PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX ,X.X,X.X
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : SUMINO,SH.,M.Hum
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, Februari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
Ketua Sekretaris
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Pengadilan Negeri Jakarta Timur
S U M I N O,SH.,M.Hum XXXX XXXXXXXXXXXX ,X.X,X.X
NIP. 196107071992121001 NIP. 19620106198703.2.001
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXX, SH, MH
Jabatan : Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : SUMINO,SH.,M.Hum
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, Februari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
Ketua Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Pengadilan Negeri Jakarta Timur
XXXXXX,SH.,M.Hum XXXX XXXXXXX, SH, MH.
NIP. 196107071992121001 NIP : 196412031991032003
No | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET (%) |
1. | Terwujudnya proses Peradilan yang Pasti,Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan - Perdata - Pidana | 88 98 |
b. Persentase perkara : - Perdata - Pidana Yang diselesaikan tepat waktu | 75 86 | ||
c. Persentase penurunan sisa perkara : - Perdata - Pidana | 90 90 | ||
d. Persentase perkara Perdata yang tidak mengajukan upaya hukum: - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali Persentase perkara Pidana yang tidak mengajukan upaya hukum: - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali | 90 90 98 95 55 97 | ||
e. Persentase sisa perkara pidana anak yang diselesaikan dengan Diversi | 35 | ||
f. Index Responden Pencari Keadilan yang Puas Terhadap Pelayanan Peradilan | 85 | ||
2. | Peningkatan Efektifitas Pengelolaan | a. Persentase Isi Putusan yang diterima oleh para pihak Tepat waktu | 95 |
Penyelesaian Perkara | b. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 15 100 | |
c. Persentase berkas perkara yang diajukan banding,Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | |||
d. Persentase putusan perkara yang menarik masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputusan | 100 | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan perkara | a. Persentase penyampaian pemberitahuan putusan kepada para pihak | 100 |
b. Persentase perkara yang diselesaikan diluar gedung Pengadilan | - | ||
c. Persentase Pencari keadilan Golongan Tertentu yang mendapat layanan bantuan Hukum (Posbakum). | 100 | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindaklanjuti (Eksekusi) | 30 |
Jakarta, Februari 2019
NIP.
Ketua
Sekretaris
XXXXXX,SH,.MH XXXX XXXXXXXXXXXX,X.X,X.X
196202281988031003 NIP. 19620106198703.2.001
Panitera
XXXX XXXXXXX, SH, MH NIP. 196410071991032002