KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2023
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2023
( K U A )
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
DAFTAR ISI
LEMBAR JUDUL ..........................................................................................................................................
DAFTAR ISI ..................................................................................................................................................
NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TENTANG KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.............................................
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................................... Bab I - 1
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA).......................... Bab I - 1 1.2 Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)........................................... Bab I - 39
1.3 Dasar Hukum Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)............................. Bab I - 39 1.4 Sistematika Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA).......................................... Bab I - 43
BAB II KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH....................................................................... Bab II - 1
2.1 Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Kalimantan Selatan....................... Bab II - 2
2.2 Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Kabupaten Balangan.................... Bab II - 6 2.3 Rencana Target Ekonomi Makro Pada Tahun 2023.............................................. Bab II - 11
BAB III ASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) Bab III - 1
3.1 Kondisi Eksternal Asumsi Dasar Yang Digunakan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2023........................ Bab III - 2 3.1.1 Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023.......................................... Bab III - 2
3.1.2 Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2023................................................................................................ Bab III - 5
3.1.3 Perekonomian Nasional........................................................................................ Bab III - 6
3.1.4 Perekonomian Kalimantan Selatan................................................................. Bab III - 10
3.2 Kondisi Internal Asumsi Dasar Yang Digunakan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2023...................... Bab III - 14
3.2.1 Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan
Tahun 2023................................................................................................................ Bab III - 14
3.2.2 Tingkat Kemiskinan...................................................................................... Bab III - 20
3.2.3 Tingkat Pengangguran Terbuka ................................................................ Bab III - 26
3.2.4 Xxxxx Xxxx (Gini Ratio).................................................................................. Bab III - 28
3.2.5 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ...................................................... Bab III - 31
3.2.6 Laju Pertumbuhan Ekonomi....................................................................... Bab III - 35
3.2.7 Inflasi ............................................................................................................... Bab III - 40
3.2.8 Pertumbuhan PDRB ...................................................................................... Bab III - 42
3.2.9 Lain-lain Asumsi ........................................................................................... Bab III - 49
BAB IV KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
DAERAH ...................................................................................................................................... Bab IV - 1
4.1 Pendapatan Daerah ......................................................................................................... Bab IV - 5
4.1.1 Pendapatan Asli Daerah ( P A D ) .................................................................. Bab IV - 11
4.1.2 Pendapatan Transfer............................................................................................ Bab IV - 17
4.1.3 Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Bab IV - 26
4.2 Belanja Daerah. ................................................................................................................. Bab IV - 27
4.2.1 Belanja Operasi .......................................................................................................... Bab IV - 37
4.2.2 Belanja Modal ........................................................................................................ Bab IV - 51
4.2.3 Belanja Tidak Terduga Bab IV β 55
4.2.3 Belanja Trasfer...................................................................................................... Bab IV - 57
4.3 Surplus/Defisit APBD..................................................................................................... Bab IV - 62
4.4 Pembiayaan Daerah........................................................................................................ Bab IV - 63
4.3.1 Penerimaan Pembiayaan ................................................................................... Bab IV - 64
4.3.2 Pengeluaran Pembiayaan .................................................................................. Bab IV - 69
4.5 Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan................................................... Bab IV - 74
BAB V PENUTUP ................................................................................................................................... Bab V - 1
Daftar Tabel dan Grafik
Tabel 1.1 | Sandingan Prioritas Nasional, Prioritas Daerah Provinsi dan Prioritas Kabupaten Balangan Tahun 2023.................................................................................................................................... | Bab 1 Halaman 3 |
Tabel 1.2 | Sasaran, Indikator, danTarget Pembangunan Tahun 2022................................................ | Bab 1 Halaman 5 |
Tabel 1.3 | Prioritas Daerah / Program Prioritas Provinsi Kalimantan selatan Tahun 2023.... | Bab 1 Halaman 20 |
Tabel 1.4 | Rencana Program Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023............................................................................................................................................................ | Bab 1 Halaman 27 |
Tabel 2.1 | PDRB Kalimantan Selatan Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha (Milyar Rupiah) 2017 β 2021.......................................................................................................... | Bab 2 Halaman 3 |
Tabel 2.2 | Struktur PDRB Provinsi Kalimantan Selatan Triwulanan Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Menurut Lapangan Usaha (persen), Triwulan II-2021βTriwulan I-2022.......................................................................................................................................................... | Bab 2 Halaman 4 |
Tabel 2.3 | Laju Pertumbuhan dan Sumber Pertumbuhan PDRB Kalimantan Selatan Menurut Lapangan Usaha ( Persen) ........................................................................................... | Bab 2 Halaman 5 |
Tabel 2.4 | Produk Domestik Regional Bruto dan PDRB Perkapita Kabupaten Balangan, 2017 β 2021............................................................................................................................................. | Bab 2 Halaman 7 |
Tabel 2.5 | Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Selatan Kab/Kota Tahun 2017- 2021............................................................................................................................................................ | Bab 2 Halaman 8 |
Tabel 2.6 | Tabel Rencana Program Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023............................................................................................................................................................................ | Bab 2 Halaman 13 |
Tabel 3.1 | Prioritas dan Sub-Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023.............................................................................................................................................................................. | Bab 3 Halaman 6 |
Tabel 3.2 | Pertumbuhan PDB Sisi Permintaan Tahun 2021β2022 (Persen, yoy)........................................... | Bab 3 Halaman 9 |
Tabel 3.3 | Laju Pertumbuhan y-o-y PDRB Provinsi Kalimantan Selatan Triwulanan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2010 Menurut Lapangan Usaha (persen), Triwulan II- 2021βTriwulan I-2022..................................................................................................................................... | Bab 3 Halaman 11 |
Tabel 3.4 | Laju Pertumbuhan q-to-q PDRB Provinsi Kalimantan Selatan Triwulanan Menurut Lapangan Usaha (persen) Triwulan II-2021βTriwulan I-2022....................................................... | Bab 3 Halaman 12 |
Tabel 3.5 | Laju Pertumbuhan dan Sumber Pertumbuhan PDRB Kalimantan Selatan Menurut Lapangan Usaha (persen)................................................................................................................................. | Bab 3 Halaman 13 |
Tabel 3.6 | Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023................. | Bab 3 Halaman 19 |
Tabel 3.7 | Persentase Penduduk Miskin Se Kalimantan Selatan ........................................................................ | Bab 3 Halaman 21 |
Tabel 3.8 | Penduduk Penduduk Miskin Se Kalimantan Selatan.............................................................................. | Bab 3 Halaman 22 |
Tabel 3.9 | Peringkat Tingkat Kemiskinan....................................................................................................................... | Bab 3 Halaman 23 |
Tabel 3.10 | Tingkat Kedalam Kemiskinan (P1)............................................................................................................. | Bab 3 Halaman 24 |
Tabel 3.11 | Tingkat Keparahan Kemiskinan (P2)....................................................................................................... | Bab 3 Halaman 25 |
Tabel 3.12 | Tingkat Pengangguran Terbuka Kabpaten Balangan .......................................................................... | Bab 3 Halaman 27 |
Tabel 3.13 | Nilai Indeks Gini Ratio Kabupaten Balangan ........................................................................................... | Bab 3 Halaman 29 |
Tabel 3.14 | Realisasi Capaian Gini Ratio Kabupaten Balangan ............................................................................... | Bab 3 Halaman 31 |
Tabel 3.15 | Indeks Pembangunan Manusia ....................................................................................................................... | Bab 3 Halaman 32 |
Tabel 3.16 | Tabel Indeks Pembangunan Manusia (IPM)........................................................................................... | Bab 3 Halaman 33 |
Tabel 3.17 | Xxxx Xxxxxan Hidup Saat Lahir (UHH) (Tahun)................................................................................ | Bab 3 Halaman 33 |
Tabel 3.18 | Rata-Rata Lama Sekolah (Tahun)............................................................................................................... | Bab 3 Halaman 34 |
Tabel 3.19 | Xxxxx Xxxxxan Lama Sekolah (Tahun)...................................................................................................... | Bab 3 Halaman 34 |
Tabel 3.20 | Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (Ribu Rupiah/Orang/Tahun)........................................... | Bab 3 Halaman 35 |
Tabel 3.21 | Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Balangan (Milyar Rupiah)........................................ | Bab 3 Halaman 37 |
Tabel 3.22 | Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Balangan......................................................................... | Bab 3 Halaman 39 |
Tabel 3.23 | Tingkat Inflasi................................................................................................................................................... | Bab 3 Halaman 41 |
Tabel 3.24 | Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Balangan Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha (miliar rupiah) 2017-2021................................................................ | Bab 3 Halaman 44 |
Tabel 3.25 | Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Balangan Atas Dasar Harga Konstan Menurut Lapangan Usaha (Miliar rupiah) 2017-2021.................................................................. | Bab 3 Halaman 45 |
Tabel 3.26 | Pangsa PDRB Balangan Tahun 2020......................................................................................................................... | Bab 3 Halaman 47 |
Tabel 3.27 | Peranan PDRB Kabupaten Balangan Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha (%), 2017-2021................................................................................................................................. | Bab 3 Halaman 48 |
Tabel 4.1 | Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017 .............................................................................................................................................................................. | Bab 4 Halaman 8 |
Tabel 4.2 | Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2018 .............................................................................................................................................................................. | Bab 4 Halaman 9 |
Tabel 4.3 | Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 ............................................................................................................................................................................. | Bab 4 Halaman 9 |
Tabel 4.4 | Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020 .............................................................................................................................................................................. | Bab 4 Halaman 9 |
Tabel 4.5 | Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021 .............................................................................................................................................................................. | Bab 4 Halaman 10 |
Tabel 4.6 | Anggaran dan Realisasi Belanja Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022 Semester 1............................................................................................................................................................. | Bab 4 Halaman 10 |
Tabel 4.7 | Anggaran dan Realisasi Belanja Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017 | Bab 4 Halaman 33 |
Tabel 4.8 | Anggaran dan Realisasi Belanja Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2018 | Bab 4 Halaman 34 |
Tabel 4.9 | Anggaran dan Realisasi Belanja Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 | Bab 4 Halaman 34 |
Tabel 4.10 | Anggaran dan Realisasi Belanja Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020 | Bab 4 Halaman 35 |
Tabel 4.11 | Anggaran dan Realisasi Belanja Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021 | Bab 4 Halaman 35 |
Tabel 4.12 | Anggaran dan Realisasi Belanja Semester I Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022....................................................................................................................................................... | Bab 4 Halaman 36 |
Grafik 2.1 | Pertumbuhan PDRB Beberapa Lapangan Usaha (y-on-y) (persen)............................................. | Bab 2 Halaman 2 |
Grafik 2.2 | Harga Batubara Acuan................................................................................................................................. | Bab 2 Halaman 11 |
Grafik 2.2 | Pertumbuhan q-to-q Beberapa Komponen ................................................................................................ | Bab 2 Halaman 5 |
Grafik 3.1 | Sasaran PDB per Kapita menuju High-Income Country Pasca COVID-19.................................... | Bab 3 Halaman 3 |
Grafik 3.2 | Laju Pertumbuhan PDRB Kab.Balangan dan 5 Kategori dengan Peranan Terbesar dalam PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha(persen), 201-2019 ................... | Bab 3 Halaman 35 |
Grafik 4.1 | Anggaran Pendapatan dan Realisasi Pendapatan Pada APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017 s.d 2022........................................................................................................................ | Bab 4 Halaman 8 |
Grafik 4.2 | Anggaran dan Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2017 s.d 2021................................................. | Bab 4 Halaman 33 |
Grafik 4.3 | Surplus / (Defisit) APBD Tahun 2016 s.d 2021....................................................................................... | Bab 4 Halaman 63 |
Grafik 4.4 | Pembiayaan Daerah Tahun 2017 s.d 2021.............................................................................................. | Bab 4 Halaman 63 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan kebijakan di bidang keuangan sebagai pernyataan yang dibuat dan diterapkan oleh kepala daerah dan disepakati oleh DPRD untuk menjelaskan manajemen keuangan daerah. KUA merupakan tindakan resmi yang oleh suatu organisasi untuk melaksanakan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dibidang keuangan yang memberikan suatu kerangka untuk manajemen keuangan dan acuan untuk melaksanakan urusan-urusan keuangan pemerintah daerah.
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 dilaksanakan sebagai pedoman dan salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Rancangan APBD) Kabupaten Balangan Tahun 2023 sebagaimana amanat dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan Rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini sejalan dengan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah daerah, Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
KUA Tahun anggaran 2023 pada dasarnya memuat kebijakan umum daerah tahun 2023 yang menjadi pedoman dan ketentuan umum dalam penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2023. Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran. Rancangan KUA yang disusun
memuat Kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kebijakan penpatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023.
Penyusunan KUA Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 mengacu pada RKPD Kabupaten Balangan Tahun 2023 dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah serta kebijakan Pemerintah Pusat. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, antara lain diwujudkan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-) yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. KUA dan PPAS Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada RKPD Kabupaten Balangan Tahun 2022, yang telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2023 dan RKPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023.
Hasil Sinkronisasi kebijakan tersebut disampaikan kepada Gubernur bersamaan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam rangka Evaluasi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait Tema dan Prioritas pembangunannya pada Tahun 2023. Ada pun Tema dan prioritas masing-masing adalah sebagai berikut :
Tabel 1.1 Sandingan Prioritas Nasional, Prioritas Daerah Provinsi dan Prioritas Kabupaten Balangan Tahun 2023
No. | Prioritas Nasional | No. | Prioritas Provinsi Kalimantan Selatan | No. | Prioritas Kabupaten Balangan |
1. | Peningkatan kualitas SDM: kesehatan dan pendidikan | 1. | Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berdaya Saing | 1. | Peningkatan Kualiatas Sumber Daya Manusia |
2. | Pembangunan Ibu Kota Nusantara | 2. | Mewujudkan Kalsel Sebagai Gerbang Ibu Kota Negara Dan Sebagai Pendukung Food Estate | ||
3. | Percepatan Pembangunan Infrastruktur dasar antara lain : air bersih dan sanitasi | 3. | Memperkuat Infrastruktur Untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Dan Pengembangan Perekonomian Daerah | 2. | Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Wilayah |
4. | Mendorong pemulihan dunia usaha | 4. | Optimalisasi Sektor Industri, Umkm, Pertanian Xxx Xxxxxxxxxx | 3. | Transformasi Struktural Dalam Perekonomian |
Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan | |||||
5. | Pembangunan rendah karbon dan transisi energi dan respon terhadap perubahan iklim | 5. | Meningkatkan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Mendukung Ketahanan Bencana | 4. | Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup |
6. | Penanggulangan pengangguran disertai peningkatan decent job | 6. | Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Fokus Pada Pelayanan Publik | 5. | Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan |
7. | Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem | ||||
6. | Peningkatan kualitas kehidupan sosial, budaya, dan agama serta pemerintahan |
Sumber : Data diolah (RKP Tahun 2023; Ranwal RKPD Kalsel; Ranwal RKPD Balangan 2023)
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 merupakan penjabaran tahun keempat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 β 2024 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan. Penyusunan RKP merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyusunan RKP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian / lembaga yang bersangkutan. Berkaitan dengan itu, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional / program prioritas / kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
RKP Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 adalah βPeningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutanβ, maka fokus pembangunan diarahkan kepada Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Peningkatan kualitas SDM (kesehatan dan pendidikan), Penanggulangan pengangguran disertai peningkatan decent job, pemulihan dunia usaha, Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, Pembangunan rendah karbon dan transisi energi danresponterhadap perubahan iklim, Percepatan Pembangunan Infrastruktur dasar, Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Selanjutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mensinkronisasikan sasaran dan target penyusunan RKP Tahun 2023 tersebut dalam penyusunan RKPD Tahun 2023 guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui arahan utama Presiden dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah,
mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Tahun 2023 melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ......... Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023,
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 adalah βPeningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutanβ. maka sasaran pembangunan tahun 2023 diarahkan untuk mencapai sasaran utama yang mencakup sasaran makro ekonomi khususnya perekonomian nasional yang terdampak pandemi COVID-19, pembangunan manusia dan masyarakat, pemerataan, dan kualitas lingkungan hidup dengan indikator pembangunan sebagaimana pada Tabel berikut:
Tabel 1.2 Sasaran, Indikator, danTarget Pembangunan Tahun 2022
Sumber: Target dan Indikator Perhitungan BPS dan Kementerian PPN/Bappenas
Keterangan Tabel : Terdapat penyesuaian angka Outlook IPM 2022 dari sasaran IPM pada pemutakhiran RKP Thun 2022 setelah rilis realisasi IPM 2021
Mengacu pada tema dan sasaran pembangunan tahun 2023 arah kebijakan pembangunan berfokus pada akselari pertumbuhan ekonomi untuk mendorong transformasi ekonomi. Perkiraan vaksinasi penuh yang mendorong terciptanya kekebalan masal (herd imunity) pada tahun 2022, mendorong pemerintah mempersiapkan langkah untuk menuju masa transisi dari kondisi pandemi menjadi endemi. Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas masyarakat yang tentunya juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, selain itu akselerasi pertumbuhan ekonomi juga didorong oleh tumbuhnya investasi untuk meningkatkan kapasitas produktif perekonomian. Untuk mengurangi tekanan defisit transaksi berjalan seiring dengan akselerasi pertumbuhan ekenomi dan juga sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kapasitas produktif perekonomian pada tahun 2023, ekspor juga didorong untuk tumbuh lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih lanjut mulai berjalannya program-program transformasi ekonomi juga menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Arah kebijakan dalam upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mengejar sasaran jangka menengah-panjang serta menghadapi tantangan yang ada pascapandemi, difokuskan pada peningkatan produktivitas di seluruh sektor ekonomi, penguatan pemulihan sosial serta optimalisasi transisi menuju ekonomi yang berkelanjutan, agenda tersebut akan mendorong penguatan pondasi ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih kuat, inklusif dan berkelanjutan.
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, strategi pembangunan dituangkan ke dalam tujuh Prioritas Nasional (PN) yang merupakan tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2O2O-2O24.
Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2023 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui 5 (lima) arahan utama Presiden, sebagai berikut:
1. Pembangunan sumber daya manusia (SDM), membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global;
2. Pembangunan Infrastruktur, melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah
akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat;
3.Penyederhanaan Regulasi, menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan Undang- Undang Cipta Kerja;
4. Penyederhanaan Birokrasi, memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi; dan
5. Transformasi Ekonomi, melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka mendukung 5 (lima) arahan Presiden tersebut, diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan yang perlu dilakukan, sebagai berikut:
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
Peningkatan inovasi dan kualitas Investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata. pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif dan berdaya saing melalui:
a. pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan; dan
b. akselerasi peningkatan nilai tambah agrofishery industry, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital.
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas sebagai berikut:
a. Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT), dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) akselerasi pengembangan pembangkit energi terbarukan;
2) peningkatan pasokan bahan bakar nabati;
3) peningkatan pelaksanaan konservasi dan efisiensi energi;
4) peningkatan pemenuhan energi domestik; dan
5) pengembangan industri pendukung Energi Baru Terbarukan (EBT).
b. Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) pemantapan Kawasan berfungsi Lindung (kumulatif);
2) pengelolaan hutan berkelanjutan;
3) penyediaan air untuk pertanian;
4) penyediaan air baku untuk kawasan prioritas;
5) pemeliharaan, pemulihan, dan konservasi sumber daya air dan ekosistemnya termasuk revitalisasi danau dan infrastruktur hijau; dan
6) pengembangan waduk multiguna.
c. Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) peningkatan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi dan biofortifikasi pangan;
2) peningkatan ketersediaan pangan hasil pertanian, perikanan dan pangan hasil laut secara berkelanjutan;
3) peningkatan produktivitas, kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) pertanian, perikanan dan kepastian pasar;
4) peningkatan keberlanjutan produktivitas sumber daya pertanian, dan digitalisasi pertanian; dan
5) peningkatan tata kelola sistem pangan nasional.
d. Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) peningkatan pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir serta pengelolaan ruang laut;
2) peningkatan ekosistem kelautan dan pemanfaatan jasa kelautan;
3) peningkatan produksi, produktivitas, standardisasi mutu, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan;
4) peningkatan fasilitasi usaha, pembiayaan, dan akses perlindungan usaha kelautan dan perikanan skala kecil serta akses terhadap pengelolaan sumber daya; dan
5) peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan riset kemaritiman dan kelautan serta database kelautan dan perikanan.
e. Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) peningkatan kemitraan usaha antara Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar;
2) peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha;
3) peningkatan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi; dan
4) peningkatan penciptaan start-up dan peluang usaha.
f. peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) peningkatan industri pengolahan berbasis pertanian, kemaritiman, dan non agro yang terintegrasi hulu-hilir;
2) peningkatan industrialisasi berbasis hilirisasi sumber daya alam, termasuk melalui pengembangan smelter dan kawasan industri terutama di luar Jawa;
3) peningkatan daya saing destinasi dan industri pengolahan pariwisata, termasuk wisata alam, yang didukung penguatan rantai pasok;
4) peningkatan nilai tambah dan daya saing produk dan usaha kreatif dan digital;
5) perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi, termasuk reformasi ketenagakerjaan; dan
6) pengembangan industri halal.
g. peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) peningkatan diversifikasi, nilai tambah, dan daya saing produk ekspor dan jasa;
2) peningkatan akses dan pendalaman pasar ekspor;
3) pengelolaan impor;
4) peningkatan kandungan dan penggunaan produk dalam negeri termasuk melalui pengadaan pemerintah yang efektif;
5) peningkatan partisipasi dalam jaringan produksi global;
6) peningkatan citra dan diversifikasi pemasaran destinasi pariwisata prioritas dan destinasi branding, dan produk kreatif; dan
7) peningkatan efektivitas Prefrential Trade Agreement (PTA)/Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi ekonomi.
h. Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) peningkatan pendalaman sektor keuangan;
2) optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan industry 4.0;
3) peningkatan sistem logistik dan stabilitas harga;
4) peningkatan penerapan praktik berkelanjutan di industri pengolahan dan pariwisata; dan
5) peningkatan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan memperhatikan harmonisasi antara rencana pembangunan dengan pemanfaatan ruang. Pengembangan wilayah yang mampu menciptakan kesinambungan dan keberlanjutan ini dapat dilakukan melalui:
a. pengembangan sektor/ komoditas/kegiatan unggulan daerah;
b. distribusi pusat-pusat pertumbuhan (PKW) ke wilayah belum berkembang;
c. peningkatan daya saing wilayah yang inklusif;
d. memperkuat kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) berbasis kewilayahan dalam mendukung ekonomi unggulan daerah; serta
e. meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) melalui pemenuhan pelayanan dasar secara merata.
3. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) yaitu sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui:
a. pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan;
b. penguatan pelaksanaan perlindungan sosial;
c. peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta;
d. peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas;
e. peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
f. pengentasan kemiskinan; dan
g. peningkatan produktivitas dan daya saing.
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a. Pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan, yaitu:
1) percepatan cakupan administrasi kependudukan;
2) integrasi sistem administrasi kependudukan;
3) pendampingan dan layanan terpadu; dan
4) pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk.
b. Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) sistem jaminan sosial nasional;
2) bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran; dan
3) kesejahteraan sosial.
c. Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana (KB), dan kesehatan reproduksi;
2) percepatan perbaikan gizi masyarakat;
3) peningkatan pengendalian penyakit;
4) penguatan gerakan masyarakat (Germas) hidup sehat; dan
5) penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan.
d. Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran;
2) pemerataan akses dan wajib belajar 12 tahun;
3) peningkatan pengelolaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan;
4) penjaminan mutu pendidikan; dan
5) peningkatan tata kelola pendidikan.
e. Peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) pemenuhan hak dan perlindungan anak;
2) peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan; dan
3) kualitas pemuda.
f. Pengentasan kemiskinan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) akselerasi penguatan ekonomi keluarga;
2) keperantaraan usaha dan dampak sosial;
3) reforma agraria; dan
4) perhutanan sosial.
g. Peningkatan produktivitas dan daya saing, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri;
2) penguatan pendidikan tinggi berkualitas;
3) peningkatan kapabilitas ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan penciptaan inovasi; dan
4) prestasi olahraga.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan
Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan. Revolusi mental dilaksanakan secara terpadu yang bertumpu pada:
a. revolusi mental dalam sistem pendidikan;
b. revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan; dan
c. revolusi mental dalam sistem sosial. Selain itu revolusi mental juga diperkuat melalui upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan, memperkuat moderasi beragama; dan meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas.
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a. revolusi mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) revolusi mental dalam sistem pendidikan untuk memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan xxxx xxxxxxx;
2) revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif;
3) revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga dan masyarakat dalam pembentukan karakter;
4) penguatan pusat-pusat perubahan gerakan revolusi mental;
5) pembangunan dan pembudayaan sistem ekonomi kerakyatan berlandaskan Pancasila; dan
6) pembinaan Ideologi Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan dan bela negara untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme;
b. meningkatkan pemajuan Dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal;
2) pengembangan dan Pemanfaatan Kekayaan Budaya untuk memperkuat karakter bangsa dan kesejahteraan rakyat;
3) pelindungan hak kebudayaan dan ekspresi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif;
4) pengembangan diplomasi budaya untuk memperkuat pengaruh Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia; dan
5) pengembangan tata kelola pembangunan kebudayaan.
c. memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
2) penguatan harmoni dan kerukunan umat Beragama;
3) penyelarasan relasi agama dan budaya;
4) peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan
5) pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
d. peningkatan budaya literasi, inovasi dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan, dan berkarakter, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) peningkatan budaya literasi;
2) pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra;
3) pengembangan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), inovasi, kreativitas, dan daya cipta; dan
4) penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar
Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia akan memastikan pembangunan infrastruktur akan didasarkan kebutuhan dan keunggulan wilayah melalui:
a. menjadikan keunggulan wilayah sebagai acuan untuk mengetahui kebutuhan infrastruktur wilayah;
b. peningkatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan;
c. pengembangan infrastruktur perkotaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK);
d. rehabilitasi sarana dan prasarana yang sudah tidak efisien; dan
e. mempermudah perijinan pembangunan infrastruktur.
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:a. infrastruktur pelayanan dasar, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) penyediaan akses perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau;
2) penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman;
3) pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan;
4) keselamatan dan keamanan transportasi;
5) ketahanan kebencanaan infrastruktur; dan
6) waduk multipurpose dan modernisasi irigasi.
b. infrastruktur ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) konektivitas jalan;
2) konektivitas kereta api;
3) konektivitas laut;
4) konektivitas udara; dan
5) konektivitas darat.
c. infrastruktur perkotaan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) transportasi perkotaan; dan
2) infrastruktur dan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) perkotaan.
d. energi dan ketenagalistrikan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan;
2) akses dan keterjangkauan energi dan ketenagalistrikan; dan
3) kecukupan penyediaan energi dan tenaga listrik.
e. transformasi digital, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) penuntasan infrastruktur teknologi (TIK); | informasi | dan komunikasi |
2) pemanfaatan infrastruktur teknologi (TIK); dan | informasi | dan komunikasi |
3) fasilitas pendukung transformasi digital. |
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim
Pembangunan nasional perlu memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim. Pembangunan lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim akan diarahkan melalui kebijakan:
a. peningkatan kualitas lingkungan hidup;
b. peningkatan ketahanan bencana dan iklim; serta
c. pembangunan rendah karbon.
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a. peningkatan kualitas lingkungan hidup, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
2) penanggulangan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
3) pemulihan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
4) penguatan kelembagaan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
b. peningkatan ketahanan bencana dan iklim, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) penanggulangan bencana; dan
2) peningkatan ketahanan iklim.
c. pembangunan rendah karbon, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) pembangunan energi berkelanjutan;
2) pemulihan lahan berkelanjutan; dan
3) pengembangan industri hijau.
7. Memperkuat stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan dan transformasi pelayanan publik
Negara wajib terus hadir dalam melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan negara. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat melalui:
a. reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas;
b. meningkatkan hak hak politik dan kebebasan sipil;
c. memperbaiki sistem peradilan, penataan regulasi dan tata kelola keamanan siber;
d. mempermudah akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi; dan
e. mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Iuar negeri.
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a. konsolidasi demokrasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) penguatan kapasitas lembaga demokrasi;
2) penguatan kesetaraan dan kebebasan; dan
3) peningkatan kualitas komunikasi publik.
b. Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) penguatan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri; dan
2) penguatan kerjasama pembangunan internasional.
c. reformasi birokrasi dan tata kelola, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) penguatan implementasi manajemen ASN;
2) transformasi pelayanan publik;
3) penataan kelembagaan dan proses bisnis; dan
4) reformasi sistem akuntabilitas kinerja.
d. menjaga stabilitas keamanan nasional, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) penguatan keamanan dalam negeri;
2) penguatan keamanan laut; dan
3) penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional tersebut sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Rencana pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional merumuskan tema RKPD tahun 2023 βPenguatan Daya Saing
Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan Perekonomian Berkelanjutanβ, dengan tetap konsisten fokus kepada empat bidang pembangunan yaitu 1. Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Keterampilan , 2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Ketenagakerjaan 3. Investasi Hilirisasi Industri, Pertanian dan Pariwisata, 4. Banjir, Kebakaran Hutan dan Lahan dan Covid-19.
Melalui visi tersebut di atas, maka telah ditetapkan misi pembangunan daerah jangka menengah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021- 2026 sebagai berikut :
1) Mengembangkan Sumber Daya Manusia Yang Agamis, Sehat, Cerdas Dan Terampil;
2) Mewujudkan Tatakelola Pemerintahan Yang Profesional Xxx Xxxorientasi Pada Pelayanan Publik;
3) Memantapkan Kondisi Sosial Budaya Daerah Yang Berbasiskan Kearifan Lokal;
4) Mengembangkan Infrastruktur Wilayah Yang Mendukung Percepatan Pengembangan Ekonomi Dan Sosial Budaya;
5) Mengembangkan Daya Saing Ekonomi Daerah Yang Berbasis Sumberdaya Lokal, Dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi menetapkan 6 (enam) prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2023 beserta sub dan sasaran prioritas yaitu:
Tabel 1.3 Prioritas Daerah / Program Prioritas Provinsi Kalimantan selatan Tahun 2023
No | Prioritas Daerah | Sub-Prioritas | Sasaran | Target |
1. | Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)untuk meningkatkan Perekonomian Berkelanjutan | Peningkatan Angka Rata-Rata Lama Sekolah | Angka Rata-Rata Lama Sekolah | 8,56 tahun |
Peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda | Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) | 52,66% | ||
Penurunan Penyakit Melalui Germas | Usia Harapan Hidup | 71,05 Tahun | ||
Pengendalian Prevalensi Stunting | Prevalensi Stunting | 26% | ||
Penurunan Angka Pernikahan Anak | Xxxxx Xxxkawinan Anak | 13,77% | ||
Peningkatan Indeks Pembangunan Kebudayaan | Indeks Pembangunan Kebudayaan | 61,67 indeks | ||
Peningkatan Prestasi Olahraga | Persentase Masyarakat Usia 7-60 Tahun yang berolahraga | 37% | ||
Jumlah Medali Emas | 40 buah | |||
Peningkatan nilai tambah, daya saing hasil industri, UMKM dan pertanian berkelanjutan | LPE Sektor Pertanian, Kehutanan & Perikanan | 1,5 % - 3,45 % | ||
LPE Sektor Industri Pengolahan | 2,5 % - 3,65 % | |||
LPE Sektor Perdagangan | 7,2 % - 7,85 % | |||
Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja | 69,94% |
2. | Optimalisasi Sektor Industri, UMKM, Pertanian dan Pariwisata | Pengembangan pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis Geopark | LPE Sektor Peny. Akomodasi dan Mamin | 6,61-7,10% |
Kenaikan Jumlah Wisnus | 10% | |||
Kenaikan Jumlah Wisman | 5% | |||
Tingkat Hunian Akomodasi | 44% | |||
Peningkatan jumlah dan kelas wirausaha baru berbasis digital | Pengeluaran perkapita | 12,2 juta rupiah | ||
Persentase usaha kecil menjadi wira usaha | 18,17% | |||
Persentase pencari Kerja yang mendapatkan pekerjaan | 26,03% | |||
Peningkatan realisasi investasi yang berdampak ke daerah | Nilai Realisasi PMA dan PMDN | 12,55 Triliun Rupiah | ||
3. | Memperkuat Infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan perekonomian Daerah | Pemenuhan Pencapaian Infrastruktur Dasar | Cakupan Pelayanan Air Minum yang layak | 94,34% |
Cakupan Pelayanan Air Limbah yang Layak | 93% | |||
Cakupan Pelayanan Persampahan | 50,27% | |||
Luas Genangan yang Tertangani (Drainase) | 7% | |||
RTLH yang Ditingkatkan menjadi Rumah Layak Huni | 43,75% | |||
Luasan Kawasan Permukiman Kumuh yang Tertangani | 34,97% | |||
Kapasitas Penyediaan Air Baku | 23,16% | |||
Rasio Elektrifikasi Rumah Tangga Tidak Mampu | 88,84% | |||
Wilayah Bebas Blankspot | 91% | |||
Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan yang Terintegrasi | Tingkat Kemantapan Jalan | 81% | ||
Tingkat Aksesbilitas Jalan | 43,75% | |||
% Kebijakan Penetapan Jaringan Perkeretaapian | 100% | |||
% Sarpras Bangunan & Ling- kungannya dalam Kondisi Baik | 100% | |||
% Ruas Jalan Provinsi yang Dilakukan Manajemen Rekayasa | 30% | |||
% Terangkutnya Penumpang dan Barang | 70% | |||
% Penurunan Kejadian Kecelakaan Penggunaan Jalan diKalsel | 2,60% | |||
% Infrastruktur irigasi dalam kondisi baik | 54,43% | |||
Pengembangan Kawasan Prioritas dan Perdesaan | Nilai Penyelenggaraan Penataan Ruang 82% | 82% | ||
Persentase Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum SelesaiTepat Waktu 40% | 40% | |||
Persentase Luas Sisa Areal Hpl Yang Dapat Dikembangkan Oleh Pemda 40% | 40% | |||
Penguatan Reformasi Birokrasi | Indeks Reformasi Birokrasi | 73,24 indeks | ||
Opini BPK | WTP | |||
SAKIP | A | |||
Indeks Profesionalitas ASN | 75 indeks | |||
Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender dan Inklusif | Indeks Pembangunan Gender (IPG) | 89,04 indeks | ||
Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) | 76,33 indeks |
4. | Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Fokus pada pelayanan publik | Pengembangan Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik (SPBE) dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik | Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 3,25 indeks |
Pengembangan Satu Data Kalsel | Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalammenyusun perencanaan pembangunan daerah | 93% | ||
Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah | 93% | |||
Jumlah Jenis Data Statistik Sektoral yang Akurat | 240 | |||
5. | Meningkatkan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mendukung ketahanan bencana | Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | 70,9 indeks |
Indeks Tutupan Lahan | 52,64 indeks | |||
Indeks Kualitas Air | 56,04 indeks | |||
Indeks Kualitas Udara | 88,63 indeks | |||
Indeks Kualitas Air Laut | 69,86 indeks | |||
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca | 22,20% | |||
Pelaksanaan Mitigasi dan Pemulihan Pasca Bencana | pencegahan dini dan penanggulangan bencana alam | 100% | ||
penanganan pra bencana dan penanganan tanggap darurat bencana | 100% | |||
% Pengendali Daya Rusak Air dalam Kondisi Baik | 33,30% | |||
% Kawasan hutan yang bebas kebakaran hutan | 99,20% | |||
6. | Mewujudkan Kalsel Sebagai Gerbang Ibu Kota Negara dan Sebagai Pendukung Food Estate | Peningkatan Peran Kalsel sebagai Lumbung Pangan IKN | Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura: | |
- Padi | 1.544.873 Ton | |||
- Bawang | 504 Ton, | |||
- Cabe Rawit | 17.216 Ton, | |||
- Cabe Besar | 13.951 Ton, | |||
- Jeruk | 121.055 Ton | |||
- Produksi Daging | 128.749 Ton | |||
- Produksi Ikan Tangkap | 211.000 Ton | |||
- Produksi Ikan Budidaya | 167.419 Ton | |||
- Skor Pola Harapan (PPH)Tingkat Ketersediaan | 75 (Skor) | |||
- Stok MInimal Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Provinsi | 420 Ton | |||
- Lumbung Pangan | 181 buah | |||
Peningkatan Konektivitas Menuju Food Estate dan IKN | Tingkat Kemantapan Jalan | 81% | ||
Tingkat Aksesbilitas Jalan | 43,75% | |||
% Kebijakan Penetapan Jaringan Perkeretaapian | 100% |
Perencanaan pembangunan daerah kabupaten tidak dapat terlepas dari arah dan kebijakan perencanaan pembangunan pusat dan provinsi. Perencanaan pembangunan daerah kabupaten merupakan penjabaran pelaksanaan pembangunan provinsi dan pusat. Dengan berpedoman pada arah pembangunan berdasarkan RPJPD Kabupaten
Balangan, RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2021-2026, evaluasi pelaksanaan RKPD tahun 2021, permasalahan di Kabupaten Balangan, serta kerangka ekonomi daerah dan pendanaan maka tema pembangunan Kabupaten Balangan tahun 2023 adalah β Peningkatan Infrastruktur, Sumber Daya Manusia dan Potensi Daerah Untuk Memajukan Perekonomian Berkelanjutan β.
Berdasarkan tema tersebut, maka dibuat 6 (enam) Prioritas dan Sasaran Pembangunan pada Tahun 2023, yaitu sebagai berikut :
1. Prioritas 1 : Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Wilayah, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Pembangunan Jembatan Duplikat dan Jalan Kembar Kota Paringin
b. Peningkatan dan perbaikan ruas jalan dan jembatan lingkup Kabupaten c.
Peningkatan akses air bersih dan Sanitasi
d. Rehabilitasi Saluran Irigasi
e. Revitalisasi Taman Sanggam (lanjutan)
f. Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Transportasi Darat (Pemasangan traffic light dan PJU)
g. Peningkatan ketersedian rumah layak huni
h. Pembangunan asrama putera istana anak yatim
i. Pemenuhan DED Penataan Kota Paringin
2. Prioritas 2 : Transformasi Struktural Dalam Perekonomian
a. Penyaluran sarana produksi pertanian, pupuk dan obat-obatan
b. Pembangunan kampung perikanan/ restocking budidaya ikan
c. Penyediaan cadangan pangan masyarakat
d. Pembangunan UPPB dan Peremajaan tanaman perkebunan (karet)
e. Rehabilitasi kolam BBI Gunung Manau
f. Swasembada daging
g. Meningkatkan daya saing UMKM Pelatihan pemasaran, pengemasan; Fasilitasi kemitraan; Pengawasan koperasi, Pelatihan desain sasirangan, pelatihan kualitas untuk ekspor; Fasilitas jaminan halal)
h. Meningkatkan sarana prasarana perdagangan (Revitalisasi pasar)
i. Mall Pelayanan Publik, Kemudahan berinvestasi
j. Pelatihan Tenaga Kerja Berbasis Desa; Pelatihan operator alat berat
k. Pengembangan Obyek Wisata Air Terjun Batarius
l. Pengembangan Obyek Wisata Maranting
m. Pengembangan Obyek Wisata Air Terjun Tayak
3. Prioritas 3 : Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Pengembangan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
b. Pembangunan TPS3R dan Pengelolaan Sampah
4. Prioritas 4 : Peningkatan Kualiatas Sumber Daya Manusia, dengan sasaran sebagai berikut :
a. bantuan beasiswa kepada murid tidak mampu dan berprestasi
b. Insentif untuk Guru dan tenaga Kependidikan
c. Pembangunan kelas untuk paket A/B/C
d. Insentif Pondok Pesantren
e. Pelatihan muatan lokal guru SD dan SMP
f. Kerjasama dengan BPJS untuk jaminan Kesehatan seluruh penduduk Balangan
g. Peningkatan SDM Kesehatan
- Penambahan tenaga Kesehatan khususnya bidan (daerah terpencil )
- Penambahan dokter anestesi di RSUD
- Peningkatan kompetensi bidan
h. Penambahan sarana dan prasarana (penambahan poskesdes dan rehab poskesdes)
i. Penanganan stunting (PMT untuk ibu hamil Kekurangan Energi Kronis
(KEK), ibu hamil anemia, Balita kurus, dan kelas parenting )
j. Peningkatan upaya promosi kesehatan tentang pola hidup bersih dan sehat (PHBS)
k. Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
5. Prioritas 5 : Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (Pusat Pemantauan Pencegahan) atau MCP KPK sebagai upaya mewujudkan daerah zero dari tindak pidana korupsi.
b. Optimalisasi Pelayanan Publik
c. Meningkatkan Penggunaan Teknologi Informasi dalam Manajemen Pemerintahan
6. Prioritas 6 : Peningkatan kualitas kehidupan sosial, budaya, dan agama serta pemerintahan, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Pemberian bantuan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Xxxxx Xxxxxx, Orang Jompo, Disabilitas, orang terlantar dsb)
b. Peningkatan Pembinaan Organisasi Masyarakat yang aktif
c. Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG)
d. Penerapan Kebijakan Kabupaten Layak Anak
e. Penurunan Angka Pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
f. Bantuan untuk Rumah Ibadah
g. Revitalisasi, pengembangan dan Pembinaan kebudayaan dan adat istiadat, kesenian lokal
h. Pelaksanaan even-even Kesenian dan budaya khas Balangan secara berkala
i. Pelestarian cagar budaya
Adapun Target Kinerja sebagai tolak ukur keberhasilan target kinerja yang ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Balangan Tahun 2023 tersaji pada tabel di bawah ini :
Tabel Rencana Program Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
1 | OPTIMALISASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTU RWILAYAH | 1 | PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN | Persentase Jalan dalam kondisi mantap | 73,67% | DINAS PERHUBUNGAN |
2 | PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Persentase Kendaraan Bermotor Laik Jalan | 86% | DINAS PERHUBUNGAN | ||
3 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG | Persentase ketersediaan dokumen NSPK penyelenggaraan penataan ruang | 56% | DINAS PUPR DAN PERKIM | ||
4 | PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) | Persentase luas jaringan daerah irigasi permukaan kewenangan daerah dalam kondisi mantap | 28,31% | DINAS PUPR DAN PERKIM | ||
5 | PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA | Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas konten informasi publik Pemeruintah | 80% | DINAS KOMINFOSAN | ||
6 | PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM | Persentase Rumah Tangga yang dapat mengakses air bersih yang layak | DINAS PUPR DAN PERKIM | |||
7 | PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH | Cakupan ketersediaan rumah layak huni | 95% | DINAS PUPR DAN PERKIM | ||
8 | PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN | Persentase luasan permukiman kumuh dikawasan perkotaan | 84,78% | DINAS PUPR DAN PERKIM |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
yang tertangani | ||||||
9 | PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) | Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU | 87% | DINAS PUPR DAN PERKIM | ||
2 | TRANSFORMASI STRUKTURAL DALAM PEREKONOMIAN | 10 | PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap (Ton) | 810 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN |
11 | PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA | Jumlah Produksi Budidaya Ikan (Ton) | 675 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
12 | PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN | Angka Konsumsi Ikan (Kg/Kapita/Thn) | 46,25 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
13 | PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN | Persentase Peningkatan Produktivitas Perkebunan (Karet) | 14% | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
14 | PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN | Persentase Peningkatan Prasarana Pertanian | 0,2 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
15 | PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Persentase Penurunan Kejadian Hewan Menular | 550 Ekor | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
16 | PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN | Persentase Peningkatan Pengendalian terhadap serangan OPT Perkebunan | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
17 | PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN | Persentase Peningkatan Kelas Kelompok Tani | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | |||
18 | PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN | Persentase Cadangan Pangan Masyarakat | 10 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
19 | PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT | Persentase Cadangan Pangan Pemerintah Daerah | 87,3 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
20 | PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN | Persentase Daerah Rentan Rawan Pangan | 0,05 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
21 | PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN | Persentase Pangan Segar Asal Tumbuhan Yang Memenuhi Persyaratan Mutu Dan Keamanan Pangan | 0,9 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
22 | PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI | Persentase Koperasi Berkualitas | 4% | DINAS KUKMPP | ||
23 | PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN | Persentase Koperasi Yang Memperoleh Pendidikan Xxx Xxxxxan Perkoperasian | 10,18% | DINAS KUKMPP | ||
24 | PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL DAN USAHA MIKRO (UMKM) | Persentase Usaha Mikro Yang Labanya Meningkat | 29% | DINAS KUKMPP |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
25 | PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM | Persentase Usaha Mikro Yang Skala Usahanya Bertambah | 0,32% | DINAS KUKMPP | ||
26 | PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI | Persentase Ikm Yang Menerapkan Teknologi Industri | 10% | DINAS KUKMPP | ||
27 | PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI | Persentase Produk Industri Yang Bersertifikat Halal | 8,71% | DINAS KUKMPP | ||
28 | PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL | Profil Ikm Yang Berkembang | 0,58% | DINAS KUKMPP | ||
29 | PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN | Persentase Peningkatan Sapras | 60% | DINAS KUKMPP | ||
30 | PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR | Persentase Peningkatan Pendapatan Pelaku Usaha Setelah Promosi | 29,05% | DINAS KUKMPP | ||
31 | PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI | Persentase Peningkatan Jumlah Produk Yang Dipasarkan Melalui Kerjasama Dengan Pihak Ketiga | 27% | DINAS KUKMPP | ||
32 | PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING | Persentase Stabilitas Dan Jumlah Ketersediaan Harga Barang Kebutuhan Pokok (% ) | 7,60% | DINAS KUKMPP | ||
33 | PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN | Persentase Pelaku Usaha Yang Memperoleh Izin Sesuai Dengan Ketentuan ( % ) | 12% | DINAS KUKMPP | ||
34 | PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA | Rata-Rata Lama Kunjungan Wisata | 2 Hari | DISPORAPAR | ||
35 | PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF | Persenatse Produk Kreasi Unggulan | % | DISPORAPAR |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
36 | PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL | Persentase Peningkatan Investasi Di Kabupaten/Kota | 100% | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
37 | PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL | Nilai Persetujuan Investasi / Rencana Investasi | Rupiah | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
38 | PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL | Persentase Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal | % | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
39 | PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL | Persentase Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Sesuai Sop | % | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
40 | INFORMASI PENANAMAN MODAL | Persentase Data Dan Informasi Perizinan Dan Penanaman Modal | 100% | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
41 | PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA | Persentase Tenaga Kerja Yang Bersertifikat Kompetensi | % | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
42 | PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA | Persentase Penempatan Tenaga Kerja Di Dalam Dan Luar Negeri | % | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
3 | PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP | 43 | PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN | Persentase Pengelolaan Persampahan | 99% | DINAS PERTANAHAN DANLINGKUNGAN HIDUP |
44 | PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Persentase Perencanaan Lingkungan Hidup | 100% | DINAS PERTANAHAN DANLINGKUNGAN HIDUP | ||
45 | PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU | Persentase Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan | 100% | DINAS PERTANAHAN DAN |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP | Lingkungan Hidup | LINGKUNGAN HIDUP | ||||
46 | PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) | Persentase Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Dalam Kondisi Yang Terpelihara Baik | 100% | DINAS PERTANAHAN DANLINGKUNGAN HIDUP | ||
47 | PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) | Persentase Pengendalian Bahan Berbahaya Xxx Xxxxxxx (B3) Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) | 100% | DINAS PERTANAHAN DANLINGKUNGAN HIDUP | ||
48 | PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) | Persentase Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan. | 100% | DINAS PERTANAHAN DANLINGKUNGAN HIDUP | ||
4 | PENINGKATAN KUALIATAS SUMBER DAYA MANUSIA | 49 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Tingkat Paritispasi Warga Negara Usia 7-15 Tahun Dalam Pendidikan Dasar | 86,45% | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
50 | PROGRAM PENGEMBANGAN KURIKULUM | Persentase Kurikulum Yang Sesuai Peraturan | 100% | |||
51 | PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Persentase Peningkatan Angka Jumlah Guru Pns Yang S1 (Paud, Sd Dan Smp) | 75,36 % 80,39 % 97,04 % |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
52 | PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN | Meningkatkan Persentase Lembaga Paud Dan Pendidikan Non Formal Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Yang Mandiri | 100% | |||
53 | PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT | Angka Kematian Ibu (Aki ) | 176/100.000 KH | DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA | ||
54 | PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN | Persentase Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Sesuai Standar | 100% | |||
55 | PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN | Jumlah Produksi Rumah Tangga Yang Mempunyai Sertifikat Keamanan Pangan (Analisa Sendiri) | 23 Sertifikat | |||
56 | PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN | Persentase Keluarga Yang Melaksanakan Prilaku Hidup Bersih Xxx Xxxxx (Phbs) | 55% | |||
57 | PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) | Angka Kelahiran remaja (perempuan usia 15-19 tahun ) per 1000 perempuan usia 15-19 tahun (ASFR) | 19 | |||
5 | OPTIMALISASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN | 58 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Persentase kebijakan di bidang Pengadministrasi Umum yang diimplementasikan/diterapkan oleh SKPD (%) | 100% | SEKRETARIAT DAERAH |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
Rata-rata Capaian Kinerja SKPD dan Unit Kerja garis koordinasi (%) | 100% | |||||
59 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN | Prosentase penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan | 78 | INSPEKTORAT | ||
60 | PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH | Persentase Perencanaan,Pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah yg baik dan tepat waktu | 98,60% | BAPPEDA LITBANG | ||
61 | PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH | persentase dokumen perencanaan dan penganggaran (RKPD) dgn nilai baik | 92,60% | BAPPEDA LITBANG | ||
62 | PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) | WTP | BPKPAD | ||
63 | PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH | Indeks Pengelolaan Aset Daerah | ||||
64 | PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN ASISTENSI | Jumlah unit kerja yang mendapat predikat WBK/WBBM | - WBK :3 | INSPEKTORAT | ||
- WBBM : 3 | ||||||
Level Maturitas SPIP | 3 (3,05) level | |||||
Indeks Integritas | 79 indeks | |||||
Level kapabilitas APIP | 3 level | |||||
65 | PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT | Persentase kebijakan di bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang diimplementasikan/diterapkan | 100% | SEKRETARIAT DAERAH |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
oleh SKPD (%) | ||||||
Rata-rata Capaian Kinerja SKPD dan Unit Kerja garis koordinasi (%) | 100% | |||||
6 | PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN SOSIAL, BUDAYA, DAN AGAMA SERTA PEMERINTAHAN | 66 | PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL | Persentase PSKS yang berkualifikasi terampil dalam membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial | 81% | DINSOS PEMBERPUAN & PEMDES |
67 | PROGRAM REHABILITASI SOSIAL | Persentase cakupan PPKS (lansia,Disabilitas,Anak Terlantar ,Korban Nafza dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi) yang mendapatkan pelayanan | 100% | |||
sosial | ||||||
68 | PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL | Persentase Fakir Miskin yang mendapatkan bantuan sosial | 69% | |||
PROGRAM PENINGKATAN | ||||||
69 | KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL | Persentase Potensi Konflik Sosial yang ditindaklanjuti | 100% | KESBANGPOL | ||
PROGRAM PEMBERDAYAAN | ||||||
70 | DAN PENGAWASAN | Persentase Ormas yang aktif | 100% | |||
ORGANISASI MASYARAKAT |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
71 | PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Persentase Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum perda dan perkada di Provinsi | 53,33% | SATPOL PP | ||
Persentase Penegakan pelanggaran Perda dan/atau Perkada | 50% | |||||
Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan | 100% | |||||
72 | PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA | Prosentase Desa Siaga Bencana, Respon Time dalam Penanganan Kedaruratan Bencana, Respon Time dalam Penyaluran Logistik dan Prosentase Sarana dan Prasarana yang dipulihkan | 100% | BPBD | ||
73 | PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN | Persentase jumlah lembaga adat tingkat Pengembangan Kebudayaan | 23,53% | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | ||
74 | PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL | Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni | 62,50% | |||
75 | PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH | Persentase peningkatan kegiatan pembinaan sejarah Lokal kab/kota | 50% |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
76 | PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA | Persentasi cagar budaya terlestarikan dan terkelola dengan baik | 73,33% | |||
77 | PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT | Angka Kematian Ibu (AKI ) | 176/100.000 KH | DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA | ||
Prevalensi Stunting ( pendek dan sangat pendek) pada balita | 17 | |||||
Angka Kematian Bayi (AKB) | 13 | |||||
Angka Kesakitan | 28% | |||||
78 | PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA | Persentase Desa yang menyampaikan LPPD tepat waktu | 85% | DINSOS PEMBERPUAN & PEMDES | ||
79 | PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT | Persentase Lembaga Kemasyarakatan Desa(LKD) yang Mendapatkan Biaya Operasional dan Persentase BUMDes yang Berkembang | 55% | DINSOS PEMBERPUAN & PEMDES | ||
80 | PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA | Prosentase Desa Siaga Bencana, Respon Time dalam Penanganan Kedaruratan Bencana, Respon Time dalam Penyaluran Logistik dan Prosentase Sarana dan Prasarana yang dipulihkan | 100% | BPBD | ||
81 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Tingkat paritispasi warga negara usia 7-15 tahun dalam pendidikan dasar | 86,45% | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | ||
82 | PROGRAM PENGEMBANGAN | Persentase Kurikulum yang | 100% |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
KURIKULUM | sesuai peraturan | |||||
83 | PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Persentase peningkatan angka jumlah guru PNS yang s1 (PAUD, SD dan SMP) | 75,36 % 80,39 % 97,04 % | |||
84 | PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN | Meningkatkan Persentase Lembaga PAUD dan Pendidikan Non Formal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat yang mandiri | 100% |
1.2 Tujuan Penyusunan KUA
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023, bertujuan untuk:
1. Memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2023;
2. Menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah;
3. Menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SILPA) sesuai hasil Audit BPK;
4. Melakukan perubahan kebijakan pengganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah;
5. Melakukan penajaman prioritas kegiatan melalui pergeseran anggaran, penambahan alokasi anggaran dan penjadwalan ulang beberapa kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2023;
6. Melakukan penyesuaian penempatan kode rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
1.3 Dasar Hukum Penyusunan KUA
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem. Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
10. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Momor 4505);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Tata KerjaPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta tunjangan kehormatan professor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
22. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
23. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi
Guru PNS;
24. Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 201)
25. Presiden republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 304);
26. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266)
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Civid-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah. Kabupaten balangan Tahun 2008 Nomor 02, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 43);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2016 Nomor 14);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten balangan Tahun 2021- 2026;
35. Peraturan Bupati Balangan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2023;
1.4 Sistematika Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA)
Sistematika Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
1.2 Tujuan Penyusunan KUA
1.3 Dasar Hukum Penyusunan KUA
1.4 Sistematika Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA)) BAB II KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Kalimantan Selatan
2.2 Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Kabupaten Balangan
2.3 Rencana Target Ekonomi Makro Pada Tahun 2023
BAB III ASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD)
3.1 Kondisi Eksternal Asumsi Dasar Yang Digunakan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023
3.2 Kondisi Internal Asumsi Dasar Yang Digunakan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023
BAB IV KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH
4.1 Pendapatan Daerah
4.2 Belanja Daerah
4.3 Surplus/Defisit APBD
4.4 Pembiayaan Daerah
4.5 Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan
BAB II KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
Perkembangan kondisi dan kebijakan dalam perekonomian global, nasional dan provinsi akan mempengaruhi kondisi perekonomian daerah, termasuk Kabupaten Balangan, beberapa kondisi perekonomian dari luar daerah yang akan mempengaruhi perekonomian Kabupaten Balangan antara lain fluktuasi harga minyak, nilai tukar mata uang asing sampai dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi. Selain pengaruh dari luar daerah, kondisi perekonomian tahun lalu, merupakan suatu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ekonomi Kabupaten Balangan. Adapun tahapan pelaksanaan pembangunan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi. Tahapan evaluasi pembangunan dijadikan sebagai aspek dasar perencanaan pembangunan tahun berikutnya, sehingga untuk membuat kebijakan pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja pembangunan daerah pada tahun sebelumnya, khususnya evaluasi terhadap indikator makro pembangunan.
Indikator makro yang perlu dievaluasi antara lain perkembangan PDRB, PDRB Per Kapita, struktur sektor ekonomi, Inflasi, Investasi, Perdagangan Internasional (Ekspor). Hasil evaluasi dan identifikasi permasalahan serta tantangan yang dihadapi, baik internal maupun eksternal, menjadi dasar dalam menentukan isu-isu yang akan dihadapi pada tahun 2023 yang selanjutnya dirumuskan menjadi kebijakan prioritas pembangunan.
Dalam rangka melakukan analisis terhadap indikator ekonomi makro Kabupaten, terlebih dahulu perlu diketahui gambaran umum dinamika perekonomian Indonesia dan Kalimantan Selatan. Dinamika perkembangan kedua perekonomian tersebut perlu diperhatikan karena perekonomian dimaksud memiliki dampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap perkembangan perekonomian di Kabupaten Balangan.
Penentuan arah kebijakan ekonomi di tahun 2023 telah melewati proses panjang. Tak dapat dipungkiri, pandemi selama lebih dari dua tahun terakhir sudah memberi dampak luar biasa pada perekonomian dunia, nasional dan daerah. Oleh sebab itu, penentuan arah kebijakan pada masa transisi dilakukan dengan pertimbangan matang dan hati-hati.
2.1 Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Kalimantan Selatan
Pada Tahun 2016-2021 perekonomian Kalimantan Selatan terus mengalami pertumbuhan. Berdasarkan data nilai PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 di Kalimantan Selatan pada tahun 2016 hanya tercatat senilai Rp. 115.74 Triliun, kemudian pada tahun 2021 nilai tersebut naik hingga Rp. 135.41 Triliun.
Namun demikian, seiring dengan hantaman Pandemi COVID-19, perekonomian Kalimantan Selatan tahun 2020 mengalami penyusutan. Nilai PDRB Kalimantan Selatan pada Tahun 2020 hanya Rp 130.87 Triliun (Atas Dasar Harga Konstan 2010). Lebih kecil Rp 2.45 Triliun jika dibandingkan tahun 2019. Pada tahun 2021 Nilai PDRB Kalimantan Selatan (Atas Dasar Harga Konstan 2010) dapat tumbuh positif menjadi Rp 135,41 Triliun atau naik sekitar Rp 4,5 Triliun.
Ekonomi Kalimantan Selatan triwulan I-2022 dibanding triwulan I-2021 (y-on-y) mengalami pertumbuhan sebesar 3,49 persen. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah Transportasi dan Pergudangan sebesar10,16 persen; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 9,52 persen; dan Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 8,74 persen. Sebaliknya, lapangan usaha yang mengalami kontraksi, yaitu Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar -0,18 persen dan Pertambangan dan Penggalian sebesar -0,03 persen.
Grafik 2 .1 Pertumbuhan PDRB Beberapa Lapangan Usaha (y-on-y) (persen)
15,6
8,7
5,4
4,33
4,9
5,4
1,78
2,7
0,4
0,9
-
-
-
-
-
Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Industri Konstruk
Perdagangan Besar dan
Eceran; Reparasi Mobildan
Lainny
Triw I-2021 Triw IV-2021 Triw
Sumber Data : Publikasi BPS Kalsel Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan Triwulan I 2022 No. 24/05/63/Th. XXVI, 9 Mei 2022
Kondisi PDRB Kalimantan Selatan pada tahun 2021 mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan tahun 2020. Pada tahun 2020, PDRB Kalimantan Selatan atas dasar harga berlaku (ADHB) adalah sebesar Rp.179,15 triliun turun menjadi sebesar Rp.192,58 triliun pada tahun 2021.
Tabel 2.1 PDRB Kalimantan Selatan Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha (Milyar Rupiah) 2017 β 2021
Lapangan Usaha | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 23.171,08 | 24.458,20 | 25.837,80 | 25.786,22 | 26.827,76 |
Pertambangan dan Penggalian | 33.121,19 | 35.461,57 | 34.453,28 | 32.759,69 | 37.308,54 |
Industri Pengolahan | 22.951,18 | 24.081,10 | 24.635,65 | 24.215,50 | 26.862,85 |
Pengadaan Listrik dan Gas | 206,86 | 237,11 | 255,04 | 274,73 | 294,97 |
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 645,16 | 709,00 | 754,90 | 805,80 | 855,21 |
Konstruksi | 12.393,79 | 13.675,86 | 14.910,49 | 14.803,23 | 15.742,37 |
Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 15.483,03 | 17.220,84 | 19.031,70 | 18.731,97 | 19.798,25 |
Transportasi dan Pergudangan | 10.345,47 | 11.387,10 | 12.469,23 | 11.796,54 | 12.116,84 |
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 3.143,54 | 3.463,67 | 3.834,60 | 3.846,30 | 4.006,24 |
Informasi dan Komunikasi | 5.535,38 | 6.065,46 | 6.570,31 | 7.032,16 | 7.586,35 |
Jasa Keuangan dan Asuransi | 5.738,71 | 6.207,19 | 6.450,60 | 6.569,43 | 6.933,86 |
Real Estate | 3.531,10 | 3.795,37 | 4.118,67 | 4.352,93 | 4.676,17 |
Jasa Perusahaan | 1.053,37 | 1.175,72 | 1.305,73 | 1.309,54 | 1.379,20 |
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 9.485,82 | 10.222,28 | 11.103,08 | 11.416,99 | 11.722,82 |
Xxxx Xxxdidikan | 7.278,69 | 8.008,70 | 8.816,48 | 9.093,59 | 9.464,28 |
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 3.078,92 | 3.364,77 | 3.628,09 | 3.959,50 | 4.543,25 |
Jasa Lainnya | 1.941,26 | 2.150,12 | 2.385,00 | 2.396,99 | 2.457,61 |
Total | 159.104,55 | 171.684,06 | 180.560,65 | 179.151,11 | 192.576,58 |
Sumber Data : BPS Provinsi Kalimantan Selatan (diolah)
Struktur PDRB Kalimantan Selatan menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku triwulan I-2022 masih didominasi oleh Pertambangan dan Penggalian sebesar 19,61 persen; Industri Pengolahan sebesar 14,84 persen; Pertanian, Kehutanan, dan
Perikanan sebesar 11,71 persen; dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 10,84 persen. Peranan keempat lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Kalimantan Selatan mencapai 57,00 persen.
Tabel 2.2 Struktur PDRB Provinsi Kalimantan Selatan Triwulanan Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Menurut Lapangan Usaha (persen), Triwulan II-2021βTriwulan I-2022
Kategori | Lapangan Usaha | TrwulanI I-2021 | Triwulan III-2021 | Triwulan IV-2021 | Triwulan I-2022 |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
A | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 15,24 | 16,18 | 11,97 | 11,71 |
B | Pertambangan dan Penggalian | 18,61 | 19,50 | 20,70 | 19,61 |
C | Industri Pengolahan | 13,12 | 13,06 | 15,18 | 14,84 |
D | Pengadaan Listrik dan Gas | 0,15 | 0,15 | 0,16 | 0,15 |
E | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur | Ulang 0,44 | 0,44 | 0,44 | 0,43 |
F | Konstruksi | 7,94 | 8,31 | 8,37 | 8,02 |
G | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Se Motor | peda 10,38 | 9,88 | 10,28 | 10,84 |
H | Transportasi dan Pergudangan | 6,31 | 6,10 | 6,21 | 6,77 |
I | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 2,14 | 1,92 | 2,09 | 2,19 |
J | Informasi dan Komunikasi | 3,91 | 3,85 | 3,88 | 4,11 |
K | Jasa Keuangan dan Asuransi | 3,65 | 3,55 | 3,42 | 3,85 |
L | Real Estate | 2,42 | 2,39 | 2,36 | 2,45 |
M,N | Jasa Perusahaan | 0,73 | 0,70 | 0,70 | 0,72 |
O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial 6,34 5,74 5,82 5,87 | |||||
Wajib | |||||
P | Jasa Pendidikan | 4,99 | 4,61 | 4,82 | 4,89 |
Q | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 2,30 | 2,40 | 2,37 | 2,26 |
R,S,T,U | Jasa lainnya | 1,34 | 1,21 | 1,22 | 1,28 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 |
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Selatan
Pada triwulan I-2022 Ekonomi Kalimantan Selatan terhadap triwulan I-2021 (y- on-y) tumbuh sebesar 3,49 persen. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen PMTB tumbuh sebesar 5,39 persen. Dikuti Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) dan Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non profit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) masing-masing tumbuh sebesar 0,81 persen dan 0,64 persen. Sedangkan Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah dan ekspor terkontraksi sebesar 1,23 persen dan 0,93 persen. Komponen Impor Barang dan Jasa sebagai faktor pengurang tercatat terkontraksi sebesar 7,52 persen.
Ekonomi Kalimantan Selatan triwulan I-2022 dibanding triwulan IV-2021 terkontraksi sebesar 5,41 persen (q-to-q). Terkait dengan perdagangan luar negeri, pada triwulan 1-2022 pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara selama satu bulan yaitu pada 1 Januari sampai 31 Januari 2022. Di samping itu, Kalimantan Selatan mengalami puncak penyebaran covid varian Omicron pada pertengahan Februari 2021. Hal ini menyebabkan berbagai pembatasan mobilitas dengan diterapkannya kebijakan PPKM hingga level 3.
Tabel 2.3 Laju Pertumbuhan dan Sumber Pertumbuhan PDRB Kalimantan Selatan Menurut Lapangan Usaha (persen)
Sumber Data : Publikasi BPS Kalsel Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan Triwulan I 2022 No. 24/05/63/Th. XXVI, 9 Mei 2022
Berbagai kebijakan di atas berpengaruh pada pertumbuhan komponen pengeluaran. Pada triwulan 1-2022, semua komponen pengeluaran mengalami pertumbuhan yang negatif dibandingkan triwulan IV-2021. Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) tumbuh negatif sebesar 0,11 persen, Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non profit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) tumbuh
negatif sebesar 0,35 persen, Komponen PK-P sebesar terkontraksi 41,01 persendan PMTB mengalami pertumbuhan negatif sebesar 4,23 persen. Komponen Ekspor dan Impor Barang dan Xxxx juga terkontraksi masing-masing sebesar 23,31 persen dan 30,98 persen. Struktur PDRB Kalimantan Selatan menurut pengeluaran atas dasar harga berlaku triwulan I-2022 masih didominasi oleh Komponen PK-RT yang mencakup hampir separuh PDRB Kalimantan Selatan yaitu sebesar 44,82 persen; diikuti oleh komponen PMTB sebesar 24,42 persen; Komponen PK-P sebesar 8,42 persen dan Net Ekspor 19,52 persen.
2.2 Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Kabupaten Balangan
Perubahan struktur ekonomi sering dijadikan sebagai salah satu sinyal untuk mengetahui ke arah mana pembangunan berlangsung dalam periode waktu tertentu. Kondisi tersebut disandarkan pada kekuatan efisiensi dan eksploitasi sumber daya yang terjadi. Saat suatu lapangan usaha mampu menciptakan efisiensi yang lebih tinggi, maka lapangan usaha tersebut akan tumbuh lebih cepat dalam memproduksi barang dan jasa dibandingkan dengan lapangan usaha lain yang belum mampu berkinerja secara efisien. Implikasinya, kategori lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan yang lebih cepat tersebut akan meningkatkan pangsa lapangan usahanya dan menyusutkan pangsa lapangan usaha lain dalam memproduksi barang dan jasa.
Perekonomian Kabupaten Balangan menunjukkan pertumbuhan yang meningkat selama tahun 2017-2019, kemudian mengalami penurunan di tahun 2020, dan kembali meningkat pada tahun 2021. Peningkatan dan penurunan ekonomi tersebut digambarkan melalui nilai PDRB atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan, serta pertumbuhan ekonomi. Nilai PDRB Kabupaten Balangan (atas dasar harga berlaku) yang selama periode 2017 - 2019 menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, yang dipengaruhi oleh adanya perubahan harga dan peningkatan produksi barang dan jasa. Adapun kontraksi (penurunan) pada tahun 2020 terjadi terutama akibat adanya pandemi COVID-19. Berbagai aktivitas pembatasan kegiatan baik skala nasional maupun internasional pada musim pandemi tahun 2020 menjadikan kondisi perekonomian Balangan mengalami kontraksi pada tahun ini. Namun nilai tersebut kembali mengalami peningkatan di tahun 2021.
Tabel 2.4 Produk Domestik Regional Bruto dan PDRB Perkapita Kabupaten Balangan, 2017 - 2021
U r a i a n | 0000 | 0000 | 0000 | 0000* | 2021** | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | |
Nilai PDRB (Miliar Rp) | ||||||
- ADHB | 10.061,82 | 10.751,68 | 11.027,66 | 10.722,30 | 11.750,38 | |
- ADHK 2010 | 8.844,75 | 9.121,16 | 9.409,83 | 9.177,87 | 9.477,29 | |
PDRB perkapita (Ribu | ||||||
Rp) | ||||||
- ADHB | 78.914,36 | 83.021,34 | 84.738,21 | 82.539,54 | 88.874,59 | |
- ADHK 2010 | 69.368,97 | 70.430,92 | 72.306,56 | 70.650,63 | 71.681,96 | |
Pertumbuhan (%) PDRB | ||||||
perkapita ADHK 2010 | 1,33 | 1,53 | 2,66 | -2,29 | 1,46 | |
Jumlah penduduk (jiwa) | 127.5031) | 129.5051) | 130.1382) | 129.9053) | 132.2133) | |
*) Angka Sementara |
*) Angka Sementara
**) Angka Sangat Sementara
1) Proyeksi SP 2010
2) Proyeksi SUPAS 2015
3) Proyeksi Interim SP 2020
Sumber Data : Publikasi BPS Balangan Produk Domestik Regional Bruto
Berdasarkan PDRB ADHB, komponen Ekspor Impor selama 2 tahun berturut-turut, yaitu 2019 dan 2020, mengalami pertumbuhan negative setelah beberapa tahun sebelumnya sempat mengalami perbaikan hingga tahun 2018. Namun, kedua komponen tersebut kembali mengalami peningkatan yang sangat siginifikan di tahun 2021. Hal tersebut terjadi karena adanya adanya peningkatan baik secara volume maupun nilai, terutama nilai batubara yang meningkat cukup siginifikan di tahun 2021. Di sisi lain, impor menjadi pengurang dalam komponen PDRB pengeluaran dan ini juga menjadi penyebab perlambatan ekonomi di Balangan. Nilai PDRB Balangan (atas dasar harga berlaku) selama periode tahun 2017 β 2021 menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, kecuali pada tahun 2020. Pada tahun 2020, nilai PDRB Balangan atas dasar harga berlaku mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, sebagai dampak dari pandemi yang terjadi pada tahun tersebut. Dari seluruh komponen di tahun 2021, hanya Komponen Konsumsi pemerintah yang mengalami penurunan nilai tambah, sedangkan komponen yang lainnya seluruhnya mengalami peningkatan. Dengan demikian, kenaikan hampir seluruh komponen tersebut mampu menaikkan nilai PDRB Pengeluaran atas dasar harga berlaku secara total.
Tabel 2.5 Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Selatan Kab/Kota Tahun 2017-2021
PROV. KAB/KOTA | TAHUN (PERSEN) | ||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | |
Tanah Laut | 4.64 | 4.65 | 3.76 | -1.99 | 3.47 |
Kota Baru | 5.01 | 4.88 | 4.19 | -1.87 | 3.36 |
Banjar | 4.66 | 5.01 | 4.54 | -1.96 | 3.21 |
Barito Kuala | 5.77 | 5.21 | 5.06 | -1.04 | 3.17 |
Tapin | 5.12 | 5.01 | 4.26 | -1.50 | 3.41 |
HSS | 6.13 | 6.14 | 5.32 | -1.19 | 4.18 |
HST | 5.72 | 5.15 | 4.80 | -1.01 | 3.01 |
HSU | 5.77 | 5.81 | 5.54 | -0.67 | 3.23 |
Tabalong | 3.80 | 3.78 | 3.69 | -2.62 | 3.28 |
Tanah Bumbu | 4.14 | 4.14 | 3.64 | -1.46 | 4.23 |
Balangan | 2.90 | 3.11 | 3.18 | -2.47 | 3.26 |
Banjarmasin | 6.40 | 6.40 | 6.13 | -1.91 | 3.41 |
Banjar Baru | 6.96 | 6.90 | 6.93 | -1.88 | 3.32 |
KALSEL | 5.28 | 5.13 | 4.08 | -1.81 | 3.48 |
Sumber Data : RKPD Kalsel 2023
Pertumbuhan perekonomian Balangan cenderung mengalami percepatan selama tahun 2015β2019, namun pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Balangan mengalami perlambatan dari 3,18% menjadi -2,47%, kemudian pada tahun 2021 naik menjadi 3,26% hal ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi provinsi Kalimantan Selatan yang juga melambat dari 4,08% menjadi -1,81% pada tahun 2020 dan tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi 3,48%. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh perubahan nilai tambah bruto pada kategori lapangan usaha yang cukup dominan di Balangan, yakni kategori pertambangan dan penggalian 3,84%, industry pengolahan -4,26%, pertanian, kehutanan dan perikanan 3,54% dan transportasi dan pergudangan 1,54%. Sub kategori pertambangan batu bara sangat berperan dalam kategori lapangan usaha pertambangan dan penggalian. Share sub kategori pertambangan yang besar sangat mempengaruhi besar kecilnya pertumbuhan ekonomi Balangan. Potret tersebut tergambar dari fluktuasi pertumbuhan ekonomi Balangan dalam beberapa tahun belakangan. Salah satu efek dari perlambatan akibat krisis yang terjadi di dunia pada kisaran tahun 2015 ke bawah adalah perubahan permintaan dunia akan batubara. Hal ini tampak dari kecenderungan melambatnya permintaan beberapa komoditas dunia hingga pada tahun 2015 termasuk diantaranya batubara. Krisis global dan berlebihnya produksi minyak USA, bahkan tertinggi selama seperempat abad terakhir turut menyebabkan permintaan batubara cenderung menurun bahkan hingga tahun 2015. Perlambatan permintaan dunia terhadap
batubara tercermin dari turunnya harga batubara dan penurunan volume perdagangan batubara (ekspor impor). Kondisi tersebut tentu menyebabkan negara/wilayah yang memproduksi batubara juga terimbas. Kasus tersebut juga berimbas pada perekonomian Balangan. Namun perlambatan pertumbuhan ekonomi Balangan mulai membaik pada tahun 2016, yaitu mencapai 2,62 %. Kondisi perekonomian semakin membaik hingga pada tahun 2019 dimana pertumbuhan ekonomi mencapai 3,18 %. Sama halnya dengan penyebab kondisi perlambatan ekonomi di Balangan sebelumnya. Percepatan pertumbuhan ekonomi ini dipicu salah satunya oleh peningkatan produksi batubara dan perbaikan harga batu bara di pasar global.
Pada tahun 2021, Perekonomian Kabupaten Balangan semakin membaik. Pemulihan perekonomian global terus berlangsung tahun 2021, Pelonggaran aktivitas akibat pandemi mendorong terjadinya peningkatan permintaan global, Sebagian besar negara telah mempercepat program vaksinasi, namun terjadi peningkatan kasus Covid- 19 akibat penyebaran varian baru. Peningkatan ini menghambat rantai pasokan global di tengah kenaikan permintaan, hal ini mendorong terjadinya kenaikan harga, peningkatan harga komoditas internasional seperti Batubara 8,75 %, palm oil 15,80 % dan karet 4,75%. Catatan peristiwa Kabupaten Balangan selama tahun 2021 seperti nilai ekspor komoditas unggulan batu bara mengalami peningkatan tahun 2021, Terjadi peningkatan produksi pertanian yaitu Padi hasil KSA, tanaman perkebunan, dan peternakan tahun 2021, Terjadi penurunan produksi pertanian yaitu tanaman hortikultura, baik SBS (Sayuran Buah Semusim), BST (Buah Sayur Tahunan), dan TBF (Tanaman Biofarmaka) tahun 2021, serta perikanan, Realisasi Belanja Pemerintah tahun 2021 mengalami penurunan untuk jenis belanja barang, pegawai dan modal, Penumpang angkutan umum (taksi & travel) mengalami peningkatan karena sudah mulai melonggarnya aturan pembatasan beraktivitas dan bepergian, Terjadinya pengalihan jalur kendaraan akibat perbaikan jembatan Paringin yang dimulai dari akhir September 2021, Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online (tidak tatap muka di sekolah) selama tahun 2021, Terjadinya pembangunan rumah hunian secara besar-besaran tahun 2021, seperti di komplek perumahan Batu piring, Bungin, Muara Pitap, Paringin Kota, dan sebagainya, dan terjadinya peristiwa banjir di Bulan Januari dan November 2021.
Secara umum, pertumbuhan perekonomian Kabupaten Balangan cenderung mengalami percepatan dari tahun ke tahun, Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh perubahan nilai tambah bruto pada kategori lapangan usaha yang cukup dominan di Balangan, yakni kategori pertambangan dan penggalian.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Balangan sampai dengan akhir tahun 2021 masih didominasi oleh lima sektor lapangan usaha yaitu:
- Pertambangan dan Xxxxxxxxxx
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
- Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
- Konstruksi
Kategori Pertambangan dan Penggalian menjadi kontributor terbesar PDRB yang tercipta di Balangan, sehingga kinerjanya sangat berpengaruh terhadap dinamika perekonomian Balangan. Fluktuasi pertumbuhan ekonomi di Balangan dalam beberapa tahun belakangan juga tidak lepas dari pengaruh kinerja pertambangan batubara.
Sub kategori pertambangan batubara sangat berperan dalam kategori lapangan usaha pertambangan dan penggalian. Share sub kategori pertambangan yang besar sangat mempengaruhi besar kecilnya pertumbuhan ekonomi Balangan.
Melambungnya harga batu bara pada triwulan II 2021 mendorong peningkatan kinerja ekspor batubara Provinsi Kalimantan Selatan periode Januari-Mei 2021 dibandingkan Januari-Mei 2020 sebesar 5,12%. Pada periode April ke Mei 2021 nilai ekspor Kalimantan Selatan meningkat 44,15% menjadi US$524,60 juta. Sedangkan nilai ekspor karet dan barang dari karet meningkat 47,27% pada periode Januari-Mei 2021 dibanding Januari-Mei 2020 tetapi nilai ekspor bulan Mei menurun 32,56 % dibanding April 2021.
Grafik 2.2
Harga Batubara Acuan
Sumber Data : Publikasi Kementerian ESDM
Berdasarkan kondisi makro ekonomi tersebut, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Balangan pada tahun 2022 diperkirakan masih mengalami tekanan terutama dari pelemahan daya beli masyarakat., maka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Balangan dapat terjadi di angka positif meskipun masih rendah.
Sampai dengan saat ini perkembangan ekonomi di Kabupaten Balangan belum ada tersaji akan tetapi berdasarkan kondisi dilapangan saat ini perekonomian Kabupaten Balangan untuk tahun 2022, diharapkan mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Adanya perbaikan harga batubara di Triwulan I tahun 2022, diharapkan perekonomian di Kabupaten Balangan akan cepat pulih dan tumbuh sehingga pelaksanaan pembangunan yang diprioritaskan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan dapat terwujud dengan maksimal.
2.3 Rencana Target Ekonomi Makro Pada Tahun 2022
Sesuai dengan RKPD Tahun 2023 kebijakan ekonomi Kabupaten Balangan dirumuskan untuk menggambarkan hubungan yang jelas antara tujuan utama pembangunan daerah dengan capaian indikator makro ekonomi daerah dan bagaimana antar komponen itu saling mempengaruhi. Kebijakan ekonomi daerah di satu sisi harus mampu menempatkan indikator makro ekonomi daerah sebagai tujuan yang harus dijaga
asumsi-asumsinya dan di sisi lain memberikan panduan umum bagaimana tujuan ekonomi daerah harus dicapai sebagai salah satu capaian utama pembangunan daerah.
Secara umum makro ekonomi Kabupaten Balangan selalu tumbuh secara positif kecuali pada tahun 2020 terjadi penurunan. Namun yang menjadi masalah dalam rangka peningkatan pertumbuhan makro ekonomi adalah perlunya akselerasi menuju tujuan tersebut. Hal ini mengingat pertumbuhan makro ekonomi, walaupun positif tetapi pertumbuhannya melambat, apalagi jika dibandingkan dengan pertumbuhan makro ekonomi kabupaten/kota lain dalam Provinsi Kalimantan Selatan, terutama untuk angka kemiskinan dan IPM yang perlu ditingkatkan. Untuk itu perlu langkah dan upaya serta kebijakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menggali dan menggerakan perekonomian guna menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan. Secara substansi, maka terdapat beberapa kebijakan ekonomi yang dapat ditegaskan dalam RKPD Tahun 2023 yaitu:
a. Perlunya meningkatkan upaya menggeser kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder serta tersier. Untuk ini perlu penguatan dan keberpihakan pemerintah daerah kepada sektor usaha kecil menengah, koperasi dan usaha ekonomi kreatif.
b. Perlunya upaya yang realistis dan sistemik untuk meningkatkan produktifitas petani di Kabupaten Balangan sehingga lebih produktif, salah satunya adalah dengan meningkatkan efisiensi dan efektifitas program-program bidang pertanian serta meningkatkan produktifitas petani melalui diversifikasi usaha pertanian;
c. Pemerintah daerah perlu menjaga dan meningkatkan kualitas produk pertanian seperti beras dan karet masyarakat serta stabilitas harga, karena ini merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap pendapatan dan daya beli masyarakat Balangan.
Berdasarkan kondisi ekonomi makro Kabupaten Balangan, maka dapat disusun asumsi dan proyeksi kinerja makro daerah pada tahun perencanaan 2023 seperti pada Tabel berikut:
Tabel Rencana Program Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
1 | OPTIMALISASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTU RWILAYAH | 1 | PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN | Persentase Jalan dalam kondisi mantap | 73,67% | DINAS PERHUBUNGAN |
2 | PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Persentase Kendaraan Bermotor Laik Jalan | 86% | DINAS PERHUBUNGAN | ||
3 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG | Persentase ketersediaan dokumen NSPK penyelenggaraan penataan ruang | 56% | DINAS PUPR DAN PERKIM | ||
4 | PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) | Persentase luas jaringan daerah irigasi permukaan kewenangan daerah dalam kondisi mantap | 28,31% | DINAS PUPR DAN PERKIM | ||
5 | PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA | Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas konten informasi publik Pemeruintah | 80% | DINAS KOMINFOSAN | ||
6 | PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM | Persentase Rumah Tangga yang dapat mengakses air bersih yang layak | DINAS PUPR DAN PERKIM | |||
7 | PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH | Cakupan ketersediaan rumah layak huni | 95% | DINAS PUPR DAN PERKIM | ||
8 | PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN | Persentase luasan permukiman kumuh dikawasan perkotaan | 84,78% | DINAS PUPR DAN PERKIM |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
yang tertangani | ||||||
9 | PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) | Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU | 87% | DINAS PUPR DAN PERKIM | ||
2 | TRANSFORMASI STRUKTURAL DALAM PEREKONOMIAN | 10 | PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap (Ton) | 810 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN |
11 | PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA | Jumlah Produksi Budidaya Ikan (Ton) | 675 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
12 | PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN | Angka Konsumsi Ikan (Kg/Kapita/Thn) | 46,25 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
13 | PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN | Persentase Peningkatan Produktivitas Perkebunan (Karet) | 14% | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
14 | PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN | Persentase Peningkatan Prasarana Pertanian | 0,2 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
15 | PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Persentase Penurunan Kejadian Hewan Menular | 550 Ekor | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
16 | PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN | Persentase Peningkatan Pengendalian terhadap serangan OPT Perkebunan | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
17 | PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN | Persentase Peningkatan Kelas Kelompok Tani | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | |||
18 | PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN | Persentase Cadangan Pangan Masyarakat | 10 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
19 | PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT | Persentase Cadangan Pangan Pemerintah Daerah | 87,3 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
20 | PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN | Persentase Daerah Rentan Rawan Pangan | 0,05 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
21 | PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN | Persentase Pangan Segar Asal Tumbuhan Yang Memenuhi Persyaratan Mutu Dan Keamanan Pangan | 0,9 | DINAS KETAPANG PERTANIAN DAN PERIKANAN | ||
22 | PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI | Persentase Koperasi Berkualitas | 4% | DINAS KUKMPP | ||
23 | PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN | Persentase Koperasi Yang Memperoleh Pendidikan Xxx Xxxxxan Perkoperasian | 10,18% | DINAS KUKMPP | ||
24 | PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL DAN USAHA MIKRO (UMKM) | Persentase Usaha Mikro Yang Labanya Meningkat | 29% | DINAS KUKMPP |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
25 | PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM | Persentase Usaha Mikro Yang Skala Usahanya Bertambah | 0,32% | DINAS KUKMPP | ||
26 | PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI | Persentase Ikm Yang Menerapkan Teknologi Industri | 10% | DINAS KUKMPP | ||
27 | PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI | Persentase Produk Industri Yang Bersertifikat Halal | 8,71% | DINAS KUKMPP | ||
28 | PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL | Profil Ikm Yang Berkembang | 0,58% | DINAS KUKMPP | ||
29 | PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN | Persentase Peningkatan Sapras | 60% | DINAS KUKMPP | ||
30 | PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR | Persentase Peningkatan Pendapatan Pelaku Usaha Setelah Promosi | 29,05% | DINAS KUKMPP | ||
31 | PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI | Persentase Peningkatan Jumlah Produk Yang Dipasarkan Melalui Kerjasama Dengan Pihak Ketiga | 27% | DINAS KUKMPP | ||
32 | PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING | Persentase Stabilitas Dan Jumlah Ketersediaan Harga Barang Kebutuhan Pokok (% ) | 7,60% | DINAS KUKMPP | ||
33 | PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN | Persentase Pelaku Usaha Yang Memperoleh Izin Sesuai Dengan Ketentuan ( % ) | 12% | DINAS KUKMPP | ||
34 | PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA | Rata-Rata Lama Kunjungan Wisata | 2 Hari | DISPORAPAR | ||
35 | PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF | Persenatse Produk Kreasi Unggulan | % | DISPORAPAR |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
36 | PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL | Persentase Peningkatan Investasi Di Kabupaten/Kota | 100% | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
37 | PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL | Nilai Persetujuan Investasi / Rencana Investasi | Rupiah | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
38 | PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL | Persentase Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal | % | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
39 | PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL | Persentase Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Sesuai Sop | % | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
40 | INFORMASI PENANAMAN MODAL | Persentase Data Dan Informasi Perizinan Dan Penanaman Modal | 100% | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
41 | PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA | Persentase Tenaga Kerja Yang Bersertifikat Kompetensi | % | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
42 | PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA | Persentase Penempatan Tenaga Kerja Di Dalam Dan Luar Negeri | % | DPMPTSP TRANSNAKER | ||
3 | PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP | 43 | PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN | Persentase Pengelolaan Persampahan | 99% | DINAS PERTANAHAN DANLINGKUNGAN HIDUP |
44 | PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Persentase Perencanaan Lingkungan Hidup | 100% | DINAS PERTANAHAN DANLINGKUNGAN HIDUP | ||
45 | PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU | Persentase Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan | 100% | DINAS PERTANAHAN DAN |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP | Lingkungan Hidup | LINGKUNGAN HIDUP | ||||
46 | PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) | Persentase Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Dalam Kondisi Yang Terpelihara Baik | 100% | DINAS PERTANAHAN DANLINGKUNGAN HIDUP | ||
47 | PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) | Persentase Pengendalian Bahan Berbahaya Xxx Xxxxxxx (B3) Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) | 100% | DINAS PERTANAHAN DANLINGKUNGAN HIDUP | ||
48 | PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) | Persentase Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan. | 100% | DINAS PERTANAHAN DANLINGKUNGAN HIDUP | ||
4 | PENINGKATAN KUALIATAS SUMBER DAYA MANUSIA | 49 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Tingkat Paritispasi Warga Negara Usia 7-15 Tahun Dalam Pendidikan Dasar | 86,45% | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
50 | PROGRAM PENGEMBANGAN KURIKULUM | Persentase Kurikulum Yang Sesuai Peraturan | 100% | |||
51 | PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Persentase Peningkatan Angka Jumlah Guru Pns Yang S1 (Paud, Sd Dan Smp) | 75,36 % 80,39 % 97,04 % |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
52 | PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN | Meningkatkan Persentase Lembaga Paud Dan Pendidikan Non Formal Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Yang Mandiri | 100% | |||
53 | PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT | Angka Kematian Ibu (Aki ) | 176/100.000 KH | DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA | ||
54 | PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN | Persentase Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Sesuai Standar | 100% | |||
55 | PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN | Jumlah Produksi Rumah Tangga Yang Mempunyai Sertifikat Keamanan Pangan (Analisa Sendiri) | 23 Sertifikat | |||
56 | PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN | Persentase Keluarga Yang Melaksanakan Prilaku Hidup Bersih Xxx Xxxxx (Phbs) | 55% | |||
57 | PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) | Angka Kelahiran remaja (perempuan usia 15-19 tahun ) per 1000 perempuan usia 15-19 tahun (ASFR) | 19 | |||
5 | OPTIMALISASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN | 58 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Persentase kebijakan di bidang Pengadministrasi Umum yang diimplementasikan/diterapkan oleh SKPD (%) | 100% | SEKRETARIAT DAERAH |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
Rata-rata Capaian Kinerja SKPD dan Unit Kerja garis koordinasi (%) | 100% | |||||
59 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN | Prosentase penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan | 78 | INSPEKTORAT | ||
60 | PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH | Persentase Perencanaan,Pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah yg baik dan tepat waktu | 98,60% | BAPPEDA LITBANG | ||
61 | PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH | persentase dokumen perencanaan dan penganggaran (RKPD) dgn nilai baik | 92,60% | BAPPEDA LITBANG | ||
62 | PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) | WTP | BPKPAD | ||
63 | PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH | Indeks Pengelolaan Aset Daerah | ||||
64 | PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN ASISTENSI | Jumlah unit kerja yang mendapat predikat WBK/WBBM | - WBK :3 | INSPEKTORAT | ||
- WBBM : 3 | ||||||
Level Maturitas SPIP | 3 (3,05) level | |||||
Indeks Integritas | 79 indeks | |||||
Level kapabilitas APIP | 3 level | |||||
65 | PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT | Persentase kebijakan di bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang diimplementasikan/diterapkan | 100% | SEKRETARIAT DAERAH |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
oleh SKPD (%) | ||||||
Rata-rata Capaian Kinerja SKPD dan Unit Kerja garis koordinasi (%) | 100% | |||||
6 | PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN SOSIAL, BUDAYA, DAN AGAMA SERTA PEMERINTAHAN | 66 | PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL | Persentase PSKS yang berkualifikasi terampil dalam membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial | 81% | DINSOS PEMBERPUAN & PEMDES |
67 | PROGRAM REHABILITASI SOSIAL | Persentase cakupan PPKS (lansia,Disabilitas,Anak Terlantar ,Korban Nafza dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi) yang mendapatkan pelayanan | 100% | |||
sosial | ||||||
68 | PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL | Persentase Fakir Miskin yang mendapatkan bantuan sosial | 69% | |||
PROGRAM PENINGKATAN | ||||||
69 | KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL | Persentase Potensi Konflik Sosial yang ditindaklanjuti | 100% | KESBANGPOL | ||
PROGRAM PEMBERDAYAAN | ||||||
70 | DAN PENGAWASAN | Persentase Ormas yang aktif | 100% | |||
ORGANISASI MASYARAKAT |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
71 | PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Persentase Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum perda dan perkada di Provinsi | 53,33% | SATPOL PP | ||
Persentase Penegakan pelanggaran Perda dan/atau Perkada | 50% | |||||
Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan | 100% | |||||
72 | PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA | Prosentase Desa Siaga Bencana, Respon Time dalam Penanganan Kedaruratan Bencana, Respon Time dalam Penyaluran Logistik dan Prosentase Sarana dan Prasarana yang dipulihkan | 100% | BPBD | ||
73 | PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN | Persentase jumlah lembaga adat tingkat Pengembangan Kebudayaan | 23,53% | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | ||
74 | PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL | Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni | 62,50% | |||
75 | PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH | Persentase peningkatan kegiatan pembinaan sejarah Lokal kab/kota | 50% |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
76 | PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA | Persentasi cagar budaya terlestarikan dan terkelola dengan baik | 73,33% | |||
77 | PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT | Angka Kematian Ibu (AKI ) | 176/100.000 KH | DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA | ||
Prevalensi Stunting ( pendek dan sangat pendek) pada balita | 17 | |||||
Angka Kematian Bayi (AKB) | 13 | |||||
Angka Kesakitan | 28% | |||||
78 | PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA | Persentase Desa yang menyampaikan LPPD tepat waktu | 85% | DINSOS PEMBERPUAN & PEMDES | ||
79 | PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT | Persentase Lembaga Kemasyarakatan Desa(LKD) yang Mendapatkan Biaya Operasional dan Persentase BUMDes yang Berkembang | 55% | DINSOS PEMBERPUAN & PEMDES | ||
80 | PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA | Prosentase Desa Siaga Bencana, Respon Time dalam Penanganan Kedaruratan Bencana, Respon Time dalam Penyaluran Logistik dan Prosentase Sarana dan Prasarana yang dipulihkan | 100% | BPBD | ||
81 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Tingkat paritispasi warga negara usia 7-15 tahun dalam pendidikan dasar | 86,45% | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | ||
82 | PROGRAM PENGEMBANGAN | Persentase Kurikulum yang | 100% |
No. | Prioritas- PrioritasRKPD | No. Urut | Program Prioritas | Indikator Kinerja (Impact/Outcome) | Target RKPD Tahun 2023 | SKPD Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
KURIKULUM | sesuai peraturan | |||||
83 | PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Persentase peningkatan angka jumlah guru PNS yang s1 (PAUD, SD dan SMP) | 75,36 % 80,39 % 97,04 % | |||
84 | PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN | Meningkatkan Persentase Lembaga PAUD dan Pendidikan Non Formal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat yang mandiri | 100% |
BAB III ASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (R-APBD)
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan tahapan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun sebagai perincian lebih teknis dari dokumen RKPD yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2020-2024. Berkaitan dengan hal tersebut, Kebijakan Umum APBD Kabupaten Balangan Tahun 2023 penetapannya harus memperhatikan berbagai kondisi yang terjadi baik di tingkat nasional, provinsi maupun lokal. Asumsi dasar yang digunakan dalam Rancangan APBN Tahun Anggaran 2023 serta kondisi intemal yang diperkirakan akan mempengaruhi besaran APBD Kabupaten Balangan Tahun 2023. Kondisi tersebut menjadi asumsi yang mendasari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Balangan Tahun 2023.
Setelah mengalami pemulihan kuat pada tahun 2021, ekonomi global diprakirakan mengalami perlambatan pada tahun 2023. Perekonomian negara berkembang diprakirakan belum mampu kembali menuju tren sebelum pandemi pada tahun 2022, berbeda dibandingkan dengan negara maju yang diprakirakan sudah kembali ke tren sebelum pandemi. Perlambatan ekonomi global tersebut disebabkan oleh ketidakseimbangan tingkat vaksinasi global antar negara, penyebaran varian baru COVID-19, kebijakan fiskal dan moneter yang lebih ketat, berlanjutnya gangguan rantai pasok, dan dampak luka memar akibat pandemi COVID-19.
Adanya geopolitik global, berupa ketegangan Rusia dan Ukraina juga telah memicu ketidakpastian global. Hal tersebut memberikan tekanan negatif pada perekonomian, khususnya dapat memengaruhi prospek pemulihan ekonomi, volatilitas pada pasar keuangan, dan arus perdagangan global.
Dengan pertimbangan berbagai kondisi ekonomi, maka perhitungan perencanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dihitung berdasarkan berbagai asumsi sebagai berikut :
1. Asumsi Dasar yang Digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2. Laju Inflasi;
3. Pertumbuhan PDRB; dan
4. Lain-lain asumsi.
3.1 Kondisi Eksternal Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam Kebijakan Umum APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023
Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Daerah memperhatikan beberapa asumsi Eksternal yang dijadikan dasar sebagai berikut:
3.1.1 Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023
4
βPeningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan β adalah tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2023, melanjutkan estafet pembangunan untuk lepas dari tekanan pandemi COVID-19.
Penentuan tema dan sasaran dilakukan dengan mempertimbangkan arahan Presiden, hasil evaluasi pembangunan tahun 2021, evaluasi kebijakan tahun 2022, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro, sasaran RPJMN 2020-2024, dinamika pandemi COVID-19 dan isu strategis lainnya yang menjadi perhatian.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020β 2024 ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2020. Dokumen RPJMN Tahun 2020β2024 merupakan rencana pembangunan jangka menengah tahap akhir yang menentukan pencapaian target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005β2025.
Dokumen RPJPN Tahun 2005β2025 mengamanatkan sasaran pembangunan jangka menengah tahun 2020β2024 adalah "mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing."
Sejalan dengan sasaran pembangunan jangka menengah tahun 2020β 2024, RPJMN Tahun 2020β2024 menetapkan Visi Presiden, yaitu βTerwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.β
Presiden juga mengamanatkan penyusunan Visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia Maju. Amanat ini juga ditujukan untuk meneguhkan kembali tujuan pembangunan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Visi Indonesia 2045 diarahkan untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, adil, dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan RPJMN periode 2020β2024 menjadi momentum awal upaya pencapaian Visi Indonesia 2045.
Dalam Visi Indonesia 2045 telah ditetapkan cita-cita untuk lepas dari jebakan middle income trap (MIT) dan menjadi negara maju atau high-income country sebelum tahun 2045. Untuk mencapai cita-cita tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu mencapai rata-rata 5,7 persen sampai dengan tahun 2045. Kontribusi pertumbuhan ekonomi Kawasan Timur Indonesia (KTI) juga terus didorong hingga mencapai 25 persen terhadap nasional. Sebagai titik awal pencapaian Visi Indonesia 2045, transformasi ekonomi dilakukan sesuai arahan Presiden sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020β2024.
Grafik 3.1
Sasaran PDB per Kapita menuju High-Income Country Pasca COVID-19
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022
Arahan Presiden dalam melaksanakan misi Nawacita dan upaya pencapaian Visi Indonesia 2045 mencakup Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022
Sebagai wujud operasionalisasi RPJMN Tahun 2020β2024 yang disusun berlandaskan RPJPN Tahun 2005β2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden, ditetapkan tujuh agenda pembangunan RPJMN Tahun 2020β2024 yang meliputi
(1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
(2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
(3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
(4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
(5) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
(6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim;
(7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Selanjutnya tujuh agenda pembangunan ditetapkan menjadi tujuh prioritas nasional dalam RKP Tahun 2023.
Penyusunan tema pembangunan RKP Tahun 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan arahan Presiden, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2021, evaluasi kebijakan tahun 2022, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro, sasaran RPJMN 2020β2024, dinamika pandemi COVID-19, dan isu strategis yang menjadi perhatian.
Tema RKP Tahun 2023 juga disusun sebagai respons terhadap momentum keberlanjutan pemulihan ekonomi Indonesia yang berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi positif pada tahun 2021. Capaian tersebut sangat fundamental dan signifikan setelah tahun sebelumnya berbagai indikator pembangunan mengalami kontraksi akibat pandemi COVID-19.
3.1.2 Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023
Rencana pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional merumuskan tema RKPD tahun 2023 βPenguatan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan Perekonomian Berkelanjutanβ dengan tetap konsisten fokus kepada empat bidang pembangunan yaitu 1. Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Keterampilan ,
2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Ketenagakerjaan 3. Investasi Hilirisasi Industri, Pertanian dan Pariwisata 4. Banjir, Kebakaran Hutan dan Lahan dan Covid-19.
Berdasarkan tema dan fokus tersebut, maka ditetapkan prioritas pembangunan daerah untuk menjawab isu-isu strategis pembangunan. Adapun prioritas pembangunan daerah beserta sub-prioritasnya dijabarkan pada Tabel berikut :
Tabel 3.1 Prioritas dan Sub-Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023
No. | Prioritas Daerah | Sub-Prioritas |
1. | Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia | 1. Peningkatan Angka Rata-Rata Lama Sekolah 2. Peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda 3. Penurunan Penyakit Melalui Germas 4. Pengendalian Prevalensi Stunting 5. Penurunan Angka Pernikahan Anak 6. Peningkatan Indeks Pembangunan Kebudayaan 7. Peningkatan Prestasi Olahraga |
2. | Optimalisasi Sektor Industri, UMKM, Pertanian dan Pariwisata | 1. Peningkatan nilai tambah, daya saing hasil industri, UMKM dan pertanian berkelanjutan 2. Peningkatan Kualitas T enaga Kerja 3. Pengembangan pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis Geopark 4. Peningkatan jumlah dan kelas wirausaha baru berbasis digital 5. Peningkatan realisasi investasi yang berdampak ke daerah |
3. | Memperkuat Infrastrukturuntuk Pemenuhan Pelayanan Dasar dan Pengembangan Perekonomian Daerah | 1. Pemenuhan Pencapaian Infrastruktur Dasar 2. Pembangunan Sarana dan Prasarana menunjang Konektivitas antar Wilayah 3. Pengembangan Kawasan Prioritas dan Perdesaan |
4. | Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Fokus pada pelayanan publik | 1. Penguatan Reformasi Birokrasi 2. Perencanaan Penganggaran yang Responsif Genderdan Inklusif |
3. Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik 4. Pengembangan Satu Data Kalsel | ||
5. | Meningkatkan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mendukung ketahanan bencana | 1. Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup 2. Pelaksanaan Mitigasi dan Pemuliahan Pasca Bencana |
6. | Mewujudkan Kalsel Sebagai Gerbang Ibu Kota Negara dan Sebagai Pendukung Food Estate | 1. Peningkatan Peran Kalsel sebagai Lumbung Pangan IKN 2. Peningkatan Konektivitas Menuju Food Estate dan IKN |
3.1.3 Perekonomian Nasional
Perekonomian Indonesia pada tahun 2021 terus mengalami pemulihan dan lepas dari tekanan besar akibat pandemi COVID-19. Secara keseluruhan, ekonomi Indonesia mampu tumbuh sebesar 3,7 persen pada tahun 2021. Keberhasilan pengendalian pandemi COVID-19, partisipasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi, efektivitas kebijakan stimulus fiskal-moneter dan sinergi yang baik antar otoritas dalam menjaga stabilitas dan percepatan
pemulihan ekonomi menjadi faktor utama terjaganya keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Sementara itu, PDB per kapita Indonesia juga mengalami peningkatan sebesar 8,6 persen, menjadi Rp62,2 juta atau setara US$4.349,5 tahun 2021. Dengan pencapaian ini, Gross National Income (GNI) Indonesia diprakirakan juga mengalami kenaikan. Dari sisi laju pemulihan, PDB Indonesia tahun 2021 berhasil melampaui level prapandemi. Pemulihan di Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara lain yang belum mampu kembali ke level sebelum pandemi, seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Xxxxxxx, Xxxxxx, Perancis, dan Italia.
Dari sisi PDB pengeluaran, berhasilnya pengendalian pandemi COVID-19 mendorong fenomena terjadinya βpent up demandβ pada konsumsi masyarakat yang diikuti dengan peningkatan aktivitas pada sektor investasi. Secara keseluruhan tahun 2021, konsumsi rumah tangga mampu tumbuh secara progresif sebesar 2,0 persen. Sementara itu, aktivitas investasi yang sempat tertahan, juga kembali dapat meningkat yang ditunjukkan oleh pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 3,8 persen pada 2021. Keberlanjutan Program Strategis Nasional (PSN), akselerasi pada belanja modal pemerintah, serta mulai membaiknya kinerja investasi sektor swasta menjadi penopang perbaikan laju pertumbuhan investasi. Sementara itu, konsumsi pemerintah juga mampu tumbuh mencapai 4,2 persen secara keseluruhan tahun 2021, sejalan dengan peningkatan realisasi belanja negara, khususnya terkait akselerasi program vaksinasi, keberlanjutan program perlindungan sosial, dan pelaksanaan layanan publik pemerintah.
Pada tahun 2021, ekspor barang dan jasa mencatatkan pertumbuhan tertinggi sejak krisis Asia di tahun 2018, yakni mencapai 24,0 persen. Adapun kontribusi ekspor barang dan jasa terhadap PDB tahun 2021 sebesar 21,6 persen. Tingginya pertumbuhan ekspor tersebut didorong oleh pertumbuhan ekspor barang terutama nonmigas yang mencapai 27,5 persen (yoy). Kinerja ekspor barang yang baik tersebut seiring dengan pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di negara mitra dagang, serta peningkatan harga komoditas di tingkat global yang turut mendorong kenaikan volume ekspor
komoditas. Seiring dengan kenaikan ekspor dan peningkatan aktivitas ekonomi domestik, impor barang dan jasa pun mengalami kenaikan sebesar 23,3 persen, dengan kontribusi sebesar 18,9 persen terhadap PDB.
Dari sisi lapangan usaha, hampir semua sektor mampu tumbuh positif selama tahun 2021. Industri pengolahan yang memiliki kontribusi terbesar pada PDB, tumbuh 3,4 persen selama tahun 2021. Hal ini didorong oleh pertumbuhan tinggi beberapa subsektor yang mampu mencapai dua digit, di antaranya industri alat angkutan, industri mesin dan perlengkapan, industri logam dasar, dan industri furnitur.
Sektor perdagangan juga mengalami peningkatan dengan pertumbuhan sebesar 4,7 persen pada tahun 2021. Peningkatan tersebut didorong oleh membaiknya mobilitas masyarakat sejalan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang relatif mereda. Kebijakan pemberian pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil juga mendorong kinerja perdagangan kendaraan bermotor secara signifikan.
Sektor konstruksi dan real estate tumbuh positif masing-masing sebesar 2,8 dan 2,8 persen, didorong oleh membaiknya kinerja konstruksi gedung, berkurangnya restitusi, dan menurunnya pembayaran royalti. Selain itu, berlanjutnya pembangunan infrastruktur prioritas dan peningkatan pengeluaran dari pihak swasta dan pemerintah juga mendorong pertumbuhan di sektor ini.
Kinerja sektor penunjang pariwisata juga mulai menunjukkan perbaikan secara signifikan, walaupun masih di bawah level prapandemi. Sektor transportasi dan pergudangan, serta sektor penyediaan akomodasi makan- minum (akmamin) tumbuh masing- masing sebesar 3,2 dan 3,9 persen secara keseluruhan tahun 2021. Relaksasi pembatasan kegiatan masyarakat dan aturan perjalanan, serta peningkatan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan pandemi mendorong aktivitas pariwisata untuk mulai pulih.
Tabel 3.2 Pertumbuhan PDB Sisi Permintaan Tahun 2021β2022 (Persen, yoy)
20211) 2022
Uraian Realisasi Sumber
Pertumbuhan Pertumbuhan
RPJMN2)
Outlook Sumber Pertumbuhan3) Pertumbuhan3)
PDB 3,7 | 3,7 | 5,4β5,7 | 5,2β5,5 | 5,2β5,5 |
Konsumsi Rumah 2,0 LNPRT | 1,1 | 5,2β5,4 | 5,0β5,2 | 2,7β2,8 |
Konsumsi Pemerintah 4,2 | 0,3 | 4,5β4,6 | 2,2β3,0 | 0,2β0,24) |
Investasi (PMTB) 3,8 | 1,2 | 5,8β6,2 | 5,4β6,3 | 1,7β2,0 |
Ekspor Barang dan 24,0 | 4,7 | 3,9β4,2 | 5,4β5,7 | 1,3β1,34) |
Impor Barang dan 23,3 | (3,4) | 4,4β4,6 | 7,5β8,2 | (1,4)β(1,5) |
Pertumbuhan
Tangga dan
Jasa
Jasa
Sumber: 1) Badan Pusat Statistik (BPS), 2022; 2) RPJMN 2020β 2024; dan 3) Prakiraan Kementerian PPN/Bappenas, 2022; 4) Perbedaan angka desimal dalam range terjadi pada dua angka di belakang koma
Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 diprakirakan meningkat pada kisaran 5,2β5,5 persen, sejalan dengan akselerasi konsumsi masyarakat dan investasi, di tengah tetap terjaganya belanja fiskal pemerintah dan tingginya potensi ekspor. Optimisme ekonomi tahun 2022 didorong oleh aktivitas ekonomi yang terus meningkat sejalan dengan percepatan vaksinasi, pembukaan ekonomi yang semakin luas, dan stimulus kebijakan yang berlanjut. Meski demikian, target pemulihan tersebut masih dihadapkan pada risiko penyebaran varian baru COVID-19, permanent scar yang dialami oleh dunia usaha dan sosial, normalisasi kebijakan baik fiskal dan moneter, serta gangguan rantai pasok, dan krisis energi.
Keberhasilan pengendalian COVID- 19 dan kebijakan penanganannya akan menjadi kunci peningkatan keyakinan masyarakat serta dunia usaha yang kemudian dapat meningkatkan komponen pertumbuhan. Konsumsi masyarakat diprakirakan meningkat dengan tumbuh sebesar 5,0-5,2 persen, ditopang oleh terkendalinya penyebaran COVID-19 seiring dengan tercapainya imunitas massal dan berangsur pulihnya mobilitas masyarakat. Kinerja ekspor barang dan jasa juga tetap akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dengan masih
akan tingginya permintaan dan harga komoditas global, dengan pertumbuhan sebesar 5,4-5,7 persen. Investasi pada tahun 2022 diprakirakan akan meningkat dan tumbuh sebesar 5,4β6,3 persen, sebagai kunci peningkatan kapasitas produktif perekonomian. Konsumsi pemerintah diprakirakan tumbuh sebesar 2,2-3,0 persen, didorong oleh masih berlanjutnya program stimulus fiskal pemerintah, serta program vaksinasi yang diprediksi mencapai 99 persen total populasi penduduk dewasa Indonesia pada Maret 2022.
Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi akan didukung oleh sejumlah sektor yang diprakirakan tumbuh kuat, seperti pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, dan pertanian. Industri pengolahan diprakirakan akan menjadi motor penggerak pertumbuhan didukung oleh keberlanjutan pengembangan 7 sektor prioritas (makanan dan minuman, tekstil, kimia, otomotif, elektronika, farmasi, dan alat kesehatan), program industri hijau dan berkelanjutan, serta perluasan penerapan industri 4.0. Kinerja industri pengolahan diprakirakan meningkat pada tahun 2022 yang didukung oleh peningkatan permintaan baik dari domestik maupun eksternal.
Perluasan pembukaan aktivitas ekonomi mendorong sektor transportasi dan pergudangan, penyediaan akmamin, dan perdagangan tumbuh meningkat. Di sisi lain, sektor konstruksi terus meningkat sejalan dengan aktivitas konstruksi pemerintah dan swasta, yang didukung oleh stimulus kebijakan dan meningkatnya pendanaan yang bersumber dari akselerasi belanja modal pemerintah dan peningkatan kinerja kredit properti. Sementara itu, sektor pertanian dan pertambangan diprakirakan akan tetap tinggi sejalan dengan permintaan ekspor terutama dari AS dan Cina dan harga komoditas yang tetap tinggi.
3.1.4 Perekonomian Kalimantan Selatan
Ekonomi Kalimantan Selatan triwulan I-2022 dibanding triwulan I- 2021(y-on-y) mengalami pertumbuhan sebesar 3,49 persen. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah Transportasi dan Pergudangan sebesar 10,16 persen; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 9,52 persen; danPerdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
sebesar 8,74 persen. Sebaliknya, lapangan usaha yang mengalami kontraksi, yaitu Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar
-0,18 persen dan Pertambangan dan Penggalian sebesar -0,03 persen. Struktur PDRB Kalimantan Selatan menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku triwulan I-2022 masih didominasi oleh Pertambangan dan Penggalian sebesar 19,61 persen; Industri Pengolahan sebesar 14,84 persen; Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 11,71 persen; dan Perdagangan Besar danEceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 10,84 persen. Peranan keempat lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Kalimantan Selatan mencapai 57,00 persen.
Tabel 3. 3 Laju Pertumbuhan y-o-y PDRB Provinsi Kalimantan Selatan Triwulanan Atas Dasar Harga
Konstan (ADHK) 2010 Menurut Lapangan Usaha (persen), Triwulan II-2021βTriwulan I-2022 | |||||
Kategori | Lapangan Usaha | Triw II-2021 terhadap | Triw III- 2021 | Triw IV-2021 terhadap | Triw I-2022 terhadap |
terhadap | |||||
Triw II-2020 | Triw III- | Triw IV-2020 | Triw I-2021 | ||
2020 | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
A | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 0,93 | 2,38 | 1,78 | 0,92 |
B | Pertambangan dan Penggalian | 6,11 | 11,15 | 5,46 | -0,03 |
C | Industri Pengolahan | 3,24 | 5,39 | 15,65 | 2,77 |
D | Pengadaan Listrik dan Gas | 1,78 | 2,35 | 12,28 | 8,33 |
E | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang | 4,70 | 4,91 | 5,72 | 5,27 |
F | Konstruksi | 2,19 | 6,19 | 4,33 | 5,29 |
G | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 4,81 | 0,41 | 4,95 | 8,74 |
H | Transportasi dan Pergudangan | 5,94 | 2,54 | 2,86 | 10,16 |
I | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 7,29 | -1,07 | 8,00 | 9,52 |
J | Informasi dan Komunikasi | 6,81 | 7,24 | 7,72 | 7,87 |
K | Jasa Keuangan dan Asuransi | 5,18 | 2,58 | -2,22 | 5,60 |
L | Real Estate | 5,95 | 5,53 | 5,40 | 5,22 |
M,N | Jasa Perusahaan | 5,49 | 7,28 | 7,32 | 5,65 |
O | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib | 5,99 | -2,87 | 0,02 | -0,18 |
P | Jasa Pendidikan | 6,21 | -1,43 | 1,28 | 1,84 |
Q | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 7,78 | 14,08 | 13,68 | 6,67 |
R,S,T,U | Jasa lainnya | 7,53 | -0,65 | 1,71 | 2,91 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 4,58 | 4,88 | 5,55 | 3,49 |
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Selatan
Ekonomi Kalimantan Selatan pada triwulan I-2022 terhadap triwulan I- 2021(y-on-y) tumbuh sebesar 3,49 persen. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada
komponen PMTB tumbuh sebesar 5,39 persen. Dikuti Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) dan Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) masing-masing tumbuh sebesar 0,81 persen dan 0,64 persen. Sedangkan Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah dan ekspor terkontraksi sebesar 1,23 persen dan 0,93 persen. Komponen Impor Barang dan Jasa sebagai faktor pengurang tercatat terkontraksi sebesar 7,52 persen.
Tabel 3. 4 Laju Pertumbuhan q-to-q PDRB Provinsi Kalimantan Selatan Triwulanan Menurut Lapangan Usaha (persen) Triwulan II-2021βTriwulan I-2022
Triw II-2021 Triw III-2021 Triw IV-2021 Triw I-2022 Kategori Lapangan Usaha terhadap terhadap terhadap terhadap Triw I-2021 Triw II-2021 Triw III-2021 Triw IV-2021 | ||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | |
A | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 32,24 | 11,25 | -26,34 | -6,88 | |
B | Pertambangan dan Penggalian | 4,18 | 4,73 | 3,74 | -11,68 | |
C | Industri Pengolahan | -4,02 | 3,12 | 15,52 | -10,11 | |
D | Pengadaan Listrik dan Gas | 0,61 | 6,94 | 11,13 | -9,39 | |
E | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah,Limbah, dan Daur Ulang | 4,27 | 2,67 | 3,71 | -5,18 | |
F | Konstruksi | 4,14 | 8,19 | 1,43 | -7,86 | |
G | Perdagangan Besar dan Eceran; ReparasiMobil dan Sepeda Motor | 3,54 | -0,71 | 5,56 | 0,20 | |
H | Transportasi dan Pergudangan | 1,16 | 1,35 | 3,03 | 4,28 | |
I | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 4,29 | -6,20 | 10,59 | 1,24 | |
J | Informasi dan Komunikasi | 0,35 | 2,83 | 2,44 | 2,04 | |
K | Jasa Keuangan dan Asuransi | 0,82 | 0,24 | -3,57 | 8,36 | |
L | Real Estate | 0,80 | 3,06 | 0,52 | 0,76 | |
M,N | Jasa Perusahaan | 3,29 | 0,68 | 1,28 | 0,31 | |
O | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jamina Sosial Wajib | n 3,38 | -4,96 | 3,26 | -1,61 | |
P | Jasa Pendidikan | 0,23 | -3,76 | 6,44 | -0,81 | |
Q | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 3,70 | 8,79 | 0,57 | -5,98 | |
R,S,T,U | Jasa lainnya | 6,16 | -6,60 | 2,65 | 1,11 | |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 5,60 | 3,59 | 0,02 | -5,41 |
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Selatan
Ekonomi Kalimantan Selatan triwulan I-2022 dibanding triwulanIV-2021 terkontraksi sebesar 5,41 persen (q-to-q). Terkait dengan perdagangan luar negeri, pada triwulan 1-2022 pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara selama satu bulan yaitu pada 1 Januari sampai 31 Januari 2022. Di samping itu, Kalimantan
Selatan mengalami puncak penyebaran covid varian Omicron pada pertengahan Februari 2021. Hal ini menyebabkan berbagai pembatasan mobilitas dengan diterapkannya kebijakan PPKM hingga level 3.
Berbagai kebijakan di atas berpengaruh pada pertumbuhan komponen pengeluaran. Pada triwulan 1-2022, semua komponen pengeluaran mengalami pertumbuhan yang negatif dibandingkan triwulan IV-2021. Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) tumbuh negatif sebesar 0,11 persen, Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) tumbuh negatif sebesar 0,35 persen, Komponen PK-P sebesar terkontraksi 41,01 persen dan PMTB mengalami pertumbuhan negatif sebesar 4,23 persen. Komponen Ekspor dan Impor Barang dan Xxxx juga terkontraksi masing-masing sebesar 23,31 persendan30,98 persen. Struktur PDRB Kalimantan Selatan menurut pengeluaran atas dasar harga berlaku triwulan I- 2022 masih didominasi oleh Komponen PK-RT yang mencakup hampir separuh PDRB Kalimantan Selatan yaitu sebesar 44,82 persen; diikuti oleh komponen PMTB sebesar 24,42 persen; Komponen PK-P sebesar 8,42 persen dan Net Ekspor 19,52 persen.
Sumber data: BPS Provinsi Kalimantan Selatan, diolah
3.2 Kondisi Internal Asumsi Dasar Yang Digunakan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023
Ekonomi makro merupakan gambaran perubahan ekonomi yang mempengaruhi masyarakat, perusahaan dan pasar. Ekonomi makro dapat difungsikan sebagai alat bagi Pemerintah Daerah untuk menentukan dan mengevaluasi arah kebijakan dalam mengalokasikan sumberdaya ekonomi dan target pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Asumsi makro ekonomi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 mengacu pada indikator sosial ekonomi daerah Tahun 2021, menurut data Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (dari data terakhir), yaitu:
1. Tingkat Kemiskinan Tahun 2021 sebesar 6,01%;
2. Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2021 sebesar 2,44%;
3. Gini Ratio tahun 2021 sebesar 0,330 Poin;
4. Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2021 sebesar 69,11 poin;
5. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Tahun 2021 sebesar 3,26%;
6. Tingkat Inflasi Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021 sebesar 2,55%;
7. Tingkat Produk Domestik Regional Bruto atas Dasar Harga Berlaku (PDRB ADHB)
Tahun 2021 sebesar Rp11 750,38 triliun
Dalam Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Daerah memperhatikan beberapa asumsi Internal yang dijadikan dasar sebagai berikut:
3.2.1 Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2023.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2023 menetapkan tema Pembangunan daerah adalah β Peningkatan Infrastruktur, Sumber Daya Manusia dan Potensi Daerah Untuk Memajukan Perekonomian Berkelanjutan β.. Yang dituangkan serta dijabarkan dalam 6 (enam) prioritas utama dan Sasaran Pembangunan pada Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:
1. Prioritas 1 : Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Wilayah, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Pembangunan Jembatan Duplikat dan Jalan Kembar Kota Paringin
b. Peningkatan dan perbaikan ruas jalan dan jembatan lingkup kabupaten
c. Peningkatan akses air bersih dan Sanitasi
d. Rehabilitasi Saluran Irigasi
e. Revitalisasi Taman Sanggam (lanjutan)
f. Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Transportasi Darat (Pemasangan traffic light dan PJU)
g. Peningkatan ketersedian rumah layak huni
h. Pembangunan asrama putera istana anak yatim i. Pemenuhan DED Penataan Kota Paringin
2. Prioritas 2 : Transformasi Struktural Dalam Perekonomian
a. Penyaluran sarana produksi pertanian, pupuk dan obat- obatan
b. Pembangunan kampung perikanan/ restocking budidaya ikan
c. Penyediaan cadangan pangan masyarakat
d. Pembangunan UPPB dan Peremajaan tanaman perkebunan (karet)
e. Rehabilitasi kolam BBI Gunung Manau
f. Swasembada daging
g. Meningkatkan daya saing UMKM (Pelatihan pemasaran, pengemasan; Fasilitasi kemitraan; Pengawasan koperasi, Pelatihan desain sasirangan, pelatihan kualitas untuk ekspor; Fasilitas jaminan halal)
h. Meningkatkan sarana prasarana perdagangan (Revitalisasi pasar)
i. Mall Pelayanan Publik, Kemudahan berinvestasi
j. Pelatihan Tenaga Kerja Berbasis Desa; Pelatihan operator alat berat
k. Pengembangan Obyek Wisata Air Terjun Batarius
l. Pengembangan Obyek Wisata Maranting
m. Pengembangan Obyek Wisata Air Terjun Tayak
3. Prioritas 3 : Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Pengembangan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
b. Pembangunan TPS3R dan Pengelolaan Sampah
4. Prioritas 4 : Peningkatan Kualiatas Sumber Daya Manusia, dengan sasaran sebagai berikut :
a. bantuan beasiswa kepada murid tidak mampu dan berprestasi
b. Insentif untuk Guru dan tenaga Kependidikan
c. Pembangunan kelas untuk paket A/B/C
d. Insentif Pondok Pesantren
e. Pelatihan muatan lokal guru SD dan SMP
f. Kerjasama dengan BPJS untuk jaminan Kesehatan seluruh penduduk Balangan
g. Peningkatan SDM Kesehatan
- Penambahan tenaga Kesehatan khususnya bidan (daerah terpencil )
- Penambahan dokter anestesi di RSUD
- Peningkatan kompetensi bidan
h. Penambahan sarana dan prasarana (penambahan poskesdes dan rehab poskesdes)
i. Penanganan stunting (PMT untuk ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK), ibu hamil anemia, Balita kurus, dan kelas parenting )
j. Peningkatan upaya promosi kesehatan tentang pola hidup bersih dan sehat (PHBS)
k. Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
5. Prioritas 5 : Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (Pusat Pemantauan Pencegahan) atau MCP KPK sebagai upaya mewujudkan daerah zero dari tindak pidana korupsi.
b. Optimalisasi Pelayanan Publik
c. Meningkatkan Penggunaan Teknologi Informasi dalam Manajemen Pemerintahan
6. Prioritas 6 : Peningkatan kualitas kehidupan sosial, budaya, dan agama serta pemerintahan, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Pemberian bantuan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Xxxxx Xxxxxx, Orang Jompo, Disabilitas, orang terlantar dsb)
b. Peningkatan Pembinaan Organisasi Masyarakat yang aktif
c. Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG)
d. Penerapan Kebijakan Kabupaten Layak Anak
e. Penurunan Angka Pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
f. Bantuan untuk Rumah Ibadah
g. Revitalisasi, pengembangan dan Pembinaan kebudayaan dan adat istiadat, kesenian lokal
h. Pelaksanaan even-even Kesenian dan budaya khas Balangan secara berkala
i. Pelestarian Cagar Budaya
Dalam proses pembangunan yang berkelanjutan, saat ini rencana pembangunan daerah Kabupaten Balangan telah memasuki tahapan keempat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Balangan Tahun 2005-2025. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2022 berpedoman pada visi, misi, tujuan, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang sedang berproses dalam Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan Tahun 2021-2026. Adapun visi pembangunan daerah yang akan diwujudkan adalah : βMembangun Desa Menata Kota Menuju Balangan yang Lebih Maju dan Sejahteraβ.
Visi di atas bermaksud bahwa Maju dan Sejahtera yang hakekatnya merupakan bentuk realisasi kewajiban dan tanggungjawab pemimpin untuk menciptakan keadaan yang Iebih baik. lstilah "Maju dan Sejahtera" menunjuk pada sebuah keadaan yang Iebih baik dan maju dari keadaan yang sebelumnya, yang memiliki arti kemuliaan. Sehingga, dengan Visi "Kabupaten yang Iebih maju dan sejahtera" diharapkan dapat tercipta situasi, kondisi, tatanan dan pembangunan yang Iebih dapat dinikmati dan dirasakan bagi seluruh masyarakat Balangan. Hal ini adalah penerjemahan langsung dari negeri yang makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Beranjak dari visi pembangunan Kabupaten Balangan Tahun 2021-2026 tersebut, dan untuk mengarahkan pencapaiannya, selanjutnya dicanangkan misi pembangunan Kabupaten Balangan Tahun 2021- 2026, yaitu:
1. Meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur perdesaan dan perkotaan
2. Meningkatkan perekonomian masyarakat Balangan berbasis pertanian dan perkebunan serta pariwisata kreatif
3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat Balangan
4. Meningkatkan kualitas dan layanan birokrasi pemerintahan sebagai abdi masyarakat dan abdi negara
5. Mewujudkan kehidupan sosial, budaya, dan agama serta pemerintahan yang harmonis dan kondusif
Dalam upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan pemerintahan daerah, rumusan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam RKPD Kabupaten Balangan Tahun 2023, secara umum berpedoman pada sasaran dan tujuan RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2021-2026. Tujuan dan sasaran ini juga mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam pelaksanaannya desentralisasi penataan daerah ditujukan pada upaya untuk :
a. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
e. Meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah;
f. Memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
Rumusan tentang tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023 yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2021-2026, dapat dilihat pada tabel III.11 berikut ini.
Tabe 3. 6 : Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023
TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | |||
1 | Meningkatnya Infrastruktur Wilayah Perdesaan dan Perkotaan | 1 | Meningkatnya sarana dan prasarana infrastruktur publik | 1 | Indeks infrastruktur publik |
2 | Meningkatnya sarana dan prasarana infrastruktur permukiman | 2 | Indeks infrastruktur permukiman | ||
3 | Meningkatnya indeks kualitas Air, Udara dan Lahan | 3 | Indeks Kualitas Air | ||
4 | Indeks Kualitas Udara | ||||
5 | Indeks Kualitas Lahan | ||||
2 | Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan | 4 | Meningkatnya pertumbuhan ekonomi | 6 | Kontribusi PDRB Sektor Pertanian dan Perikanan |
7 | Kontribusi PDRB Sektor Perdagangan, Pengolahan dan Jasa | ||||
8 | Kontribusi PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | ||||
9 | Pertumbuhan Nilai Investasi (Milyar Rupiah) | ||||
5 | Menurunnya angka pengangguran terbuka | 10 | Angka Pengangguran Terbuka | ||
3 | Meningkatnya pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bekualitas | 6 | Meningkatnya Indeks Pendidikan | 11 | Angka Rata-Rata Lama Sekolah |
12 | Angka Harapan Lama Sekolah | ||||
7 | Meningkatnya Indeks Kesehatan | 13 | Usia Harapan Hidup | ||
14 | Angka Kematian Ibu (AKI)/per 100.000 kelahiran | ||||
15 | Angka Kematian Bayi (AKB)/per 1000 kelahiran | ||||
00 | Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx | ||||
17 | Xxxxx kelahiran Remaja (perempuan usia 15-19 tahun) per 1000 perempuan usia 15- | ||||
4 | Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik | 8 | Meningkatnya Kualitas Reformasi Birokrasi | 18 | NILAI SAKIP |
19 | Opini BPK | ||||
20 | Nilai EKPPD | ||||
21 | Nilai Indeks Pelayanan Publik | ||||
22 | Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat | ||||
5 | Meningkatnya kualitas kehidupan sosial, budaya, dan agama serta pemerintahan yang harmonis dan kondusif | 9 | Menurunnya Angka Kemiskinan | 23 | Angka Kemiskinan |
24 | Angka PPKS yang tertangani | ||||
10 | Bertahannya Angka Konflik Sosial Bernuansa SARA | 25 | Angka Konflik Sosial Bernuansa SARA | ||
11 | Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum | 26 | Indeks Ketentaraman dan Ketertiban Umum | ||
27 | Indeks Resiko Bencana | ||||
12 | Meningkatnya Budaya Balangan yang Terlestarikan | 28 | Persentase Pengembangan Seni dan Budaya |
6 | Meningkatnya nilai Indeks Desa membangun | 13 | Meningkatnya status Desa Kabupaten Balangan | 29 | Indeks Desa Membangun |
Sumber : RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2021-2026
3.2.2 Tingkat Kemiskinan
Penduduk miskin dihitung berdasarkan garis kemiskinan. Garis kemiskinan adalah nilai rupiah pengeluaran per kapita setiap bulan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan-kebutuhan konsumsi pangan dan non pangan yang dibutuhkan oleh individu untuk hidup layak. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan dalam persentase penduduk miskin kabupaten periode tertentu. Namun, memetakan kemiskinan tidak cukup hanya berfokus pada seberapa besar atau kecil angka kemiskinan. Tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di wilayah-wilayah Indonesia juga perlu mendapat perhatian sekaligus pemahaman yang memadai dari pemerintah. Kedalaman kemiskinan, menggambarkan seberapa jauh beda pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan. Sedangkan keparahan kemiskinan adalah seberapa jauh jarak pengeluaran orang termiskin di satu wilayah tertentu relatif terhadap pengeluaran rata-rata kelompok miskin di daerah bersangkutan. Makin tinggi angkanya, makin parah kemiskinannya.
Persentase penduduk miskin selama 3 tahun terakhir (2019 sampai 2021) mengalami fluktuasi. Dilihat secara nasional, persentase penduduk miskin pada tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 untuk kedua periode, dan mengalami peningkatan juga sebesar 0,36 persen poin pada tahun 2021 periode Semester 1 (Maret) serta penurunan 0,48 persen poin untuk periode Semester 2 (September) 2021 jika masing-masing dibandingkan dengan periode yang bersesuaian di tahun 2020. Sedangkan jika dilihat menurut provinsi, Kalimantan Selatan mengalami penurunan persentase penduduk miskin pada tahun 2020 jika dibandingkan tahun 2019, dan mengalami peningkatan 0,45 persen poin pada tahun 2021 jika dibandingkan tahun 2020. Secara spesifik, persentase penduduk miskin di Kabupaten Balangan pada tahun 2020
mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019, dan mengalami peningkatan 0,75 persen poin pada tahun 2021 jika dibandingkan tahun 2020.
Untuk lebih jelasnya, jika dilihat secara nasional, jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hingga pada tahun 2021 secara nasional jumlah penduduk miskin mencapai 27.542,77 ribu jiwa atau meningkat 1.118,75 ribu jiwa periode Semester 1 (Maret) 2021 dan mencapai 26.503,65 ribu jiwa atau mengalami penurunan 1.046,19 ribu jiwa periode Semester 2 (September) 2021 dibandingkan tahun 2020 untuk periode yang saling bersesuaian. Untuk provinsi Kalimantan Selatan, jumlah penduduk miskin pada tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019, dan pada tahun 2021 kembali mengalami peningkatan hingga menjadi 208.118 jiwa atau mengalami peningkatan sebanyak 20.244 jiwa dibandingkan tahun 2020. Pola yang sama juga terjadi pada jumlah penduduk miskin di Kabupaten Balangan, yaitu mengalami penurunan jumlah penduduk miskin pada tahun 2020 dan meningkat kembali pada tahun 2021. Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Balangan pada tahun 2021 mencapai 8.062 jiwa atau mengalami peningkatan sebanyak 998 jiwa dibandingkan tahun 2020. Persentase penduduk miskin yang tinggi di suatu wilayah mengindikasikan bahwa tingkat kemiskinan di wilayah tersebut juga cenderung tinggi.
Tabel 3.7 Persentase Penduduk Miskin Se Kalimantan Selatan
Keterangan | Persentase Penduduk Miskin (%) Tahun 2019 | Persentase Penduduk Miskin (%) Tahun 2020 | Persentase Penduduk Miskin (%) Tahun 2021 | + / (-) Tahun 2020 β 2021 |
Nasional | Semester 1: 9,41 | Semester 1: 9,78 | Semester 1: 10,14 | Semester 1: 0,36 |
Semester 2: 9,22 | Semester 2: 10,19 | Semester 2: 9,71 | Semester 2: - 0,48 | |
Provinsi Kalimantan Selatan | 4,55 | 4,38 | 4,83 | 0,45 |
1. Kabupaten Tanah Laut | 4,51 | 4,26 | 4,57 | 0,31 |
2. Kabupaten Kotabaru | 4,49 | 4,22 | 4,86 | 0,64 |
3. Kabupaten Banjar | 2,72 | 2,55 | 3,04 | 0,49 |
4. Kabupaten Barito Kuala | 4,63 | 4,51 | 5,11 | 0,60 |
5. Kabupaten Tapin | 3,41 | 3,06 | 3,60 | 0,54 |
6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan | 5,33 | 5,17 | 4,84 | - 0,33 |
7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah | 5,93 | 5,64 | 6,18 | 0,54 |
8. Kabupaten Hulu Sungai Utara | 6,50 | 6,14 | 6,83 | 0,69 |
Keterangan | Persentase Penduduk Miskin (%) Tahun 2019 | Persentase Penduduk Miskin (%) Tahun 2020 | Persentase Penduduk Miskin (%) Tahun 2021 | + / (-) Tahun 2020 β 2021 |
9. Kabupaten Tabalong | 6,01 | 5,72 | 6,27 | 0,55 |
10. Kabupaten Tanah Bumbu | 4,85 | 4,60 | 4,82 | 0,22 |
11. Kabupaten Balangan | 5,55 | 5,32 | 6,07 | 0,75 |
12. Kota Banjarmasin | 4,20 | 4,39 | 4,89 | 0,50 |
13. Kota Banjarbaru | 4,30 | 4,01 | 4,40 | 0,39 |
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) (diolah)
TabelI 3 8 Penduduk Penduduk Miskin Se Kalimantan Selatan
Keterangan | Jumlah Penduduk Miskin (jiwa) Tahun 2019 | Jumlah Penduduk Miskin (jiwa) Tahun 2020 | Jumlah Penduduk Miskin (jiwa) Tahun 2021 | + / (-) Tahun 2020 β 2021 |
Nasional (ribu juwa) | Semester 1: 25.144,72 | Semester 1: 26.424,02 | Semester 1: 27.542,77 | Semester 1: 1.118,75 |
Semester 2: 24.785,87 | Semester 2: 27.549,69 | Semester 2: 26.503,65 | Semester 2: - 1.046,19 | |
Provinsi Kalimantan Selatan | 192.480 | 187.874 | 208.118 | 20.244 |
1. Kabupaten Tanah Laut | 15.449 | 14.787 | 15.862 | 1.075 |
2. Kabupaten Kotabaru | 15.287 | 14.597 | 16.834 | 2.237 |
3. Kabupaten Banjar | 15.914 | 15.124 | 18.067 | 2.943 |
4. Kabupaten Barito Kuala | 14.488 | 14.251 | 16.099 | 1.848 |
5. Kabupaten Tapin | 6.507 | 5.899 | 6.925 | 1.026 |
6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan | 12.636 | 12.385 | 11.466 | - 919 |
7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah | 16.096 | 15.470 | 16.770 | 1.300 |
8. Kabupaten Hulu Sungai Utara | 15.398 | 14.718 | 16.186 | 1.468 |
9. Kabupaten Tabalong | 15.222 | 14.695 | 16.128 | 1.433 |
10. Kabupaten Tanah Bumbu | 17.348 | 16.832 | 18.919 | 2.087 |
11. Kabupaten Balangan | 7.266 | 7.064 | 8.062 | 998 |
12. Kota Banjarmasin | 29.648 | 31.307 | 34.839 | 3.532 |
13. Kota Banjarbaru | 11.221 | 10.745 | 11.951 | 1.206 |
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) (diolah)
Persentase penduduk miskin Kabupaten Balangan pada Tahun 2020 sebesar 5,32%. Tingkat Persentase penduduk miskin Kabupaten Balangan tahun 2020 mengalami peningkatan dimana pada tahun 2021 persentase penduduk miskin naik menjadi 6,07% kondisi ini tidak terlepas dengan adanya wabah Covid-19 yang sanpai dengan saat ini belum berakhir. Persentase penduduk miskin Kabupaten Balangan masih di atas provinsi dan di bawah nasional, maka dalam perencanaan penganggaran tahun mendatang harus mendapat prioritas untuk dapat menekan angka kemiskinan.
TabelI 3.9 Peringkat Tingkat Kemiskinan
Uraian | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 / Data Tahun Terakhir |
Peringkat Jumlah Penduduk Miskin Provinsi Kalimantan Selatan Se Indonesia (Nasional) (dari tertinggi ke terendah/dari terendah ke tertinggi) | 25 / 10 | 26 / 9 | 26 / 9 |
Peringkat Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (dari 13 Kabupaten/Kota) (dari tertinggi ke terendah/dari terendah ke tertinggi) | 12 / 2 | 12 / 2 | 12 / 2 |
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) (diolah)
Jika dilihat dari jumlah penduduk miskin menunjukkan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan berada di peringkat ke 26 dari 34 provinsi di Indonesia. Sedangkan untuk Kabupaten Balangan berada di peringkat ke 12 dari 13 kab/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menunjukkan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Nilai indeks kedalaman kemiskinan yang menurun mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung makin mendekati garis kemiskinan.
Indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Balangan tahun 2021 sebesar 0,785 atau mengalami penurunan sebesar 0,095 poin dibandingkan tahun 2020. Hal ini sejalan dengan indeks kedalaman kemiskinan tingkat Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2021 yang sebesar 0,670 atau mengalami penurunan sebesar 0,030 poin dibandingkan tahun 2020. Sedangkan secara nasional, tingkat kedalaman kemiskinan periode Semester 1 (Maret) 2021 sebesar 1,71 mengalami peningkatan sebesar 0,10 poin dan periode Semester 2