PT PERTAMINA (PERSERO) SHIPPING MARKETING AND TRADING DIRECTORATE FUNGSI CHARTERING
PT PERTAMINA (PERSERO) SHIPPING MARKETING AND TRADING DIRECTORATE FUNGSI CHARTERING
BERITA ACARA PENJELASAN 1 (SATU) UNIT S2 – WO
Nomor : 265/BA/F30120/2014-S6
Pada hari ini, Senin tanggal 14 bulan Juli Tahun 2014 pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kantor PT PERTAMINA (Persero) Shipping Jl. Xxx Xxxxxxx 32-34 Jakarta Utara, Fungsi Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut di atas seperti tercantum dalam Undangan No: 1532/F30120/2014-S6 tanggal 10 Juli 2014 dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Pengadaannya.
Adapun Perubahan yang diberikan / Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
A. Technical Spesification
<… > / Nil
B. Time Charter Term and Conditions
1. Pembayaran Uang Sewa
Dilakukan dalam mata uang IDR (mengacu kepada kurs tengah Bank Indonesia di tanggal 1 (satu) pada bulan dimana jasa diberikan, apabila tanggal 1 (satu) jatuh tepat pada hari libur, maka kurs tengah yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia pada hari kerja pertama yang jatuh setelahnya), dibayar dimuka setiap bulannya (kecuali pembayaran Uang Sewa bulan pertama), melalui pemindahbukuan per telegram ke rekening yang ditunjuk oleh Pemilik dikurangi semua jumlah uang yang telah dibayar oleh Penyewa atas nama Pemilik, dengan syarat Pemilik harus melengkapi seluruh dokumen pendukung yang valid dan dikurangi pemotongan-pemotongan.
I. Pembayaran Bulan Pertama
Penyewa akan membayar Uang Sewa bulan pertama 15 (lima belas) hari kerja setelah Penyewa menerima asli tagihan, faktur pajak, kuitansi yang benar, Delivery Certificate dan Perjanjian Sewa yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
II. Pembayaran Bulan Kedua dan Seterusnya
Penyewa akan membayar Uang Sewa bulan kedua dan seterusnya 11 (sebelas) hari kerja setelah Penyewa menerima asli Tagihan, Faktur Pajak dan Kuitansi yang benar.
III. Pembayaran di Akhir Periode Sewa
Penyewa berhak untuk menahan Uang Sewa bulan terakhir yang akan digunakan sebagai dana cadangan apabila terdapat tagihan atas XXX Xxxxxx Redelivery, kelebihan pembayaran Uang Sewa, dan biaya lainnya yang menjadi tanggungan Pemilik.
Tidak ada bunga atas keterlambatan pembayaran Uang Sewa yang harus dibayar oleh Penyewa.
Setiap penyesuaian harus dibuat pada tanggal jatuh tempo untuk pembayaran bulanan berikutnya setelah adanya dokumen pendukung yang valid. Jika masih terdapat saldo untuk Pemilik, saldo itu akan dibayar oleh Penyewa ke Rekening Bank Pemilik; dan jika masih terdapat saldo untuk Penyewa, Pemilik akan membayar kewajiban itu ke Rekening Bank Penyewa.
Penjelasan Lelang No. 265/BA/F30120/2014-S6, tgl 14 Juli 2014
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Uang Sewa maka Pemilik akan memberitahukan kepada Penyewa tentang keterlambatan tersebut secara tertulis, dimana Penyewa harus melakukan pembayaran jumlah yang jatuh tempo dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah penerimaan pemberitahuan tersebut, dan jika gagal, Pemilik berhak menarik Kapal dari pelayanan kepada Penyewa berdasarkan Perjanjian Sewa ini tanpa mengurangi hak mengajukan tuntutan ganti rugi (klaim) lain yang dapat diajukan Pemilik terhadap Penyewa berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa setiap perselisihan yang berkaitan dengan penahanan dan pemotongan pembayaran Uang Sewa yang dilakukan Penyewa dan belum disetujui oleh Pemilik tidak dapat dianggap sebagai cidera janji atas pembayaran Uang Sewa, sehingga memberikan hak bagi Pemilik untuk menarik Kapal.
Pemilik setuju untuk menyerahkan faktur penagihan uang sewa kepada Penyewa paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo.
2. Penyediaan Bahan Bakar
Dalam hal pada operasional kapal, Pertamina tidak dapat menyediakan jenis bahan bakar yang disepakati dalam Charter Party, maka Pertamina berhak untuk menyediakan bahan bakar jenis lainnya sepanjang bahan bakar tersebut dapat diterima oleh jenis mesin kapal.
3. Penyalahgunaan Muatan / Xxxxx Xxxxx
Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini:
- Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri;
- Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum;
- Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking;
- Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina;
- Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling;
- Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum
maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Pertamina berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina.
4. Perhitungan Kinerja Kapal
Selama kapal dioperasikan oleh Pertamina, maka data master cable yang akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan perhitungan kinerja kapal adalah data Master Cable yang diterbitkan oleh Pertamina.
5. Perubahan
Pemilik Kapal berkewajiban bahwa terhitung sejak tanggal berlakunya perjanjian sewa, Klas, Bendera Kapal, Kepemilikan, Manajemen Kapal (baik teknis maupun komersial) dan Asuransi P&I dari kapal, tidak akan diubah tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pertamina. Persetujuan mana tidak akan dicegah tanpa adanya alasan yang jelas.
Pelanggaran atas ketentuan ini akan memberikan hak kepada Pertamina untuk memutuskan perjanjian secara sepihak.
6. Substitusi
Sesuai Pasal 54 Pertatime III
7. Pembayaran XXX Xxxxxx
Pembayaran ROB untuk kapal Periode Sewa > 1 (satu) tahun
Untuk kapal yang disewa lebih dari 1 (satu) tahun, XXX Xxxxxx Delivery akan dibayar oleh Penyewa kepada Pemilik berdasarkan faktur pembelian bunker/dokumen pendukung lainnya pada saat
penyerahan. Begitu juga pada saat penyerahan kembali, Pemilik akan membayar kepada Penyewa seluruh XXX Xxxxxx Redelivery di atas Kapal berdasarkan harga bunker di pelabuhan penyerahan kembali.
Pembayaran ROB untuk kapal Periode Sewa ≤ 1 (satu) tahun
Untuk kapal yang disewa kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun, Penyewa akan membayar XXX Xxxxxx Delivery kepada Pemilik pada saat akhir Periode Sewa dengan memperhitungkan XXX Xxxxxx Delivery dan XXX Xxxxxx Redelivery. Jika XXX Xxxxxx Delivery lebih kecil dari XXX Xxxxxx Redelivery, maka Pemilik akan membayar selisihnya kepada Penyewa, sedangkan jika XXX Xxxxxx Delivery lebih besar dari XXX Xxxxxx Redelivery, maka Penyewa akan membayar selisihnya kepada Pemilik. Harga XXX Xxxxxx Redelivery didasarkan pada harga bahan bakar Pertamina yang berlaku saat itu di pelabuhan penyerahan kembali.
8. Galley Fuel
Ketentuan berdasarkan Pertatime III dengan jumlah pemotongan (MT per bulan/MT per month): DWT 1,500 – 6,500 : 0.5 MT
DWT 6,501 – 16,500 : 1,0 MT
C. Xxxxxx Xxxxadaan
<… > / Nil
D. Owner Estimate
OE : USD 4,800.00/hari, YOB 2005 up
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 14 Juli 2014