PERJANJIAN KERJA SAMA ( SUB KONTRAKTOR ) Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Nama : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
NIM : 2034190001
Mata kuliah : pranata pembangunan
Tugas:
mencari dan menganalisa contoh dokumen kontrak pembangunan.
Contoh 1
PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Pada hari ini Senin Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : RIKA
Jabatan : Pemilik Ruko
Alamat : Jl. Xxx Xxxxxx
Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Xxxx Xxxx selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pihak pertama ).
Nama : XXXXXXX XXXXXX
Jabatan : Sub Kontraktor
Alamat : Xx. Xxxxxx 0 Xxxxxxx Xx. 0 X
Xxxxxxxxx untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 (pihak kedua ).
Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
LINGKUP XXXXXXXXX
Xxxxx 0
Xxxxx xxxxx telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :
Nama Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
Lokasi : Kota Palu
No. Kontrak : : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Tgl Kontrak : 00 Xxxx 0000
Xxxxx Xxxxxxx : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah
PENDANAAN
Pasal 2
Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :
· Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
· Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua ) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
· Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )
KOMPENSASI
Pasal 3
3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
· Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø Termyn I : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø Termyn II : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø Termyn III : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
Ø Termyn II : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
· Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.
LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 4
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
· Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
· Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
· Pihak 2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
· Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
· Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.
PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal 6
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )
KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal 7
7.1. Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.
TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal 8
Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
FORCE MAJURE
Pasal 10
Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.
PENUTUP
Pasal 11
Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Pemilik Bangunan Sub Kontraktor
XXXX XXXXXXX
Xxxxxxx:
dari contoh Surat Perjanjian Kontrak Diatas sudah sesuai, Mulai dari
Pasal 1
yaitu tentang Lingkup kerjasama.
Pasal 2
yaitu tentang Pendanaan, Kedua belah pihak akan bertanggung jawab dari segi Pendanaan.
Pasal 3
yaitu tentang Kompensasi, Pemberian Kompensasi yaitu 30% setelah pekerjaan selesai 30%, 25% setelah pekerjaan selesai 55%, 25% setelah pekerjaan selesai 80%, dan 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek.
Pasal 4
yaitu tentang Lingkup pekerjaan juga sudah sesuai.
Pasal 5
tentang Jangka waktu pekerjaan juga sudah sesuai yaitu kontraktor memulai pekerjaan pada : 30 Juni 2014 dan menyelesaikan pada : 30 Desember 2014.
Pasal 6
yaitu tentang Pengalihan pekerjaan, kedua belah pihak sudah menyetujui untuk tidak mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan oleh pihak pertama.
Pasal 7
yaitu tentang Ketentuan Perjanjian, jika pekerjaan tidak selesai pada target waktu yaitu tanggal 30 Desember 2014 maka akan dilakukan pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1.
Pasal 8
yaitu tentang Tambahan perjanjian, menurut saya juga sudah sesuai jika ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian maka akan dibuat perjanjian tambahan.
Pasal 9
yaitu tentang penyelesaian perselisihan, menurut saya juga sudah sesuai jika terjadi perselisihan antara kedua pihak, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikannya dengan musyawarah. Pada
Pasal 10
yaitu tentang Force majure dan
Pasal 11
yaitu tentang Penutup menurut saya juga sudah sesuai.
Contoh Surat perjanjian kontrak kerja
xxxx://xxxx-xx.xxxxxxxx.xx.xx/0000/00/xxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxxxx-xxxxx.xxxx
Contoh 2
Xxxxxxx Xxxxxxx Kerja
· Dalam sebuah kontrak kerja terdapat dua pihak. Dimana pihak pertama adalah si pemilik rumah dan pihak kedua adalah kontraktor yang akan membangun rumah tersebut.
· Di identitas tertulis nama, pekerjaan dan alamat pemilik rumah (owner) dan kontraktor.
· Kedua belah pihak saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan rumah tinggal dan terdapat pasal-pasal yang berlaku dalam surat kontrak kerja ini.
Poin-poin yang terdapat dalam pasal:
o Pasal 1
Macam dan tempat pekerjaan
Berisikan owner memberikan pekerjaan kepada kontraktor tercantum alamat rumah yang akan dibangun dan perjanjian tentang spesifikasi rumahnya.
o Pasal 2
Waktu pelaksanaan pekerjaan
Tertulis perjanjian waktu kapan memulai pekerjaan dan waktu selesainya pekerjaan.
o Pasal 3
Pelaksanaan pekerjaan
Di pasal ini kontraktor harus memulai pekerjaan sesuai tanggal yang telah tertulis di perjanjian, dan mengerjakannya sesuai gambar kerja juga sesuai RAB.
o Pasal 4
Biaya pelaksanaan
Berisikan biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal yang diddalamnya telah termasuk biaya material, upah kerja, keuntungan kontraktor, tetepi belum termasuk pajak dan biaya perizinan.
o Pasal 5
Prosedur penagihan dan pembayaran
Berisikan perjanjian pembayaran bertahap (termin) yang ditetapkan mau berapa kali si owner sanggup membayarnya. Dalam cobtoh kontrak kerja disini, si owner membayar 6x (termin 6) dari proyek mulai sampai selesai.
o Pasal 6
Masa pemeliharaan
Di pasal ini setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaannya, maka kontraktor tersebut memberikan surat serah terima, dimana dalam surat tersebut berisikan bahwa ada jaminan si kontraktor bertanggung jawab apabila rumah tinggal tersebut mengalami kerusakan. Biasanya jangka waktu yang diberikan dalam surat tersebut selama 3 bulan.
o Pasal 7
Pekerjaan tambah kurang
Berisikan tambahan atau pengurangan pekerjaan akibat kesalahan spesifikasi atau material bahan bangunan. Penamgahan atau pengurangan tersebut harus di melalui persetujuan pihak pertama atau si pemilik rumah.
o Pasal 8
Pengawas lapangan
Disini tertulis bahwa siapa yang akan mengawasi proyek tersebut. Bisa pihak pertama langsung ataupun orang utusan dari si kontraktor. Dalam pasal ini juga pihak pertama berhak melihat proyek rumahnya kapan saja, dan menanyakan kepada pekerja masalah proyeknya selama masa pembangunan. Apabila owner ingin meminta pihak kedua atau kontraktor untuk menemani melihat-lihat proyeknya maka kontraktor harus menemaninya.
o Pasal 9
Sub kontraktor
Berisikan bahsa seluruh pekerjaan adalah tanggung jawab pihak kedua (kontraktor), dimana tidak boleh berpindah tangan ke pihak ketiga.
o Pasal 10
Force Mejeur
Yaitu keadaan yang mengganggu apabila proyek tersebut berjalan. Dimana pihak pertama harus memberitahu kontraktor apa saja yang akan terjadi apabila proyek tersebut berjalan.
o Pasal 11
Sanksi-sanksi
Berisikan sanksi yang akan jatuh pada kedua belah pihak apabila tidak mentaati pasal-pasal sebelumnya.
o Pasal 12
Kewajiban pihak kedua
Yaitu kontraktor harus bekerja sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, dan kontraktor dapat menambah pekerja tanpa sepengetahuan pemilik rumah untuk mempercepat penyelesaian proyeknya.
o Pasal 13
Perselisihan
Apabila terdapat perselisihan antara owner dengan kontraktor, maka penyelesaiannya dapat dengan musyawarah atau ditempuh ke jalur hukum.
o Pasal 14
Penutup
Dalam pasal ini selain penutup juga terdapat perjanjian apabila ada hal-hal penting yang belum ditulis, maka dapat dimsukan di kemudian hari.
· Bagian terakhir terdapat tanda tangan kedua belah pihak (owner dan kontraktor) diatas materai.
Kesimpulannya adalah kedua belah pihak harus bertanggung jawab dalam berjalannya proyek tersebut dan mentaati pasal-pasal yang ada dalam kontrak kerja tersebut.
Referensi:
xxxx://xxxxxxxxx-xx.xxxxxxxx.xx.xx/0000/00/xxxxxxxx-xxxx-xxx-xxxxx-xxxxxxxxxx.xxxx#x.xxx
xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx-xxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxx
xxxx://xxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxxxxxxxxx/
xxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxxxxxx.xxxx
xxxx://xxxxxxxxxx00.xxxxxxxxx.xxx/
xxxx://xxxx-xxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxx-xxx-xxxxxxx.xxxx
xxxx://xxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxxxx.xxxx