates.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OFACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan) f. Income Tax (continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
g. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi g. Transaction with Related Parties
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
The Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in SFAS 7 (revised 2015) “Related Party Disclosures”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
h. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020, diantaranya sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK- IAI) has issued the following new standards, amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2020, as follow:
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OFACCOUNTING POLICIES
(Continued)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (lanjutan)
h. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards (continued)
- Amandemen PSAK 1, “Penyajian laporan keuangan” tentang judul laporan keuangan.
- Penyesuaian tahunan atas PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan”.
- PSAK 71, “Instrumen keuangan”.
- Amandemen PSAK 71, “Instrumen Keuangan” tentang fitur percepatan pelunasan dan kompensasi negatif.
- Amandemen PSAK 25, “Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan”.
Amandemen PSAK 60, “Instrumen keuangan: Pengungkapan” tentang reformasi acuan suku bunga”.
- Amendments to SFAS 1, “Presentation of financial statements” regarding the title of financial statement report.
- Adjustment financial statements of SFAS 1, “Presentation of Financial Statements”.
- SFAS 71, “Financial instruments”.
- Amendments to SFAS 71, “Financial Instruments” concerning early redemption and negative compensation features.
- Amendments to SFAS 25, “Accounting policies, changes in accounting estimates, and errors”.
- Amendments to SFAS 60, “Financial instruments: Disclosures” regarding reform of the benchmark interest rate”.
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS and IFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current year or prior year.