GI HON
GI HON
Telecommunication
PEMANGGILAN ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari : Jumat, 20 Mei 2022
Waktu : 09:00 – Selesai
Tempat : Hotel JS Luwansa Lantai 2, Ruangan Rapha 1 & 2
Jl. H. R. Rasuna Said Xx.00, Xx. 2 Rw.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan dengan memperhatikan Pasal 41 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020"). Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan ("RUPS") serta Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam Rapat.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT dan dengan memperhatikan Pasal 41 ayat 1 POJK 15/2020, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam Rapat.
3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 59 POJK 15/2020 serta dengan memperhatikan Pasal 41 ayat 1 POJK 15/2020, dalam RUPS Tahunan ditetapkan akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam Rapat.
4. Penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2022.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat 15 dan Pasal 19 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan; dan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta dengan memperhatikan Pasal 41 ayat 1 POJK 15/2020, pada dasarnya besaran gaji atau honorarioum dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS, dimana kewenangan RUPS tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda di atas di dalam Rapat.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020.
Catatan Penting:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat, sehingga Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham.
2. Yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 April 2022 pukul 15.15 (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak, yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada penerima kuasa (atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat, dengan ketentuan penerima kuasa bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan.
a. Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila pemegang saham belum terdaftar, silakan melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web xxxxx.xxxx.xx.xx;
b. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI (xxxxx.xxxx.xx.xx);
c. Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukkan kepada penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk tiap mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu tanggal 19 Mei 2022 pukul 12.00 WIB; dan
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan Penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload di situs web Perseroan di alamat (xxx.xxxxx-xxxxxxxxx.xxx)
5. Dalam hal pemegang saham memberikan kuasa kepada pihak lain diluar mekanisme eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (xxx.xxxxx-xxxxxxxxx.xxx) pada bagian Investor sub bagian Rapat Umum Pemegang Saham yang dapat diisi dan dikirimkan dengan subject “Surat Kuasa RUPS GIHON” melalui email xx@xxxxxxx.xxx. Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom, beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Up. Data Management Department paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu 19 Mei 2022.
6. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya) yang akan hadir membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri sedangkan Pemegang Saham Yang Berhak yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
b. Pemegang Saham Yang Berhak dalam penitipan kolektif KSEI wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh pada jam kerja di perusahaan efek atau bank kustodian di tempat pemegang saham membuka rekening efeknya.
c. Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya) wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
1) Menunjukkan bukti sertifikat telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Memiliki Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen atau Tes Swab PCR COVID-19 dengan hasil negatif yang terhubung pada aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Melakukan Check-In pada aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” dengan status warna kode QR hijau.
4) Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
5) Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37° C.
6) Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing, baik sebelum, pada saat, maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu, dalam rangka kebijakan physical distancing, panitia Rapat membatasi kapasitas ruang Rapat.
7) Mengikuti prosedur dan protokol pencegahan penyebaran maupun penularan COVID-19
7. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat, melalui situs web Perseroan (xxx.xxxxx-xxxxxxxxx.xxx)
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah dan hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 26 April 2022
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Direksi