Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA Tbk
Dengan ini, Direksi PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 29 Mei 2024 Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai.
Tempat : Cibis Nine, Jl. TB Simatupang No. 2 Jakarta Selatan
Dengan Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk didalamnya Laporan Tahunan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan melalui Rapat.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 18 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan diusulkan untuk diputuskan dalam Rapat.
3. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Persero Tahun Buku 2024
Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 18 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan.
5. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 10 ayat 19 dan 18 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, maka Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menetapkan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di website KSEI, IDX dan website Perseroan;
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 06 Mei 2024;
3. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan melalui fasilitas elektronik general meeting system KSEI (eASY.KSEI) dalam website xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat;
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkkan pada angka 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan didalam penitipan kolektif KSEI;
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas akses (xxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suaranya kedalam aplikasi eASY.KSEI;
8. Bahan Mata Acara Rapat telah tersedia di situs website Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxx.xx.xx) dan di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2024;
9. Notaris dan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara Rapat tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI;
10. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat;
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (“POJK 15/2020”). Pemegang saham yang tidak dapat menghadiri Rapat akan memberikan
Surat Kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Surat Kuasa wajib diisi dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16.00 WIB, tanggal 28 Mei 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi pemegang saham Perseroan yang menandatangani Surat Kuasa diluar Negeri, maka Surat Kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di Negara setempat.
12. Bagi para pemegang saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk :
a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran secara fisik, sehingga pemegang saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan pendaftaran terdahulu melalui email xxxxxx@xxxxx.xx.xx paling lambat pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024;
b. Pribadi, membawa fotokopi Kartu Identitas KTP/Paspor yang sah dan/atau masih berlaku;
c. Badan Hukum, dapat mengirimkan fotokopi Akta Pendirian dan perubahan terakhir berikut susunan pengurus terakhir melalui email xxxxxx@xxxxx.xx.xx selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum Rapat;
d. Kuasa, membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri Pemberi dan Penerima Kuasa;
13. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48 POJK 15/2020, pemegang saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali :
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Xxxxx Xxxx yang dikelolanya.
Jakarta, 07 Mei 2024
PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA Tbk DIREKSI
Invitation Annual General Meeting of Shareholders PT MULTIKARYA ASIA PACIFIK RAYA Tbk
Hereby, the Board of Directors of PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA Tbk, domicile in South Jakarta (the "Company") invites the Company's shareholders to attend the Company's Annual General Meeting of Shareholders ("Meeting"), which will be held on :
Day/Date : Wednesday, May 29, 2024 Time : 10.00 A.M – End.
Venue : Cibis Nine, Jl. TB Simatupang No. 2 Jakarta Selatan
With Meeting Agenda :
6. Approval of the Annual Report including the Annual Report of the Board of Directors, Supervisory Report of the Board of Commissioners and Ratification of the Company's Financial Report for the financial year ending 31 December 2023
Explanation :
In accordance with the provisions in Article 69 paragraph 1 of Law no. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies ("UUPT") and Article 18 paragraph 2 letter a of the Company's Articles of Association, the approval of the Annual Report including ratification of the Financial Report and the Supervisory Duties Report of the Board of Commissioners is determined through a Meeting.
7. Determination of the use of the Company's Net Profit for the financial year ending on December 31, 2023
Explanation :
In accordance with the provisions in Articles 70 and 71 of the Company Law and Article 18 paragraph 2 letter b of the Company's Articles of Association, approval for determining the use of the Company's net profit is proposed to be decided at the Meeting.
8. Accountability report on the realization of the use of funds from the public offering
Explanation :
In accordance with the provisions in Article 6 of OJK Regulation no. 30/POJK.04/2015 concerning Report on the Realization of Use of Funds from Public Offerings, the Company is obliged to account for the realization of the use of funds from Public Offerings at each AGMS until all funds from the Public Offering have been realised.
9. Approval of the appointment of a Public Accounting Firm to audit Persero's Financial Report for the 2024 Financial Year
Explanation :
In accordance with the provisions in Article 59 of Financial Services Authority Regulation no. 15/POJK.04/2020 concerning Planning and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies ("POJK No. 15/2020") and Article 18 paragraph 2 letter c of the Company's Articles of Association, the Company will propose to the Meeting to appoint a Public Accounting Firm to audit the Company's Financial Reports.
10. Approval of the determination of salaries or honorarium and other allowances for members of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners
Explanation :
In accordance with the provisions in Articles 96 and 113 of the Company Law, as well as Article 10 paragraphs 19 and 18 paragraph 2 letter d of the Company's Articles of Association, the Company will propose to the Meeting to determine the salary/honorarium and allowances for members of the Company's Directors and Board of Commissioners.
Notes :
14. The Company will not issue separated invitation letter to each Shareholders and this invitation of the Meeting is considered as the official invitation to the Shareholders to attend the meeting. This invitation can also be viewed on the website of the company, IDX and easy.KSEI application.
15. Shareholders who are entitled to attend the Meeting are shareholders whose names are registered in the Company's Register of Shareholders at the close of Stock Exchange trading hours on 06 May 2024;
16. The Company urges shareholders to grant power of attorney to independent parties appointed by the Company through the KSEI general meeting system electronic facility (eASY.KSEI) on the website xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia as a mechanism for electronically granting power of attorney in the process of holding the Meeting;
17. Shareholder participation in the Meeting can be carried out using the following mechanism :
a. Attend the meeting directly; or
b. Attend the meeting electronically via the eASY.KSEI application
18. Shareholders who can attend directly electronically as stated in number 4 letter b are local individual shareholders whose shares are held in the collective custody of KSEI
19. To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the eASY.KSEI menu, eASY.KSEI Login submenu located in the access facility (xxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
20. Shareholders who will attend the Meeting in person or shareholders who will use their voting rights via the eASY.KSEI application, can inform their presence or appoint their shareholder representatives and/or submit their voting choices in the eASY.KSEI application;
21. Meeting Agenda Materials are available on the Company's website (xxxxx://xxx.xxxxx.xx.xx) and at the Company's office from the date of the Invitation on 07 May 2024 until the Meeting is held on May 29, 2024;
22. The Notary and the Company's Bureau of Securities Administration will check and count the votes for each Meeting agenda item in each Meeting decision making regarding the Meeting agenda item, including those based on votes submitted by shareholders via eASY.KSEI;
23. The deadline for providing a declaration of presence or shareholder representatives and vote in the eASY.KSEI application is 12.00 P.M 1 (one) working day before the Meeting date
24. The Meeting will be carried out as efficiently as possible without reducing the validity of the Meeting in accordance with the provisions of Financial Services Authority No. 15/POJK.04/2020 of 2020 concerning Plans for Holding an Open General
Meeting of Shareholders ("POJK 15/2020"). Shareholders who are unable to attend the Meeting will provide a Power of Attorney to attend the Meeting (non-electronically), then the granting of power of attorney is carried out with the following conditions :
c. The Power of Attorney must be filled out and submitted to the Company's Directors via PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx as the Company's Bureau of Securities Administration ("BAE"), no later than 16.00 P.M, 28 May 2024, which is 1 (one) working day before the Meeting is held
d. For Company shareholders who sign a Power of Attorney abroad, the Power of Attorney must be legalized by the Embassy/Consulate General of the Republic of Indonesia in the local country.
25. Shareholders (individuals/corporation)/ shareholder representatives who are who are present directly are requested to :
e. The Company will limits the number of in-person attendance, so that shareholders or their shareholder representatives who plan to attend the Meeting in person are required to register in advance via email xxxxxx@xxxxx.xx.xx no later than Tuesday, May 28 2024;
f. Individuals, bring a photocopy of a valid and/or valid ID Card/Passport
g. Corporation, send a photocopy of the Deed of Incorporation and the latest amendments along with the latest management composition via email xxxxxx@xxxxx.xx.xx no later than 2 (two) days before the Meeting
h. shareholder representatives, membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri Pemberi dan Xxxxxxxx Xxxxx; bring a valid Power of Attorney by attaching a photocopy of proof of identity of Principal and Endorsee of the Power of Attorney.
26. In accordance with the provisions of Article 22 paragraph (9) of the Company's Articles of Association and Article 48 POJK 15/2020, the Company's shareholders are not entitled to grant power of attorney to more than one shareholder representatives for a portion of the number of shares they own with different votes, except :
c. Custodian Bank or Securities Company as Custodian representing its customers who own the Company's shares
d. Investment Manager who represents the interests of the Mutual Funds he manages
Jakarta, 07 May 2024