PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
Direksi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST Perseroan”) yaitu sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara
Hari/Tanggal : Jumat, 27 Mei 2022
Tempat : Ramayana Terrace, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Xxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, 00000
Xxxxx : Pukul 16.31 WIB – 17.19 WIB
Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan atas (i) Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dan (ii) Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (acquit et decharge);
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 serta tantieme bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021;
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
5. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST Perseroan
RUPST Perseroan dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx*
Direktur : Xxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx*
Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxxxx*
*turut mengikuti jalannya RUPST Perseroan melalui sarana video streaming yang memungkinkan mereka untuk melihat dan mendengar jalannya RUPST Perseroan.
Pemimpin RUPST Perseroan
RUPST Perseroan dipimpin oleh Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx selaku Komisaris Utama Perseroan.
C. Kehadiran Pemegang Saham
RUPST Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 00.000.000.000 saham atau 75,195% dari 00.000.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan).
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pada RUPST Perseroan, pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, namun tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan mata acara tunggal RUPST Perseroan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
Acara | Tidak Setuju | Abstain (blanko) | Setuju | Total Suara Setuju |
Pertama | 3.796.500 suara | 11.045.700 suara | 00.000.000.000 suara | 00.000.000.000 suara, atau sebesar 99,989%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat |
Kedua | 34.360.800 suara | 2.537.800 suara | 00.000.000.000 suara | 00.000.000.000 suara, atau sebesar 99,908%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan |
secara sah dalam Rapat | ||||
Ketiga | 236.297.288 suara | 6.878.200 suara | 00.000.000.000 suara | 00.000.000.000 suara, atau sebesar 99,368%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat |
Keempat | 705.152.633 suara | 4.133.000 suara | 00.000.000.000 suara | 00.000.000.000 suara, atau sebesar 98,116%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat |
Kelima | 34.470.600 suara | 2.537.800 suara | 00.000.000.000 suara | 00.000.000.000 suara, atau sebesar 99,907%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. |
G. Hasil Keputusan RUPST Perseroan
1. Keputusan mata acara Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk didalamnya laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka termasuk tindakan- tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021.
2. Keputusan mata acara Kedua:
A. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2021 sebagai berikut:
1. Sebesar sekitar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2021, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan. Sebelumnya, pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan telah membagikan dividen interim tunai sebesar Rp6 (enam Rupiah) per saham atau sebesar sekitar Rp298.793.638.800,00 (dua ratus sembilan pulih delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah) kepada para pemegang saham. Selanjutnya, sisa dividen tunai yang akan dibagikan oleh Perseroan adalah sebesar sekitar Rp901.000.000.000,00 (sembilan ratus satu milyar Rupiah) sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar sekitar Rp18,1 (delapan belas koma satu Rupiah), dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk peraturan perpajakan yang berlaku;
Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:
A) sisa dividen untuk tahun buku 2021 akan dibayarkan untuk setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi;
B) atas pembayaran sisa dividen tahun buku 0000, xxxxxxxxxxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-13/PJ/PJ.03/2020 tanggal 30 Desember 2020 dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2) badan dalam negeri;
dikecualikan dari objek pajak penghasilan dan tidak dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak emiten.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) Undang – Undang Pajak Penghasilan maka atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut terutang Pajak Penghasilan dan Pajak penghasilan yang terutang wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
C) Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran sisa dividen tahun buku 2021, antara lain (akan tetapi tidak terbatas):
1) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang dimaksud dalam butir (A) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima pembayaran sisa dividen tahun buku 2021;
2) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran sisa dividen tahun buku 2021, dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan tercatat;
2. Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan; dan
3. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;
B. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna terlaksananya keputusan-keputusan yang diambil sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan serta dengan tetap tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku.
3. Keputusan mata acara Ketiga:
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada pemegang saham pengendali dalam Perseroan yaitu PT Sapta Adhikari Investama untuk menentukan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 serta tantieme bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan, yang mana Dewan Komisaris Perseroan akan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
4. Keputusan mata acara Keempat:
A. Menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdafar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan kriteria dan batasan sebagai berikut:
1. mempunyai reputasi internasional (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut);
2. terdaftar sebagai Auditor IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. syarat dan ketentuan lainnya yang dianggap baik oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan.
B. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat.
5. Keputusan mata acara Kelima:
A. Memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan (dengan persetujuan Dewan Komisaris), jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen sementara/interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan pembagian dividen interim tersebut wajib memenuhi Pasal 72 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk tetapi tidak terbatas kepada menentukan bentuk, besaran, waktu maupun cara pembayaran dividen sementara/interim tersebut; dan
B. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul yang diajukan dalam acara ini diterima dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini.
H. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Kepada Pemegang Saham Yang Berhak (Lampiran 1)
Jakarta, 31 Mei 2022
PT SARANA MENARA NUSANTARA Tbk DIREKSI
(Lampiran 1)
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Kepada Pemegang Saham Yang Berhak
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2021
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”) tanggal 27 Mei 2022. Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2021 sebesar sekitar Rp24,1 (dua puluh empat koma satu), dengan ketentuan bahwa atas dividen tunai tersebut akan diperhitungkan dividen interim tahun buku 2021 sebesar Rp6,‐ (enam Rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Desember 2021 sehingga sisa dividen per saham untuk tahun buku 2021 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp18,1 (delapan belas koma satu dua Rupiah) per saham
A. JADWAL
No. | Kegiatan | Tanggal |
1. | Pengumuman di Bursa Efek Indonesia | 31 Mei 2022 |
2. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) Pasar Reguler dan Xxxxx Xxxxxxxxx | 0 Juni 2022 |
3. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) Pasar Reguler dan Xxxxx Xxxxxxxxx | 0 Juni 2022 |
4. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) Pasar Tunai | 9 Juni 2022 |
5. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) Pasar Tunai | 10 Juni 2022 |
6. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Record Date) | 9 Juni 2022 |
7. | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx 0000 | 30 Juni 2022 |
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 9 Juni 2022 pukul 16.15 WIB (record date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 30 Juni 2022 melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
3. Pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 9 Juni 2022 pukul 16.15 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum menyerahkan NPWP, maka atas pembayaran dividen tunai akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 30%.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, maka wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER – 25/PJ/2018 tanggal 21 Nopember 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, yaitu harus menyampaikan dokumen Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang diterbitkan oleh Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes atau Form DGT yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk pengesahan pada Form DGT oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B dengan membubuhkan tanda tangan atau memberikan legalisasi yang setara sesuai dengan kelaziman di Negara mitra P3B) kepada KSEI paling lambat tanggal 9 Juni 2022 pukul 16.15 WIB, atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut atau yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
Catatan:
- Apabila Form DGT tidak disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tidak ada legalisasi yang setara sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B, maka tanda pengesahan tersebut dapat digantikan dengan melampirkan Certificate of Residence (COR) atau Certificate of Domicile (COD) yang:
a. menggunakan bahasa Inggris dan memuat informasi tentang WPLN;
b. mencantumkan tanggal penerbitannya; dan
c. mencantumkan tahun pajak berlakunya.
6. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu XX XXXX XXXXX XXXXXXXX, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xx.0, Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00‐00, Xxxxxxx 00000, telp. (021) 252 5666.
7. Bagi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.