UMS DENGAN
PERJANJIAN KERJA SAMA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UMS DENGAN
BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN YOGYAKARTA (BPTP) YOGYAKARTA
Nomor : 883/C.6-II/FKIP/XII/2020 Nomor : B-11243/HK.230/H.12.14/12/2020
TENTANG
KERJA SAMA DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh bertempat di UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA, berkedudukan di Jl. A Xxxx Tromol Pos I Pabelan Kartasura SUrakarta telah disepakati perjanjian kerja sama antara:
Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, M.Hum. : Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan UMS, berkedudukan di Jl. A Xxxx Tromol Pos I Pabelan Kartasura Surakarta bertindak untuk dan atas nama Fakultas, selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
Xx. Xxxxxxxxxx, SPt., X.Xx : Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
Daerah Istimewa Yogyakarta, berkedudukan di Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx. 00 Wedomartani Ngemplak Sleman Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA Bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah lembaga pendidikan tinggi di bawah persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki visi menghasilkan tenaga pendidik profesional berkepribadian islami, dan memberi arah perubahan.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga yang melakukan kegiatan pengkajian dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK bersepakat menjalin Perjanjian Kerja Sama ANTAR PIHAK dalam rangka mengoptimalkan prinsip kemitraan yang saling memberikan manfaat dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Kerjasama adalah untuk mengintegrasikan ilmu dan teknologi khususnya dalam bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian pada masyarakat antara FKIP UMS dengan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta
(2) Tujuan Kerjasama meningkatkan kualitas penelitian, publikasi, dan pengabdian pada masyarakat antara FKIP UMS dengan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta
Ruang lingkup kegiatan meliputi:
(1) Penelitian
(2) Publikasi
(3) Pengabdian pada Masyarakat
PASAL 2 RUANG LINGKUP
(1) Kewajiban PIHAK KESATU adalah:
PASAL 3 KEWAJIBAN
a. Mendorong para dosen untuk mengintegrasikan ilmu dan teknologi dengan lembaga- lembaga atau instansi non pendidikan
b. bersama-sama PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan penelitian, publikasi, dan pengabdian pada masyarakat
c. bersama-sama PIHAK KEDUA merencanakan kegiatan dan penganggaran untuk kegiatan penelitian, publikasi, dan pengabdian pada masyarakat
d. bersama-sama PIHAK KEDUA melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai dengan kesepakatan.
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. Menyediakan SDM dan fasilitas penelitian
b. bersama-sama PIHAK KESATU melaksanakan kegiatan penelitian, publikasi, dan pengabdian pada masyarakat
c. bersama-sama PIHAK KESATU melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai dengan kesepakatan.
(1) Hak PIHAK KESATU adalah:
PASAL 4 HAK
a. Memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pendampingan/sarana prasarana untuk penelitian, dan mitra untuk pengabidan pada masyarakat
b. Memperoleh dan menggunakan hasil kegiatan kerja sama.
c. Mengoreksi/memperbaiki dan atau menghentikan kerja sama yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
(2) Hak PIHAK KEDUA adalah:
a. Memperoleh kesempatan untuk mendapatkan sharing ilmu dan teknologi untuk kegiatan penelitian, publikasi, dan pengabdian pada masyarakat
b. Menerima laporan hasil kegiatan dari PIHAK KESATU.
c. Memperoleh dan menggunakan hasil kegiatan kerjasama.
d. Mengoreksi/memperbaiki dan atau menghentikan kerja sama yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada PIHAK KESATU.
PASAL 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu 1 (satu) tahun, yaitu mulai tanggal surat ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir, Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 6 TEMPAT/LOKASI
Tempat/lokasi kerjasama di Wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi D.I.Yogyakarta di Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Sleman Yogyakarta.
Pasal 7 PEMBIAYAAN
Anggaran biaya yang dikeluarkan akibat dari naskah kerjasama ini dibebankan kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 8 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Untuk menjamin tercapainya tujuan kerjasama secara optimal, maka selama pelaksanaan kegiatan berlangsung PARA PIHAK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri berkewajiban melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan baik teknis maupun administratif.
Pasal 9 KORESPONDENSI
Setiap komunikasi dan korespondensi yang dilaksanakan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaaan Perjanjian ini yang dilakukan melalui surat, telepon, faksimile harus ditujukan dan dialamatkan kepada :
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS
Jl. A Xxxx Tromol Pos I Pabelan Kartasura Surakarta Up. : Dra. Suparti, X.Xx
Sebagai : Kepala Program Studi Pendidikan Biologi Telepon/Fax : (0271) 717417
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Yogyakarta Up. : Xxxxx Xxxxxx, X.Xx
Sebagai : Koordinator Kerjasama Telepon : (0274) 884662, 4477053
Faksimile : (0000) 0000000
Pasal 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” yaitu peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan/kemampuan manusia, termasuk tidak terbatas pada bencana alam, huru hara, peperangan, epidemik, kebakaran, resesi ekonomi atau tindakan drastis akibat diberlakukannya kebijakan pemerintah tertentu yang berakibat nyata dan langsung terhadap pelaksanaan kerjasama ini.
(2) Dalam hal terjadi Force Majeure, maka pada kesempatan pertama, pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa Force Majeure.
PASAL 11
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN KETENTUAN
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila timbil perselisihan di antara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan
2. Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, maka PARA PIHAK sepakat untuk membawa perselisihan ke Pengadilan Negeri
PASAL 13 PENUTUP
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup. PARA PIHAK masing- masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.