PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PT. IOTANIC TEKNOLOGI INDONESIA DENGAN
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : 03/PT-IOTIA/XI/2023 NOMOR : 525 / 5276 /XI/2023
TENTANG
PENELITIAN PENGAMBILAN DATA KADAR NPK PADA LAHAN PERTANIAN PADI, JAGUNG DAN CABAI DI KABUPATEN BANYUMAS
Pada hari ini Kamis, 16 November 2023, bertempat di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxx Xxxx, X.Xx., Kom : Selaku Direksi Utama PT. IoTanic
Teknologi Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Iotanic yang berkedudukan di Jl. Garuda No. 22, Gadingan, Kec. Mojolaban Kab. Sukoharja, Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
II. Xx. Xxxx Xxxx Xxxxxxx, MM : Selaku Kepala Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas yang berkedudukan di Jl. Prof. Dr. Soeharso (Komplek Gor Satria) Purwokerto, 53114, Jawa Tengah selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. bahwa PIHAK KESATU adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan memiliki kompetensi dalam pengembangan solusi IoT untuk pertanian.
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Organisasi Perangkat Daerah dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan.
3. PARA PIHAK memiliki kepentingan untuk melakukan penelitian terkait pengambilan data kadar NPK pada lahan pertanian dengan komoditas padi, jagung, dan cabai di Kabupaten Banyumas untuk mengembangkan fitur rekomendasi pemupukan.
4. bahwa hasil penelitian dapat juga dimanfaatkan untuk masyarakat melalui diseminasi kepada petani di wilayah Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Para Pihak sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama mengenai tentang Penelitian Pengambilan Data Kadar NPK Pada Lahan Pertanian Padi, Jagung dan Cabai Di Kabupaten Banyumas, dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan PARA PIHAK
dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup.
(2) PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerja Sama ini didasari kesetaraan dan saling menghormati.
(3) PARA PIHAK sepakat bahwa Kerja Sama ini bertujuan untuk meneliti kadar NPK pada lahan pertanian padi, jagung dan cabai di Kabupaten Banyumas dan menggunakan data penelitian sebagai bahan referensi untuk mengembangkan fitur rekomendasi pemupukan melalui teknologi IoT.
Pasal 2
OBJEK DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi :
(1) Penyediaan data produktivitas komoditas padi, jagung dan cabai, dan penentuan lahan pertanian yang akan dijadikan lokasi penelitian oleh PIHAK KEDUA.
(2) Pengambilan data kadar NPK di lahan pertanian padi, jagung dan cabai yang telah ditentukan oleh PIHAK KESATU.
(3) Analisis data dan pengembangan fitur rekomendasi pemupukan oleh PIHAK KESATU.
(4) Pelaporan hasil penelitian dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU
a. Memperoleh data produktivitas komoditas padi, jagung dan cabai, dan lokasi pengambilan data dari PIHAK KEDUA.
b. Memperoleh fasilitasi proses pengambilan data berupa akses dan pendampingan oleh Penyuluh Pertanian setempat.
x. Xxxtanggung jawab atas pengumpulan data, analisis data dan pelaporan hasil penelitian kepada PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Menyediakan data produktivitas padi, jagung dan cabai, dan menentukan lahan pertanian yang akan dijadikan lokasi penelitian.
b. Memfasilitasi proses pengambilan data dengan memberi akses dan pendampingan oleh Penyuluh Pertanian setempat.
c. Memperoleh laporan hasil penelitian dari PIHAK KESATU.
Pasal 4 PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Pelaksanaan ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
a. Persiapan implementasi pelaksanaan program;
b. Pengumpulan data;
c. Analisis hasil;
d. Presentasi hasil;
Pasal 5 KORESPONDENSI
(1) Korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut : Untuk PIHAK KESATU :
IoTanic
U.p. : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxx Xxxx
Alamat : Xxxxx Xxxxxx Xx.00 XX0 XX0 Xxxx Xxxxxxxx,
Kec. Mojolaban, Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah
Telepon : x00 000-0000-0000
Untuk PIHAK KEDUA
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Banyumas
U.p. : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, ST., MM.
Alamat : Jl. Prof. Dr. Xxxxxxxx (Kompleks Perkantoran GOR Satria) Purwokerto
Telepon : (0281) 641069
Fax : (0281) 636931
Email : xxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
(2) Dalam hal terjadi perubahan alamat korespsondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan secara tertulis.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing- masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atas dasar evaluasi.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan antara PARA PIHAK maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah/mufakat.
Pasal 8 KETENTUAN LAIN
(1) Hal penting yang merupakan prinsip dalam Kerja Sama ini adalah bahwa Perjanjian Kerja Sama harus dapat memberikan manfaat yang sebaik-baiknya bagi PARA PIHAK dan pihak terkait lainnya;
(2) Perjanjian kerja sama ini merupakan pedoman bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan;
(3) PARA PIHAK melaksanaan kegiatan secara kelembagaan dan saling menghormati peraturan dan ketentuan di masing-masing PARA PIHAK;
(4) Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 10 PENUTUP
(1) Hal-hal yang tidak/belum terncantum dalam Perjanjian Kerja Sama akan diselesaikan Bersama secara msyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK dan dituangkan dalam Amandemen yang disetujui oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian Kerja Sama;