PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEDEPUTIAN BIDANG MONITORING-EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN
SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
TENTANG
PEMANFAATAN INTEGRASI DATA SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DENGAN SISTEM INFORMASI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 13 TAHUN 2021
NOMOR : 04/PKS/SJ/2021
Pada hari ini, Selasa tanggal Tiga Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (31-08-2021), bertempat di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini :
1. XXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXX
: Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxx 00X, Xxxxxxx Xxxxxxx, 00000, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. XXXXXXXX XXXXXX XXXXX
: Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 195/TPA Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya, berkedudukan di Jalan Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK KESATU mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah tahun sebelumnya untuk menjadi bahan penyusunan proses perencanaan dan anggaran serta pembinaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement).
b. Bahwa PIHAK KEDUA mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
4. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2016 tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1358);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
PARA PIHAK bersepakat untuk melakukan kerja sama dalam pemanfaatan integrasi data Sistem Pengadaan Secara Elektronik dengan Sistem Informasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Sepanjang tidak diartikan lain secara tegas dalam Pasal yang bersangkutan, maka pengertian beberapa istilah dalam Perjanjian Kerja Sama ini harus ditafsirkan sebagai berikut:
1. Sistem Informasi adalah kesatuan subsistem/komponen yang terdiri dari komputer, basis data (database), sumber daya manusia, sistem jaringan, dan prosedur yang dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan informasi pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah sistem elektronik yang meliputi perangkat lunak dan perangkat keras yang arsitekturnya dikembangkan oleh LKPP mulai dari sistem perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia, dan katalog elektronik.
3. Integrasi adalah kondisi di mana beberapa sistem terhubung untuk saling berkomunikasi dalam kebutuhan pertukaran data.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman dan perikatan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Kerja Sama Pemanfaatan integrasi data SPSE dengan Sistem Informasi.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini meningkatkan akurasi data SPSE dengan Sistem Informasi dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang kredibel dan akuntabel.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. mengadakan kerja sama integrasi data SPSE dengan Sistem Informasi;
b. penyediaan dan pemanfaatan data yang terdapat pada SPSE dan Sistem Informasi; dan
c. Bimbingan teknis dan pendampingan teknis terkait dengan pemanfaatan data dan informasi yang ada di dalam SPSE dan Sistem Informasi.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Kewajiban PIHAK KESATU yaitu:
a. memberikan akses Inaproc Service Bus (user ID dan Password) untuk mengakses data yang terdapat pada SPSE kepada PIHAK KEDUA;
b. menyediakan data yang dibutuhkan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka integrasi data dan informasi yang terdapat pada SPSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis kepada PIHAK KEDUA tentang implementasi pemanfaatan data yang terdapat pada SPSE.
(2) Hak PIHAK KESATU yaitu:
a. mendapatkan akses API data pada Sistem Informasi dari PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan jaminan ketersediaan data yang dibutuhkan dari PIHAK KEDUA dalam rangka pemanfaatan integrasi data yang terdapat pada Sistem Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan teknis dari PIHAK KEDUA tentang implementasi pemanfaatan data yang terdapat pada Sistem Informasi.
(3) Kewajiban PIHAK KEDUA yaitu:
a. memberikan akses API data pada Sistem Informasi kepada PIHAK KEDUA;
b. menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan PIHAK KESATU dalam rangka integrasi data dan informasi yang terdapat pada Sistem Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis kepada PIHAK KESATU dalam rangka implementasi pemanfaatan data dan informasi yang terdapat pada Sistem Informasi.
(4) Hak PIHAK KEDUA yaitu:
a. mendapatkan akses Inaproc Service Bus (user ID dan Password) untuk mengakses data pada SPSE dari PIHAK KESATU;
b. mendapatkan jaminan ketersediaan data dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan integrasi data pada SPSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan teknis dari PIHAK KESATU dalam rangka implementasi pemanfaatan data yang terdapat pada SPSE.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran masing-masing PARA PIHAK sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu diantara PARA PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku efektif setelah adanya kesepakatan antara PARA PIHAK.
(4) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak menghilangkan setiap Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) milik masing-masing PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PARA PIHAK wajib meminta dan mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya sebelum mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka pemeriksaan dari aparat pengawas intern pemerintah dan aparat penegak hukum.
(3) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi pegawai dari PARA PIHAK.
(4) Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK, meskipun Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Pasal 9 KEADAAN KAHAR
(1) PARA PIHAK dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar (force majeure).
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. bencana alam;
b. tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; dan
c. keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
(3) PARA PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeure) wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian keadaan kahar (force majeure) tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak terkait/yang berwenang dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure) tersebut.
(4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan salah satu diantara PARA PIHAK sebagai akibat keadaan kahar (force majeure) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 11 KORESPONDENSI
Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut:
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP) DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Gedung : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Alamat : Gedung LKPP, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah
Xxx 00X, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 000 00 000
Email : x00@xxxx.xx.xx
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Gedung : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Alamat : Jalan Pattimura No. 00, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxan Telepon : (021) 7232366
Pasal 12 ADENDUM
Hal-hal yang belum diatur, belum cukup diatur, atau memerlukan perbaikan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan ditetapkan kemudian dalam adendum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 13 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermeterai cukup, dan berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani masing-masing PARA PIHAK.