BAB V PROSES PELELANGAN
BAB V PROSES PELELANGAN
5.1 Sistem Tata Cara Lelang
5.1.1. Prosedur dan Proses Pelelangan (Tender).
Tender (Pelelangan) yaitu merupakan suatu proses pengajuan penawaran, memborong pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor yang akan dilaksanakan dilapangan sesuai dengan dokumen tender.
Penilaian kualifikasi adalah kegiatan yang dilakukan panitia pengadaan untuk menilai kompetensi dan kemampuan usaha penyedia jasa pelaksanaan konstruksi pada saat mengikuti pelelangan.Penilaian dilakukan terhadap dokumen kualifikasi yang dikumpulkan oleh peserta lelang. Dokumen kualifikasi adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna jasa sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian data kualifikasi oleh penyedia jasa.
Ada 2 jenis kualifikasi, yaitu :
a. Prakualifikasi
Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran. Sehingga hanya perusahaan yang memenuhi kualifikasi yang dapat memasukkan penawaran.
Proses prakualifikasi secara umum meliputi : 1). Pengumuman prakualifikasi
Pada pengumuman pelelangan umum panitia pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan umum untuk pekerjaan kompleks, melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bila memungkinkan melalui media elektronik. Pengambilan dokumen kualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi. Tenggang waktu antara hari pengumuman dengan
batas akhir hari pengambilan dokumen kualifikasi sekurang- kurangnya 7 (tujuh) hari kerja.
2). Pengambilan dokumen prakualifikasi
Pengambilan dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan dokumen lelang , dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran.
3). Pemasukan dokumen kualifikasi
Pemasukan dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan dokumen penawaran, dimulai 1 (satu) hari kerja setelah penjelasan. Batas akhir pemasukan dokumen penawaran sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan adendum terakhir. Penilaian dokumen kualifikasi dilakukan setelah evaluasi dokumen penawaran
4). Evaluasi dokumen prakualifikasi
Dalam evaluasi dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi dengan tahapan sebagai berikut :
- Penelitian administrasi (lulus/gugur)
- Penilaian Keuangan
- Penilaian teknis
- Ambang Lulus (passing grade)
- Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Sedangkan pembuktian kualifikasi terhadap penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
5). Penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi Dalam penyusunan calon peserta lelang, penyedia jasa yang
lulus kualifikasi dimasukkan dalam daftar peserta lelang dan disahkan oleh pengguna jasa. Semua penyedia jasa yang tercatat
dalam daftar peserta lelang harus diundang untuk mengambil dokumen lelang.
6). Pengumuman hasil prakualifikasi.
Hasil penilaian kualifikasi setelah ditetapkan oleh pengguna jasa disampaikan kepada seluruh peserta prakualifikasi dan diumumkan melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan internet.
b. Pascakualifikasi
Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
Proses pascakualifikasi secara umum meliputi :
1) Penjelasan isi dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan penjelasan dokumen lelang.
2) Pengambilan dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan dokumen lelang , dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran
3) Pemasukan dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan dokumen penawaran, dimulai 1 (satu) hari kerja setelah penjelasan. Batas akhir pemasukan dokumen penawaran sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan adendum terakhir.
4) Penilaian dokumen kualifikasi dilakukan setelah evaluasi dokumen penawaran pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.
5.2 Urutan Pelaksanaan Lelang Umum
5.2.1 Pengumuman Lelang
Pada dasarnya proses lelang terbagi menjadi 2 proses kualifikasi yaitu pascakualifikasi dan prakualifikasi, Pada tugas akhir ini penulis akan menjabarkan / melakukan simulasi bagaimana proses lelang
umum dengan sistim prakualifikasi yang dilanjutkan dengan tahap pascakualifikasi sehingga dapat disimpulkan dari mulai proses pengumuman lelang sampai dengan menentukan pemenang lelang dari semua kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya diatur dalam jadwal prakualifikasi. (Lamp. 5.2.1.Pengumuman lelang ; hal 1)
5.2.2 Pengambilan Dokumen Lelang
Setelah pendaftaran melalui portal website LPSE peserta dapat mengambil dokumen langsung pengadaan sesuai hari, tanggal, waktu, dan tempat yang sudah ditentukan ataupun tidak langsung dengan mengunduh data yang telah diuplode di alamat website LPSE. dalam dokumen lelang nanti berisi semua peraturan lelang dan kotrak proyek serta menerangkan tentang spesifikasi teknis pekerjaan.
(Lamp. 5.2.1.Pengumuman lelang ; hal 1-19)
5.2.3 Undangan Aanwizjing
Peserta lelang wajib pada acara aanwizjing, apabila tidak hadir maka akan dianggap gugur oleh panitia lelang. Pada acara aanwizjing ini akan dilakukan penjelasan teknis mengenai pekerjaan yang akan dilelangkan, setiap penyedia jasa yang mengikuti acara aanwizjing akan diberikan spesifikasi teknis dan dokumen-dokumen lain dalam bentuk dokumen lelang yang nantinya harus dipelajari oleh setiap penyedia jasa. (Lamp. 5.2.2.Undangan Aanwizjing; hal 1)
5.2.4 Berita Acara Aanwizjing
Penjelasan administrasi dan rangkuman hasil rapat yang telah didiskusikan yang dituangkan pada berita acara aanwizjing, hal ini sangat diperlukan untuk mengetahui semua peserta yang hadir dalam rapat. Setiap perwakilan dari penyedia jasa juga diwajibkan untuk penandatanganan daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia lelang. (Lamp. 5.2.3.Berita Acara Aanwizjing; hal 1-4)
5.2.5 Pemasukan Dokumen Prakualifikasi
Pada proses ini semua penyedia jasa/peminat setelah mengikuti acara aanwijzing selanjutnya mengkaji dan menghitung dari hasil dari berita acara aanwijzing dan selanjutnya membuat dokumen prakualifikasi penawaran lelang untuk pekerjaan konstruksi tersebut setelah dokumen selesai dibuat selanjutnya dokumen penawaran di uplode/diajukan kepada
panitia lelang. (Lamp.5.2.3. Pemasukan Penawaran Prakualifikasi; hal 1-2)
5.2.6 Evaluasi Dokumen Penawaran Prakualifikasi dan Hasil Prakualifikasi
Pada proses ini panitia pengadaan akan mengevaluasi dari dokumen prakualifikasi yang telah dimasukan oleh para peminat penyedia barang dan jasa untuk selanjutnya dipilih peserta yang lolos prakualifikasi untuk setelah ini mengikuti proses pembukaan penawaran (Pascakualifikasi).
(Lamp. 5.2.5. Evaluasi Prakualifikasi; hal 1)
5.2.7 Jadwal Pascakualifikasi dan Pemasukan Dokumen Penawaran Pascakualifikasi
Setelah ditetapkan pemenang prakualifikasi selanjutnya panitia membuat jadwal kegiatan pascakualifikasi untuk selanjutnya penyedia barang dan jasa mulai memasukan dokumen penawaran pascakualifikasi. (Lamp. 5.2.6. Jadwal Pascakualifikasi; hal 1)
5.2.8 Evaluasi Dan Klarifikasi Pascakualifikasi
Setelah proses pembukaan penawaran pascakualifikasi selanjutnya panitia lelang akan menilai dari kualifikasi dokumen administrasi, penilaian dokumen teknis, penilaian dokumen biaya, dan penilaian dokumen kualifikasi penawaran penyedia jasa sebagai penentuan pemenang lelang. Setelah ditentukan peserta lelang yang lolos tahap selanjutnya adalah diadakan proses rapat evaluasi dan klarifikasi yang dihadiri dari penyedia jasa yang lolos kualifikasi.
(Lamp. 5.2.8. Evaluasi dan Klarifikasi Pascakualifikasi; hal 1)
5.2.9 Pembukaan Penawaran Pascakualifikasi
Setelah proses prakualifikasi dilanjutkan dengan proses pembukaan penawaran Pascakualifikasi. Penyedia jasa yang nilai penawarannya dibawah HPS dan lulus persyaratan administrasi kelengkapan dokumen lelang maka panitia pengadaan akan menunjuknya sebagai pemenang lelang.
(Lamp. 5.2.9.Berita Acara Pembukaan Penawaran Pascakualifikasi hal .1-2)
5.2.10 Hasil Lelang
Penetapan hasil lelang dilakukan satu hari setelah klarifikasi dan negosiasi nilai kontrak kerja. Hasil lelang dihadiri oleh beberapa penyedia jasa yang ikut sebagai peserta lelang untuk menyaksikan keabsahan dari keputusan panitia lelang, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik apabila ada salah satu pihak penyedia jasa yang tidak terima dengan hasil keputusan yang telah diambil. (Lamp. 5.2.10. Hasil Lelang; hal 1-2)
5.2.11 Penetapan Pemenang Lelang
Penetapan pemenang ditulis pada sebuah berita acara bahwa penyedia jasa tersebut berhak untuk memperoleh pekerjaan, pada keterangan tersebut terdapat nomor NPWP dan skor dari hasil penilaian panitia lelang.
(Lamp. 5.2.11. Hasil Lelang; hal 1)
5.2.12 Negosiasi dan Penetapan Hasil Negoisasi
Berita acara klarifikasi dan negosiasi hanya akan dihadiri oleh pemenang lelang, pertemuan kali ini membahas beberapa hal pokok yang menyangkut penilaian administrasi, penilaian dokumen teknis, penilaian dokumen biaya, dan penilaian dokumen kualifikasi. Apabila ada satu hal yang tidak sesuai dengan apa yang sejak awal dinyatakan maka pemenang lelang bisa didiskualifikasi dan digantikan dengan penyedia jasa urutan kedua.
Setelah penelitian dan penilaian sudah sesuai dengan apa yang disampaikan penyedia jasa pemenang maka selanjutnya akan dilakukan negosiasi harga penawaran. Pada tahap ini pemilik proyek berhak untuk menegosiasi harga penawaran yang telah dimasukkan oleh penyedia jasa pemenang, nilai negosiasi akan lebih rendah dari HPS dan penawaran tetapi selisihnya tidak terpaut jauh.
Negosiasi Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh X.X.X.Xxxxxxxxxxxxxx, negosiasi berarti 1) perundingan 2) penutupan suatu perjanjian. MenurutOxford Xxxxxx’x Pocket Dictionary, Negotiate (verb) try to reach an agreement by formal discussion, negosiasi berarti berupaya untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi secara formal. Turunan kata tersebut antara
lain “Negotiation” yang berarti menunjukkan suatu proses atau aktivitas untuk merundingkan, membicarakan sesuatu hal untuk disepakati dengan orang lain, dan "negotiable" yang berarti dapat dirundingkan, dapat dibicarakan, dapat ditawar.
Dalam kehidupan sehari, negosiasi merupakan kegiatan yang sangat biasa kita lakukan, bahkan oleh orang yang tidak mengerti arti kata negosiasi.Tanpa mengetahui arti kata negosiasi, kita tetap saja membiasakan diri kita melakukan kegiatan negosiasi. Sebagai contoh ketika berbelanja di pasar setiap orang selaku pembeli akan menawar harga barang yang akan dibelinya dengan harga yang lebih rendah. Dalam kehidupan rumah tangga ayah, ibu, dan anak-anak sering melakukan negosiasi. Sebagai contoh ketika seorang anak meminta untuk dibelikan sepeda motor kepada orang tuanya, orang tua tidak langsung mengabulkan permintaan anak tersebut, tetapi mengajukan tawaran untuk membelikan barang lain seperti HP (handphon) atau bersedia membeli sepeda motor dengan meminta pemenuhan persyaratan tertentu misalnya anaknya harus naik kelas dan termasuk dalam peringkat 3 (tiga) terbaik di kelasnya.
Dalam dunia bisnis negosiasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk pertemuan bisnis antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan bisnis. Negosiasi merupakan perundingan antara dua pihak dimana didalamnya terdapat proses memberi, menerima, dan tawar menawar. Negosiasi juga merupakan ijab kabul dari sebuah proses interaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk saling memberi dan menerima atas sesuatu yang ditentukan dengan kesepakatan bersama. Tujuan negosiasi dalam bisnis, antara lain :
1. Untuk mendapatkan atau mencapai kata sepakat yang mengandung kesamaan persepsi, saling pengertian dan persetujuan.
2. Untuk mendapatkan atau mencapai kondisi penyelesaian atau jalan keluar dari masalah yang dihadapi bersama.
3. Untuk mendapatkan atau mencapai kondisi saling menguntungkan dimana masingmasing pihak merasa menang (win-win solution).
Xxxx Xxxxxx, ST (2004) dalam Retail Negotiator Guidance. Jakarta : PT. SUN Printing mengatakan manfaat yang diperoleh dari sebuah proses negosiasi di dalam pengertian bisnis resmi antara lain adalah:
1. Untuk mendapatkan atau menciptakan jalinan kerja sama antar badan usaha atau institusi ataupun perorangan untuk melakukan suatu kegiatan atau usaha bersama atas dasar saling pengertian. Dengan terjalinnya kerjasama antar kedua belah pihak inilah maka tercipta sebuah transaksi bisnis yang saling terkait, sehingga membuat hidup perekonomian. Dengan kata lain, bahwa suatu proses negosiasi bisnis merupakan bagian dari suatu proses interaksi guna menghidupkan perekonomian dalam skala yang lebih luas.
2. Dalam sebuah perusahaan, sebuah proses negosiasi akan memberikan manfaat untuk menjalin hubungan bisnis yang lebih luas dan juga untuk mengembangkan pasar, yang diharapkan memberikan peningkatan penjualan. Proses negosiasi bisnis juga akan menghasilkan harga yang lebih baik dan efisien, yang memberikan keuntungan yang lebih besar. Dalam jangka panjang hal ini akan memberikan kemajuan dari sebuah perusahaan.
(Lamp. 5.2.12. Berita Acara Penetapan Pemenang; hal 1)
5.2.13 Surat Perjanjian Pemborongan
Kontrak atau surat perjanjian kerja berisi mengenai pasal-pasal yang mengatu tentang semua hal yang ada urusannya dengan pekerjaan yang akan dikerjakan. Pada surat perjanjian dari pihak penyedia jasa harus tunduk pada aturan yang sudah dibuat oleh pihak owner.
Isi dari kontrak adalah mengenai hal pekerjaan, pembayaran, dan pinalti yang diterima oleh penyedia jasa apabila melakukan keterlambatan dalam proses pengerjaan konstruksi.
(Lamp. 5.2.13. Surat Perjanjian (KONTRAK); hal 1-6)
5.2.14 Surat Perintah Kerja
Surat perintah kerja diterima oleh penyedia jasa pemenang lelang setelah selesainya persetujan surat perjanjian kontrak. Penyedia jasa berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan spesifikasi dan kontrak harga yang tercantum di SPK.
(Lamp. 5.2.14. Surat Perjanjian (KONTRAK); hal 1-8)
5.2.15 Surat Perintah Mulai Kerja
Surat yang dikeluarkan dan mengacu pada surat perjanjian kerja yang tercantum pada dokumen lelang maka penyedia jasa berkewajiban untuk melakukan semua pekerjaan yang tercantum pada dokumen kontrak yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu dari pihak owner sebagai pemilik pekerjaan dan penyedia jasa yang menjalakan pekerjaan.(Lamp. 5.2.51. Surat Perintah Mulai Kerja; hal 1)
5.2.16 Lampiran Dokumen Proses Tahapan Lelang
Berikut lampiran dokumen dari proses lelang umum prakualifikasi :
PT. DJARUM
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
Nomor : 1/VI/2015
PT. Djarum akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan prakualifikasi untuk paket pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Lingkup pekerjaan : Pembangunan Gedung 4 Lantai JurusanTeknik Industri
FakultasTeknik Universitas Diponegoro
Nilai total HPS : Rp 16.000.000.000,00- (enam belas milyar rupiah)
Sumber pendanaan : PT. Djarum Foundation Bakti Pada Negeri
2. Persyaratan Peserta
Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan :
1. Kualifikasi Non Kecil.
2. Memiliki IUJK yang sah dan masih berlaku.
3. Memiliki SBU yang sah dan masih berlaku.
4. Memiliki tenaga ahli S1 sipil.
Dengan terlebih dahulu mendaftar pada kantor Gedung UNDIP Teknik Industri lt.02 Tembalang-Semarang. Pendaftaran dilakukan oleh Direktur Utama atau dikuasakan dengan kewajiban namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Semarang, 01 Juni 2015
TTD,
PT. Djarum Foundation
5.2.1. Pengumuman Lelang 1
Nomor : 2/VI/2015 Semarang, 11 Juni, 2015
Lamp :
Hal : Undangan Aanwizjing Kepada Yth :
NO | NAMA PERUSAHAAN | ALAMAT |
1 | PT. ADHI KARYA | Jl. Pemuda No. 82 Semarang |
2 | PT. WKC | Jl. Brigjen Sudiarto 5 No.1, Semarang |
3 | PT. NUSA RAYA CIPTA | Jl. Brigjen Sudiarto 5 No.516, Semarang |
4 | PT. TETRAMEGA SATRIA | Jl. Sendang Gede No. 7 Semarang |
5 | PT. SARANA CIPTA | Jl. Veteran No. 1 Kudus |
Dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, dengan hormat kami mengharap kehadiran saudara pada :
Hari / tanggal : Rabu, 18 Juni 2015 Waktu : 09.00 WIB
Tempat : Gedung Teknik Industri lt.02 Universitas Diponegoro Tembalang Acara : Aanwizjing Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Teknik
Industri Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Berikut kami lampirkan spesifikasi teknis, serta dokumen-dokumen lain dalam bentuk Dokumen Lelang untuk dapat dipelajari.
Xxxxxxxx atas perhatian saudara, kami ucapkan terimakasih.
Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.2 Undangan Aanwizjing 1
PT. DJARUM FOUNDATION | |
BERITA ACARA AANWIZJING | |
Nomor | : 3/VI/2015 |
Tanggal | : 18 Juni 2015 |
Pekerjaan | : Pemb.Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP |
Tahun | : 2015 |
Pada hari ini Rabu tanggal Delapan belas bulan Juni tahun Dua Ribu Lima Belas (18-06- 2015) dengan mengambil tempat di ruang Gedung Teknik Industri lt.02 Universitas Diponegoro Tembalang, saya yang bertanda tangan di bawah ini Pejabat PT. Djarum Foundation yang dibentuk telah mengadakan rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing) untuk pekerjaan Pengadaan tersebut diatas.
aRpapat dipimpin oleh Pejabat PT. Djarum Foundation. Hadir dalam rapat ini :
1. Xx. Xxxxxxxx : Komisi Building PT. Djarum
2. Penyedia Barang/Jasa :
NO | NAMA PERUSAHAAN | ALAMAT |
1 | PT. ADHI KARYA | Jl. Pemuda No. 82 Semarang |
2 | PT. WKC | Jl. Brigjen Sudiarto 5 No.1, Semarang |
3 | PT. NRC | Jl. Brigjen Sudiarto 5 No.516, Semarang |
4 | PT. TETRAMEGA | Jl. Sendang Gede No. 7 Semarang |
5 | PT. SARANA CIPTA | Jl. Veteran No. 1 Kudus |
Pokok acara rapat adalah sebagai berikut :
1. Penyedia Barang/Jasa yang diundang sebanyak : 5 ( lima ) Yang hadir mengikuti aanwizjing sebanyak : 5 ( lima )
2. Perubahan mengenai syarat-syarat umum, syarat-syarat administrasi, dan syarat teknis terlampir.
5.2.3 Berita acara Aanwizjing 1
Demikian Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwizjing ) untuk pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik Universsitas Diponegoro Semarang tahun 2015 ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 18 Juni 2015 Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.3 Berita Acara Aanwizjing 2
Tanggal | : 18 Juni 2015 | |
Pekerjaan | : Pemb.Gedung 4 lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP | |
Tahun | : 2015 | |
BAB I | : UMUM | |
A S/D B | TETAP | |
BAB II | : UNDANGAN LELANG | TETAP |
BAB III | : INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) | |
A S/D H | TETAP | |
BAB IV | : LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP) | |
A S/D F | TETAP | |
BAB V | : BENTUK DOKUMEN PENAWARAN | |
A S/D C | TETAP | |
BAB VI | : SPESIFIKASI TEKNIS | TETAP |
BAB VII | : DAFTAR KUANTITAS | TETAP |
Semarang, 18 Juni 2015 Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.3 Berita Acara Aanwizjing 3
PT. DJARUM FOUNDATION
DAFTAR HADIR
PENJELASAN PEKERJAAN (AANWIZJING)
Hari/tanggal : Rabu, 18 Juni 2015
Tempat : Gedung Teknik Industri UNDIP Tembalang Semarang
Pekerjaan : Pemb.Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP Pimpinan rapat : Pejabat PT. Djarum Foundation
NO | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
1 | Xx. XXXXXXXX | XXXXXXX PENGADAAN | |
2 | YOGA PRAYOGA | PT. ADHI KARYA | |
3 | Xx. XXXXXXX | PT. WKC | |
4 | Ir. MARFUAH | PT. NRC | |
5 | PRAWIRO, SE | PT. TETRAMEGA S | |
6 | RAHARJO, SE | PT. SARANA CIPTA W |
Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.3 Berita Acara Aanwizjing 4
PT. DJARUM FOUNDATION
PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN PRAKUALIFIKASI
Nomor : 4/VI/2015 Semarang, 20 Juni 2015 Lamp :
Hal : Undangan Prakualifikasi Kepada Yth :
NO | NAMA PERUSAHAAN | ALAMAT |
1 | PT. ADHI KARYA | Jl. Pemuda No. 82 Semarang |
2 | PT. WKC | Jl. Brigjen Sudiarto 5 No.1, Semarang |
3 | PT. NRC | Jl. Brigjen Sudiarto 5 No.516, Semarang |
4 | PT. TETRAMEGA | Jl. Sendang Gede No. 7 Semarang |
5 | PT. SARANA CIPTA W | Jl. Veteran No. 1 Kudus |
Dengan ini Penyedia Barang/Jasa tersebut diatas kami undang untuk mengikuti proses Lelang paket Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung 4 LantaI Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Nilai Pagu Anggaran : Rp. 16.000.000.000,00-
(enam belas milyar rupiah)
Sumber Pendanaan : PT. Djarum Foundation Tahun 2015
2. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat : PT. Djarum Foundation Jl. A Xxxx Kudus 26-28
Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, Teknis dan Harga, secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :
5.2.4 Pemasukan Penawaran Prakualifikasi 1
Apabila saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Pengadaan Barang/Jasa Komisi Gedung sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Demikian disampaikan untuk dapat diketahui.
Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.4 Pemasukan Penawaran Prakualifikasi 2
PT. DJARUM FOUNDATION
BERITA ACARA EVALUASI PRAKUALIFIKASI
Nomor : 5/VI/2015
Tanggal : 25 Juni 2015
Pekerjaan : Pemb. Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP Tahun : 2015
Pada hari ini Kamis tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Lima Belas (3-07-2015) kami yang bertanda tangan dibawah ini Pejabat PT. Djarum untuk kegiatan tersebut diatas, dengan mengambil tempat di Kantor PT. Djarum Kudus telah mengadakan rapat Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi terhadap dokumen Penawaran dari calon Penyedia barang/Jasa untuk kegiatan tersebut diatas.
Rapat dipimpin oleh Xxjabat Pengadaan Barang/Jasa :
1. | Xx. Xxxxxxxx | : | Komisi Building PT. Djarum |
2. | Yoga Prayoga | : | PT. ADHI KARYA |
3. | Xx. Xxxxxxx | : | PT. XXXXXX XXXXXX CONSTRUCTION |
4. | Ir. Marfuah | : | PT. NRC |
5. | Prawiro, SE | : | PT. TETRAMEGA |
6. | Xxxxxxx, SE | : | PT. SCW |
HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN PT.ADHI KARYA
PENELITIAN DAN PENILAIAN ADMINISTRASI PRAKUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Fotokopy Surat Undangan | Ѵ | |||
2 | Surat Penawaran (bermeterai, berkop, bertanggal, ditandatangani yang berwenang, berstempel) | Ѵ | |||
3 | Masa berlaku surat penawaran | Ѵ | |||
4 | Jangka waktu pelaksanaan | Ѵ | |||
5 | Tenaga Ahli | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Administrasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis.
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 1
A. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TEKNIS
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Spesifikasi Pekerjaan | Ѵ | |||
2 | Jadwal Pelaksanaan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya.
B. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN BIAYA
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Jaminan Dari Bank | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi.
C. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Peryataan Minat | Ѵ | |||
2 | Data Administrasi | Ѵ | |||
a. SIUP | Ѵ | ||||
b. Pengurus Perusahaan | Ѵ | ||||
c. Data Keuangan | Ѵ | ||||
d. Data Tenaga Ahli | Ѵ | ||||
e. Landasan Hukum | Ѵ | ||||
3 | Surat Peryataan Kinerja Baik | Ѵ | |||
4 | Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI | Ѵ | |||
5 | Pajak 3 Bulan terakhir & SPT Tahunan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Prakualifikasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan dengan Pascakualifikasi dimulai dengan pembukaan penawaran harga.
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 3
HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN PT.WIJAYA KUSUMA CONSTRUCTION
PENELITIAN DAN PENILAIAN ADMINISTRASI PRAKUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Fotokopy Surat Undangan | Ѵ | |||
2 | Surat Penawaran (bermeterai, berkop, bertanggal, ditandatangani yang berwenang, berstempel) | Ѵ | |||
3 | Masa berlaku surat penawaran | Ѵ | |||
4 | Jangka waktu pelaksanaan | Ѵ | |||
5 | Tenaga Ahli | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Administrasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis.
A. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TEKNIS
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Spesifikasi Pekerjaan | Ѵ | |||
2 | Jadwal Pelaksanaan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya.
B. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN BIAYA
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGA N | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Jaminan Dari Bank | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 3
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi.
C. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Peryataan Minat | Ѵ | |||
2 | Data Administrasi | Ѵ | |||
f. SIUP | Ѵ | ||||
g. Pengurus Perusahaan | Ѵ | ||||
h. Data Keuangan | Ѵ | ||||
i. Data Tenaga Ahli | Ѵ | ||||
j. Landasan Hukum | Ѵ | ||||
3 | Surat Peryataan Kinerja Baik | Ѵ | |||
4 | Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI | Ѵ | |||
5 | Pajak 3 Bulan terakhir & SPT Tahunan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Prakualifikasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan dengan Pascakualifikasi dimulai dengan pembukaan penawaran harga.
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 4
HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN PT.NUSA RAYA CIPTA
PENELITIAN DAN PENILAIAN ADMINISTRASI PRAKUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Fotokopy Surat Undangan | Ѵ | |||
2 | Surat Penawaran (bermeterai, berkop, bertanggal, ditandatangani yang berwenang, berstempel) | Ѵ | |||
3 | Masa berlaku surat penawaran | Ѵ | |||
4 | Jangka waktu pelaksanaan | Ѵ | |||
5 | Tenaga Ahli | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Administrasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis.
A. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TEKNIS
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Spesifikasi Pekerjaan | Ѵ | |||
2 | Jadwal Pelaksanaan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya.
B. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN BIAYA
N O | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGA N | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Jaminan Dari Bank | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 5
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi.
C. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Peryataan Minat | Ѵ | |||
2 | Data Administrasi | Ѵ | |||
k. SIUP | Ѵ | ||||
l. Pengurus Perusahaan | Ѵ | ||||
m. Data Keuangan | Ѵ | ||||
n. Data Tenaga Ahli | Ѵ | ||||
o. Landasan Hukum | Ѵ | ||||
3 | Surat Peryataan Kinerja Baik | Ѵ | |||
4 | Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI | Ѵ | |||
5 | Pajak 3 Bulan terakhir & SPT Tahunan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Prakualifikasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan dengan Pascakualifikasi dimulai dengan pembukaan penawaran harga.
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 6
HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN PT.TETRAMEGA SATRIA
PENELITIAN DAN PENILAIAN ADMINISTRASI PRAKUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Fotokopy Surat Undangan | Ѵ | |||
2 | Surat Penawaran (bermeterai, berkop, bertanggal, ditandatangani yang berwenang, berstempel) | Ѵ | |||
3 | Masa berlaku surat penawaran | Ѵ | |||
4 | Jangka waktu pelaksanaan | Ѵ | |||
5 | Tenaga Ahli | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Administrasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis.
D. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TEKNIS
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Spesifikasi Pekerjaan | Ѵ | |||
2 | Jadwal Pelaksanaan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya.
E. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN BIAYA
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGA N | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Jaminan Dari Bank | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 7
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi.
F. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Peryataan Minat | Ѵ | |||
2 | Data Administrasi | Ѵ | |||
p. SIUP | Ѵ | ||||
q. Pengurus Perusahaan | Ѵ | ||||
r. Data Keuangan | Ѵ | ||||
s. Data Tenaga Ahli | Ѵ | ||||
t. Landasan Hukum | Ѵ | ||||
3 | Surat Peryataan Kinerja Baik | Ѵ | |||
4 | Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI | Ѵ | |||
5 | Pajak 3 Bulan terakhir & SPT Tahunan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Prakualifikasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan dengan Pascakualifikasi dimulai dengan pembukaan penawaran harga.
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 8
HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN PT.SARANA CIPTA
PENELITIAN DAN PENILAIAN ADMINISTRASI PRAKUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGA N | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Fotokopy Surat Undangan | Ѵ | |||
2 | Surat Penawaran (bermeterai, berkop, bertanggal, ditandatangani yang berwenang, berstempel) | Ѵ | |||
3 | Masa berlaku surat penawaran | Ѵ | |||
4 | Jangka waktu pelaksanaan | Ѵ | |||
5 | Tenaga Ahli | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Administrasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis.
G. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TEKNIS
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGA N | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Spesifikasi Pekerjaan | Ѵ | |||
2 | Jadwal Pelaksanaan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya.
H. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN BIAYA
N O | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGA N | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Jaminan Dari Bank | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 9
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi.
I. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Peryataan Minat | Ѵ | |||
2 | Data Administrasi | Ѵ | |||
u. SIUP | Ѵ | ||||
v. Pengurus Perusahaan | Ѵ | ||||
w. Data Keuangan | Ѵ | ||||
x. Data Tenaga Ahli | Ѵ | ||||
y. Landasan Hukum | Ѵ | ||||
3 | Surat Peryataan Kinerja Baik | Ѵ | |||
4 | Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI | Ѵ | |||
5 | Pajak 3 Bulan terakhir & SPT Tahunan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Prakualifikasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan dengan Pascakualifikasi dimulai dengan pembukaan penawaran harga.
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 10
DAFTAR HADIR
RAPAT EVALUASI PRAKUALIFIKASI
Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2015
Tempat : Kantor PT. DJARUM Kudus
Pekerjaan : Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Pimpinan rapat : Komisi Building PT. XXXXXX
NO | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
1 | Xx. XXXXXXXX | XXXXXX BUILDING | |
2 | YOGA PRAYOGA | PT. ADHI KARYA | |
3 | Xx. XXXXXXX | PT. WKC | |
4 | Ir. MARFUAH | PT. NRC | |
5 | PRAWIRO, SE | PT. TETRAMEGA S | |
6 | RAHARJO, SE | PT. SARANA CIPTA |
Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 11
LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PRAKUALIFIKASI
Tanggal : 26 Juni 2015
Pekerjaan : Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP
Tahun 2015
Berikut ini adalah hasil dari proses penilaian administrasi dokumen secara prakualifikasi nama perusahaan penyedia barang/jasa yang dinyatakanan lulus prakualifikasi berhak untuk mengikuti proses pelelangan selanjutnya dengan sistim pascakualifikasi.
NO | NAMA PERUSAHAAN | DOKUMEN | KETERANGAN | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |||
1 | PT. ADHI KARYA | + | + | + | + | + | + | + | LULUS |
2 | PT. WIJAYA KUSUMA C | + | + | + | + | + | + | + | LULUS |
3 | PT. NUSA RAYA C | + | + | + | + | + | + | + | LULUS |
4 | PT. TETRAMEGA S | + | + | + | + | + | + | + | LULUS |
5 | PT. SARANA CIPTA | + | + | + | + | + | + | + | `LULUS |
+ : ada
- : tidak ada
-
KETERANGAN
1 Surat Penawaran
2 Tenaga Ahli
3 Surat dukungan dari bank
4 Surat Peryataan Minat
5 Dokumen Isian Kualifikasi
6 Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI
7 Surat Peryataan Kinerja Baik
Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.5 Evaluasi Prakualifikasi 12
JADWAL PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 7/VII/2015
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Pembangunan Gedung 4 lantai Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknik UNDIP
Alamat pekerjaan : Jalan Prof. X. Xxxxxxxx, S. H. Tembalang, Semarang 50275, Nilai total HPS : Rp 16.000.000.000,00- (Enam Belas Milyar Rupiah) Sumber pendanaan : PT. DJARUM FOUNDATION
NO | KEGIATAN | HARI/TANGGAL | WAKTU |
1 | Pengambilan Dokumen xxxxxx | Xxxxxx, 02 Juni 2015 | 08.00 s/d 15.00 WIB |
2 | Aanwijzing | Senin, 18 Juni 2015 | 08.00 s/d 09.30 WIB |
2 | Pemasukan dokumen pascakualifikasi | Senin, 6 Juli 2015 | 08.00 s/d 15.00 WIB |
4 | Evaluasi dan klarifikasi pascakualifikasi | Selasa, 7 Juli 2015 | 09.00 WIB |
5 | Pembukaan dokumen penawaran pascakualifikasi | Rabu,8 Juli 2015 | 10.00 WIB |
6 | Xxxxx xxxxxx | Xxxxx, 9 Juli 2015 | 11.00 WIB |
7 | Penetapan pemenang | Jumat, 10 Juli 2015 | 11.00 WIB |
8 | Negosiasi dan penetapan pemenang hasil negosiasi | Senin, 13 Juli 2015 | 10.00 WIB |
9 | Perjanjian kontrak | Selasa, 14 Juli 2015 | 09.00 WIB |
10 | Surat perintah kerja / SPK | Rabu, 15 Juli 2015 | 09.00 WIB |
11 | Surat perintah mulai kerja / SPMK | Kamis, 16 Juli 2015 | 10.00 WIB |
Dengan terlebih dahulu mendaftar pada Kantor PT. DJARUM Kudus. Pendaftaran dilakukan oleh Direktur Utama atau dikuasakan dengan kewajiban namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Semarang, 1 Juli 2015
TTD,
Komisi Building PT.DJARUM
5.2.6 Jadwal Pascakualifikasi 1
UNDANGAN PEMASUKAN DOKUMEN
Nomor : 8/VII/2015 Semarang, 06 Juli 2015
Lamp :
Hal : Undangan Pemasukan Dokumen Penawaran Pascakualifikasi Kepada Yth :
NO | NAMA PERUSAHAAN | ALAMAT |
1 | PT. ADHI KARYA | Jl. Pemuda No. 82 Semarang |
2 | PT. WKC | Jl. Brigjen Sudiarto 5 No.1, Semarang |
3 | PT. NUSA RAYA CIPTA | Jl. Brigjen Sudiarto 5 No.516, Semarang |
3 | PT. TETRAMEGA | Jl. Sendang Gede No. 7 Semarang |
5 | PT. ADIMAS UTAMA | Jl. Veteran No. 1 Kudus |
Dengan ini Penyedia Barang/Jasa tersebut diatas kami undang untuk mengikuti proses Lelang paket Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung 4 LantaI Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Nilai Pagu Anggaran : Rp. 16.000.000.000,00-
(enam belas milyar rupiah)
Sumber Pendanaan : PT. Djarum Foundation Tahun 2015
2. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat : PT. Djarum Foundation Jl. A Xxxx Kudus 26-28
Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, Teknis dan Harga, secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan. Apabila saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Komisi Building PT.DJARUM Pejabat Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Demikian disampaikan untuk dapat diketahui.
Komisi Building PT. Djarum |
Pembangunan Gedung Hibah |
Xx. Xxxxxxxx
5.2.7 Undangan Pemasukan Penawaran 1
BERITA ACARA EVALUASI DAN KLARIFIKASI PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 9/VI/2015
Tanggal : 7 Juli 2015
Pekerjaan : Pemb. Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP Tahun : 2015
Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Lima Belas (7-07-2015) kami yang bertanda tangan dibawah ini Pejabat PT. Djarum untuk kegiatan tersebut diatas, dengan mengambil tempat di Kantor PT. Djarum Kudus telah mengadakan rapat Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi terhadap dokumen Penawaran dari calon Penyedia barang/Jasa untuk kegiatan tersebut diatas.
Rapat dipimpin oleh Xxjabat Pengadaan Barang/Jasa :
1. | Xx. Xxxxxxxx | : | Komisi Building PT. Djarum |
2. | Yoga Prayoga | : | PT. ADHI KARYA |
3. | Xx. Xxxxxxx | : | PT. XXXXXX XXXXXX CONSTRUCTION |
4. | Ir. Marfuah | : | PT. NRC |
5. | Prawiro, SE | : | PT. TETRAMEGA |
6. | Xxxxxxx, SE | : | PT. SCW |
HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN PT.ADHI KARYA
PENELITIAN DAN PENILAIAN ADMINISTRASI PASCAKUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Fotokopy Surat Undangan | Ѵ | |||
2 | Surat Penawaran (bermeterai, berkop, bertanggal, ditandatangani yang berwenang, berstempel) | Ѵ | |||
3 | Masa berlaku surat penawaran | Ѵ | |||
4 | Jangka waktu pelaksanaan | Ѵ | |||
5 | Nilai angka penawaran dalam huruf | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Administrasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis.
PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TEKNIS
5.2.8 Evaluasi dan Klarifikasi Pascakualifikasi 1
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Spesifikasi Pekerjaan | Ѵ | |||
2 | Jadwal Pelaksanaan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya.
A. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN BIAYA
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Rincian RAB | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi.
B. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Peryataan Minat | Ѵ | |||
2 | Data Administrasi | Ѵ | |||
z. SIUP | Ѵ | ||||
aa.Pengurus Perusahaan | Ѵ | ||||
bb. Data Keuangan | Ѵ | ||||
xx.Xxxx Tenaga Ahli | Ѵ | ||||
dd. Landasan Hukum | Ѵ | ||||
3 | Surat Peryataan Kinerja Baik | Ѵ |
4 | Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI | Ѵ | |||
5 | Pajak 3 Bulan terakhir & SPT Tahunan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan Klarifikasi dan Negosiasi.
HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN PT.WIJAYA KUSUMA CONSTRUCTION
PENELITIAN DAN PENILAIAN ADMINISTRASI PASCAKUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Fotokopy Surat Undangan | Ѵ | |||
2 | Surat Penawaran (bermeterai, berkop, bertanggal, ditandatangani yang berwenang, berstempel) | Ѵ | |||
3 | Masa berlaku surat penawaran | Ѵ | |||
4 | Jangka waktu pelaksanaan | Ѵ | |||
5 | Nilai angka penawaran dalam huruf | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Administrasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis.
A. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TEKNIS
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Spesifikasi Pekerjaan | Ѵ | |||
2 | Jadwal Pelaksanaan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya.
B. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN BIAYA
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Rincian RAB | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi.
C. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Peryataan Minat | Ѵ | |||
2 | Data Administrasi | Ѵ | |||
ee.SIUP | Ѵ | ||||
ff. Pengurus Perusahaan | Ѵ | ||||
gg. Data Keuangan | Ѵ | ||||
hh. Data Tenaga Ahli | Ѵ | ||||
ii. Landasan Hukum | Ѵ | ||||
3 | Surat Peryataan Kinerja Baik | Ѵ | |||
4 | Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI | Ѵ | |||
5 | Pajak 3 Bulan terakhir & SPT Tahunan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan Klarifikasi dan Negosiasi.
5.2.8 Evaluasi dan Klarifikasi Pascakualifikasi 4
HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN PT.NUSA RAYA CIPTA
PENELITIAN DAN PENILAIAN ADMINISTRASI PASCAKUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Fotokopy Surat Undangan | Ѵ | |||
2 | Surat Penawaran (bermeterai, berkop, bertanggal, ditandatangani yang berwenang, berstempel) | Ѵ | |||
3 | Masa berlaku surat penawaran | Ѵ | |||
4 | Jangka waktu pelaksanaan | Ѵ | |||
5 | Nilai angka penawaran dalam huruf | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Administrasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis.
PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TEKNIS
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Spesifikasi Pekerjaan | Ѵ | |||
2 | Jadwal Pelaksanaan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya.
C. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN BIAYA
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | |
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA |
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Rincian RAB | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi.
D. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Peryataan Minat | Ѵ | |||
2 | Data Administrasi | Ѵ | |||
jj. SIUP | Ѵ | ||||
kk. Pengurus Perusahaan | Ѵ | ||||
ll. Data Keuangan | Ѵ | ||||
mm. Data Tenaga Ahli | Ѵ | ||||
nn. Landasan Hukum | Ѵ | ||||
3 | Surat Peryataan Kinerja Baik | Ѵ | |||
4 | Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI | Ѵ | |||
5 | Pajak 3 Bulan terakhir & SPT Tahunan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan Klarifikasi dan Negosiasi.
5.2.8 Evaluasi dan Klarifikasi Pascakualifikasi 6
HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN PT.TETRAMEGA SATRIA
PENELITIAN DAN PENILAIAN ADMINISTRASI PASCAKUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Fotokopy Surat Undangan | Ѵ | |||
2 | Surat Penawaran (bermeterai, berkop, bertanggal, ditandatangani yang berwenang, berstempel) | Ѵ | |||
3 | Masa berlaku surat penawaran | Ѵ | |||
4 | Jangka waktu pelaksanaan | Ѵ | |||
5 | Nilai angka penawaran dalam huruf | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Administrasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis.
PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TEKNIS
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Spesifikasi Pekerjaan | Ѵ | |||
2 | Jadwal Pelaksanaan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya.
E. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN BIAYA
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN |
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Rincian RAB | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi.
F. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Peryataan Minat | Ѵ | |||
2 | Data Administrasi | Ѵ | |||
oo. SIUP | Ѵ | ||||
pp. Pengurus Perusahaan | Ѵ | ||||
qq. Data Keuangan | Ѵ | ||||
rr. Data Tenaga Ahli | Ѵ | ||||
ss. Landasan Hukum | Ѵ | ||||
3 | Surat Peryataan Kinerja Baik | Ѵ | |||
4 | Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI | Ѵ | |||
5 | Pajak 3 Bulan terakhir & SPT Tahunan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan Klarifikasi dan Negosiasi.
5.2.8 Evaluasi dan Klarifikasi Pascakualifikasi 8
HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN PT.SARANA CIPTA
PENELITIAN DAN PENILAIAN ADMINISTRASI PASCAKUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Fotokopy Surat Undangan | Ѵ | |||
2 | Surat Penawaran (bermeterai, berkop, bertanggal, ditandatangani yang berwenang, berstempel) | Ѵ | |||
3 | Masa berlaku surat penawaran | Ѵ | |||
4 | Jangka waktu pelaksanaan | Ѵ | |||
5 | Nilai angka penawaran dalam huruf | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Administrasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis.
PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TEKNIS
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Spesifikasi Pekerjaan | Ѵ | |||
2 | Jadwal Pelaksanaan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Teknis dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya.
G. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN BIAYA
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN |
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Rincian RAB | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Biaya dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan pada Penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi.
H. PENELITIAN DAN PENILAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
NO | NAMA DOKUMEN | KELENGKAPAN | KETERANGAN | ||
ADA (Ѵ) | TIDAK ADA | ||||
Sesuai | Tidak Sesuai | ||||
1 | Surat Peryataan Minat | Ѵ | |||
2 | Data Administrasi | Ѵ | |||
tt. SIUP | Ѵ | ||||
uu. Pengurus Perusahaan | Ѵ | ||||
vv. Data Keuangan | Ѵ | ||||
ww. Data Tenaga Ahli | Ѵ | ||||
xx. Landasan Hukum | Ѵ | ||||
3 | Surat Peryataan Kinerja Baik | Ѵ | |||
4 | Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI | Ѵ | |||
5 | Pajak 3 Bulan terakhir & SPT Tahunan | Ѵ | |||
HASIL AKHIR | LULUS |
Hasil penelitian dan Penilaian Dokumen Kualifikasi dinyatakan LULUS dengan demikian dapat dilanjutkan Klarifikasi dan Negosiasi.
5.2.8 Evaluasi dan Klarifikasi Pascakualifikasi 10
DAFTAR HADIR
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PASCAKUALIFIKASI
Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2015
Tempat : Kantor PT. DJARUM Kudus
Pekerjaan : Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Pimpinan rapat : Komisi Building PT. XXXXXX
NO | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
1 | Xx. XXXXXXXX | XXXXXXX PENGADAAN | |
2 | YOGA PRAYOGA | PT. ADHI KARYA | |
3 | Xx. XXXXXXX | PT. WKC | |
4 | Ir. MARFUAH | PT. NRC | |
5 | PRAWIRO, SE | PT. TETRAMEGA S | |
6 | RAHARJO, SE | PT. SARANA CIPTA |
Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.8 Evaluasi dan Klarifikasi Pascakualifikasi 11
PT. DJARUM FOUNDATION | |
BERITA ACARA PEMBUKAAN PENAWARAN PASCAKUALIFIKASI | |
Nomor | : 10/VI/2014 |
Tanggal | : 8 Juli 2015 |
Pekerjaan | : Pemb. Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP |
Tahun | : 2015 |
Pada hari ini Senin tanggal Dua puluh Sembilan bulan Juni tahun Dua Xxxx Xxxx Xxxxx (29-06-2015) dengan mengambil tempat di Kantor PT. Djarum Kudus telah diadakan rapat Pembukaan Penawaran untuk kegiatan tersebut diatas.
Rapat dipimpin oleh Xxjabat Pengadaan Barang/Jasa. | |||
Hadir dalam rapat ini | : | ||
1. | Xx. Xxxxxxxx | : | Komisi PT. Djarum |
2. | Yoga Prayoga | : | PT. ADHI KARYA |
3. | Xx. Xxxxxxx | : | PT. WKC |
4. | Ir. Marfuah | : | PT. NRC |
5. | Prawiro, SE | : | PT. TETRAMEGA |
6. | Xxxxxxx, SE | : | PT. SARANA CIPTA W |
Pokok acara rapat adalah sebagai berikut :
Bahwa penyedia Barang/Jasa tersebut dibawah ini :
NO | NAMA PERUSAHAAN | NILAI PENAWARAN |
1 | PT. ADHI KARYA | Rp. 00.000.000.000,00 |
2 | PT. WKC | Rp. 00.000.000.000,00 |
3 | PT. NRC | Rp. 00.000.000.000,00 |
4 | PT. TETRAMEGA S | Rp. 00.000.000.000,00 |
5 | PT. SARANA CIPTA | Rp. 00.000.000.000,00 |
Telah memasukan penawaran untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Tahun 2015 dengan nilai penawaran yang diajukan sudah termasuk keuntungan dan pajak yang berlaku. Dengan jangka waktu penawaran selama 30 (tiga puluh) hari kalender dan jangka waktu pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
5.2.9 Berita Acara Pembukaan Penawaran Pascakualifikasi 1
Demikian berita acara pembukaan penawaran proyek pembangunan gedung 4 lantai jurusan teknik industri fakultas teknik Universitas Diponegoro Tahun 2015 ini dibuat dalam rangkap secukupnya dan ditanda tangani Pejabat Pengadaan barang/Jasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Semarang,29 Juni 2015 | ||
PEJABAT PT. DJARUM FOUNDATION : | TANDA TANGAN | |
1. | Xx. XXXXXXXX | ................................. |
MENYAKSIKAN : | ||
1. | YOGA PRAYOGA | |
PT. ADHI KARYA | ................................ | |
2. | Xx. XXXXXXX | |
PT. WIJAYA KUSUMA CONSTRUCTION | ................................ | |
3. | Xx. XXXXXXX | |
PT. NUSA RAYA CIPTA | ................................ | |
4. | XXXXXXX, SE | |
PT. TETRAMEGA | ................................ | |
5. | XXXXXXX, SE | |
PT. SARANA CIPTA WIGUNA | ................................ |
5.2.9 Berita Acara Pembukaan Penawaran 2
(BAPP)
Tanggal : 29 /06/ 2015
Pekerjaan : Pemb.Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP Tahun : 2015
Nilai HPS/OE : Rp. 00.000.000.000,00
(lima belas milyar lima ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah)
NO | NAMA | DOKUMEN | HARGA | JANGKA WAKTU | |||||||
PERUSAHAAN | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | PENAWARAN | PENAW | PELAKS | |
ARAN | ANAAN | ||||||||||
1 | PT. ADHI KARYA | + | + | + | + | + | + | + | Rp. 00.000.000.000,00 | 30 Hari | 180 hari |
2 | PT.WIJAYA | + | + | + | + | + | + | + | Rp. 00.000.000.000,00 | 30 Hari | 180 hari |
KUSUMA | |||||||||||
3 | PT. NUSA RAYA | + | + | + | + | + | + | + | Rp. 00.000.000.000,00 | 30 Hari | 180 hari |
4 | PT.TETRAMEGA | + | + | + | + | + | + | + | Rp. 00.000.000.000,00 | 30 Hari | 180 hari |
5 | PT.SARANA CIPTA | + | + | + | + | + | + | + | Rp. 00.000.000.000,00 | 30 Hari | 180 hari |
+ : ada
- : tidak ada
KETERANGAN
1 Surat Penawaran
2 RAB
3 Time Schedule
4 Surat Peryataan Minat
5 Dokumen Isian Kualifikasi
6 Surat Peryataan Bukan PNS/TNI/POLRI
7 Surat Peryataan Kinerja Baik
Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.9 Berita Acara Pembukaan Penawaran 3
PT. DJARUM FOUNDATION | |
DAFTAR HADIR | |
PEMBUKAAN PENAWARAN | |
Hari/tanggal | : Senin, 29 Juni 2015 |
Tempat | : Kantor PT. Djarum Kudus |
Pekerjaan | : Pemb. Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP |
Pimpinan rapat : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
NO | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
1 | Xx. XXXXXXXX | XXXXXXX PT. DJARUM | |
2 | YOGA PRAYOGA | PT. ADHI KARYA | |
3 | Xx. XXXXXXX | PT. WKC | |
4 | Ir. MARFUAH | PT.NUSA RAYA CIPTA | |
5 | PRAWIRO, SE | PT. TETRAMEGA | |
6 | RAHARJO, SE | PT. SARANA CIPTA | |
WIGUNA |
Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.9 Berita Acara Pembukaan Penawaran 4
BERITA ACARA HASIL LELANG ( BAHPL )
Nomor | : 11/VI/2014 |
Tanggal | : 9 Juli 2015 |
Pekerjaan | : Pemb. Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP |
Tahun | : 2015 |
Pada hari ini Kamis tanggal Sembilan bulan Juni tahun Xxx Xxxx Xxxx Xxxxx (9-07-2015) dengan mengambil tempat di Kantor PT. Djarum Kudus telah mengadakan rapat Penyusunan Hasil Pengadaan untuk kegiatan tersebut diatas.
Rapat dipimpin oleh Xxjabat Pengadaan Barang/Jasa. | |||
Hadir dalam rapat ini | : | ||
1. | Xx. Xxxxxxxx | : | Komisi PT. Djarum |
2. | Yoga Prayoga | : | PT. ADHI KARYA |
3. | Xx. Xxxxxxx | : | PT. WKC |
4. | Ir. Marfuah | : | PT. NRC |
5. | Prawiro, SE | : | PT. TETRAMEGA |
6. | Xxxxxxx, SE | : | PT. SARANA CIPTA W |
Adapun hal-hal yang disepakati adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku (Perpres No. 70 Tahun 2012) dan telah melalui tahap-tahap kegiatan.
• Proses pengadaan jasa menggunakan metode lelang dengan pascakulaifikasi.
• Penyedia Barng/Jasa yang diperkenankan mengikuti lelang adalah Penyedia barang dan jasa yang memiliki SIUP asli yang masih berlaku serta syarat-syarat lainnya yang telah ditentukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
TAHAP PROSES LELANG
1. Perusahaan yang mendaftar sebanyak 5 (lima) dan yang memasukan dokumen sebanyak 5 (lima) Perusahaan.
2. Pemasukan dan Pembukaan Penawaran
• Dokumen penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa pada tanggal 27 maret 2015, setelah dibuka dan diteliti dinyatakan ada 4 Perusahaan yang memenuhi syarat sehingga dapat dilanjutkan evaluasi pascakualifikasi
• Hasil Pembukaan dokumen Penawaran adalah sebagai berikut :
Pagu Anggaran : Rp. 16.000.000.000,00 (Enam belas milyar rupiah)
HPS/OE : Rp. 00.000.000.000,00
(lima belas milyar lima ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah)
RANKING | NAMA PERUSAHAAN | NILAI PENAWARAN | KETERANGAN |
1 | PT. ADHI KARYA | Rp. 00.000.000.000,00 | LULUS (PEMENANG) |
2 | PT. WKC | Rp. 00.000.000.000,00 | LULUS (CADANGAN 1) |
3 | PT. NRC | Rp. 00.000.000.000,00 | LULUS (CADANGAN 2) |
4 | PT. TETRAMEGA | Rp. 00.000.000.000,00 | LULUS |
5 | PT. SARANA CIPTA | Rp. 00.000.000.000,00 | LULUS |
Unsur-unsur yang dievaluasi
Berdasarkan Berita Acara Evaluasi, dan Klarifikasi Nomor : 9/VI/2015 tanggal 07 Juli 2015, unsur-unsur yang dievaluasi beserta hasilnya adalah sebagai berikut :
a. Penelitian dan Penilaian Administrasi; : Sesuai
b. Penelitian dokumen teknis; : Sesuai
c. Penelitian dokumen biaya ; : Sesuai
d. Penelitian dokumen kualifikasi. : Sesuai
Demikian Berita Acara Penyusunan Hasil Lelang (BAHPL) Pekerjaan Pengembangan Gedung Perawatan Dan Perbaikan Politeknik Negeri Semarang Tahun Anggaran 2015 ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 09 Juli 2015 Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.10 Berita Acara Hasil Lelang 2
PT. DJARUM FOUNDATION
BERITA ACARA PENETAPAN PEMENANG LELANG
Nomor | : 12/VI/2015 | Semarang, 10 Juli 2015 |
Lamp | : 1 Berkas | |
Hal | : Penetapan Penyedia Jasa | Kepada Yth. : |
Konstruksi | Direktur | |
PT. Djarum Foundation | ||
Pembangunan Gedung | ||
Di Kudus |
Berdasarkan Berita Acara Hasil Lelang (BAHP) Nomor : 11/VI/2015 tanggal 9 Juli 2015 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP Anggaran 2015, setelah kami pelajari berkas yang diajukan, maka kami dapat menyetujui sekaligus menetapkan Pemenang sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. ADHI KARYA
Alamat : Xx Xxxxxx xx 00, Xxxxxxxx
NPWP : 01.497.078.4-503.000
Xxxxx Xxxxxx : 89.10
Harga Penawaran : Rp. 00.000.000.000,00 (termasuk PPN) Terbilang : lima belas milyar rupiah
Jangka waktu pelaksanaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
Demikian penetapan pemenang ini disampaikan, selanjutnya agar diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.11 Hasil Lelang 1
BERITA ACARA NEGOSIASI
Nomor : 13/VI/2015 Semarang, 13 Juli 2015 Lamp :
Hal : Negosiasi hasil lelang
HASIL KLARIFIKASI, VERIFIKASI DAN NEGOSIASI
1. Administrasi
Calon Penyedia Barang/Jasa dapat menunjukan semua dokumen Asli yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan
2. Teknis
a. Calon Penyedia Barang/Jasa SANGGUP melaksanakan / menyerahkan pekerjaan sesuai Jadwal Waktu Pelaksanaan / Penyerahan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan;
b. Calon Penyedia Barang/Jasa SANGGUP menyerahkan barang-barang / pekerjaan dalam keadaan baru dan berfungsi;
c. Calon Penyedia barang/Jasa SANGGUP melaksanakan pekerjaan dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
3. Harga
Setelah dilaksanakan klarifikasi dan verifikasi, selanjutnya dilakukan negosiasi harga dengan hasil sebagai berikut :
a. Harga Penawaran Pekerjaan yang tercantum dalam dokumen biaya yang diajukan oleh PT. ADHI KARYA sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)
b. Setelah dilakukan negosiasi antara Penyedia Jasa dengan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa adalah :
HPS/OE : Rp. 00.000.000.000,00
(lima belas milyar lima ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Harga Penawaran : Rp. 00.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah ratus lima ribu rupiah )
Demikian Berita Acara Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi terhadap dokumen penawaran untuk Pekerjaan Pengembangan Gedung Perawatan Dan Perbaikan Politeknik Negeri Semarang Semarang ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Menyetujui : Penyedia Barang/Jasa
PT. ADHI KARYA | PT. XXXXXX |
YOGA PRAYOGA | Xx. Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx | Komisi Building |
PT. DJARUM FOUNDATION
BERITA ACARA
PENETAPAN PEMENANG HASIL NEGOSIASI
Nomor | : 14/VI/2015 | Semarang, 14 Juli 2015 |
Lamp | : | |
Hal | : Penetapan Pemenang Hasil Negosiasi | Kepada Yth. : |
Direktur | ||
PT. Djarum Foundation | ||
Pembangunan Gedung | ||
Di Kudus |
Berdasarkan Berita Acara Hasil Negosiasi (BAHP) Nomor : 11/VI/2015 tanggal 9 Juli 2015 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik Anggaran 2015, setelah kami pelajari berkas yang diajukan, maka kami dapat menyetujui sekaligus menetapkan Pemenang Hasil Negosiasi sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. ADHI KARYA
Alamat : Xx Xxxxxx Xx.00, Xxxxxxxx
NPWP : 01.497.078.4-503.000
Xxxxx Xxxxxx : 89.10
Harga Penawaran : Rp. 00.000.000.000,00 (termasuk PPN) Terbilang : lima belas milyar rupiah
Jangka waktu pelaksanaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
Xxxxxxxx hasil penetapan pemenang ini disampaikan, selanjutnya agar diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Komisi Building PT. Djarum Pembangunan Gedung Hibah
Xx. Xxxxxxxx
5.2.12 Berita Acara Penetapan Pemenang 1
PT. DJARUM FOUNDATION
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
NOMOR : 15/VII/2015 TANGGAL : 14 JULI 2014
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG 4 LANTAI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
TAHUN ANGGARAN 2015
NOMOR | : | 15/VII/2015 |
TANGGAL | : | 14 JULI 2015 |
KODE REKENING | : | 1111.22222-8 |
HARGA BORONGAN | : | Rp. 00.000.000.000,00 |
(Lima Belas Milyar Lima Ratus Xxxxx Xxxxx Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) | ||
SUMBER DANA | : | DJARUM FOUNDATION |
Dilaksanakan oleh :
PT. ADHI KARYA
Jl. Pemuda 5 No.82 Semarang
5.2.13 Surat Perjanjian (KONTRAK) 1
PT. DJARUM FOUNDATION
SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN (KONTRAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG 4 UNDIP TEMBALANG
LOKASI : JL Prof. X. Xxxxxxxx, SH Tembalang, SEMARANG TH. ANGGARAN : 2015
NOMOR : 15/VII/2015
TANGGAL : 14 JULI 2015
Pada hari ini Rabu, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu lima belas (15-07-2015), Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Xxxxxx Xxxxxxx | : Pejabat | PT. Djarum Foundation berkedudukan di Kudus, | Jl. | |||
X. Xxxx 26-28 berdasarkan Surat Keputusan | ||||||
Menteri | Pendidikan | dan | Kebudayaan | Nomor | : | |
KEP.109/MEN/PK/2005 tanggal 29 Desember 2005 untuk dan | ||||||
atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang selanjutnya | ||||||
disebut sebagai PIHAK KESATU. | ||||||
Yoga Prayoga | : Direktur | PT. ADHI KARYA berkedudukan di | Jl. | |||
Pemuda No.82, Semarang disebut sebagai PIHAK KEDUA | ||||||
Dengan NPWP Perusahaan : 01.525.765.2-504.000 |
Kedua pihak berdasarkan :
1. DIPA Nomor : 0220.0/032-04.0/XIII/2013 tanggal 31 Desember 2013
2. Surat Penetapan Penyedia Barang dan Jasa 042/1234.A tanggal 25 Juni 2015.
3. Surat penawaran dari PT. ADHI KARYA nomor : 14/ARS/2015 tanggal 25 Juni 2015.
Dengan ini menyatakan telah setuju dan bersepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian pekerjaan konstruksi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini :
PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN
1. PIHAK KESATU memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima pekerjaan pembangunan gedung.
2. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati bersama yaitu Pelaksanan Pekerjaan Pembangunan gedung dan bangunan.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari ternyata terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
5.2.13 Surat Perjanjian (KONTRAK) 2
Pekerjaan (kontrak beserta lampiran-lampirannya), baik kuantitas maupun kualitas pekerjaan.
PASAL 2
DASAR PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan, untuk bagian pekerjaan sebagaimana tersebut pada pasal 1 surat perjanjian ini, dilaksanakan dengan berpedoman pada :
1. Undang-undang RI No. 18 th. 1999 tentang jasa konstruksi.
2. Keputusan Presiden RI No. 80 th. 2003 dan Nomor 61 Tahun 2004 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah.
3. SK Xxxxxxxxxxxxx Xxxxx : 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
PASAL 3 TANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
Pembangunan sesuai dengan persyaratan/peraturan/ketentuan yang berlaku, semua hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA, sehingga apabila dibutuhkan suatu yang berkaitan dengan :
1. Hasil pekerjaan,
Sudah harus mencakup semua segi dengan semua ketentuan yang berlaku dan diwajibkan untuk pekerjaan bangunan pemerintah.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Gambar kerja serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS dan memenuhi ketentuan/persyaratan fungsional struktur, arsitektur dan sebagainya sehingga pembangunan yang dilaksanakan menjadi efisien, baik dalam pelaksanaan maupun dalam penggunaan bangunannya.
PASAL 4 PENYELESAIAN PEKERJAAN
Penyelesaian pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sampai dengan serah terima pertama pekerjaan fisik selama 180 hari kalender atau selambat- lambatnya pada tanggal 05 Januari 2016, terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ oleh Kuasa Pengguna Anggaran Program Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik kepada Penyedia Jasa dengan ketentuan :
1. Apabila pada saat pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan-perubahan, maka penyedia jasa berkewajiban melaksanakan perubahan pekerjaan sesuai kesepakatan bersama dan tertuang dalam dokumen Addendum.
2. Perubahan, penyelesaian dan penyempurnaan pekerjaan konstruksi yang diperlukan dalam pembangunan, PIHAK KEDUA harus menyelesaikan dengan tidak menghambat pekerjaan tersebut.
PASAL 5
5.2.13 Surat Perjanjian (KONTRAK) 3
BESARNYA IMBALAN JASA DAN CARA PEMBAYARAN
Besarnya imbalan jasa untuk pekerjaan pada pasal 1 Surat Perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp. 00.000.000.000,00,00 (empat belas milyar sembilan ratu lim puluhs juta rupiah) yang Pembayaran biaya tersebut dalam pasal ini dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut:
1) Pembayaran I (pertama) sebesar 50% dari nilai kotrak yaitu sebesar :
50% x Rp. 00.000.000.000,00,00 = Rp. 7.757.345.000,00 (Tujuh Milyar Tujuh Ratus
Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah.) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah progres pekerjaan fisik mencapai 55% dan dibuktikan dengan laporan dari konsultan pengawas.
2) Pembayaran II (kedua) sebesar 50% dari nilai kontrak, yaitu :
50% x Rp. 747.500.000,00 = Rp. 3.878.672.500,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah.) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah progres pekerjaan fisik mencapai 100% dan dibuktikan dengan laporan dari konsultan pengawas dan dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan Konstruksi Fisik dan PIHAK KEDUA telah menyerahkan seluruh seluruh hasil tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tercantum dalam pasal 1 surat perjanjian ini kepada PIHAK KESATU yang dinyatakan dengan berita acara yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
3) Pembayaran dilakukan dengan metode cek.
PASAL 6
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN TUGAS PEKERJAAN
Jika ada perubahan-perubahan, ketentuan-ketentuan pemerintah, sehingga PIHAK KESATU mengadakan perubahan-perubahan suatu pembatalan dalam bagian-bagian atau seluruh bagian pekerjaan ini menurut pasal 1, maka pada saat itu PIHAK KESATU bersama PIHAK KEDUA mengadakan musyawarah dan penilaian terhadap bagian-bagian pekerjaan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 7 PERPANJANGAN WAKTU
1) Ijin perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan akan dipertimbangkan atas permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA dan disertai dengan alasan-alasan yang kuat dan diajukan PIHAK KESATU selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya waktu penyerahan pekerjaan.
2) Perpanjangan waktu dimaksud dapat diterima oleh PIHAK KESATU, apabila :
a. Terjadi perubahan dalam bidang moneter yang merupakan ketetapan Pemerintah sehingga akan mengakibatkan perubahan dalam program pelaksanaan financial.
b. Adanya perubahan-perubahan yang datangnya Dari PIHAK KESATU.
3) Setelah PIHAK KESATU mempertimbangkan permintaan tersebut dan ternyata dapat menyetujui, maka PIHAK KEDUA akan diberikan ijin perpanjangan waktu yang dalam bentuk surat keputuasan.
5.2.13 Surat Perjanjian (KONTRAK) 4
PASAL 8 SANKSI - SANKSI
1) Apabila ternyata PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan bunyi pasal 3 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa denda 1‰ (satu permil) dari besarnya imbalan jasa untuk setiap hari kelambatan dan denda maksimum 5% (lima persen) dari besarnya jasa yang diterima PIHAK KEDUA.
2) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan perencanaan maka PIHAK KEDUA berkewajiban mengganti tanpa meminta ganti rugi.
PASAL 9 PERSELISIHAN
1) Perbedaan pendapat yang tidak dapat selesaikan dengan musyawarah, akan dibentuk panitia Arbitrase yang terdiri dari :
• Seorang wakil dari PIHAK KESATU
• Seorang wakil dari PIHAK KEDUA
• Seorang wakil yang terpilih oleh kedua belah pihak.
2) Perbedaan pendapat yang akan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam panitia Arbitrase, penyelesaiannya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Semarang.
3) Untuk perjanjian Pekerjaan Konstruksi ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA memilih tempat yang syah dan tetap, yaitu kantor Panitia Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Semarang.
PASAL 10 PENUTUP
1) Surat perjanjian ini ditanda tangani di Semarang pada hari, tanggal, bulan, serta tahun sebagaimana tercantum dalam awal Surat Perjanjian, dibuat dalam rangkap 11 (sebelas) ganda pertama sampai ganda keenam sampai masing-masing bermeterai cukup untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA serta instansi yang berkaitan langsung, sedang lembar selanjutnya tanpa meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama serta berlaku setelah ditanda tangani dan dibubuhi cap oleh semua PIHAK
5.2.13 Surat Perjanjian (KONTRAK) | 5 |
2) Surat perjanjian ini dinyatakan berlaku sejak hari, tanggal, bulan dan tahun sejak ditanda tangani.
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
Kontraktor Pelaksana | PT. DJARUM |
PT. ADHI KARYA |
YOGA PRAYOGA | Xx. Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx | Komisi Building |
5.2.13 Surat Perjanjian (KONTRAK) 6
SYARAT UMUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK) |
1. LINGKUP PEKERJAAN Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK. 2. HUKUM YANG BERLAKU Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia. 3. ITIKAD BAIK a. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK. b. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. c. Apabila selama pelaksanaan SPK, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. 4. PENYEDIA MANDIRI Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan. 5. HARGA SPK a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK. b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi. x. Xxxxxan harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum). 6. HAK KEPEMILIKAN a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku. b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada |
saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
7. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.
8. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
9. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.
10. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
11. ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
12. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
13. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan SPK ini.
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
15. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan
adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
16. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
x. Xxxxxan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
x. Xxxxxan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
17. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
18. PENERIMAAN BARANG/JASA
PPK berhak memeriksa barang/jasa setelah serah terima barang/jasa atau
menolak penerimaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi dalam SPK ini. Pembayaran atas barang bukan merupakan bukti penerimaan barang tersebut.
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
e. Apabila PPHP belum menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki pekerjaan dan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari harga SPK, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari harga SPK.
g. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
x. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
i. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa harga SPK yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
x. Xxxxxxx penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
20. JAMINAN PEMELIHARAAN
a. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
b. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan SPK.
x. Xxxx berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
22. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK dan dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
23. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
24. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi personil.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
25. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
26. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
27. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
28. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
PT. DJARUM FOUNDATION
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : 10/VII/2015
Paket Pekerjaan : Pem.Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fak. Teknik UNDIP Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxx
Xxxxxxx : Direktur PT. Djarum Instansi : Perusahaan skala besar
Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP Tembalang nomor 10/VII/2015 tanggal 5 Juli 2015, bersama ini memerintahkan :
Penyedia barang/jasa : PT. ADHI KARYA
Alamat : Jl. Pemuda No.82, Semarang Yang dalam hal ini diwakilkan oleh : Yoga Prayoga
Selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. | Macam pekerjaan | : Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik |
Industri Fakultas Teknik UNDIP Tembalang. | ||
2. | Tanggal mulai kerja | : 5 Juli 2015. |
3. | Syarat-syarat pekerjaan | : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan BQ. |
4. | Waktu penyelesaian | : Selama 180 hari dan pekerjaan harus sudah selesai |
pada tanggal 5 Januari 2016. | ||
5. | Denda | :Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/ |
penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan | ||
Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per | ||
seribu) dari nilai SPK atau bagian tertentu dari nilai | ||
SPK sebelum PPN sesuai dengan persyaratan dan | ||
ketentuan SPK. |
Semarang, 5 Juli 2015 | |
PT. DJARUM FOUNDATION | Direktur |
Pembangunan Gedung Hibah | PT. ADHI KARYA |
XXXXXX | XXXX XXXXXXX |
5.2.15 Surat Perintah Mulai Kerja | 1 |
AK.
Jl. PEMUDA No. 82 Telp. (024) 1234567 Semarang KONTRAKTOR
No : 13/DRJ/2015
Lamp : 1 berkas
Perihal : Penyampaian Dokumen Administrasi
Kepada Yth,
Pejabat Pengadaan barang/Jasa
Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP
Sehubungan dengan Undangan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 11 Juni 2015 perihal undangan pemasukan penawaran, bersama ini kami mengajukan Dokumen Administrasi Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP.
Sebagai bahan pertimbangan dalam Evaluasi Administrasi, bersama ini kami lampirkan kelengkapan administrasi. Kami menyadari apabila data yang kami sampaikan ini tidak benar maka dapat berakibat tidak lulusnya Perusahaan kami dalam Proses Pelelangan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.
Semarang, 25 Juni 2015
PT. ADHI KARYA
YOGA PRAYOGA
Direktur Kons.IV
AK.
Jl. PEMUDA No. 82 Telp. (024) 1234567 Semarang KONTRAKTOR
No : 14/DRJ/2015 Semarang, 10 Juni 2015
Lamp. :
Kepada Yth.
Pejabat PT. Djarum
Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP
Di Kudus
Perihal :
Dokumen Penawaran
Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP
Dengan hormat,
Menanggapi Surat Undangan tanggal 11 Juni 2015 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana tersebut diatas, dengan ini kami menyampaikan Dokumen Usulan dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Kami menyusun usulan tersebut di atas setelah meneliti dan memahami Surat Undangan beserta semua dokumen yang dilampirkan.
2. Kami menjamin :
a. Tersedianya personil yang diusulkan sesuai dengan jadwal penugasan dalam usulan teknis terlampir.
b. Kebenaran dan ketepatan pernyataan, jawaban dan data yang dilampirkan pada usulan.
3. Kami setuju bahwa :
a. Usulan kami akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penyampaian usulan.
b. Proyek tidak terikat untuk menyetujui usulan kami dan tidak terikat untuk memberikan alasan penolakan usulan.
4. Menyatakan sanggup dan bersedia untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP, dengan harga penawaran sebesar Rp. 14.950.000,00 (Terbilang : empat belas milyar sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Surat menyurat mengenai hal ini mohon ditujukan ke alamat kami sebagai berikut : Jl. Pemuda No.82 Semarang
Hormat kami,
PT. ADHI KARYA
YOGA PRAYOGA
Direktur Kons.IV
AK.
Jl. PEMUDA No. 82 Telp. (024) 1234567 Semarang KONTRAKTOR
SURAT PERNYATAAN MINAT
PEMBANGUNAN GEDUNG 4 LANTAI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK UNDIP
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Yoga Prayoga
Jabatan : Direktur Bertindak untuk : PT. Adhi Karya
dan atas nama
Alamat : Jl. Pemuda No.82 Semarang
Telepon/Fax : (000) 0000000
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa setelah mengetahui pengadaan yang akan dilaksanakan oleh PT. DJARUM FOUNDATION, maka dengan ini saya menyatakan berminat untuk mengikuti proses pengadaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP sampai selesai.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
Semarang, 10 Juni 2015
PT. ADHI KARYA
YOGA PRAYOGA
Direktur Kons.IV
AK.
Jl. PEMUDA No. 82 Telp. (024) 1234567 Semarang KONTRAKTOR
FORMULIR ISIAN PENILAIAN KUALIFIKASI PEMBANGUNAN GEDUNG 4 LANTAI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK UNDIP
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Yoga Prayoga
Jabatan : Direktur
Bertindak untuk : PT. ADHI KARYA dan atas nama
Alamat : Jl. Pemuda No.82 Semarang
Telepon/Fax : (000) 0000000
E-mail : xxxx@xxxxx.xx.xx Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
2. Saya/perusahaan saya tidak sedang dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana atau sedang dalam pengawasan pengadilan;
3. Saya tidak pernah dihukum berdasakan putusan pengadilan atas tindakan yang berkaitan dengan kondite profesional saya;
4. Data-data saya/Perusahaan saya adalah sebagai berikut :
AK.
Jl. PEMUDA No. 82 Telp. (024) 1234567 Semarang KONTRAKTOR
SURAT PERNYATAAN
KINERJA BAIK DAN TIDAK MASUK DAFTAR HITAM DI SUATU INSTANSI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : YOGA PRAYOGA
Alamat : Jl. Pemuda no.82 Semarang
No. Telepon : (024) 1234567 Jabatan (dalam perusahaan) : Direktur
Menyatakan bahwa :
Perusahaan kami dalam kondisi baik dan tidak masuk daftar hitam di suatu instansi manapun.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan apabila pernyataan kami tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan dimasukan pada daftar hitam perusahaan dalam jangka waktu selama 2 (dua) tahun.
Semarang, 10 Juni 2015
PT. ADHI KARYA
YOGA PRAYOGA
Direktur Kons.IV
AK.
Jl. PEMUDA No. 82 Telp. (024) 1234567 Semarang KONTRAKTOR
SURAT PERNYATAAN
MENYEDIAKAN FASILITAS DAN PERALATAN SERTA PERSONIL UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG 4 LANTAI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK UNDIP
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : YOGA PRAYOGA
Jabatan : Direktur
Bertindak untuk : PT. ADHI KARYA
Alamat : Jl. Pemuda No.82, Semarang
Telepon/Fax : (000) 0000000
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya / perusahaan sanggup untuk menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
Semarang, 10 Juni 2015
PT. ADHI KARYA
YOGA PRAYOGA
Direktur Kons.IV
AK.
Jl. PEMUDA No. 82 Telp. (024) 1234567 Semarang KONTRAKTOR
SURAT PERNYATAAN
KEBENARAN ISIAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI
UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG 4 LANTAI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK UNDIP
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : YOGA PRAYOGA
Jabatan : Direktur
Bertindak untuk : PT. ADHI KARYA
Alamat : Jl. Pemuda No.82, Semarang
Telepon/Fax : (000) 0000000
Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa :
1. Segala keterangan tentang Kompetansi dan Kemampuan usaha dalam Dokumen Prakualifikasi yang kami sampaikan ini adalah benar.
2. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa keterangan-keterangan dalam Dokumen Prakualifikasi yang telah kami sampaikan ini ternyata tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan dimasukan pada Daftar Sanksi Perusahaan dan atau dikeluarkan dari Daftar Registrasi Perusahaan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.
Semarang, 10 Juni 2015
PT. ADHI KARYA
YOGA PRAYOGA
Direktur Kons.IV
AK.
Jl. PEMUDA No. 82 Telp. (024) 1234567 Semarang KONTRAKTOR
SURAT PERNYATAAN BUKAN PEGAWAI NEGERI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : YOGA PRAYOGA
Jabatan : Direktur
Bertindak untuk : PT. ADHI KARYA
Alamat : Jl. Pemuda No.82, Semarang
Telepon/Fax : (000) 0000000
Adalah benar-benar bukan Pegawai Negeri dan saya bekerja penuh waktu pada perusahaan yaitu :
Nama : PT. ADHI KARYA
Alamat : Jl. Pemuda No.82, Semarang
Telepon : (024) 1234567 Jabatan dalam perusahaan : Direktur
Demikian pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 10 Juni 2015
PT. ADHI KARYA
YOGA PRAYOGA
Direktur Kons.IV