PEKERJAAN :
SURAT PERJANJIAN / KONTRAK NOMOR : 027/3828.4/08/2015 TANGGAL : 20 Agustus 2015β
PEKERJAAN :
PENYEDIAAN JASA PELAYANAN PERKANTORAN BERUPA BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN PADA RS. JIWA DAERAH SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2015 SECARA E-CATALOG/E-PURCHASING
LOKASI :
JL. XX XXXXX XXXXXXXXX NO. 80 KENTINGAN, JEBRES SURAKARTA
PELAKSANA :
PT. MERAPI UTAMA PHARMA
ALAMAT : JL. GOTONG ROYONG NO. 000 XXXXXXX XXXX, XXXXXX, XXXXXXXXX 00000
HARGA KONTRAK : Rp. 496.010.000,-
(Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sepuluh Ribu Rupiah)
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Pos187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) Nomor : 027/ 3828.5 /08 /2015
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : Drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX,MMR
N I P 19581018 198603 1 009
Alamat : Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 80 Jebres, Surakarta.
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN/PPK ;
berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 027 / 3828.4 / 08 / 2015
Tanggal 20 Agustus 2015, bersama ini memerintahkan :
N a m a : H A M I D A N I
Jabatan : Kepala Cabang
Nama Perusahaan : PT. MERAPI UTAMA PHARMA
Alamat : Jl. Gotong Royong No. 000 Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxx
Selanjutnya disebut sebagai PENYEDIA;
Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Secara E-Purchasing, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Macam Pekerjaan : Pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan Secara E-
Purchasing/E-Catalogue Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015
2. Tanggal Mulai Kerja : 20 Agustus 2015
3. Syarat-syarat Pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak
4. Waktu Penyelesaian : selama 60 (Enam puluh) hari Kalender dan
pekerjaan harus sudah selesai pada 24 Oktober 2015
5. Denda : terhadap setiap hari keterlambatan Pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakanan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak .
Surakarta, 20 Agustus 2015
Untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
Drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX,MMR PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19581018 198603 1 009
Menerima dan menyetujui :
Untuk dan atas nama PT. MERAPI UTAMA PHARMA CABANG SOLO
(H A M I D A N I ) KEPALA CABANG
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Pos187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
SURAT PERJANJIAN / KONTRAK NOMOR : 027/3828.4 /08/2015
UNTUK MELAKSANAKAN
PAKET PEKERJAAN BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN SECARA E-PURCHASING / E-CATALOGUE
PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015
Surat Perjanjian ini berikut lampirannya (selanjutnya disebut KONTRAK ) ditandatangani di SURAKARTA pada hari ini KAMIS tanggal DUA PULUH bulan AGUSTUS tahun DUA RIBU LIMA BELAS antara :
I. | N a m a | : Drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX,MMR |
N I P | : 19581018 198603 1 009 | |
Alamat | : Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 80 Jebres, Surakarta. | |
Jabatan | : Pejabat Pembuat Komitmen RS. Jiwa Daerah Surakarta, |
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Nomor : 188/445.5/01/2015 Tanggal 31 Januari 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Alokasi APBD Provinsi Jawa Tengah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen sebagai PIHAK PERTAMA.
II. N a m a : H A M I D A N I
Jabatan : KEPALA CABANG
Nama Badan Usaha : PT. MERAPI UTAMA PHARMA Cabang Solo
Berkedudukan di : Jl. Gotong Royong No. 000 Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak sebagai KEPALA CABANG SOLO, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 21 Juli 2010 dengan Notaris Xx.Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx,SH di Jakarta dan telah diubah sebanyak 1 (satu) kali, dengan akta perubahan nomor 59 tanggal 28 Desember 2011 dengan Notaris Xxx Xxxxxxxx,SH di Jakarta bertanggung jawab sebagai PIMPINAN pada Pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan Secara E-Purchasing/E-Catalogue Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015 yang dalam perjanjian ini disebut PENYEDIA sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak berdasarkan :
1. Surat Penawaran dari PT. MERAPI UTAMA PHARMA tanggal 18 Agustus 2015;
2. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Tanggal 19 Agustus 2015 Nomor : 027 / 3804.2 / 08 /2015;
3. Kontrak Payung antara Pemerintah/LKPP dengan PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA melalui PT. MERAPI UTAMA PHARMA Cabang Solo; dan
4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran/DPA RS. Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015 Tanggal 02 Januari 2015 Nomor : 0479/DPA/2015.
Serta Mengingat bahwa :
1. Pejabat Pembuat Komitmen Sakit Jiwa Daerah Surakarta sebagai PIHAK KESATU telah meminta kepada Penyedia Barang/Jasa sebagai PIHAK KEDUA untuk menyediakan Pekerjaan Pengadaan Barang sebagaimana diterangkan dalam Dokumen Pengadaan yang selanjutnya disebut PEKERJAAN PENGADAAN BARANG;
2. PIHAK KEDUA sebagaimana dinyatakan kepada PIHAK KESATU memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan PEKERJAAN PENGADAAN BARANG sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
3. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; dan
4. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
a. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat/pengacara;
b. Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
c. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; dan
d. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi terkait.
Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian/kontrak dalam melaksanakan Pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan Secara E-Purchasing/E-Catalogue pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian/Kontrak ini ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini, dengan ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini.
Pasal 1 TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan Secara E-Purchasing/E-Catalogue pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. Pekerjaan tersebut di atas dilaksanakan di lingkungan RS. Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80, Jebres, Surakarta.
Pasal 2
DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG MENDUKUNG PERJANJIAN/KONTRAK
1. Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar Dokumen β dokumen berikut yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Kontrak ini :
a) Adendum Surat Perjanjian;
b) Pokok Perjanjian;
c) Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d) Syarat-syarat Khusus Kontrak;
e) Syarat-syarat Umum Kontrak;
f) Spesifikasi Khusus;
g) Spesifikasi Umum;
h) Gambar-gambar;
i) Dokumen lainnya seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAEP, Aanvoeling (Berita Acara Penjelasan Pekerjaan);
j) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan tertulis yang diberikan PIHAK PERTAMA dan/ atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan termasuk dalam pasal 3 perjanjian ini untuk mencapai tujuan perjanjian ini; dan
k) Selain ketentuan-ketentuan tersebut di atas juga terikat kepada peraturan- peraturan lain yang berlaku,
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 1 diatas.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban timbal balik PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya :
1. PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban untuk :
a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. Meminta Laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c. Memberikan informasi-infomasi yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA;dan
d. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantun dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban untuk :
a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
b. Meminta informasi-informasi yang dibutuhkan dari PIHAK KESATU melalui Panitia- panitia yang telah ditunjuk oleh PIHAK KESATU untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA;
c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK KESATU melalui PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN yang telah ditunjuk oleh PIHAK KESATU;
d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. Melaksanakan dan menyelesaikan pekejaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PIHAK KESATU;
g. Menyerahkan Hasil Pekerjaan sesuai dengan Xxxxxx penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; dan
h. Mengambil Langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PIHAK KEDUA.
Pasal 4 JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak dalam pekerjaan sebagaimana Pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah KONTRAK LUMPSUM, dimana penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu ;
b. Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
c. Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;dan
d. Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Pasal 5
PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
1. Untuk melakukan pengendalian pekerjaan yang terdiri atas Pengawasan dan Tindakan Koreksi, PIHAK PERTAMA menunjuk PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN melalui Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Sebagai PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, dan akan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA;
2. PIHAK KEDUA harus mematuhi segala petunjuk (dalam hal teknis) dan/atau perintah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PIHAK PERTAMA sesuai batas kewenangan yang telah ditentukan; dan
3. Penadatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan dilaksanakan oleh PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang ini sampai 100% yang disebut dalam pasal Surat Perjanjian ini ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK diterbitkan tanggal 20 Agustus 2015 dan berakhir pada 24 Oktober 2015;
2. Jangka waktu pelaksanaan untuk setiap bagian pekerjaan ditetapkan sesuai jadwal waktu bagian pekerjaan (time schedule) pada lampiran Surat Penawaran dari PIHAK KEDUA;
3. Waktu penyelesaian sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan 2 pasal ini tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya βKeadaan Memaksaβ seperti diatur dalam pasal 7 perjanjian ini ; dan
4. Perubahan jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 2 pasal ini harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA melalui Panitia Penerima Hasil Pekerjaan secara tertulis dan diketahui oleh pejabat yang berwenang atau Pejabat yang ditunjuk olehnya, bahwa waktu penyelesaian pekerjaaan ditambah.
Pasal 7 KEADAAN KAHAR
1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat terpenuhi.
2. Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a. bencana alam (gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan dan tanah longsor);
b. bencana non alam (gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit)
c. bencana sosial (konflik sosial, antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror);
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
x. xxxxxxan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait (Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait menerbitkan Surat Keputusan Bersama setelah memperoleh pertimbangan dari APIP, LKPP dan BPS).
3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar PIHAK KEDUA memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang seasuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
4. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak;
5. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi;
6. Setelah terjadinya Keadaan Kahar, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak; dan
7. Apabila Keadaan Kahar itu ditolak oleh PIHAK PERTAMA, maka berlaku ketentuan- ketentuan pasal 12 dan 13 perjanjian ini.
Pasal 8
SYARAT PENYERAHAN BARANG/PEKERJAAN
1. Pekerjaan Pengadaan Barang sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini harus diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80 Jebres, Surakarta;
2. Seluruh Pekerjaan Pengadaan Barang ini harus sudah selesai diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan dalam perjanjian ini dan dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Pekerjaan; dan
3. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA dokumen-dokumen antara lain : Bukti Pengiriman Barang , Surat-surat dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan Pengadaan bahan obat-obatan secara E-Purchasing/E-Catalogue tersebut.
Pasal 9 HARGA KONTRAK
1. Jumlah harga kontrak tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 496.010.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah) yang dibebankan pada Dana APBD SKPD Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015 Nomor : 0479/DPA/2015 tanggal 02 Januari 2015 dengan kode rekening. 1.02.1.02.07.01.3121.5.2.2.02.04;
2. Dalam jumlah harga kontrak tersebut di atas sudah termasuk segala pengeluaran PIHAK KEDUA beserta pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; dan
3. Harga kontrak pekerjaan tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pengadaan Pada pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 10 CARA PEMBAYARAN
1. Pembayaran seluruh biaya Pengadaan Bahan Obat-obatan secara E-Purchasing/ E-Catalogue sebesar : Rp. 496.010.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah) termasuk pajak-pajak
2. Pembayaran dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan seluruh pekerjaan di tempat penyerahan yang telah ditentukan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang setiap bulannya mulai bulan Agustus sampai dengan bulan oktober tahun 2015.
3. Pembayaran dilakukan melalui PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Kantor Cabang Koordinator Surakarta nomor Rekening Giro AC : 1-002-04113-3 atas nama PT. MERAPI UTAMA PHARMA;
4. Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini akan menjadi beban PIHAK KEDUA; dan
5. Dasar pembayaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015 Nomor : 0479/DPA/2015 tanggal 2 Januari 2015.
Pasal 11 KENAIKAN HARGA
1. Kenaikan harga bahan-bahan dan alat-alat, selama masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA; dan
2. Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan atau klaim atas harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah, terkecuali apabila terjadi tindakan atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter, yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12 SANKSI DAN DENDA
1. Jika PIHAK KEDUA melakukan kelalaian dan telah mendapat peringatan tertulis dari pengawas pekerjaan dan/atau PIHAK PERTAMA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan atau pasal-pasal Surat Perjanjian ini , maka untuk setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga borongan, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap berkewajiban memperbaiki kesalahan / kelalaian yang diperingatkan tersebut;
2. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan seperti yang tercantum perjanjian ini, maka untuk setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelambatan sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga kontrak;
3. Jumlah maksimum denda komulatif ayat 1 dan 2 pasal ini sebesar nilai jaminan pelaksanaan; dan
4. Denda-denda tersebut dalam pasal ini, dibebankan kepada PIHAK KEDUA dan akan diberhentikan dengan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
Pasal 13
R E S I K O
1. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali jika PIHAK PERTAMA telah lalai untuk menerima pekerjaan tersebut;
2. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah (akibat keadaan memaksa) tersebut dalam pasal 9, sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak lalai untuk menerima / menyetujui hasil pekerjaan tersebut, maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat;
3. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah disebabkan oleh sesuatu cacat-cacat tersembunyi dalam strukturnya atau kesalahan fabrikasinya, maka segala kerugian yang timbul ditanggung oleh PIHAK KEDUA;
4. Jika pada pelaksanaan pekerjaan terjadi kemacetan-kemacetan yang diakibatkan tidak masuknya atau tersedianya bahan-bahan, dan alat-alat karena semata-mata kesalahan PIHAK KEDUA, maka segala resiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut pada dasarnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
5. Segala persoalan dan tuntutan para tenaga kerja menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA, atau dengan kata lain bahwa PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan-tuntutan para tenaga kerja yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan ini baik di dalam maupun di luar pengadilan; dan
6. Bilamana selama PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan pengadaan barang ini menimbulkan kerugian bagi PIHAK KETIGA (orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya dalam perjanjian ini), maka segala kerugian ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah;
2. Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan di- selesaikan oleh suatu βPanitia Pendamaiβ yang berfungsi sebagai juri/wasit, yang dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :
- Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA
- Seorang wakil dari PIHAK KEDUA
- Seorang PIHAK KETIGA yang ahli, sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak;
3. Keputusan βPanitia Pendamaiβ ini mengikat kedua belah pihak dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul secara bersama; dan
4. Jika keputusan sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu / kedua belah pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
Pasal 15 PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak Surat Perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdata, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan / teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam hal :
a. Dalam 1 (satu) bulan terhitung tanggal Surat Perjanjian ini, tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pengadaan barang sebagaimana diatur dalam pasal ini;
b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pengadaan barang yang telah dimulai;
c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini;
d. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan pengadaan barang ini;
e. Jika pekerjaan pengadaan barang ini tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal (time schedule) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA / Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxkerjaan;
f. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan / melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan;
g. PIHAK KEDUA telah memborongkan sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA; dan
h. Telah dikenakan denda keterlambatan secara komulatif maksimun 5% (lima prosen) dari harga kontrak;
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaiamana dimaksud ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA dapat menunjuk peyedia barang lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang tersebut. PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip dan keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan Surat Perjanjian ini;
3. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, akan menetapkan penilaian prestasi pekerjaan yang telah diselesaiakan oleh PIHAK KEDUA; dan
4. Dalam hal demikian maka jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA diatur berdasarkan ketentuan jaminan pelaksanaan untuk perjanjian ini.
Pasal 16
BEBAN BIAYA DAN PAJAK
1. Segala pengeluaran biaya sehubungan dengan pembuatan Surat Perjanjian ini termasuk biaya meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) tiap ganda dibebankan kepada PIHAK KEDUA;
2. Segala pajak-pajak sehubungan pekerjaan pengadaan barang ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA dan dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan segala perizinan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan perizinan ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 17
PERUBAHAN SURAT PERJANJIAN/KONTRAK
1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan /atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak PPK bersama Penyedia Barang /Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. menambah dan/mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
x. xxxxubah jadwal pelaksanaan.
2. Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal;dan
b. tersedianya anggaran.
3. Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis;
4. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak; dan
5. Perubahan kontrak disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 18 TEMPAT KEDUDUKAN
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat yang timbul dari perjanjian ini, kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan sah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta.
Pasal 19 LAIN - LAIN
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini; dan
2. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 7 (Tujuh) bermeterai cukup yang sama kuatnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selebihnya diberikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan dan yang ada hubungan dengan pekerjaan pengadaan Barang ini.
Pasal 20
P E N U T U P
1. Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surakarta, pada hari dan tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Perjanjian/Kontrak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia; dan
2. Surat Perjanjian ini berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Surakarta, 20 Agustus 2015
PIHAK KEDUA
PT. MERAPI UTAMA PHARMA CABANG SOLO
H A M I D A N I KEPALA CABANG
PIHAK PERTAMA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015
Xxx.X.XXXXXXX XXXXXXXXX,MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
LAMPIRAN SURAT PERJANJIAN/KONTRAK NOMOR : 027/3828.4/08/2015 TANGGAL : 20 Agustus 2015
PENYEDIAAN JASA PELAYANAN PERKANTORAN BERUPA BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN
PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015
No. | Jenis Barang | Satuan/Ukuran /Kemasan | Kuantitas | Min. Expired Date | Harga Satuan (Rp.) | Harga Total (Rp.) |
1. | Risperidon tablet 2 mg | Kotak @ 5 x 10 Tablet | 300.000 | Juni 2018 | 1.008 | 302.400.000 |
2. | Lorazepam tablet 2 mg | Kotak @ 10 x 10 Tablet | 10.000 | Juni 2018 | 1.341 | 13.410.000 |
3. | Litium Karbonat tablet 200 mg | Kotak @ 10 x 10 Tablet | 5.000 | Juni 2018 | 1.050 | 5.250.000 |
4. | Klozapin 25 mg | Kotak @ 5 x 10 Tablet | 44.000 | Juni 2018 | 1.550 | 68.200.000 |
5. | Klozapin 100 mg | Kotak @ 5 x 10 Tablet | 17.600 | Juni 2018 | 5.000 | 88.000.000 |
6. | Haloperidol Injeksi i.m 5 mg/ml | Kotak @ 12 ampul | 3.000 | Juni 2018 | 6.250 | 18.750.000 |
Jumlah | 496.010.000 |
Terbilang : empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah.
PIHAK KEDUA
PT. MERAPI UTAMA PHARMA CABANG SOLO
H A M I D A N I KEPALA CABANG
Surakarta, 20 Agustus 2015
PIHAK PERTAMA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN/PPK RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX,MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
Nomor : 027/3804.4/08/2015
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : Drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX,MMR N I P : 19581018 198603 1 009
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Alokasi APBD
Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.
Alamat : Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80 Jebres, Surakarta.
Menyatakan bahwa penunjukan kepada PT. MERAPI UTAMA PHARMA Cabang Solo yang beralamat di Jl. Gotong Royong No. 131 Kampung Sewu, Jebres, Surakarta , sudah menurut ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa) beserta perubahannya dengan metode e-katalog/e-purchasing. Berdasarkan Kontrak Payung antara LKPP dengan PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA melalui PT. MERAPI UTAMA PHARMA
Cabang Solo untuk melaksanakan Pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan Secara E- Purchasing/E-Catalogue pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015.
Dengan harga pengadaan sebesar : Rp. 496.010.000,-
TERBILANG : empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas adalah 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja / SPMK.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 19 Agustus 2015
Pejabat Pembuat Komitmen Alokasi APBD
Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta,
Drg. X.XXXXXXX XXXXXXXXX,MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
SURAT β PERNYATAAN No : 027/3804.3/08/2015
Yang bertanda tangan dibawah ini :
βͺ N a m a : Drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX,MMR
βͺ N I P : 19581018 198603 1 009
βͺ Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Alokasi APBD
βͺ Alamat : Jl. Ki. Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80 Jebres, Surakarta.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Alokasi APBD :
Bertanggungjawab pengadaan Pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta tahun anggaran 2015 dengan E-Catalogue/E-Purchasing yang dilaksanakan oleh :
β’ Nama Perusahaan: PT. MERAPI UTAMA PHARMA
β’ Alamat : Jl. Gotong Royong No. 000 Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxx
β’ Harga : Rp. 496.010.000,-
(empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah).
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, penuh rasa tanggungjawab dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 19 Agustus 2015 Pejabat Pembuat Komitmen Alokasi APBD
RS. Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015
Drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX,MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
Nomor : 027 / 3804.2 / 08 / 2015 Surakarta, 19 Agustus 2015 Lampiran : -
Kepada Yth.
PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA
Wisma Tiara Lt.IV Jl. Raya Pasar Minggu Km. 18 No. 00 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx 00000 yang dalam hal ini diwakili oleh:
PT. MERAPI UTAMA PHARMA (Distributor) Alamat : Jl. Gotong Royong No. 000 Xxxxxxx Xxxx Xxxx, Xxxx Xxxxxx 57123
Perihal : Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Belanja Bahan Obat-obatan Secara E-Catalogue Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan Berita Acara Pembukaan dan Evaluasi Surat Penawaran Harga Nomor : 027/3804.1 /08 /2015 Tanggal 24 Agustus 2015 dan Surat Keputusan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2015 Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tentang Penetapan Pelaksana Nomor : 027/3828.3/08/2015 Tanggal 20 Agustus 2015 Pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan Secara E-Catalogue Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015. Serta Kontrak Payung antara LKPP dengan PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA yang dalam hal ini diwakili oleh PT. MERAPI UTAMA PHARMA (Distributor) , dengan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta menunjuk Saudara sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan Secara E-Catalogue Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) ini, Saudara diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan Secara E-Catalogue Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015.
Setelah diterbitkannya SPPBJ ini, Saudara diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Sebesar 5% x Harga Penawaran Saudara atau 5% x Rp. 496.010.000,-
= Rp. 24.800.500,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu lima ratus rupiah), sebelum menandatangani surat perjanjian (kontrak). Apabila Xxxxxxx tidak sanggup menerima penunjukan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Xxxx beserta perubahannya. Demikian Surat Penunjukan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
Drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX,MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Pos187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG (BAHPL) E-PURCAHASING
Nomor : 027/3776.5/08/20154
Pekerjaan : Belanja Bahan Obat-obatan Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015
Sumber dana : Dana APBD Provinsi Jawa Tengah SKPD Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015
Satuan Kerja : Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
Pada hari ini, SELASA tanggal DELAPAN BELAs bulan AGUSTUS tahun DUA RIBU LIMA BELAS bertempat di Ruang Pengadaan RS Jiwa Daerah Surakarta, Jl Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80 Jebres, Surakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini Pokja Pengadaan Barang / Jasa pada RS. Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015, telah mengadakan rapat penyusunan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) untuk pekerjaan tersebut di atas. Rapat dipimpin oleh Ketua Pokja. Hadir dalam rapat ini terdiri dari unsur panitia.
Hal-hal yang disepakati dalam rapat adalah :
Bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) beserta perubahannya dan Kontrak Payung antara LKPP dengan PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA melalui PT. MERAPI UTAMA PHARMA
(Distributor) Untuk Pengadaan Obat telah dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung Secara E-Purchasing melalui tahapan-tahapan kegiatan sebagai berikut :
I. TAHAP PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENGADAAN
1. Penyedia Barang yang ditunjuk 1(satu)Penyedia
2. Penyedia telah diundang dan hadir untuk mengambil Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Langsung E- Purchasing.
3. Dokumen Prakualifikasi terdiri dari:
a. Menandatangani Pakta Integritas (disediakan oleh Pokja)
b. Mengisi Formulir Isian Penilaian (disediakan oleh Pokja) yang terdiri dari:
1) Administrasi Umum terdiri dari Nama Perusahaan, Status Perusahaan, Alamat Perusahaan.
2) Ijin Usaha
3) Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
4) Daftar Pengurus terdiri dari : Komisaris dan Direksi/Penangung jawab/Pengurus Perusahaan.
5) Data Keuangan tentang Susunan Kepemilikan Saham dan Pajak
6) Data Pengalaman Perusahaan selama 4 tahun terakhir kecuali bagi perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 Tahun
7) Memiliki Kinerja baik dan tidak masuk daftar sanksi atau daftar hitam suatu Instansi
4. Dokumen Pengadaan Langsung E-Purchasing terdiri dari:
a. Dokumen Administratif;
b. Dokumen Teknis;
c. Dokumen Harga.
II TAHAP PEMASUKAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI, PENILAIAN KUALIFIKASI DAN PENJELASAN
Penyedia yang diundang adalah PT. MERAPI UTAMA PHARMA dan setelah dilakukan penilaian kualifikasi, penyedia dinyatakan lulus yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Penyedia bahan obat-obatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses PENGADAAN LANGSUNG SECARA E-PURCHASING pekerjaan tersebut di atas. Penyedia diberikan penjelasan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi selanjutnya.
III TAHAP PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN, PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
1. Pemasukan Dokumen Penawaran oleh PT. MERAPI UTAMA PHARMA yang beralamat di Jl. Gotong Royong No. 000 Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx.
2 Hasil Pembukaan dokumen penawaran: Rp. 496.010.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah)
3 Evaluasi Dokumen Penawaran yang meliputi : Administrasi, Teknis dan Harga serta persyaratan kualifikasi.
4. Setelah dilakukan evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa dengan hasil sebagai berikut :
N0 | NAMA PENYEDIA BARANG/JASA | ADM | TEKNIS | PENAWARAN (Rp.) | EVALUASI HARGA PENAWARAN | DOK KUALIFIKASI | KET |
1 | PT. MERAPI UTAMA PHARMA | + | + | 496.010.000,- | + | + | Lulus |
Sesuai dengan aturan yang berlaku ( Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya) dan Kontrak Payung antara LKPP dengan PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA melalui PT. MERAPI UTAMA PHARMA (Distributor) yang telah memenuhi syarat administrasi teknis dan harga serta persyaratan kualifikasi yaitu PT. MERAPI UTAMA PHARMA dengan penawaran sebesar Rp. 496.010.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah)selanjutnya akan dilakukan klarifikasi teknis terhadap dokumen penawaran yang telah disampaikan kepada Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
IV TAHAP KLARIFIKASI TEKNIS DAN PENETAPAN PEMENANG
1. Klarifikasi Teknis Dokumen Penawaran Harga
Adapun hasil Klarifikasi Teknis terhadap Surat Penawaran Penyedia Barang PT. MERAPI UTAMA PHARMA, tanggal 18 Agustus 2015, maka Pokja Pengadaan Barang/Jasa dan Penyedia sepakat dengan harga sebesar Rp. 496.010.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah).
2. Sehubungan dengan telah dilakukannya semua tahapan melalui proses Pengadaan Langsung E-Catalogue untuk pekerjaan tersebut diatas, maka untuk Penyedia Barang tersebut yaitu PT. MERAPI UTAMA PHARMA , dapat ditetapkan sebagai penyedia bahan obat-obatan.
Selanjutnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen /PPK Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta untuk dapat menetapkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
Demikian Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015 untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 18 Agustus 2015
Pokja Pengadaan Barang/Jasa RS. Jiwa Daerah Surakarta:
1. Xxxx Xxxxxxx, SKM, M.Kes. β¦β¦β¦β¦β¦..
2. Sulasono . .....β¦β¦β¦β¦..
4. Xxxx Xxxx Xxxxxxx,S.Gz β¦β¦β¦β¦.β¦..
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Pos187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
KEPUTUSAN POKJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2014
NOMOR : 027 / 3776.4 / 08 / 2015 TENTANG
PENETAPAN PELAKSANA PENGADAAN SECARA E-PURCHASING/E-KATALOG
PEKERJAAN PENYEDIAAN JASA PELAYANAN PERKANTORAN BERUPA BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN
PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015
POKJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015
Membaca : 1. Surat Penawaran harga dari PT. MERAPI UTAMA PHARMA untuk Pekerjaan Pengadaan Bahan Obat-obatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta;
2. Berita Acara Pembukaan dan Evaluasi Surat Penawaran Harga Nomor : 027/3776.3 / 08 /2015 tanggal 18 Agustus 2015 Pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan;
3. Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor : 027/3776.5/08/2015 tanggal 18 Agustus 2015 Pekerjaan Pekerjaan Belanja Bahan Obat-obatan.
Menimbang : a. Bahwa Proses pekerjaan tersebut diatas sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang sehingga dinyatakan sah ;
b. Pengadaan tersebut menggunakan Kontrak Payung E-Katalog antara LKPP dan PT. Mersifarma Tirmacu Mercusana melalui PT. MERAPI UTAMA PHARMA selaku distributor;
c. Bahwa sesuai pertimbangan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, penawaran PT. MERAPI UTAMA PHARMA merupakan penawaran yang wajar dan memenuhi persyaratan, maka dipandang perlu untuk ditetapkan sebagai pelaksana.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 17 Tahun 2014 tentang APBD Provinsi Jawa Tengah;
4. Peraturan Kepala LKPP Tentang E-Purchasing/E-Katalog; dan
5. Kontrak Payung antara LKPP dan PT. Mersifarma Tirmacu Mercusana melalui PT. MERAPI UTAMA PHARMA selaku distributor .
2
Menetapkan :
M E M U T U S K A N
PERTAMA : Pelaksana Pekerjaan Bahan Obat-obatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015, dilaksanakan oleh :
Nama Perusahaan : PT. MERAPI UTAMA PHARMA
Alamat : Jl. Gotong Royong No. 000 Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxx
Harga : Rp. 496.010.000,-
Terbilang : empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : SURAKARTA PADA TANGGAL : 18 Agustus 2015
Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
Ketua
PUJI HARTATI, SKM, M.Kes. NIP. 19710318 199703 2 004
BERITA ACARA PEMBUKAAN DAN EVALUASI
SURAT PENAWARAN HARGA PENGADAAN SECARA E-CATALOG/E-PURCHASING
NOMOR : 027/3776.3/08/2015
DPA APBD : RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA.
PEKERJAAN : PENYEDIAAN JASA PELAYANAN PERKANTORAN BERUPA BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN
PADA RS. JIWA DAERAH SURAKARTA TA. 2015
Pada hari ini SELASA tanggal DELAPAN BELAS bulan AGUSTUS tahun DUA RIBU LIMA BELAS, dimulai jam 09.00 WIB bertempat di Ruang Pengadaan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80 Surakarta, telah diadakan rapat evaluasi terhadap surat penawaran harga untuk pekerjaan tersebut di atas. Rapat dipimpin oleh Xxxx Xxxxxxx, SKM, M.Kes. selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa RS. Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015.
Rapat dihadiri oleh :
I. Pokja Pengadaan, terdiri dari :
1. Xxxx Xxxxxxx, SKM, M.Kes. : Ketua merangkap anggota
2. Sulasono. : Sekretaris merangkap anggota
3. Xxxx Xxxx Xxxxxxx, S.Gz : Anggota
II. Penyedia Barang/Jasa :
1. Hamidani : PT. MERAPI UTAMA PHARMA Surakarta
Tata cara pengadaan :
Sesuai dengan hasil rapat persiapan Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada RS. Jiwa Daerah Surakarta, bahwa pengadaan ini dilaksanakan dengan metode/ cara E-Purchasing/E-Catalogue sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan perubahannya beserta Peraturan Kepala LKPP tentang E-Purchasing /E-Catalogue.
Hasil Rapat :
a. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Xxxx Xxxxxxx, SKM, M.Kes. selaku Ketua Pokja.
b. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan penelitian Surat Penawaran yang masuk, setelah diadakan penelitian terhadap penawaran dimaksud ternyata penawaran tersebut memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pembukaan dan penelitian Surat Penawaran Harga sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. MERAPI UTAMA PHARMA
Alamat : Jl. Gotong Royong Xx.000 Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx
Harga Penawaran : Rp. 496.010.000,-
(empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah).
Hasil-hasil pembahasan dalam evaluasi / penilaian adalah sebagai berikut :
No | Nama Perusahaan | Penelitian / Penilaian | Jumlah Penawaran (Rp) | Keterangan | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||||
1. | PT. MERAPI UTAMA PHARMA | + | + | + | + | + | 496.010.000,- | Sah |
Keterangan :
1.Administrasi 4. Persyaratan teknis + : Sah 2.Bagian-bagian pekerjaan 5. Perkalian & Penjumlahan - : Tidak Sah 3.Volume
Berdasarkan hasil evaluasi penawaran tersebut di atas, maka terhadap Penyedia Barang/jasa sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. MERAPI UTAMA PHARMA
Alamat : Jl. Gotong Royong No. 000 Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx,
Surakarta, Jawa Tengah Harga Borongan : Rp. 496.010.000,-
Terbilang : empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu
rupiah.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan sebagai bahan Penetapan Pelaksana oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.
Surakarta, 18 Agustus 2015 Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2015
RS. Jiwa Daerah Surakarta,
Wakil Rekanan :
PT. MERAPI UTAMA PHARMA 1. Xxxx XxxxXXX, SKM, M.Kes. β¦β¦β¦β¦..
2. Sulasono. β¦β¦β¦β¦..
Hamidani
Kepala Cabang 3. Xxxx Xxxx Xxxxxxx,S.Gz β¦β¦β¦β¦..
BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN (AANVOELING)
NOMOR : 027/ 3764/08/2015 TANGGAL : 15 Agustus 2015
PEKERJAAN :
PENYEDIAAN JASA PELAYANAN PERKANTORAN BERUPA BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN PADA RS. JIWA DAERAH SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2015 SECARA E-CATALOG/E-PURCHASING
LOKASI :
JL. KIHAJAR DEWANTORO NO. 80 KENTINGAN, JEBRES SURAKARTA
POKJA PENGADAAN BARANG/JASA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN 2015
BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN (AANVOELLING)
NOMOR : 027/3768.9/08/2015
DPA APBD : RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
PEKERJAAN : BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA.
TAHUN ANGG. : 2015
=================================================================
Pada hari ini Sabtu tanggal Lima Belas Bulan Agustus tahun Dua Ribu Lima Belas ,yang bertanda tangan di bawah ini, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta telah mengadakan rapat Penjelasan untuk pekerjaan tersebut di atas.
Rapat dihadiri oleh :
I. Pokja Pengadaan :
1. Xxxx Xxxxxxx, SKM, M.Kes : Ketua merangkap anggota
2. Sulasono : Sekretaris merangkap anggota
3. Xxxx Xxxx Xxxxxxx, S.Gz : Anggota
II. Penyedia barang dan jasa
HAMIDANI : PT. MERAPI UTAMA PHARMA
Hasil rapat serta perubahan-perubahan yang telah disampaikan dan disepakati bersama adalah sebagai berikut :
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
Pasal | 1 | Peraturan-peraturan Tetap | ||
Pasal | 2 | Macam pekerjaan yang dipesan Tetap | ||
Pasal | 3 | Pemesan, Pengadaan, Pemeriksa Barang dan Barang/Jasa Tetap | Calon | Penyedia |
Pasal | 4 | Penyerahan Pekerjaan Tetap | ||
Pasal | 5 | Persyaratan Penyedia barang/Jasa Tetap | ||
Pasal | 6 | Pemberian Penjelasan Tetap (1) diisi Hari/tanggal : Sabtu, 15 Agustus 2015 |
Waktu : Jam 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Pengadaan RS. Jiwa Daerah Surakarta
(2) diisi Hari/tanggal : Sabtu, 15 Agustus 2015 Waktu : Jam 10.30 WIB
Tempat : Ruang Pengadaan RS. Jiwa Daerah Surakarta
Pasal | 7 | Pembuatan Dokumen Tetap |
Pasal | 8 | Rincian Dokumen Prakualifikasi Tetap |
Pasal | 9 | Rincian Dokumen Penawaran Tetap |
Pasal | 10 | Dokumen Penawaran Tetap (1) diisi Hari/tanggal : Selasa, 18 Agustus 2015 |
Waktu : Jam 09.30 WIB Tempat : RS. Jiwa Daerah Surakarta | ||
(2) titik-titik diisi : Selasa, 18 Agustus 2015 Jam 09.35 WIB | ||
Pasal | 11 | Pembukaan Dokumen Penawaran Tetap |
Pasal | 12 | Evaluasi Penawaran Tetap |
Pasal | 13 | Penerbitan SPPBJ Tetap |
Pasal | 14 | Penandatanganan Kontrak ( SPK) Tetap |
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 15 Jangka Waktu Pelaksanaan
Titik-titik di isi 60 | ||
Pasal | 16 | Pembayaran Tetap |
Pasal | 17 | Sanski Tetap |
Pasal | 18 | Claim Tetap |
Pasal | 19 | Force Majeur Tetap |
Pasal | 20 | Perselisihan Tetap |
( enam puluh) hari
BAGIAN III SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 21 Jenis pekerjaan
Tetap
BAGIAN IV
KETERANGAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 22 Keterangan Tambahan dan Penutup Tetap
Demikian Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 15 Agustus 2015 Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2015
RS. Jiwa Daerah Surakarta,
1. Puji Hartati, SKM, X.Xxx ................................
2. Sulasono ................................
3. Xxxx Xxxx Xxxxxxx, S.Gz ................................
Wakil Penyedia Barang/Jasa : PT. MERAPI UTAMA PHARMA
SURAKARTA
(H A M I D A N I)
Kepala Cabang
BERITA ACARA EVALUASI PRAKUALIFIKASI E-KATALOG
NOMOR : 027/3764.4/08/2015
DPA APBD : RS. JIWA DAERAH SURAKARTA
PEKERJAAN : BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA.
TAHUN ANGG. : 2015
==============================================================
Pada hari ini JUMAT tanggal EMPAT BELAS bulan AGUSTUS tahun DUA RIBU LIMA BELAS, yang bertanda tangan dibawah ini Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada RS. Jiwa Daerah Surakarta, telah mengadakan rapat evaluasi prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut di atas. Rapat dipimpin oleh Xxxx Xxxxxxx, SKM, M.Kes. selaku Ketua Pokja.
Hadir dalam rapat ini terdiri dari unsur pokja sebagaimana terlampir.
Hasil pembahasan adalah sebagai berikut :
I. Penyedia Barang/Jasa yang diundang untuk memasukan dokumen prakualifikasi sebanyak 1 (satu) rekanan yaitu :
β PT. MERAPI UTAMA PHARMA β
Alamat : Jl. Gotong Royong Xx, 000, Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxx,
Jawa Tengah 57552
II. Setelah diadakan seleksi prakualifikasi maka Penyedia Barang/Jasa tersebut dinyatakan lulus yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai rekanan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses E- Purchasing/E-katalog pekerjaan tersebut di atas.
Demikian Berita Acara evaluasi prakualifikasi ini dibuat dalam rangkap secukupnya dan ditandatangani oleh panitia untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 14 Agustus 2015 Pokja Pengadaan Barang/Jasa
Tahun Anggaran 2015
RS. Jiwa Daerah Surakarta,
1. PUJI HARTATI, SKM, M.Kes β¦β¦β¦β¦β¦
2. SULASONO β¦β¦β¦β¦β¦
3. XXXX XXXX XXXXXXX, S.Gz β¦β¦β¦β¦β¦
P A K T A I N T E G R I T A S
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015, Bertindak untuk dan atas nama : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka Pekerjaan Pengadaan Bahan Obat-obatan Secara E-Purchasing/E-Katalog Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015 dengan ini menyatakan bahwa :
1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
2. Akan melaporkan kepada Satuan Pengawas Intern (SPI) Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
Surakarta, 14 Agustus 2015 | ||
a. Pejabat Pembuat Komitmen | Drg.X. Xxxxxxx Xxxxxxxxx,MMR | ........................... |
b. Pokja Pengadaan Barang/Jasa | 1. PUJI HARTATI, SKM, M.Kes 2. SULASONO 3. XXXX XXXX XXXXXXX, S.Gz | β¦β¦β¦β¦β¦β¦... β¦β¦β¦β¦β¦β¦... β¦β¦β¦β¦β¦β¦... |
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Pos187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Nomor : 027/3741.2/08/2015
Lampiran : --
Perihal : Undangan
Kepada :
Yth. Kepala Cabang PT. MERAPI UTAMA PHARMA
d/a. Jl. Gotong Royong No. 000 Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx di β
S U R A K A R T A
Sehubungan dengan pelaksanaan Paket Pekerjaan Penyediaan Jasa Pelayanan Perkantoran Berupa Pengadaan Bahan Obat-obatan Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015 secara E-Catalog/E-Purchasing Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, maka dengan ini kami mengundang Saudara untuk mengikuti proses Pengadaan tersebut dengan ketentuan jadwal sebagai berikut :
1. Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Langsung
Hari/tanggal : Kamis, 13 Agustus 2015
Waktu : Jam 08.00 s/d 10.00 WIB
Tempat : Ruang Pengadaan RS. Jiwa Daerah Surakarta
2. Penjelasan Pekerjaan :
Hari / tanggal : Sabtu, 15 Agustus 2015 Waktu : Jam 08.00 s/d 09.00 WIB
Tempat : Ruang Pengadaan RS. Jiwa Daerah Surakarta
3. Pemasukan dan Pembukaan Penawaran :
Hari / tanggal : Selasa, 18 Agustus 2015 Waktu : Jam 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Pengadaan RS. Jiwa Daerah Surakarta Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surakarta, 12 Agustus 2015
Pokja Pengadaan Barang /Jasa RS. Jiwa Daerah Surakarta,
K e t u a ,
Puji Xxxxxxx, SKM, M.Kes. NIP. 19710318 199703 2 004
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Pos187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
SURAT PESANAN (PERMINTAAN PEMBELIAN)
Nomor : 027 / 3716.4/08 / 2015
Tanggal : 11 Agustus 2015
Paket Pekerjaan : Penyediaan Jasa Pelayanan Pelayanan Perkantoran Berupa Belanja Bahan Obat-obatan
Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2015
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pokja Pengadaan Barang/Jasa Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80 Surakarta
Dalam hal ini mewakili Pejabat Pembuat Komitmen pada Satker Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selanjutnya disebut sebagai Pemesan;
berdasarkan Kontrak Payung antara LKPP dan PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA, melalui PT. MERAPI UTAMA PHARMA bersama ini memerintahkan:
PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA
Wisma Tiara Lt. IV, Jl. Raya Pasar Minggu Km. 00 X0.00, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx 00000 yang dalam hal ini diwakili oleh: PT. MERAPI UTAMA PHARMA (Distributor)
Alamat : Jl. Gotong Royong No. 131 Kampung Sewu Solo 57123 selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Rincian Barang:
No . | Jenis Barang | Satuan/Ukuran/Kemasan | Kuantita s | Harga Satuan (Rp.) | Harga Total (Rp.) |
1. | Risperidon tablet 2 mg | Kotak @ 5 x 10 Tablet | 300.000 | 1.008 | 302.400.000 |
2. | Lorazepam tablet 2 mg | Kotak @ 10 x 10 Tablet | 10.000 | 1.341 | 13.410.000 |
3. | Litium Karbonat tablet 200 mg | Kotak @ 10 x 10 Tablet | 5.000 | 1.050 | 5.250.000 |
4. | Klozapin 25 mg | Kotak @ 5 x 10 Tablet | 44.000 | 1.550 | 68.200.000 |
5. | Klozapin 100 mg | Kotak @ 5 x 10 Tablet | 17.600 | 5.000 | 88.000.000 |
6. | Haloperidol Injeksi i.m 5 mg/ml | Kotak @ 12 ampul | 3.000 | 6.250 | 18.750.000 |
Jumlah | 496.010.000 |
Terbilang : empat ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah.
2. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
3. Waktu penyelesaian: selama 60 (enam puluh) hari kalender mulai tanggal 20 Agustus 2015 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 24 Oktober 2015.
4. Alamat pengiriman barang : Gudang Farmasi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80 Jebres Surakarta
5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Surakarta, 11 Agustus 2015
Untuk dan atas nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Pemesan :
[PUJI HARTATI, SKM, M.Kes.]
[Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta] NIP: 19710318 199703 2 004
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama PT. Merapi Utama Pharma Solo
[H a m i d a n i] [Kepala Cabang ]