Republik Indonesia Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (Dokumen Kualifikasi)
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
(Dokumen Kualifikasi)
Pengadaan Jasa Lainnya
|
dengan Prakualifikasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal: __________
untuk
__________
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan: __________
Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi lainnya: __________
DAFTAR ISI
BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN DENGAN PRAKUALIFIKASI 3
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 4
2. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan 4
3. Larangan Pertentangan Kepentingan 5
4. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta 5
8. Bahasa Dokumen Kualifikasi 6
9. Perubahan Dokumen Kualifikasi 6
C. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI 7
12 Pengisian Dokumen Kualifikasi 7
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI 8
13 Penyampaian Data Kualifikasi 8
14 Data Kualifikasi Terlambat 8
15 Pembukaan Data Kualifikasi 8
18 Penetapan Hasil Kualifikasi 9
19 Pengumuman Hasil Kualifikasi 10
22 Pengunduhan (download) Dokumen Pemilihan bagi Peserta yang lulus kualifikasi 11
BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) 12
BAB VI. ISIAN DATA KUALIFIKASI 16
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATAKUALIFIKASI 23
LAMPIRAN A - BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO) 26
Dokumen Kualifikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya, serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik
Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
|
: |
Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang;
|
|
: |
Harga Perkiraan Sendiri;
|
|
: |
Kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
|
|
: |
Lembar Data Kualifikasi;
|
|
: |
Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
|
|
: |
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
|
|
: |
Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.
|
|
: |
Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput oleh pengguna aplikasi
|
|
: |
Form isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan penyedia barang/jasa untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi
|
|
: |
Proses pelelangan umum/terbatas/sederhana/ pemilihan langsung dengan tahapan sesuai Perpres 54/2010 dan perubahannya serta petunjuk teknisnya yang disesuaikan dengan teknis operasional pengadaan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Perka 18/2012. Semua istilah “pelelangan” pada dokumen ini merujuk pada pengertian “e-lelang” |
|
|
|
Pelelangan Umum dengan prakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana yang tercantum dalam LDK.
Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha atau Kemitraan/KSO.
Pokja ULP mengumumkan pelaksanaan Pelelangan Umum dengan prakualifikasi melalui website [Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi], papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Pengumuman pelelangan tercantum dalam pada aplikasi SPSE
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
Pembukaan Data Kualifikasi
Data Kualifikasi dapat dibuka pada saat Data Kualifikasi diterima Pokja ULP pada aplikasi SPSE.
Evaluasi Kualifikasi
Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
Untuk peserta yang melakukan Kemitraan/KSO, Pakta Integritas telah diisi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO sebelum dilakukan evaluasi.
Tata Cara Evaluasi Kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Data Kualifikasi ini.
Untuk Pelelangan Umum, apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka pelelangan umum dinyatakan gagal.
Pokja ULP menginputkan hasil evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE
Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline)
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya.
Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurus dimasukkan dalam Daftar Hitam serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut .
Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis, sama kompleksitasnya pada instansi yang bersangkutan
Untuk Pelelangan Umum, apabila peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka pelelangan umum dinyatakan gagal.
Penetapan Hasil Kualifikasi
Pokja ULP menginputkan pada aplikasi SPSE seluruh peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam daftar peserta yang lulus kualifikasi.
Pengumuman Hasil Kualifikasi
Hasil kualifikasi setelah ditetapkan oleh Pokja ULP diberitahukan kepada semua peserta kualifikasi dan diumumkan pada aplikasi SPSE dan website sebagaimana tercantum dalam LDK dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Sanggahan
Peserta yang memasukkan Data Kualifikasi dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan hasil kualifikasi kepada Pokja ULP sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya penyimpangan, dan dapat ditembuskan secara offline (di luar aplikasi SPSE)
Sanggah yang diajukan oleh peserta yang tidak memasukkan data kualifikasi dianggap sanggahan tersebut tidak memenuhi syarat.
Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi;
rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
Pokja ULP wajib memberikan jawaban secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah menerima surat sanggahan.
Apabila sanggahan dinyatakan benar, maka Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal.
Sanggahan yang disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE (offline) bukan dikarenakan adanya keadaan kahar atau gangguan teknis, disampaikan kepada kepada PA/KPA, PPK atau atau bukan kepada Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yang menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat mengirimkan sanggahan secara online melalui aplikasi SPSE dan/atau Pokja ULP tidak dapat mengirimkan jawaban sanggah secara online melalui aplikasi SPSE maka sanggahan dapat dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline).
Tidak ada sanggahan banding dalam proses prakualifikasi.
Kualifikasi Ulang
Apabila jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan pengumuman ulang prakualifikasi untuk mencari peserta baru selain peserta yang telah lulus penilaian kualifikasi. Peserta yang sudah lulus penilaian kualifikasi tidak perlu dilakukan penilaian kembali, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi.
Jika setelah kualifikasi ulang ternyata peserta yang lulus kualifikasi masih kurang dari 3 (tiga) maka Pokja ULP melanjutkan proses pelelangan.
Pengunduhan (download) Dokumen Pemilihan bagi Peserta yang lulus kualifikasi
Jika tidak ada sanggahan atau sanggahan ditolak maka peserta yang masuk dalam daftar peserta yang lulus kualifikasi dapat mengunduh (download) Dokumen Pemilihan untuk memasukkan penawaran.
BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Lingkup Kualifikasi
|
Nama Pokja ULP : ____________________ Alamat Pokja ULP : ___________________ ___________________ Website : ___________________
Website LPSE : ____________________
Nama paket pekerjaan: _________________
|
B. Jadwal Prakualifikasi :
|
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
|
C. Sanggahan Kualifikasi :
|
[diisi secara lengkap dan jelas]
|
D. Persyaratan Kualifikasi |
_________________________ [isi dengan persyaratan keahlian/spesialisasi, pengalaman dan/atau kemampuan manajerial yang diperlukan;
|
BAB V. BENTUK INTEGRITAS
[Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa Kemitraan]
Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada aplikasi SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan/KSO]
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama |
: |
__________[nama wakil sah badan usaha] |
No. Identitas |
: |
__________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan |
: |
__________ |
Bertindak untuk dan atas nama |
: |
PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan_______________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] |
2. Nama |
: |
__________[nama wakil sah badan usaha] |
No. Identitas |
: |
__________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan |
: |
__________ |
Bertindak untuk dan atas nama |
: |
PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan________________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] |
3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota Kemitraan] |
dalam rangka pengadaan _________ [isi nama paket] pada ________ [isi sesuai dengan K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__________[tempat], __[tanggal] __________[ bulan] 20__[tahun]
[Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]
[tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan],
[nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan]
BAB VI. ISIAN DATA KUALIFIKASI
Isian Data Kualifikasi bagi Peserta selain anggota Kemitraan/KSO berbentuk Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE
FORMULIR ISIANKUALIFIKASI UNTUK KEMITRAAN/ KSO
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama |
: |
_______________________ [nama wakil sah jika badan usaha] |
No. Identitas |
: |
_____________________ [diisi dengan nomor KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan |
: |
__________ [diisi sesuai jabatan] |
Bertindak untuk dan atas nama |
: |
_____________________ [diisi nama badan usaha] |
Alamat |
: |
__________ |
Telepon/Fax |
: |
__________ |
: |
__________ |
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama /Kemitraan/KSO berdasarkan__________ [Akta Pendirian/Anggaran Dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal Akta Pendirian/Anggaran Dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi.
saya bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti di luar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti di luar tanggungan K/L/D/I”];
saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
Data Administrasi
-
1.
Nama badan usaha
:
__________
2.
Status
:
Cabang
Pusat
3.
Alamat Kantor Pusat
:
__________
No. Telepon
:
__________
No. Fax
:
__________
E-Mail
:
__________
4.
Alamat Cabang
:
__________
__________
__________
__________
No. Telepon
:
No. Fax
:
E-Mail
:
Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
-
1.
Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi
a. Nomor
:
__________
b. Tanggal
:
__________
c. Nama Notaris
:
__________
d. Nomor Pengesahan
Kementerian Hukum dan HAM
(untuk yang berbentuk PT)
:
__________
2.
Perubahan Terakhir Akta Pendirian Perusahaan /Anggaran Dasar Koperasi
a. Nomor
:
__________
b. Tanggal
:
__________
c. Nama Notaris
:
__________
Pengurus Badan Usaha
-
No.
Nama
No. Identitas
Jabatan dalam Badan Usaha
Izin Usaha
-
No. Surat Izin Usaha ________
:
________Tanggal ________
Masa berlaku izin usaha
:
__________
Instansi pemberi izin usaha
Kualifikasi Usaha
Klasifikasi Usaha
:
:
:
__________
Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
-
No. Surat Izin ________
:
________Tanggal ________
Masa berlaku izin
:
__________
Instansi pemberi izin
:
__________
Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
-
No.
Nama
No. Identitas
Alamat
Persentase
2. Pajak
-
Nomor Pokok Wajib Pajak
:
__________
Bukti laporan Pajak Tahun terakhir
:
No.______tanggal _______
Bukti Laporan bulanan (tiga bulan terakhir):
PPh Pasal 21;
PPh Pasal 23;
PPh Pasal 25/Pasal 29;
PPN
Surat Keterangan Fiskal (sebagai pengganti huruf b dan c)
:
:
:
:
:
No. ________tanggal ______
No. ________tanggal ______
No. ________tanggal ______
No. ________tanggal ______
No. ________tanggal ______
Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha)
[apabila diperlukan]
No |
Nama |
Tgl/bln/ thn lahir |
Tingkat Pendidikan |
Jabatan dalam pekerjaan |
Pengalaman Kerja (tahun) |
Profesi/ keahlian |
Tahun Sertifikat/ Ijazah |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
[apabila diperlukan]
No. |
Jenis Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan |
Jumlah |
Kapasitas atau output pada saat ini |
Merk dan tipe |
Tahun pembuatan |
Kondisi (%) |
Lokasi Sekarang |
Bukti Status Kepemilikan |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Data Pengalaman Perusahaan (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai subbidang yang dipersyaratkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir)
No. |
Nama Paket Pekerjaan |
Sub Bidang Pekerjaan |
Ringkasan Lingkup Pekerjaan |
Lokasi |
Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen |
Kontrak |
Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan |
|||
Nama |
Alamat/ Telepon |
No/ Tanggal |
Nilai |
Kontrak |
BA Serah Terima |
|||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
(untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih). Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
No. |
Nama Paket Pekerjaan |
Ringkasan Lingkup Pekerjaan |
Lokasi |
Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen |
Kontrak |
Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan |
|||
Nama |
Alamat/ Telepon |
No/ Tanggal |
Nilai |
Kontrak |
BA Serah Terima |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan
No. |
Nama Paket Pekerjaan |
Bidang/ Sub Bidang Pekerjaan |
Lokasi |
Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen |
Kontrak |
Progres Terakhir |
|||
Nama |
Alamat/ Telepon |
No / Tanggal |
Nilai |
Kontrak (rencana) % |
Prestasi Kerja % |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika di kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] 20__ [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan materai Rp 6.000,-
dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan pada badan usaha/Kemitraan]
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATAKUALIFIKASI
Petunjuk Pengisian Untuk Peserta Bukan Kemitraan/KSO mengikuti petunjuk dan penggunaan aplikasi SPSE (User Guide)
Kemitraan/KSO
Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing – masing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing – masing kualifikasi badan usahanya dengan petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi sebagai berikut:
Data Administrasi
Diisi dengan nama badan usaha (perusahaan/koperasi)peserta.
Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat dihubungi.
Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit Akta Pendirian perusahaan/Anggaran Dasar koperasi, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian Kualifikasi peserta diminta menunjukan asli dan memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku Kuasa Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan Terakhir.
Pengurus Badan Usaha
Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
Izin Usaha
(Jenis izin usaha disesuaikan dengan bidang usaha dan peraturan perundang-undangan, contohnya: 1) untuk izin hotel, izin jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (Meeting, Insentive, Convention and Exhibition) izinya berupa Izin Tetap Xxxxx Xxxxxxxxxx; 2) untuk izin sewa bandwith/internet berupa Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider));
Untuk persyaratan perizinan bagi penyedia asing disesuaikan dengan praktek bisnis internasional dan/atau ketentuan negara asal penyedia jasa.
Tabel Izin usaha :
Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.
Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
Diisi dengan kualifikasi usaha
Diisi dengan klasifikasi usaha
Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
Diisi dengan masa berlaku surat izin.
Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
Data Keuangan
Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/pesero.
Pajak
Diisi NPWP badan usaha
Diisi nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan.
Diisi nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan terakhir):
PPh Pasal 21;
PPh Pasal 23 [apabila ada transaksi];
PPh Pasal 25/Pasal 29 [apabila Pengusaha Xxxx Xxxxx];
PPN.
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh peserta dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Data Kualifikasi.
[Persyaratan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk Penyedia Asing (khusus untuk International Competitive Bidding).]
Data Personalia
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3), jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat Keterangan Ahli/Surat Keterangan Terampil dan tahun penerbitan sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli/teknis/terampil yang diperlukan.
Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan (milik sendiri/sewa beli/dukungan sewa) dari masing-masing fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang diperlukan. Bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, subbidang pekerjaan yang dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD) pada paket pekerjaan usaha non kecil (apabila dipersyaratkan).
Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
Diisi dengan nama paket pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/sub bidang pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila dipersyaratkan).
LAMPIRAN A - BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO)
KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan ________________ yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di ______________ pada tanggal ______ 20__, maka
______________________________ [nama peserta 1];
______________________________ [nama peserta 2];
______________________________ [nama peserta 3];
______________________________ [dan seterusnya]
bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
Secara bersama-sama:
Membentuk Kemitraan/KSO dengan nama Kemitraan adalah ________________
Menunjuk ____________________________ [nama peserta 1] sebagai perusahaan/koperasi utama (leading firm) untuk Kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Kemitraan/KSO.
Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan/koperasi dalam Kemitraan/KSO adalah:
_______________ [nama peserta 1] sebesar _____ % (___________ persen)
_______________ [nama peserta 2] sebesar _____ % (___________ persen)
_______________ [nama peserta 3] sebesar _____ % (___________ persen)
_________________________________ [dst]
Masing-masing peserta anggota Kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari Kemitraan/KSO.
Pembagian sharing dalam Kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota Kemitraan/KSO.
Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota Kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
Wewenang menandatangani untuk dan atas nama Kemitraan/KSO diberikan kepada _________________________ [nama wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana/pengurus koperasi _________________________ [nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota Kemitraan/KSO.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan Kemitraan/KSO.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ____ (_________) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota Kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di _________ pada hari __________ tanggal __________ bulan ____________, tahun ________________________
[Peserta 1] [Peserta 2]
(_______________) (________________)
[Peserta 3] [dst
(________________) (_________________)]
Catatan:
Surat Perjanjian Kemitraan/Kerjasama Operasi ini harus dibuat di atas kertas segel/bermaterai
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
Data Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO;
memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Data Kualifikasi.
[Persyaratan perpajakan dikecualikan untuk Penyedia Asing (khusus untuk International Competitive Bidding)];
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai;
memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
dalam hal peserta akan melakukan Kemitraan/KSO:
peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase Kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO tersebut;
evaluasi persyaratan pada angka 1. sampai dengan angka 9. dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO;
[untuk usaha non-kecil, memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan:
KD = 5 NPt;
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
Dalam hal Kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili Kemitraan;
KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya;
Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya)
Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan.]
[mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan;
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan;
KP = 6 atau KP = 1,2N;
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
dalam hal Kemitraan/KSO, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra/KSO.]
memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaratkan.
Pokja ULP memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada alikasi SPSE dalam hal:
kelengkapan Data Kualifikasi; dan
pemenuhan persyaratan kualifikasi.
Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah dikirmkan melalui aplikasi SPSE.
Evaluasi kualifikasi belum merupakan kompetisi, maka data kualifikasi yang kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Data Kualifikasi.
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
[Dokumen Pemilihan]
Pengadaan Jasa Lainnya
|
- dengan Prakualifikasi-
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor: __________
Tanggal: __________
untuk
__________
Pejabat Pembuat Komitmen: __________
__________ [K/L/D/I]
DAFTAR ISI
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 6
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan 8
5. Larangan Pertentangan Kepentingan 9
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri 9
7. Satu Penawaran Tiap Peserta 10
9. Bahasa Dokumen Pemilihan 11
11. Perubahan Dokumen Pemilihan 12
12. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran 13
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN 13
13. Biaya dalam Penyiapan Penawaran 13
17. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran 17
18. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan 17
19. [Surat Jaminan Penawaran (apabila dipersyaratkan)] 17
D. PEMASUKAN/ PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN 18
20. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran Tahap I 18
21. Pemasukan/ Penyampaian Dokumen Penawaran 19
22. Batas Akhir Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I 20
23. Dokumen Penawaran Xxxxxxxxx 00
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 21
30. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 41
31. BAHP, Berita Acara Lainnya dan Kerahasiaan Proses 42
34. Penanda-tanganan Xxxxxxx 00
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) 50
BAB IV. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN 55
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS 55
B. BENTUK SURAT PENAWARAN HARGA (FILE II (DUA)) 57
C. BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS (TAHAP I (SATU)) 58
E. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS 61
F. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK (Apabila dipersyaratkan) 62
G. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
BAB V. BENTUK DOKUMEN KONTRAK 66
BAB VI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) 70
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, PERUBAHAN, DAN PEMUTUSAN KONTRAK 76
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA 88
E. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA 96
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA 97
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 104
BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) 106
Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Xxxxxxx 000
BAB VIII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR 110
BAB IX. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA 111
B. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) 3
C. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) 4
D. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN 6
JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK 6
JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK 8
JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN 10
JAMINAN UANG MUKA DARI BANK 11
JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN 13
BAB. I BENTUK UNDANGAN
BENTUK UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN UNTUK PELELANGAN [UMUM/TERBATAS] METODE PEMASUKAN SATU SAMPUL/DUA SAMPUL/DUA TAHAP]
( Tidak ada Undangan Pengembilan Dokumen Pemilihan)
BENTUK UNDANGAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA (SAMPUL II) UNTUK PELELANGAN [UMUM/TERBATAS] METODE PEMASUKAN DUA SAMPUL
( Tidak ada Undangan Pembukaan Sampul II)
[BENTUK UNDANGAN PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA (TAHAP II) UNTUK PELELANGAN [UMUM/TERBATAS] METODE PEMASUKAN DUA TAHAP
( Tidak ada Undangan Pemasukan Harga Tahap II)]
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
IKP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta untuk menyiapkan penawarannya serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik
Dalam IKP ini dipergunakan istilah-istilah dan singkatan-singkatan sebagai berikut: - Jasa Lainnya : Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Jasa Lainnya dan pengadaan Barang; - HPS : Harga Perkiraan Sendiri; - HEA : Harga Evaluasi Akhir; - Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) : Kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis; - LDP : Lembar Data Pemilihan; - Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa; - PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
|
|||||
|
|
||||
|
Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota Kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
|
||||
|
|||||
|
|
||||
|
Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses Pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
Apabila adendum dokumen pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran
|
||||
|
|||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
Aplikasi SPSE menolak setiap file penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran.
|
||||
|
|||||
|
|
||||
|
[sistem nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam LDP, serta membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta. Sistem nilai dapat dilakukan dengan cara menggabungkan bobot teknis dan harga. Bobot teknis, bobot harga dan nilai ambang batas sesuai dengan LDP.] [sistem penilaian biaya selama umur ekonomis yaitu evaluasi penilaian yang digunakan khusus untuk mengevaluasi pengadaan dengan memperhitungkan perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan, serta nilai sisa selama umur ekonomis Jasa Lainnya tersebut.]
|
||||
|
|||||
1) memberikan Nilai Tertimbang (NT) tertinggi (100%) untuk penawaran harga terendah; 2) menghitung Nilai Tertimbang (NE) penawaran harga peserta lain dengan membandingkan penawaran harga terendah dengan harga penawarannya; 3) menghitung Nilai Evaluasi (NE) masing-masing peserta dengan mengalikan Nilai Tertimbang dengan bobot harga yang tercantum dalam LDP; dan 4) menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dengan Nilai Evaluasi (NE) harga. Keterangan: NT i = harga penawaran terendah harga penawaran i NE i = NT i x bobot harga i = peserta ]
[Untuk penilaian biaya selama umur ekonomis, dilakukan dengan cara:
|
|||||
|
|
||||
|
Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui aplikasi SPSE, di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|||||
|
|||||
|
|
||||
|
|||||
|
[Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, apabila:
|
||||
|
|||||
|
|
||||
|
|||||
|
|
||||
|
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6. |
Pokja ULP: ______________________ [diisi nama pokja ULP, contoh : Pokja Pengadaan Pekerjaan Jasa Lainnya ULP LKPP]
Alamat Pokja ULP: ____________________
Website: ___________________________
Website LPSE
Nama paket pekerjaan: __________________
Uraian singkat pekerjaan: ________________ [diisi dengan uraian secara singkat dan jelas pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan]
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: _____(________) hari kalender. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan]
|
|
|
|
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: __________ Tahun Anggaran _________ [diisi sumber dana dan tahun anggarannya sesuai dokumen anggaran untuk pembiayaannya]
|
|
|
|
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
|
|
|
|
[Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada: Hari : ________________________ Tanggal : ________________________ Pukul : __________s.d ___________ Tempat : ________________________]
|
|
|
1.
2. |
Mata uang yang digunakan ______________ [diisi Rupiah atau mata uang lainnya apabila dilaksanakan di luar negeri]
Pembayaran dilakukan dengan cara ________ [diisi pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate) atau cara angsuran( termijn) atau sekaligus].
|
|
|
|
Masa berlaku penawaran selama _____________ (___________) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, yaitu dari tanggal _________ s.d ___________. [diisi dengan memperhitungkan akhir pemasukan dokumen penawaran sampai penandatanganan kontrak].
|
|
(apabila dipersyaratkan) |
1.
.
2.
3
4
|
Jaminan Penawaran:__________________
[diisi dengan pilihan jawaban dipersyaratkan atau tidak dipersyaratkan. Jaminan penawaran pada tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) atau tidak menimbulkan risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya.]
Besarnya jaminan penawaran adalah: Rp_____________ (______________________________________) [diisi, besar nominal antara 1% sampai dengan 3% dari total HPS]
Masa berlaku jaminan penawaran_____ (____) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, yaitu dari tanggal _________ s.d ___________. (paling kurang sama dengan masa berlaku surat penawaran)
Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan, maka disetorkan pada _______ [Kas Negara/Kas Daerah]
|
|
|
|
Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE |
|
|
|
Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
|
|
|
|
Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
|
|
|
|
____________________________________ [diisi, jabatan dalam organisasi paket pekerjaan ybs, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan]
____________________________________ [diisi jenis, kapasitas, jumlah peralatan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan]
[diisi, Dalam hal apabila ada bagian pekerjaan yang disubkontrakkan dan bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan bukan pekerjaan utama, kecuali pekerjaan spesialis].
[diisi, tidak ada apabila tidak diperlukan]
[Ambang Batas Nilai Teknis] |
|
|
|
1. Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE
a. PPK ________________ b. PA/KPA ___________ c.[APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi] [diisi secara lengkap dan jelas]
[diisi nama jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi / Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding, contoh: Kepala LKPP]
|
|
|
|
|
|
|
.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
2.
3.
|
Besarnya jaminan sanggahan banding Rp_____________ (________________) [diisi sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS].
Jaminan sanggahan banding ditujukan kepada ____________ [diisi nama Pokja ULP].
Jaminan sanggahan banding dicairkan dan disetorkan pada ____ [Kas Negara/Kas Daerah]
|
|
|
1.
2.
3. |
Masa berlaku jaminan pelaksanaan selama _____ (_______) hari kalender sejak penandatanganan kontrak. [diisi dengan memperhitungkan mulai dari tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan]
Jaminan pelaksanaan ditujukan kepada PPK __________________ [diisi nama PPK bukan nama orang].
Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada ______ [Kas Negara/Kas Daerah].
|
|
|
1.
2.
3. |
Nilai Jaminan Uang Muka sebesar Rp. __________ (___________________)
Jaminan Uang Muka ditujukan kepada _________ [diisi nama PPK]
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan pada _________ [Kas Negara/Kas Daerah] (apabila ada)
|
|
BAB IV. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
(FILE I (SATU)
Nomor : _______, _________ 20___
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja _______ ULP ____________ [K/L/D/I]
[diisi oleh Pokja ULP]
di
______________________________
Perihal : Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan _______________ [nama pekerjaan diisi oleh Pokja ULP]
Sehubungan dengan undangan pengambilan Dokumen Pemilihan Nomor: _________________ tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta Adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan _________________ [diisi oleh Pokja ULP].
Penawaran administrasi dan teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal ____________________. [perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak, diisi oleh Pokja ULP].
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
[Jaminan Penawaran (apabila dipersyaratkan)];
Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
Metode Pelaksanaan;
Jadwal Waktu Pelaksanaan;
[identitas (jenis, tipe, dan merek) barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);]
[layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);]
[asuransi (apabila dipersyaratkan);]
[jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan apabila diperlukan;]
spesifikasi teknis, (bahan/barang tertentu apabila ada);
[daftar personil (apabila diperlukan);]
[tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);] dan
[bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan (apabila ada).]
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
CONTOH
Nomor : _______, _____________ 20___
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja _______ ULP ____________ [K/L/D/I]
[diisi oleh Pokja ULP]
di
______________________________
Perihal : Penawaran Harga untuk pekerjaan ______________________ [nama pekerjaan diisi oleh Xxxxx XXX]
Sehubungan dengan undangan pengambilan Dokumen Pemilihan Nomor: _________________ tanggal ______________ setelah kami mempelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta Adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran harga untuk pekerjaan _____________________ [diisi oleh Pokja ULP] sebesar Rp__________________ (__________________________).
Penawaran harga ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal ____________________. [perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak, diisi oleh Pokja ULP]
Sesuai dengan persyaratan, bersama surat penawaran ini kami lampirkan Daftar Kuantitas dan Harga.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha]
Nomor : _______, _________ 20___
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja _______ ULP ____________ [K/L/D/I]
[diisi oleh Pokja ULP]
di
______________________________
Perihal : Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan _______________ [nama pekerjaan diisi oleh Pokja ULP]
Sehubungan dengan undangan pengambilan Dokumen Pemilihan nomor: _________________ tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta Adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan _________________ [diisi oleh Pokja ULP].
Penawaran administrasi dan teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I sampai dengan tanggal ____________________. [perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak, diisi oleh Pokja ULP].
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
[Jaminan Penawaran (apabila dipersyaratkan)];
Dokumen penawaran teknis, terdiri dari:
Metode Pelaksanaan;
Jadwal Waktu Pelaksanaan;
[identitas (jenis, tipe, dan merek) barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);]
[layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);]
[asuransi (apabila dipersyaratkan);]
[jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan apabila diperlukan;]
spesifikasi teknis, (bahan/barang tertentu apabila ada);
[daftar personil (apabila diperlukan);]
[tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);] dan
[bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan (apabila ada).]
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
BENTUK SURAT PENAWARAN HARGA (TAHAP 2 (DUA))
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha]
Nomor : _______, _____________ 20___
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja _______ ULP ____________ [K/L/D/I]
[diisi oleh Pokja ULP]
di
______________________________
Perihal : Penawaran Harga untuk pekerjaan ______________________ [nama pekerjaan diisi oleh Xxxxx XXX]
Sehubungan dengan undangan pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II Nomor: _________________ tanggal ______________ setelah kami mempelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta Adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran harga untuk pekerjaan _____________________ [diisi oleh Pokja ULP] sebesar Rp__________________ (__________________________).
Penawaran harga ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II sampai dengan tanggal ____________________. [perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak, diisi oleh Pokja ULP]
Sesuai dengan persyaratan, bersama surat penawaran ini kami lampirkan:
Daftar Kuantitas dan Harga;
[Surat Kuasa.] (harus dilampirkan surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda dengan tahap I)
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan.]
spesifikasi teknis (dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar sesuai yang ditetapkan dalam Bab VIII Spesifikasi Teknis dan Gambar) apabila dipersyaratkan untuk bahan/barang tertentu;
jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan [tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP];
metode pelaksanaan pekerjaan [diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan utama];
identitas (jenis, tipe dan merek) barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);
jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal [apabila dipersyaratkan dalam LDP];
layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);
tenaga teknis/terampil (apabila dipersyaratkan); dan
bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [apabila ada sebagaimana tercantum dalam LDP].
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
SEBAGAI
JAMINAN PENAWARAN
No. ____________________
Xxxx bertanda tangan dibawah ini: ____________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : __________________________________ [Pokja ULP]
Alamat : _____________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________________
(terbilang _______________________________________________________) dalam bentuk Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran atas pekerjaan __________________ berdasarkan Dokumen Pemilihan No. ______________ tanggal ________________, apabila:
Nama : _____________________________ [peserta pelelangan]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:
Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang.
Yang Dijamin tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
Yang Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau
Yang Dijamin melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Xxxx Xxxxxxx.
Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Berlaku dari tanggal ________________ s.d. __________________ [diisi sesuai yang tercantum dalam LDP]
Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan dari Penerima Jaminan berdasar Keputusan Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ______________.
Dikeluarkan di: __________
P
Untuk keyakinan, Pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[bank]
ada tanggal : __________
[Bank]
Meterai Rp.6000,00
_________________
[Nama dan Jabatan]
CONTOH
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PENAWARAN
Nomor Jaminan: ____________________ Nilai: _____________
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama], _____________ [alamat] , sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________[nama Pokja ULP], _________________ [alamat] sebagai Pelaksana Pelelangan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp______________ (terbilang _______________________)
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan No. _______________ tanggal______________ untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan _______________ yang diselenggarakan oleh PEXXXXXX XXXXXXX.
Surat Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN:
menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau
melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.
Surat Jaminan ini berlaku efektif mulai dari tanggal ___________ s.d. __________ [diisi sesuai yang tercantum dalam LDP]
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan dari secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, Pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan]
Dikeluarkan di _____________
pada tanggal _______________
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp.6000,00
_______________ ___ __________________
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
BENTUK SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Jasa Lainnya:
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara __________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di __________ [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan _______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No _________________ [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut “PPK” dan
Untuk penyedia badan usaha non KSO, maka:
[ __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut “Penyedia”]
Untuk penyedia Kemitraan/KSO, maka:
[Kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut:
1. _________________ [nama Penyedia 1];
2. _________________ [nama Penyedia 2];
........................ dst
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk __________ [nama anggota Kemitraan/KSO yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia wakil Kemitraan/KSO], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan/KSO No. ___________ tanggal ___________, selanjutnya disebut “Penyedia”]
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Jasa Lainnya sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp________________ (___________________ rupiah);
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
pokok perjanjian;
surat penawaran, beserta penawaran harga;
syarat-syarat khusus Kontrak;
syarat-syarat umum Kontrak;
spesifikasi khusus (apabila ada);
spesifikasi umum;
gambar-gambar (apabila ada);
daftar kuantitas dan harga; dan
dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama __________ PPK
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [jabatan] |
Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan(KSO) __________
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [jabatan]
|
BAB VI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
|
|
|
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
|
|
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
|
|
Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.]
|
|
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
|
|
|
|
Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.]
|
|
Penyedia berdasarkan kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan sub penyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.]
|
|
Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak.
|
|
Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.]
|
|
|
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.]
|
|
Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.]
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK.]
|
|
|
|
|
B.3 Penyelesaian Kontrak |
|
|
|
|
PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.]
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
[Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
|
B.5 Keadaan Kahar |
|
|
|
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
|
|
|
|
|
Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
|
|
|
|
|
|
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
|
Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.]
|
|
|
|
Penyedia memiliki hak dan kewajiban:
|
|
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari PPK.
|
|
Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
|
|
|
|
|
|
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.]
|
|
|
|
|
|
|
|
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, disain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
|
|
|
|
|
|
Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain di lokasi kerja.]
|
|
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja.
|
|
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
|
|
|
|
|
|
PPK memiliki hak dan kewajiban:
|
|
PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
|
|
|
|
|
|
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
|
|
|
|
|
|
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
|
|
|
|
|
|
|
|
Hn = Ho (a+x.Xx/Xxxx.Xx/Xxxx.Xx/Xxx.....) Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak). Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penanda-tanganan kontrak.
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
|
|
|
|
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
|
|
|
|
PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.]
|
|
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.]
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
|
Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK: Nama :____________________ Alamat :____________________ Telepon :____________________ Website :____________________ Faksimili :____________________ e-mail :____________________
Penyedia: Nama :____________________ Alamat :____________________ Telepon :____________________ Website :____________________ Faksimili :____________________ e-mail :____________________
|
|
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk PPK: __________
Untuk Penyedia Jasa: __________
Pengawas Pekerjaan: __________ sebagai wakil sah PPK (apabila ada)
|
|
Kontrak mulai berlaku sejak: ________s.d_________
|
|
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: ____ (_____________) (hari kalender/bulan/tahun) |
|
Masa Pemeliharaan berlaku selama: ___ (______) (bulan/tahun)]
|
|
Gambar “As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal penandatanganan ______________ [Berita Acara penyerahan /Berita Acara Penyerahan Awal].]
|
|
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah ______ hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
|
|
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada _______ [Kas Negara/Kas Daerah]
|
|
|
|
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Jasa Lainnya ini dengan pembatasan sebagai berikut: __________
|
|
PPK akan memberikan fasilitas berupa: _________________
|
|
Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya ini dibiayai dari __________________ [APBN/APBD]
|
|
Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang muka (YA/TIDAK).
[jika ”YA”] Uang muka diberikan sebesar __% (________ perseratus) dari Xxxxx Xxxxxxx.
|
|
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: (Termin/Bulanan/Sekaligus).
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: __________
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: __________
|
|
Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai pemberian Peristiwa Kompensasi adalah: ___________ (apabila ada)
|
|
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari ________________ [harga kontrak/harga bagian kontrak yang belum dikerjakan]
|
|
|
|
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi ____________________
|
|
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
[Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)]
[Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”] |
Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak
Personil, Subpenyedia dan Peralatan
- Personil yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan]
- Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti uraian personil Penyedia di atas]
- Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan]
BAB VIII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Keterangan
Pokja ULP menguraikan Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
|
BAB IX. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Keterangan (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan)
1. Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam SSUK dan SSKK.
3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Xxxxx telah mencakup semua biaya pekerjaan, personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
5. Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Pokja ULP akan melakukan koreksi aritmatik terhadap volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan:
(a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan
(b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan tidak boleh diubah.
|
|
Daftar 1: Mata Pembayaran Umum1
No. |
Uraian Pekerjaan |
Satuan Ukuran |
Kuantitas |
Harga Satuan |
Total Harga2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total Daftar 1 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) |
|
Daftar 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama: __________1
No. |
Uraian Pekerjaan |
Satuan Ukuran |
Kuantitas |
Harga Satuan |
Total Harga2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total Daftar 2 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) |
|
Daftar 3: Mata Pembayaran ______________________1
No. |
Uraian Pekerjaan |
Satuan Ukuran |
Kuantitas |
Harga Satuan |
Total Harga2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total Daftar 3 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) |
|
Daftar Rekapitulasi
Mata Pembayaran |
Harga |
Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum |
|
Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama |
|
Daftar No. 3: Mata Pembayaran __________ |
|
—dll.— |
|
Jumlah (Daftar 1+2+3+___) |
|
PPN 10% |
|
TOTAL NILAI |
|
BENTUK UNDANGAN PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA (TAHAP II) UNTUK PELELANGAN UMUM METODE PEMASUKAN DUA TAHAP
[kop surat K/L/D/I]
UNDANGAN PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN TAHAP II
(PENAWARAN HARGA)
Nomor : _____ __________, ____________ 20__
Lampiran : _____
Kepada Yth.
____________
di __________
Perihal : Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya untuk paket pekerjaan __________ Pokja _____ ULP __________ Tahun Anggaran _________
Dengan ini kami beritahukan kembali bahwa perusahaan Xxxxxxx telah lulus evaluasi penawaran Tahap I untuk paket pekerjaan tersebut di atas. Sebagai kelanjutan proses pemilihan kami mengundang Saudara untuk memasukkan Dokumen Penawaran Tahap II (Penawaran Harga) yang akan dilaksanakan pada:
Xxxx : ________s.d. _________
Tanggal : ________s.d. _________
Pukul : ________s.d. _________
Tempat : ____________________
Serta menghadiri Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Penawaran Harga) yang akan dilaksanakan pada:
Xxxx : ____________________
Tanggal : ____________________
Pukul : ________s.d. _________
Tempat : ____________________
Nilai total HPS untuk paket pekerjaan pengadaan Jasa Lainnya ini adalah sebesar___________________ [jika nilai total HPS berbeda dengan Tahap I].
Dokumen Penawaran Tahap II berisi penawaran harga, dengan masa berlaku penawaran paling kurang ___ (________) hari kalender terhitung sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
Pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Penawaran Harga) dapat diwakilkan dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi/kepala cabang/ pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Kelompok Kerja _________ ULP ____________
[tanda tangan]
...................................................
(nama lengkap)
[kop surat K/L/D/I]
Nomor : __________ __________, __ __________ 20__
Lampiran : __________
Kepada Yth.
__________
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan __________
_____________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________ perihal __________ dengan [nilai penawaran/penawaran terkoreksi] sebesar Rp_____________ (____________________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
Satuan Kerja __________
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP. __________
Tembusan Yth. :
____________ [PA/KPA K/L/D/I]
____________ [APIP K/L/D/I]
____________ [Pokja ULP]
......... dst
[kop surat satuan kerja K/L/D/I]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: __________
Paket Pekerjaan: __________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
_______________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen]
_______________ [jabatan Pejabat Pembuat Komitmen]
_______________ [alamat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan:
_______________ [nama Penyedia Jasa Lainnya]
_______________ [alamat Penyedia Jasa Lainnya]
yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Macam pekerjaan: __________;
Tanggal mulai kerja: __________;
Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________
Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.
__________, __ __________ 20__
Untuk dan atas nama __________
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama __________
[tanda tangan]
[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]
JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
No. ____________________
Xxxx bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________________[nama bank] berkedudukan di _______________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________________[Pokja ULP]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________
(terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Sanggahan Banding atas pekerjaan ___________________ berdasarkan Dokumen Pemilihan No. _______________ tanggal______________, apabila:
Nama : _____________________________ [peserta pelelangan]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, sanggahan banding yang diajukan oleh YANG DIJAMIN dinyatakan tidak benar.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d. ____________________
Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menyatakan bahwa Sanggahan Banding tidak benar dari ______________ [Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Lain] paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menyatakan bahwa “Sanggahan Banding tidak benar dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan Yang Dijamin tidak benar”.
Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ___________.
Dikeluarkan di : ____________
Pada tanggal : ___________
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank]
[Bank]
Materai Rp.6000,00
_______________
[Nama dan Jabatan]
JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PELAKSANAAN
No. ____________________
Xxxx bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku __________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di ______________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________________[nama PPK]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________
(terbilang _____________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan _______________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ____________ tanggal ______________, apabila:
Nama : ______________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Xxxx Xxxxxxx.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d.____________________
Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____________.
Dikeluarkan di : ____________
Pada tanggal : ___________
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkorfimasi Garansi ini ke _____[bank]
[Bank]
Materai Rp.6000,00
________________
[Nama dan Jabatan]
JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: _____________
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________[nama], ____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________ [nama penerbit jaminan], ________________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ____________________ [nama PPK], _______________________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp___________________(terbilang____________________)
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan ______________sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan ______________ yang diselenggarakan oleh PEXXXXXX XXXXXXX.
Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
Jaminan ini berlaku apabila:
XXXXXXXX tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
D
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _________[penerbit jaminan]
ikeluarkan di _______________Pada tanggal _____________________
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp. 6.000,-
___________ _____________ [Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
JAMINAN UANG MUKA DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ____________________
Xxxx bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di ______________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________________[nama PPK]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________
(terbilang________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan ______________ berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal ______________, apabila:
Nama : ______________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d.____________________
Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ___________.
D
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk menkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank]
ikeluarkan di : ____________Pada tanggal : ____________
[Bank]
Materai Rp.6000,00
____________
[Nama dan Jabatan]
JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: ____________________ Nilai: ___________________
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________[nama penebit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _______________ [nama PPK],__________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp________________(terbilang_______________________)
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan________________sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal _____________________ dari PENERIMA JAMINAN.
Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
Jaminan ini berlaku apabila:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak.
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _________[penerbit jaminan]
Dikeluarkan di ________________
pada tanggal _____________________
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp. 6.000,-
__________________ _________________
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
JAMINAN PEMELIHARAAN DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PEMELIHARAAN
No. ____________________
Xxxx bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku _________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di ______________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________________[nama PPK]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp __________________________________________________
(terbilang ________________________________________________________)
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan ______________ berdasarkan Kontrak No. ________________ tanggal ______________, apabila:
Nama : ______________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d.____________________
Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
D
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mencocokkan Garansi ini ke _____[bank]
ikeluarkan di : ____________Pada tanggal : ____________
[Bank]
Materai Rp.6000,00
_________________
[Nama dan Jabatan]
JAMINAN PEMELIHARAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PEMELIHARAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: _____________
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________[nama penebit jaminan], _____________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _______________ [nama PPK], __________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp________________(terbilang_______________________)
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal _____________________ dari PENERIMA JAMINAN.
Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
Jaminan ini berlaku apabila:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan]
Dikeluarkan di _____________
pada tanggal _______________
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp.6000,00
______________ __________________
[Nama Jabatan] [Nama & Jabatan]
1 Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum.
2 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
1 Cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang menjadi pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi ini di antara bagian-bagian pekerjaan lain.
2 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
1 Cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain yang sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan Utama jika terdapat lebih dari satu jenis pekerjaan.
2 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai).