PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
(
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN
UNIVERSITAS ISLAM SULTANAGUNG SEMARANG DENGAN
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
TENTANG
PELAKSANAAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
NOMOR:010/C.2/SA-FIK/VII/2022
NOMOR:019.5/2040
Pada hari ini Senin tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua
Puluh Dua
(8-8-2022), kami yang bertanda tangan dibawah ini
masing-masing:
1. XXXX XXXXXX : Dekan Fakultas Ilmu
Keperawatan
Universitas Islam Xxxxxxx Xxxxx (UNISSULA) Semarang, berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx 0 Semarang, berdasarkanSurat Keputusan Rektor Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Nomor 046/E/SA/V/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Islam
Xxxxxx
Xxxxx Semarang, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Fakultas llmu Keperawatan Universitas Islam Xxxxxx
Xxxxx Semarang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2.XXXXX XXXXXX XxxxxxXxxxx Sosial Provinsi Jawa Tengah
berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00
Semarang berdasarkan Surat
Keputusan
Gubenur Jawa Tengah Nomor 821.2/14/2020
tanggal
20 Januari 2020 tentang
Pengangkatan
Dalam Jabatan
Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PlHAK
KEDUA.
Paraf P1:
P2:
SelanjutnyaPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secarabersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa PARA PIHAK sepakat untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx (UNISSULA) Semarang dengan Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah dalam rangka melaksanakan keglatan Xxx Xxxxxx Perguruan
Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) pada Unit
PelaksanaTeknis (UPT) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, dengan ketentuandan sebagai berikut:
Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang TenagaKesehatan
5. PeraturanPemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang PendidikanTinggi:
6. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nom or
1192/MENKES/ PER/x/2004 tentang Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan;
7. Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 017a/U/ 1998, Nomor 108/MENKES/SKB/11/1998, tentang Penyelenggaran Pendidikan di Bidang Kesehatan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1859a/Kep/Diknakes/X/ 1987 tentang Pola Pengembangan Institusi Pendidikan Sebagai Sektor Pengembangan Pendidikan Tenaga Kesehatan (SPPTK);
9. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/u/2000 tentang Pendidikan
PergutuanTinggi;
Paraf P1:
P2:
10.Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 108/Dikti/Kep/2001 tentang
Pedoman Pembukaan Program Studi dan/ atau Jurusan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/2000 tentang
PendidikanPerguruan Tinggi.
BABI
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama adalah melaksanakan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Sosial
Provinsi Jawa Tengah,yaitu:
a. Panti PelayananSosial Anak Wira Adhi Karya di Ungaran; dan
b. Panti PelayananSosial Lanjut Usia PotroyudanJepara;
c. Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Turusgede Rembang;
d. Rumah PelayananSosial Lanjut Usia Wening Werdoyo di Ungaran;
e. Rumah PelayananSosial Lanjut Usia Pucang Gading Semarang:
:
f.Rumah PelayananSosial Lanjut Usia xxxxx Xxxxx Rembang
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama adalah
a. Mendidik mahasiswa Fakultas IImu Keperawatan Unissula yang berkualitas dengan memberikan bekal pengetahuan,keterampilan dan kemampuan serta program-programkesehatan;
b. Meningkatkan mutu pengabdian mahasiswa Fakultas Ilmu
Keperawatan Unissula kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang menangani Lanjut Usia;
Paraf Pl:
P2:
C. Berpartisipasi dalam pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta meningkatkan pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan
Tinggi Fakultas lImu Keperawatan Unissula Semarang
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi Xxx Xxxxxx Perguruan
Tinggi, meliputi:
a. penyelenggaraan Pendidikan melalui praktik klinik mahasiswa;
b. penelitian dan kajian dibidang kesehatan;
c. pengabdiankepada masyarakat;
d. pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan;
dan
e. bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Bagian Kesatu Hak Para Pihak Pasal 3
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. menentukan praktik dan bimbingan yang bertugas untuk
melakukan pelayanan keperawatan lanjut usia yang dibutuhkan
oleh PIHAK PIHAK;
b. menentukan penelitian, kajian dan pengabdian kepada masyarakat untuk bertugas sesuai yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA; dan
Paraf Pl:-
P2:
dan
C. menentukan jadual, waktu dan tempat praktik, penelitian
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kesepakatan PIHAK
KEDUA.
(2)PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. menugaskan praktikan, pembimbing dalam rangka meningkatkan
mutu
pelayanan
kesejahteraan
sOsial dengan tetap
mempertimbangkan tujuan pembelajaran dan persetujuan PIHAK KESATU
b. mengatur jadual, waktu dan tempat praktik dan pengabdian kepada
masyarakatberdasarkankesepakatanPIHAK KESATU;
c. memberikan peringatan dan teguran apabila praktikan melanggar
tata tertibyang berlaku pada PIHAK KEDUA.
d. menerima laporan secara tertulis hasil pendidikan, pengabdian masyarakatdan penelitian yang sudah berlaku dari PIHAK KESATU;
dan
e. memperoleh sumber daya yang berasal dari PIHAK KESATU yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan status kesehatan di lingkungan UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
BagianKedua KewajibanPara Pihak Pasal 4
(1) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
Menyelenggarakan kegiatan Praktik Pelayanan Kesehatan Pengabdian kepada Masyarakatdengan ketentuansebagai berikut:
a. memastikan semua Praktikan, Pembimbing dan Dosen bertanggung
jawab untuk:
1) menjaga nama baik kedua belah pihak;
Paraf Pl: P2:
2) ikut meningkatkan mutu pelayanan kesejahteraan sosial PIHAK
KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
3) tunduk dan patuh kepada peraturan dan tata tertib yang
dikeluarkan kedua belah pihak.
b. memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan praktik Pelayanan Kesehatan dan Pengabdian kepada Masyarakat kepada PIHAK
:
KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
a. menyediakan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia
(SDM) yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan praktik
Pelayanan Kesehatan dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai
dengan kemampuan;
memberikan informasi, bimbingan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan praktik Pelayanan Kesehatan dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta menyampaikan hasilnya kepada PIHAK KESATU;
dan
C. memastikan pembimbing dan penganggung jawab kegiatan yang
fasilitator oleh PIHAk KEDUA sesuai tata cara
ditunjuk sebagai
yang diatur bersama kedua belah pihak.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian kerjasama ini
akan diatur tersendiri dan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan
peraturan yang ada serta sesuai dengan hasil kesepakatan PARA PIHAK.
Paraf Pl:
P2:
()Perjanjian Kerja
BAB V
JANGKA WAKTU
Pasal 6
Sama ini berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung
mulaiditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini.
(2)Apabila
PARA PIHAK
menghendaki
maka Perjanjian Kerja Sama ini
dapatdiperpanjang
dengan pemberitahuanselambat-lambatnya
(satu)
bulan sebelum Perjanjian Kerja Sama berakhir.
Kerja Sama ini tidak membebaskan PARA
(3)Pengakhiran Perjanjian
PIHAK untuk menyelesaikankewajiban yang sedang berjalan (apabila
ada).
BAB VI
KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE
Pasal 7
(1)
Keadaan memaksa/ Force Majeure adalah keadaan yang terjadi diluar jangkauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial, peperangan,krisis nasional, kebakaran, sabotase, bencana alam yang
mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannyasebagaimana tercantumdalam perjanjian ini;
(2) Apabila keadaan memaksa/ Force Majeuresebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka pihakyang mengalami keadaan memaksa/ Force Majeure
wajib memberitahukan
secara tertulis kepada
pihak lainya
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa/Force Majeure.
(3) Keterlambatan
atau
kelalaian atas pemberitahuan tersebut
mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan memaksa/ Force Majeure.
Paraf P1:
P2:
BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 8
dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama
()Apabila terjadi perselisihan
ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
secara
(2)Selama praktik apabila praktikan,
pembimbing praktik dan Dosen
di
pembimbing
wilayah kerja
dalam melaksanakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi
PIHAK KEDUA ditemukan kesalahan ringan sampai berat,
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA memberikan advokasi.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka
(3) Apabila
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur
hukum
yang berlaku
dan memilih tempat kedudukan/domisiliyang tetap di
Pengadilan Negeri Semarang.
BAB VIII
PENGAKHIRAN KERJASAMA
Pasal 9
(1)
Perjanjian Kerjasama ini dapat berakhir sebelum jangka waktunya dengan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan/peringatan
apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajibannya
dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam kerja
sama ini;
b. Dalam hal terjadinya force Majeure seperti sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 tersebut di atas; dan
Paraf Pl:
P2:
C.PARA PIHAK berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum waktunya
salah satu atau kedua belah
apabiladidalam pelaksanaanperjanjian
mampu memenuhi ketentuan yang telah diatur
dan
pihak tidak
proses pembuatan perjanjian memberikan keterangan palsu
2)Hal
aalam
atau dipalsukan.
ini dilakukan secara tertulis oleh masing-masing pihak, 30 (tiga
puluh)hari sebelum perjanjian kerjasama ini diakhiri
Hal-hal
BAB IX
PENUTUP
Pasal 10
yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan
PIHAK atas dasar musyawarah yang
ditetapkan kemudian oleh PARA
selanjutnya dituangkan dalam surat perjanjian sendiri yang merupakan
Addendum yang tidak dapatdipisahkan dengan perjanjian ini.
pfAKEDUA PIHAK KESATU
DINAS
WAARSKUSILO
E0TADSS 1320205
FWAN ARDIAN
Paraf P1:
P2