FAKULTAS SYARI’AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
PERJANJIAN KERJA SAMA Antara |
FAKULTAS SYARI’AH UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXX XXXXXX PADANG
Dengan
PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG TENTANG
PELAKSANAAN PENINGKATAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN, PENGAJARAN, PENELITIAN, PRAKTIK PERADILAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini Senin tanggal sembilan bulan September tahun dua ribu sembilan belas Masehi bertepatan dengan tahun seribu empat ratus empat puluh satu Hijriyah, masing - masing yang bertanda tangan di bawah ini:
I.Dr. Efrinaldi, X.Xx. Dekan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Xxxxxx Xxxx Xxxxxx
Padang berkedudukan di Jalan Xxxx. Xxxxxx Xxxxx Xxlurahan Anduring Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Syari’ah Universitas Islam Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Padang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Xxx. X. Xxxx Xxxxx, MH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, berkedudukan di Jalan By
Pass KM. 24, Anak Air, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, Pengadilan Tinggi Agama Padang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah Dekan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Padang.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang.
c. bahwa PARA PIHAK berencana untuk mengadakan kerja sama secara kelembagaan tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing PIHAK, dalam peningkatan dalam bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, praktik peradilan dan pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak I | Pihak II |
Pasal 1 DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
3. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Padang
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Padang.
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Padang.
Pasal 2 TUJUAN
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Syari’ah, sehingga menjadi alumni yang berkualitas dan siap pakai, sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
2. Untuk mempersiapkan sumber daya aparatur Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Pengadilan Agama se-Sumatera Barat yang berkualitas, bermoral dan profesional.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini menguntungkan terhadap upaya dalam peningkatan aspek pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat meliputi:
a. Penyediaan tenaga-tenaga teknis fungsional Peradilan Agama yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang, sebagai tenaga pengajar dalam mata kuliah yang berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dan/atau menjadi pembimbng mitra dalam Praktik Peradilan Agama, seta menjadi konsultan dan pembimbing dalam penulisan karya ilmiah mahasiswa;
b. Melakukan kegiatan ilmiah, seperti: kuliah umum, diskusi, seminar, lokakarya, penelitian bersama, pendidikan/pelatihan advokasi hukum;
c. Pendidikan khusus dalam bidang ekonomi syari’ah, waqaf, dan zakat bagi hakim-hakim Peradilan Agama se-Sumatera Barat;
d. Penyiapan nash dan hujjah syar’iyyah bidang ekonomi syari’ah serta menyusun draft aturan materil Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syari’ah.
e. Melakukan penelitian khusus yang berkaitan dengan titik singgung kewenangan Peradilan Agama dengan masalah harta bersama dan kewarisan dalam hukum adat Minangkabau;
f. Memfasilitasi mahasiswa Fakultas Syari’ah dalam melaksanakan Praktik Peradilan Agama;
g. Melakukan kegiatan-kegiatan bersama dalam penyuluhan hukum, pengabdian kepada masyarakat dan yang lainnya;
h. Memberikan informasi dan masukan terhadap pembaharuan kurikulum Fakultas Syari’ah UIN Xxxx Xxxxxx Padang khususnya yang berkaitan dengan perkembangan dan pembaharuan pada Peradilan Agama;
Pasal 4 PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Untuk merealisasikan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menunjuk wakil dari masing-masing PIHAK untuk melaksanakan butir-butir Kerja Sama ini.
(2) Setiap kegiatan yang disepakati oleh PARA PIHAK disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
Pihak I | Pihak II |
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berkewajiban memberikan dukungan anggaran, fasilitas, dan lainnya kepada
PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan program yang telah disepakati PARA PIHAK.
(2) PIHAK KESATU berhak meminta laporan pertanggungjawaban kepada PIHAK KEDUA
dalam pelaksanaan program yang telah disepakati.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan program kegiatan yang telah disepakati PARA PIHAK dan memberikan laporan kepada PIHAK KESATU sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh PARA PIHAK.
(4) PIHAK KEDUA berhak menerima dan menggunakan anggaran program kegiatan dari PIHAK KESATU.
Pasal 6 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak akan memberikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya walaupun Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan hanya dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama PARA PIHAK yang dibuat secara tertulis.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat diterima 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila:
a. Dikemudian hari ada ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dan bertentangan dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama.
b. Tidak tercapainya tujuan PARA PIHAK sesuai ketentuan Pasal 1 di atas.
c. Terjadinya keterbukaan rahasia sesuai ketentuan Pasal 6 yang menyebabkan tidak memungkinkannya PARA PIHAK atau salah satu PIHAK melangsungkan Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, secara musyawarah untuk mencapai mufakat, baik dengan menggunakan jasa mediator independen maupun melalui pembicaraaan di antara wakil-wakil PARA PIHAK.
Pihak I | Pihak II |
Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut maka PARA PIHAK
sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)
PARA PIHAK sepakat bahwa putusan yang dihasilkan oleh Xxxxxxxxx penyelesaian perselisihan, bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat PARA PIHAK.
Pasal 9 FORCE MAJEURE
(1) Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kehendak dan kekuasaan PARA PIHAK secara langsung dan kerugian materil yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini, termasuk pada terjadinya peristiwa alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, gunung meletus dan alam lainnya, kebakaran, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo dan pemogokan massal, perang baik yang dinyatakan atau tidak, ketentuan atau kebijaksanaan Negara yang wajib ditaati.
(2) Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pihak yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadinya Force Majeure tersebut dan harus membuat rencana ulang pelaksanaan kewajibannya yang tertunda tersebut disertai batas waktu pelaksanaannya.
(3) Apabila pihak yang mengalami Force Majeure tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) Pasal ini, maka segala kerugian, resiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure.
Pasal 10 LAIN-LAIN
(1) Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis
PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 11 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG Ttd Xxx. X. Xxxx Xxxxx, M.H. NIP. 19550826 198203 1 004 | PIHAK PERTAMA DEKAN FAKULTAS SYARI’AH UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXX XXXXXX PADANG Ttd Dr. Efrinaldi, X.Xx. NIP. 19740719 199803 1 001 |