SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Belanja Hibah Barang Kepada Lembaga Nirlaba, Sukarela, dan Sosial yang Telah Memiliki SKT (Pengadaan IPAH)
Nomor: 03/PPK/ Konstruksi IPAH/IV/2021
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Pengasih pada hari Kamis tanggal 29 bulan April tahun
Dua Ribu Dua Puluh Satu[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. Xxxxxxxxxxx, S.IP, X.Xx, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen, yang berkedudukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo, Jl. Sugiman, Margosari, Pengasih, Kulon Progo, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK No : 0/ XX/ 0 Xxxxx 0000, xxxxxxxxxxx disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. [nama wakil Penyedia], [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama [nama Badan Usaha], yang berkedudukan di
[alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. [No.
Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
[tanggal penerbitan Akta
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan PenyediaBarang/Jasa(SPPBJ)Nomor ,tanggal
bulan tahun , untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa Konsultansi”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:
1. Konstruksi Pembangunan IPAH
2. Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak; kualitas barang jasa; ketepatan perhitungan jumlah/volume; ketepatan waktu penyerahan; ketepatan tempat penyerahan.
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan].
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Lelang
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Pasal 4 Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. KAK;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran) apabila ada; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan | Untuk dan atas nama Penyedia |
Kontrak | __ __ |
__ __ | |
[tanda tangan dan cap] | |
[Xxxxxxxxxxx, S.IP, X.Xx] | [nama lengkap] |
[Pejabat Pembuat Komitmen] | [jabatan] |
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp. 9000 atau Rp. 10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp9000 atau Rp.10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.