PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH DAERAH ANTARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DENGAN PT. MULTIPRATAMA INDAHRAYA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH JUNCTO BUKU III KITAB