PermataKartuKredit
Syarat dan Ketentuan Umum
PermataKartuKredit
Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit (selanjutnya disebut “SKU Kartu Kredit”) merupakan syarat dan ketentuan bagi Pemegang Kartu (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Dengan menggunakan Kartu Kredit maka Pemegang Kartu dengan ini setuju untuk menerima dan terikat pada ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut:
1. Definisi
Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKU Kartu Kredit ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
1.1. Alamat Domisili adalah alamat tempat Pemegang Kartu bertempat tinggal/menetap baik secara permanen maupun untuk sementara.
1.2. Alamat Penagihan adalah alamat dimana Bank akan melakukan penagihan kepada Pemegang Kartu, yang mana Alamat Penagihan tersebut sebagaimana tercantum pada aplikasi dan/atau alamat sesuai KTP dan/atau alamat tempat usaha/tempat bekerja Pemegang Kartu.
1.3. Bank adalah PT Bank Permata, Tbk., suatu perusahaan perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang perbankan yang salah satu usahanya adalah menerbitkan Kartu Kredit.
1.4. Billing Statement (Rekening Tagihan) adalah perincian penggunaan Kartu Kredit yang wajib dibayar oleh Pemegang Kartu yang dikeluarkan oleh Bank secara berkala.
1.5. Cash Advance Slip (Slip Penarikan Uang Tunai) adalah bukti penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu Kredit.
1.6. Kartu Kredit adalah alat pembayaran dalam bentuk kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card ataupun dengan pembayaran secara angsuran) yang diterbitkan oleh Bank dalam bentuk fisik dan/atau digital, yang telah mendapat izin/lisensi dari Visa/MasterCard International Inc. atau principal lainnya dengan pemakaian logo Visa/MasterCard dan tulisan Visa/MasterCard atau principal lainnya yang tercetak pada Kartu Kredit dan, yang disetujui penggunaannya kepada Pemegang Kartu, baik untuk kartu Classic, kartu Gold, kartu Platinum, kartu Black, maupun jenis Kartu Kredit lainnya, termasuk Kartu Kredit Tambahan yang diterbitkan oleh Bank.
1.7. Merchant adalah badan hukum atau perorangan yang bergerak di bidang perdagangan/penjualan/penyediaan barang dan atau jasa yang menerima transaksi pembayaran dengan Kartu Kredit.
1.8. Minimum Payment (Pembayaran Minimum) adalah jumlah minimal pembayaran yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu, yang tercantum pada Billing Statement.
1.9. Pagu Kredit adalah batas maksimal kredit Pemegang Kartu yang ditentukan dan disetujui oleh Bank, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
1.10. Pagu Kredit Gabungan adalah batas maksimal kredit gabungan yang ditentukan dan disetujui oleh Bank yang berlaku untuk semua Kartu Kredit milik Pemegang Kartu yang diterbitkan oleh Bank berikut kartu tambahan (supplement), termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
1.11. Pemegang Kartu adalah perorangan pemilik dan pengguna sah Kartu Kredit yang namanya tercantum pada Kartu Kredit.
1.12. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang berupa rangkaian angka sebagai alat identifikasi Pemegang Kartu yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu untuk dapat melakukan
penarikan uang tunai/cash advance dan atau transaksi lainnya yang ditentukan dan disetujui oleh Bank.
1.13. Pemberitahuan Tertulis adalah setiap pemberitahuan mengenai perubahan ketentuan dalam SKU Kartu Kredit yang disampaikan dari waktu ke waktu oleh Bank, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara bersamaan maupun secara terpisah dari Billing Statement dan/atau melalui website dengan alamat xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari SKU Kartu Kredit ini.
1.14. Sales Slip (Nota Penjualan) adalah bukti transaksi yang ditandatangani Pemegang Kartu pada saat melakukan transaksi secara langsung di Merchant dengan menggunakan Kartu Kredit.
1.15. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang merupakan tanggal batas terakhir pembayaran tagihan dan diterima secara efektif oleh Bank atas penggunaan Kartu Kredit, sebagaimana tertera dalam Billing Statement.
1.16. Tanggal Cetak Tagihan adalah tanggal diterbitkannya Billing Statement oleh Bank.
1.17. Tanggal Tunggakan adalah tanggal setelah Tanggal Jatuh Tempo dan masih terdapat tunggakan pembayaran Kartu Kredit yang belum dilunasi oleh Pemegang Kartu kepada Bank (pembayaran tidak memenuhi minimum pembayaran).
2. Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit
2.1. Kartu Kredit sepenuhnya merupakan milik Bank dan Bank adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menerbitkan Kartu Kredit.
2.2. Apabila pengajuan Kartu Kredit telah disetujui oleh Bank maka setiap Pemegang Kartu akan memperoleh Kartu Kredit fisik dan/atau Kartu Kredit digital sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
2.3. Khusus Kartu Kredit digital dapat diakses di PermataMobile atau website Bank. Nomor kartu yang tercantum pada Kartu Kredit fisik dan Kartu Kredit digital berbeda, dan nomor Kartu Kredit digital akan secara otomatis tergantikan dengan nomor Kartu Kredit fisik apabila telah diaktivasi. Apabila Pemegang Xxxxx tidak segera mengaktivasi Kartu Kredit fisik maka sesuai ketentuan Bank
yang berlaku, Bank berhak memblokir Kartu Kredit fisik tersebut, oleh karenanya Pemegang Kartu wajib mengajukan permohonan kembali kepada Bank jika sewaktu-waktu memerlukan Kartu Kredit fisik. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak manapun sehubungan dengan: (i) pemblokiran Kartu Kredit fisik yang dilakukan oleh Bank tersebut dan: (ii) pembatasan-pembatasan yang berlaku pada Kartu Kredit digital dalam bertransaksi.
2.4. Masa berlaku Kartu Kredit adalah sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu Kredit, kecuali apabila Bank atau Pemegang Kartu membatalkannya sebelum jangka waktu tersebut berakhir dimana dalam hal pembatalan dilakukan oleh Bank, Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpanjangan masa berlaku Kartu Kredit untuk tahun berikutnya akan dilakukan berdasarkan analisa dan pertimbangan Bank.
2.5. Kartu Kredit tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun juga. Pemegang Kartu merupakan satu-satunya orang yang berhak menggunakan Kartu Kredit dan Pemegang kartu memahami bahwa Bank tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk mengambil Kartu Kredit dari Pemegang Kartu dengan alasan apapun, sehingga setelah Pemegang Kartu menerima Kartu Kredit, maka segala risiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan Kartu Kredit, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan Kartu Kredit yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu.
2.6. Pemegang Kartu wajib menandatangani Kartu Kredit pada panel tanda tangan yang tersedia pada bagian belakang Kartu Kredit, segera setelah Pemegang Kartu menerima Kartu Kredit.
2.7 Pemegang Kartu wajib merahasiakan, seluruh data pribadi dan atau informasi sehubungan dengan Kartu Kredit dan PIN. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena kelalaiannya, termasuk tuntutan dan atau ganti rugi dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak lain atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penyalahgunaan Kartu Kredit yang disebabkan diketahuinya PIN dan atau data pribadi dan atau informasi tersebut oleh orang lain yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu.
2.8. Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank, bila terjadi perubahan data Pemegang Kartu, antara lain perubahan atas pekerjaan dan atau penghasilan dan atau alamat dan atau nomor telepon kantor dan atau rumah dan atau perubahan data lainnya yang ditentukan oleh Bank. Perubahan tersebut akan efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Tidak diterimanya atau keterlambatan penyampaian perubahan data-data Pemegang Kartu kepada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
2.9. Pemegang Kartu setuju untuk menanggung segala risiko dan kerugian yang timbul dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak lain atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun yang diakibatkan oleh kelalaian dari Pemegang Kartu sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakbenaran, ketidakabsahan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan pengisian/penulisan dari dokumen dan atau aplikasi dan atau informasi/data yang diterima Bank dari Pemegang Kartu.
2.10. Pemegang Kartu wajib membayar iuran tahunan yang besarnya sebagaimana tercantum dalam aplikasi Kartu Kredit. Dalam hal terjadi perubahan atas biaya iuran, Bank wajib memberitahukannya kepada Pemegang Kartu sebelum berlakunya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya iuran tahunan menjadi hak Bank sepenuhnya dan tidak dapat dikembalikan karena alasan apapun juga kepada Pemegang Kartu.
2.11. Pemegang Kartu mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Pemegang Kartu untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Pemegang Kartu memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Pemegang Kartu memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Pemegang Kartu sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra (Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra adalah negara atau yuridiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah (intergovernmental Agreement/IGA) dibidang perpajakan atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya dibidang perpajakan).
Apabila Pemegang Kartu keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Pemegang Kartu sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Pemegang Kartu wajib untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak permohonan fasilitas Kartu Kredit yang diajukan oleh Pemegang Kartu (baik untuk pengajuan baru maupun pengajuan top up/penambahan kartu/restruktur atas fasilitas Kartu Kredit) dan atau menyatakan Pemegang Kartu telah melakukan kelalaian/pelanggaran atas SKU Kartu Kredit, dan oleh karenanya Bank dapat dengan seketika menjalankan seluruh hak yang dimiliki oleh Bank terhadap Pemegang Kartu yang melakukan kelalaian/pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam SKU Kartu Kredit ini, dan Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk
apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Bank terkait dengan pelaksanaan hak yang dimiliki oleh Bank atas kelalaian/pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Kartu terhadap SKU Kartu Kredit.
2.12. Setiap informasi yang disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank berkenaan dengan Kartu Kredit (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap, dan Pemegang Kartu tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan untuk memastikan itikad baik seperti menelaah kesesuaian dokumen termasuk proses verifikasi kepada pihak ketiga.
3. Pagu Kredit
3.1. Bank berhak tanpa syarat membatalkan Pagu Kredit yang belum dipergunakan oleh Pemegang Kartu, atau Bank berhak membatalkan pemberian Pagu Kredit yang belum dipergunakan oleh Pemegang Kartu dalam hal kualitas aktiva Pemegang Kartu menurun menjadi dalam perhatian khusus, kurang lancar atau diragukan atau macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
3.2. Bank berhak sepenuhnya menentukan besarnya Pagu Kredit dan berhak untuk mengubah besarnya Pagu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum perubahan Pagu Kredit berlaku sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan peningkatan Pagu Kredit kepada Bank, baik yang bersifat sementara maupun tetap dan keputusan atas permohonan peningkatan Pagu Kredit sepenuhnya ada pada Bank.
3.3. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk menggunakan Kartu Kredit melampaui Pagu Kredit yang telah ditetapkan Bank. Jika pemakaian Kartu Kredit melampaui Pagu Kredit, maka Bank berhak untuk membebankan biaya overlimit kepada Pemegang Kartu.
3.4. Dalam hal jumlah seluruh Pagu Kredit yang diberikan telah sama dengan atau lebih dari batas tertentu yang diperkenankan dengan peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang berlaku, maka atas permintaan dari Bank, Pemegang Kartu wajib untuk menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan terkait. Dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menurunkan Pagu Kredit apabila persyaratan NPWP ini tidak dipenuhi oleh Pemegang Kartu.
4. Transaksi-transaksi
4.1. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi denganmenggunakan Kartu Kredit, baik transaksi melalui internet, telepon atau transaksi dengan cara-cara lainnya yang ditentukan oleh Bank, selama masa berlakunya Kartu Kredit.
4.2. Selain transaksi Kartu Kredit dengan menggunakan PIN, maka Pemegang Kartu wajib menandatangani Sales Slip untuk transaksi pembelian barang- barang dengan Kartu Kredit dan Cash Advance Slip untuk penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu Kredit serta menyimpan karbon copy/salinannya.
4.3. Apabila diperlukan, Pemegang Kartu dapat meminta ringkasan transaksi Pemegang Kartu yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan.
4.4. Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa rekaman, surat elektronik (electronic mail/e-mail) dan atau data/informasi yang ada pada Bank atas setiap transaksi yang menggunakan Kartu Kredit adalah merupakan bukti yang sah dan mengikat bagi para pihak. Meskipun demikian, barang bukti dalam bentuk lainnya tetap dapat diterima sepanjang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4.5. Bank berhak menyetujui atau menolak transaksi Kartu Kredit sesuai dengan pertimbangan Bank.
4.6. Pemegang Kartu atas biayanya sendiri, bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan Merchant menyangkut pembelian
barang dan atau jasa, dan dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atas segala keluhan, tuntutan dan atau ganti rugi yang timbul akibat dari pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemegang Kartu pada Merchant yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu.
4.7. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kerusakan/tidak berfungsinya Kartu Kredit yang disebabkan karena kesalahan/kelalaian Pemegang Kartu.
4.8. Pemegang Kartu Kredit dilarang menggunakan Kartu Kredit diluar peruntukan sebagai alat pembayaran dan atau transaksi tarik tunai (Cash Advance) sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
5. Penarikan Uang Tunai/Cash Advance
5.1. Penarikan uang tunai/cash advance dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu pada setiap ATM/ cabang Bank maupun ATM/cabang bank lain yang termasuk anggota Visa/MasterCard International Inc. atau melalui cara-cara lainnya yang disetujui oleh Bank yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance pada Merchant.
5.2. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance melampaui batas penarikan tunai sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh Bank, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu sebagaimana tercantum dalam Billing Statement yang dikirimkan kepada Pemegang Kartu.
5.3. Atas setiap penarikan uang tunai/cash advance, Pemegang Kartu wajib untuk membayar biaya administrasi dan bunga sesuai persentase yang ditentukan oleh Bank, yang mana biaya dan persentase bunga tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Pemegang Kartu. Pembebanan bunga akan diperhitungkan sejak tanggal pembukuan (posting) penarikan uang tunai/cash advance, hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
6. Suku Bunga, Biaya dan Konversi Mata Uang Luar Negeri
6.1. Pemegang Kartu wajib untuk membayar seluruh biaya yang timbul berikut dengan bunga, dengan perhitungan biaya dan atau suku bunga sebagaimana tercantum dalam buku petunjuk layanan Kartu Kredit atau lampiran daftar tarif dan biaya. Kartu Kredit, dengan jumlah yang akan ditentukan oleh Bank dan perubahannya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu sebelum berlakunya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya-biaya yang wajib dibayar Pemegang Kartu termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya sebagai berikut:
a) Biaya iuran tahunan Kartu Utama dan/atau Kartu
Tambahan, baik untuk biaya iuran tahunan pada awal keanggotaan Kartu Kredit, serta biaya iuran tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya.
b) Bunga atas transaksi pembelanjaan, dikenakan kepada Pemegang Kartu apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran, atau melakukan pembayaran kurang dari total tagihan Kartu Kredit (pembayaran tidak penuh), atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
c) Bunga atas penarikan uang tunai/cash advance akan dikenakan kepada Pemegang kartu sejak tanggal pembukuan (posting) transaksi penarikan uang tunai dilakukan sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran secara penuh oleh pemegang kartu.
d) Biaya penarikan uang tunai/cash advance melalui ATM dengan Kartu Kredit akan dikenakan sejumlah nilai sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
e) Biaya denda keterlambatan, yaitu denda yang dikenakan jika sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo pembayaran atau pada hari kerja berikutnya jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur, Bank belum menerima pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang- kurangnya sebesar Minimum Payment.
f) Biaya Overlimit, dikenakan apabila pemakaian Kartu Kredit melebihi dari batas Pagu Kredit yang diberikan Bank.
g) Biaya Penggantian Kartu Kredit, akan dikenakan kepada Pemegang Kartu apabila ada permintaan penggantian untuk Kartu Kredit yang hilang/rusak.
h) Biaya Penggantian PIN, apabila ada permintaan dari Pemegang Kartu untuk mengganti PIN.
i) Biaya Permintaan Bukti Transaksi (sales draft), apabila ada permintaan bukti transaksi dari Pemegang Kartu.
j) Biaya Kenaikan Limit, apabila ada permohonan kenaikan limit dari Pemegang Kartu.
k) Biaya Ringkasan Transaksi, akan dikenakan kepada Pemegang Kartu apabila ada permintaan Ringkasan Transaksi yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan.
l) Biaya atas fitur yang melekat pada Kartu Kredit, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan SMS Navigator.
m) Biaya lainnya yang mungkin dikenakan oleh Bank dikemudian hari berdasarkan pemberitahuan Bank kepada Pemegang Kartu.
Jenis biaya-biaya dan tarif sebagaimana tersebut di atas diatur dalam daftar tarif dan biaya Kartu Kredit.
6.2. Seluruh biaya-biaya yang wajib dibayar oleh Pemegang Kartu akan ditagihkan oleh Bank dalam Billing Statement.
6.3. Bank dapat mengubah besarnya suku bunga, Minimum Payment, denda keterlambatan, iuran tahunan, biaya penggantian Kartu Kredit, biaya overlimit, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam daftar tarif dan biaya Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu sebelum berlakunya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6.4. Seluruh nilai transaksi Kartu Kredit akan dibebankan pada Kartu Kredit dalam mata uang Rupiah. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang rupiah akan dikonversikan ke mata uang rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada Visa/MasterCard International
serta biaya konversi yang ditetapkan Bank pada saat transaksi kartu kredit dibukukan di Bank.
7. Kartu Kredit Yang Hilang/Dicuri
7.1. Kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit wajib dilaporkan kepada Bank secepatnya sejak hilang/dicurinya Kartu Kredit tersebut. Atas permintaan pertama dari Bank, laporan tersebut wajib diikuti dengan pembuatan laporan secara tertulis oleh Pemegang Kartu dengan melampirkan surat laporan kehilangan dari pihak yang berwenang.
7.2. Pemegang Kartu tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit tersebut. Pemegang Kartu juga bertanggung jawab atas semua penarikan uang tunai/cash advance yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit dengan verifikasi yang sah berupa PIN atau tanda tangan Pemegang Kartu melalui Teller atau cabang Bank.
7.3. Setelah Bank menerima pemberitahuan mengenai kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit, Bank berhak untuk melakukan pemblokiran atas Kartu Kredit dan Pemegang Kartu tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang terjadi setelah di blokirnya Kartu Kredit oleh Bank (bila ada), kecuali terbukti bahwa Pemegang Kartu terlibat dalam transaksi tersebut.
7.4. Setelah menerima permintaan dari Pemegang Kartu, Bank berhak menyetujui atau menolak penggantian Kartu Kredit yang hilang dan atau dicuri tersebut dan juga berhak membebankan biaya penggantian Kartu Kredit.
7.5. Dalam hal terjadi pemalsuan Kartu Kredit atau kegagalan sistem yang merugikan Pemegang Kartu, maka Bank akan melakukan investigasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku.
8. Pembayaran Tagihan
8.1. Bank akan mengirimkan Billing Statement kepada Pemegang Kartu pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank dan Pemegang Kartu wajib melakukan
pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Minimum Payment, dan pembayaran harus diterima oleh Bank selambat- lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur.
8.2. Dalam hal Pemegang Kartu memilih dan menyetujui untuk dilakukan pengiriman Billing Statement melalui surat elektronik (electronic mail/e-mail), maka Pemegang Kartu dengan ini mengetahui dan menyadari segala risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan pengiriman Billing Statement melalui surat elektronik (electronic mail/e-mail).
8.3. Lembar informasi Billing Statement, baik dalam bentuk surat elektronik (electronic mail/e-mail) atau dalam bentuk fisik (hardcopy), akan disampaikan ke alamat Pemegang Kartu selambat-xxxxxxxxx 0 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal Pemegang Kartu belum menerima Billing Statement dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum Tanggal Jatuh Tempo, maka Pemegang Kartu wajib menghubungi Bank untuk mengetahui jumlah yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan/atau dapat meminta untuk dikirimkan Billing Statement yang belum diterimanya.
8.4. Pemegang Kartu berhak untuk meminta salinan/copy Billing Statement dari Bank, dan Pemegang Kartu wajib membayar biaya tambahan yang besarnya sebagaimana tercantum dalam daftar tarif dan biaya Kartu Kredit, yang sudah diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Pemegang Kartu, dan biaya tersebut dapat diubah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila Bank telah mengirimkan Billing Statement kepada Pemegang Kartu yang dibuktikan dengan tanda terima atau bukti retur.
8.5. Dalam hal Pemegang Kartu tidak menyetujui jumlah biaya dan transaksi Kartu Kredit yang dicantumkan di Billing Statement, atau Pemegang Kartu ingin melakukan permohonan penghapusan bunga atau biaya atau denda yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam pembebanan bunga atau biaya atau denda, maka Pemegang Kartu wajib untuk memberitahukan hal tersebut ke
Bank dalam bentuk tertulis atau lisan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Cetak Tagihan untuk ditindaklanjuti oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
8.6. Dalam hal Pemegang Kartu telah melunasi seluruh tagihannya dan tidak melakukan transaksi Kartu Kredit apapun pada bulan bersangkutan, maka Bank tidak akan mengirimkan Billing Statement untuk bulan tersebut.
8.7. Apabila sampai dengan pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur, Bank belum menerima pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Minimum Payment dari Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu wajib membayar denda keterlambatan, bunga, dan atau biaya-biaya lainnya dengan jumlah yang ditentukan oleh Bank.
8.8. Apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh, maka pemegang kartu kredit wajib membayar bunga dengan presentase yang ditentukan oleh Bank. Pembebanan bunga akan diperhitungkan dari saldo yang terhutang sejak tanggal pembukuan (posting) transaksi kartu kredit hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
8.9. Pemegang Kartu akan dikenakan bea materai atas transaksi Kartu Kredit yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.10. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank berhak melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran Kartu Kredit ke Alamat Penagihan atau Alamat Domisili Pemegang Kartu, dengan tetap memperhatikan pokok-pokok etika penagihan kredit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Status Kolektibilitas Pembayaran
Pemegang Kartu dengan ini menyatakan setuju bahwa Bank dapat melakukan tindakan– tindakan pada masing–masing Status Kolektibilitas Pembayaran dengan keterangan sebagai berikut:
9.1. Lancar
Yaitu kondisi dimana pembayaran dilakukan tepat waktu dan tidak terjadi penunggakan.
9.2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”
Yaitu kondisi dimana tagihan Kartu Kredit belum dibayar antara 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank dapat mengenakan suku bunga dan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, pemblokiran Kartu Kredit dan atau menagihkan sisa cicilan yang belum ditagih dan belum dibayar secara penuh.
9.3. Kolektibilitas “Kurang Lancar”
Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit tetap belum dilakukan antara 91 (sembilan puluh satu) sampai 120 (seratus dua puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, dan melakukan pembatalan Kartu Kredit.
9.4. Kolektibilitas “Diragukan”
Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit belum dilakukan antara 121 (seratus dua puluh satu) sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, dan melakukan pembatalan Kartu Kredit dan Bank dapat pula menyerahkan kegiatan penagihannya ke pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.5. Kolektibilitas “Macet”
Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit belum dilakukan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, melakukan pembatalan Kartu Kredit dan menagihkan seluruh tagihan Kartu Kredit yang tertunggak dan Bank dapat pula menyerahkan kegiatan penagihannya ke pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Pengakhiran Keanggotaan Pemegang Kartu
10.1. Dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku, Bank dapat sewaktu-waktu untuk
memblokir, menutup, atau menarik kembali Kartu Kredit dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
10.1.1. Pemegang Kartu tidak melaksanakan/mematuhi SKU serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
10.1.2. Pemegang Kartu dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan untuk dipailitkan.
10.1.3. Pemegang Kartu terlibat perkara pidana atau perdata atau melakukan perbuatan melanggar hukum termasuk melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum/ peraturan yang berlaku di Indonesia.
10.1.4. Pemegang Kartu melakukan tindakan perbuatan penyalahgunaan Kartu Kredit.
10.1.5. Pemegang Kartu dinyatakan berada di bawah pengampuan dan atau dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum secara langsung karena dalam keadaan sakit jiwa atau dinyatakan tidak berhak untuk mengelola harta kekayaan karena sebab apapun.
10.1.6. Pemegang Kartu dinyatakan dalam keadaan menunda pembayaran suatu tagihan oleh instansi atau pihak manapun.
10.1.7. Harta kekayaan Pemegang Kartu disita oleh pihak ketiga.
10.1.8. Pemegang Kartu meninggal dunia.
10.1.9. Pemberi jaminan dinyatakan pailit atau mengajukan/diajukan permohonan pailit atau ijin usahanya dicabut oleh pihak/instansi yang berwenang.
10.1.10. Pemegang Kartu tidak melaksanakan perjanjian yang dibuat dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya, dimana Pemegang Kartu sebagai pihak yang menerima pinjaman/fasilitas keuangan (Cross Default).
10.1.11. Apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi penggunaan Kartu Kredit untuk kegiatan yang diindikasikan sebagai tindak kejahatan
atau kegiatan lain yang dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku dan atau berdasarkan kebijakan Bank.
10.1.12. Apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi adanya penyalahgunaan Kartu Kredit oleh pihak ketiga lainnya.
10.1.13. Hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan pertimbangan Bank.
10.2. Pemegang Kartu setiap saat berhak mengakhiri dari keanggotaan sebagai Pemegang Kartu dengan pemberitahuan kepada Bank.
10.2.1. Bila Pemegang Kartu akan mengakhiri penggunaan Kartu Kredit, maka Pemegang Kartu harus memberitahukan kepada Bank secara tertulis atau melalui media lainnya yang disetujui Bank (sepanjang dapat dibuktikan secara sah dan nyata) dan Bank wajib menindaklanjutinya dengan melakukan pemblokiran Kartu Kredit.
10.2.2. Pemblokiran Kartu Kredit akan di proses di Bank terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengakhiran dan atau penutupan fasilitas Kartu Kredit.
10.2.3. Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh Total Tagihan termasuk segala biaya tunggakan, denda, dan biaya-biaya lain yang timbul atas transaksi yang terjadi sebelum penutupan Kartu Kredit.
10.2.4. Penutupan Kartu Kredit akan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
• Tanggal diterimanya permohonan pengakhiran penggunaan Kartu Kredit oleh Bank, apabila Pemegang Kartu tidak memiliki kewajiban; atau
• Tanggal diterimanya pelunasan atas seluruh kewajiban Pemegang Kartu oleh Bank, dalam hal Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada Bank pada saat pengajuan permohonan pengakhiran.
10.2.5. Untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Kredit di kemudian hari, Pemegang Kartu wajib memusnahkan atau menggunting Kartu Kredit yang telah ditutup oleh Bank mengenai magnetic stripe dan chip. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan tidak dihancurkannya Kartu Kredit, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemegang Kartu dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak manapun atas segala risiko dan tuntutan yang mungkin timbul dari pihak manapun, akibat dari tidak dihancurkannya Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu.
10.3. Sebelum kartu kredit ditutup atau dibatalkan, maka akan diberlakukan hal-hal sebagai berikut:
10.3.1. Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
10.3.2. Apabila Pemegang Kartu jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
10.4. Dalam hal Pemegang Kartu tidak dapat melunasi jumlah yang terhutang, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank dari waktu ke waktu, untuk mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening tabungan atau giro atau deposito yang sudah jatuh waktu maupun yang belum atau rekening-rekening lainnya milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan, keberatan atau perlawanan yang mungkin timbul sehubungan dengan pemotongan/pendebetan atas rekening Pemegang Kartu yang dilakukan oleh Bank berkaitan dengan pelunasan kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank.
10.5. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam SKU atau tidak dapat melunasi jumlah yang terhutang kepada Bank, maka Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
10.5.1. Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa antara lain koran atau majalah;
10.5.2. Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga;
10.5.3. Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran Tagihan sebagaimana diatur dalam persyaratan dan ketentuan ini atau jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, maka Bank dapat menggunakan tenaga penagihan sendiri atau jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dixxxxx xxxxx sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.6. Pemegang Kartu berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran keanggotaan Pemegang Kartu.
10.7. Pemegang Kartu dan Bank dengan ini sepakat untuk menyatakan tidak berlaku ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
11. Ketentuan Lain-lain
11.1. Pengaduan
Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank Permata, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dengan ketentuan jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, seperti namun tidak terbatas pada pengaduan mengenai pembebanan bunga, biaya dan atau denda Kartu Kredit, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan Bank. Jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) hari kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau
keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.
11.2. Bukti
Sehubungan dengan transaksi Kartu Kredit, Pemegang Kartu setuju untuk memperlakukan/menganggap dan mengakui bahwa surat elektronik (electronic mail/e-mail), fotokopi/film-film mikro/rekaman yang dibuat dan disimpan oleh Bank adalah merupakan bukti-bukti sah yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti aslinya. Meskipun demikian, barang bukti dalam bentuk lainnya tetap dapat diterima sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.3. Pengalihan Hak
Pemegang Kartu menyetujui dan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk dan dengan cara apapun memindahkan, mengalihkan, dan menyerahkan baik sebagian maupun seluruhnya piutang atau tagihan-tagihan Bank yang timbul akibat penggunaan Kartu Kredit, kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya, dengan membuat perjanjian jual beli, atau subrogasi atau cessie, atau perjanjian lainnya, berikut semua hak, kekuasaan-kekuasaan, jaminan-jaminan yang ada pada Bank, dengan syarat-syarat dan perjanjian yang dianggap baik oleh Bank.
11.4. Jaminan dan Penahanan Jaminan
11.4.1. Dalam hal Pemegang Kartu memberikan jaminan kepada Bank berupa rekening tabungan atau giro atau deposito atau rekening- rekening lainnya milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank yang ditunjuk dan disetujui oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank untuk memblokir rekening tersebut dan jika Pemegang Kartu telah lalai berdasarkan SKU ini, maka dari waktu ke waktu Pemegang Kartu memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank melepaskan blokir dan melakukan pendebetan/pemotongan
terhadap rekening yang diblokir sebesar tagihan yang tertunggak untuk pelunasan kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank.
11.4.2. Pemegang Kartu menyetujui dan memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk menahan atau tidak menyerahkan rekening yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud pasal 11.4.1 kepada Pemegang Kartu pada saat penutupan/pengakhiran Kartu Kredit, apabila pada saat itu kualitas aktiva salah satu atau lebih fasilitas kredit lain Pemegang Kartu yang ada pada Bank berada dalam status dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan atau macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia dan Pemegang Kartu setuju bahwa Bank memiliki hak retensi untuk menahan jaminan selama masih ada kewajiban Pemegang Kartu yang belum dilunasi. Pemegang Kartu dengan ini mengesampingkan semua hak yang dimilikinya berdasarkan hukum dan Perjanjian ini untuk mengajukan keberatan atas penggunaan hak retensi tersebut oleh Bank dan penggunaan hak retensi tersebut tidak akan dianggap sebagai penggelapan atau peristiwa sejenis lainnya.
11.4.3. Penyerahan kembali jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
11.4.1 dilakukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu setelah kualitas aktiva fasilitas kredit lainnya yang berada dalam status dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet tersebut, telah menjadi lancar kembali atau telah dilunasi oleh Pemegang Kartu.
11.4.4. Apabila Kartu Kredit dijamin dengan jaminan perusahaan atau oleh pihak lain, maka Pemegang Kartu dan atau penjaminnya tersebut bertanggung jawab atas pelunasan setiap tagihan Kartu Kredit baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Kewajiban penjamin tetap berlaku sampai dengan adanya pelunasan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank dan setiap pembebasan kewajiban penjamin atas Pemegang Kartu harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
11.5. Anti Penyuapan dan Korupsi
Pemegang Kartu akan senantiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU kartu Kredit ini. Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU Kartu Kredit sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Pemegang Kartu.
11.6. Pilihan Hukum
SKU Kartu Kredit ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
11.7. Keabsahan
Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam SKU Kartu Kredit bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum, maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam SKU Kartu Kredit dan para pihak sepakat, dengan upaya terbaik, untuk mengganti ketentuan yang menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan baru.
11.8. Perubahan
Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, dengan Pemberitahuan Tertulis sebelum berlakunya perubahan tersebut kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.9. Peralihan
Dengan diberlakukan SKU Kartu Kredit ini, maka syarat dan ketentuan umum yang telah ada sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi.
11.10. Kuasa-Kuasa
Seluruh kuasa-kuasa yang diberikan oleh Pemegang Kartu atau yang dinyatakan dalam SKU Kartu Kredit ini merupakan bagian-bagian yang
terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari SKU Kartu Kredit, serta tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali dan oleh karenanya Pemegang Kartu menyatakan tidak berlaku ketentuan pasal 1813, 1814 dan 1816 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
11.11. Buku Petunjuk Layanan
Dengan menandatangani dan/atau menggunakan Kartu Kredit, maka Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti dan memahami seluruh ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, buku petunjuk layanan berikut dengan lampiran daftar tarif dan biaya Kartu Kredit dan semua ketentuan yang berkaitan dengan Kartu Kredit.
11.12. Koresponden
Jika diperlukan Bank dapat menyampaikan informasi kepada nasabah melalui media elektronik, SMS, lembar tagihan atau surat yang ditujukan ke alamat yang diberikan Pemegang Kartu kepada Bank atau menghubungi nomor telepon nasabah yang tercatat pada sistem Kartu Kredit Bank.
11.13. Penyelesaian Sengketa
SKU Kartu Kredit ini berikut dengan seluruh perubahannya/ penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKU Kartu Kredit ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
11.13.1. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKU Kartu Kredit ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
11.13.2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
11.13.3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/ atau mediasi yang
diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Pemegang Kartu dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
11.14. Pelaporan Penyediaan Dana
Setiap fasilitas penyediaan dana yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah akan dilaporkan oleh Bank ke dalam sistem informasi perkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.15. Pernyataan Perjanjian
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundangan- Undangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Disclaimer
Seluruh informasi dalam brosur ini bergantung pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Informasi dalam brosur ini adalah benar pada saat penerbitan. Namun perubahan dapat terjadi dari saat penerbitan hingga saat Anda membaca informasi ini.
Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit PermataBank yang berlaku dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx atau dengan menghubungi PermataTel di 1500111 (“PermataTel”) dengan VoiceID.
Pemegang Kartu menyatakan telah menerima Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (“RIPLAY”) Umum dan RIPLAY Personal terkait dengan Kartu Kredit yang diajukan oleh Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam RIPLAY
Umum, RIPLAY Personal dan SKU Kartu Kredit ini, Pemegang Kartu menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari RIPLAY Umum, RIPLAY Personal dan SKU Kartu Kredit ini, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam RIPLAY Umum, RIPLAY Personal dan SKU Kartu Kredit.
Syarat&KetentuanUmum
PEMBUKAAN REKENING
PermataBank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan LPS.
SYARAT-SYARAT & KETENTUAN UMUM PEMBUKAAN REKENING
Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (berikut seluruh lampiran-lampirannya, dan atau perubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya, selanjutnya disebut “SKU-Pembukaan Rekening”) yang terkait dengan simpanan/penempatan dana pada rekening dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT. Bank Permata Tbk, sebuah perusahaan perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Bank”) termasuk semua fasilitas/layanan perbankan milik Bank, sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian khusus antara Bank dan pihak pemilik dana baik yang bertindak selaku diri sendiri dan atau yang diwakili oleh yang nama, alamat dan atau jabatannya sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut “Nasabah”), dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening ini.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam SKU-Pembukaan Rekening ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKU-Pembukaan Rekening ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
1.1 ATM atau Anjungan Tunai Mandiri adalah PermataATM dan mesin anjungan tunai mandiri milik bank lain yang beroperasi selama 24 (duapuluh empat) jam sehari yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan transaksi perbankan, baik pengambilan uang, transfer maupun transaksi-transaksi perbankan lainnya.
1.2 Aplikasi Transfer adalah formulir yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Nasabah yang berisi perintah transfer/pengiriman dana.
1.3 Bukti/Penegasan Penempatan Deposito adalah surat penegasan penempatan Deposito yang diberikan Bank kepada Nasabah dan bukan merupakan surat berharga.
1.4 Bilyet Giro adalah surat perintah dari Nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada rekening pihak yang namanya tercantum dalam bilyet giro.
1.5 Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat dari Nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada orang yang namanya tercantum dalam cek.
1.6 CRS (Common Reporting Standard) merupakan standar pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan secara otomatis yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan Negara anggota kelompok 20 (G20) dan telah disepakati oleh antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEOI).
1.7 Dana adalah jumlah uang/dana efektif yang terdapat dalam Rekening, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, yang diadministrasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
1.8 Deposito adalah penempatan Dana pada Bank yang dapat ditarik Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara Bank dan Nasabah.
1.9 Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang ditempatkan pada penjual barang dan/atau jasa (Merchant/point of sales) untuk bertransaksi menggunakan kartu, baik kartu debit ataupun kartu kredit yang terhubung dengan sistem jaringan Bank.
1.10 Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Bank, baik berbentuk digital atau non digital yang berisikan data-data, keterangan, pernyataan Nasabah dan produk yang dipilih Nasabah serta ditandatangani atau disetujui oleh Nasabah yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening.
1.11 FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) adalah merupakan peraturan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat yang mewajibkan Bank mengumpulkan informasi terkait dengan pajak tertentu atas nama Nasabah, melakukan identifikasi dan klasifikasi Nasabah dalam rangka penerapan peraturan FATCA.
1.12 Hari Kerja adalah hari di mana Bank buka dan mengoperasikan Layanan Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Bank.
1.13 Kartu Penyedia Telekomunikasi adalah kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau kartu USIM (UMTS Subscriber Identity Module) atau kartu sejenis lainnya yang dikeluarkan dan diaktifkan oleh pihak operator telekomunikasi yang berfungsi untuk menyimpan data-data pengguna kartu antara lain identitas pengguna kartu, lokasi, nomor pengguna kartu, kunci keamanan pribadi dan lain sebagainya.
1.14 Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank untuk Nasabah termasuk namun tidak terbatas antara lain layanan/fasilitas untuk keperluan bertransaksi melalui Rekening, baik dengan menggunakan cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media elektronik atau media/fasilitas lain, atau yang dilakukan Bank secara langsung atau dengan menggunakan jasa pihak lain.
1.15 Merchant adalah perorangan dan/atau badan usaha yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa, yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat menerima kartu debit dan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
1.16 Media Informasi Rekening adalah layanan yang diberikan Bank berupa penyampaian laporan mutasi transaksi pada Rekening Nasabah.
1.17 Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra adalah negara atau yuridiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah (intergovernmental Agreement/IGA) dibidang perpajakan atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya dibidang perpajakan
1.18 PermataEDC adalah EDC milik Bank yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu dari kartu debit.
1.19 PermataDebit Plus adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank baik dalam bentuk kartu fisik atau kartu digital yang berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu debit yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi melalui ATM dan belanja melalui Merchant secara online maupun offline sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang kartu PermataDebit Plus.
1.20 PermataDebit Plus Contactless (nirsentuh) adalah kartu debit chip berlogo prinsipal VISA yang memiliki antena komunikasi medan dekat (Near Field Communication - NFC) yang dapat dipergunakan Nasabah untuk melakukan transaksi pembelanjaan (debit purchase) dengan cara mendekatkan kartu (tap) pada mesin PermataEDC yang telah mendukung fitur contactless (ditandai dengan adanya logo pada terminal PermataEDC).
1.21 Pemegang Kartu adalah Nasabah pemilik PermataDebit Plus.
1.22 PermataMobile X adalah layanan perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank untuk dapat digunakan oleh Nasabah guna mengakses Rekening dan melakukan transaksi perbankan atas Rekening melalui perangkat telepon selular pintar (smartphone) yang berbasiskan jaringan short message service dan Internet yang disediakan oleh pihak operator telekomunikasi atau penyelenggara jasa internet.
1.23 PermataNet adalah layanan perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank untuk dapat digunakan oleh Nasabah guna mengakses Rekening dan melakukan transaksi perbankan atas Rekening dengan fitur layanan mencakup layanan pembayaran tagihan, transfer dana, pembelian pulsa, dan jenis layanan lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Bank dengan menggunakan jaringan internet yang disediakan oleh pihak operator telekomunikasi atau penyelenggara jasa internet.
1.24 PermataTel adalah pusat pelayanan mesin swajawab (IVR-Interactive Voice Respon) yang dapat diakses Nasabah dari fixed line atau telepon seluler selama 24 jam melalui 1500111 atau nomor telepon lainnya yang ditentukan oleh Bank, dari waktu ke waktu.
1.25 PermataATM adalah mesin Anjungan Tunai Mandiri milik Bank yang beroperasi selama 24 (duapuluh empat) jam sehari yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan transaksi perbankan, baik pengambilan uang, transfer maupun transaksi-transaksi perbankan lainnya.
1.26 Peralatan Komunikasi adalah peralatan komunikasi antara lain telepon (termasuk telepon selular pintar/smartphone), mesin faksimili atau peralatan sejenis lainnya yang dipergunakan Nasabah untuk menggunakan Layanan Perbankan.
1.27 PIN atau Personal Identification Number adalah kode rahasia yang dimiliki setiap Pemegang Kartu sebagai akses antara lain untuk dapat bertransaksi melalui PermataATM, PermataEDC, mesin ATM/EDC bank lain dan/atau menggunakan layanan PermataTel.
1.28 Rekening adalah Rekening Giro dan/atau Tabungan dan/atau Deposito dan/atau jenis-jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dan baik yang telah ada maupun yang baru akan ada, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan Nasabah atau yang dibuka secara tidak langsung dengan persetujuan Nasabah.
1.29 Rekening Giro adalah rekening simpanan Dana pada Bank yang dapat menerima dana setoran dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro atau media penarikan lain yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Bank.
1.30 Rekening Gabungan adalah rekening yang kepemilikannya terdiri dari 2 (dua) atau lebih Nasabah perorangan dan/atau badan hukum dimana pihak-pihak atas nama siapa Rekening Gabungan tersebut dibuka, bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
1.31 Rekening “And” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dilakukan secara bersama- sama oleh Nasabah.
1.32 Rekening “Or” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dapat dilakukan secara masing-masing maupun bersama-sama oleh Nasabah.
1.33 Regulator adalah Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi berwenang lainnya.
1.34 Saldo Minimum adalah sejumlah Dana minimum yang harus tersedia dalam Rekening yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, dimana jumlah minimum dari setiap jenis Rekening dapat berbeda satu sama lainnya.
1.35 Spesimen adalah contoh tandatangan Nasabah atau pejabat yang berwenang dari Nasabah dan/atau cap/stempel badan hukum/usaha Nasabah yang ada pada Bank, untuk keperluan pelaksanaan setiap transaksi pendebetan dan atau transaksi perbankan lainnya yang terkait dengan Rekening.
1.36 Tabungan adalah salah satu jenis rekening simpanan Dana pada Bank yang dapat disetor dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan slip setoran dan atau slip penarikan atau media lain yang memenuhi ketentuan Bank.
1.37 TIN atau Telephone Identification Number adalah kode rahasia yang dimiliki Pemegang Kartu sebagai akses untuk dapat bertransaksi melalui PermataMobile X atau Layanan Perbankan yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
1.38 Sarana Komunikasi Pribadi adalah sarana komunikasi yang bersifat personal yaitu telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call dan aplikasi pesan instan.
1.39 SMS Notifikasi adalah fitur pemberitahuan dari Bank melalui SMS ke nomor handphone yang didaftarkan untuk menginformasikan transaksi debit dan atau kredit pada Rekening.
Pasal 2 PEMBUKAAN REKENING
2.1. INFORMASI & DATA NASABAH
2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.
2.1.2. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
2.1.3. Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.
2.1.4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Xxxxxxx.
2.1.5. Bank akan mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening milik Nasabah berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sempurna dan mengikat Nasabah.
2.1.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk: (i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan produk dan atau layanan yang Nasabah ajukan dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank; (iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Nasabah kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
2.1.7. Jika (i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran dan atau
(ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.
2.1.8. Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah Nasabah sampaikan kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat 2.1.7 pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
2.1.9. Nasabah dengan ini setuju bahwa khusus untuk Nasabah yang menggunakan stempel, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam
bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan yang timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Nasabah dan atau kuasanya dan atau pihak lain dalam penggunaan stempel Nasabah. .
2.1.10.Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan/atau faksimili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus/dewan komisaris, status badan hukum dan atau badan usaha, jangka waktu / periode masa jabatan pengurus/dewan komisaris, perijinan dan lain-lainnya (selanjutnya disebut “Data Nasabah”). Perubahan-perubahan tersebut efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 13.3 SKU-Pembukaan Rekening ini, setiap pemberitahuan perubahan Data Nasabah, wajib ditujukan kepada kantor cabang Bank tempat Rekening dibuka dan diadministrasikan. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada kantor cabang Bank lainnya dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim, ganti rugi dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan Data Nasabah tersebut.
2.1.11.Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dengan alasan apapun dapat menolak dan menunda permohonan pembukaan Rekening atau permohonan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang diajukan Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakan atau penundaanya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau pemberian produk dan layanan Bank kepada Nasabah.
2.1.12.Jika tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tanda-tangan Nasabah yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Nasabah yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Nasabah di Bank.
2.1.13.Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Nasabah untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra. Jika Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Nasabah bersedia untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak melakukan hubungan usaha dengan Nasabah atau menunda dan/atau menolak dan/atau tidak melaksanakan/memproses baik sebagian maupun seluruh transaksi terkait Layanan Perbankan kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini setuju jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan penolakan hubungan usaha atau penundaan atau penolakan atau tidak diprosesnya Layanan Perbankan yang dimaksud.
2.1.14.Jika dikemudian hari status Nasabah terkait dengan FATCA atau CRS sebagaimana telah tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening berubah maka Nasabah bersedia untuk memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan FATCA dan selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan CRS terhitung sejak tanggal terjadinya perubahan data yang dimaksud. Sehubungan dengan pemberitahuan tersebut, Nasabah bersedia untuk menyediakan, mengisi dan menandatangani dokumen – dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan dan peraturan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh Regulator terkait dengan CRS yang berlaku serta menyetujui dan memberikan
kuasa kepada Bank untuk mengunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan Otoritas pajak Negara Anggota kelompok 20 (G20) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Regulator. Nasabah tidak akan mengajukan tuntutan hukum berupa apapun juga (antara lain tuntutan ganti rugi) kepada Bank dan Nasabah mengetahui dan menyetujui jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun sehubungan dengan penyediaan, pengisian dan penandatanganan dokumen dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau ketentuan yang diatur oleh Regulator untuk keperluan CRS dan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank terkait dengan penggunaan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada IRS atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan otoritas pajak Negara Anggota Kelompok 20 (G20).
2.2. IDENTIFIKASI & NAMA REKENING
2.2.1. Setiap Rekening yang dibuka akan diadministrasikan Bank berdasarkan identifikasi khusus menurut nama Nasabah yang akan berlaku juga sebagai nama/identitas Rekening sesuai dengan yang tertera pada identitas Nasabah.
2.2.2. Nasabah wajib menggunakan dan mencantumkan nomor Rekening dan nama Nasabah pada setiap transaksi Nasabah yang dilakukan melalui teller Bank dan Bank berhak menolak dan atau menunda perintah untuk melaksanakan/menjalankan transaksi atas Rekening, bilamana tidak disertai dengan nomor Rekening dan nama Nasabah, dan/atau instruksi yang diberikan Nasabah tidak jelas/lengkap, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dan /atau kebijakan lain yang berlaku pada Bank.
2.3. REKENING GABUNGAN
Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut:
2.3.1. Setiap kata “Nasabah” dalam SKU–Pembukaan Rekening ini atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Gabungan harus diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Gabungan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dengan ketentuan bahwa (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen;
(ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening.
2.3.2. Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebit Plus, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit Plus yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Nasabah. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit Plus sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini.
2.3.3. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan.
2.3.4. Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
2.3.5. Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut.
2.3.6. Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui bersama oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.
2.4. REKENING KHUSUS
Untuk keperluan tertentu, Bank dapat menyetujui atau menentukan pembukaan Rekening atas nama Nasabah dengan tujuan khusus (rekening penampungan) untuk menampung sejumlah dana dengan persyaratan penggunaan Rekening khusus akan diatur/dikelola sepenuhnya oleh Bank dengan atau tanpa persetujuan dan instruksi yang diberikan Nasabah secara khusus dalam surat atau perjanjian tertulis antara Nasabah dengan Bank.
2.5. MEDIA INFORMASI REKENING
2.5.1 Media Informasi Rekening terdiri dari (i) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak; (ii) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak secara elektronik; (iii) Buku Tabungan (Passbook) yaitu Media Informasi Rekening yang diberikan kepada Nasabah dalam bentuk buku tabungan. Informasi lebih lanjut mengenai masing-masing Media Informasi Rekening dapat diketahui Nasabah melalui xxx.xxxxxxxxxxx.xxx. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak sewaktu-waktu untuk mengubah jenis Media Informasi Rekening yang sebelumnya telah dipilih atau ditentukan oleh Nasabah dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.5.2 Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menetapkan jenis Media Informasi Rekening yang dapat dipergunakan Nasabah untuk masing-masing jenis Tabungan. Khusus untuk Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) dan Rekening Koran Elektronik (E- Statement), Bank berhak menetapkan saldo rata-rata minimum bagi Nasabah yang dapat menerima Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) dan Rekening Koran Elektronik (E- Statement) yang besarnya sebagaimana diinformasikan lebih lanjut pada xxx.xxxxxxxxxxx.xxx.
2.5.3 Jika Nasabah memilih atau menyetujui Media Informasi Rekening berupa Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) maka Nasabah dengan ini setuju bahwa (i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat surat menyurat yang didaftarkan di Bank; (ii) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) tersedia setiap awal bulan; (iii) Nasabah dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yang telah tersedia mulai awal bulan sebagaimana dimaksud butir (ii) ayat ini melalui cabang Bank atau melalui PermataTel. Atas permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) tersebut maka Bank berhak untuk mengenakan biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) kepada Nasabah. Besarnya biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) akan diberitahukan Bank kepada Nasabah pada saat Xxxxxxx mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran tersebut.
2.5.4 Jika Nasabah memilih atau menyetujui Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Elektronik (E- Statement) maka Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Rekening Koran Elektronik (E-Statement)
dapat disediakan Bank dalam bentuk pdf dan dikirimkan ke alamat email Nasabah atau disediakan Bank melalui layanan/media digital yang ditetapkan oleh Bank. Jika Nasabah memilih atau menyetujui Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Elektronik (E-Statement) maka Nasabah setuju bahwa:
(i) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) akan tersedia setiap awal bulan;
(ii) Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti, menyelidiki keaslian, keabsahan atau kewenangan serta ketepatan penerima Rekening Koran Elektronik (E-Statement);
(iii) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) dapat dikirim ulang atas permintaan Nasabah melalui media digital Cabang Bank atau melalui PermataTel. Jika permintaan pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yang diajukan Nasabah untuk periode tertentu, maka Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E-Statement) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Besarnya biaya pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E- Statement) tersebut akan diberitahukan Bank kepada Nasabah pada saat Xxxxxxx mengajukan permintaan pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E-Statement) tersebut. Jika Rekening Koran Elektronik (E-Statement) disediakan Bank melalui media digital maka layanan download Rekening Koran Elektronik (E-Statement) di media digital hanya berlaku khusus bagi Nasabah yang menggunakan layanan digital untuk periode tertentu. Informasi periode tententu untuk pencetakan laporan mutasi Nasabah tersedia di xxx.xxxxxxxxxxx.xxx.
(iv) Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul karena terkirimnya Rekening Koran Elektronik (E-Statement) Nasabah ke pihak lain akibat faktor-faktor seperti virus, hacking, phising dan atau berbagai kejahatan dunia maya lainnya yang menyebabkan e-mail / media digital Nasabah dapat diakses oleh pihak lain, baik karena kelalaian Nasabah atau karena hal lain di luar kekuasaan Nasabah ;
(v) Nasabah akan senantiasa memastikan bahwa komputer maupun perangkat elektronik lainnya yang dipergunakan untuk mengakses Rekening Koran Elektronik (E-Statement) bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap sistem komputer maupun perangkat lainnya tersebut maupun sistem komputer milik Bank. Oleh karenanya, dalam hal terjadinya kerusakan karena virus, hacking, phising atau hal lainnya terkait dengan e-mail dan/atau perangkat computer atau media digital yang dipergunakan sehubungan dengan pengiriman Rekening Koran Elektronik (E-Statement) ini, Nasabah wajib segera memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Bank.
Jika Rekening Koran Elektronik (E-Statement) disediakan Bank dalam bentuk pdf dan dikirimkan ke alamat email Nasabah maka Nasabah setuju dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat e-mail yang didaftarkan di Bank;
(ii) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) akan dienkripsi dengan kata sandi dan Nasabah memerlukan kata sandi tersebut untuk membuka dan melihat Rekening Koran Elektronik (E- Statement) dalam format pdf. Kata sandi Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yang dikirimkan Bank kepada Nasabah melalui alamat email Nasabah adalah dihasilkan oleh sistem (“Password”) dan Nasabah mengetahui jika Password tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu melalui fasilitas-fasilitas perbankan yang disetujui oleh Bank
(iii) Nasabah setuju untuk bertanggung jawab atas kerahasiaan Password dan tidak akan memberikannya kepada pihak manapun serta Nasabah bersedia akan bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat kelalaiannya dalam menjaga kerahasiaan Password jika Password tersebut digunakan dan atau/disalahgunakan oleh pihak lain.
2.5.5 Jika Nasabah memilih atau menyetujui Media Informasi Rekening berupa Buku Tabungan (Passbook) maka Nasabah dengan ini setuju bahwa (i) Bank berhak untuk membebankan biaya pencetakan Buku Tabungan (Passbook) atau penggantian Buku Tabungan (Passbook); (ii) pencetakan mutasi transaksi di Buku Tabungan (Passbook) hanya dapat dilakukan di cabang Bank namun Nasabah juga tetap dapat mengetahui laporan mutasi transaksinya dengan melakukan inquiry melalui layanan/media digital Bank atau dengan cara mencetak laporan mutasi 8 transaksi terakhir di PermataATM.
2.6. PENJAMINAN SIMPANAN
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”) maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku
akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.
Pasal 3 TRANSAKSI REKENING
3.1. KETENTUAN KHUSUS SETORAN
3.1.1. Setoran Rekening, wajib disertai media dan/atau instruksi penyetoran yang memenuhi ketentuan Bank sebagai bukti penyetoran sejumlah Dana. Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian terkait jumlah Dana, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan yang ada pada catatan dan atau pembukuan atau sistem Bank. Untuk setoran Rekening yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka Nasabah tunduk pada ketentuan mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut yang berlaku pada Bank.
3.1.2. Jumlah setoran awal atas Rekening ditentukan oleh Bank, sedangkan jumlah setoran selanjutnya ditentukan menurut jumlah yang diterima dan atau didebet oleh Bank dan setoran Rekening dapat dilakukan melalui (i) setoran tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan;
(iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank.
3.1.3 Setoran Rekening, baik setoran awal maupun setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa (i) khusus untuk setoran Deposito, setoran hanya dilakukan satu kali setoran awal yang berlaku sebagai nilai nominal Deposito; (ii) setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit setoran Rekening; (iii) setoran Rekening yang harus dilakukan menurut angsuran/jadwal khusus, tunduk pada ketentuan yang ditetapkan Bank atas Rekening terkait.
3.1.4. Untuk setoran lainnya selain setoran tunai, akan dianggap sebagai setoran apabila Dana telah efektif diterima oleh Bank dan khusus untuk kepentingan rekening tertentu (pihak asing) dan atau transaksi dalam jumlah tertentu, maka dalam hal diperlukan dokumen-dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kebijakan Bank, maka Dana dianggap efektif setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut telah diterima dan disetujui oleh Bank.
3.1.5. Bahwa atas kebijakan Bank sendiri dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menolak setoran ke Rekening yang dilakukan oleh Nasabah ataupun pihak lain dengan menyampaikan alasan penolakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.2. KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN
3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui (i) penarikan tunai;
(ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan; (iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.
3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa: (i) penarikan atas Deposito dapat dilakukan di kantor cabang Bank pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja, (ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank; (iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum; (iv)
penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait;
(v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro terkait.
3.2.3. Apabila Xxxxxxx mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
3.3. KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN
3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit Plus disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit Plus dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah sendiri atau pihak lain di luar kekuasaan Bank.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa: (i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah; (ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, memeriksa identitas pemberi instruksi dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan Data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut
sebelumnya kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan atau Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun di luar kekuasaan Bank.
3.3.9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab atau ketentuan/kebijakan yang ditetapkan dari operator telekomunikasi.
3.3.10. Apabila Xxxxxxx mencurigai adanya pihak lain yang mungkin menyalahgunakan nomor telepon, Peralatan Komunikasi, PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, data biometric dan data rahasia lainnya yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus atau Rekening atas nama Nasabah setelah Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah. Atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.3.11. Jika instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Layanan Perbankan telah dijalankan oleh Bank maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi tersebut merupakan instruksi yang sah dan mengikat Nasabah. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul yang disebabkan karena dijalankan instruksi tersebut.
3.4. KETENTUAN KHUSUS CEK / BILYET GIRO BANK
3.4.1. Buku Cek atau Bilyet Giro untuk Nasabah pemilik Rekening Giro, dapat dimohonkan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak permohonan tersebut atas pertimbangan Bank semata-mata dengan menyampaikan alasan penolakan tersebut kepada Nasabah, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap kehilangan, pemalsuan serta penyalahgunaan Cek atau Bilyet Giro Bank maupun terhadap setiap dan segala akibat yang ditimbulkan.
3.4.2. Bilamana dan jika karena sebab apapun Nasabah kehilangan Cek atau Bilyet Giro Bank, maka Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank disertai perintah penghentian pembayaran yang dilengkapi surat keterangan kehilangan dari polisi, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak perintah penghentian pembayaran tersebut, bilamana tidak terdapat bukti/ persyaratan yang memenuhi ketentuan Bank. Segala akibat yang ditimbulkan dari penolakan pembayaran yang dilakukan oleh Bank, termasuk terhadap pembayaran yang telah dilakukan Bank atas Cek atau Bilyet Giro Bank terkait, jika telah terjadi, walaupun telah ada perintah penghentian pembayaran dari Nasabah, adalah merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.4.3. Khusus untuk pembukaan Rekening Giro dengan Cek/Bilyet Giro Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk mengikatkan diri pada ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah tidak akan melakukan penarikan/penerbitan Cek dan/atau Bilyet Giro melebihi jumlah Dana efektif yang tersedia dalam Rekening (selanjutnya disebut “Cek dan atau Bilyet Giro Kosong”) dengan alasan apapun juga. Apabila Xxxxxxx melakukan penarikan Cek dan atau Bilyet Giro Kosong, maka Nasabah bersedia dan mengikatkan diri untuk dikenakan sanksi yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijakan
internal Bank dan Bank akan melaporkan Nasabah ke Regulator terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB), jika melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria sebagai berikut:
a. melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing – masing dibawah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) pada Bank dalam jangka 6 (enam) bulan; atau
b. melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebanyak 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) atau lebih.
Pengenaan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro juga diberlakukan bagi Nasabah yang identitasnya dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) oleh bank lain.
Bank berhak melakukan pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro yang menyebabkan Nasabah dicantumkan dalam DHIB atau diterbitkannya DHN.
3. Nasabah wajib mengembalikan seluruh sisa lembaran Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah diterima Nasabah dari Bank sehubungan dengan pembukaan Rekening Giro, dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN atau Rekening Giro Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri.
Atas pengembalian Cek dan/atau Bilyet Giro karena sebab apapun, Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan Nasabah terkait permohonan Cek dan/atau Bilyet Giro.
4. Nasabah dapat memohon pembatalan terhadap penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong jika terbukti Nasabah telah melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan atas Cek dan/atau Bilyet Giro oleh Bank dengan cara kliring, pembayaran tunai, transfer/pemindahbukuan atau cara – cara lain. Setelah melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian, Nasabah wajib melaporkan hal tersebut kepada Bank dengan melampirkan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas meterai oleh Nasabah dan pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro, yang berisi keterangan bahwa kewajiban pembayaran Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong telah diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah penolakan.
5. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank berhak dan mempunyai wewenang penuh untuk melakukan penutupan Rekening (– rekening) Giro atas nama Nasabah pada Bank, apabila Nasabah melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai nominal berapapun, dan atau selama hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dibekukan dan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN.
6. Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan.
3.4.4. Nasabah wajib memenuhi setiap ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penandatanganan Cek atau Bilyet Giro yang dibuat oleh Bank dan atau Regulator terkait lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Bank dan atau Nasabah, pelunasan bea materai serta ketentuan-ketentuan lain terkait yang mengatur mengenai penarikan Cek atau Bilyet Giro.
3.5. KETENTUAN KHUSUS DEPOSITO
3.5.1. Bukti/Penegasan Penempatan Deposito tidak wajib disertakan dalam proses pencairan Deposito oleh Nasabah. Pada tanggal jatuh tempo dan atau tanggal pencairan, Bank akan melakukan proses pencairan Deposito milik Xxxxxxx berdasarkan catatan penempatan Deposito yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan Deposito oleh Nasabah pada Bank kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas catatan tersebut.
3.5.2 Atas permintaan Nasabah, Bank setiap bulan akan memberikan statement Deposito yang merupakan informasi rekening Deposito Nasabah di akhir bulan berjalan, yang mencakup informasi nomor Deposito, mata uang, nilai saldo, jangka waktu, periode, suku bunga, perpanjangan otomatis dan status blokir. Statement Deposito ini bukan merupakan suatu surat berharga.
3.5.3 Pencairan Deposito hanya dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo Deposito, apabila jatuh temponya bukan pada Hari Kerja maka pencairan akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Pencairan Deposito dapat dilakukan di kantor cabang Bank manapun berdasarkan instruksi dari Nasabah, yaitu dengan cara memindahbukukan atau transfer hasil pencairan tersebut ke Rekening yang telah ditentukan oleh Nasabah. Instruksi pencairan Deposito dapat disampaikan Nasabah kepada Bank selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo Deposito. Jika pada saat penempatan Deposito, Xxxxxxx membuat instruksi pencairan Deposito pada saat tanggal jatuh tempo Deposito (Deposito tidak otomatis diperpanjang) maka Deposito akan secara otomatis cair pada saat jatuh tempo Deposito tanpa diperlukan instruksi Nasabah kembali. Bilamana Deposito dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
3.5.4 Pencairan Deposito sebelum tanggal jatuh tempo tidak diperkenankan. Dalam hal Nasabah ingin mencairkan Deposito sebelum tanggal jatuh tempo, maka Xxxxxxx akan dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan Xxxxxxx tidak memperoleh bunga bulan berjalan.
3.5.6. Dalam hal Bank tidak memiliki dan/atau tidak diberikan informasi oleh Nasabah secara tertulis mengenai pelaksanaan pencairan Deposito sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3.5.4 di atas, maka Bank secara otomatis berhak untuk memperpanjang Deposito tersebut untuk jangka waktu yang sama dan dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan Deposito tersebut dilakukan.
3.5.7. Bank berhak menentukan ketentuan khusus lainnya atas Deposito, dan ketentuan khusus tersebut akan segera diberitahukan kepada Nasabah pada saat pembukaan Deposito dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening ini.
3.6. KETENTUAN KHUSUS PERMATADEBIT PLUS
3.6.1. Nasabah wajib membayar biaya administrasi PermataDebit Plus yang didebet langsung dari Rekening setiap bulannya yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3.6.2. Limit transaksi atas setiap penggunaan PermataDebit Plus, mengikuti ketentuan yang berlaku pada setiap jenis Rekening, dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada setiap jenis media transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada ATM dan transaksi di Merchant dan atau ketentuan lainnya yang berlaku pada Bank.
3.6.3. Transaksi penggunaan PermataDebit Plus dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
3.6.4. Untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan PIN/TIN, Nasabah disarankan untuk: (i) secara berkala melakukan perubahan PIN / TIN setiap saat di PermataATM dan (ii) menggunakan kode rahasia dalam PIN maupun TIN tersebut, bukan merupakan nomor yang mudah diketahui oleh orang lain seperti tanggal lahir, nomor telepon, nomor rumah. Nasabah dilarang untuk memberitahukan PIN/TIN tersebut kepada pihak lain, dan dengan demikian Xxxxxxx bertanggung jawab atas segala risiko dan tuntutan atau ganti rugi apapun atas penyalahgunaan PermataDebit Plus yang disebabkan diketahuinya PIN/TIN Nasabah oleh orang/pihak lain. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun akibat penyalahgunaan PIN/TIN dan atau PermataDebit Plus tersebut.
3.6.5. Bank dapat menerbitkan PermataDebit Plus Contactless (nirsentuh) kepada Nasabah. Jika Nasabah menggunakan PermataDebit Plus Contactless (nirsentuh) maka Nasabah dapat menggunakannya untuk melakukan transaksi pembelanjaan secara contactless (nirsentuh) tanpa menggunakan PIN pada nominal tertentu. Bank akan mengirimkan SMS Notifikasi atas setiap transaksi pembelanjaan yang terjadi secara contactless (nirsentuh) tanpa menggunakan PIN. Nasabah wajib menyimpan dan menjaga kartu PermataDebit Plus Contactless dengan hati-hati. Petunjuk penggunaan dan informasi lebih lanjut
mengenai PermataDebit Plus Contactless (nirsentuh) ini diatur lebih lanjut pada panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian atau tuntutan dalam bentuk apapun akibat penggunaan atau penyalahgunaan kartu PermataDebit Plus Contactless kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian atau tuntutan tersebut timbul karena adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak Bank.
3.6.6. Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank atas kehilangan/pencurian PermataDebit Plus. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus, setelah Bank menerima pemberitahuan mengenai kehilangan dan atau pencurian PermataDebit Plus dari Nasabah. Atas setiap transaksi pemindahbukuan,atau penarikan tunai atau transaksi lainnya berkenaan dengan Rekening yang dilakukan dengan menggunakan PermataDebit Plus sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.6.7. Bank atas kebijakannya sendiri dan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian bank, dengan ini diberi hak dan kewenangan oleh Nasabah untuk menghentikan setiap saat Layanan Perbankan yang dimiliki Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada fasilitas penggunaan PermataDebit Plus, PermataATM, PermataMobile X, PermataNet, PermataTel, PermataEDC atau fasilitas layanan lainnya, dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan Layanan Perbankan kepada Nasabah apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi adanya tindak kejahatan.
3.6.8. Masa berlaku PermataDebit Plus adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada PermataDebit Plus. Apabila masa berlaku atas PermataDebit Plus telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah wajib memperpanjang kepemilikan atas PermataDebit Plus dengan menghubungi cabang Bank tempat Rekening tersebut dibuka/diadministrasikan atau ke cabang Bank terdekat atau melalui PermataTel.
3.6.9. Dalam hal terdapat peraturan pemerintah, kebijakan internal atau kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bank harus mengganti/mengubah PermataDebit Plus sebelum tanggal jatuh tempo kartu, maka atas kebijakan Bank sendiri dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak menetapkan ketentuan yang mewajibkan Nasabah untuk mengganti PermataDebit Plus serta melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan PermataDebit Plus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal yang berlaku pada Bank.
3.7. KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI VALUTA ASING
3.7.1. Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank.
3.7.2. Pelaksanaan pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah atau pihak asing pada Bank, dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan yang meliputi antara lain transaksi melalui ATM, Electronic Banking, Phone Banking atau layanan perbankan lainnya yang ditetapkan Bank dikemudian hari.
3.7.3 Penyetoran atau penarikan fisik mata uang valuta asing (Bank Notes) ke atau dari Rekening hanya akan berlaku untuk mata uang tertentu dan mengikuti kebijakan yang berlaku di Bank.
3.8 KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA
3.8.1 Pembayaran atas suatu perintah transfer/pengiriman dana tunduk pada peraturan dan undang-undang negara dimana perintah transfer/pengiriman dana tersebut dibayarkan, dengan demikian apabila terdapat suatu kebijaksanaan pembatasan devisa oleh suatu negara, maka kewajiban Bank sehubungan dengan pembayaran atas perintah transfer/pengiriman dana tersebut, tidak akan melebihi batas pembayaran devisa yang diperbolehkan oleh negara yang bersangkutan atau larangan lainnya yang berlaku di tempat dimana pembayaran diterima, dan Bank dapat melakukan pengembalian pengiriman dana sesuai
kebijaksanaan pembatasan devisa, dengan dasar kurs pembelian devisa dari Bank pada hari pengembalian kiriman dana tersebut, dikurangi dengan biaya-biaya Bank yang berlaku.
3.8.2 Dalam pelaksanaan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank berdasarkan pertimbangannya berhak dan berwenang menukar mata uang dari dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya berdasarkan nilai jual Bank yang berlaku pada saat dana tersebut diterima. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penukaran yang telah dilaksanakan oleh Bank tersebut bersifat mengikat bagi semua pihak.
3.8.3 Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan kegiatan transfer/pengiriman dana (”Penyelenggara Transfer Dana”). Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut.
3.8.4 Bank dan Penyelenggara Transfer Dana berhak untuk mengambil langkah-langkah yang lazim digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan transfer/pengiriman dana, tetapi Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sebagai akibat dari adanya kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penyelenggara Transfer Dana. Dalam melaksanakan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank dapat mengirimkan pesan yang berhubungan dengan pengiriman dana tersebut dalam bahasa lengkap, sandi ataupun melalui tulisan rahasia.
3.8.5 Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan atau nama penerima dana yang dicantumkan dalam Aplikasi Transfer dengan nomor rekening dan atau nama penerima dana yang tercatat pada bank pembayar, maka perintah pengiriman dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada bank pembayar.
3.8.6 Pengiriman dana akan dilakukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3.8.7 Bank akan memproses permohonan transfer/pengiriman dana yang diterima sebelum batas/tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permohonan yang diterima setelah batas/tenggat waktu tersebut akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya.
3.8.8 Nasabah menyetujui bahwa kegiatan atau transaksi devisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini juga menyetujui bahwa setiap transaksi devisa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu kegiatan atau transaksi devisa dengan jumlah melebihi US$10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau equivalent untuk mata uang lainnya atau jumlah lainnya yang telah ditetapkan oleh Regulator, baik yang telah dilakukan oleh atau untuk kepentingan Nasabah dengan atau melalui Bank, wajib dilaporkan kepada Regulator. Sehubungan dengan hal tersebut maka Xxxxxxx bersedia untuk mengisi dan menandatangani Formulir Konfirmasi dan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (”Formulir”) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank, pada saat atau sesudah transaksi devisa dilakukan.
3.8.9 Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran pengisian keterangan, informasi dan Data Nasabah yang tercantum pada Formulir, dan Nasabah telah mengetahui dan memahami serta bersedia menerima segala resiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan pengisian Formulir tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas setiap resiko dan kerugian yang timbul yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir.
3.8.10 Sebagai Bank pelapor, Bank berhak meminta keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dari Nasabah,yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan atau kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data,keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh Bank mengenai Nasabah untuk segala keperluan lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pelaksanaan kegiatan Lalu
Xxxxxx Xxxxxx antara Bank dengan pihak lainnya. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami konsekuensi dari persetujuan Nasabah terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat 3.8.10 ini.
3.8.11 Dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala biaya dan penggantian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir akan menjadi tanggung jawab dan dibayar sepenuhnya oleh Nasabah.
3.8.12 Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana termasuk biaya yang timbul atas pelaksanaan isi Formulir (jika ada).
3.9 KETENTUAN KHUSUS PERMATATEL
3.9.1. Nasabah dapat menggunakan layanan PermataTel untuk (i) melakukan transaksi-transaksi perbankan atau memperoleh informasi mengenai Rekening dan PermataDebit Plus atas nama Nasabah sebagaimana disebutkan dan diatur secara lebih rinci pada buku panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan (ii) layanan perbankan lain sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku dari waktu ke waktu.
3.9.2. Rekening yang dapat diakses Nasabah melalui layanan PermataTel adalah Rekening Giro dan atau rekening Tabungan atas nama Nasabah.
3.9.3. Layanan PermataTel dapat dipergunakan Nasabah dengan menggunakan PIN dan Nasabah tunduk pada ketentuan terkait dengan penggunaan PIN sebagaimana diatur pada SKU-Pembukaan Rekening ini. Khusus untuk pelaksanaan transaksi perbankan melalui layanan PermataTel maka Nasabah wajib melakukan pendaftaran nomor telepon terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut pada buku panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
3.9.4. Untuk keperluan Layanan Perbankan melalui PermataTel, Bank akan menggunakan PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, nomor telepon, data biometric dan data rahasia lainnya yang dimiliki Nasabah untuk keperluan verifikasi dan otentifikasi atas instruksi yang diberikan Nasabah melalui PermataTel.
3.9.5. Apabila Xxxxxxx melakukan transaksi perbankan melalui PermataTel maka Nasabah bersedia untuk tunduk pada biaya yang dibebankan Bank terkait dengan penggunakan PermataDebit Plus.
3.9.6. Apabila Nasabah menggunakan layanan PermataTel maka Nasabah bertanggung jawab penuh atas (i) kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam mengikuti persyaratan dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan PermataTel; (ii) penyalahgunaan informasi tertulis atau verbal yang telah diberikan Bank kepada Nasabah melalui layanan PermataTel; (iii) ketidaklengkapan atau kesalahan pemberian data atau informasi oleh Nasabah pada Bank melalui layanan PermataTel karena sebab atau alasan apapun.
3.9.7. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika layanan PermataTel tidak dapat dipergunakan Nasabah jika (i) PermataDebit Plus dalam status terblokir; (ii) Nasabah telah melakukan penonaktifan atau penghapusan nomor telepon yang telah didaftarkan sebelumnya untuk keperluan layanan PermataTel; (iii) terjadi gangguan teknis pada jaringan/network layanan PermataTel yang disebabkan karena dilakukannya peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan jaringan/network layanan PermataTel.
Pasal 4 PEMBUKTIAN
4.1 Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening, Dana atau transaksi Rekening yang ditentukan oleh Bank adalah merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas
setiap Rekening kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.
4.2. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa catatan dan pembukuan Bank sebagai hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.2 SKU-Pembukaan Rekening ini, akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai bukti yang sah, mutlak dan sempurna kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut.
4.3. Khusus untuk transaksi Rekening yang dilakukan Nasabah melalui email, faksimili dan atau telepon dan atau sarana elektronik lainnya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank, Nasabah setuju bahwa pembuktian atas setiap transaksi Rekening akan terbukti dari dokumen-dokumen berupa email, faksimili dan atau rekaman suara dan dokumen-dokumen lainnya yang dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening melalui email, faksimili dan atau telepon dan atau media elekronik lainnya kecuali terdapat bukti lainnya yang membuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut.
Pasal 5
BUNGA/JASA GIRO & PEMBEBANAN REKENING
5.1 BUNGA /JASA GIRO REKENING AKTIF
Bank akan memberikan bunga/jasa giro secara berkala atas pengendapan Dana pada Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan bunga/jasa giro yang berlaku pada Bank dan dapat berubah sewaktu- waktu dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa (i) Bilamana Nasabah membuka lebih dari satu Rekening pada Bank, baik pada satu kantor cabang maupun lebih, maka Nasabah setuju bahwa perhitungan bunga/jasa giro akan mengikuti ketentuan bunga/jasa giro yang berlaku untuk masing-masing Rekening tersebut; (ii) Bunga/jasa giro hanya diberikan atas Rekening yang memiliki saldo kredit di atas jumlah/limit minimum pengendapan Dana yang ditetapkan Bank dari waktu ke waktu dan/atau yang memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Bank sebagai Rekening aktif (“Rekening Aktif”);
(iii) Bunga/jasa giro atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening, kecuali bunga atas Deposito akan dibayarkan kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat perintah tertulis lain dari Nasabah kepada Bank, dan atas setiap bunga/jasa giro atau imbalan apapun yang dikreditkan ke Rekening akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.2 PEMBEBANAN REKENING
5.2.1 Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
5.2.2 Setiap produk/layanan memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum.
5.2.3 Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank.
5.2.4 Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.
5.2.5. Dalam hal terjadi cerukan atas Rekening akibat transaksi cross clearing (intraday excess), transaksi pendebitan, transaksi kliring dan/atau transaksi-transaksi lain, maka Nasabah wajib untuk segera menyelesaikan cerukan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak terjadinya cerukan, dengan menyetorkan sejumlah dana cerukan dan menjaga saldo positif diatas Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank pada Rekening atau dengan cara-cara lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlampaui dan Nasabah belum menyelesaikan cerukan tersebut, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa seluruh jumlah cerukan merupakan kewajiban yang terhutang kepada Bank dan atas jumlah yang terhutang Nasabah setuju untuk tunduk pada seluruh syarat-syarat dan ketentuan umum mengenai pemberian fasilitas kredit/pembiayaan yang berlaku pada Bank dan ketentuan Bank Indonesia dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.2.6 Dalam hal terdapat kebijakan Bank yang mengharuskan Nasabah membayar suatu biaya tertentu sehubungan dengan transaksi atas Rekening yang belum pernah dikomunikasikan ke Nasabah sebelumnya, maka Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Nasabah setuju untuk menanggung segala biaya yang timbul dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet biaya tersebut dari Rekening yang menyebabkan penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan biaya administrasi dan atau pajak tersebut.
5.2.7 Nasabah yang menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri berikut semua perubahannya (PBI) dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Nasabah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyampaikan keterangan, data, dan atau dokumen pendukung yang terkait dengan DHE kepada Bank sesuai tata cara yang ditetapkan dalam PBI. Apabila Bank telah berupaya untuk menginformasikan serta menindaklanjuti pemenuhan kewajiban tersebut kepada Nasabah, namun Nasabah tetap tidak memenuhi kewajibannya atau memenuhi kewajibannya tapi tidak sesuai dengan PBI, dan Bank dikenakan denda oleh Regulator terkait karena kelalaian Nasabah, maka Nasabah dengan ini sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul termasuk denda yang dikenakan oleh Regulator terkait kepada Bank. Nasabah memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk memblokir, mendebit, dan mencairkan dana Nasabah yang ada di Bank, baik yang ada dalam rekening Nasabah, deposito maupun dalam bentuk lainnya baik yang sudah maupun belum jatuh tempo, untuk membayar denda yang dikenakan Regulator terkait kepada Bank.
5.2.8 Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, atau tuntutan sehubungan dengan pemotongan/pendebetan atas Rekening yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Nasabah berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini.
Pasal 6
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING
6.1. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila (i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau
(ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank yang wajar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau (iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau (iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini, dan/atau (v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau (vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau (vii)
kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut.
6.2. Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut, (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.
6.3. Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Pasal 7
PENOLAKAN DAN PENUNDAAN TRANSAKSI
7.1. Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi yang diberikan Nasabah apabila:
a. Saldo pada Rekening di Bank tidak mencukupi;
b. Bank mengetahui atau berdasarkan pertimbangan Bank yang wajar , menduga bahwa kegiatan penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut;
c. Nasabah merupakan nasabah non individu dan Bank mengetahui atau menerima dokumen yang menunjukkan adanya permasalahan atau perselisihan antar pengurus di internal Nasabah. Dokumen yang dimaksud dapat berupa antara lain laporan kepolisian, surat gugatan, dokumen yang menunjukkan adanya perubahan pengurus yang tidak diberikan Nasabah kepada Bank, surat somasi, yang diterima oleh Bank dari pihak ketiga manapun. Jika Bank mengetahui atau menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Bank berhak untuk sementara waktu tidak menjalankan instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank sampai Bank menerima dokumen yang dapat menunjukkan bahwa perselisihan atau permasalahan di internal pengurus Nasabah yang dimaksud telah terselesaikan atau adanya penetapan atau putusan dari pengadilan negeri yang sudah berkekuatan tetap atau perintah dari Regulator yang memerintahkan Bank untuk menjalankan instruksi dari Nasabah. Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas seluruh akibat yang timbul sehubungan dengan tidak dijalankannya instruksi Nasabah untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan dengan menyampaikan alasan penolakan tersebut kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.2. Nasabah setuju dan mengakui bahwa, sepanjang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
(a) Bank wajib menolak untuk memproses segala transaksi atas Rekening manapun; atau
(b) Bank wajib menahan Dana di Rekening manapun dan membatasi hak Nasabah untuk menarik Dana dari Rekening manapun apabila Bank mencurigai adanya penipuan, ketidaksahan atau kejanggalan yang berkaitan dengan transaksi atau Dana tersebut.
7.3. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk kepada undang-undang tentang kejahatan keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia dan secara internasional, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Bank. Untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini setuju untuk memberikan segala informasi yang diminta oleh Bank guna memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, keterangan identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, harta kekayaan, hutang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening, tujuan investasi, segala rencana keuangan atau informasi keuangan terkait lainnya dari Nasabah. Jika diperlukan oleh Bank, Nasabah juga setuju untuk menyediakan data terbaru tentang informasi tersebut kepada Bank.
7.4. Bank berkewajiban untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan lembaga masyarakat dan pemerintah dalam yurisdiksi yang berbeda-beda yang berkaitan dengan pencegahan atas pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi. Hal ini dapat menyebabkan Bank untuk melakukan pencegatan dan menyelidiki segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank. Proses ini juga dapat melibatkan Bank untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Nasabah melalui Rekeningnya adalah nama teroris.
7.5. Bank tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari Bank untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan ayat 7.4 Pasal ini.
7.6. Proses ini mungkin akan menyebabkan penundaan dalam memproses informasi tertentu dan oleh karena itu Bank tidak dapat menjamin bahwa segala informasi dalam sistem Bank yang berkaitan dengan segala perintah pembayaran dan komunikasi yang merupakan bagian dari segala tindakan yang diambil berdasarkan ayat 7.4 di atas adalah benar, sekarang dan terkini pada saat diakses sementara tindakan tersebut diambil.
7.7. Bank berwenang untuk melakukan pemantauan atas rekening Nasabah dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan.
Pasal 8 PENUTUPAN REKENING
8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau (x) karena sebab apapun atas pertimbangan Bank yang wajar dengan menyampaikan alasannya secara jelas kepada Nasabah, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank.
8.2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa Dana dalam Rekening, kecuali untuk ketentuan Pasal 8.1 (iv), (vii) dan (ix) tersebut di atas yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka sisa Dana dalam Rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan Dana tersebut ke Rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank atau ke rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan pada Rekening tersebut, serta dengan memperhitungkan semua jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank. Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa Dana pada Rekening yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.
8.3. Tanpa mengesampingkan ketentuan ayat 8.1 diatas, apabila karena sebab apapun Nasabah tidak dapat/ tidak mampu atau tidak diperkenankan melaksanakan/menjalankan hak dan wewenangnya atas Rekening, maka Bank berhak menutup Rekening dan berdasarkan bukti-bukti yang memuaskan dan dapat diterima Bank serta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka Nasabah dan atau para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya akan menerima hak dan kewajiban atas Rekening maupun sisa Dana pada Rekening yang setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank atau karena sebab apapun, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya dan atau pihak manapun atas seluruh tuntutan, risiko, dan/atau gugatan sehubungan dengan penutupan Rekening yang diakibatkan oleh alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas.
8.4. Sisa Dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8.2 diatas yang belum/tidak ditarik oleh Xxxxxxx tidak mendapat bunga/jasa giro atau kompensasi apapun, namun tanpa mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa Dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening, ternyata Nasabah tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa Dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/tidak diperkenankan menyerahkan sisa Xxxx dalam Rekening yang ditutup kepada Nasabah, maka Bank akan menyerahkan sisa Dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepaskan haknya atas sisa Xxxx dalam Rekening yang ditutup tersebut.
Pasal 9
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT)
Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant;
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit Plus;
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. .
9.5. Nasabah dapat melakukan perubahan data atas Rekeningnya yang berstatus Dormant jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening yang berstatus Rekening aktif.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant atau melakukan pengaktifan
Rekening melalui PermataTel atau mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Pasal 10 REKENING DIBEKUKAN
Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut:
10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank
10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening Dibekukan
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit Plus; (jika ada)
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran.
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank
10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening atau melakukan pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah Rekening yang dibekukan diaktifkan maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
10.5 Nasabah dapat melakukan perubahan data atas Rekeningnya yang berstatus dibekukan jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening yang berstatus Rekening aktif.
Pasal 11 TANGGUNG JAWAB
11.1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya Dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) PIN dan TIN diketahui oleh orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank; (v) berpindahtangannya PermataDebit Plus ke tangan orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di Merchant.
11.2. Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Xxxxxxx sendiri sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain
aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda-tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.
11.3. Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan–peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang– undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan–peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak langsung.
11.4. Dalam melakukan transaksi menggunakan Rekening, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi–sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Amerika Serikat, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.
11.5. Dalam hal Nasabah berbentuk Perseroan Terbatas dan atau badan hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan- ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).
11.6. Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank termasuk untuk melakukan pengkinian Data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
Pasal 12 KEADAAN MEMAKSA
Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.
PASAL 13 LAIN-LAIN
13.1 Perubahan
Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKU-Pembukaan Rekening ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKU-Pembukaan Rekening yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup Rekening selama Periode Pemberitahuan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran yang masih terhutang kepada Bank berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening (jika ada). Jika Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan atas
perubahan isi SKU-Pembukaan Rekening yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
13.2 Kuasa Tidak Dapat Dicabut
Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank atau yang termaktub dalam SKU-Pembukaan Rekening dan Formulir Pembukaan Rekening, merupakan satu kesatuan dan bagian-bagian yang terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening, yang tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia, dibubarkan/dilikuidasi atau karena sebab atau peristiwa apapun juga dan termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia (“KUHPer”) (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran pemberian kuasa dengan (i) penarikan kembali kuasa penerima kuasa, (ii) pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, (iii) meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa), pasal 1814 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa dengan penarikan oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa karena pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama).
13.3. Alamat Pemberitahuan
13.3.1 Semua pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu dikirim oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya mengenai atau sehubungan dengan SKU-Pembukaan Rekening ini, harus dilakukan dengan surat tercatat, atau melalui kurir, atau melalui media elektronik antara lain e-mail, atau faksimili atau telex atau short message service (“SMS”) atau telepon selular sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan atau pada dokumen lainnya.
13.3.2. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi oleh masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
13.3.2 pasal ini, dianggap telah diterima atau disampaikan:
a. Jika dikirim secara langsung melalui kurir atau ekspedisi, pada tanggal penerimaan dan atau;
b. Jika dikirim melalui pos tercatat, pada 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman, dan atau;
c. Jika dikirim melalui telex atau faksimili, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimanya);
d. Jika dikirim melalui e-mail, pada saat diterimanya konfirmasi telah diterima (return received).
e. Jika dikirim melalui SMS, pada saat tidak diterimanya konfirmasi gagal kirim.
13.3.3. Setiap perubahan alamat dan atau media komunikasi dari masing-masing pihak wajib segera diberitahukan kepada pihak lainnya. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya adalah sah dan mengikat Bank dan Nasabah sepanjang dilakukan sesuai dengan alamat surat- menyurat dan atau media komunikasi yang terdaftar pada Bank. Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian dan risiko yang dialami atas terlambat/tidak diberitahukannya perubahan alamat pemberitahuan dan atau media komunikasi kepada Bank.
13.4. Keabsahan
Keabsahan serta berlakunya ketentuan dalam SKU-Pembukaan Rekening tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam SKU-Pembukaan Rekening menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidah sah.
13.5. Pilihan Hukum dan Penyelesaian Sengketa
SKU-Pembukaan Rekening ini berikut dengan seluruh perubahannya/penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
1. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKU Pembukaan Rekening ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka peselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan.
3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relative terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
13.6. Bahasa Yang Berlaku
SKU- Pembukaan Rekening ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara teks Bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dari SKU-Pembukaan Rekening ini, maka teks dalam Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
13.7. Metode Callback
Bank berhak tetapi tidak merupakan kewajiban untuk melakukan konfirmasi ulang atas setiap instruksi dan atau dokumen apapun yang diterima oleh Bank dari Nasabah sehubungan dengan Layanan Perbankan. Jika Bank tidak berhasil atau gagal mendapatkan atau memperoleh konfirmasi dari Nasabah atas instruksi dan atau dokumen apapun yang diterima oleh Bank tersebut, maka Bank berhak untuk menunda, membatalkan atau tidak menjalankan Layanan Perbankan yang dimaksud. Selanjutnya, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, tuntutan hukum, gugatan atau permintaan ganti rugi yang diajukan Nasabah sehubungan dengan penundaan atau pembatalan atau tidak dilaksanakannya Layanan Perbankan yang dimaksud.
13.8. Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan
Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait dengan Layanan Perbankan maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau 021- 29850611 atau media lain yang ditetapkan oleh Bank, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.
13.9 Nasabah akan senantiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU-Pembukaan Rekening ini.
Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU-Pembukaan Rekening ini sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Nasabah.
SKU-Pembukaan Rekening ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening, dan dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam SKU-Pembukaan Rekening ini serta Nasabah menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKU-Pembukaan Rekening ini, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
@permatabank PermataBank @PermataBank
PermataBank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan LPS.