Republik
Indonesia
Standar
Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
(Dokumen
Kualifikasi)
Metode
E-lelang
Umum
dengan
Prakualifikasi
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DOKUMEN
KUALIFIKASI
Nomor:
__________
Tanggal:
__________
untuk
Pengadaan
__________
Kelompok
Kerja Unit Layanan Pengadaan: __________
Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi
lainnya: __________
Tahun
Anggaran: __________
DAFTAR
ISI
BAB
I. UMUM
Dokumen
Kualifikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah
dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk
teknisnya, serta
ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik
Dalam
dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah,
dan singkatan sebagai berikut:
|
:
|
Jasa
yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan
(skillware)
dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia
usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan
dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang;
|
|
:
|
Harga
Perkiraan Sendiri;
|
|
:
|
Kerja
sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis;
|
|
:
|
Lembar
Data Kualifikasi;
|
|
:
|
Kelompok
Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa.
|
|
:
|
Layanan
Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang
dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik.
|
|
:
|
Aplikasi
perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis
web
yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website
LPSE.
|
|
:
|
Tampilan/antarmuka
pemakai berbentuk
grafis
berisi komponen isian yang dapat diinput oleh pengguna aplikasi
|
|
:
|
Form isian elektronik pada
aplikasi SPSE yang digunakan penyedia barang/jasa untuk
menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi
|
|
:
|
Proses pelelangan
umum/terbatas/sederhana/ pemilihan langsung dengan tahapan sesuai
Perpres 54/2010 dan perubahannya serta petunjuk teknisnya yang
disesuaikan dengan teknis operasional pengadaan secara elektronik
sebagaimana diatur dalam Perka 18/2012. Semua istilah
“pelelangan” pada dokumen ini merujuk pada pengertian
“e-lelang”
|
|
|
|
Pelelangan
Umum
dengan
prakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana yang
tercantum dalam LDK.
Prakualifikasi
ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk
badan usaha atau Kemitraan/KSO.
Pokja
ULP mengumumkan pelaksanaan Pelelangan
Umum
dengan
prakualifikasi
melalui website
[Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi],
papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE.
BAB
II. PENGUMUMAN PELELANGAN
DENGAN
PRAKUALIFIKASI
-
Pengumuman
pelelangan tercantum dalam pada aplikasi SPSE
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
BAB
III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
-
UMUM
|
Peserta Kualifikasi
|
Prakualifikasi
ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta pengadaan yang
berbentuk badan usaha (perusahaan/koperasi) atau Kemitraan/KSO.
Dalam
hal peserta akan atau sedang melakukan Kemitraan/KSO, baik
dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus
memiliki Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat
persentase Kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili
Kemitraan/KSO tersebut.
Peserta
Kemitraan/KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja
Sama Operasi.
|
Larangan
Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
|
Peserta
dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk
mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai
berikut:
berusaha
mempengaruhi anggota pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun
untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan
Dokumen Kualifikasi, dan/atau peraturan perundang-undangan;
membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak
benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi ini.
Peserta
yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka
2.1, dikenakan sanksi sebagai berikut:
sanksi
administratif, seperti digugurkan dari proses kualifikasi atau
pembatalan kelulusan kualifikasi;
sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam;
gugatan
secara perdata; dan/atau
pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang.
Pengenaan
sanksi dilaporkan oleh pokja ULP
kepada
PA/KPA.
|
Larangan
Pertentangan Kepentingan
|
Para
pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari
dan mencegah pertentangan kepentingan
para pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pertentangan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka
3.1. antara lain meliputi:
dalam
suatu badan usaha, anggota direksi, atau dewan komisaris
merangkap sebagai anggota direksi atau
dewan komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta
pada pelelangan yang sama;
pengurus
koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada
BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan
lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang
berwenang menetapkan pemenang Pelelangan;
PPK
dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta;
hubungan
antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima
puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya
sama.
Pegawai
K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan
K/L/D/I.
|
Satu
Data Kualifikasi Tiap Peserta
|
Setiap
peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota
Kemitraan/KSO hanya diperbolehkan untuk menyampaikan satu Data
Kualifikasi.
|
Berlakunya
Kualifikasi
|
Kualifikasi
ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan yang disebut dalam LDK.
|
Biaya
Kualifikasi
|
Peserta
sepenuhnya menanggung biaya untuk mengikuti kualifikasi ini.
Pokja
ULP tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung
oleh peserta.
|
DOKUMEN
KUALIFIKASI
-
Isi
Dokumen Kualifikasi
|
Isi
Dokumen Kualifikasi meliputi :
Umum;
Pengumuman
Prakualifikasi;
Instruksi
Kepada Peserta;
Lembar
Data Kualifikasi;
Pakta
Integritas;
Isian
Data Kualifikasi;
Petunjuk
Pengisian Data Kualifikasi;
Tata
Cara Evaluasi Kualifikasi;
[surat
perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila peserta
berbentuk Kemitraan/KSO)].
Peserta
berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini.
Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen
Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta.
|
Bahasa
Dokumen Kualifikasi
|
Dokumen
Kualifikasi beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses
kualifikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
|
Perubahan
Dokumen Kualifikasi
|
Sebelum
batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi, Pokja ULP
dapat mengubah Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum
berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen
Kualifikasi.
Setiap
Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepada semua peserta.
Pokja
ULP dapat mengumumkan Adendum Dokumen
kualifikasi dengan cara mengunggah
(upload)
file
adendum dokumen kualifikasi melalui aplikasi
SPSE paling
lambat 2 (dua) hari sebelum
batas akhir pemasukan dokumen
kualifikasi.
Apabila Pokja ULP akan mengunggah (upload)
file
adendum
Dokumen Kualifikasi
kurang dari 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan
kualifikasi,
maka Pokja ULP wajib mengundurkan batas akhir pemasukan
kualifikasi
Peserta
dapat mengunduh (download)
file Adendum Dokumen Kualifikasi
(apabila ada) melalui aplikasi SPSE.
Pokja
ULP dapat mengundurkan batas akhir waktu pemasukan/ penyampaian
Data Kualifikasi apabila ada Adendum Dokumen Kualifikasi.
|
PENYIAPAN
DATA
KUALIFIKASI
-
Bentuk
Data Kualifikasi
|
Data
Kualifikasi yang disampaikan oleh peserta berupa Data Kualifikasi
yang telah diisi pada form isian elektronik data kualifikasi pada
aplikasi SPSE.
|
Pakta
Integritas
|
Pakta
Integritas dan Data Kualifikasi dianggap telah disetujui dan
ditandatangani oleh peserta pengadaan,
kecuali untuk penyedia barang/jasa yang melakukan Kemitraan/Kerja
Sama Operasi (KSO)
Dengan
mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paket pekerjaan
melalui aplikasi SPSE, maka peserta telah menandatangani Pakta
Integritas, kecuali untuk penyedia barang/jasa yang melakukan
Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), badan usaha yang ditunjuk
mewakili Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) wajib menyampaikan
pakta integritas melalui fasilitas unggahan lainnya pada form
isian elektronik data kualifikasi di aplikasi SPSE
|
Pengisian
Dokumen Kualifikasi
|
Peserta
berkewajiban untuk menyetujui Pakta Integritas dan mengisi form
isian elektronik data kualifikasi
dalam aplikasi SPSE.
Dengan
mengirimkan data kualifikasi maka Pakta
Integritas dan Data Kualifikasi dianggap telah disetujui dan
ditandatangani oleh peserta pengadaan,
kecuali untuk penyedia barang/jasa yang melakukan Kemitraan/Kerja
Sama Operasi (KSO) Pakta
Integritas
dan dan Data Kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang
menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili
Kemitraan/KSO.
|
PENYAMPAIAN
DATA
KUALIFIKASI
Penyampaian
Data Kualifikasi
|
Data
Kualifikasi dikirimkan oleh Peserta pemilihan kepada Pokja ULP
melalui form isian elektronik data kualifikasi pada aplikasi
SPSE
Peserta
mengirimkan Data Kualifikasi melalui aplikasi SPSE kepada Pokja
ULP sesuai jadwal yang ditetapkan.
Apabila
berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi, Pokja ULP menganggap ada
kekurangan data kualifikasi, maka Pokja ULP meminta kepada
peserta untuk melengkapi kekurangan data tersebut dan peserta
memenuhi permintaan Pokja ULP tersebut paling lambat sebelum
batas akhir pemasukan data kualifikasi.
Peserta
dapat mengirimkan kekurangan data kualifikasi sebagaimana
dimaksud pada angka 13.3 melalui fasilitas pengiriman data
kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE
|
Data Kualifikasi Terlambat
|
Data
Kualifikasi harus disampaikan melalui aplikasi SPSE kepada Pokja
ULP paling lambat pada waktu yang ditentukan oleh Pokja ULP.
Aplikasi
SPSE menolak setiap file
penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan
penawaran
|
EVALUASI
KUALIFIKASI
-
Pembukaan Data
Kualifikasi
|
Data
Kualifikasi dapat dibuka pada saat Data Kualifikasi diterima
Pokja ULP pada aplikasi SPSE.
|
Evaluasi Kualifikasi
|
Evaluasi
Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
Untuk
peserta yang melakukan Kemitraan/KSO, Pakta Integritas telah
diisi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian
Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO
sebelum dilakukan evaluasi.
Tata
Cara Evaluasi Kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Data
Kualifikasi ini.
Untuk
Pelelangan Umum, apabila peserta yang lulus evaluasi
kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka pelelangan umum
dinyatakan gagal.
Pokja
ULP menginputkan hasil evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE
|
Pembuktian Kualifikasi
|
Pembuktian
kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang lulus
evaluasi kualifikasi.
Pembuktian
kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE
(offline)
Pembuktian
kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau
dokumen yang sudah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang, dan meminta rekamannya.
Pokja
ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit
dokumen, apabila diperlukan.
Apabila
hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka
peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurus dimasukkan
dalam Daftar Hitam serta dilaporkan kepada Kepolisian atas
perbuatan pemalsuan tersebut .
Pokja
ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila
penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang
sejenis, sama kompleksitasnya pada instansi yang bersangkutan
Untuk
Pelelangan Umum, apabila peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka pelelangan umum
dinyatakan gagal.
|
HASIL
KUALIFIKASI
|
Penetapan Hasil Kualifikasi
|
Pokja
ULP menginputkan pada aplikasi SPSE seluruh peserta yang lulus
pembuktian kualifikasi dalam daftar
peserta yang lulus kualifikasi.
|
Pengumuman Hasil Kualifikasi
|
Hasil
kualifikasi setelah ditetapkan oleh Pokja ULP diberitahukan
kepada semua peserta kualifikasi dan diumumkan pada aplikasi
SPSE dan website sebagaimana tercantum dalam LDK
dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
|
Sanggahan
|
Peserta
yang memasukkan Data
Kualifikasi dapat menyampaikan sanggahan
secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan hasil
kualifikasi kepada Pokja ULP sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya
penyimpangan, dan dapat ditembuskan secara offline
(di luar aplikasi SPSE)
Sanggah yang diajukan
oleh peserta yang tidak memasukkan data kualifikasi dianggap
sanggahan tersebut tidak memenuhi syarat.
Sanggahan diajukan oleh
peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
penyimpangan
terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70
Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi;
rekayasa tertentu
sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat;
dan/atau
penyalahgunaan wewenang
oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
Pokja ULP wajib
memberikan jawaban secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas
semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah
menerima surat sanggahan.
Apabila
sanggahan dinyatakan benar, maka Pokja ULP menyatakan
pelelangan gagal.
Sanggahan
yang disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE (offline)
bukan dikarenakan adanya keadaan kahar atau gangguan teknis,
disampaikan kepada kepada PA/KPA, PPK atau atau bukan kepada
Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap
sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
Dalam
hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yang menyebabkan
peserta pemilihan tidak dapat mengirimkan sanggahan secara
online melalui
aplikasi SPSE dan/atau Pokja ULP tidak dapat mengirimkan
jawaban sanggah secara online
melalui aplikasi SPSE maka sanggahan dapat dilakukan diluar
aplikasi SPSE (offline).
Tidak ada sanggahan
banding dalam proses prakualifikasi.
|
|
Kualifikasi Ulang
|
Apabila
jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (tiga),
maka dilakukan pengumuman ulang prakualifikasi untuk mencari
peserta baru selain peserta yang telah lulus penilaian
kualifikasi. Peserta yang sudah lulus penilaian kualifikasi
tidak perlu dilakukan penilaian kembali, kecuali ada perubahan
Dokumen Kualifikasi.
Jika
setelah kualifikasi ulang ternyata peserta yang lulus
kualifikasi masih kurang dari 3 (tiga) maka Pokja ULP
melanjutkan proses pelelangan.
|
Pengunduhan (download) Dokumen Pemilihan bagi Peserta
yang lulus kualifikasi
|
Jika
tidak ada sanggahan atau sanggahan ditolak maka peserta yang
masuk dalam daftar peserta yang lulus kualifikasi dapat
mengunduh (download)
Dokumen Pemilihan untuk memasukkan penawaran.
|
BAB
IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A.
Lingkup Kualifikasi
|
Nama
Pokja ULP :
____________________
Alamat
Pokja ULP :
___________________
___________________
Website :
___________________
Website
LPSE : ____________________
Nama
paket pekerjaan: _________________
|
B.
Jadwal Prakualifikasi :
|
Sebagaimana
yang tercantum dalam aplikasi SPSE
|
C.
Sanggahan Kualifikasi :
|
Sanggahan
disampaikan melalui aplikasi SPSE.
Tembusan
sanggahan dapat disampaikan di luar
aplikasi (offline)
ditujukan kepada :
PPK
________________
PA/KPA
______________
_______________
[APIP
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi]
[diisi
secara lengkap dan jelas]
|
D.
Persyaratan Kualifikasi
|
Peserta
yang berbadan usaha harus memiliki
surat izin usaha ______ [isi
sesuai dengan izin usaha yang dipersyaratkan]
dan surat izin _____
[isi sesuai dengan surat izin lain
yang dipersyaratkan];
[memiliki
pengalaman pada subbidang (apabila
diperlukan)
________ [isi sesuai dengan
subbidang sejenis yang dipersyaratkan] dengan Kemampuan Dasar
(KD) sebesar
_______________________
[sekurang-kurangnya sama dengan nilai
total HPS];]
(untuk usaha non-kecil)
memiliki
Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian (apabila
diperlukan)
________ [isi sesuai dengan jenis
keahlian yang diperlukan], serta
harus memenuhi persyaratan:
_________________________
[isi dengan persyaratan keahlian/spesialisasi, pengalaman dan/atau
kemampuan manajerial yang diperlukan;
memiliki
Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan (apabila
diperlukan)
_________ [isi dengan jenis
kemampuan teknis yang diperlukan],
serta harus memenuhi persyaratan:_______________________________
[isi dengan persyaratan pengalaman, kemampuan teknis dan
manajerial yang diperlukan;]
memiliki
kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
untuk melaksanakan pekerjaan ini (apabila
diperlukan),
yaitu: __________________________[sebutkan
fasilitas/peralatan/perlengkapan minimum yang diperlukan,
termasuk yang bersifat khusus/spesifik/berteknologi tinggi.]
|
BAB
V. BENTUK INTEGRITAS
[Pakta
Integritas Badan Usaha Tanpa Kemitraan]
Dengan
mendaftar sebagai peserta pemilihan pada aplikasi SPSE maka peserta
telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas
[Contoh
Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan/KSO]
PAKTA
INTEGRITAS
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama
|
:
|
__________[nama
wakil sah badan usaha]
|
No.
Identitas
|
:
|
__________
[diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
|
Jabatan
|
:
|
__________
|
Bertindak
untuk dan atas nama
|
:
|
PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan_______________
[pilih yang sesuai dan cantumkan
nama]
|
2.
Nama
|
:
|
__________[nama
wakil sah badan usaha]
|
No.
Identitas
|
:
|
__________
[diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
|
Jabatan
|
:
|
__________
|
Bertindak
untuk dan atas nama
|
:
|
PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan________________
[pilih yang sesuai dan cantumkan
nama]
|
3.
......[dan seterusnya, diisi sesuai
dengan jumlah anggota Kemitraan]
|
dalam
rangka pengadaan _________ [isi
nama paket] pada
________ [isi
sesuai dengan
K/L/D/I]
dengan ini menyatakan bahwa:
tidak
akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
akan
mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
apabila
melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan
secara pidana.
__________[tempat],
__[tanggal]
__________[
bulan]
20__[tahun]
[Nama
Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]
[tanda
tangan],
[tanda
tangan],
[tanda
tangan],
[nama
lengkap] [nama
lengkap] [nama
lengkap]
[cantumkan
tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan]
BAB
VI. ISIAN DATA KUALIFIKASI
Isian
Data Kualifikasi bagi Peserta selain anggota Kemitraan/KSO berbentuk
Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi
SPSE
FORMULIR
ISIANKUALIFIKASI UNTUK KEMITRAAN/ KSO
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
|
:
|
_______________________
[nama wakil sah jika badan usaha]
|
No.
Identitas
|
:
|
_____________________
[diisi dengan nomor KTP/SIM/Paspor]
|
Jabatan
|
:
|
__________
[diisi sesuai
jabatan]
|
Bertindak
untuk
dan
atas nama
|
:
|
_____________________
[diisi nama badan usaha]
|
Alamat
|
:
|
__________
|
Telepon/Fax
|
:
|
__________
|
Email
|
:
|
__________
|
menyatakan
dengan sesungguhnya bahwa:
saya
secara hukum bertindak untuk dan atas nama /Kemitraan/KSO
berdasarkan__________ [Akta
Pendirian/Anggaran Dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama
Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal Akta
Pendirian/Anggaran Dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama
Operasi.
saya
bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi
pegawai K/L/D/I yang sedang cuti di
luar
tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan
pegawai K/L/D/I yang sedang cuti di
luar
tanggungan K/L/D/I”];
saya
tidak sedang menjalani sanksi pidana;
saya
tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan
para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses
pengadaan ini;
badan
usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan;
salah
satu
dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk
dalam Daftar Hitam;
data-data
badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
Data
Administrasi
-
1.
|
Nama
badan usaha
|
:
|
__________
|
2.
|
Status
|
:
|
Cabang
Pusat
|
3.
|
Alamat Kantor
Pusat
|
:
|
__________
|
No.
Telepon
|
:
|
__________
|
No.
Fax
|
:
|
__________
|
E-Mail
|
:
|
__________
|
4.
|
Alamat
Cabang
|
:
|
__________
__________
__________
__________
|
No.
Telepon
|
:
|
No.
Fax
|
:
|
E-Mail
|
:
|
Landasan
Hukum Pendirian Badan Usaha
-
1.
|
Akta
Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi
|
|
a. Nomor
|
:
|
__________
|
|
b.
Tanggal
|
:
|
__________
|
|
c.
Nama Notaris
|
:
|
__________
|
|
d.
Nomor Pengesahan
Kementerian
Hukum dan HAM
(untuk
yang berbentuk PT)
|
:
|
__________
|
2.
|
Perubahan
Terakhir Akta Pendirian Perusahaan /Anggaran Dasar Koperasi
|
|
|
|
a.
Nomor
|
:
|
__________
|
|
b.
Tanggal
|
:
|
__________
|
|
c.
Nama Notaris
|
:
|
__________
|
Pengurus
Badan Usaha
-
No.
|
Nama
|
No.
Identitas
|
Jabatan
dalam Badan Usaha
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Izin
Usaha
-
No.
Surat Izin Usaha ________
|
:
|
________Tanggal
________
|
Masa
berlaku izin usaha
|
:
|
__________
|
Instansi
pemberi izin usaha
Kualifikasi
Usaha
Klasifikasi
Usaha
|
:
:
:
|
__________
|
Izin
Lainnya [apabila
dipersyaratkan]
-
No.
Surat Izin ________
|
:
|
________Tanggal
________
|
Masa
berlaku izin
|
:
|
__________
|
Instansi
pemberi izin
|
:
|
__________
|
Data
Keuangan
1. Susunan
Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
-
No.
|
Nama
|
No.
Identitas
|
Alamat
|
Persentase
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Pajak
-
Nomor
Pokok Wajib Pajak
|
:
|
__________
|
Bukti
laporan Pajak Tahun terakhir
|
:
|
No.______tanggal
_______
|
Bukti
Laporan bulanan
(tiga bulan terakhir):
PPh
Pasal 21;
PPh
Pasal 23;
PPh
Pasal 25/Pasal 29;
PPN
Surat
Keterangan Fiskal (sebagai
pengganti huruf b dan c)
|
:
:
:
:
:
|
No.
________tanggal ______
No.
________tanggal ______
No.
________tanggal ______
No.
________tanggal ______
No.
________tanggal ______
|
Data
Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil
badan
usaha)
[apabila
diperlukan]
No
|
Nama
|
Tgl/bln/
thn lahir
|
Tingkat
Pendidikan
|
Jabatan
dalam pekerjaan
|
Pengalaman
Kerja (tahun)
|
Profesi/
keahlian
|
Tahun
Sertifikat/
Ijazah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Data
Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
[apabila
diperlukan]
No.
|
Jenis
Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan
|
Jumlah
|
Kapasitas
atau output
pada saat ini
|
Merk
dan tipe
|
Tahun
pembuatan
|
Kondisi
(%)
|
Lokasi
Sekarang
|
Bukti
Status Kepemilikan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Data
Pengalaman Perusahaan
(nilai
paket tertinggi pengalaman sesuai subbidang yang dipersyaratkan
dalam kurun waktu 10 tahun terakhir)
No.
|
Nama
Paket Pekerjaan
|
Sub
Bidang Pekerjaan
|
Ringkasan
Lingkup Pekerjaan
|
Lokasi
|
Pemberi
Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen
|
Kontrak
|
Tanggal
Selesai Pekerjaan Berdasarkan
|
Nama
|
Alamat/
Telepon
|
No/
Tanggal
|
Nilai
|
Kontrak
|
BA
Serah Terima
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Data
Pengalaman Perusahaan
Dalam
Kurun Waktu 4
Tahun Terakhir
(untuk
perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih). Untuk perusahaan
yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
No.
|
Nama
Paket Pekerjaan
|
Ringkasan
Lingkup Pekerjaan
|
Lokasi
|
Pemberi
Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen
|
Kontrak
|
Tanggal
Selesai Pekerjaan Berdasarkan
|
Nama
|
Alamat/
Telepon
|
No/
Tanggal
|
Nilai
|
Kontrak
|
BA
Serah Terima
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Data
Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan
No.
|
Nama
Paket Pekerjaan
|
Bidang/
Sub
Bidang Pekerjaan
|
Lokasi
|
Pemberi
Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen
|
Kontrak
|
Progres
Terakhir
|
Nama
|
Alamat/
Telepon
|
No
/ Tanggal
|
Nilai
|
Kontrak
(rencana)
%
|
Prestasi
Kerja
%
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Demikian
Formulir
Isian Kualifikasi
ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika
di kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili
bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
[tempat],
[tanggal]
[bulan] 20__
[tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
____________________[pilih
yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan
materai
Rp 6.000,-
dan
tanda tangan]
(nama
lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan
pada badan usaha/Kemitraan]
BAB
VII. PETUNJUK PENGISIAN DATAKUALIFIKASI
Petunjuk
Pengisian Untuk Peserta Bukan Kemitraan/KSO mengikuti petunjuk dan
penggunaan aplikasi SPSE (User
Guide)
Kemitraan/KSO
Untuk
peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing – masing anggota
kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing –
masing kualifikasi badan usahanya
dengan petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi sebagai berikut:
Data
Administrasi
Diisi
dengan nama badan usaha (perusahaan/koperasi)peserta.
Pilih
status badan usaha (Pusat/Cabang).
Diisi
dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor
pusat
yang dapat dihubungi.
Diisi
dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor
cabang yang dapat dihubungi, apabila
peserta berstatus kantor cabang.
Landasan
Hukum Pendirian Badan Usaha
Diiisi
dengan
nomor, tanggal dan nama notaris penerbit
Akta Pendirian perusahaan/Anggaran Dasar koperasi,
serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi
nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Diiisi
dengan
nomor, tanggal dan nama notaris penerbit
akta
perubahan
terakhir badan usaha,
apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat
perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada
Pembuktian Kualifikasi peserta diminta menunjukan asli dan
memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku Kuasa
Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan
Terakhir.
Pengurus
Badan Usaha
Diisi
dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
Izin
Usaha
(Jenis
izin usaha disesuaikan dengan bidang usaha dan peraturan
perundang-undangan, contohnya: 1) untuk izin hotel, izin jasa
penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran
(Meeting, Insentive, Convention and Exhibition) izinya berupa Izin
Tetap Xxxxx Xxxxxxxxxx; 2)
untuk
izin sewa bandwith/internet berupa Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa
Akses Internet (Internet Service Provider));
Untuk
persyaratan perizinan bagi penyedia asing disesuaikan dengan praktek
bisnis internasional dan/atau ketentuan negara asal penyedia jasa.
Tabel
Izin usaha :
Diisi
dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
Diisi
dengan masa berlaku
surat
izin usaha.
Diisi
dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
Diisi
dengan kualifikasi usaha
Diisi
dengan klasifikasi usaha
Izin
Lainnya [apabila
dipersyaratkan]
Diisi
dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
Diisi
dengan masa berlaku
surat
izin.
Diisi
dengan nama instansi penerbit surat izin.
Data
Keuangan
Diisi
dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik saham/pesero dan
persentase kepemilikan saham/pesero.
Pajak
Diisi
NPWP badan usaha
Diisi
nomor
dan tanggal bukti
laporan
pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan.
Diisi
nomor
dan tanggal
bukti laporan bulanan (tiga bulan terakhir):
PPh
Pasal 21;
PPh
Pasal 23 [apabila
ada transaksi];
PPh
Pasal 25/Pasal 29 [apabila
Pengusaha Xxxx Xxxxx];
PPN.
Persyaratan
pemenuhan
kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan
SPT Masa dapat
diganti oleh peserta
dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak
dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum
tanggal mulai pemasukan Data
Kualifikasi.
[Persyaratan
perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk
Penyedia Asing (khusus untuk International Competitive Bidding).]
Data
Personalia
Diisi
dengan
nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan
(SLTP/SLTA/S1/S2/S3), jabatan dalam pekerjaan yang pernah
dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan
Surat Keterangan Ahli/Surat Keterangan Terampil dan tahun penerbitan
sertifikat/ijazah dari setiap
tenaga ahli/teknis/terampil
yang diperlukan.
Data
Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Diisi
dengan jenis,
jumlah, kapasitas
atau output
yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan,
kondisi (dalam persentase), lokasi
keberadaan saat ini dan
status kepemilikan (milik sendiri/sewa beli/dukungan sewa) dari
masing-masing fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang diperlukan.
Bukti status kepemilikan
harus
dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
Data
Pengalaman Perusahaan
Diisi
dengan nama paket pekerjaan, subbidang pekerjaan
yang dipersyaratkan,
lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari
pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal
dan nilai
kontrak,
tanggal selesai paket pekerjaan berdasarkan kontrak,
dan tanggal
berita
acara serah terima,
untuk masing-masing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun
terakhir.
Data ini digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD) pada paket
pekerjaan usaha non kecil (apabila dipersyaratkan).
Data
Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
Diisi
dengan nama paket pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan,
nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen,
nomor/tanggal
dan nilai
kontrak,
tanggal selesai paket pekerjaan berdasarkan kontrak,
dan tanggal
berita
acara serah terima,
untuk perusahaan
yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk
perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi
tabel ini.
Data
Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi
dengan nama paket pekerjaan, bidang/sub bidang pekerjaan, lokasi
tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi
tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal
dan nilai
kontrak,
serta
persentase progres
menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan
untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila dipersyaratkan).
LAMPIRAN
A - BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA
SAMA OPERASI (KSO)
CONTOH
SURAT
PERJANJIAN KEMITRAAN/
KERJA
SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan
dengan pelelangan pekerjaan ________________
yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di ______________
pada tanggal ______
20__,
maka
______________________________
[nama
peserta 1];
______________________________
[nama
peserta 2];
______________________________
[nama
peserta 3];
______________________________
[dan
seterusnya]
bermaksud
untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara
bersama-sama dalam bentuk Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami
menyetujui dan memutuskan bahwa:
Secara
bersama-sama:
Membentuk
Kemitraan/KSO dengan nama Kemitraan adalah
________________
Menunjuk
____________________________
[nama
peserta 1]
sebagai perusahaan/koperasi utama (leading
firm)
untuk Kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama
Kemitraan/KSO.
Menyetujui
apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai
ketentuan dokumen kontrak.
Keikutsertaan
modal (sharing)
setiap perusahaan/koperasi dalam Kemitraan/KSO adalah:
_______________
[nama peserta
1]
sebesar
_____
%
(___________
persen)
_______________
[nama peserta
2]
sebesar
_____
%
(___________
persen)
_______________
[nama peserta
3]
sebesar
_____
%
(___________
persen)
_________________________________
[dst]
Masing-masing
peserta anggota Kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing
tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan
kerugian dari Kemitraan/KSO.
Pembagian
sharing
dalam Kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa
penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota
Kemitraan/KSO.
Terlepas
dari sharing
yang ditetapkan di
atas,
masing-masing anggota Kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh
terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak
untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar
peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat,
dan lain-lain.
Wewenang
menandatangani untuk dan atas nama Kemitraan/KSO diberikan kepada
_________________________
[nama
wakil peserta] dalam
kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana/pengurus
koperasi _________________________
[nama
peserta 1]
berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota Kemitraan/KSO.
Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Perjanjian
ini
secara otomatis menjadi
batal
dan tidak berlaku
lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan
Kemitraan/KSO.
Perjanjian
ini dibuat dalam
rangkap
____
(_________)
yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN
KESEPAKATAN INI
semua anggota Kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di
_________ pada
hari
__________
tanggal
__________
bulan
____________,
tahun
________________________
[Peserta
1]
[Peserta
2]
(_______________)
(________________)
[Peserta
3]
[dst
(________________)
(_________________)]
Catatan:
Surat
Perjanjian Kemitraan/Kerjasama Operasi ini harus dibuat di atas
kertas segel/bermaterai
BAB
VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
Data
Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
data
kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja
Sama Operasi disampaikan
oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja
Sama Operasi berhak
mewakili Kemitraan/KSO;
memiliki
izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
perusahaan
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
salah
satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
Daftar Hitam;
memiliki
NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal
23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi
Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan
menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal
mulai pemasukan Data
Kualifikasi.
[Persyaratan
perpajakan dikecualikan untuk Penyedia Asing (khusus untuk
International Competitive Bidding)];
memperoleh
paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
memiliki
kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai;
memiliki
kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
menyampaikan
daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
dalam
hal peserta akan melakukan Kemitraan/KSO:
peserta
wajib mempunyai perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat
persentase Kemitraan/KSO
dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO
tersebut;
evaluasi
persyaratan pada angka 1. sampai dengan angka 9. dilakukan untuk
setiap perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO;
[untuk
usaha non-kecil, memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang
sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan:
KD
= 5 NPt;
NPt
= Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan yang sesuai
dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
Dalam
hal Kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang
mewakili Kemitraan;
KD
sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
Pengalaman
perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan
status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya;
Nilai
pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan
sekarang (present
value) menggunakan
perhitungan sebagai berikut:
NPs =
Nilai pekerjaan sekarang
Npo =
Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat
serah terima pertama
Io
= Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima
pertama
Is
= Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila
belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks
bulan-bulan sebelumnya)
Indeks
BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari
pekerjaan.]
[mempunyai
Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP
= KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan;
KP
= Kemampuan menangani paket pekerjaan;
KP
= 6 atau KP = 1,2N;
N
= Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
dalam
hal Kemitraan/KSO, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua
perusahaan yang bermitra/KSO.]
memiliki
Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaratkan.
Pokja
ULP memeriksa dan membandingkan antara
persyaratan
pada
Dokumen
Kualifikasi dengan
data
kualifikasi peserta yang tercantum pada alikasi SPSE dalam hal:
kelengkapan
Data Kualifikasi; dan
pemenuhan
persyaratan kualifikasi.
Formulir
Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai
tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda materai
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila
ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja ULP
dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara
tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data Kualifikasi yang
telah dikirmkan melalui aplikasi SPSE.
Evaluasi
kualifikasi belum
merupakan
kompetisi, maka data kualifikasi yang kurang dapat dilengkapi
paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Data Kualifikasi.
Republik
Indonesia
Standar
Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
[Dokumen
Pemilihan]
Metode
e-Lelang
Umum
-
dengan Prakualifikasi-
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DOKUMEN
PEMILIHAN
Nomor:
__________
Tanggal:
__________
untuk
Pengadaan
__________
Pejabat
Pembuat Komitmen: __________
__________
[K/L/D/I]
Tahun
Anggaran: _________
DAFTAR
ISI
BAB.
I BENTUK
UNDANGAN
BENTUK
UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN UNTUK PELELANGAN
[UMUM/TERBATAS] METODE PEMASUKAN SATU SAMPUL/DUA
SAMPUL/DUA TAHAP]
(
Tidak ada Undangan Pengembilan Dokumen Pemilihan)
BENTUK
UNDANGAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA (SAMPUL II) UNTUK
PELELANGAN [UMUM/TERBATAS]
METODE PEMASUKAN DUA SAMPUL
(
Tidak ada Undangan
Pembukaan Sampul II)
[BENTUK
UNDANGAN PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA (TAHAP II) UNTUK
PELELANGAN [UMUM/TERBATAS] METODE PEMASUKAN DUA TAHAP
(
Tidak ada Undangan
Pemasukan Harga Tahap II)]
BAB
II. INSTRUKSI
KEPADA PESERTA (IKP)
UMUM
IKP
ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah
dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk
teknisnya, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang
diperlukan oleh peserta untuk menyiapkan penawarannya serta
ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara
elektronik
Dalam
IKP ini dipergunakan istilah-istilah dan singkatan-singkatan
sebagai berikut:
- Jasa
Lainnya
: Jasa yang membutuhkan kemampuan
tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware)
dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia
usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan
dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Jasa
Lainnya dan pengadaan Barang;
- HPS : Harga
Perkiraan Sendiri;
- HEA : Harga
Evaluasi Akhir;
- Kemitraan/
Kerja
Sama
Operasi
(KSO) : Kerja
sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban, dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar
Data Pemilihan;
- Pokja
ULP : Kelompok Kerja ULP yang
berfungsi untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- PPK : Pejabat
Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
|
Lingkup
Pekerjaan
|
Peserta
menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan
pengadaan barang sebagaimana tercantum
dalam LDP
Nama
paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
Penyedia
yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan
syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai
spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.
|
Sumber
Dana
|
Pengadaan
ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
|
Peserta
Pemilihan
|
Pemilihan
penyedia Jasa Lainnya ini dapat diikuti oleh semua peserta
yang telah lulus kualifikasi.
Peserta
Kemitraan/KSO dilarang untuk mengubah
Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi.
|
Larangan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
|
Peserta
dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk
mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai
berikut:
berusaha
mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun,
untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen
Pemilihan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
melakukan
persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil
pemilihan, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil,
me-niadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak
benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan ini.
Peserta
yang terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud pada angka
4.1 dikenakan
sanksi sebagai berikut:
sanksi
administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau
pembatalan penetapan pemenang;
sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam;
[Jaminan
Penawaran (apabila
dipersyaratkan) dicairkan dan
disetorkan ke kas Negara/Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP];
gugatan
secara perdata; dan/atau
pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang.
|
Larangan
Pertentangan Kepentingan
|
Para
pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari
dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pertentangan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka
5.1. antara lain meliputi:
dalam
suatu badan usaha, anggota direksi, atau dewan komisaris
merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada
badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada pelelangan yang
sama;
pengurus
koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada
BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan
perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau
pejabat yang berwenang menetapkan
pemenang Pelelangan;
PPK
dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta;
hubungan
antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung oleh pihak yang
sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang
saham.
Pegawai
K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti di luar tanggungan
K/L/D/I.
|
Pendayagunaan
Produksi Dalam Negeri
|
[Peserta
berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan
material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia.]
Dalam
pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya dimungkinkan menggunakan bahan
baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar
negeri (impor) dengan ketentuan:
pemilahan
atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian
atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan
bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
komponen
berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau
spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri
belum menenuhi persyaratan;
pekerjaan
pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin
dilakukan di dalam negeri;
semaksimal
mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri,
seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan
pemeliharaan;
penggunaan
tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan
jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun
berdasarkan kepeluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana
untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari
tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
peserta
diwajibkan membuat daftar Barang/Jasa
yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah
dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
Pengadaan
Barang/Jasa impor dimungkinkan
dalam hal:
Barang/Jasa
tersebut belum dapat diproduksi/ dihasilkan
di dalam negeri;
spesifikasi
teknis Barang/Jasa yang diproduksi
dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli di dalam negeri belum
memenuhi persyaratan; dan/atau
volume
produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
|
|
Satu
Penawaran Tiap Peserta
|
Setiap
peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota
Kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan
satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
|
DOKUMEN
PEMILIHAN
|
Isi
Dokumen Pemilihan
|
Dokumen
Pemilihan terdiri dari:
Undangan
Instruksi
Kepada Peserta;
Lembar
Data Pemilihan;
Syarat-Syarat
Umum Kontrak;
Syarat-Syarat
Khusus Kontrak;
Bentuk
Surat Perjanjian;
Spesifikasi
Teknis, KAK, dan/atau
Gambar;
[Daftar
Kuantitas dan harga (apabila dipersyaratkan)]
Bentuk
Dokumen Penawaran:
[Surat
Penawaran Administrasi dan
Teknis (file I) dan Surat Penawaran Harga (file 2) untuk e-Lelang
2 file]
[Surat
Penawaran Administrasi dan
Teknis (file I) pada tahap I dan Surat Penawaran Harga (file 2)
pada tahap II untuk e-Lelang 2 Tahap]
Dokumen
Penawaran Teknis;
[Jaminan
Penawaran (apabila
dipersyaratkan)
Bentuk
Dokumen lain:
SPPBJ;
SPMK;
Jaminan
Sanggahan Banding;
Jaminan
Pelaksanaan;
[Jaminan
Uang Muka (apabila dipersyaratkan)].
[Jaminan
Pemeliharaan (apabila dipersyaratkan]
Peserta
berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini.
Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini
sepenuhnya merupakan risiko peserta.
|
Bahasa
Dokumen Pemilihan
|
Dokumen
Pemilihan beserta seluruh korespondensi
tertulis dalam proses Pemilihan
menggunakan Bahasa Indonesia.
|
Pemberian
Penjelasan
|
Pemberian
penjelasan dilakukan secara online
melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi
Ketidakikutsertaan
peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan
dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran
Apabila
diperlukan Pokja ULP dapat memberikan informasi yang dianggap
penting terkait dengan dokumen pemilihan
Apabila
dipandang perlu, Pokja ULP melalui tim atau tenaga ahli pemberi
penjelasan teknis yang ditunjuk dapat memberikan penjelasan
lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya
yang diperlukan peserta dalam rangka
peninjauan lapangan ditanggung oleh masing-masing peserta.
Apabila
dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan (ulang).
kumpulan
tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE
merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP)
Jika
dilaksanakan peninjauan lapangan dapat
dibuat Berita Acara Pemberian
Penjelasan Lanjutan dan
diunggah melalui
aplikasi SPSE.
|
|
Perubahan
Dokumen Pemilihan
|
Apabila
pada saat pemberian penjelasan terdapat
hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu
ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen
Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen
Pemilihan.
Perubahan
rancangan kontrak, spesifikasi teknis, KAK, gambar
dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK
sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan.
Apabila
ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan
dalam Adendum Dokumen Pemilihan maka ketentuan baru atau
perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku
adalah yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang awal.
Setelah
Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan
penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan,
berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen
Pemilihan.
Setiap
Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Dokumen Pemilihan.
Pokja
ULP dapat mengumumkan Adendum Dokumen
Pemilihan dengan cara mengunggah
(upload)
file
adendum dokumen Pemilihan melalui aplikasi
SPSE paling
lambat 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Apabila Pokja ULP akan mengunggah (upload)
file
Adendum Dokumen Pemilihan
kurang dari 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran,
maka Pokja ULP wajib mengundurkan batas akhir pemasukan
penawaran.
Peserta
dapat mengunduh
(download)
Adendum Dokumen Pemilihan
yang diunggah (upload)
Pokja ULP pada aplikasi SPSE
(apabila ada)
|
|
Tambahan
Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran
|
Apabila
adendum dokumen pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu
penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas
akhir pemasukan penawaran
|
PENYIAPAN
DOKUMEN PENAWARAN
|
Biaya
dalam Penyiapan Penawaran
|
Peserta
menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian
penawaran.
Pokja
ULP tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun yang ditanggung
oleh peserta.
|
Bahasa
Penawaran
|
Semua
Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Dokumen
penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan
Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
Dokumen
penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam
Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka
yang digunakan adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
|
|
Dokumen
Penawaran
|
[Dalam
metode penyampaian penawaran 2 (dua) file, dokumen Penawaran
meliputi]:
Penawaran
Administrasi dan Teknis (file
I); dan
Penawaran
harga (file
II).
Dokumen
Penawaran Administrasi dan Teknis yang disampaikan pada file
I meliputi:
surat
penawaran yang didalamnya mencantumkan:
tanggal;
dan
masa
berlaku penawaran
[Softcopy
hasil pemindaian (scan)Jaminan Penawaran asli (apabila
dipersyaratkan)];
Surat
perjanjian Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (apabila peserta
berbentuk Kemitraan/KSO);
dokumen
penawaran teknis terdiri dari:
metode
pelaksanaan;
jadwal
dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sampai dengan serah terima pekerjaan;
[identitas
(jenis, tipe dan merek) barang yang ditawarkan tercantum
dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);]
[layanan
purnajual (apabila dipersyaratkan);]
[asuransi
(apabila dipersyaratkan);]
[jenis,
kapasitas, komposisi, dan jumlah
peralatan (apabila
dipersyaratkan);]
spesifikasi
teknis (bahan/barang tertentu apabila ada);
[daftar
personil (apabila dipersyaratkan);]
[tenaga
teknis/terampil (apabila dipersyaratkan);] dan
[bagian
pekerjaan yang akan disubkontrakkan
(apabila ada).]
Dokumen
penawaran harga yang disampaikan pada file II meliputi:
Surat
Penawaran Harga yang didalamnya mencantumkan:
tanggal;
dan
masa
berlaku berlaku penawaran;
total
harga penawaran;
rincian
harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila
dipersyaratkan;
[Dalam
metode penyampaian penawaran 2 (dua) Tahap, dokumen Penawaran
meliputi]:
Tahap
I: penyampaian penawaran administrasi dan teknis;dan
Tahap
II: penyampaian penawaran harga
Dokumen
Penawaran Administrasi dan Teknis yang disampaikan pada Tahap I
meliputi:
surat
penawaran yang didalamnya mencantumkan:
tanggal;
dan
masa
berlaku penawaran;
[Softcopy
hasil pemindaian (scan) Jaminan Penawaran asli
(apabila dipersyaratkan)]
Surat
perjanjian Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (apabila peserta
berbentuk Kemitraan/KSO);
dokumen
penawaran teknis yang terdiri dari:
metode
pelaksanaan;
jadwal
dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sampai dengan serah terima pekerjaan;
[identitas
(jenis, tipe dan merek) barang yang ditawarkan tercantum
dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);]
[layanan
purnajual (apabila dipersyaratkan);]
[asuransi
(apabila dipersyaratkan);]
[jenis,
kapasitas, komposisi, dan jumlah
peralatan (apabila
dipersyaratkan);]
spesifikasi
teknis (bahan/barang tertentu apabila ada);
[daftar
personil (apabila dipersyaratkan);]
[tenaga
teknis/terampil (apabila dipersyaratkan);] dan
[bagian
pekerjaan yang akan disubkontrakkan
(apabila ada)].
Dokumen
Penawaran Harga yang disampaikan pada Tahap II meliputi :
Surat
Penawaran Harga yang didalamnya mencantumkan:
tanggal;
total
harga penawaran; dan
masa
berlaku penawaran;
[rincian
harga penawaran (daftar kuantitas dan
harga), apabila dipersyaratkan];
|
|
Harga
Penawaran
|
Harga
penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
Untuk
kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan harga
satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk
tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka
pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk
dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut
tetap harus dilaksanakan.
Biaya
overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar
oleh penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Jasa Lainnya ini
diperhitungkan dalam total harga penawaran.
[Untuk
Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan,
penyesuaian harga dapat diberlakukan sebagaimana diatur dalam
Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.]
|
|
|
Mata
Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
|
Semua
harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sebagaimana
tercantum dalam LDP.
Pembayaran
atas prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana
tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus
Kontrak.
|
Masa
Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
|
Masa
berlaku penawaran sesuai sebagaimana tercantum dalam LDP.
Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka
waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP.
|
[Surat
Jaminan Penawaran (apabila
dipersyaratkan)]
|
Apabila
jaminan penawaran dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam LDP,
maka disampaikan dalam bentuk softcopy
hasil pemindaian (scan)
surat jaminan penawran yang dimasukkan dalam dokumen penawaran.
jaminan
penawaran asli disampaikan kepada Pokja ULP
sebelum penetapan pemenang.:
jika
calon pemenang tidak memberikan jaminan
penawaran asli atau jaminan penawaran tidak
dapat dicairkan maka akun SPSE
penyedia barang/jasa tersebut di nonaktifkan
dan dimasukkan dalam daftar hitam.
Peserta
menyerahkan Surat Jaminan Penawaran dalam mata uang penawaran
dengan nilai nominal tidak kurang sebagaimana
tercantum dalam LDP.
Surat
Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan
oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi
yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship)
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Jaminan
Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan
masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam
LDP;
nama
peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan
Penawaran;
besaran
nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang
ditetapkan dalam LDP;
besaran
nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
nama
Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja
ULP yang mengadakan pelelangan;
paket
pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang
dilelangkan;
Jaminan
Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional)
sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja
ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
Jaminan
Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama
Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO.
Jaminan
penawaran dicairkan dan disetorkan ke Kas
Negara/Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP
apabila:
peserta
terlibat KKN;
calon
pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2
tidak
bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal harga
penawarannya dibawah 80% HPS;
calon
pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2
mengundurkan
diri dengan alasan yang tidak dapat diterima atau gagal tanda
tangan kontrak.
|
|
PEMASUKAN/
PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
|
Penyampulan
dan Penandaan Sampul Penawaran Tahap I
|
[Untuk
metode 2 (dua) file]
Penawaran
yang disampaikan oleh peserta terdiri dari 2 (dua) File yang
memuat Penawaran Administrasi dan Teknis (File I) dan Penawaran
Biaya (File II).
File
I dan file II masing-masing disandikan dengan Aplikasi Pengaman
Dokumen (APENDO).
Peserta
mengirimkan file I dan file II yang telah disandikan/dienkripsi)
melalui aplikasi SPSE.
[Untuk
metode 2 (dua) tahap:]
Penawaran
yang disampaikan oleh peserta terdiri dari 2 (dua) File yang
memuat Penawaran Administrasi dan Teknis (File I) dan Penawaran
Biaya (File II).
File
I dan file II masing-masing disandikan dengan Aplikasi Pengaman
Dokumen (APENDO).
Peserta
mengirimkan file tahap
I yang telah disandikan/dienkripsi) pada tahapan upload dokumen
penawaran tahap I dan file
II yang telah disandikan/dienkripsi) pada tahapan upload dokumen
penawaran tahap II melalui aplikasi SPSE.
|
|
Pemasukan/
Penyampaian Dokumen Penawaran
|
[Untuk
metode 2 (dua) file.]
File
penawaran administrasi dan teknis
(file
I) dienkripsi menggunakan Apendo, selanjutnya peserta melakukan
enkripsi terhadap file
penawaran harga (file
II) menggunakan Apendo.
Peserta
pertama-tama mengunggah (upload)
file
I berupa file penawaran
administrasi dan teknis yang telah
terenkripsi (*.rhs) melalui aplikasi SPSE,
kemudian setelah file I
berhasil terkirim peserta melanjutkan dengan mengunggah (upload)
file
II berupa file penawaran
harga yang telah terenkripsi (*.rhs)
melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal
yang telah ditetapkan.
File
I dan File II yang telah dienkripsi diunggah (upload) melalui
tempat/fasilitas yang telah tersedia pada aplikasi SPSE.
Peserta
dapat mengunggah file
penawaran (file
I dan file
II) secara berulang sebelum batas
akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. File
penawaran terakhir akan menggantikan file
penawaran yang telah terkirim sebelumnya
[Untuk
metode 2 (dua) tahap:]
Pada
tahap I (satu) :
peserta
terlebih dahulu melakukan enkripsi File
penawaran administrasi dan harga.
peserta
mengunggah (upload)
file
penawaran administrasi, teknis yang
telah terenkripsi (*.rhs) melalui
aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan
Peserta
dapat mengunggah file
penawaran administrasi dan teknis
secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan dokumen
penawaran
tahap I (satu). File
penawaran tahap I
terakhir akan menggantikan file
penawaran tahap I (satu)
yang telah terkirim sebelumnya
Pada
tahap II (dua) :
peserta
terlebih dahulu melakukan enkripsi File
penawaran harga.
peserta
mengunggah (upload)
file
penawaran harga yang telah
terenkripsi (*.rhs) melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang
ditetapkan.
Peserta
dapat mengunggah file
penawaran harga yang telah terenkripsi
secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan dokumen
penawaran
tahap II (dua). File
penawaran tahap II (dua)
terakhir akan menggantikan file
penawaran tahap II (dua)
yang telah terkirim sebelumnya
|
|
Batas
Akhir Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I
|
Penawaran
harus disampaikan secara elektronik melalui
aplikasi SPSE kepada Pokja ULP paling lambat sesuai waktu yang
ditentukan oleh Pokja ULP.
Tidak
diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran
kecuali keadaan kahar atau terjadi gangguan teknis. Apabila
terpaksa dilakukan perubahan waktu batas akhir pemasukan
penawaran maka Pokja ULP harus menginputkan alasan yang
sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan pada aplikasi SPSE.
|
Dokumen
Penawaran Terlambat
|
Aplikasi
SPSE menolak setiap file
penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan
penawaran.
|
PEMBUKAAN
DAN EVALUASI PENAWARAN
|
Pembukaan
Penawaran
|
Pada
tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh (download)
dan melakukan dekripsi file
penawaran dengan menggunakan Apendo sesuai waktu yang telah
ditetapkan.
Terhadap
file
penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja ULP
menyampaikan file
penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa
file
yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE
dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP.
Berdasarkan
keterangan dari LPSE atau LKPP, apabila file
penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja ULP dapat
menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat
sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan file
penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila
dapat dibuka, maka Pokja ULP akan melanjutkan proses atas
penawaran yang bersangkutan.
File
yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang
berhasil dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya
memuat daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga
satuan/gabungan, jangka waktu penawaran, dan
deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan.
[Untuk
metode 2 (dua) file, Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3
(tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal]
[Untuk
metode 2 (dua) tahap, apabila penawaran tahap I (satu) yang masuk
kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal dan
pada tahap 2 (dua) apabila penawaran tahap II (dua) yang masuk
hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta maka pelelangan tetap
dilanjutkan.]
Pokja
ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan
penawaran, kecuali untuk file penawaran yang sudah
dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE
|
|
Evaluasi
Penawaran
|
Untuk
metode 2 (dua) file:]
Pokja
ULP melakukan evaluasi penawaran
file I
yang meliputi:
evaluasi
administrasi; dan
evaluasi
teknis
Pokja
ULP menginputkan hasil evaluasi dokumen penawaran file I pada
aplikasi SPSE dan menayangkan hasil evaluasi file
I melalui menu pengumuman atau menu upload informasi lainnya pada
aplikasi SPSE.
Selanjutnya
Pokja ULP melakukan pembukaan penawaran file
II:
Aplikasi
SPSE secara otomatis tidak akan membuka penawaran file
II milik peserta yang tidak lulus
evaluasi administrasi dan teknis tidak dibuka.
Pokja
ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan
Dokumen Penawaran file II, kecuali penawaran file II tersebut
berdasarkan keterangan dari LPSE atau LKPP tidak dapat dibuka
(didekripsi)
Pokja
ULP melakukan evaluasi harga sebagaimana butir 25.6
[Untuk
metode 2 (dua) tahap:]
Pokja
ULP melakukan evaluasi Tahap I yang meliputi:
evaluasi
administrasi; dan
evaluasi
teknis
Pokja
ULP menginputkan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap I pada
aplikasi SPSE dan menayangkan hasil evaluasi tahap I melalui menu
pengumuman atau menu upload informasi lainnya pada aplikasi SPSE.
Peserta
yang lulus evaluasi tahap I (administrasi dan teknis) dapat
mengunggah (upload)
penawaran tahap II sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pokja
ULP pada tahapan pembukaan penawaran tahap II dapat mengunduh
(download)
file penawaran tahap II
Pokja
ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan
Penawaran Tahap II, kecuali file penawaran tahap II tersebut
berdasarkan keterangan dari LPSE atau LKPP tidak dapat dibuka
(didekripsi).
Setelah
file penawaran tahap II dibuka, Pokja ULP melakukan evaluasi
harga dengan sebagaimana butir 25.6
Ketentuan
umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
Pokja
ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti,
dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan ini;
Pokja
ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti,
dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
penawaran
yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan
ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang
bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
penyimpangan
yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
penyimpangan
dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan
hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
penawaran
dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan
Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
Pokja
ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
ketidakikutsertaan
dalam pemberian penjelasan dan/atau
pembukaan penawaran; dan/atau
kesalahan
yang tidak substansial, misalnya kesalahan
pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat
penawaran tidak berkop perusahaan.
para
pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada
Pokja ULP selama proses evaluasi.
apabila
dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang
tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/
persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan
untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
peserta
yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang
terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
proses
evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya
yang tidak terlibat; dan
apabila
tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka
pelelangan dinyatakan gagal.
Evaluasi
Administrasi:
evaluasi
terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal
yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
syarat-syarat
substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini
dipenuhi/dilengkapi;
surat
penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut
jangka
waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
bertanggal.
[Apabila
dipersyaratkan, Surat Jaminan Penawaran memenuhi
ketentuan sebagai berikut:]
diterbitkan
oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi
yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship)
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Jaminan
Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan
masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP;
nama
peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan
Penawaran;
besaran
nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai Jaminan
sebagaimana tercantum dalam LDP;
besaran
nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
nama
Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja
ULP yang mengadakan pelelangan;
paket
pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang
dilelangkan;
Jaminan
Penawaran harus dapat dicarikan tanpa syarat (unconditional)
sebesar nilai Jaminan dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat
pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima Penerbit Jaminan;
Jaminan
Penawaran atas nama perusahaan Kemitraan/KSO harus ditulis atas
nama perusahaan Kemitraan/KSO; dan
substansi
dan
keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan
diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit
jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.
Pokja
ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang
jelas dan meragukan;
apabila
hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan
evaluasi teknis; dan
apabila
tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka
pelelangan dinyatakan gagal.
Evaluasi
Teknis:
[Evaluasi
teknis dalam hal [metode penyampaian penawaran dua (file) /dua
tahap] evaluasi sistem nilai dan penilaian biaya selama umur
ekonomis:]
evaluasi
teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi;
unsur-unsur
yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam LDP;
evaluasi
teknis dilakukan dengan:
[sistem
nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan nilai angka
tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan
bobot yang telah ditetapkan dalam LDP,
serta membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta.
Sistem
nilai dapat dilakukan dengan cara menggabungkan bobot teknis dan
harga. Bobot teknis, bobot harga dan nilai ambang batas sesuai
dengan LDP.]
[sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis yaitu evaluasi penilaian yang
digunakan khusus untuk mengevaluasi pengadaan dengan
memperhitungkan perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan, serta
nilai sisa selama umur ekonomis Jasa Lainnya tersebut.]
Pokja
ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi
sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP;
penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila:
spesifikasi
teknis yang ditawarkan dilengkapi
contoh, brosur, dan gambar-gambar sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Bab VIII Spesifikasi Teknis dan Gambar;
jangka
waktu pelaksanaan dan serah terima pekerjaan tidak melebihi
jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP;
metode
pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan
substantif sesuai yang ditetapkan dalam Bab VIII
Spesifikasi Teknis dan Gambar dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
identitas
(jenis, tipe, dan merek) yang
ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila
diperlukan);
jenis,
kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang
disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP
(apabila diperlukan);
layanan
purnajual sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP
(apabila diperlukan);
tenaga
teknis/terampil sesuai dengan yang
ditetapkan dalam LDP (apabila
diperlukan); dan
bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam LDP.
[evaluasi
teknis dalam sistem nilai atau
sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
dapat menggunakan sistem ambang batas
terhadap unsur teknis yang dinilai;]
[dalam
hal evaluasi teknis dengan sistem nilai
atau sistem penilaian
biaya selama umur ekonomis menggunakan
ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis
apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur
memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP;]
Pokja
ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi
untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP;
apabila
dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau
meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam
klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi
penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
peserta
yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dapat melanjutkan untuk
memasukkan penawaran tahap II (Harga);
apabila
hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi
teknis, proses pelelangan tetap dilanjutkan; dan
apabila
tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan
dinyatakan gagal
[Evaluasi
teknis dalam hal metode penyampaian penawaran dua tahap evaluasi
sistem gugur]
Evaluasi
teknis:
evaluasi
teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi;
unsur-unsur
yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam LDP;
evaluasi
teknis dilakukan dengan sistem
gugur dengan ambang batas;
Pokja
ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam LDP.
penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila:
spesifikasi
teknis yang ditawarkan dilengkapi contoh,
brosur, dan gambar-gambar sesuai dengan yang ditetapkan dalam Bab
VIII Spesifikasi Teknis dan Gambar;
jangka
waktu pelaksanaan dan serah terima pekerjaan
tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP;
metode
pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan
substantif sesuai yang ditetapkan dalam Bab VIII
Spesifikasi Teknis dan Gambar dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
identitas
(jenis, tipe, dan merek) yang
ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila
diperlukan);
jenis,
kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang
disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP
(apabila diperlukan);
layanan
purnajual sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP
(apabila diperlukan);
tenaga
teknis/terampil sesuai dengan yang
ditetapkan dalam LDP (apabila
diperlukan); dan
bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam LDP.
penawaran
dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai
total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang
ditetapkan dalam LDP;
Pokja
ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi
untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP;
apabila
dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau
meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam
klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi
penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
peserta
yang dinyatakan lulus evaluasi teknis diundang untuk penyetaraan
teknis;
apabila
hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi
teknis, proses pelelangan tetap dilanjutkan; dan
apabila
tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan
dinyatakan gagal.
Penyetaraan
Teknis (apabila diperlukan):
Pokja
ULP melakukan penyetaraan teknis dengan mengundang peserta yang
lulus evaluasi administrasi dan teknis;
penyetaraan
teknis dilakukan secara bersama antara Pokja ULP dan seluruh
peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis pada tempat
dan waktu yang ditetapkan dalam LDP;
Pokja
ULP melakukan penyetaraan teknis untuk beberapa alternatif
penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
Pokja
ULP melakukan penyetaraan teknis terhadap dokumen teknis yang
ditawarkan oleh masing-masing peserta yang dibutuhkan dalam
mencapai hasil/kinerja pekerjaan yang ditetapkan dalam LDP;
penyetaraan
teknis dilakukan antara lain dengan mengkombinasikan penawaran
teknis dari beberapa peserta untuk mendapatkan rancangan terbaik;
dalam
penyetaraan teknis dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis;
hasil
penyetaraan teknis yang mengakibatkan perubahan
rancangan kontrak, spesifikasi teknis, KAK, gambar
dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK
sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan;
peserta
yang tidak dapat memenuhi penyetaraan teknis dinyatakan gugur;
peserta
yang lulus evaluasi teknis dan sudah dilakukan penyetaraan
teknis, memiliki bobot teknis yang sama;
penyetaraan
teknis dalam pelelangan dua tahap harus dicantumkan dalam Dokumen
Pemilihan sehingga tidak dikategorikan sebagai post bidding;
dan
hasil
klarifikasi dan negosiasi penyetaraan
teknis dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan
Negosiasi Penyetaraan Teknis dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan
ini;
Peserta
yang lulus persyaratan teknis minimum dan menyetujui hasil
klarifikasi dan negosiasi penyetaraan teknis ditetapkan sebagai
peserta yang lulus evaluasi tahap I.
apabila
hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi tahap
I, proses pelelangan tetap dilanjutkan.
apabila
tidak ada peserta yang lulus evaluasi tahap I maka pelelangan
dinyatakan gagal.
|
|
|
|
|
Evaluasi
Harga [2 (dua) file/2 (dua) tahap
Sebelum
evaluasi harga, dilakukan koreksi aritmatik dengan
ketentuan:
untuk
kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan Lump
Sum dan Harga Satuan pada bagian
Harga Satuan
volume
dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan;
apabila
terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga
satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan
harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
jenis
pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah
termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga
satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;
jenis
pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol;
dan
hasil
koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat
mengubah nilai total harga penawaran
sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih
rendah dari urutan peringkat semula;
untuk
kontrak Gabungan Lump Sum
dan Harga Satuan pada bagian Lump
Sum:
volume
dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan
dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
jenis
pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
(apabila ada) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan; dan
hasil
koreksi aritmatik pada bagian Lump Sum tidak boleh
mengubah nilai total harga penawaran pada bagian Lump Sum.
[Untuk
metode 2 (dua) file,
total
harga
penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS
dinyatakan gugur]
[Untuk
metode 2 (dua) tahap, total harga penawaran setelah koreksi
aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur kecuali
apabila yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga)
peserta]
[Untuk
metode 2 (dua) file, apabilas semua total harga
penawaran setelah koreksi aritmatik diatas
nilai total HPS
pelelangan dinyatakan gagal]
[Untuk
metode 2 (dua) tahap, apabila semua total harga penawaran setelah
koreksi aritmatik di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan
gagal kecuali apabila yang memasukkan penawaran harga kurang dari
3 (tiga) peserta]
Pelaksanaan
evaluasi penawaran harga dilakukan oleh Pokja ULP untuk
mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai
dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik
Apabila
setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar
yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang
tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga
Unsur-unsur
yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting,
dengan ketentuan:
[Untuk
kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan
harga satuan:
harga
satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus
sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS,
dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi,
ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga
satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar
Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan
yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS;
mata
pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan
klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan
lainnya;]
[untuk
kontrak lump sum:
apabila
ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka
dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan
huruf;
apabila
penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf
tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan
angka; atau
apabila
penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran
dinyatakan gugur]
Dilakukan
evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
klarifikasi
terhadap hasil koreksi aritmatik,
apabila ada koreksi/perubahan;
klarifikasi
kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80% (delapan
puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
apabila
peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus
bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima
perseratus) dari nilai total HPS; atau
apabila
peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan
Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran
(apabila dipersyaratkan)
dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah serta dimasukkan
dalam Daftar Hitam.
[Untuk
penilaian sistem nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai
kombinasi antara nilai penawaran teknis dengan nilai harga
penawaran terkoreksi, dilakukan dengan cara:
1)
memberikan Nilai Tertimbang (NT) tertinggi (100%) untuk
penawaran harga terendah;
2)
menghitung Nilai Tertimbang (NE) penawaran harga peserta lain
dengan membandingkan penawaran harga terendah dengan harga
penawarannya;
3)
menghitung Nilai Evaluasi (NE) masing-masing peserta dengan
mengalikan Nilai Tertimbang dengan bobot harga yang tercantum
dalam LDP; dan
4) menghitung
nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dengan Nilai
Evaluasi (NE) harga.
Keterangan:
NT
i = harga penawaran terendah
harga
penawaran i
NE
i = NT i x bobot harga
i
= peserta ]
[Untuk
penilaian biaya selama umur ekonomis, dilakukan dengan cara:
menghitung
biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa selama
umur ekonomis;
menjumlahkan
harga penawaran dengan biaya operasional dan biaya
pemeliharaan;
hasil
penjumlahan pada huruf b) dikurangi dengan nilai sisa pada
akhir umur ekonomis; dan
penetapan
pemenang berdasarkan total harga terendah pada hasil huruf c).]
Apabila
dalam evaluasi ditemukan bukti terjadinya persaingan usaha tidak
sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/
persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta
yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dalam
hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang
sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan
teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil
Pelelangan.
Pokja
ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan
calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan:
Untuk
sistem gugur dimulai dari penawaran
harga atau penawaran harga terkoreksi yang terendah].
[untuk
sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi
tertinggi].
[untuk
sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total
harga yang terendah.]
dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi yang
terendah)
[Untuk
metode 2 (dua) tahap, apabila peserta yang memasukkan penawaran
harga tahap II kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan negosiasi
harga dengan ketentuan:
Pokja
ULP melakukan negosiasi harga terhadap calon
pemenang;
negosiasi
harga dilakukan terhadap harga satuan yang dinilai tidak wajar;
dilakukan
perkalian volume dan harga satuan yang telah disepakati, untuk
mendapatkan total hasil negosiasi;
total
hasil negosiasi tidak boleh melampaui nilai total HPS;
hasil
negosiasi harga menjadi nilai harga penetapan pemenang dan
sebagai dasar nilai kontrak;
apabila
negosiasi terhadap calon pemenang tidak tercapai kesepakatan,
maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi
terhadap calon pemenang cadangan, apabila ada; dan
apabila
negosiasi terhadap calon pemenang cadangan tidak tercapai
kesepakatan, maka pelelangan dinyatakan gagal.]
Pokja
ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan
(BAHP) yang paling sedikit memuat:
Nama
seluruh peserta;
Harga
penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing
peserta;
Metode
evaluasi yang digunakan;
Unsur-unsur
yang dievaluasi;
Rumus
yang disergunakan;
Keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu hal ikhwal pelaksanaan pelelangan;
Jumlah
peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
Tanggal
dibuatnya Berita Acara; dan
Pernyataan
bahwa pelelangan gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi
syarat
|
|
PENETAPAN
PEMENANG
|
Penetapan
Pemenang
|
Pokja
ULP melakukan penetapan pemenang melalui aplikasi SPSE
setelah melalui pembahasan internal
seluruh anggota Pokja ULP, atau setelah ditetapkan PA secara
offline untuk nilai paket di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah). Pokja ULP dapat menetapkan pemenang lebih dari 1
(satu) penyedia sesuai ketentuan yang terdapat dalam pada
informasi paket dalam aplikasi SPSE.
Apabila
terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan
mengakibatkan surat penawaran dan
Jaminan Penawaran (apabila
dipersyaratkan) habis
masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada calon pemenang,
calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) untuk memperpanjang
masa berlaku surat penawaran dan Jaminan Penawaran (apabila
dipersyaratkan) secara tertulis
sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.
Calon
pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang
tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan Jaminan
Penawaran (apabila dipersyaratkan)
dianggap mengundurkan
diri dan tidak dikenakan sanksi.
|
Pengumuman
Pemenang
|
Pokja
ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila
ada) melalui aplikasi SPSE, di website sebagaimana tercantum dalam
LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat
|
Sanggahan
|
Peserta
yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara
elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada
Pokja ULP dalam waktu yang telah ditetapkan dengan disertai bukti
terjadinya penyimpangan dan dapat ditembuskan secara offline
(di luar aplikasi SPSE) kepada PPK, PA/KPA dan APIP sebagaimana
tercantum dalam LDP
Sanggahan
diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur
meliputi:
penyimpangan
terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70
Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
rekayasa
tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang
sehat; dan/atau
penyalahgunaan
wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
Pokja
ULP wajib memberikan jawaban secara elektronik atas semua
sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah menerima
surat sanggahan.
Apabila
sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan pelelangan
gagal.
Sanggahan
yang disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE (offline)
bukan dikarenakan adanya keadaan kahar atau gangguan teknis,
disampaikan kepada kepada PA/KPA, PPK atau bukan kepada Pokja ULP
atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan
dan tetap harus ditindaklanjuti
|
|
Sanggahan
Banding
|
Peserta
yang tidak puas dengan
jawaban sanggahan dari Pokja ULP, dapat mengajukan sanggahan
banding secara tertulis kepada [Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan
Institusi/Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan
banding]
sebagaimana
tercantum dalam LDP,
paling
lambat 5 (lima) hari kalender setelah menerima jawaban sanggahan,
dengan tembusan kepada PPK, Pokja ULP, dan APIP sebagaimana
tercantum dalam LDP.
[Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi/Pejabat yang menerima
penugasan menjawab sanggahan banding] sebagaimana
tercantum dalam LDP wajib memberikan jawaban secara tertulis atas
semua sanggahan banding paling lambat 15 (lima belas) hari
kalender setelah surat sanggahan banding diterima.
Peserta
yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan
Sanggahan Banding sebagaimana tercantum
dalam
LDP (sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS)
dengan
masa berlaku 15
(lima belas)
hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
Penerima
Jaminan Sanggahan Banding adalah Pokja ULP.
Dalam
hal substansi sanggahan banding pada
pelelangan dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan
dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, sebagaimana tercantum
dalam LDP kecuali jawaban Sanggahan Banding
melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.
Sanggahan
banding menghentikan proses pelelangan.
Sanggahan
banding yang disampaikan bukan kepada [Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi/Pejabat yang menerima
penugasan menjawab sanggahan banding] sebagaimana
tercantum dalam LDP atau disampaikan di luar
masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.
|
|
PENUNJUKAN
PEMENANG
|
Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa
|
Pokja
ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada
PPK dengan tembusan kepada Kepala ULP sebagai dasar untuk
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
PPK
menerbitkan SPPBJ apabila
pernyataan peserta pada formulir isian kualifikasi masih
berlaku, dengan
ketentuan:
tidak
ada sanggahan dari peserta;
sanggahan
dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
masa
sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
PPK
menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ
yang telah diterbitkan pada aplikasi SPSE dan mengirimkan
SPPBJ tersebut melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia yang
ditunjuk
Penyedia
yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan
ketentuan:
apabila
yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya
masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara
obyektif oleh Pokja ULP, maka Jaminan Penawaran yang
bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana tercantum
dalam LDP;
apabila
yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya
masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara
obyektif oleh Pokja ULP, maka Jaminan
Penawaran (apabila
dipersyaratkan) yang
bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada sebagaimana
tercantum dalam LDP serta dimasukkan dalam Daftar Hitam; atau
apabila
yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa
penawarannya sudah tidak berlaku, maka jaminan penawaran
(apabila dipersyaratkan) yang
bersangkutan tidak boleh dicairkan.
Apabila
pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan
pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai
dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan
Jaminan Penawaran (apabila
dipersyaratkan) pemenang
cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa
berlakunya.
Apabila
semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka
pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat
laporan dari PPK.
SPPBJ
harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
SPPBJ
harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
semua sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
Dalam
SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan
Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak (apabila
diperlukan).
Dalam
hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak
sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada
PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan:
apabila
PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau
pelelangan dinyatakan gagal; atau
apabila
PA/KPA sependapat dengan Pokja
ULP,
PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh Pokja
ULP
bersifat final dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan
SPPBJ.
Kontrak
ditandatangani xxxxxx xxxxxx 00 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.
PPK
menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian
dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE
|
Pokja
ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada
PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ).
PPK
menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
tidak
ada sanggahan dari peserta;
sanggahan
dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
masa
sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
Penyedia
yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan
ketentuan:
apabila
yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya
masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara
obyektif oleh Pokja ULP, maka Jaminan Penawaran yang
bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana tercantum
dalam LDP;
apabila
yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya
masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara
obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang
bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada sebagaimana
tercantum dalam LDP serta dimasukkan dalam Daftar Hitam; atau
apabila
yang tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah
tidak berlaku, maka jaminan penawaran yang bersangkutan tidak
boleh dicairkan.
Apabila
pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan
pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai
dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan
Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah
diperpanjang masa berlakunya.
Apabila
semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka
pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat
laporan dari PPK.
SPPBJ
harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
SPPBJ
harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
semua sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
[Dalam
SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan
Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.] [untuk nilai
paket di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)].
Dalam
hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak
sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada
PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan:
apabila
PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau
pelelangan dinyatakan gagal; atau
apabila
PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan
pemenang oleh ULP bersifat final dan PA/KPA memerintahkan PPK
untuk mengeluarkan SPPBJ.
Kontrak
ditandatangani xxxxxx xxxxxx 00 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.
|
|
BAHP,
Berita Acara Lainnya dan Kerahasiaan Proses
|
Pokja
ULP menuangkan ke dalam BAHP atau Beriata Acara tambahan
lainnya segala hal terkait proses pemilihan penyedia secara
elektronik yang tidak dapat diakomodir atau difasilitasi
aplikasi SPSE
Berita
Acara Tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 36.1
diunggah (upload) oleh Pokja ULP menggunakan menu upload
informasi lainnya pada aplikasi SPSE
Evaluasi
penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil
Pelelangan (BAHP) oleh Pokja ULP
bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman
pemenang.
|
PELELANGAN
GAGAL
|
Pelelangan
Gagal
|
Pokja
ULP menyatakan Pelelangan gagal apabila:
jumlah
peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang
dari 3 (tiga) peserta;
sanggahan
dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
jumlah
peserta yang memasukan Dokumen Penawaran Tahap I kurang
dari 3 (tiga) peserta;
tidak
ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
dalam
evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan
tidak sehat;
harga
penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan atau
Kontrak Gabungan Lump Sum
dan Harga Satuan lebih tinggi dari nilai total HPS,
kecuali apabila yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3
(tiga) peserta;
sanggahan
dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran atas pelaksanaan
pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden
No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012
beserta petunjuk teknisnya dan Dokumen Pemilihan
ternyata benar;
sanggahan
dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran
atas kesalahan substansi Dokumen Pemilihan
ternyata benar; atau
dalam
hal seluruh penawaran harga yang masuk lebih tinggi dari nilai
total HPS apabila yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3
(tiga) peserta, setelah dilakukan negosiasi
harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga
sehingga tidak melebihi nilai total HPS.
PA/KPA
menyatakan pelelangan gagal,
apabila:
PA/KPA
sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ
karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden
No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012
beserta petunjuk teknisnya;
pengaduan
masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau
PPK ternyata benar;
dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
sanggahan
dari peserta yang memasukkan Dokumen
Penawaran
atas kesalahan prosedur yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan ternyata benar;
Dokumen
Pengadaan tidak sesuai dengan Xxxaturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70
Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya;
pelaksanaan
Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri;
atau
pelaksanaan
Pelelangan melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan
Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
[Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan pelelangan gagal, apabila:
Sanggahan
banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam
pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Pokja
ULP, ternyata benar; atau
Pengaduan
masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata
benar.]
[Kepala
Daerah menyatakan pelelangan gagal, apabila:
Sanggahan
banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam
pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA, KPA, PPK,
dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
Pengaduan
masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA,
ternyata benar.]
Setelah
pelelangan dinyatakan gagal, maka Pokja ULP memberitahukan
kepada seluruh peserta.
Setelah
pemberitahuan adanya pelelangan gagal, maka Pokja ULP yang
ditugaskan meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya
pelelangan gagal, untuk menentukan langkah selanjutnya, yaitu
melakukan:
evaluasi
ulang;
penyampaian
ulang Dokumen Penawaran;
pelelangan
ulang; atau
penghentian
proses pelelangan.
PA/KPA,
PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta
pelelangan apabila penawarannya ditolak atau pelelangan
dinyatakan gagal.
Apabila
dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal,
mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka dilakukan
pelelangan ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen
Pengadaan.
|
|
JAMINAN
PELAKSANAAN
|
Jaminan
Pelaksanaan
|
Jaminan
Pelaksanaan diberikan Penyedia setelah diterbitkannya SPPBJ dan
sebelum penandatanganan Kontrak .
Jaminan
Pelaksanaan dikembalikan setelah:
penyerahan
seluruh pekerjaan;
penyerahan
Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai
Kontrak (apabila diperlukan); atau
pembayaran
termin terakhir/bulan terakhir/ sekaligus telah dikurangi uang
retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak (apabila
diperlukan).
Jaminan
Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan
oleh Bank Umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat),
perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship) yang sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila dipersyaratkan) sejak
tanggal penanda-tanganan Kontrak sampai dengan serah terima
pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak) sebagaimana tercantum
dalam LDP;
nama
penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan
Pelaksanaan;
besaran
nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang
ditetapkan;
besaran
nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf;
nama
PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama PPK yang
menandatangan kontrak;
paket
pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum
dalam SPPBJ;
Jaminan
Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional)
sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK
diterima oleh penerbit Jaminan;
Jaminan
Pelaksanaan atas nama Kemitraan/ KSO
ditulis atas nama Kemitraan/KSO atau masing-masing anggota
Kemitraan/KSO (apabila masing-masing mengajukan Jaminan
Pelaksanaan secara terpisah); dan
memuat
nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.
PPK
mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan
keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan.
Kegagalan
Penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak.
|
|
PENANDATANGANAN
KONTRAK
|
Penanda-tanganan
Kontrak
|
Sebelum
penandatanganan kontrak, PPK wajib memeriksa apakah pernyataan
dalam Formulir Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah
satu pernyataan tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan
kontrak tidak dapat dilakukan.
Penandatanganan
kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
nilai
Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara
80% (delapan
puluh perseratus) sampai
dengan 100% (seratus
perseratus) nilai total HPS adalah
sebesar 5% (lima perseratus) dari
nilai Kontrak; atau
nilai
Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi atau dibawah
80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS
adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
PPK
dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi
Dokumen Pengadaan sampai dengan
penandatanganan Kontrak, kecuali
mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati
batas tahun anggaran.
Dalam
hal kontrak tahun tunggal, perubahan
waktu pelaksanaan pekerjaan melewati tahun anggaran,
penandatanganan Kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan
Kontrak tahun jamak.
PPK
dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi,
bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada
setiap lembar Dokumen Kontrak.
Menetapkan
urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat
Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan
antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan
sebagai berikut:
adendum
Surat Perjanjian;
pokok
perjanjian;
surat
penawaran, beserta penawaran harga;
syarat-syarat
khusus Kontrak;
syarat-syarat
umum Kontrak;
spesifikasi
khusus;
spesifikasi
umum;
gambar-gambar;
daftar
kuantitas dan harga; dan
dokumen
lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
Banyaknya
rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
sekurang-kurangnya
2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
Kontrak
asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia Jasa Lainnya; dan
Kontrak
asli kedua untuk penyedia Jasa Lainnya dibubuhi materai pada
bagian yang ditandatangani oleh PPK;
rangkap
Kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
[Penandatanganan
Kontrak yang kompleks dan/atau bernilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah
draft kontrak memperoleh pendapat ahli
hukum Kontrak.]
Pihak
yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah
Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang
disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/
Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak
lain yang bukan Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus
Koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta
Pendirian/Anggaran Dasar, dapat menanda-tangani kontrak,
sepanjang pihak tersebut adalah
pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi
yang berstatus sebagai tenaga kerja
tetap dan mendapat
atau pendelegasian
wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan
Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar untuk menanda-tangani
kontrak.
|
|
BAB
III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
LINGKUP
PEKERJAAN
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Pokja
ULP: ______________________
[diisi
nama pokja ULP, contoh : Pokja Pengadaan Pekerjaan Jasa Lainnya
ULP LKPP]
Alamat
Pokja ULP: ____________________
Website:
___________________________
Website
LPSE
Nama
paket pekerjaan: __________________
Uraian
singkat pekerjaan: ________________
[diisi
dengan uraian secara singkat dan jelas pekerjaan/kegiatan yang
dilaksanakan]
Jangka
waktu penyelesaian pekerjaan: _____(________) hari kalender.
[diisi
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan]
|
|
SUMBER
DANA
|
|
Pekerjaan
ini dibiayai dari sumber pendanaan: __________ Tahun Anggaran
_________
[diisi
sumber dana dan tahun anggarannya sesuai dokumen anggaran untuk
pembiayaannya]
|
|
JADWAL
TAHAPAN PEMILIHAN
|
|
Sebagaimana
yang tercantum dalam aplikasi SPSE
|
|
PENINJAUAN
LAPANGAN [apabila diperlukan]
|
|
[Peninjauan
Lapangan akan dilaksanakan pada:
Hari :
________________________
Tanggal :
________________________
Pukul :
__________s.d ___________
Tempat :
________________________]
|
|
MATA
UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN
|
1.
2.
|
Mata
uang yang digunakan ______________
[diisi
Rupiah atau mata uang lainnya apabila dilaksanakan di luar negeri]
Pembayaran
dilakukan dengan cara ________
[diisi
pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume
pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara bulanan
(monthly certificate) atau cara angsuran( termijn) atau
sekaligus].
|
|
MASA
BERLAKUNYA PENAWARAN
|
|
Masa
berlaku penawaran selama _____________
(___________) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran, yaitu dari tanggal _________
s.d ___________.
[diisi
dengan memperhitungkan akhir
pemasukan dokumen penawaran
sampai penandatanganan kontrak].
|
|
JAMINAN
PENAWARAN
(apabila
dipersyaratkan)
|
1.
.
2.
3
4
|
Jaminan
Penawaran:__________________
[diisi
dengan pilihan jawaban dipersyaratkan atau tidak dipersyaratkan.
Jaminan penawaran pada tidak diperlukan untuk pengadaan
barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,-
(Dua miliar lima ratus juta rupiah) atau tidak menimbulkan risiko
apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak
dapat diselesaikan tepat pada waktunya.]
Besarnya
jaminan penawaran adalah: Rp_____________
(______________________________________)
[diisi,
besar nominal antara 1% sampai dengan 3% dari total HPS]
Masa
berlaku jaminan penawaran_____ (____) hari kalender sejak
batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran,
yaitu dari tanggal _________ s.d ___________. (paling kurang sama
dengan masa berlaku surat penawaran)
Dalam
hal Jaminan Penawaran
dicairkan, maka
disetorkan pada _______ [Kas
Negara/Kas Daerah]
|
|
JADWAL
PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
|
|
Lihat
jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
|
|
BATAS
AKHIR PEMASUKAN PENAWARAN
|
|
Lihat
jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
|
|
PEMBUKAAN
PENAWARAN
|
|
Lihat
jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
|
|
DOKUMEN
PENAWARAN
[AMBANG
BATAS SISTEM GUGUR]
|
|
[Daftar
personil /Tenaga Ahli/Teknis/Terampil yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan:][apabila diperlukan]
____________________________________
[diisi,
jabatan dalam organisasi paket pekerjaan ybs, lama pengalaman
kerja, profesi/keahlian yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan]
Daftar
Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan:[Apabila diperlukan]
____________________________________
[diisi
jenis, kapasitas, jumlah peralatan yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan]
Bagian
Pekerjaan yang Disubkontrakkan_______
[diisi,
Dalam hal apabila ada bagian pekerjaan yang disubkontrakkan dan
bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan bukan pekerjaan utama,
kecuali pekerjaan spesialis].
Uji
mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk:
Bahan
________
Alat
__________
[diisi,
tidak ada apabila tidak diperlukan]
[Ambang
Batas Nilai Teknis]
|
|
XXXXXXXXX,
SANGGAHAN XXXXXXX, & PENGADUAN
|
|
1.
Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE
Tembusan
sanggahan dapat disampaikan diluar aplikasi SPSE (offline)
ditujukan kepada
a.
PPK
________________
b.
PA/KPA
___________
c.[APIP
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi]
[diisi
secara lengkap dan jelas]
Sanggahan
Banding disampaikan di luar
aplikasi SPSE (offline)
ditujukan kepada ______
[diisi
nama jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi / Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan
banding, contoh: Kepala LKPP]
Tembusan
sanggahan banding dapat disampaikan
di luar aplikasi SPSE (offline)
ditujukan kepada:
PPK
________________
PA/KPA
______________
_______________
[APIP
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi] [diisi secara
lengkap dan jelas]
Pengaduan
dapat disampaikan di luar
aplikasi SPSE (offline)ditujukan
kepada _______________ [APIP Kementerian/
Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi dan/atau
LKPP] [diisi secara lengkap
dan jelas]
|
|
|
|
|
|
|
.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JAMINAN
SANGGAHAN BANDING
|
1.
2.
3.
|
Besarnya
jaminan sanggahan banding Rp_____________ (________________)
[diisi
sebesar 1% (satu
perseratus) dari nilai total HPS].
Jaminan
sanggahan banding ditujukan kepada ____________ [diisi
nama Pokja ULP].
Jaminan
sanggahan banding dicairkan dan disetorkan pada ____ [Kas
Negara/Kas Daerah]
|
|
JAMINAN
PELAKSANAAN
|
1.
2.
3.
|
Masa
berlaku jaminan pelaksanaan selama _____ (_______) hari kalender
sejak penandatanganan kontrak.
[diisi
dengan memperhitungkan mulai dari tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan serah terima pertama pekerjaan]
Jaminan
pelaksanaan
ditujukan kepada PPK __________________
[diisi nama PPK bukan nama orang].
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada ______ [Kas
Negara/Kas Daerah].
|
|
JAMINAN
UANG MUKA
|
1.
2.
3.
|
Nilai
Jaminan Uang Muka sebesar Rp. __________ (___________________)
Jaminan
Uang Muka ditujukan kepada _________ [diisi nama PPK]
Jaminan
Uang Muka dicairkan dan disetorkan pada
_________ [Kas Negara/Kas Daerah]
(apabila ada)
|
|
BAB
IV.
BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
BENTUK
SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS
(FILE
I (SATU)
CONTOH
[Kop
Surat Badan Usaha]
Nomor
: _______, _________ 20___
Lampiran :
Kepada
Yth.:
Pokja
_______ ULP ____________ [K/L/D/I]
[diisi
oleh Pokja ULP]
di
______________________________
Perihal
: Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan _______________ [nama
pekerjaan diisi
oleh
Pokja ULP]
Sehubungan
dengan undangan pengambilan Dokumen Pemilihan Nomor:
_________________ tanggal ______________ dan setelah kami pelajari
dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian
Penjelasan [serta
Adendum Dokumen Pemilihan],
dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk
pekerjaan _________________ [diisi
oleh Pokja ULP].
Penawaran
administrasi dan teknis ini sudah memperhatikan ketentuan
dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di
atas.
Penawaran
ini berlaku sejak
batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal
____________________.
[perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak, diisi oleh Pokja ULP].
Sesuai
dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
[Jaminan
Penawaran (apabila dipersyaratkan)];
Dokumen
penawaran teknis, terdiri dari :
Metode
Pelaksanaan;
Jadwal
Waktu Pelaksanaan;
[identitas
(jenis, tipe, dan merek) barang yang ditawarkan tercantum dengan
lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);]
[layanan
purnajual (apabila dipersyaratkan);]
[asuransi
(apabila dipersyaratkan);]
[jenis,
kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan
apabila diperlukan;]
spesifikasi
teknis, (bahan/barang
tertentu apabila ada);
[daftar
personil (apabila
diperlukan);]
[tenaga
teknis (apabila dipersyaratkan);]
dan
[bagian
pekerjaan yang akan disubkontrakkan
(apabila ada).]
Dengan
disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan.
BENTUK
SURAT PENAWARAN HARGA (FILE II (DUA))
CONTOH
[Kop
Surat Badan Usaha]
Nomor
: _______, _____________ 20___
Lampiran :
Kepada
Yth.:
Pokja
_______ ULP ____________ [K/L/D/I]
[diisi
oleh Pokja ULP]
di
______________________________
Perihal
: Penawaran Harga untuk pekerjaan ______________________ [nama
pekerjaan diisi
oleh
Xxxxx XXX]
Sehubungan
dengan undangan pengambilan Dokumen Pemilihan Nomor:
_________________ tanggal ______________ setelah kami mempelajari
dengan saksama Dokumen Pemilihan
dan
Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta
Adendum Dokumen Pemilihan],
dengan ini kami mengajukan penawaran harga untuk pekerjaan
_____________________ [diisi
oleh Pokja ULP] sebesar
Rp__________________ (__________________________).
Penawaran
harga ini sudah memperhatikan ketentuan
dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Penawaran
ini berlaku sejak
batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal
____________________.
[perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak, diisi oleh Pokja ULP]
Sesuai
dengan persyaratan, bersama surat penawaran ini kami lampirkan
Daftar
Kuantitas
dan Harga.
Dengan
disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan
BENTUK
SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS (TAHAP I (SATU))
CONTOH
[Kop
Surat Badan Usaha]
Nomor
: _______, _________ 20___
Lampiran :
Kepada
Yth.:
Pokja
_______ ULP ____________ [K/L/D/I]
[diisi
oleh Pokja ULP]
di
______________________________
Perihal
: Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan _______________ [nama
pekerjaan diisi
oleh
Pokja ULP]
Sehubungan
dengan undangan pengambilan Dokumen Pemilihan nomor:
_________________ tanggal ______________ dan setelah kami pelajari
dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian
Penjelasan [serta
Adendum Dokumen Pemilihan],
dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk
pekerjaan _________________ [diisi
oleh Pokja ULP].
Penawaran
administrasi dan teknis ini sudah memperhatikan ketentuan
dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di
atas.
Penawaran
ini berlaku sejak
batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I sampai dengan tanggal
____________________.
[perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak, diisi oleh Pokja ULP].
Sesuai
dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
[Jaminan
Penawaran (apabila dipersyaratkan)];
Dokumen
penawaran teknis, terdiri dari:
Metode
Pelaksanaan;
Jadwal
Waktu Pelaksanaan;
[identitas
(jenis, tipe, dan merek) barang yang ditawarkan tercantum dengan
lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);]
[layanan
purnajual (apabila dipersyaratkan);]
[asuransi
(apabila dipersyaratkan);]
[jenis,
kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan
apabila diperlukan;]
spesifikasi
teknis, (bahan/barang
tertentu apabila ada);
[daftar
personil (apabila
diperlukan);]
[tenaga
teknis (apabila dipersyaratkan);]
dan
[bagian
pekerjaan yang akan disubkontrakkan
(apabila ada).]
Dengan
disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan
BENTUK
SURAT PENAWARAN HARGA (TAHAP 2 (DUA))
CONTOH
[Kop
Surat Badan Usaha]
Nomor
: _______, _____________ 20___
Lampiran :
Kepada
Yth.:
Pokja
_______ ULP ____________ [K/L/D/I]
[diisi
oleh Pokja ULP]
di
______________________________
Perihal
: Penawaran Harga untuk pekerjaan ______________________ [nama
pekerjaan diisi
oleh
Xxxxx XXX]
Sehubungan
dengan undangan pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II Nomor:
_________________ tanggal ______________ setelah kami mempelajari
dengan saksama
Dokumen Pemilihan dan
Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta
Adendum Dokumen Pemilihan],
dengan ini kami mengajukan penawaran harga untuk pekerjaan
_____________________ [diisi
oleh Pokja ULP] sebesar
Rp__________________ (__________________________).
Penawaran
harga ini sudah memperhatikan ketentuan
dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Penawaran
ini berlaku sejak
batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II sampai dengan
tanggal
____________________.
[perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak, diisi oleh Pokja ULP]
Sesuai
dengan persyaratan, bersama surat penawaran ini kami lampirkan:
Daftar
Kuantitas
dan Harga;
[Surat
Kuasa.]
(harus
dilampirkan surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda
dengan tahap I)
Dengan
disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan
BENTUK
DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
DOKUMEN
PENAWARAN TEKNIS
[Cantumkan
dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan,
keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan.]
spesifikasi
teknis (dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar sesuai
yang ditetapkan dalam Bab VIII Spesifikasi Teknis dan Gambar)
apabila dipersyaratkan untuk bahan/barang tertentu;
jadwal
waktu pelaksanaan pekerjaan [tidak
melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP];
metode
pelaksanaan pekerjaan [diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan utama];
identitas
(jenis, tipe dan merek) barang yang ditawarkan tercantum dengan
lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);
jenis,
kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal [apabila
dipersyaratkan dalam LDP];
layanan
purnajual (apabila dipersyaratkan);
tenaga
teknis/terampil (apabila dipersyaratkan); dan
bagian
pekerjaan yang akan disubkontrakkan [apabila
ada sebagaimana tercantum dalam LDP].
BENTUK
JAMINAN PENAWARAN DARI BANK (Apabila dipersyaratkan)
CONTOH
[Kop
Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI
BANK
SEBAGAI
JAMINAN
PENAWARAN
No.
____________________
Xxxx
bertanda tangan dibawah ini:
____________________________________
dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ______________[nama
bank] berkedudukan
di _________________________________________ [alamat]
untuk
selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan
ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama :
__________________________________
[Pokja
ULP]
Alamat :
_____________________________________________
selanjutnya
disebut: PENERIMA
JAMINAN
sejumlah
uang Rp
_____________________________________________
(terbilang
_______________________________________________________) dalam bentuk
Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran atas pekerjaan
__________________ berdasarkan Dokumen Pemilihan
No. ______________ tanggal ________________, apabila:
Nama :
_____________________________
[peserta
pelelangan]
Alamat :
_______________________________________________
selanjutnya
disebut: YANG
DIJAMIN
ternyata
sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini,
lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:
Yang
Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya
pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang.
Yang
Dijamin tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk
sebagai pemenang;
Yang
Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
atau
Yang
Dijamin melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan
dalam Dokumen Penawaran.
sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Xxxx Xxxxxxx.
Garansi
Bank sebagai Jaminan Penawaran ini dikeluarkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
Berlaku
dari tanggal
________________ s.d. __________________
[diisi
sesuai yang tercantum dalam LDP]
Tuntutan
pencairan
atau
klaim
dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan
Wanprestasi dari Penerima
Jaminan,
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh
tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
Penjamin
akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional)
setelah
menerima tuntutan penagihan dari Penerima Jaminan berdasar Keputusan
Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin
cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
Penjamin
melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak
dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Segala
hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini,
masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri ______________.
Dikeluarkan
di: __________
P
Untuk
keyakinan, Pemegang
Garansi
Bank disarankan
untuk mengkonfirmasi Jaminan
ini ke _____[bank]
ada tanggal : __________
[Bank]
Meterai
Rp.6000,00
_________________
[Nama
dan Jabatan]
BENTUK
JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN (Apabila
dipersyaratkan)
CONTOH
[Kop
Penerbit Jaminan]
JAMINAN
PENAWARAN
Nomor
Jaminan: ____________________ Nilai: _____________
Dengan
ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama],
_____________ [alamat] sebagai
Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________
[nama],
_____________ [alamat] , sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab
dan dengan tegas terikat pada _____________________[nama
Pokja ULP], _________________ [alamat]
sebagai Pelaksana Pelelangan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp______________ (terbilang
_______________________)
Maka
kami, TERJAMIN
dan PENJAMIN
dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah
tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan
No. _______________ tanggal______________
untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan _______________
yang
diselenggarakan oleh PEXXXXXX
XXXXXXX.
Surat
Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN:
menarik
kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah
dinyatakan sebagai pemenang;
tidak
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
terlibat
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
atau
melakukan
penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen
Penawaran.
Surat
Jaminan ini berlaku efektif mulai dari tanggal ___________ s.d.
__________
[diisi
sesuai yang tercantum dalam LDP]
PENJAMIN
akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (unconditional)
setelah menerima tuntutan penagihan dari secara tertulis dari
PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai
pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
Menunjuk
pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta
benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna dapat
melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH
Perdata.
Tuntutan
pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk
keyakinan, Pemegang
Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan
ini ke _____[Penerbit
Jaminan]
Dikeluarkan
di _____________
pada
tanggal _______________
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai
Rp.6000,00
_______________ ___ __________________
[Nama
dan Jabatan]
[Nama
dan Jabatan]
BAB
V.
BENTUK DOKUMEN KONTRAK
BENTUK
SURAT PERJANJIAN
SURAT
PERJANJIAN
untuk
melaksanakan
Paket
Pekerjaan Jasa Lainnya:
__________
Nomor:
__________
SURAT
PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”)
dibuat
dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __
bulan __________ tahun ____________
[tanggal,
bulan dan tahun diisi dengan huruf]
antara
__________
[nama
Pejabat Pembuat Komitmen],
selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang
bertindak untuk dan atas nama __________
[nama
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen],
yang berkedudukan di __________
[alamat
Pejabat Pembuat Komitmen],
berdasarkan Surat Keputusan _______________ [pejabat
yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No
_________________ [No.
SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen]
selanjutnya disebut “PPK”
dan
Untuk
penyedia badan usaha non KSO, maka:
[
__________
[nama
wakil Penyedia],
__________
[jabatan
wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama __________
[nama
Penyedia], yang berkedudukan di __________
[alamat
Penyedia],
berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
Dasar
No. ___ [No. Akta Pendirian/Anggaran
Dasar]
tanggal
____________
[tanggal penerbitan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar],
selanjutnya
disebut “Penyedia”]
Untuk
penyedia Kemitraan/KSO, maka:
[Kemitraan/KSO
yang beranggotakan sebagai berikut:
1.
_________________
[nama
Penyedia
1];
2.
_________________
[nama
Penyedia
2];
........................
dst
yang
masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan
tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan
Kontrak ini dan telah menunjuk __________
[nama
anggota Kemitraan/KSO yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan/KSO]
untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO yang berkedudukan di
__________
[alamat
Penyedia
wakil Kemitraan/KSO],
berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan/KSO No. ___________ tanggal
___________,
selanjutnya
disebut “Penyedia”]
MENGINGAT
BAHWA:
(a)
PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Jasa Lainnya
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang
terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan
Pengadaan
Jasa Lainnya”);
(b)
Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian
profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta
telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK
dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d)
PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1)
telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2)
menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3)
telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4)
telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan dan kondisi yang terkait.
MAKA
OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1.
total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan
pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
adalah sebesar Rp________________
(___________________
rupiah);
2. peristilahan
dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen
berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
adendum
Surat Perjanjian
(apabila ada);
pokok
perjanjian;
surat
penawaran,
beserta penawaran harga;
syarat-syarat
khusus Kontrak;
syarat-syarat
umum Kontrak;
spesifikasi
khusus
(apabila ada);
spesifikasi
umum;
gambar-gambar
(apabila ada);
daftar
kuantitas dan harga;
dan
dokumen
lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
4. Dokumen
Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka
3 di atas;
5. Hak
dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak
yang meliputi khususnya:
PPK
mempunyai
hak dan kewajiban
untuk:
mengawasi
dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia;
Penyedia
mempunyai
hak dan kewajiban
untuk:
menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak;
meminta
fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan PPK;
menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak
ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan
dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN
DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
Indonesia.
Untuk
dan atas nama __________
PPK
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan
materai Rp 6.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
Untuk
dan atas nama
Penyedia/Kemitraan(KSO)
__________
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK
maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
BAB
VI.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
KETENTUAN
UMUM
|
Definisi
|
Istilah-istilah
yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
Jasa
Lainnya adalah jasa
yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan
keterampilan (skillware)
dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di
dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala
pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi,
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Pengguna
Anggaran yang selanjutnya
disebut PA
adalah Pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi
lain Pengguna APBN/APBD.
Kuasa
Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang ditetapkan
oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk menggunakan APBD.
Pejabat
Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disebut PPK
adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
Pengadaan Jasa Lainnya.
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan
adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang
bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Aparat
Pengawas Intern Pemerintah
atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya
disebut APIP
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Penyedia
adalah badan usaha yang menyediakan Jasa Lainnya.
Subpenyedia
adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan
penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
Kemitraan/Kerja
Sama Operasi (KSO) adalah
kerja sama usaha antar penyedia
baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
Surat
Jaminan yang selanjutnya
disebut Jaminan,
adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan
tidak bersyarat (unconditional),
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia
kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban
Penyedia.
Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut Kontrak
adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Jasa
Lainnya dan mencakup Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari
kontrak.
Nilai
Kontrak adalah total harga
yang tercantum dalam kontrak.
Hari
adalah hari kalender.
Daftar
kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah
daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah
biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)
adalah perhitungan
perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh PPK,
dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk
menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
Pekerjaan
utama adalah jenis pekerjaan
yang
secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan.
Harga
Satuan Pekerjaan (HSP) adalah
harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
tertentu.
Metode
pelaksanaan pekerjaan adalah
cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan
untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan
tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya
yang dimiliki penawar.
Jadwal
waktu pelaksanaan adalah
jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat
dilaksanakan.
Personil
inti adalah tenaga yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan
adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya
diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih
dahulu oleh PPK.
Masa
Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan
atau masa pemeliharaan berakhir.
Tanggal
mulai kerja adalah tanggal
mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.
Tanggal
penyelesaian pekerjaan adalah
tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan
dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang
diterbitkan oleh PPK.
Masa
pemeliharaan adalah kurun
waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak, dihitung sejak
tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal
penyerahan akhir pekerjaan.
|
Penerapan
|
SSUK
diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya
ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
hierarki dalam Surat Perjanjian.
|
Bahasa
dan Hukum
|
Bahasa
kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam rangka
pinjaman/hibah luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia dan
bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau
bahasa Inggris.
Hukum
yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia,
kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di
negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara
Pemerintah dan negara pemberi pinjaman/hibah).
|
Larangan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
|
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
untuk:
menawarkan,
menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
membuat
dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan Kontrak ini.
Penyedia
menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub
penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang diatas.
Penyedia
yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan
diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai
berikut:
pemutusan
Kontrak;
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK;
sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
dimasukan
dalam daftar hitam.
Pengenaan
sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi.
PPK
yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Asal
Material/ Bahan (apabila diperlukan)
|
Penyedia
harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
Asal
barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat
barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
Barang
diadakan harus diutamakan barang yang manufaktur, pabrikasi,
perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di
Indonesia (produksi dalam negeri).
|
Korespondensi
|
Semua
korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
tercantum dalam SSKK.
Semua
pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak
ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan
dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara
langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat,
e-mail,
dan/atau faksimili yang ditujukan
ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
|
Wakil
Sah Para Pihak
|
Setiap
tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
|
[Pembukuan
|
Penyedia
diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan
sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.]
|
Perpajakan
|
Penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
|
Pengalihan
dan/atau Subkontrak
|
Pengalihan
seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi,
pemisahan maupun akibat lainnya.
Penyedia
dapat bekerja sama dengan penyedia lain
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan dan
dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut
sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak
diijinkan untuk disubkontrakan.
Subkontrak
sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia
spesialis.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap
bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Jika
ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
|
[Pengabaian
|
Jika
terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut
tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan
yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.]
|
[Penyedia
Mandiri
|
Penyedia
berdasarkan kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil
dan sub penyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
oleh mereka.]
|
Kemitraan/KSO
|
Kemitraan/KSO
memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat
Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak.
|
[Penemuan-penemuan
|
Penyedia
wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang
semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau
penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan
perundang-undangan dikuasai oleh negara.]
|
PELAKSANAAN,
PENYELESAIAN, PERUBAHAN, DAN PEMUTUSAN
KONTRAK
|
B.1
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Kontrak
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat
Perjanjian oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan
dalam SSKK.
Waktu
pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam
SSKK dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan
dalam SSKK.
Apabila
penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum kontrak.
|
[Penyerahan
Lokasi Kerja
|
PPK
berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada
penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah
sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil
pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara
penyerahan lokasi kerja.
Jika
dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
Jika
penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi
kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan
pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja
tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
Kompensasi.]
|
Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
|
PPK
menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
tanggal penanda-tanganan kontrak.
Dalam
SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan
kontrak oleh penyedia.
|
[Program
Mutu
|
Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat
persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
Program
mutu disusun paling sedikit berisi:
informasi
mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
organisasi
kerja penyedia;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
instruksi kerja; dan
pelaksana
kerja.
Program
mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
Penyedia
berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi
adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
Pemutakhiran
program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran
program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK.
Persetujuan
PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban
kontraktual penyedia.]
|
[Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
|
Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama
dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan,
harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
Beberapa
hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak meliputi:
program
mutu;
organisasi
kerja;
tata
cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
jadwal
pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil;
penyusunan
rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan.]
|
[Pengawasan
Pelaksanan Pekerjaan
|
Selama
berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu
dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Dalam
melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak
untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas
Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.]
|
[Persetujuan
Pengawan Pekerjaan
|
Semua
gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil Pekerjaan baik
yang permanen maupun sementara harus mendapatkan persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
Jika
dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu
adanya Hasil Pekerjaan Sementara maka penyedia berkewajiban
untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan Hasil Pekerjaan
Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas Pekerjaan,
penyedia bertanggung jawab secara penuh atas rancangan Hasil
Pekerjaan Sementara.]
|
[Perintah
|
Penyedia
berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak
ini.]
|
[Akses
ke Lokasi Kerja
|
Penyedia
berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK dan/atau
Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana
pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.]
|
[Mobilisasi
|
Mobilisasi
paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
Mobilisasi
dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
mendatangkan
peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
mempersiapkan
fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya; dan/atau
mendatangkan
personil-personil.
Mobilisasi
peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.]
|
[Pemeriksaan
Bersama
|
Apabila
diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK
bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi
pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran.
Untuk
pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Hasil
pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
Jika
hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau Peralatan
ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap
dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau
Peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam
jangka waktu yang disepakati bersama.]
|
B.2
Pengendalian Waktu
|
Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
|
Kecuali
Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal
Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
Jika
pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
Jika
keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa
Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
Tanggal
Penyelesaian yang dimaksud dalam angka 26 ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
|
Perpanjangan
Waktu
|
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data
penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
Kontrak.
PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama,
dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah penyedia
meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini
tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal
Penyelesaian.
|
[Penundaan
oleh Pengawas Pekerjaan
|
Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk
menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini
harus segera ditembuskan kepada PPK.]
|
[Rapat
Pemantauan
|
Pengawas
Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan,
dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut.
Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan
pekerjaan dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk
menindaklanjuti peringatan dini.
Hasil
rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam
berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK dan
pihak-pihak yang menghadiri rapat.
Mengenai
hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan
dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui
pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.]
|
[Peringatan
Dini
|
Penyedia
berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas
Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat
mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau
menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas
terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan
perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia.
Penyedia
berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk
mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi
tersebut.]
|
B.3
Penyelesaian Kontrak
|
Serah
Terima Pekerjaan
|
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
pekerjaan.
Dalam
rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil
pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
PPK
menerima penyerahan [pertama –
bagi pekerjaan yang ada masa pemeliharaannya]
pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
[Pembayaran
dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari
nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan
retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan
sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan
penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai kontrak.]
[Penyedia
wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama
pekerjaan.]
[Setelah
masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.]
[PPK
menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia
melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan
baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang
belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.]
[Apabila
penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk
membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan
Pemeliharaan.]
|
[Pengambilalihan
|
PPK
akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu
tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran
pekerjaan.]
|
[Pedoman
Pengoperasian dan Perawatan
|
Penyedia
diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman
pengoperasian dan perawatan sesuai dengan SSKK.
Apabila
penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan,
PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan,
apabila ada].
|
B.4
Perubahan Kontrak
|
Perubahan
Kontrak
|
Kontrak
hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
Perubahan
Kontrak dapat dilaksanakan
apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
perubahan
pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
kontrak;
perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan
pekerjaan;
perubahan
harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan
pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
Untuk
kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
|
Perubahan
Pekerjaan
|
[Untuk
pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan,
apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi
pekerjaan/lapangan pada
saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan
dalam Kontrak, maka:
PPK
bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi
antara lain:
menambah
atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
mengurangi
atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah
spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lokasi pekerjaan; dan/atau
melaksanakan
pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan.
Pekerjaan
tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling
tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
Perintah
perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada
penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak
awal.
Hasil
negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum kontrak.]
[Untuk
pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga
Satuan pada bagian Lump Sum, tidak dapat dilakukan perubahan
kontrak.]
|
Perubahan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
|
[Untuk
pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan,
perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan
waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK
atas pertimbangan yang layak dan wajar
untuk hal-hal sebagai berikut:
pekerjaan
tambah;
perubahan
disain;
keterlambatan
yang disebabkan oleh PPK;
masalah
yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
keadaan
kahar.]
[Untuk
pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga
Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal
terjadi perpanjangan
waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK
atas pertimbangan yang layak dan wajar
untuk hal-hal sebagai berikut:
keterlambatan
yang disebabkan oleh PPK;
masalah
yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
keadaan
kahar.]
Waktu
penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.
PPK
dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh penyedia.
PPK
dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
Persetujuan
perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum kontrak.
|
B.5
Keadaan Kahar
|
Keadaan
Kahar
|
Yang
dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang
digolongkan Keadaan Kahar meliputi:
bencana
alam;
bencana
non alam;
bencana
sosial;
pemogokan;
kebakaran;
dan/atau
gangguan
industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan
bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
Apabila
terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat
yang berwenang.
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban
Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar.
Keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, tidak dikenakan sanksi.
Pada
saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan,
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika
selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
Kontrak.
|
B.6
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
|
Penghentian
Kontrak
|
Penghentian
kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
Dalam
hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
biaya
langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada
PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
biaya
langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara
dan Peralatan;
biaya
langsung demobilisasi Personil.
|
Pemutusan
Kontrak
|
Pemutusan
kontrak dapat dilakukan oleh
pihak PPK atau pihak
Penyedia.
|
Pemutusan
Kontrak oleh PPK
|
Menyimpang
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
PPK dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
kebutuhan
barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya
kontrak;
berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
penyedia
tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
penyedia
menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan
penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan Pengawas Pekerjaan;
penyedia
berada dalam keadaan pailit;
penyedia
selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh PPK;
penyedia
tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
Pengawas
Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
28 (dua puluh delapan) hari;
penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
dan/atau
pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang.
Dalam
hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan;
sisa
Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila ada);
penyedia
membayar denda keterlambatan sebagaimana tercantum dalam SSKK
(apabila ada); dan
penyedia
dimasukkan dalam Daftar Hitam.
PPK
membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda
keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan
selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
Pemutusan
Kontrak oleh Penyedia
|
Menyimpang
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada PPK apabila PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran
tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
Penyedia
dapat memutuskan Kontrak apabila PPK gagal mematuhi keputusan
akhir penyelesaian perselisihan. Dalam hal ini pemutusan Kontrak
dilakukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah
Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada PPK.
Kejadian
sebagaimana dimaksud angka 41.2 adalah:
akibat
keadaan kahar sehingga Penyedia tidak dapat melaksanakan
pekerjaan sesuai ketentuan dokumen Kontrak;
PPK
gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan.
Dalam
hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
Pemutusan
Kontrak akibat lainnya
|
Dalam
hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
[Peninggalan
|
Semua
Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang
masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua
peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah
mempertimbangkan kepentingan PPK.]
|
HAK
DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
|
Hak
dan Kewajiban Penyedia
|
Penyedia
memiliki hak dan kewajiban:
menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam kontrak;
berhak
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci
dalam kontrak;
memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam kontrak; dan
mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
|
Penggunaan
Dokumen Kontrak dan Informasi
|
Penyedia
tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen
kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak
untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari PPK.
|
Hak
Atas Kekayaan Intelektual
|
Penyedia
wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
|
Penanggungan
dan Risiko
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari
hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia
(jika ada), dan Personil;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Personil;
kehilangan
atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga;
Terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau
kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan
risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam angka 47 ini.
Kehilangan
atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu
dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas
akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh
penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
penyedia.
|
[Perlindungan
Tenaga Kerja (apabila diperlukan)
|
Penyedia
dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Penyedia
berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk
mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca
dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
Penyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap
Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
Tanpa
mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan melaporkan kepada
PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
setelah kejadian.]
|
[Pemeliharaan
Lingkungan (apabila diperlukan)
|
Penyedia
berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja
dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta
bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.]
|
[Asuransi
(apabila diperlukan)
|
Penyedia
wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
selesainya pemeliharaan untuk:
semua
barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga;
pihak
ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
perlindungan
terhadap kegagalan bangunan.
Besarnya
xxxxxxxx sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam nilai kontrak.]
|
Tindakan
Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas
Pekerjaan
|
Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan;
menunjuk
Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;
mengubah
atau memutakhirkan program mutu;
tindakan
lain yang diatur dalam SSKK.
Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan
tindakan-tindakan berikut:
menggunakan
spesifikasi dan gambar dalam angka 15 SSUK;
mengubah
syarat dan ketentuan polis asuransi;
mengubah
Personil Inti dan/atau Peralatan;
tindakan
lain yang diatur dalam SSKK.
|
Laporan
Hasil Pekerjaan
|
Pemeriksaan
pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk
kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan
dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian
pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Laporan
harian berisi:
jenis
dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
[penempatan
tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
jenis,
jumlah dan kondisi peralatan;
jenis
dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
keadaan
cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
catatan-catatan
lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.]
Laporan
harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
Laporan
mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Laporan
bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
[Untuk
merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.]
|
Kepemilikan
Dokumen
|
Semua
rancangan, gambar, spesifikasi, disain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh
penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia
dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen
dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
SSKK.
|
Kerjasama
Antara Penyedia dan Sub Penyedia
|
Bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan harus diatur dalam Kontrak dan
disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
Penyedia
tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
Ketentuan-ketentuan
dalam subkontrak harus mengacu kepada Xxxxxxx serta menganut
prinsip kesetaraan.
|
Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
|
Penyedia
dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaannya.
Dalam
melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap
bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
Bentuk
kerja sama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama.
Membuat
laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
Apabila
ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan
sanksi yang diatur dalam SSKK.
|
[Penyedia
Lain (apabila ada)
|
Penyedia
berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja
bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak lainnya
yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK
dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain di lokasi
kerja.]
|
Keselamatan
|
Penyedia
bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja.
|
Pembayaran
Denda
|
Penyedia
berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai
akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
|
[Jaminan
(apabila dipersyaratkan)
|
Jaminan
Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
penandatanganan kontrak dengan besar:
5%
(lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
5%
(lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan
puluh perseratus) HPS.
Masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima
pekerjaan/ serah terima pertama pekerjaan].
Jaminan
Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai kontrak.
Jaminan
Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang
muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya
uang muka.
Nilai
Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
Masa
berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal
penyerahan pekerjaan/penyerahan terima pertama pekerjaan.
Jaminan
Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
Pengembalian
Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan
diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak.
Masa
berlaku Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
serah terima pertama pekerjaan
sampai dengan tanggal penyerahan
akhir
pekerjaan].
|
HAK
DAN KEWAJIBAN PPK
|
Hak
dan Kewajiban PPK
|
PPK
memiliki hak dan kewajiban:
mengawasi
dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia;
membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang
telah ditetapkan kepada penyedia; dan
mengenakan
denda keterlambatan (apabila ada);
membayar
uang muka (apabila diberikan);
memberikan
instruksi sesuai jadwal; dan
membayar
ganti rugi, melindungi, dan membela Penyedia terhadap tuntuan
hukum, tuntutan lainnya, dan tanggungan yang timbul karena
kesalahan, kecerobohan, dan pelanggaran kontrak yang dilakukan
PPK.
|
Fasilitas
|
PPK
dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
|
Peristiwa
Kompensasi
|
Peristiwa
Kompensasi
dapat diberikan kepada penyedia dalam
hal sebagai berikut:
PPK
mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
PPK
tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
PPK
menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/
penyimpangan;
PPK
memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
PPK
memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
ketentuan
lain dalam SSKK.
Jika
Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti rugi
dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
Ganti
rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia
kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan
melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
Kontrak.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
|
PERSONIL
DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
|
[Personil
dan/atau Peralatan (apabila ada)
|
Personil
dan/atau peralatan yang ditempatkan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Penggantian
personil tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis
PPK.
Penggantian
personil dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan beserta alasan
penggantian.
PPK
dapat menilai dan menyetujui penempatan/
penggantian personil menurut
kualifikasi yang dibutuhkan.
Jika
PPK menilai bahwa personil:
tidak
mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
berkelakuan
tidak baik; atau
mengabaikan
pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka
penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan
menjamin personil tersebut meninggalkan
lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
Jika
penggantian personil perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun.
Personil
berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personil dapat sewaktu-waktu disyaratkan
untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.]
|
PEMBAYARAN
KEPADA PENYEDIA
|
Harga
Kontrak
|
PPK
membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam
kontrak sebesar harga kontrak.
Harga
kontrak telah memperhitungkan keuntungan dan beban pajak
serta biaya overhead yang meliputi juga biaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
[Xxxxxan
harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan serta
kontrak gabungan lump sum dan harga satuan).]
|
Pembayaran
|
Uang
muka
uang
muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan
persiapan teknis lain;
besaran
uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang
diterima;
dalam
hal PPK menyediakan uang muka maka penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara
tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
PPK
harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
Jaminan
Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan,
atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship)
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
pengembalian
uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai
prestasi 100% (seratus perseratus).
Prestasi
pekerjaan
pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
pembayaran
dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi
pekerjaan;
pembayaran
harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada),
pajak dan uang retensi; dan
untuk
kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
pembayaran
terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama
pekerjaan diterbitkan;
PPK
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
bila
terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak
akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat
meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
Denda
dan ganti rugi
denda
merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia;
ganti
rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
besarnya
denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan
adalah:
1/1000
(satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum
dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat berfungsi; atau
1/1000
(satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi;
sesuai
yang ditetapkan dalam SSKK;
besarnya
ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi;
pembayaran
denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran
prestasi pekerjaan;
ganti
rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum
kontrak;
pembayaran
ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila
penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan
data-data.
|
[Hari
Kerja apabila diperlukan]
|
[Semua
pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh
penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing
pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK.
Penyedia
harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah
formulir upah ditandatangani.
Jam
kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.]
|
Perhitungan
Akhir
|
Pembayaran
angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara
penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
[Sebelum
pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan
nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan
hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban
untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.]
|
Penangguhan
|
PPK
dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
PPK
secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran
yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan
atau kelalaian penyedia.
Jika
dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan
dengan pengenaan denda kepada penyedia.
|
[Penyesuaian
Harga (Untuk Kontrak Harga Satuan serta Kontrak Gabungan Lump
Sum dan Harga Satuan)]
|
[Harga
yang tercantum dalam kontrak
dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyesuaian
harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa
pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
Penyesuaian
harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk
Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan lump sum dan harga
satuan yang mengacu pada Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan
Dokumen Pengadaan, yang selanjutnya dituangkan dalam SSKK.
Penyesuaian
Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran,
kecuali komponen keuntungan dan biaya overhead sebagaimana
tercantum dalam penawaran.
Penyesuaian
Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.
Penyesuaian
Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar
negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal
barang tersebut.
Jenis
pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya
adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani.
Kontrak
yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah
antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
Penyesuaian
Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn
= Ho
(a+x.Xx/Xxxx.Xx/Xxxx.Xx/Xxx.....)
Hn
= Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho
= Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a
= Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam
hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan
overhead maka a = 0,15.
b,
c, d = Koefisien komponen kontrak
seperti
tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan
a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
Bn,
Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan
(mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak).
Bo,
Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah
penanda-tanganan kontrak.
Penetapan
koefisien bahan, tenaga kerja dan alat
kerja ditetapkan dalam SSKK.
Indeks
harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
Dalam
hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi
teknis.
Rumusan
penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn
= (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn
= Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn
= Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga
Satuan;
V
= Volume setiap jenis komponen
pekerjaan yang dilaksanakan.
Pembayaran
penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data;
Penyedia
dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6
(enam) bulan.]
|
PENGAWASAN
MUTU
|
Pengawasan
dan Pemeriksaan
|
PPK
berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila
diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
|
[Penilaian
Pekerjaan Sementara oleh PPK (apabila diperlukan)
|
PPK
dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas
hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Penilaian
atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
pekerjaan.]
|
[Cacat
Mutu (apabila diperlukan)
|
PPK
atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan
memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu
yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas
Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.]
|
[Pengujian
(apabila diperlukan)
|
Jika
PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk
melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan
adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung
biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu
maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.]
|
[Perbaikan
Cacat Mutu (apabila diperlukan)
|
PPK
atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat
Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
Terhadap
pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
Jika
penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima klaim PPK secara tertulis
berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi
atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada
maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
PPK
dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia.]
|
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
|
Penyelesaian
Perselisihan
|
Para
Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan ini.
Penyelesaian
perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat
dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi
atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
Itikad
Baik
|
Para
pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan
dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
Para
pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
Apabila
selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
|
BAB
VII.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Korespondensi
|
Alamat
Para Pihak sebagai berikut:
Satuan
Kerja PPK:
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
Penyedia:
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
|
Wakil
Sah Para Pihak
|
Wakil
Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk
PPK: __________
Untuk
Penyedia Jasa: __________
Pengawas
Pekerjaan: __________ sebagai wakil sah PPK (apabila ada)
|
Tanggal
Berlaku Kontrak
|
Kontrak
mulai berlaku sejak: ________s.d_________
|
Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan selama:
____
(_____________) (hari kalender/bulan/tahun)
|
[Masa
Pemeliharaan
|
Masa
Pemeliharaan berlaku selama: ___ (______) (bulan/tahun)]
|
[Pedoman
Pengoperasian dan Perawatan
|
Gambar
“As built”
dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan harus diserahkan
selambat-lambatnya: ___
(__________) hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal
penandatanganan ______________
[Berita Acara penyerahan /Berita Acara Penyerahan Awal].]
|
Pembayaran
Tagihan
|
Batas
akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah ______ hari kalender terhitung
sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
|
Pencairan
Jaminan
|
Jaminan
dicairkan dan disetorkan pada _______ [Kas
Negara/Kas Daerah]
|
Tindakan
Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas
Pekerjaan
|
Tindakan
lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah:
__________
Tindakan
lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan
adalah: __________
|
Kepemilikan
Dokumen
|
Penyedia
diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang
dihasilkan dari Jasa Lainnya ini dengan pembatasan sebagai
berikut: __________
|
Fasilitas
|
PPK
akan memberikan fasilitas berupa: _________________
|
Sumber
Pembiayaan
|
Kontrak
Pengadaan Jasa Lainnya ini dibiayai dari __________________
[APBN/APBD]
|
Pembayaran
Uang Muka
|
Jasa
Lainnya ini dapat diberikan uang muka (YA/TIDAK).
[jika
”YA”]
Uang
muka diberikan sebesar __% (________ perseratus) dari Xxxxx
Xxxxxxx.
|
Pembayaran
Prestasi Pekerjaan
|
Pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
(Termin/Bulanan/Sekaligus).
Pembayaran
berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut: __________
Dokumen
penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan: __________
|
Peristiwa
Kompensasi
|
Ketentuan
selain yang diatur dalam SSUK mengenai pemberian Peristiwa
Kompensasi adalah: ___________ (apabila ada)
|
Denda
|
Untuk
pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari
________________ [harga kontrak/harga
bagian kontrak yang belum dikerjakan]
|
[Penyesuaian
Harga
|
Untuk
Penyesuaian Harga digunakan indeks yang
dikeluarkan oleh _________ [BPS/Instansi
Teknis Lainnya]
Indeks
yang dipergunakan adalah indeks: ________ (perdagangan, Industri,
Import, dll) sebesar: _____
Koefisien
tetap adalah sebesar: ___________
Koefisien
komponen Kontrak adalah sebesar: _____]
|
Sanksi
|
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi
____________________
|
Penyelesaian
Perselisihan
|
Jika
perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat
diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga
penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
Sengketa:
[Pengadilan
Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)]
[Jika
BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan
klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di
atas:
“Semua
sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan
diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut
peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur
arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang
bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para
Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang.
Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua
arbitrator yang ditunjuk oleh Para Xxxxx akan memilih arbitrator
ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
|
Lampiran
A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak
Personil,
Subpenyedia dan Peralatan
-
Personil yang ditugaskan: [cantumkan
nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan
jumlah orang bulan]
-
Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan
nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti uraian
personil Penyedia di atas]
-
Peralatan yang digunakan:
[cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan
pekerjaan]
BAB
VIII.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Keterangan
Pokja
ULP menguraikan Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
|
BAB
IX.
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Keterangan
(Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan)
1. Daftar
Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi Kepada
Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2. Pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam SSUK dan SSKK.
3. Harga
dalam Daftar Kuantitas dan Xxxxx telah mencakup semua biaya
pekerjaan, personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi,
laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung
jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga
harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari
apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk
mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut
dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
5. Semua
biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus
dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika
mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus
dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Pokja
ULP akan melakukan koreksi aritmatik terhadap volume pekerjaan
sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan:
(a) jika
terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf
pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan
(b) jika
terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga
satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan
volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Pengadaan dan harga satuan tidak boleh diubah.
|
|
Daftar
1: Mata Pembayaran Umum1
No.
|
Uraian
Pekerjaan
|
Satuan
Ukuran
|
Kuantitas
|
Harga
Satuan
|
Total
Harga2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
Daftar 1
(pindahkan
nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
|
|
Daftar
2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama: __________1
No.
|
Uraian
Pekerjaan
|
Satuan
Ukuran
|
Kuantitas
|
Harga
Satuan
|
Total
Harga2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
Daftar 2
(pindahkan
nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
|
|
Daftar
3: Mata Pembayaran ______________________1
No.
|
Uraian
Pekerjaan
|
Satuan
Ukuran
|
Kuantitas
|
Harga
Satuan
|
Total
Harga2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
Daftar 3
(pindahkan
nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
|
|
Daftar
Rekapitulasi
Mata
Pembayaran
|
Harga
|
Daftar
No. 1: Mata Pembayaran Umum
|
|
Daftar
No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
|
|
Daftar
No. 3: Mata Pembayaran __________
|
|
—dll.—
|
|
Jumlah
(Daftar 1+2+3+___)
|
|
PPN
10%
|
|
TOTAL
NILAI
|
|
BAB
X. BENTUK DOKUMEN LAIN
BENTUK
UNDANGAN PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA (TAHAP II) UNTUK
PELELANGAN UMUM METODE PEMASUKAN DUA TAHAP
[kop
surat K/L/D/I]
UNDANGAN
PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN TAHAP
II
(PENAWARAN
HARGA)
Nomor :
_____ __________, ____________ 20__
Lampiran :
_____
Kepada
Yth.
____________
di
__________
Perihal
: Pemilihan Penyedia Jasa
Lainnya
untuk paket pekerjaan __________ Pokja _____ ULP __________ Tahun
Anggaran _________
Dengan
ini kami beritahukan
kembali
bahwa perusahaan Xxxxxxx telah lulus evaluasi penawaran Tahap I untuk
paket pekerjaan tersebut di atas. Sebagai kelanjutan proses pemilihan
kami mengundang Saudara untuk memasukkan Dokumen Penawaran Tahap II
(Penawaran Harga) yang akan dilaksanakan pada:
Xxxx
: ________s.d. _________
Tanggal :
________s.d. _________
Pukul :
________s.d. _________
Tempat :
____________________
Serta
menghadiri
Pembukaan
Dokumen Penawaran Tahap II (Penawaran Harga) yang
akan dilaksanakan pada:
Xxxx
: ____________________
Tanggal :
____________________
Pukul :
________s.d. _________
Tempat :
____________________
Nilai
total HPS untuk paket pekerjaan pengadaan Jasa
Lainnya ini
adalah sebesar___________________ [jika nilai total HPS berbeda
dengan Tahap I].
Dokumen
Penawaran Tahap II berisi penawaran harga, dengan masa berlaku
penawaran paling kurang ___ (________) hari kalender terhitung sejak
batas akhir waktu pemasukan penawaran.
Pemasukan
dan pembukaan
Dokumen Penawaran Tahap
II (Penawaran Harga) dapat diwakilkan dengan membawa tanda
pengenal dan surat
tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi/kepala
cabang/
pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak
mewakili Kemitraan/KSO.
Demikian
disampaikan untuk diketahui.
Kelompok
Kerja _________ ULP ____________
[tanda
tangan]
...................................................
(nama
lengkap)
BENTUK
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop
surat K/L/D/I]
Nomor :
__________ __________, __
__________
20__
Lampiran :
__________
Kepada
Yth.
__________
di
__________
Perihal :
Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan __________
_____________
Dengan
ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ perihal __________ dengan [nilai
penawaran/penawaran terkoreksi]
sebesar Rp_____________ (____________________) kami nyatakan
diterima/disetujui.
Sebagai
tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini
Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan
menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima
penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran
Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012
beserta petunjuk teknisnya.
Satuan
Kerja __________
Pejabat
Pembuat Komitmen
[tanda
tangan]
[nama
lengkap]
[jabatan]
NIP.
__________
Tembusan
Yth. :
____________
[PA/KPA
K/L/D/I]
____________
[APIP
K/L/D/I]
____________
[Pokja
ULP]
.........
dst
BENTUK
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
[kop
surat satuan kerja K/L/D/I]
SURAT
PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor:
__________
Paket
Pekerjaan: __________
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
_______________
[nama
Pejabat Pembuat Komitmen]
_______________
[jabatan
Pejabat Pembuat Komitmen]
_______________
[alamat
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
selanjutnya
disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
berdasarkan
Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________,
bersama ini memerintahkan:
_______________
[nama
Penyedia Jasa Lainnya]
_______________
[alamat
Penyedia Jasa Lainnya]
yang
dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya
disebut sebagai Penyedia;
untuk
segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Macam
pekerjaan:
__________;
Tanggal
mulai kerja:
__________;
Syarat-syarat
pekerjaan:
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
Waktu
penyelesaian:
selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan pekerjaan
harus sudah selesai pada tanggal __________
Denda:
Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000
(satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai
Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.
__________,
__ __________ 20__
Untuk
dan atas nama __________
Pejabat
Pembuat Komitmen
[tanda
tangan]
[nama
lengkap]
[jabatan]
NIP:
__________
Menerima
dan menyetujui:
Untuk
dan atas nama __________
[tanda
tangan]
[nama
lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]
BENTUK
SURAT-SURAT JAMINAN
JAMINAN
SANGGAHAN BANDING DARI BANK
[Kop
Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI
BANK
sebagai
JAMINAN
SANGGAHAN BANDING
No.
____________________
Xxxx
bertanda tangan dibawah ini:
__________________________________
dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ___________________[nama
bank] berkedudukan
di _______________________________________ [alamat]
untuk
selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan
ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama :
___________________________[Pokja
ULP]
Alamat :
_______________________________________________
selanjutnya
disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah
uang Rp _____________________________________
(terbilang
________________________________________________________) dalam
bentuk garansi bank sebagai Jaminan Sanggahan Banding atas pekerjaan
___________________ berdasarkan Dokumen Pemilihan No. _______________
tanggal______________, apabila:
Nama :
_____________________________ [peserta
pelelangan]
Alamat :
_______________________________________________
selanjutnya
disebut: YANG
DIJAMIN
ternyata
sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, sanggahan banding yang
diajukan oleh YANG DIJAMIN dinyatakan tidak benar.
Garansi
Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Berlaku
selama __________ (____________) hari kalender, dari
tanggal _____________________ s.d. ____________________
Tuntutan
pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menyatakan bahwa
Sanggahan Banding tidak benar dari ______________ [Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Lain]
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh
tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
Penjamin
akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional)
setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menyatakan bahwa “Sanggahan
Banding tidak benar dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding
yang diajukan Yang Dijamin tidak benar”.
Penjamin
melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak
dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Segala
hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini,
masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri ___________.
Dikeluarkan
di : ____________
Pada
tanggal : ___________
Untuk
keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi
Garansi
ini ke _____[bank]
[Bank]
Materai
Rp.6000,00
_______________
[Nama
dan Jabatan]
JAMINAN
PELAKSANAAN
DARI BANK
[Kop
Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI
BANK
sebagai
JAMINAN
PELAKSANAAN
No.
____________________
Xxxx
bertanda tangan dibawah ini:
__________________________________
dalam jabatan selaku __________________________ dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ______________[nama
bank] berkedudukan
di ______________________________________ [alamat]
untuk
selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan
ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama :
___________________________[nama
PPK]
Alamat :
_______________________________________________
selanjutnya
disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah
uang Rp _____________________________________
(terbilang
_____________________________________________________) dalam bentuk
garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan
_______________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) No. ____________ tanggal ______________, apabila:
Nama :
______________________________ [nama
penyedia]
Alamat :
_______________________________________________
selanjutnya
disebut: YANG
DIJAMIN
ternyata
sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi
kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang
Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan
baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
Pemutusan
kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Xxxx Xxxxxxx.
Garansi
Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Berlaku
selama __________ (____________) hari kalender, dari
tanggal _____________________ s.d.____________________
Tuntutan
pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh
tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
Penjamin
akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional)
setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai
pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
Penjamin
melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak
dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Segala
hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini,
masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri _____________.
Dikeluarkan
di : ____________
Pada
tanggal : ___________
Untuk
keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkorfimasi
Garansi ini ke _____[bank]
[Bank]
Materai
Rp.6000,00
________________
[Nama
dan Jabatan]
JAMINAN
PELAKSANAAN
DARI ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN
[Kop
Penerbit Jaminan]
JAMINAN
PELAKSANAAN
Nomor
Jaminan: __________________ Nilai: _____________
Dengan
ini dinyatakan, bahwa kami: _________________[nama],
____________ [alamat] sebagai
Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________ [nama
penerbit jaminan], ________________ [alamat], sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab
dan dengan tegas terikat pada
____________________
[nama
PPK], _______________________[alamat] sebagai
Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang
sejumlah Rp___________________(terbilang____________________)
Maka
kami, TERJAMIN
dan PENJAMIN
dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah
tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN
tidak memenuhi kewajiban dalam
melaksanakan pekerjaan ______________sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.
_______________ tanggal ________________untuk
pelaksanaan pelelangan pekerjaan ______________
yang
diselenggarakan oleh PEXXXXXX
XXXXXXX.
Surat
Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan
tanggal__________
Jaminan
ini berlaku apabila:
XXXXXXXX
tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik
dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
Pemutusan
kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
PENJAMIN
akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional)
setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan
sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
Menunjuk
pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta
benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi
hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Tuntutan
pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
D
Untuk
keyakinan, pemegang Jaminan
disarankan untuk mengkonfirmasi
Jaminan
ini ke _________[penerbit
jaminan]
ikeluarkan di _______________
Pada
tanggal _____________________
TERJAMIN PENJAMIN
Materai
Rp. 6.000,-
___________
_____________
[Nama
dan Jabatan]
[Nama
dan Jabatan]
JAMINAN
UANG MUKA
DARI BANK
[Kop
Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI
BANK
sebagai
JAMINAN
UANG MUKA
No.
____________________
Xxxx
bertanda tangan dibawah ini:
__________________________________
dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ______________[nama
bank] berkedudukan
di ______________________________________ [alamat]
untuk
selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan
ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama :
___________________________[nama
PPK]
Alamat :
_______________________________________________
selanjutnya
disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah
uang Rp _____________________________________
(terbilang________________________________________________________)
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
______________ berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal
______________, apabila:
Nama :
______________________________ [nama
penyedia]
Alamat :
_______________________________________________
selanjutnya
disebut: YANG
DIJAMIN
ternyata
sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak
memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada
Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi
Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Berlaku
selama __________ (____________) hari kalender, dari
tanggal _____________________ s.d.____________________
Tuntutan
pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh
tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
Penjamin
akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang
Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
syarat (Unconditional)
setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai
pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
Penjamin
melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak
dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Segala
hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini,
masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri ___________.
D
Untuk
keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk menkonfirmasi
Garansi
ini ke _____[bank]
ikeluarkan di : ____________
Pada
tanggal : ____________
[Bank]
Materai
Rp.6000,00
____________
[Nama
dan Jabatan]
JAMINAN
UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
[Kop
Penerbit Jaminan]
JAMINAN
UANG MUKA
Nomor
Jaminan: ____________________ Nilai: ___________________
Dengan
ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama],
_____________ [alamat] sebagai
Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
_____________________[nama
penebit jaminan], _____________ [alamat] sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab
dan dengan tegas terikat pada _______________ [nama
PPK],__________[alamat] sebagai
Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang
sejumlah Rp________________(terbilang_______________________)
Maka
kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana
TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan________________sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Kontrak No.
_______________
tanggal
_____________________
dari
PENERIMA JAMINAN.
Surat
Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan
tanggal__________
Jaminan
ini berlaku apabila:
TERJAMIN
tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada
PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen
Kontrak.
PENJAMIN
akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas atau
sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditional)
setelah
menerima tuntutan pencairan
secara tertulis
dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai
pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
Menunjuk
pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta
benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi
hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Tuntutan
pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk
keyakinan, pemegang Jaminan
disarankan untuk mengkonfirmasi
Jaminan
ini ke _________[penerbit
jaminan]
Dikeluarkan
di ________________
pada
tanggal _____________________
TERJAMIN PENJAMIN
Materai
Rp. 6.000,-
__________________ _________________
[Nama
dan Jabatan]
[Nama
dan Jabatan]
JAMINAN
PEMELIHARAAN
DARI BANK
[Kop
Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI
BANK
sebagai
JAMINAN
PEMELIHARAAN
No.
____________________
Xxxx
bertanda tangan dibawah ini:
__________________________________
dalam jabatan selaku _________________________ dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ______________[nama
bank] berkedudukan
di ______________________________________ [alamat]
untuk
selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan
ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama :
___________________________[nama
PPK]
Alamat :
_______________________________________________
selanjutnya
disebut: PENERIMA
JAMINAN
sejumlah
uang Rp __________________________________________________
(terbilang
________________________________________________________)
dalam
bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan
______________ berdasarkan Kontrak No. ________________ tanggal
______________, apabila:
Nama :
______________________________ [nama
penyedia]
Alamat :
_______________________________________________
selanjutnya
disebut: YANG
DIJAMIN
ternyata
sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi
kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang
Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi
Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Berlaku
selama __________ (____________) hari kalender, dari
tanggal _____________________ s.d.____________________
Tuntutan
pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh
tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
Penjamin
akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional)
setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai
pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
Penjamin
melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak
dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Segala
hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini,
masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri ________.
D
Untuk
keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mencocokkan
Garansi ini ke _____[bank]
ikeluarkan di : ____________
Pada
tanggal : ____________
[Bank]
Materai
Rp.6000,00
_________________
[Nama
dan Jabatan]
JAMINAN
PEMELIHARAAN
DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
[Kop
Penerbit Jaminan]
JAMINAN
PEMELIHARAAN
Nomor
Jaminan: __________________ Nilai: _____________
Dengan
ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama],
_____________ [alamat] sebagai
Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
_____________________[nama
penebit jaminan], _____________ [alamat], sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab
dan dengan tegas terikat pada _______________ [nama
PPK], __________[alamat] sebagai
Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang
sejumlah Rp________________(terbilang_______________________)
Maka
kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan _________________sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Kontrak
No.
_______________
tanggal
_____________________
dari PENERIMA JAMINAN.
Surat
Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan
tanggal__________
Jaminan
ini berlaku apabila:
TERJAMIN
tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
PENJAMIN
akan
membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di
atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
syarat (Unconditional)
setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan
sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
Menunjuk
pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN
melepaskan
hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih
dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Tuntutan
pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk
keyakinan, pemegang Jaminan
disarankan
untuk mengkonfirmasi
Jaminan
ini ke _____[Penerbit
Jaminan]
Dikeluarkan
di _____________
pada
tanggal _______________
TERJAMIN PENJAMIN
Materai
Rp.6000,00
______________
__________________
[Nama
Jabatan]
[Nama
&
Jabatan]