PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN LOMBA MEWARNAI
PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN LOMBA MEWARNAI
antara
MIN 2 BOJONEGORO dengan WAHANA KAMPOENG DRENGES
Nomor : SPK.97/IV.15/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Xxxxxxxx, S.Pd., MM
Jabatan : Kepala Sekolah MIN 2 Bojonegoro
Unit Kerja : MIN 2 Bojonegoro
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas MIN 2 Bojonegoro selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx. Keb., X.XX., M.Kes Jabatan : Head Wahana Kampoeng Drenges
Unit Kerja : Wahana Kampoeng Drenges
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Lomba Mewarnai – Wahana Kampoeng Drenges Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Pihak Pertama sepakat menerima pelayanan pengembangan keterampilan siswa didik dari Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua sepakat memberi pelayanan pengembangan keterampilan siswa didik kepada Pihak Kedua.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1. Umum
Pelayanan pengembangan pengembangan keterampilan siswa didik diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan :
a. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pengembangan keterampilan siswa didik.
b. Kriteria siswa yang dixxxxxx adalah anak didik yang pada saat pelayanan pengembangan keterampilan siswa didik terdaftar di sekolah tersebut.
2. Pelayanan pengembangan keterampilan siswa didik yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
a. Study Tour pembuatan Sate Jamur ( Cooking class)
b. Study Tour Pembuatan Media tanam Jamur Tiram putih dan Petik Jamur
c. Study Tour Coloring Bags
d. Outbound dan Dongeng anak di Rumah Dongeng Wahana Kampoeng Drenges
3. Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
a. Membayar biaya yang timbul dari aktivitas program yang telah disepakati sesuai dengan Paket yang dipilih
b. Memenuhi semua kesepakatan penjadwalan dari program yang telah disepakati
x. Xxxxikuti Kegiatan dengan baik
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 3
Pelayanan pengembangan keterampilan siswa didik dilakukan di MIN 2 Bojonegoro dalam kegiatan Lomba Mewarnai sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 4
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai Kesepakatan yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Bojonegoro, 15 April 2023
MIN 2 Bojonegoro
(Trisnoto)
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Head of Study Tour - Wahana Kampoeng Drenges
(Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx Xxxxxx, X.XX., M.Kes)