PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DEPARTEMEN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DAN
XXX Xxxxxxxxx, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan (Member of Audittrust International) Cabang Jakarta
TENTANG
TATA KELOLA BIDANG PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN MAGANG
NOMOR:
NOMOR:
Pada hari ini, Jumat tanggal 27 bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx , S.Pd, M.Ed, Ph.D, Ketua Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan
2. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CPI., ASEAN CPA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama XXX Xxxxxxxxx, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan (Member of Audittrust International) Cabang Jakarta, berkedudukan Plaza Kaha, Lantai 3 Ruang 303 Jl. XX. Xxxxxxxx Xxxxx’x No. 20A, Tebet Jakarta Selatan – 12840 Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU (I) adalah Ketua Departemen Akuntansi di Perguruan Tinggi Negeri milik Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999 yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Rektor Universitas Negeri Malang.
b. bahwa PIHAK KEDUA (II) adalah KAP Jamaludin, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan (Member of Audittrust International) Cabang Jakarta, dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KAP Jamaludin, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan (Member of Audittrust International) Cabang Jakarta
c. bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerjasama secara kelembagaan yang saling menguntungkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Tata Kelola Pendidikan dan Pelaksanaan Magang (selanjutnya disebut Perjanjian), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memanfaatkan kemampuan kedua belah pihak agar berhasil dalam melaksanakan tugas masing-masing demi meningkatkan mutu lulusan sarjana terapan di Departemen Akuntansi FEB UM dan KAP Jamaludin, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan (Member of Audittrust International) Cabang Jakarta.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Dalam batas-batas kemampuan yang ada, ruang lingkup Perjanjian ini meliputi kegiatan yang menyangkut:
(1) penyusunan dan pengembangan kurikulum,
(2) penyediaan tenaga ahli sebagai instruktur/tutor atau dosen industri/praktisi dan sebutan lain yang sejenis,
(3) penyediaan tempat magang regular, magang MBKM, praktik, kunjungan industri, dan atau kegiatan lain yang sejenis
Pasal 3 PELAKSANAAN DAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan ini secara teknis diatur oleh masing masing pihak yang terlibat dengan kegiatan Perjanjian ini, baik Departemen Akuntansi FEB UM maupun KAP Jamaludin, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan (Member of Audittrust International) Cabang Jakarta.
(2) Aturan tata laksana Perjanjian ini diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersendiri yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(3) Secara berkala pengelola kegiatan yang dikerjasamakan berkewajiban memberikan laporan kepada pimpinan lembaga masing-masing pihak.
Pasal 4 BIAYA
Segala sesuatu yang menyangkut masalah pembiayaan yang terkait dengan implementasi Perjanjian ini serta aturan teknis pelaksanaannya diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersendiri yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian ini dapat diakhiri meskipun waktu yang tersebut pada ayat (1) pasal ini belum berakhir atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 6 LAIN-LAIN
(1) Perubahan atas Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan dimuat dalam addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
PASAL 7
FORCE MAJEURE
(1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini.
(3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
(4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Pasal 9 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
Ditandatangani : Malang
Pada tanggal : 27 Januari 2023
PIHAK KESATU
Departemen Akuntansi Universitas Negeri Malang Ketua Departemen
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx , S.Pd, M.Ed, Ph.D
PIHAK KEDUA
Pimpinan Kantor Cabang Jakarta
XXX Xxxxxxxxx, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan (Member of Audittrust International) Cabang Jakarta