KERJASAMA DALAM PENANAMAN KARET MENURUT HUKUM PERJANJIAN SYARIAH DAN
KERJASAMA DALAM PENANAMAN KARET MENURUT HUKUM PERJANJIAN SYARIAH DAN
PERSPEKTIF TOKOH AGAMA KAB. KUTAI KARTANEGARA
Disusun oleh :
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Perdana 15220093
HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
XXXXXXX XXXXX XXXXXXX MALANG 2022
KERJASAMA DALAM PENANAMAN KARET MENURUT HUKUM PERJANJIAN SYARIAH DAN
PERSPEKTIF TOKOH AGAMA KAB. KUTAI KARTANEGARA SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi persyaratan kelulusan S1 Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Disusun oleh :
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Perdana 15220093
HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
XXXXXXX XXXXX XXXXXXX MALANG 2022
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI
Bismillahirohmanirohim, Xxxx xxxxx,
Dengan kesadaran dan rasa tanggungjawab terhadap perkembangan keilmuan, penulis menyatakan bahwa skripsi dengan judul
KERJASAMA DALAM PENANAMAN KARET MENURUT HUKUM PERJANJIAN SYARIAH DAN
PERSPEKTIF TOKOH AGAMA KAB. KUTAI KARTANEGARA
Benar-benar skripsi yang di susun sendiri, bukan duplikat atau memindah data milik orang lain, kecuali yang di sebutkan referensinya secara benar. Jika di kemudian hari terbukti di susun orang lain, ada penjiplakan, duplikasi atau memindah data orang lain baik secara keseluruhan atau sebagian, maka skripsi dan gelar sarjana yang saya peroleh karenanya, batal demi hukum.
Malang 19 mei 2022 Xxxxxxxx,
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Perdana NIM 15220093
HALAMAN PERSETUJUAN
Setelah membaca dan mengoreksi skripsi saudara Xxxxxxxx Xxxxxxxx Perdana NIM:15220093 jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang dengan judul:
KERJASAMA DALAM PENANAMAN KARET MENURUT HUKUM PERJANJIAN SYARIAH DAN
PERSPEKTIF TOKOH AGAMA KAB. KUTAI KARTANEGARA
Maka pembimbing menyatakan bahwa skripsi tersebut telah memenuhi syarat- syarat ilmiah untuk di ajukan dan di uji pada majelis dewan penguji
Mengetahui ketua jurusan Hukum Ekonomi Syariah Xx. Xxxxxxxxxx M.HI NIP. 197408192000031002 | Malang, 19 mei 2022 Dosen pembimbing Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx NIP. 198212252015031002 |
PENGESAHAN SKRIPSI
Dewan Penguji Skripsi saudara/i Xxxxxxxx xxxxxxxx perdana , NIM 15220093, mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang dengan Judul:
KERJASAMA DALAM PENANAMAN KARET MENURUT HUKUM PERJANJIAN SYARIAH DAN PRESPEKTIF TOKOH AGAMA KAB.KUTAI KARTANEGARA
Telah dinyatakan lulus dengan nilai: B
Malang, 29 Juni 2022
Scan Untuk Verifikasi
PENGESAHAN SKRIPSI
Dewan Penguji Skripsi saudara Xxxxxxxx Xxxxxxxx perdana NIM 15220192, mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang, dengan Judul:
KERJASAMA DALAM PENANAMAN KARET MENURUT HUKUM PERJANJIAN SYARIAH DAN
PERSPEKTIF TOKOH AGAMA KAB. KUTAI KARTANEGARA
Telah dinyatakan LULUS dengan nilai:
Dewan Penguji:
Xx Xxxxx Penguji Keterangan
1. Dr. H. Xxxxxxxxx, Lc., M.Th.I
NIP 197601012011011004 Ketua utama
2. . Dra Xxxxxxxx, S.H, M.Hum
NIP 196509041999032001 Penguji Utama
3. Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, S.HI., X.XX
NIP 198212252015031002 Sekretaris
Dekan,
Xx. Xxxxxxxx, X.X NIP 197708222005011003
BUKTI KONSULTASI
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Perdana
NIM 15220093
Pembimbing : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx Xxxxx skripsi : Kerjasama dalam penanaman karet
Menurut hukum perjanjian syariah dan Prespektif tokoh agama kab. Kutai kartanegara
no | Hari/Tanggal | Materi Konsutasi | Paraf |
1 | Selasa 15 maret 2022 | Proposal | |
2 | Kamis 14 april 2022 | Revisi Bab I,II,III | |
3 | Kamis 11 mei 2022 | Bab IV dan V | |
4 | Jum’at 12 mei 2022 | Revisi Bab IV dan V | |
5 | Selasa 17 mei 2022 | Acc Bab IV dan V |
Malang 19 mei 2022
Mengetahui Ketua prodi
Xx. Xxxxxxxxxx M.HI NIP. 197408192000031002
MOTTO
لً يْ وِ ْأَت نس
حْ َاو
ر يْ خ
كلِ ذ
م ِ يْ قِ َتس
مُ لْ ا سِ اط
سقِ لْ ابِ اوْ ُنزِ و
مْ ُتلْ ك
اَذِا ل
يْ كَ لْ ا اوُفوْ َاو
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya
QS. Al-Isra' Ayat 35
PEDOMAN TRANSLITERASI
A. Umum
Transliterasi adalah pengubahan dari aksara Arab ke aksara Indonesia (Latin), bukan dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia. Termasuk dalam katalog ini adalah nama-nama Arab, sedangkan nama-nama Arab dari negara-negara non-Arab ditulis sebagaimana tertulis dalam bahasa nasionalnya atau sebagaimana tertulis dalam buku-buku referensi. Penulisan judul dalam catatan kaki atau dalam daftar pustaka, tetap menggunakan ketentuan terjemahan ini. Ada banyak pilihan terjemahan dan tata letak yang dapat digunakan untuk menulis artikel ilmiah, baik dengan standar internasional maupun nasional dan tata letak yang digunakan secara khusus oleh beberapa penerbit. Terjemahan yang digunakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx menggunakan EYD plus, merupakan terjemahan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Negara Republik Indonesia, 22 Januari 1998, No. 158/1dan 05
3.b/U/1, sebagaimana dilaporkan dalam Panduan Transliterasi Bahasa Arab, INIS Fellow 1992.
B. konsonan Daftar huruf Arab dan transliterasinya ke dalam huruf Latin dapat dilihat pada halaman berikut:
Huruf Arab | Nama | Huruf Latin | Nama |
ا | Alif | Tidak dilambangkan | Tidak dilambangkan |
ب | Ba | B | Be |
ت | Ta | T | Te |
ث | S|a | S| | Es (dengan titik diatas) |
ج | Xxx | X | Xx |
ح | H{a | H{ | Ha (dengan titik diatas) |
خ | Kha | Kh | Ka dan Ha |
د | Dal | D | De |
ذ | Z|al | Z| | Zet (dengan titik diatas) |
ر | Ra | R | Er |
ز | Zai | Z | Zet |
س | Sin | S | Es |
ش | Syin | Sy | Sy Es dan ye |
ص | Sad | S | Es (dengan titik di bawah) |
ض | Dad | D | De (dengan titik di bawah) |
ط | Ta | T | Te (dengan titik di bawah) |
ظ | Za | Z | Zet (dengan titik di bawah) | |
ع | Ain ‘ | ‘ | apostrof terbalik | |
غ | Gain | G | Ge | |
ف | Fa | F | Ef | |
ق | Qof | Q | Qi | |
ك | Kaf | K | Ka | |
ل | Lam | L | El |
م | Mim | M | Em |
ن | Nun | N | En |
و | Wau | W | We |
ه | Ha | H | Ha |
ء | Apostrof | ’ | H |
ي | Ya | Y | Ye |
xxxxxx (ء (yang sering dilambangkan dengan alif, apabila terletak di awal kata maka dalam transliterasinya mengikuti vokalnya, tidak dilambangkan, namun apabila terletak di tengah atau akhir kata, maka dilambangkan dengan tanda koma di atas (‘), berbalik dengan koma (‘) untuk pengganti lambang “ع.
C. Vokal, Panjang dan Diftong
Setiap aksara Arab sebagai vokal dalam aksara latin fathah ditulis dengan “a”, kasrah dengan “i”, dlommah dengan “u”, sedangkan panjang setiap bacaan ditulis sebagai berikut: Vokal (a) panjang = â misalnya لا menjadi qâla Vokal (i) panjang
= contoh ل menjadi qîla Vokal (u) panjang = contoh menjadi duna Khusus dibaca ya 'nisbat, maka tidak bisa diganti dengan "i", tetapi selalu ditulis dengan "iy" untuk menggambarkan ya 'nisbat di akhir. Begitu juga dengan diftong, wawu dan ya' setelah fathah ditulis dengan "aw" dan "ay". Perhatikan contoh berikut:
Diftong (aw) = وا misalnya لوق menjadi qawla |
Diftong (ay) = يى misalnya ريخ menjadi khayrun |
D. Ta’ marbûthah
Ta 'marbûthah ditransliterasikan dengan "t" jika berada di tengah kalimat, tetapi jika ta' marbûthah di akhir kalimat, ditransliterasikan dengan "h", misalnya ةلاسرلا ةسردملل menjadi al risalat li almudarrisah , atau jika terletak di tengah kalimat yang mengandung mudlaf dan mudlaf ilayh, maka ditransliterasikan menggunakan "t" yang dihubungkan dengan kalimat berikut, misalnya يف لله ةمحر menjadi fi rahmatillâh
E. Kata Sandang dan Lafdh al-Jalâlah
berbentuk "al" (لا) (ditulis dengan huruf kecil, kecuali di awal kalimat, sedangkan "al" dalam lafadh jalâlah di tengah kalimat pendukung (idhafah) adalah Mari kita lihat contoh setelah:
1. Al Xxxx xx Xxxxxxxx mengatakan ...
2. AlBukhâriy dalam muqaddimah kitabnya menjelaskan ...
3. Masya 'Allâh kâna wa mâ lam yasya' lam yakun.
4. Billah 'azza wa jalla
F. Xxxxxx
Aturan untuk mengubah xxxxxx menjadi tanda kutip tunggal (') hanya berlaku untuk xxxxxx di tengah dan di akhir kata. Namun, jika xxxxxx berada di awal kata, itu tidak dilambangkan, karena dalam bahasa Arab itu alif. Misalnya:
ءيش - syai’un ترمأ – umirtu نونلا - an-nau’un
نوذخأت- ta’khudzûna
G. Penulisan Kata
Pada dasarnya setiap kata, baik itu fi'il (kata kerja), isim atau huruf, ditulis secara terpisah. Hanya beberapa kata yang ditulis dalam bahasa Arab yang sering digabungkan dengan kata lain karena ada huruf atau vokal dalam bahasa Arab yang dihilangkan, sehingga dalam transkripsi ini ejaan kata-kata tersebut juga diubah, digabungkan dengan kata lain yang mengikutinya.
Contoh:نيقزارلا ريخ وهل لله ناو wa innalillâha lahuwa khairar-râziqȋn
Meskipun huruf kapital tidak dikenal dalam sistem penulisan Arab, huruf transliterasi ini juga digunakan. Penggunaan huruf besar sama dengan yang terjadi di EYD, dimana huruf besar digunakan untuk menulis artikel, jadi yang menggunakan huruf kapital selalu merupakan awalan nama orang, tidak harus huruf pertama.
Contoh لوسرلاا دمحم امو - wa maâ Xxxxxxxxxx xxxx Rasûl نا لوا تيب عضو سانلل - nna Awwala baitin wu dli 'a linnâsi Penggunaan huruf kapital karena Allah hanya berlaku jika huruf arabnya lengkap dan jika huruf tersebut digabungkan dengan kata lain memiliki huruf yang diblok atau harakat, maka huruf kapital tidak digunakan.
Contoh رصن نم لله و حتف بيرق: qarib fathun wa minallahi nasrun اعيمج رملأا لله: lillahi al-xxxx xxxx’an
Bagi mereka yang menginginkan kefasihan dalam bacaan, pedoman transliterasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam ilmu tajwid.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas bimbingan dan arahannya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan skripsi ini. Sholawat dan salam hanya diperuntukkan bagi orang yang mulia yaitu Xxxx Xxxxxxxx XXX, karena perjuangannya kita bisa saling mengenal dan menjalin ikatan Ukhuwah Islamiyah. Disertasi berjudul “Kerjasama Budidaya Karet dan Hukum Akad Syariah Dalam Perspektif Tokoh Agama di Wilayah Kutai” Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi Karet Syariah, Fakultas Syariah, Islamic State Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx untuk mendapatkan gelar sarjana SH. Dalam proses menyelesaikan tugas akhir ini, penulis telah mendapat dukungan dan saran dari semua pihak. Oleh karena itu, peneliti mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Prof. Dr. M. Xxxxxxxxx, XX selaku Rektor Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
2. bapak Xx. Xxxxxxxx, XX selaku Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang.
3. bapak Xx. Xxxxxxxxxx X.XX selaku Ketua prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang.
4. Majelis penguji sidang skripsi, Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, X. HI., X.XX Bapak Dr. H. Xxxxxxxxx, Lc., M.Th.I. serta ibu Dra. Xxxxxxxx, S.H., M.Hum yang mau meluangkan waktunya untuk menguji skripsi penulis
6. Bapak Xx. X. Xxxxx Xxxxx, M.HI sebagai dosen wali penulis yang telah membimbing selama masa perkuliahan.
7. Seluruh dosen fakultas Syariah Terima kasih atas segala ilmu dan pengetahuan yang bermanfaat bagi penulis selama menuntut ilmu serta karyawan/ti dan segenap civitas akademika Fakultas Syariah UIN Malang.
8. Orang tua yang selalu memberikan dukungan dan doa yang tak pernah putus, sehingga saya termotivasi dan semangat untuk menuntut ilmu tanpa kendala yang berarti serta segera menyelesaikan tugas akhir ini.
9. Serta para pihak yang tidak bisa di sebutkan satu persatu
Pada akhirnya, tidak ada manusia yang sempurna, dan seperti halnya penelitian ini, masih ada kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun selalu diharapkan oleh peneliti untuk menyempurnakan penelitian ini.
Malang 19 mei 2022
Peneliti
DAFTAR ISI
BAB 1 Error! Bookmark not defined.
A. LATAR BELAKANG MASALAH 4
A. RUMUSAN MASALAH 9
B. Tinjaun Umum Tentang Akad-Akad Bagi Hasil Pertanian 16
1. Perbedaan pendapat tentang muzara’ah 20
1. Beberapa bentuk hubungan hukum terhadap muzara’ah 22
3. Rukun dan syarat muzara’ah 25
5. Berakhirnya akad muzara’ah 28
1. Pendekatan dan Jenis Penelitian 37
4. Teknik Pengumpulan Data 39
6. Reduksi data 40
A. Gambaran Umum Subjek Penelitian 43
1. Penerapan akad bagi hasil penggarapan kebun karet di Desa Rapak Lambur Kec Tenggarong kab. Kutai Kartanegara 44
2. Hak dan Pembagian Keuntungan Bagi hasil antara Pemilik dan Penggarap 45
C. Prespektif tokoh NU kabupaten kutai kartanegara terhadap akad kerjasama penanaman karet 48
1. Sejarah Berdirinya Nahdlatul Ulama 48
2. Sejarah NU kabupaten kutai kartanegara 49
3. Akad kerjasama menurut tokoh NU Kabupaten kutai kartanegara 49
4. Akad kerjasama yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan menurut tokoh NU kabupaten kutai kartanegara 50
5. Dasar hukum NU dalam akad kerjasama 50
6. Upaya NU kabupaten kutai kartanegara mengatasi permasalahan akad kerjasama di kutai kartanegara 51
D. Prespektif tokoh Muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara terhadap akad kerjasama penanaman karet 52
1. Sejarah Berdirinya Muhammadiyah 52
2. Sejarah muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara 54
3. Akad kerjasama menurut tokoh muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara 54
4. Akad kerjasama yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan menurut tokoh muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara 55
5. Dasar hukum muhammadiyah dalam akad kerjasama 55
6. Upaya muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara mengatasi permasalahan akad kerjasama di kutai kartanegara 55
E. Prespektif tokoh MUI kabupaten kutai kartanegara terhadap akad kerjasama penanaman karet 56
2. Sejarah MUI kabupaten kutai kartanegara 57
4. Akad kerjasama yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan menurut tokoh MUI kabupaten kutai kartanegara 60
5. Dasar hukum MUI dalam akad kerjasama 60
6. Upaya MUI kabupaten kutai kartanegara mengatasi permasalahan akad kerjasama di kutai kartanegara 61
ABSTRAK
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Perdana, 15220093, Kerjasama Dalam Penanaman Karet menurut Hukum Perjanjian Syariah dan Prespektif Tokoh Agama Kab. Kutai Kartanegara Skripsi, Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang, Pembimbing Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx
Kata kunci: Kerjasama, Hukum Perjanjian Syariah, Tokoh Agama, penanaman
karet
Penduduk desa Rapak Lambur sebagian besar adalah petani khususnya dalam bidang perkebunan, selain mengelola secara mandiri, mereka memperkerjakan orang lain untuk bekerja sesuai dengan sistem bagi hasil yang disepakati atau adat setempat. Tujuan penelitan ini adalah Untuk menjelaskan bagaimana kerjasama kebun karet prespektif tokoh agama di desa rapak lambur kabupaten kutai kartanegara, Untuk menguraikan bagaimana bentuk kerjasama kebun karet di desa rapak lambur kabupaten kutai kartanegara. Rumusan masalah dalam penelitan ini adalah Bagaimana bentuk kerjasama penanaman karet di Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong Kabupaten kutai kartanegara dan Bagaimana Pandangan tokoh agama Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap kerjasama penanaman karet khusus nya di desa Rapak Lambur Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam penulisan skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan, dimana sumber data dikumpulkan dari hasil pengelolaan data lapangan, yang erat kaitannya dengan judul topik skripsi ini. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder, khususnya data dari lapangan yang dianggap sebagai bahan utama dalam pembahasan skripsi ini serta data dari buku-buku.
Bagi hasil dalam menanam tanaman karet di desa Rapak Lambur merupakan penerapan kerjasama di bidang pertanian..Cara bagi hasil dilakukan menurut syariat Islam, yang menetapkan pembagian keuntungan sebagai setengah, dua pertiga dan sepertiga dan tidak ada unsur penipuan atau riba. Dari sudut pandang NU, Muhammadiyah dan MUI, semua rukun perjanjian kerjasama telah dilaksanakan, sehingga hukum kerjasama di desa Rapak Labur, menurut NU,MUI, Muhammadiyah kecamatan Tenggarong, kabupaten. Kutai kartanegara sah.
Di lihat dari semua proses akad kerjasama dalam bidang perkebunan karet yang di lakukan oleh masyarakat Ada beberapa hal yang membuat akad kerjasama menyimpang dari hukum Islam, seperti perjanjian lisan tanpa saksi atau bukti, syarat kerjasama yang tidak jelas, dan penyesuaian bagi hasil akibat kenaikan harga karet secara tiba-tiba di Indonesia. musim panen sehingga akad kerjasama yang terjadi tidak sah.
ABSTRACT
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 15220093, Rubber Planting Cooperation and Sharia Agreement Law from the Ulama's Perspective in Kutai Kartanegara Regency Thesis, Sharia Economic Law, Sharia Faculty, Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx State Islamic University Malang, Supervisor Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx
Keywords: Cooperation, Sharia Agreement Law, Regency Religious Leaders, rubber planting
Most of the villagers of Rapak Lambur are farmers, especially in the plantation sector, apart from managing independently, they employ other people to work according to the agreed profit-sharing system or local customs. The purpose of this research is to explain how the rubber plantation cooperation from the perspective of religious leaders in the village of Rapak Labur, Kutai Kartanegara Regency, and to describe how the cooperation of rubber plantations in the Rapak Labur village of Kutai Kartanegara Regency is formed. The formulation of the problem in this research is how is the form of cooperation in rubber planting in Rapak Lambur Village, Tenggarong District, Kutai Kartanegara Regency and How are the views of religious leaders in Kutai Kartanegara Regency on special rubber planting cooperation in Rapak Lambur Village, Kutai Kartanegara Regency.
In writing this thesis, the type of research used by the author is field research, where the data source is collected from the results of field data management, which is closely related to the topic title of this thesis. The types and sources of data in this study are primary and secondary data types, especially data from the field which is considered the main material in the discussion of this thesis as well as data from books.
Profit sharing in growing rubber plants in Rapak Lambur village is an application of cooperation in the agricultural sector. The profit sharing method is carried out according to Islamic law, which stipulates profit sharing as half, two thirds and one third and there is no element of fraud or usury. From the point of view of NU, Muhammadiyah and MUI, all the pillars of the cooperation agreement have been implemented, so that the law of cooperation in Rapak Labur village, according to NU, MUI, Muhammadiyah, Tenggarong sub-district, district. Kutai Kartanegara is legal.
There are several things that make the cooperation contract deviate from Islamic law, such as verbal agreements without witnesses or evidence, unclear cooperation terms, and profit sharing adjustments due to rising rubber prices. suddenly in Indonesia. harvest season so that the cooperation agreement that occurs is invalid.
ةرصتخم ةذب
قافتا نوناقو طاطملا ةعارز يف نواعتلا ، ١٥٢٢٠٠٩٣ ، ميارب رونهوي دمحم
، يسنجير ةحورطأ اراغيناتراك اتوك يف نيينيدلا ةداقلا رظن ةهجو نم ةعيرشلا ةلودلا ميهاربإ كلام انلاوم ، ةعيرشلا ةيلك ، يعرشلا يداصتقلاا نوناقلا ريتسجام ، يسودرفلا تياده يود فرشم ، جنلاام ةعماج ةيملسلإا
، ةياصولا يف نيدلا لاجر ، يعرشلا قافتلاا نوناق ، نواعتلا :ةيحاتفملا تاملكلا طاطملا ةعارز
فرصبو ، عرازملا عاطق يف اميس لا ، نوعرازم روبملا كابار ةيرق ناكس مظعم
مساقت ماظنل اقً فو لمعلل نيرخآ اصاخشأ نوفظوي مهنإف ، ةلقتسملا ةرادلإا نع رظنلا
ةيفيك حرش وه
ثحبلا اذه نم ضرغلا .ةيلحملا
تاداعلا
وأ هيلع قفتملا
حابرلأا
روبلا كابار ةيرق يف نيينيدلا ءامعزلا رظن ةهجو نم طاطملا ةعارز يف نواعتلا
يف طاطملا عرازم نواعت
نيوكت
ةيفيك فصوو
، يسنجير اراغيناتراك ىاتوك ،
اذه يف ةلكشملا ةغايص نإ . .يسنجير اراغيناتراك ىاتوك يف روبلا كابار ةيرق
، روبملا كابار ةيرق يف طاطملا ةعارز يف نواعتلا لكش نوكي فيك يه ثحبلا
ءامعزلا
ءارآ
يه فيكو
، يسنجير
اراجيناتراك
ياتوكو
، جنوراجنيت
ةعطاقم
يف طاطملا ةعارزب صاخلا نواعتلا لوح يسنجير اراجيناتراك ىاتوك يف نيينيدلا اراجيناتراك ىاتوك ، روبملا كابار ةيرق
، يناديملا ثحبلا وه فلؤملا همدختسي يذلا ثحبلا عون ، ةلاسرلا هذه ةباتك يف
طبترت
يتلاو
، ةيناديملا
تانايبلا
ةرادإ
جئاتن
نم تانايبلا
ردصم
عمج
متي
ثيح
هذه يف
تانايبلا
رداصمو
عاونأ
.ةلاسرلا
هذه
عوضوم
ناونعب
اًقيثو اط
ابترا
يتلاو ناديملا نم تانايبلا ةصاخو ، ةيوناثلاو ةيلولأا تانايبلا عاونأ يه ةساردلا بتكلا نم تانايبلا كلذكو ةلاسرلا هذه ةشقانم يف ةيسيئرلا ةداملا ربتعت.
تاقيبطت دحأ وه روبملا كابار ةيرق يف طاطملا عناصم ةعارز يف حابرلأا مساقت ةيرق يف طاطملا عرازم جئاتن مساقت ةداع ديدحت متي .يعارزلا عاطقلا يف نواعتلا
نييناتسبلاو نيعرازملا نيب قافتلااب يأ ، يبعشلا فرعلا للخ نم روبملا كابار فارطأ نم لخدت وأ هاركإ نودبو ضعبلا مهضعبل نوجاتحي .تلاوادملا ساسأ ىلع
ةيقافتلاا هذه ضراعتت لا .عرازملاو ةقيدحلا بحاص نيب قافتا ىلع ء
انب ، ىرخأ
نوناقلا
اهددح
يتلا
فارعلأل
اًقفو
ةيقافتلاا
هذه
ماربإ مت
.ةيملسلإا
ميلاعتلا عم
يسنجير ، روبملا كابار ةيرق ناكس لبق نم اهذيفنتو اهيلع ةقفاوملا تمتو يفرعلا
ةيملسلإا ةعيرشلل اقً فو حبرلا يف ةكراشملا ةقيرط قيبطت متي .اراغيناتراك ياتوك
نم رصنع
دجوي
لاو
ثلثلاو
نيثلثلاو
فصنلاب
حابرلأا
عيزوت
ىلع
صنت
يتلا
ابرلا وأ لايتحلاا رصانع.
، ةيملسلإا ةعيرشلا نع فرحني نواعتلا دقع لعجت يتلا ءايشلأا نم ديدعلا كانه
، ةحضاولا
ريغ
نواعتلا
طورشو
، ةلدأ
وأ دوهش
نود
ةيهفشلا
تاقافتلاا
لثم
مسوم
.ايسينودنإ
يف ةأجف
طاطملا
راعسأ
عافترا
ببسب
حابرلأا
مساقت
تليدعتو
ةلطاب ثدحت يتلا نواعتلا ةيقافتا حبصت ثيحب داصحلا.
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
1Manusia, sebagai khilafah di bumi, bertanggung jawab untuk membuat bumi ini makmur, dengan mengolah dan menggunakan sumber daya alam yang dianugerahkan Tuhan dan untuk seluruh spesies. Semua ini disiapkan oleh Tuhan untuk memenuhi kebutuhan hidup hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh berusaha untuk merebut kembali tanah yang tidak digunakan, reklamasi2 atau penggunaan tanah adalah upaya untuk mengembangkan ekonomi dengan mengelola tanah yang tidak dimiliki dan tidak digarap, dan mencoba menjadikannya berguna untuk kebutuhan, seperti pertanian.
3Penggarapan dan pengelolaan tanah orang lain menurut Islam diatur dengan gotong royong, kerja sama adalah hubungan antara dua orang atau lebih dalam melakukan kegiatan komersial/ekonomi untuk mereka jalankan, bertindak dengan baik, karena tidak satupun dari mereka dapat melakukan kegiatannya sendiri- sendiri . . Hal ini terjadi karena modal yang kecil atau pengetahuan/kapasitas yang sedikit. Ada berbagai bentuk kerjasama di bidang pertanian, yaitu muzaraah, yaitu bentuk kerjasama antara pemilik tanah atau pemilik modal dan pekerja dalam pengelolaan tanahnya, benih dan pengelolaan pupuk dengan hasil yang parsial.Pada akad muzara’ah masyarakat Desa rapak lambur kabupaten kutai kartanegara telah
1 Xxxxxxxx Xxxxx, Islamic Transaction Law In Business, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011), h. 112
2 Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Kemitraan Usaha, (Jakarta: PT. Pustaka Sinar harapan, 2000), h. 4
3 Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), h. 145
4memperaktekan akad muzara’ah tersebut serta telah menjadi kebiasaan masyarakat setempat dimana pihak pemilik kebun memberi lahannya untuk di kelola dikarenakan ketidakmampuan dalam mengelola lahanya tersebut biasanya pemilik lahan memberi lahanya untuk dikelola karena beberapa faktor diantaranya yaitu, mempunyai lahan yang luas, ketidak mampuan dalam mengelola lahan dan nilai sosial memberi pekerjaan semata. Akad muzara,ah ini ditujukan dalam pengelolaan kebun karet sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak mulai dari proses pembersihan lahan, benih karet, racun (rumput, hama).
5Dalam kegiatan ekonomi, Islam mengakui adanya motif keuntungan, tetapi motif keuntungan terikat atau dibatasi oleh kondisi yang dibenarkan oleh Islam, selain untuk mencapai efisiensi dan produktivitas, dan efisiensi perlu didasarkan pada kesepakatan bagi hasil. disepakati antara tukang kebun dan penanam. Perjanjian Bagi Hasil diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 huruf c yang mengatur bahwa Perjanjian Bagi Hasil adalah perjanjian yang dibuat antara Pemilik dengan suatu pihak atau badan hukum yang dalam tindakan itu disebut "penggarap" atas dasar suatu perjanjian, dimana petani diberi wewenang oleh pemiliknya untuk melakukan usahatani di atas tanah pemiliknya, dengan pembagian buah-buahan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam akad muzara’ah di perbolehkan oleh agama karena banyak yang membutuhkanya dimana kita melihat seseorang yang mempunyai ladang yang luas tetapi tidak memeliharanya, Sedangkan dilain pihak mampu mengelolah ladang
4 Xxxxxxx Xxxxxx, Fiqh Muamalah, Bandung : CV Pustaka Setia 2001 h. 206
5 Xxxxx Xxxxxxx, Fikih Muamalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2002. h. 153
6tetapi tidak mempunyai ladang untuk dikelola seperti halnya yang terjadi di masyarakat khususnya Desa rapak lambur kabupaten kutai kartanegara maka dengan adanya bentuk akad muzara’ah tersebut akan membantu kondisi ekonomi masyarakat serta menguatkan hubungan sosial masyarakat yang saling membantu dimana telah di contohkan oleh Xxxxxxxxxx dalam sebuah Hadist7 :
نم اهَ نم
جرُ خيَ َام ر„ طش
ب رَ بَ يخ
لهَأ ل
مَ اع
مَ َّلس
و هِ يَلع
الل
ىَّلص
لوسر
نَّ َأ( ُهنع
يرِ اخَ
ُالل ى
ُبلا ُهجَ
ضِ
رَ خَأ
رَ رُ مَ عُ
)ع„ رز
نبِ ا نِ عَ وَأ ر„ مَ َث
Artinya :” Diriwayatkan oleh Xxxx Xxxx X.X. sesungguhnya Xxxxxxxxxx Xxx. Melakukan bisnis atau perdagangan dengan penduduk Khaibar untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil berupa buah-buahan atau tanaman” (HR. Bukhari).
Dalam hadist ini Xxxxxxxxxx xxx telah mencontohkan kehidupan dalam bermasyarakat yaitu saling tolong menolong serta tidak merugikan orang lain.
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang terkait Aspek kehidupan, diantaranya surah Al-Maidah 5:48 sebagai berikut:
عْ بِ َّتَت لاَ و
ُالل
لزَ نْ َا ˜امَ بِ مْ هُ نَ يْ بَ مْ كُ ح
اَف هِ يْ َلع
اًنمِ يْ هَ مُ و ب
تٰ كِ لْ ا نم
هِ يْ َد
نيْ
امَ 'ل
اًق'دِ ص
م قِ
حلْ ا ب
تٰ كِ لْ ا ك
يْ َلِا ˜انَ لْ زَ نْ َاو
مْ كُ وَ ُلبْ يَ 'ل
نْ كِ لٰ و
ًةَدحِ او
ًةمَّ ُا مْ كُ َلعَ ج
ُالل
ءَ اۤ ش
وْ َلوَ ۗ
اجاهَ نْ مِ و
ًةع
رْ ش
مْ كُ نْ م
انَ لْ عَ ج
ل' كُ ل
قِ' ح
لْ ا نم
كءَ اۤ ج
امَّ ع
مْ ُهءَ اۤ وَ هْ َا
نَ وْ ُفلِ َتخْ َت هِ يْ
مْ ُتنْ ك
امَ
مْ كُ ُئِ'بَنُيَف اعً يْ مِ ج
مْ كُ ُعجِ رْ م
اللِ
ىَل تِ
رٰ يْ خ
لْ ا اوُقبِ َتس
اَف مْ كُ ىتٰ اٰ ˜ام ي
6 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxx, Xxxxx Xxxxxxxx (Jakarta: Kencana, 2012), cet. ke-1, hlm.115
7 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx (Jakarta: Amzah, 2010),cet. ket-1, hlm. 393- 404
8Xxx Xxxx telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Xxxxxxxx) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan
9Manusia harus bekerja untuk memenuhi segala aspek kebutuhan dalam kehidupan dan saling ketergantungan satu sama lainya dalam bekerja salah satunya kerjasama dalam bentuk pertanian yang biasa di sebuat Akad Muzara’ah dimana akad ini telah dipraktekan Pada masa Xxxxxxxxxx XXX. hingga sampai saat ini khususnya pada masyarakat Desa rapak lambur telah memperaktekan akad muzara’ah namun tidak bisa dipungkiri bahwa setiap daerah mempumyai adat istiadat yang berbeda dalam praktek bermuamalah untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat setempat selagi itu tidak keluar dari syariat Islam.
10Kesepakatan bagi hasil yang terjadi di masyarakat tidak murni berdasarkan negosiasi antara pemilik tanah dan petani, tetapi terutama diatur oleh hukum/adat
8 Xxxxxx, Hadis Ekonomi, h. 30
9 Al Qur’an dan Terjemahan, Kementrian Agama RI, QS Al-Maidah (5): 48
10 Wawancara dengan bapak xxxx pemilik kebun karet pada tanggal 20 maret 2022
adat setempat. Meskipun hukum adat itu sendiri tidak didefinisikan secara jelas, namun posisi penggarap seringkali masih berada pada posisi yang lemah. Dalam situasi itu, sangat mungkin terjadi ketidakadilan antara pihak yang kuat (pemilik) dan pihak yang lemah (petani).
Berdasarkan uraian di atas, ada dua masalah. Pertama, sistem bagi hasil di perkebunan karet mengatur bahwa tukang kebun menyediakan pohon karet, pupuk, dll. Selama ini, petani hanya melakukan pekerjaan merawat dan menyadap pohon karet. Kedua, ketidakjelasan dalam perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu tidak ditentukannya jangka waktu kontrak dalam perjanjian bagi hasil ini, bahkan tanpa bukti dan saksi. Apalagi pembagian keuntungan yang disepakati memiliki unsur yang tidak adil antara kedua belah pihak. Karena ada satu pihak yang menanggung lebih banyak biaya, tetapi memperoleh manfaat yang sama dari penafsiran ini, maka ada indikasi adanya pihak yang dirugikan, yang tentunya tidak sesuai dengan prinsip keadilan fiqh muamalah.
Dari berbagai permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk memperdalam permasalahan yang dilakukan oleh petani karet desa rapak lambur kecamatan tenggarong kabupaten kutai kartanegara kemudian peneliti menuangkan kedalam sebuah bentuk skripsi dengan Judul: kerjasama penanaman karet menurut hukum perjanjian syariah dan perspektif tokoh agama kab. kutai kartanegara.
A. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana bentuk kerjasama penanaman karet di Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong Kabupaten kutai kartanegara ?
2. Bagaimana Pandangan tokoh agama Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap kerjasama penanaman karet khusus nya di desa Rapak Lambur Kabupaten Kutai Kartanegara?
B. TUJUAN PENELITIAN
Berangkat dari rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1. Untuk menjelaskan bagaimana kerjasama kebun karet prespektif tokoh agama di desa rapak lambur kabupaten kutai kartanegara
2. Untuk menguraikan bagaimana bentuk kerjasama kebun karet di desa rapak lambur kabupaten kutai kartanegara
C. MANFAAT PENELITAN
Penulis mengharapkan penelitian ini dapat memberikan hal yang bermanfaat
1. Secara teoritis,
Penelitian ini dapat meningkatkan dan mengembangkan tentang muamalah (bagi hasil). Khususnya bagi masyarakat desa rapak lambur kecamatan tenggarong kabupaten kutai kartanegara. Paling tidak, hal itu menjadi pertimbangan bagi komunitas lain dalam membuat kesepakatan bagi hasil yang sesuai.
2. Secara praktis,
Dapat memberikan pengetahuan bagi peneliti dan pembaca mengenai pandangan tokoh agama dan tentang penentuan berbagi hasil kesepakatan, sehingga dia dapat membuat kesepakatan untuk berbagi hasil kesepakatan dan juga prinsip keadilan dalam kondisi perdagangan.
D. DEFINISI OPERASIONAL
1. Kerjasama
Kerjasama diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama, berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Xxxxxxxxxx, kerjasama adalah suatu bentuk proses sosial di mana kegiatan tertentu mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan memahami kegiatan satu sama lain.
2. Akad
Istilah "perjanjian" dalam hukum Indonesia disebut "Akad" dalam hukum Islam. Akad berasal dari kata al'aqd yang artinya mengikat, menyambung atau menyambung (arrabt). Kata aqad dalam istilah linguistik berarti penghubung dan penghubung. “Akad” dalam bahasa Arab Alaqdu dalam bentuk jamak disebut aluqud yang artinya simpul atau simpul tali. Dalam istilah fiqh, secara umum akad berarti sesuatu yang ditentukan oleh seseorang untuk dilakukan, baik itu dari satu pihak, seperti wakaf, talak, sumpah, atau dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah dan lain-lain.. Menurut Kompilasi Ekonomi Syariah, akad berarti suatu persetujuan dalam persetujuan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
3. Hukum perjanjian syariah
istilah hukum kontrak syari'ah disini adalah keseluruhan dari kaidah- kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum di bidang mu'amalah khususnya perilaku dalam menjalankan hubungan ekonomi antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum secara tertulis berdasarkan hukum Islam.
4. Tokoh agama
tokoh agama adalah seseorang yang dianggap cakap, berilmu pengetahuan yang tinggi, berakhlak mulia, mempunyai keahlian dibidang agama baik ritual keagamaan sampai wawasan keagamaan yang dapat di jadikan panutan oleh masyarakat sekitarnya.
E. PENELITIAN TERDAHULU
11Penelitian ini dilakukan tidak terlepas dari hasil penelitian penelitian terdahulu yang pernah dilakukan sebagai bahan perbandingan dan acuan untuk melakukan penelitian ini. Selanjutnya untuk menghindari kesamaan pada penelitian ini maka perlu melihat penelitian terdahulu diantaranya yaitu
Penelitian yang dilakukan oleh Xxx Xxxxxxxxi pada tahun 2016 yang berjudul “Pengaruh Muzara’ah Terhadap Kesejahtraan Masyarakat Agraris (Studi Kasus Dusun Nusa Indah Desa Margomuliyo Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur). Jenis penelitian pada penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan
11 Xxxxxxxx Xxxxxx Skripsi berjudul: “Pelaksanaan Kerjasama Antara Tenaga Kerja Migran Dengan Pemilik Kebun Menurut Persfektif Ekonomi Islam. (Studi Kasus Pada Petani Karet Di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi)”.
metode kuantitatif Dalam penelitian ini 12terfokus pada dua masalah yaitu bagaimana tingkat kesejahteraan petani sebelum menerapkan sistem bagi hasil muzara’ah dan Apakah sistem bagi hasil sektor pertanian Muzara’ah berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, perbaikan pemenuhan pengan, perbaikan pemenuhan pendidikan, pemenuhan kebutuhan kesehatan, kebutuhan tempat berlindung, dan semakin tingginya rasa aman terhadap tingkat kejahatan sebagai indikator kesejahtraan masyarakat agraris. Fokus penelitian yang dilakukan oleh Xxx Xxxxxxxxx adalah penelitian lapangan untuk melihat tingkat kesejateraan masyarakat dalam menggunakan akad Muzara’ah serta pengaruh dalam peningkatan masyarakat. Sedangkan penelitian ini terfokus pada bagaimana kerjasama penanaman karet dan hukum perjanjian syariah perspektif tokoh agama kabupaten kutai kartanegara.
13Penelitian Yang dilakukan oleh Andi Arwini “Sistem Bagi Hasil (Muzara‟ah) Pada masyarakat petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Tanjoga Kecamatan Turatea Kabupaten jeneponto Menurut Tinjuan Hukum Islam. Data yang diperoleh dalam penelitian data lapangan berdasarkan wawancara antara penulis dan penggarap serta dokumentasi-dokumentasi, dimana dalam penelitian ini terfokus pada penarapan bagi hasil, bagi kesejahteraan petani penggarap serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek sistem bagi hasil kepada petani penggarap. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris di bidang hukum atau dengan
12 Xxx Xxxxxxxxi pada tahun 2016 yang berjudul “Pengaruh Muzara‟ah Terhadap Kesejahtraan Masyarakat Agraris (Studi Kasus Dusun Nusa Indah Desa Margomuliyo Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur).
13 Andi Arwini “Sistem Bagi Hasil (Muzara‟ah) Pada masyarakat petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Tanjoga Kecamatan Turatea Kabupaten jeneponto Menurut Tinjuan Hukum Islam.
kata lain biasa disebut penelitian sosiologis, yang secara khusus mengkaji tentang berfungsinya hukum dalam masyarakat dalam kaitannya dengan aturan-aturan hukum yang melanggar hukum yang berlaku. Itu juga bisa disebut (field research). Fokus penelitian yang dilakukan oleh Arwini pada penerapan Muzara’ah kesejahteraan petani penggarap dan Tinjuan Hukum Islam Terhadap sistem bagi hasil yang diterapkan Sedangkan dalam penelitian ini terfokus pada kerjasama penanaman karet dan hukum perjanjian syariah perspektif tokoh agama kabupaten kutai kartanegara.
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. 14KERANGKA TEORI
1. Konsep Bagi Hasil
a. Pengertian Bagi Hasil
Bagi hasil dalam istilah bahasa asing (Inggris) disebut bagi hasil. Keuntungan dalam kamus bisnis didefinisikan sebagai bagi hasil. Bagi hasil adalah sistem pengolahan uang dalam ekonomi Islam. Artinya, bagi hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib)15. Sistem ekonomi Islam adalah hal yang berkaitan dengan distribusi kinerja dan harus ditetapkan di awal perjanjian kerja sama (juga dikenal sebagai), yang ditentukan oleh bagian masing-masing pihak. Misalnya, 20:80 akan dibagikan kepada pemilik dana (Shahibul Maal) dan 80 Gi akan dibagikan kepada pengelola dana (Mudharib).
16Bagi hasil adalah suatu bentuk pengembalian (penghasilan) dari kontrak investasi yang dari waktu ke waktu bersifat tidak pasti dan tidak tetap. Tingkat penarikan tergantung pada hasil aktual perusahaan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu cara perbankan syariah. Bagi hasil merupakan langkah inovatif dalam ekonomi Islam yang konsisten tidak
14 Xxxxxxx Xxxx, Kamus Indonesia-Inggris Online. (Jakarta: ttp, 2002), h. 387
15 Xxxxxxxx, Teknik Perhitungan bagi hasil dan princing di Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2004), h. 97
16 Xxxxxxx, Xxxx, h.159-160
17hanya dengan perilaku manusia tetapi juga melampauinya Bagi hasil merupakan ukuran keseimbangan sosial dalam mencapai peluang ekonomi.
Dengan demikian, sistem bagi hasil dapat dilihat sebagai sarana yang lebih efektif untuk mencegah konflik yang tidak seimbang antara si kaya dan si miskin dalam kehidupan bermasyarakat. Secara teknis, konsep bagi hasil dilaksanakan melalui mekanisme kontribusi ekuitas atas dasar pembagian laba rugi, pembagian keuntungan atau pembagian pendapatan proyek bisnis, dan pada saat yang sama pemilik Pemilik adalah mitra bisnis, bukan pemberi pinjaman. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan pihak kedua untuk melakukan unit usaha atau kegiatan ekonomi atas dasar saling membutuhkan
b. 18Nisbah dalam bagi Hasil
Dengan demikian, sistem bagi hasil dapat dilihat sebagai sarana yang lebih efektif untuk mencegah konflik yang tidak seimbang antara si kaya dan si miskin dalam kehidupan bermasyarakat. Secara teknis, konsep bagi hasil dilaksanakan melalui mekanisme penyetoran modal atas dasar pembagian laba rugi, pembagian19 keuntungan atau pembagian pendapatan proyek usaha, dan pemilik merupakan mitra usaha dan bukan pemberi pinjaman. . 20Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan pihak kedua untuk melaksanakan unit
17 Ibid, h. 33
18 Al Bassam. Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006) h. 21.
19 Ibid, h. 21.
20 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah, (Semarang: PT. Pustaka Xxxxx Xxxxx, 2006), h. 13.
usaha atau kegiatan ekonomi atas dasar saling membutuhkan. dibuat pada waktu kontrak berdasarkan kemungkinan untung rugi, pembagian keuntungan tergantung proyek yang akan dilaksanakan. Jika usaha tersebut merugi, maka kerugian tersebut akan dibagi antara kedua belah pihak.21
c. Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil
Faktor-faktor yang mempengaruhi distribusi keuntungan antara lain faktor langsung dan tidak langsung. Faktor langsungnya adalah tingkat investasi, jumlah yang tersedia, dan rasio bagi hasil. Faktor tidak langsung meliputi penentuan pos pendapatan dan beban serta kebijakan akuntansi (prinsip dan metode akuntansi).22
d. Prinsip-Prinsip Bagi Hasil
islam berpandangan bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya untuk keuntungan pribadi, tetapi juga untuk kebaikan bersama atau masyarakat. Antara kedua belah 23pihak harus ada hubungan atau keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat, sehingga ada kebahagiaan di masa depan. Untuk lebih jelasnya mengenai prinsip “bagi hasil usaha” dapat Anda uraikan sebagai berikut:
a. Prinsip Xxxxxx dan Persaudaraan
21 Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), h. 282.
22 Mardi, Fiqih Ekonomi Syari’ah: Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2012), h. 242 Xxxxxxx Xxxxx’i, Fiqh Muamalah, h. 217
23 Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perikatan, (Malang: Setara Press, 2016), h. 47. Ibid. h.147
Tauhid, secara harfiah berarti satu atau satu, dalam konteks ekonomi menunjukkan bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain dalam hubungannya dengan Tuhannya.
b. Prinsip Kerja
24Prinsip ini menekankan pada pekerjaan dan balas jasa atas pekerjaan yang dilakukan. Asas ini juga menetapkan bahwa seseorang harus profesional dengan item pekerjaan yang dilakukan. Artinya, harus ada perhitungan, misalnya "jam kerja" dan juga harus ada kategori khusus untuk setiap pekerja atau keterampilan.
c. Prinsip Distribusi dan Kekayaan
Peru ditekankan di sini bahwa hak masyarakat untuk mendistribusikan kekayaan yang digunakan untuk tujuan hukuman dalam sistem ekonomi Islam adalah zakat, shadaqah, ghamimah.25
d. Prinsip Keseimbangan
Keseimbangan merupakan nilai inti yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan ekonomi Islam, seperti kesederhanaan, kehematan dan penghindaran pemborosan.
e. Macam-Macam Bagi Hasil
26Berbagai bentuk bagi hasil dalam Islam dapat dicapai dengan akad berikut: Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx adalah akad (perjanjian) antara pemilik modal (rab almal) dan orang yang menggunakan uang (dana) yang digunakan untuk kegiatan
24 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah (Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007, h. 68
25 Xxxxxxxx Xxxxxx, Fiqih Islami, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000, h.302
26 Xxxxxx Xxxxxx, Fiqh Muamalah, Jakarta : Gaya Media Pratama 2000, h 280-281
produktif dimana keuntungan dibagi. antara investor dan manajer modal. Ada dua jenis lumpur, yaitu:
a. Mudharabah Muthlaqah merupakan bentuk kerjasama antara Shahibul maal dan mudharib yang memiliki ruang lingkup kegiatan yang sangat luas dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu dan bidang kegiatan.
b. Mudharabah Muqayyadah adalah bentuk kerjasama antara Shahibul maal dan mudharib yang ruang lingkupnya dibatasi oleh jenis usaha, waktu atau tempat beroperasi.
f. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk modal, keterampilan atau kepercayaan dalam suatu usaha.
Menurut Xxxxxx Xxxxx, syirkah ada emapt macam yaitu:
a. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam permodalan mengadakan usaha patungan dengan membagi keuntungan dan kerugian menurut modalnya.
b. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh berarti kerjasama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal tetapi hanya menitipkan modal dan keuntungan yang dibagi di antara mereka
g. Muzara’ah
Muzara'ah adalah usaha kerjasama antara pemilik tanah dan pekerja di mana salah satu pihak adalah pemilik yang tidak memiliki kemampuan atau kesempatan untuk mengolah tanah, sedangkan yang lain memiliki kemampuan dan setuju untuk mengelola tanah agar tidak kepemilikan tanah.
h. Musyaqah
Musaqah adalah akad (transaksi) antara pemilik kebun atau tanaman dengan pengelola (penggarap) untuk memelihara dan merawat pohon atau menanamnya pada waktu tertentu sampai pohon itu berbuah. Ulama fiqih mendefinisikan musaqah sebagai kontrak untuk memberikan sebuah kebun (pohon) kepada seorang petani untuk budidaya dengan syarat bahwa buah (produk) milik keduanya (pemilik dan petani).
B. Tinjaun Umum Tentang Akad-Akad Bagi Hasil Pertanian
a. Pengertian muzara’ah
Muzara’ah termasuk jenis pekerjaan yang telah dilakukan orang-orang sejak dahulu, karena mereka membutuhkan Muzara'ah. Terkadang seseorang memiliki pohon, tetapi dia tidak mampu merawat dan menggunakannya. Atau ia memiliki lahan pertanian tetapi tidak mampu mengelola dan memanfaatkannya. Meskipun ada orang lain tanpa pohon atau tanah, dia masih bisa merawat dan merawat mereka. Jadi Muzara'ah diperbolehkan untuk kepentingan kedua belah pihak.
Oleh karena itu, setiap kerjasama yang disahkan oleh Xxxxx” berlangsung atas dasar keadilan dan dengan tujuan untuk menciptakan manfaat yang baik dan
menghilangkan kerugian. Menurut bahasa, Al Muzara'ah memiliki dua arti, arti pertama adalah Tharh Al Zur'ah (melempar pohon), arti Al Hadzar (modal), arti pertama adalah makna yang agung dan makna kedua adalah makna yang sebenarnya. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS Alwaqiah/56:636
نوع
رِ ازَّ لا نح
َن مْ َأ ُهنَ وع
رَ زْ َت مْ ُتنْ َأَأ )( ن
وُثرُ حْ َت ام
مْ ُتيْ َأرَ َفَأ
“Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkannya?” (QS: Al-Waqi’ah ayat 63-64)
b. Pengertian muzara’ah menurut terminologi yang dikemukakan oleh para xxxx xxxxxx dan Xxxxx’ fiqih lainnya, antara lain:
Xx | Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx | Xxxxx’i | Maliki |
1 | Muzāra’ah menurut pengertian syara’ialah suatu akad perjanjian, pengelolaan tanah dengan memperoleh hasil sebagi andari | Muzara’ah adalah penyerahan lahan pertanian kepada seorang petani untuk diolah dan hasilnya dibagi berdua | pengolahan lahan oleh petani dengan imbalan hasil pertanian, sedangkan bibit | pengertian syara’ ialah persekutuan dalam satu akad Perjanjian |
penghasilan Tanah itu | pertanian disediakan oleh pemilik lahan |
27Sedangkan pengertian muzara’ah menurut dari beberapa ahli antara lain :
1. Menurut Xxxxxx Xxxxx,
28Dalam bukunya, Xxxx Xxxxxx mendefinisikan muzara'ah sebagai penggarapan tanah bersama dengan imbalan sebagian dari produksinya. Dan yang dimaksud di sini adalah memberikan tanah kepada orang yang akan mengusahakannya dengan catatan bahwa orang itu akan menerima bagian tertentu dari apa yang ia hasilkan, seperti setengah, sepertiga atau lebih dan lebih sedikit lagi, dengan persetujuan kedua belah pihak. malam.
2. Xxxxx Xxxx’ Xx-Xxxxxx00
Xxxxx Xxxx 'Al-Xxxxxx mendefinisikan muzara'ah sebagai akad yang serupa dengan akad lumpur, tetapi subjek pengelolaan dalam akad ini adalah tanah pertanian. Tuan tanah memberikan tanah kepada orang-orang untuk mengolah hak, nanti jika ada panen akan dibagi dua sesuai kesepakatan. Sebuah kontrak untuk budidaya pertanian bersama antara pemilik tanah dan petani, di mana pemilik tanah memberikan tanah pertanian kepada petani dan cenderung untuk menukarnya
27 Xxxxx Xxxxxxx, Fiqih Muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002, h. 153
28 Xxxxxxx Xxxxx, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta : PT. Toko Gunung Agung, 1997, h. 130
29 Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Jakarta : PT. Pena Pundi Aksara, 2009, h. 133-134
dengan bagian tertentu dari panen. Jika ada kerugian, dalam arti gagal panen, maka petani tidak menanggung apa-apa, tetapi ia telah kehilangan usaha dan waktu yang dihabiskan.
Akad muzara'ah hampir sama dengan sewa asal (ijarah), tetapi diakhiri dengan akad syirkah. Jadi, jika benih itu milik penanam, maka objek transaksinya adalah keuntungan dari tanahnya, dan jika benih itu milik pemilik tanah, objeknya adalah zakat/penggarapnya, tetapi jika hasil panennya sudah berproduksi maka keduanya sama-sama dimiliki. dalam aliansi untuk mendapatkan bagian tertentu.
3. Syafi’I Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx'X Xxxxxxx xxxxxx'xx adalah transformasi pertanian kooperatif antara pemilik tanah dan penanam, di mana pemilik tanah mengalokasikan lahan pertanian kepada penanam untuk ditanam dan dirawat dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. .
4. Xxxx Xxxx Xxxxxxxxxx
Menurut Xxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, muzara'ah adalah istilah digunakan untuk menyebut kesepakatan antara petani yang setuju dengan pemilik tanah dengan memberinya tanah untuk budidaya, tanaman dan buah-buahan untuk dibagikan secara umum.,dua pertiga untuk pemilik tanah dan sepertiga untuk petani/pengusaha atau lainnya.
5. Dasar hukum muzara’ah
Dalil-dalil yang menyatakan tentang dibolehkannya Muzāra’ah antara lain sebagai berikut:
Al-Qur’an Surat al-Waqi’ah ayat 63-64
نوع
رِ ازَّ لا نح
َن مْ َأ ُهنَ وع
رَ زْ َت مْ ُتنْ َأَأ )( ن
وُثرُ حْ َت ام
مْ ُتيْ َأرَ َفَأ
Artinya: Maka Terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. menumbuhkannya atau kamikah yang menumbuhkannya.
Al-Qur’an Surat Al-Jum’ah ayat 10
نوْ ح
لِ فْ ُت مْ كُ َّلَعَّل ارً يْ ثِ ك
اللَ
اورُ كُ ْذاو
اللِ
لضَف نْ م
اوْ ُغَتبْ او ض
رْ َلاْ ا ى
اوْ رُ ش
َتنْ ا
ُةولٰ ص
لا ت
يَ ض
ُق اَذاِ
Artinya: apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.
1. Perbedaan pendapat tentang muzara’ah
Ada perbedaan pendapat mengenai sah tidaknya akad muzara'ah ini.. Kelompok pertama adalah kelompok yang memungkinkan atau tidak memiliki hambatan. Pendapat ini dibenarkan oleh Xxxxxx, Xxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxx, yang mengambil alasan mereka dari hadits Xxxx Xxxx:
نم اهَ نم
جرُ خيَ َام ر„ طش
ب رَ بَ يخ
لهَأ ل
مَ اع
مَ َّلس
و هِ يَلع
الل
ىَّلص
لوسر
نَّ َأ( ُهنع
ُالل ىض
رَ رُ مَ ع
نبِ ا نِ ع
يرِ اخ
ُبلا ُهج
رَ خَأ ) رز
وَأ ر„ مَ َث
Artinya : Diriwayatkan oleh xxxx Xxxx X.X Sesungguhnya Xxxxxxxxxx Xxx. Melakukan bisnis atau perdagangan dengan penduduk khaibar untuk di garap dengan imbalan pembagian hasil berupa buah buahan atau tanaman ( HR. Bukhari)
30Kelompok kedua berpendapat bahwa sawah (muzara'ah) tidak halal dan tidak haram. Mereka berdebat untuk beberapa cerita yang melarang orang berbicara buruk. Hadis-hadis yang terdapat dalam kitab-kitab hadits Bukhari dan Islam, antara lain:
ةِ ع
رَازَ مُ لا نِ ع
ىهَ
مَ َّلسو
هِ يْ َلع
الل ىَّلص
اللِ ل
وْ سر
نَّ َأ ك
احض
نبْ ا تبِ اَث نْ ع
)ملسم هجرخأ(
Artinya:Xxxx Xxxxxx xxxx Xxxxxxx bahwasanya Xxxxxxxxxx Xxx. melarang muza’rah “ (H.R. Muslim)
31 Dan hadits melarang itu hanya berarti bahwa “apabila ditentukan pendapatan dari sebidang tanah, itu harus menjadi milik salah satu dari dua orang. Karena mereka biasa membajak tanah dengan syarat mendapatkan penghasilan dari beberapa tanah yang paling subur, berapa persentase masing-masing pihak. Ini 32adalah situasi yang dilarang oleh Nabi SAW kita tercinta. Dalam hadits, karena melakukan itu bukanlah jalan yang benar dan tobat. Pendapat ini juga diperkuat oleh akal dalam hal kebahagiaan dan kebutuhan masyarakat.
Sedangkan menurut ulama’ mazhab yaitu ;
1. Menurut Xxxx Xxxxx'x, muzara'ah (menggarap tanah rakyat dengan memperoleh hasil sebagian), sedangkan benih (benih) yang digunakan adalah milik pemilik tanah, tidak boleh, karena menyewakan tanah itu haram dengan
30 Xxxx Xxxxx Al Xxxxxxxx, Xxxxxx Baari, Jakarta : Pustaka Azzam, 2010, h. 243
31 Sa’di Xxx Xxxxx, Ensiklopedi Ijmak, Jakarta : PT Pustaka Firdaus, 2006, h. 508-509
32 Xxxx Xxxxx Al Xxxxxxxx, Xxxxxx Baari, Jakarta : Pustaka Azzam, 2010, h. 243
hasil yang diperoleh darinya. Sebagian ulama mazhab Syafi'iyah membolehkan, begitu pula para musaqah (komiten).33
2. Ulama Hanafiyah mengatakan: muzara'ah secara syara' adalah akad yang melibatkan pekerjaan di atas tanah oleh seseorang untuk sebagian dari hasil, atau sewa tanah dengan bagian dari hasil, atau pemilik tanah yang membayarnya. penyebaran hasil. Xxx Xxxxxxx dan Xxxxxxxx xxxxxxx: Ya.34
3. Xxxxx Xxxxxi mengatakan: muzara'ah secara syara': akad adalah batal, jika tanah satu pihak menjadi benih dan alat bagi pihak lain. Muzara'ah yang berwenang adalah: berdasarkan gaji.
4. Ulama Hanbaliyah mengatakan: muzara'ah adalah: seseorang yang tanahnya digunakan untuk pertanian memberikannya kepada seseorang yang akan bekerja dan memberinya benih, dengan dasar memberinya beberapa hasil, sepertiga atau setengah dengan tidak ditentukan. banyak pengukuran.
1. Beberapa bentuk hubungan hukum terhadap muzara’ah
35Dengan Adanya perbedaan pendapat di antara para ahli fiqh pada akhirnya mempengaruhi efektifitas sistem insentif. Namun ada beberapa bentuk sistem bagi hasil yang diakui oleh para ulama hukum Islam, dalam hal ini disahkan oleh Xxxx Xxx Xxxxx dan Xxxx Xxxxxxxx, sedangkan Xxxx Xxx Xxxxxxx berpendapat
33 Sinar Baru Algesindo, 2007, h. 302-303 Pendapat inilah yang difatwakan dalam mazhab Hanafi. Dan Xxxx Xxx Xxxxxxx berkata : boleh muzara’ah kalau kerja dan bibit kepunyaan bersama
34 Xxxxxx Xxxxxxx, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 4, cet. 6, Jakarta : PT. Xxxxxxx Xxxx Xxx Xxxxx, hlm. 1273
35 Ash-Shiddieqy, Xxxxxxxx Xxxxx, Hukum-Hukum Fiqih Islam (Tinjauan antar Mazhab), cet ke 2 edisi 2, Semarang : PT. Pustaka Xxxxx Xxxxx, 2001, h. 425-426
bahwa semua bentuk bagi hasil tidak sah. Berikut ini penulis uraikan beberapa bentuk muzara'ah, baik yang dilarang maupun yang diperbolehkan oleh para ahli fiqh.
1. Muzara'ah tidak diperbolehkan
Dalam muzara'ah, segala syarat yang tidak jelas pengurusannya, atau dapat menimbulkan perselisihan dan merugikan hak-hak salah satu pihak serta tidak digunakannya merasionalisasikan kelemahan dan kebutuhan seseorang, sehingga berbentuk muzara 'ah dianggap oleh para ahli fiqh haram dan tidak boleh. Berikut bentuk-bentuk muzara'ah yang dianggap haram oleh para ulama fiqih:
a. Suatu bentuk kesepakatan yang mengatur sejumlah hasil untuk dikembalikan kepada pemilik tanah, khususnya suatu kondisi bahwa, terlepas dari hasilnya, pemilik tanah akan selalu menerima lima atau sepuluh gundukan panen.
b. Jika hanya bagian tertentu dari bumi yang berproduksi.
c. Jika hasilnya di bagian tertentu, misalnya di sekitar sungai atau daerah yang cerah, hasil untuk daerah itu disimpan untuk pemilik tanah, semua perlakuan seperti itu dihitung karena bagian yang satu telah ditentukan sementara yang lain ada di keraguan, atau keduanya tergantung pada keberuntungan atau nasib buruk untuk satu pihak kalah.
d. Pengalihan tanah kepada seseorang dengan syarat bahwa tanah itu tetap menjadi miliknya, selama pemilik tanah menginginkannya, dan bahwa ia melepaskan miliknya ketika pemilik tanah menginginkannya.
e. Ketika petani dan pemilik tanah setuju untuk berbagi hasil dari tanah, tetapi hanya satu pihak yang menyediakan benih dan pihak lain menyediakan alat- alat pertanian.
f. Apabila tanah menjadi tanah milik pertama, benih dibebankan kepada pihak kedua, alat alat pertanian kepada pihak ketiga dan tenaga kerja kepada pihak keempat; atau dalam hal ini tenaga kerja dan alatalat pertanian termasuk bagian dari pihak ketiga.
g. Perjanjian pengolahan menetapkan tenaga kerja dan tanah sebagai tanggungan di satu sisi dan benih dan alat pertanian di sisi lain.
h. Porsi seseorang harus didefinisikan dalam istilah, misalnya, sepuluh atau dua puluh hektar gandum untuk satu sisi dan sisanya untuk sisi lainnya.
i. Ditentukan dalam jumlah tertentu dari hasil panen yang harus dibayarkan kepada pihak selain bagian mereka dari hasil.
j. Keberadaan tanaman lain (selain tanaman ladang atau kebun) harus
dikompensasi sebagian di samping pengeluaran tanah yang dihasilkan.
1. Muzara’ah yang dibolehkan
Berikut ini adalah bentuk-bentuk muzara’ah yang diperbolehkan oleh ahli fiqih :
a. Suatu perjanjian pertanian kooperatif di mana tanah milik satu pihak, peralatan pertanian, benih, dan tenaga kerja oleh pihak lain setuju bahwa pemilik tanah akan menerima bagian tertentu dari hasil.
b. Jika tanah, peralatan pertanian dan benih semuanya ditanggung oleh pemilik tanah, sedangkan peralatan pertanian dan tenaga kerja berasal dari petani, maka pembagian hasil harus proporsional.
c. Jika keduanya sepakat tentang tanah, peralatan pertanian, benih dan tenaga kerja dan menentukan bagian apa yang akan diperoleh masing-masing dari hasilnya. Tahun
d. Xxxx Xxx Xxxxx menjelaskan muzara'ah otoritatif bahwa: jika tanah diberikan kepada seseorang untuk budidaya gratis, semua biaya pengolahan ditanggung oleh petani dan semua hasil adalah miliknya, tetapi kharaj akan ditanggung oleh petani pemilik tanah. membayar. Dan jika tanahnya "ushri", itu akan dibayar oleh petani.
e. Jika tanah salah satu pihak dan kedua belah pihak menanggung benih, tenaga dan keuangan untuk mengolah, maka keduanya akan mendapatkan bagian dari buah. Jika "Ushri", maka juru sita akan dibayar dari hasil dan jika tanah "kharaj". Kharaj akan dibayar oleh pemilik tanah.
f. Apabila tanah itu disewakan kepada seseorang dan itu adalah kharaj, maka menurut Xxxx Xxx Xxxxxxx, kharaj itu akan dibayar oleh pemilik tanah, dan jika tanah itu “ushri”, ushr juga akan dibayar olehnya, tapi pendapat Xxxx Xxx Xxxxx, jika tanahnya 'ushri', maka petani akan membayar ushr.
g. Jika akad muzara'ah dibuat dengan sepertiga atau seperempat dari hasil, maka menurut Xxxx Xxx Xxxxxxx, kharaj dan ushr akan dibayar oleh pemilik tanah.
2. Rukun dan syarat muzara’ah
a. Rukun Muzara'ah
Sebagian besar ulama mengizinkan kontrak muzara'ah yang menyatakan rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar kontrak dianggap sah. Menurut mereka, rukun- rukun
1) Pemilik tanah
2) Penggarap
4) Obyek muzara'ah, yaitu antara keuntungan tanah dan jerih payah petani
5) Ijab (perwujudan tanah yang diserahkan oleh pemilik tanah) ) dan Kabul
(pernyataan menerima petani' tanah untuk pembuangan) muzara'ah adalah:
a. Syarat-syarat muzara’ah
Adapun syarat muzara'ah menurut mayoritas ulama, ada syarat yang berkaitan dengan pemegang akad, benih yang akan ditanam, tanah yang akan digarap, hasil yang akan dituai, dan masa berlaku muzara'ah. kontrak. Untuk orang yang melakukan kontrak, persyaratannya adalah puber dan masuk akal. Pendapat mazhab Hanafi lainnya menambahkan bahwa salah satu atau keduanya tidak murtad. Namun, Xxxx Xxx Xxxxx dan Xxxxxxxx xxx Xxxxx Xxx Xxxxxxxx tidak setuju dengan syarat tambahan ini, karena menurut mereka dapat dibuat akad muzara'ah antara Muslim dan non-Muslim, termasuk mereka yang murtad. Kondisi penaburan harus jelas, sehingga sesuai dengan kebiasaan tanah, benih ditaburkan dengan ventilasi dan hasil tinggi. Kondisi tanah yang subur adalah:
1) Menurut adat petani, tanah dapat dikonversi dan diproduksi.
2) Batas-batas tanahnya jelas.
3) Tanah diberikan kepada petani untuk perbaikan. Jika pemilik tanah diharuskan untuk berpartisipasi dalam transisi pertanian, kontrak muzara'ah batal.
a. Ketentuan mengenai panen adalah sebagai berikut:
1) Pembagian hasil panen kepada masing-masing pihak harus jelas
2) Hasil benar-benar dibagikan kepada pemegang polis, tanpa ada spesialisasi.
1) Pembagian hasil panen ditentukan pada awal akad (setengah, seperempat, ketiga, dst). Istilah-istilah yang berkaitan dengan Jangka waktunya juga harus dijelaskan dalam kontrak di awal, karena akad muzara'ah mengandung arti kontrak jarah (sewa atau gaji) sebagai imbalannya bagian dari rencana pendapatan. Jadi batas waktunya harus jelas. Untuk kepentingan akad, banyaknya ulama membolehkan muzara'ah, syaratnya juga jelas, atau dalam bentuk pengabdian untuk petani, agar benih itu ditaburkan berasal dari pemilik tanah, maupun tanah untuk digunakan, sehingga benih berasal dari petani.
3. Akibat akad muzara’ah
Menurut mayoritas ulama yang mengesahkan akad muzara'ah, apabila akad ini telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka akibat hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Petani bertanggung jawab atas biaya benih dan biaya pemeliharaan kebun.
2. Biaya pertanian seperti pupuk, biaya panen, serta biaya sanitasi tanaman, ditanggung oleh petani dan pemilik lahan tergantung bagianya.
3. Hasil panen dibagikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
4. Pengairan dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Jika tidak ada kesepakatan, adat berlaku di tempat masing-masing. Jika tanah itu diairi dengan air hujan menurut adat, tidak ada pihak yang wajib mengairi tanah itu dengan irigasi. Jika tanah pertanian biasanya diairi dengan metode irigasi, yang disepakati dalam kontrak Sebagai tanggung jawab petani, petani memiliki tanggung jawab untuk menyirami pertanian dengan metode irigasi.
5. Jika salah satu dari mereka meninggal sebelum panen, kemudian yang meninggal diwakili oleh ahli warisnya, karena sebagian besar ulama berpendapat bahwa akad upah (ijarah) mengikat kedua belah pihak dan dapat diwariskan. Dengan demikian, menurut mereka, meninggalnya salah satu pihak dalam akad tidak membuat akad ini batal.
6. Berakhirnya akad muzara’ah
Para ulama fiqih yang menyetujui akad muzara'ah mengatakan bahwa akad akan berakhir jika:
1. Jangka waktu yang disepakati berakhir.
Namun, jika batas waktu telah lewat dan hasil pertanian belum dipanen, maka akad tidak dapat dibatalkan sampai panen dan pembagian hasil disepakati oleh kedua belah pihak pada saat akad.
2. Menurut ulama Xxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx,
Jika salah satu akad meninggal dunia, akad muzara'ah berakhir, karena mereka meyakini akad ijarah tidak dapat diwariskan. Namun, ulama mazhab Xxxxxi dan mazhab Syafi'i meyakini bahwa akad dapat diwariskan. Oleh karena itu, kontrak tidak berakhir dengan kematian salah satu pihak dalam kontrak.
3. Adanya uzur salah satu pihak,
Baik pemilik tanah maupun petani menghalangi mereka untuk melakukan akad muzara'ah. Halangan yang disebutkan antara lain: :
a. Pemilik lahan terbelit utang,
Oleh karena itu, dia harus menjual tanahnya, karena dia tidak memiliki aset lain untuk membayar hutangnya. Pencabutan ini harus dilakukan dengan campur tangan hakim. Namun, jika pohon itu berbuah tanpa dipanen, tanah itu tidak bisa dijual sebelum panen.
b. Adanya uzur petani,
Seperti sedang sakit atau harus melakukan perjalanan bisnis, jadi dia tidak bisa melakukan pekerjaannya.
7. Kerjasama
1. Pengertian
36Kerjasama diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berbeda untuk mencapai suatu tujuan bersama. Menurut Xxxxxxxxxx, kerjasama merupakan salah satu bentuk proses sosial di mana kegiatan tertentu mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan memahami kegiatan satu sama lain.
37Sedangkan menurut Xxxxx Xxxxxx, kerjasama adalah kelompok yang terjadi antar entitas sosial, dimana anggota yang saling mendukung saling mengandalkan untuk mencapai konsensus. Dari beberapa uraian kerja sama di atas, dapat disimpulkan bahwa kerja sama adalah proses sosial yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang melibatkan pembagian kerja, di mana setiap orang melakukan semua pekerjaan di bawah tanggung jawabnya untuk mencapai suatu tujuan bersama.
2. 38Pelaksanaan Kerjasama
Ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan secara kolaboratif agar dapat terjalin kemitraan yang kuat dan erat serta tujuan dari kemitraan dapat tercapai, antara lain:
a. Terbuka
36 Xxxxx Xxxxxx dan Xxxxxx B Xxxxxxx ( 2014) Hlm 164
37 X.Xxx Xxxxx, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), cet. Ke-2, h. 280.
38abdulsyani, Sosiologi Skematika Teori dan Terapan, ( Jakarta: Bumi Aksara, 1994) Hlm 156
Untuk kerjasama yang baik, antara dua orang perlu memiliki komunikasi terbuka dan pertukaran satu sama lain. Tujuan dari publisitas dimana transparansi ini untuk membangun sikap bersama menerima dan saling percaya antara para kolaborator untuk meminimalkan keadaan yang anggota lain tidak tahu.
b. Toleransi
Untuk menggabungkan 2 atau lebih pemikiran dan pendapat setiap orang individu tentu tidak mudah, dibutuhkan toleransi, rasa hormat dan penerimaan orang lain, karena praktis semua kerjasama akan ditemui. ego dan mendengarkan pendapat pasangan Anda sangat penting.
c. Tanggung jawab
Dalam kerja sama, tidak ada istilah yang memparasit pasangan yang lebih kuat. Karena semua anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, maka dalam melaksanakan tugas ini harus ada sikap tanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan untuk mencapai tujuan kerjasama.
3. Faktor Pendukung dan Penghambat Kerjasama
a. Faktor penghambat kerjasama
Sekelompok orang belum tentu merupakan tim. Setiap orang dalam kelompok tidak secara otomatis bekerja sama. Seringkali tim tidak dapat memenuhi penyebab yang diharapkan adalah:
1. Identifikasi partner
Tentunya seseorang juga ingin tahu apakah mereka cocok untuknya, jadi sebelum memutuskan untuk bekerja sama, sangat penting untuk mengidentifikasi pasangan untuk menghindari hal yang tidak terduga.
2. Hubungan antar anggota tim
Bekerja sama dengan diri sendiri atau dengan orang asing harus membuat perasaan cinta dan toleransi satu sama lain. Meski begitu, Profesionalisme adalah kunci kerjasama
Faktor pendukung kerjasama
Ada 4 strategi untuk mencapai kerjasama antara lain:
1. Saling membutuhkan
Ada kebutuhan bersama di antara anggota tim untuk informasi, sumber daya, kinerja tugas, dan motivasi bersama. Kebutuhan bersama dapat memperkuat kemitraan yang ada.
2. Bahasa yang sama
Penggunaan bahasa yang umum dan mudah dipahami adalah salah satu faktor keberhasilan komunikasi antar pasangan, sehingga pemahaman dapat ditangkap secara merata.
3. Kedudukan sama
harus mengesampingkan individualisme untuk melaksanakan kerangka misi bersama, tidak ada yang lebih baik dari yang lain, karena para anggota memiliki kedudukan yang sama
4. Keterampilan Manajemen Konflik
Beda pendapat itu wajar. Jadi seseorang harus tahu bagaimana menerima perbedaan pendapat orang lain, tanpa perlu meremehkan pasangan, sehingga jika terjadi konflik wajib menyelesaikannya dengan bijak dan baik.
3. Pendekatan Sosial dalam Studi Hukum Islam
39Hukum Islam sebagai salah satu bidang ilmu hukum, telah banyak dipelajari secara ilmiah, tidak saja oleh orang Islam, melainkan juga oleh mereka yang tidak beragama Islam, sejak pemerintahan Hindia Belanda sampai sekarang. Pada perkembangan selanjutnya muncul kecenderungan mempelajari ajaran Islam, sebagai bahan kajian perbandingan dengan hukum lain. 40Hal ini muncul, karena adanya kenyataan tentang pengakuan ketinggian nilai-nilai ajaran Islam, yang meliputi semua aspek kehidupan manusia. Kecenderungan mempelajari Islam termasuk hukum Islam merupakan fakta dan berkaitan erat dengan terjadinya perubahan sosial masyarakat.
41Perubahan sosial atau dinamika masyarakat sering juga disebut sebagai transformasi sosial adalah sebuah kemestian dalam masyarakat. Perubahan sosial adalah jaminan untuk memasuki kehidupan yang lebih sejahtera, sebab jika hal itu tidak terjadi dalam hal ini masyarakat tidak berubah, maka masyarakat akan ketinggalan zaman, bahkan akan tertindas oleh zaman. Pemikiran tentang perubahan hukum akibat perubahan sosial sebagai „illat hukum, sesungguhnya
39 Xxxxxxxx Xxxxx, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Cet. II; Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), h. 7-8.
40 Xxxx Xx‟xxxxx dan Xxxxxxx, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam (Cet. 1; Yogyakarta: UII Press Indonesia, 1999), h. 46
41 Xxxxxxx Xxxx, Metodologi Studi Islam, h. 40.
merupakan keharusan, sehingga hukum Islam tidak bersifat statis, tetapi mengikuti alur kehidupan umat manusia, yang dasar-dasar pemikirannya telah dimulai oleh ulama terdahulu. Untuk menjawab perubahan perubahan sosial yang dihadapi kaum Muslim pada zaman modern, para mujtahid masih mempertahankan metodologi yang sudah mapan yaitu ushul fikih walaupun belum memuaskan. Karena boleh jadi kajian yang dilakukan belum maksimal, padahal studi tersebut sudah lama dilakukan, bahkan beriringan dengan perubahan zaman.Pendekatan dilakukan untuk menyatakan apakah suatu keadaan (perbuatan, peraturan) itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak, atau bagaimana hukum Islam menghendaki sesuatu perbuatan/keadaan. Jika pendekatan aktif dilakukan, yang muncul adalah bagaimana aturan-aturan hukum Islam menghendaki suatu keadaan/ perbuatan manusia. Pendekatan ini hanya melihat kepentingan dalil secara ideal.
Sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi. Di samping itu, besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial yang mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. Mengacu pada perbedaan gejala studi Islam pada umumnya, maka hukum Islam juga dapat dipandang sebagai gejala sosial. Interaksi orang orang Islam dengan sesamanya atau dengan masyarakat non-Muslim di sekitar persoalan
hukum Islam adalah gejala sosial. Dalam hal ini, tercakup masalah-masalah evaluasi pelaksanaan dan efektivitas hukum, masalah pengaruh hukum terhadap perkembangan masyarakat atau pemikiran hukum, sejarah perkembangan hukum,
sejarah administrasi hukum, dan masalah-masalah kesadaran hukum masyarakat. Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil beberapa tema, yaitu:
1. Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat.
2. Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam.
3. Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat.
4. Gerakan organisasi kemasyarakatan yang mendukung atau kurang mendukung hukum Islam.
Pendekatan sejarah (historical approach) merupakan salah satu model pendekatan yang jarang digunakan oleh para analis Muslim dalam membahas hukum Islam; kalaupun ada, kajian itu kurang didukung pengetahuan sejarah yang memadai. Untuk menjawab hal ini, ilmu usul fikih mempunyai peran penting dalam menjelaskan sekaligus menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah-tengah masyarakat Islam sesuai dengan perubahan dan perkembangan sosial umat Islam. Model pendekatan empiris-historis-induktif, dibutuhkan dalam rangka menjelaskan sekaligus menjawab persoalan-persoalan hukum, karena pemahaman terhadap ayat-ayat al-Quran tidaklah bersifat absolut, namun relatif sesuai dengan sifat manusia.
Kajian keagamaan terjebak pada apa yang ada pada ilmu sejarah yang dikenal bernuansa idealis (seringkali juga disebut tradisionalis) yang pada gilirannya
mengantarkan pada salvation history (penyelamatan sejarah). Akibatnya, kajian- kajian keagamaan, termasuk kajian hukum lebih bernuansa ideal yang membahas tentang apa yang seharusnya dan lepas dari realitas sosial yang dihadapi umat. Dalam hukum Islam, kajian-kajian yang ada kebanyakan merefleksikan data sejarah bahkan lebih mengungkapkan keinginan sejarawan itu sendiri. Berdasarkan kajian di atas, terdapat tiga hal yang perlu digaris bawahi:
1. Antara realitas sosial dan kerangka berpikir yang digunakan dalam menjelaskan realitas sosial tersebut behubungan secara simbiosis dan saling memengaruhi antara keduanya.
2. Data sejarah tentang model-model kajian usul fikih diharapkan menjadi sarana untuk mendorong munculnya pemikiran orisinil dam kreatif di kalangan ahli hukum Islam atau kajian Islam pada umumnya.
3. Kemampuan penelitian para ahli usul fikih agar ditingkatkan dan dikembangkan. Hal ini penting guna menguji sejauh mana relevansi teori-teori yang dianut dengan perkembangan masyarakat.
Dengan demikian, realitas sosial sangat berkaitan dengan kerangka berpikir saling memengaruhi. Disamping itu, sangat erat kaitannya dengan data sejarah tentang model-model kajian hukum Islam sehingga dapat menemukan relevansi antara teori yang dianut dengan perkembangan masyarakat, yang seiring dengan perkembangan zaman serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB III
METODE PENELITIAN
1. Pendekatan dan Jenis Penelitian
42 Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris di bidang hukum atau dengan kata lain biasa disebut penelitian sosiologis, yang secara khusus mengkaji tentang berfungsinya hukum dalam masyarakat dalam kaitannya dengan aturan- aturan hukum yang melanggar hukum yang berlaku. Itu juga bisa disebut pencarian lapangan. Memang, data penelitian diperoleh langsung dari masyarakat. 43Memang peneliti telah mempelajari secara langsung di bidang yang berkaitan dengan pandangan tokoh agama terhadap kerjasama penanaman karet di kutai kartanegara khususnya di desa rapak lambur Dalam kerjasama perkebunan karet Dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan ini, peneliti memperoleh informasi dan aspek yang berbeda dari masalah yang mereka coba temukan jawabannya. Pendekatan yang akan peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual.
44Pendekatan konseptual (conceptual approach) merupakan jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep konsep kerjasama Pendekatan konseptual adalah jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan pandangan analitis terhadap pemecahan masalah dalam penelitian
42 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 1986), 50-53.
43 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2014), 133
44 Lexy J. Xxxxxxx¸ Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Xxxxxx Xxxxxxxxxx, 2001),
hukum dilihat dari sudut pandang konsep kolaboratif yang mendasarinya, yang melandasinya,. atau bahkan bisa dilihat dari nilai yang ada saat normalisasi. peraturan tentang konsep yang digunakan. Dalam pendekatan konseptual, peneliti mengacu pada konsep-konsep yang terkait dengan standar dalam perjanjian kemitraan jika sejalan dengan semangat konsep kontrak kerjasama yang mendasarinya.
Metode deskriptif adalah metode penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan, menggambarkan atau menggambarkan keadaan suatu objek (fakta atau fenomena) apa adanya, sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat penelitian dilakukan, serta menggambarkan apa yang terjadi di lokasi penelitian. detail dan coba mengungkapkan, pandangan tokoh agama kabupaten kutai kartanegara terhadap kerjasama penanaman karet.
2. Objek penelitian
a. Dalam hal ini, peneliti mengkaji tentang tentang kerjasama penanaman karet perspektif tokoh agama kabupaten kutai kartanegara.
3. Sumber data
Dalam penelitian ini, data yang dikumpulkan oleh peneliti meliputi data primer dan data sekunder
a. data primer
Data primer merupakan data pokok yang diperoleh dari subjek penelitian. Sumber data di peroleh dari lapangan secara langsung berupa wawancara kepada pihak-pihak yang bersangkutan.45
b. Data sekunder
46Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua atau sumber sekunder. Sumber data ini terdiri dari buku, jurnal, surat kabar, kitab harian sampai dokumen-dokumen resmi
4. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi dan wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara yang dikembangkan sesuai dengan kondisi lapangan dan peneliti itu sendiri, kemudian penelitian sebagai alat utama. Metode pengumpulan data adalah sebagai berikut:47
a. Wawancara
48Yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui proses tanya jawab lisan yang berlangsung satu arah, artinya pertanyaan datang dari pihak yang mewawancarai dan jawaban dari pihak yang diwawancara, sedangkan yang
45 Ibid, hlm 240
46 Xxxxxxxx. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Hal: 231.
47 Xxxxxxxx. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Hal: 244.
48 Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), 105. .
diwawancarai adalah subjek dari penelitian ini adalah tokoh agama kabupaten kutai kartanegara.
Teknik wawancara yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur atau wawancara dimana peneliti menyiapkan serangkaian pertanyaan kunci untuk memandu proses wawancara. Pertanyaan juga berpeluang untuk dikembangkan selama proses wawancara.Alasan peneliti menggunakan teknik wawancara adalah untuk mengangkat masalah secara lebih terbuka, dimana yang diwawancarai dikonsultasikan, dan sudut pandangnya.
c. Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah cara mengumpulkan data melalui Dokumen tertulis seperti arsip, termasuk juga buku, peraturan perundang-undangan dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian
Analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mencari dan menemukan informasi yang penting yang dapat dipelajari dan disampaikan kepada orang lain.
a. Analisis Data
analisis data dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif descriptive. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dalam setting tertentu yang ada dalam kehidupan rill (alamiah) dengan maksud untuk mencari tahu secara mendalam dan memahami suatu fenomena. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, peneliti akan menganalisis data yang diperoleh mengenai
kerjasama penanaman karet dan hukum perjanjian syariah perspektif tokoh agama kabupaten kutai kartanegara.
6. Reduksi data
Data yang dikumpulkan peneliti di lapangan cukup banyak, sehingga diperlukan pencatatan yang cermat dan detail. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, mencari tema dan pola. Akibatnya, data yang direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan memudahkan peneliti untuk melakukan pengumpulan dan pengambilan data pada saat dibutuhkan. Dalam minimasi data, setiap peneliti berpedoman pada tujuan yang ingin dicapai. Fokus utama penelitian kualitatif adalah pada hasil. Dalam penelitian ini, reduksi data dilakukan ketika peneliti mengumpulkan data dari tokoh agama Kabupaten Kutai Kartanegara, pemilik kebun karet, dan petani karet. Penulis kemudian menyederhanakan data dengan mengambil data untuk mendukung pembahasan penelitian ini. Biarkan data ini mengarah pada kesimpulan yang dapat dibuktikan.
7. Penyajian Data
Setelah data direduksi, Maka langkah selanjutnya adalah mendisplaykan data. Dalam menyajikan data dalam penelitian ini peneliti mendiskripsikan data-data tentang pandangan tokoh agama kabupaten kutai kartanegara terhadap fenomena kerjasama perkebunan karet di desa rapak lambur kutai kartanegara. Sehingga makna dari peristiwa-peristiwa yang ditemui lebih mudah dipahami.
8. Penarikan Kesimpulan
Langkah terakhir dalam analisis data kualitatif adalah menarik kesimpulan dan memverifikasi. Kesimpulan awal masih tentatif dan akan berubah jika tidak ditemukan bukti yang kuat untuk mendukung tahap pengumpulan data selanjutnya. Namun, jika kesimpulan yang ditarik pada tahap awal didukung oleh bukti yang valid dan konsisten ketika peneliti kembali ke lapangan untuk mengumpulkan data, kesimpulan yang disempurnakan adalah konklusif, andal. Temuan penelitian kualitatif belum pernah terjadi sebelumnya. Hasilnya dapat berupa gambaran atau gambaran suatu objek yang sebelumnya gelap atau gelap sehingga setelah ditelusuri menjadi jelas dapat berupa hubungan sebab akibat, hipotesis atau teori..
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Subjek Penelitian
1. Profil responden
No | Nama | Pekerjaan | Umur | Alamat |
1 | Yoyo S.E | Pemilik lahan | 53 | Jln mangkurawang dalam no73 A tenggarong kutai kartanegara kalimantan timur |
2 | Xxxxx Xxxx | Petani | 40 | Jln. Rapak lambur kutai kartanegara kabupaten kutai kartanegara kalimantan timur |
3 | Xxxxxxxx xxxxxx | Xxxxxxxxxx NU kabupaten kutai kartanegara | 41 | Jln. Anggana kelurahan panji, tenggarong kutai kartanegara kalimantan timur |
4 | Xxxxxxx Xxxxxx Spd, Mmp | Anggota pimpinan PDM kutai kartanegara dan ketua | 62 | Jln. Flamboyan no 49 sukarame kutai kartanegara kalimantan timur |
majelis dikdasmen | ||||
5 | Xx.xxxxxxxx x.xx | Sekertaris MUI kutai kartanegara | 50 | Jln. Bogenvile tenggarong kutai kartanegara |
B. Hasil Penelitian
1. Penerapan akad bagi hasil penggarapan kebun karet di Desa Rapak Lambur Kec Tenggarong kab. Kutai Kartanegara
a. Pelaksanaan Perjanjian
49 Melaksanakan kesepakatan bagi hasil di desa Rapak Lambur selalu berpedoman pada hukum adat atau adat istiadat dari generasi ke generasi, yaitu berbicara dalam bahasa sederhana yang dapat dimengerti dan bernilai bagi kedua belah pihak. Desa. Semua itu dilandasi oleh pengertian dan kepercayaan dengan tujuan untuk saling membantu atau biasa disebut dengan gotong royong. Perjanjian bersyarat melengkapi perjanjian bagi hasil yang menetapkan hak dan kewajiban serta perimbangan hasil yang akan dibagikan.
Adapun waktu akad bagi hasil, kajiannya belum pernah ditentukan secara pasti. tetapi Sudah menjadi kebiasaan bagi pemilik tanah untuk memiliki kesepakatan dengan penanam untuk mengolah kebun sampai penanam dapat mengelola kebun
49 Wawancara dengan bapak xxxx pemilik lahan pada tanggal 20-3 2022 pukul 14:26 Wawancara dengan xxxxx xxxxx xxxx xxxxxxxxx lahan pada tanggal 27-03-2022 pukul 12:30
sementara kebun dapat menghasilkan tanaman. Dan jika kebun tidak lagi produktif, periode insentif berakhir pada saat itu. Meskipun sebagian orang pada awalnya mengadakan perjanjian bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penggarap. Kinerja kontrak bagi hasil di Desa Rapak Lambur Biasanya, perjanjian lisan yang mengikat dibuat antara dua pihak. Isi perjanjian tersebut adalah:
1. Menguntungkan kedua belah pihak
2. Hak atas kebun karet ada di tangan pemilik tanah dan jangka waktu izin bagi penanam karet juga di tangan pemilik kebun
3. Ketentuan bagi hasil disebutkan dengan jelas
4. Penanam tidak boleh melakukan apapun dengan tanah karet tanpa izin dari pemilik kebun.
Setelah kesepakatan kedua belah pihak, tukang kebun dan penanam akan menandatangani perjanjian kerja sama atau berbagi keuntungan. Perjanjian ini dibuat atas dasar cinta dan saling membutuhkan.
2. Hak dan Pembagian Keuntungan Bagi hasil antara Pemilik dan Penggarap
a. Pengertian Hak
alam istilah fiqh, ada beberapa pengertian alhaqq yang diberikan oleh para ulama fiqh, diantaranya oleh sebagian ulama mutahkhirin.: Hak adalah hukum abadi (tetap) menurut syariah. Menurut Xxxxx Xxx Xx Xxxxx, hak adalah manfaat yang memiliki syara‟.
Menurut Xxxxxxxxx Xx-Zarqa: Hak adalah suatu ikhtishash (fasilitas) yang ditetapkan oleh syara‟ sebagai kekuatan atau beban (perintah). 50
Dalam pengertian ini dikatakan bahwa hak adalah ikhtisas (dasar), yaitu hubungan istimewa dengan orang-orang tertentu, seperti hak penjual untuk menagih harga barang, yang secara khusus menjadi milik dia (penjual). ), atau hak pembeli untuk menerima barang yang telah dibelinya adalah menjadi miliknya dan bukan milik orang lain. 51Demikian pula hak bagi hasil perkebunan, hak pemilik perkebunan untuk ikut ambil bagian dalam hasil perkebunan, dan hak perkebun untuk menerima sebagian dari hasil perkebunan yang kami tanam. sesuai dengan kontrak yang di awal perjanjian. Pemilik dan penanam memiliki haknya masing- masing, adapun haknya adalah sebagai berikut:52
1. Pemilik pertanian, petani berhak atas persentase hasil yang disepakati di awal kontrak. Jika sejak awal tukang kebun dan penanam menandatangani perjanjian untuk membagi keuntungan menjadi tiga, yang sepertiga untuk tukang kebun dan dua pertiga untuk petani. Hal ini dilakukan karena semua kebutuhan penyadapan karet dipenuhi oleh petani.
b. Pemilik dan penanam bertanggung jawab untuk memelihara dan merawat kebun. beberapa Pemeliharaan dan perawatan kebun merupakan tanggung jawab bersama seperti pemupukan dan sejenisnya.
c. Pembagian Keuntungan Bagi Hasil
50 Xxxxx xxxx Xxxxxxxx xxxx, Fiqh muammalat (sistem transaksi dalam Fiqh Islam), Hlm: 247
51 Wawancara dengan bapak xxxx pemilik lahan pada tanggal 20-3 2022 pukul 14:26
52 Wawancara dengan xxxxx xxxxx xxxx xxxxxxxxx lahan pada tanggal 27-03-2022 pukul 12:30
53 Al-Qur'an tidak memberikan pernyataan tentang cara membagikan hasil, Al- Qur'an hanya memberikan prinsip-prinsip bahwa dalam kerja sama pembagian keuntungan harus melalui transaksi yang disepakati, yang pelaksanaannya sepenuhnya terserah kepada orang-orang. Adapun transaksi pembagian hasil getah karet di desa rapak Lambur, yaitu:
1. Satu per tiga untuk pemilik kebun dan dua per tiga untuk penggarap
Seperti yang dijelaskan oleh seorang pemilik kebun bernama Xxxx, kebun karetnya mulai dipanen saat berumur 5 tahun, digarap oleh saudaranya, Xxxxx Xxxx dengan kesepakatan bahwa setiap 2 minggu sekali menjual getah karet dibagi tiga, di antaranya sepertiga untuk tukang kebun dan dua pertiga untuk penanam.54 Ini dilakukan disebabkan semua kebutuhan perkebunan di tanggung oleh petani. setelah dikurangi biaya bercocok tanam, misalnya membeli bahan, cuka dan sejenisnya. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis atas dasar hasil wawancara, distribusi manfaat Masyarakat Desa Rapak Lambur Kec Tenggarong kab. Kutai Kartanegara menggunakan pembagian tiga, di mana sepertiga untuk tukang kebun dan dua pertiga untuk penanam. Tidak ada aturan khusus tentang bagi hasil untuk perawatan kebun karet di desa Rapak Lambur. , hanya memiliki adat istiadat setempat dan telah dianut oleh masyarakat secara turun temurun, baik pendatang maupun penduduk asli desa Rapak Lambur.
53 Xxxxx Xxxxxxx, fiqh Muamalah ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), hlm 147
54 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx , Xxxxxxx Xxxxxx, dan Xxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxx. Hlm. 109
3. Prespektif tokoh NU kabupaten kutai kartanegara terhadap akad kerjasama penanaman karet
1. Sejarah Berdirinya Nahdlatul Ulama
55 NU adalah jam'iyyah diniyyah Islamiyyah (organisasi keagamaan Islam) yang didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 13H/31 Januari 1926. Nahdhatul Ulama dipimpin oleh XX Xxxxxx Xxx'xxx sebagai (Xxxx Xxxxx). .X. Xxxxxx Xxx'xxx lahir pada 1 Februari 1871 M/2 Dzulqa'dah 1287 H, dan merupakan pendiri NU meninggal di Jombang pada Juli 1943. Banyak faktor yang menjelaskan lahirnya NU. Di antara faktor-faktor tersebut adalah pertumbuhan dan pembaruan pemikiran Islam, yang memberlakukan larangan terhadap segala bentuk praktik Sunni. Sebuah pemikiran bagi umat Islam untuk kembali pada ajaran Islam yang “murni”, terutama melalui pemutusan hubungan umat Islam dengan sistem mazhab.
Bagi para kiai perenung, kebangkitan pemikiran keagamaan memang sebuah keniscayaan, namun tetap tidak mungkin dengan meninggalkan tradisi keilmuan para ulama terdahulu yang masih relevan hingga saat ini. Untuk itu, Jam'iyah Nahdlatul Ulama cukup urgen untuk didirikan. Untuk menguraikan prinsip dasar organisasi ini, K.H. Xxxxxx Xxx'xxx mengelaborasi (kitab Qanun Asasi (dasar) dan kemudian juga membangun (kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian ditulis ulang di (Khittah NU)) sebagai dasar dan referensi bagi warga NU untuk berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, agama, dan politik
55 Wawancara dengan Xxxxxxxx xxxxxx sekertaris mui kutai kartanegara tanggal 03-4-2022 pukul 13:54
Geotimes diakes pada 17 apil 2022 pukul 14;00
2. Sejarah NU kabupaten kutai kartanegara
Sejarah berdiri nya PCNU di kabupaten kutai kartanegara sendiri tidak ada pembukuan yang jelas kapan berdirinya, tapi di liat dari masa periode pergantian ketua saat ini sudah terjadi 5 kali pergantian ketua dan setiap periode ketua itu adalah 5 tahun berarti saat ini usia PCNU kabupaten kutai kartanegara adalah 25 tahun. Xxxx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx, SE, MM merupakan tokoh yang mendorong berdiri nya NU di kabupaten kutai kartanegara.
3. Akad kerjasama menurut tokoh NU Kabupaten kutai kartanegara
Menurut tokoh NU kabupaten kutai kartanegara terkait akad kerjasama, selama akad itu tidak bertentangan dengan agama, nilai-nilai kebangsaan maka NU sangat mendukung akad kerjasama di bidang apa pun, bukan hanya di bidang perkebunan karet saja karena demi terciptanya faktor kemaslahatan khusus nya di kabupaten kutai kartanegara. NU kabupaten kutai kartanegara juga mendorong penyelesain masalah di bidang kerjasama melalui kaidah ushul fiqh karena dalam kaidah di katakan:
لِ ص
مَ لْ ا ب
لْ ج
نْ م
ىَلوْ َأ دِ س
اَفمَ لْ ا ءُ رْ َد
“Menghilangkan kemadharatan lebih didahulukan dari pada mengambil sebuah kemaslahatan.”
Mengambil sesuatu yang baru dan mempertahankan sesuatu yang sudah baik, karena di landasi oleh prinsip:
حلصلأا ديدجلاب ذخلأاو حلاصلا ميدقلا ىلع ةظفاحملا
“Melestarikan tradisi lama yang baik, dan mengambil hal baru yang lebih baik."
Yang terpenting adalah semua harus seimbang dan tidak ada yang di langgar baik dari sudut pandang agama maupun sudut pandang negara.
4. Akad kerjasama yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan menurut tokoh NU kabupaten kutai kartanegara
1. yang di perbolehkan:
a. tidak bertentangan dengan hukum agama dan negara
b. mengutamakan kemaslahatan
c. tidak menimbulkan mudhorot
x. xxxxxx menguntungkan
2. yang tidak di perbolehkan:56
a. bertentangan dengan hukum agama dan negara
b. menimbulkan kerugian di salah satu pihak
c. lebih banyak mudhorotnya dari pada manfaat nya
d. tidak mengutamakan azas kebermanfaatan
5. Dasar hukum NU dalam akad kerjasama
57Karena NU mengambil sudut pandang kemaslahatan dalam melihat akad kerjasama maka dasar hukum yang di gunakan NU kabupaten kutai kartanegara adalah hadist nabi:
سِ انلل
مْ هُ ُعفَ نْ َأ سِ انلا رُ يْ خ
56 Xxxxx Xxxx, KH. Xxxxxx Xxx’xxx, (Diva Press, Yogyakarta, 2018) hlm, 17
57 Xxxxx Xxxxx, Tradisi Intelektual NU, (Yogyakarta: Lkis Printing Cemerlang, 2004) hlm, 15.
Artinya: “Sebaik Baik Manusia Adalah Yang Paling Bermanfaat Bagi Orang Lain.” (Hadits Riwayat ath-Xxxxxxxx, Al-Mu’jam al-Ausath, xxx XXX, hal. 58, dari Xxxxx xxx Xxxxxxxx x.x.
Nilai-nilai kebermanfatan di dalam agama adalah sesuatu yang sangat fundamental di dalam kehidupan sehari-sehari sehingga NU kabupaten kutai kartanegara ketika mengambil dasar hukum dalam melihat fenomena akad kerjasama mengedepankan bagaimana kemaslahatan itu terjadi, di dalam al Quran surah al isra ayat 17 allah berfirman :
مْ كُ س
ُفنَلأ
مْ ُتنس
حْ َأ مْ ُتنس
حْ َأ نْ
“Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri ” (QS al-Isrâ/ 17: 7)
6. Upaya NU kabupaten kutai kartanegara mengatasi permasalahan akad kerjasama di kutai kartanegara
Potensi- potensi sumber daya,baik sumber daya alam maupun sumber daya non alam di kabupaten kutai kartanegara seharusnya bisa menjadi potensi untuk meningkatkan tarap ekonomi masyarakat kabupaten kutai kartanegara, pada faktanya memang masih banyak PR yang harus di selesaikan supaya kehidupan, terutama kehidupan ekonomi di sekitar pertambangan maupun perkebunan dapat merasakan dampak ekonomi dari hasil sumber daya tersebut. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus memikirkan hal ini,minimal kami berharap ada yang paling fundamentalis yaiti pemerintah daerah harus membuat perda, perda
supaya perusahaan baik perusahaan tambang maupun perkebunan harus berkantor di kabupaten kutai, sehingga perputaran ekonomi tidak pindah ke daerah lain.
Namun faktanya yang terjadi hari ini adalah banyak perusahaan- perusahaan tersebut yang tidak berkantor di kabupaten kutai kartanegara sehingga perputaran uang itu tidak berputar di wilayah kabupaten kutai kartanegara dan kurang bisa di rasakan dampak ekonominya oleh masyarakat. Dengan berbagai permasalahan tersebut kedepan kami akan memberi masukan kepada pemda untuk membuat regulasi supaya apa yang menjadi harapan kami bisa terwujud, sebab apabila perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar berkantor di kabupaten kutai kartanegara,selain bisa membuka lapangan pekerjaan baru dan juga perputaran ekonomi akan hidup karena ada uang yang berputar di daerah tersebut di wilayah kabupaten kutai kartanegara, hal ini lah yang akan kita beri masukan ke pemda melalui DPRD kabupaten kutai kartanegara.
4. Prespektif tokoh Muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara terhadap akad kerjasama penanaman karet
1. Sejarah Berdirinya Muhammadiyah
58 Muhammadiyah atau Persyerikat Muhammadiyah ini didirikan oleh KH Xxxxx Xxxxxx di Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 bertepatan dengan tanggal 18 Zulhijjah tahun 1330 H. K.H. Xxxxx Xxxxxx (1868-1923) adalah seorang ulama dari desa Kauman, sebuah desa yang terletak di wilayah Kraton
58 Xxxxxxx Xxxxxx Spd, Mmp Anggota pimpinan PDM kutai kartanegara dan ketua majelis dikdasmen tanggal 11-04-2022 pukul 16.00
Yogyakarta.. Ia lahir pada tahun 1868 (versi lain mengatakan 1869), anak keempat dari tujuh bersaudara yang semuanya perempuan kecuali adik bungsunya. Kelahiran Muhammadiyah dilatarbelakangi oleh kepentingan KH. Xxxxx Xxxxxx membantu umat Islam Indonesia yang ditindas oleh penjajah Belanda yang menghentikan pendidikannya.
Ide mendirikan organisasi sosial keagamaan bernama Persyarikatan Muhammadiyah dianggap sebagai buah dari perjalanan intelektual dan spiritual
K.H. Xxxxx Xxxxxx. Tahap pertama sebelum dan sesudah berdirinya Muhammadiyah, langkah pertama yang dilakukan oleh KH. Xxxxx Xxxxxx mencoba berdakwah kepada keluarga dan sahabat terdekatnya di Yogyakarta. Dia menciptakan cara berpikir baru melalui pengajian. Ia juga melakukan kegiatan serupa di organisasi Xxxx Xxxxx dan Sarekat Islam.
Semangat dakwah KH. Xxxxx Xxxxxx mengangkatnya sebagai penasehat agama. Dari sinilah sebenarnya KH. Xxxxx Xxxxxx mempopulerkan ide-ide reformisnya. Dia menunjukkan kepada siapa ide-ide itu dikomunikasikan. Setelah ide menyebar, barulah KH. Xxxxx Xxxxxx merasa perlu mendirikan perkumpulan Muslim yang permanen. Apalagi atas saran teman-teman dari Xxxx Xxxxx, ia langsung mendirikan paguyuban khusus muslim. Demikian juga dukungan hadir dari teman-teman Himpunan Islam dan mahasiswa KH. Xxxxx Xxxxxx.
Di sinilah Muhammadiyah lahir, terus berkembang pesat. Berbagai kerjasama telah dilakukan untuk meringankan beban masyarakat. Sesi doa juga ditingkatkan untuk memberikan pemahaman yang baik tentang Islam kepada masyarakat. Untuk
itu, muncullah ide-ide untuk menipu kaum perempuan, membekali kader dengan ilmu bela diri, melatih pramuka bagi kaum muda, bahkan mendirikan cabang- cabang Muhammadiyah di berbagai belahan dunia.
2. Sejarah muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara
Ranting muhammadiyah di kabupaten kutai kartanegara sudah ada sejak tahun 1933 yang di SK kan oleh pimpinan pusat muhamadiyah, kemudian baru muncul di daerah sanga-sanga itu tahun 1971 di pelopori oleh xxxxx xxxxxx untuk menghidupkan kembali ranting muhammadiyah di wilayah sanga-sanga, di wilayah kabupaten kutai kartanegara yang lain yaitu di tenggarong ranting muhammadiyah di rintis di desa kampung baru pada tahun 1977 oleh xxxxx xxxxxx, pada tahun 1978 seseorang bernama bapak xxxxxxx merintis muhammadiyah cabang kabupaten kutai kartanegara tetapi masih di bawah pimpinan daerah muhammadiyah samarinda.
3. Akad kerjasama menurut tokoh muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara
Menurut tokoh muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara pada dasarnya akad kerjasama seperti Musyarakah, Muzaraah, Musyaqah, Mudharabah itu sifatnya adalah mubah atau jaiz jadi di perbolehkan, bahkan seharusnya bisa di gunakan untuk agenda syiar dengan memakai istilah-istilah hukum syar’i dalam bermuamalah. Dan sebaiknya di terapkan pada saat sedang melaksanakan akad muamalah dengan memakai hukum-hukum syar’i sebagai bentuk dari syiar Dinul Islam.
4. Akad kerjasama yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan menurut tokoh muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara
1. yang di perbolehkan:
a. saling memenuhi hak dan kewajiban
b. jujur
c. apabila ada pihak yang membatalkan itu boleh, tapi harus siap dengan konsekuensi-konsekuensi tertentu.
2. yang tidak di perbolehkan:
a. bertentangan dengan hukum agama dan negara
b. menimbulkan kerugian di salah satu pihak
c. lebih banyak mudhorotnya dari pada manfaat nya
5. Dasar hukum muhammadiyah dalam akad kerjasama
Al-quran dan asunnah menjadi sumber hukum utama muhammadiyah dalam menentukan suatu hukum sementara ijma dan qiyas di pakai sebagai cara untuk berijtihad berdasarkan pemahaman empat imam mahzab, karena di muhammadiyah itu istilahnya tidak bermahzab tapi bermanhaj jadi kembalinya ke al-quran, sementara terkait ijma dan qiyas di tangani oleh majelis tarjih.
6. Upaya muhammadiyah kabupaten kutai kartanegara mengatasi permasalahan akad kerjasama di kutai kartanegara
Salah satu upaya dari muhammadiyah adalah dengan melakukan kerjasama dengan orang-orang yang ahli untuk melakukan kajian-kajian atau menawarkan diri kepada kelompok masyarakat di suatu lingkungan di mana terdapat mushola atau masjid dan dari muhammadiyah sendiri mempersilahkan kepada masyarakat untuk
menentukan sendiri tema atau topik apa yang ingin mereka bahas, dan dari pengurus daerah muhammadiyah akan menerjunkan para DAI ke daerah tersebut. Akan 59tetapi belum semua wilayah melakukan hal tersebut, hanya daerah-daerah tertentu saja untuk saat ini ada 13 cabang yang sudah melakukan upaya-upaya tersebut kepada masyarakat agar masyarakat bisa mendapat pencerahan terkait permasalah- permasalah di masyarakat terutama yang berhubungan dengan permasalahan akad kerjasama.
5. Prespektif tokoh MUI kabupaten kutai kartanegara terhadap akad kerjasama penanaman karet
1. Sejarah MUI
60Kemajuan budaya dan peradaban manusia selalu berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menimbulkan permasalahan baru dalam kehidupan masyarakat, baik kepercayaan maupun aliran kepercayaan.. tidak ada hukum. dan hadits. Begitu juga dengan peneliti sebelumnya yang belum menjelaskan secara gamblang permasalahan baru tersebut, sehingga61 banyak orang yang mendambakan jawaban tersebut. Hal ini memaksa para Ulama Indonesia sepakat untuk membentuk sebuah organisasi yang mampu menangani su keagamaan ada di masyarakat dengan nama Majelis Ulama Indonesia atau disingkat MUI. MUI didirikan pada tanggal 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan 26 Juli 1975,
59 Xxx Xxnyusun, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, hlm, 158.
60 Majelis Ulama unsur organisasi Islam Tingkat Pusat terdiri dari NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, PERTI, Al-Washiyah, Mutla‟ul Anwar, GUPPI, PDTI, Dewan Masjid Indonesia dan Al- Xxxxxxxxxx.
61 Ibid.
sebelum Majelis Ulama Indonesia membahas untuk pertama kalinya pada tahun yang sama.
621 Juli 1975. Pembentukan Majelis Ulama Indonesia ditandai dengan bentuk Piagam Pembentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). ditandatangani oleh 53 ulama termasuk pimpinan Majelis Indonesia. Ulama dari seluruh Indonesia, 10 ulama dari lembaga Islam pusat, ulama dari Kerohanian Islam termasuk TNI AD, TNI AU, TNI AL dan POLRI, serta 13 Ulama inti . 63Dorongan berdirinya MUI setelah 30 tahun merdeka dari Indonesia datang ketika Indonesia sedang dalam masa pembaruan, di saat bangsa Indonesia sedang sibuk dengan politik masing- masing golongan, jadi dia tidak peduli. Isu sosial. Keberagaman dan kemajuan umat Islam dalam agama, organisasi sosial, dan tren arus politik seringkali melemahkan mereka dan dapat dijadikan sebagai konflik antar umat Islam di wilayah Indonesia.
64 Sebagai sebuah organisasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki fungsi dan tujuan. Tujuan Majelis Ulama Indonesia sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Pedoman MUI Bab III Pasal 13 adalah menggerakkan para pemimpin dan organisasi Islam yang dinamis dan efektif sehingga mampu memimpin dan mendorong umat Islam untuk mengamalkan agama Islam. membimbing umat Islam dalam mengamalkan ibadah, membimbing umat dalam pengembangan muamalah dan menjadi panutan dalam mengembangkan etika yang
62Xxx Xxnyusun, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, hlm, 158
63 Xxxxx Xxxxxxx, KH. Xxxxx Xxxxxx siPenyantun, hlm, 175
64 Xxxxx Xxxxxxx, KH. Xxxxx Xxxxxx siPenyantun (Diva Press, Yogyakarta, 2018), hlm, 15.
baik untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai, adil dan sejahtera, Sejahtera lahir dan batin, diridhoi Allah SWT.
Sejarah MUI kabupaten kutai kartanegara
MUI kabupaten kutai kartanegara berdiri sekitar tahun 1990, berdasarkan SK dari MUI provinsi dan itu merupakan bagian dari undang-undang dasar bahwa setiap provinsi itu harus mempunyai MUI di tiap-tiap kabupaten, untuk di kabupaten kutai kartanegara sendiri sudah berjalan sekitar 20 tahun lebih.
2. Akad kerjasama menurut tokoh MUI kabupaten kutai kartanegara
65Selama akad itu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada maka akad tersebut sah-sah saja, karena selain akad itu sifatnya sangat penting, ketika ada orang yang ingin melakukan akad dalam kaitannya akad kerjasama maka selama rukun dan syarat terpenuhi maka akad itu tidak di permasalahkan.66
Yang terpenting adalah harus di perhatikan jangan sampai ada unsur-unsur riba di dalamnya harus jelas barangnya dan juga harus dalam bentuk tertulis karena zaman sekarang akan sangat sulit kalau hanya mengandalkan lewat lisan saja jadi sebaiknya harus ada bentuk hitam di atas putih agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.67 Dan juga harus berkeadilan jadi kalau pemilik modal 70% dan pihak penggarap 30% maka hasilnya harus di sesuaikan, misalnya keuntungan yang
65 Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, (Jakarta: Erlangga, 2011), h. 32
66 Wawancara dengan bapak Xx.xxxxxxxx x.xx Sekertaris MUI kutai kartanegara pada tanggal 12- 04-2022 pukul 12:30
67 Xxxxx Xxxxx, Konsep Ijtihad Majelis Ulama Indonesia Dalam Pengembangan Hukum Islam, (Pekanbaru: SusqanPress, 1994), cet.ke-1, h. 1.
di dapat 1.000.000.00 berarti pemilik modal 70% yaitu 700.000.00 dan pihak penggarap 300.000.00, dan itu adil karena sesuai modal yang di miliki.
Jangan sampai sudah di tetapkan sejak awal berapa pun keuntungannya maka pemilik modal mendapatkan 70% dan penggarap 30% itu tidak di perbolehkan jadi harus sesuai dengan hasil yang di dapatkan, kalau di tetapkan sejak awal bisa jatuh pada hukum riba, karena terdapat keuntungan berlebihan yang tidak sesuai dengan pendapatan di antara kedua belah pihak, jadi yang harus di perhatikan selain rukun dan akad juga harus memperhatikan azas keadilan antara pihak-pihak yang melakukan akad.
Pihak-pihak yang berakad harus paham dengan sistem kerjasama, jangan sampai kemudian hanya salah satu pihak saja yang memahaminya karena hal tersebut bisa menimbulkan unsur-unsur penipuan dan juga harus orang yang sudah dewasa ketika menjalankan akad kerjasama tersebut jangan sampai yang melakukan akad adalah anak-anak itu tidak di perbolehkan karena berpotensi terjadi penipuan di dalam akad tersebut, jadi yang boleh berakad itu adalah orang yang sudah cakap dan mempunyai kemampuan untuk melakukan akad kerjasama.
Dalam kaitannya dengan akad kerjasama dengan keadaan sekarang teknologi yang sudah semakin canggih maka akad kerjasama tidak harus pihak-pihak pemilik modal dan pihak penggarap langsung yang melakukan akad, bisa juga melalui perwakilan dari kedua pihak yang penting ada pelimpahan yang sah antara pihak yang berakad dengan pihak yang menjadi perwakilan.
3. Akad kerjasama yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan menurut tokoh MUI kabupaten kutai kartanegara
1. yang di perbolehkan:
x. xxxxxx menguntungkan
b. tidak ada unsur riba di dalam kerjasama tersebut
c. saling memenuhi hak dan kewajiban
x. xxxxx
2. yang tidak di perbolehkan
a. terdapat unsur-unsur riba
b. merugikan salah satu pihak
c. tidak menerapkan keadilan
4. Dasar hukum MUI dalam akad kerjasama
Pada dasarnya dalam menetukan hukum hirarkinya hampir sama yaitu al-quran kemudian hadist dan ijtihad, ijtihad bisa ijtihad fardi atau bersifat jama’i atau ijma, jadi dalam menentukan suatu hukum tidak bisa secara semena-mena. Dalam kaitan dengan akad kerjasama dasar hukumnya sudah jelas dalam al maidah ayat 2:
باَقعِ لْ ا ُديْ دِ ش
اللَ
xxxx
اللَ
اوُقَّتاوَ ۗ
نِ اوَ ْدُعلْ او
مِ ْثلاِ ْ ا ىَلع
اوْ ُنوَ اعَ َت لاَ و
ىوٰ قْ َّتلاو
ر'ِ بِ لْ ا ىَلع
اوْ ُنوَ اعَ َتو
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
Dalam kerjasama selama itu tujuannya untuk kebaikan maka tidak di permasalahkan tapi kalau kerjasamanya menghasilkan dosa maka itu yang di larang
haram hukumnya dan hal tersebut sudah jelas di al-quran, sementara di sunnah nabi sendiri cukup banyak di mana beliau memberi ke leluasan kepada para sahabat untuk melakukan sistem kerjasama namun xxxxxxxxxx sendiri tidak pernah memberi sinyal bahwa kerjasama yang di lakukan para sahabat itu di perbolehkan.
Sementara pendapat para ulama yang sifatnya ijtihad fardi atau bersifat jama’i pada akhirnya juga berkembang sesuai dengan keadaan masing-masing, sehingga yang di kerjasamakan tidak lagi sebatas lahan pertanian bisa juga yang lain sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing sehingga muncul lah ijtihad-ijtihad yang sifatnya perorangan para imam atau ijtihad yang sifatnya kesepakatan para imam atau ijma para ulama.
5. Upaya MUI kabupaten kutai kartanegara mengatasi permasalahan akad kerjasama di kutai kartanegara
Upaya dari MUI kabupaten kutai kartanegara adalah dengan memperbanyak sosialisasi tentang hukum ekonomi syariah dalam bentuk ceramah kemudian diskusi-diskusi, tanya jawab terus seminar atau dan dalam bentuk-bentuk pelatihan kepada masyarakat tentang bagaimana mengelola lahan atau kerjasama di bidang lain yang baik menurut sistem perjanjian di dalam islam yang sesuai dengan format perjanjian yang akan di sepakati kedua belah pihak, karena apabila kurangnya sosialisasi pada akhirnya masyarakat melakukan banyak kesalahan karena ketidaktahuan tentang hukum bagaimana melakukan akad yang baik dan benar sesuai syariat islam.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah dilakukan kajian, analisis, dan pembahasan pada bab sebelumnya atas masalah yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan penelitian.
1. Bagi hasil dalam menanam tanaman karet di desa Rapak Lambur merupakan penerapan kerjasama di bidang pertanian. Adat bagi hasil perkebunan karet di desa Rapak Lambur ditentukan oleh adat yang populer, yaitu dengan kesepakatan antara petani dan tukang kebun atas dasar musyawarah, saling membutuhkan dan tanpa paksaan atau campur tangan pihak lain, berdasarkan kesepakatan antara pemilik kebun dan penggarap.
2. Dari sudut pandang NU, Muhammadiyah dan MUI, semua rukun perjanjian kerjasama telah dilaksanakan, sehingga hukum kerjasama di desa Rapak Labur, kecamatan Tenggarong, kabupaten. Kutai kartanegara sah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas, peneliti menyarankan:
1. Pemilik kebun dan penggarap Sebaiknya dalam melakukan hal perjanjian akad kerjasama hendaknya dilakukan dengan cara tertulis, adanya saksi, adanya batas waktu berakhirnya akad, serta hak dan kewajiban pemilik dan penggarap harus dipenuhi, dan juga pemilik kebun dan penggarap harus konsekuen dan bertanggungjawab atas akad yang sudah disetujui oleh kedua
belah pihak, dengan demikian akan lebih jelas dan terhindar dari persengketaan.
2. Sepatutnya NU, Muhammadiyah,MUI sebagai lembaga keagamaan besar di indonesia khususnya di kabupaten kutai kartanegara harus lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana akad kerjasama yang baik dan benar agar sesuai dengan syariat islam
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an dan Terjemahan, QS Al-Maidah 5: 48
Xxxxxx Xxxx “Sistem Bagi Hasil Muzara‟ah Pada masyarakat petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Tanjoga Kecamatan Turatea Kabupaten jeneponto Menurut Tinjuan Hukum Islam.
Xx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Jakarta : Pustaka Azzam, 2010 Bord Xxxxxxx, Kamus Indonesia-Inggris Online. Jakarta: ttp, 2002
Efnita Nurrezki Skripsi berjudul: “Pelaksanaan Kerjasama Antara Tenaga Kerja Migran Dengan Pemilik Kebun Menurut Persfektif Ekonomi Islam. (Studi Kasus Pada Petani Karet Di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi)”.
Xxxxxx, Hadis Ekonomi.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta, 2006),
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx , Kemitraan Usaha, Jakarta: PT. Pustaka Sinar harapan, 2000,
Xxxxx Xxxxxxx, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005, Xxxxx Xxx Xx’xx, Ensiklopedi Ijmak, Jakarta : PT Pustaka Firdaus, 2006,
Xxxxx Xxx X , Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003,
Xxxxx, Xxxxxxxx , Shiddieqy-Asy, Hukum-Hukum Fiqih Islam Tinjauan antar Mazhab, cet ke 2 edisi 2, Semarang : PT. Pustaka Xxxxx Xxxxx, 2001,
Xxxxxxxx, Teknik Perhitungan bagi hasil dan princing di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2004,
Xxxxxxxx, Teknik Perhitungan bagi hasil dan princing di Bank Syariah
Xxxxxxx Xxxxxx, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 4, cet. 6, Jakarta : PT. Xxxxxxx Xxxx Xxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Penelitian Hukum Jakarta: Prenada Media Group, 2014
Xxxxx Xxxxxxxx, Islamic Transaction Law In Business, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011
Xxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Jakarta : PT. Pena Pundi Aksara, 2009 Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: UI-Press, 1986,
Sinar Baru Algesindo, 2007,Pendapat inilah yang difatwakan dalam mazhab Hanafi. Dan Xxxx Xxx Xxxxxxx berkata : boleh muzara’ah kalau kerja dan bibit kepunyaan bersama.
Xxxxxxxxx Xxx pada tahun 2016 yang berjudul “Pengaruh Muzara‟ah Terhadap Kesejahtraan Masyarakat Agraris (Studi Kasus Dusun Nusa Indah Desa Margomuliyo Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur).
Xxxxx Xxxxxxx, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta : PT. Toko Gunung Agung, 1997
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Bapak yoyo S.E di wilayah kebun karet kab. Kutai kartanegara sebagai orang yang terlibat di dalam akad kerjasama, gambar di ambil pada tanggal 19 mei 2022 di kab. Kutai kartanegara
Xxxxx xxxxx xxxx di wilayah kebun karet kab. Kutai kartanegara sebagai orang yang terlibat di dalam akad kerjasama, gambar di ambil pada tanggal 19 mei 2022 di kab. Kutai kartanegara
Xxxxx xxxxx xxxx di wilayah kebun karet kab. Kutai kartanegara sebagai orang yang terlibat di dalam akad kerjasama, gambar di ambil pada tanggal 19 mei 2022 di kab. Kutai kartanegara
Xxxxx xxxxx xxxx di wilayah kebun karet kab. Kutai kartanegara sebagai orang yang terlibat di dalam akad kerjasama, gambar di ambil pada tanggal 19 mei 2022 di kab. Kutai kartanegara
Xxxxx xxxxx xxxx di wilayah kebun karet kab. Kutai kartanegara sebagai orang yang terlibat di dalam akad kerjasama, gambar di ambil pada tanggal 19 mei 2022 di kab. Kutai kartanegara
Xxxxx xxxxx xxxx di wilayah kebun karet kab. Kutai kartanegara sebagai orang yang terlibat di dalam akad kerjasama, gambar di ambil pada tanggal 19 mei 2022 di kab. Kutai kartanegara
karet yang sedang di panen gambar di ambil pada tanggal 19 mei 2022 di kab. Kutai kartanegara
karet yang sedang di panen gambar di ambil pada tanggal 19 mei 2022 di kab.
Kutai kartanegara
karet yang sedang di panen gambar di ambil pada tanggal 19 mei 2022 di kab. Kutai kartanegara
karet yang sedang di panen gambar di ambil pada tanggal 19 mei 2022 di kab. Kutai kartanegara