MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
LOGO MITRA KERJA SAMA
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
antara
.......[Mitra Kerja sama].............
dengan UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX
(UKI) JAKARTA
tentang TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
Nomor (Mitra) : .....................
Nomor (UKI) : .................
Pada hari ini, ....., tanggal ……, bulan ……, tahun ……… (....-...-.......), bertempat di ,
telah ditandatangani Memorandum of Understanding (selanjutnya disebut “MoU”), kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. ....[Nama Pejabat yang berwenang]... | : | ....[Jabatan]...., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .....[Institusi/Lembaga]..., berkedudukan di ..[Alamat]..., ...[Provinsi, Kode Pos]... , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
2. Xx. Xxxxxxxxxx K. Xxxxxxx, S.H., M.H., MBA. | : | Rektor Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, berkedudukan di Jl. Mayjend Sutoyo No. 2, Cawang, Jakarta Timur 13630, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Kampus Merdeka yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK) menyatakan sepaham dan setuju mengikatkan diri dalam MoU untuk bekerja sama berlandaskan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat dalam rangka pengembangan fungsi kelembagaan masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud MoU ini adalah sebagai landasan/dasar pelaksanaan kerja sama apabila PARA PIHAK sepakat untuk meningkatkan kerja sama sesuai dengan ruang lingkup kesepahaman yang diatur, sehingga dalam pelaksanaan kerja sama berikutnya akan diatur tersendiri dalam surat Perjanjian Kerja sama/Memorandum Of Agreement (MoA) oleh PARA PIHAK.
(2) Tujuan MoU ini untuk untuk saling mendukung PARA PIHAK agar lebih berhasil dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan tugas masing-masing dalam mewujudkan Tridarma Perguruan Tinggi dan sebagai bentuk implementasi dalam mendukung kebijakan Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KESEPAHAMAN
(1) Bentuk kerja sama yang disepakati oleh PARA PIHAK diantaranya:
a. Gelar Bersama
b. Transfer Kredit sebagai implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
c. Pertukaran Mahasiswa
d. Penerbitan Berkala llmiah
e. Pertukaran dosen
f. Pengembangan Kurikulum/Program Bersama
g. Penyelenggaraan Seminar atau Konferensi llmiah
h. Pengabdian kepada Masyarakat
(2) Perwujudan pengembangan program yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan dituangkan secara lebih rinci ke dalam jabaran kegiatan yang akan diatur tersendiri dalam surat Perjanjian Kerja sama/Memorandum Of Agreement (MoA), dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan MoU ini.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Rencana dan pelaksanaan kegiatan untuk tiap ruang lingkup Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 MoU ini, akan diatur dalam surat Perjanjian Kerja sama/Memorandum of Agreement (MoA) antar fakultas/program studi/lembaga/unit teknis terkait, yang mengatur rincian kegiatan, prosedur dan mekanisme kerja, hak dan kewajiban PARA PIHAK, dan lain-lain yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK menunjuk dan mengangkat seorang wakil sebagai Penanggung jawab Pelaksanaan kegiatan Kerja sama.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam rangka pelaksanaan MoU ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian Kerja sama/Memorandum of Agreement (MoA).
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) MoU ini berlaku terhitung sejak saat ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal MoU ini, untuk jangka waktu tahun
terhitung sejak tanggal ditandatangani MoU ini dan dapat diubah atas kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Perubahan terhadap jangka waktu MoU ini wajib diberitahukan oleh Pihak yang menghendaki perubahan, secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum disepakati tanggal perubahan MoU.
(3) MoU ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila ada ketentuan perundang-undangan atau kebijaksanaan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Kesepahaman ini.
Pasal 6 PEMBERITAHUAN
(1) Setiap pemberitahuan dan/atau surat menyurat yang berkaitan dengan MoU dan pelaksanaannya lebih lanjut harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk itu dan dapat dikirimkan atau disampaikan secara langsung dan/atau melalui jasa kurir (untuk hal-hal tersebut diperlukan tanda terima dan tanda tangan penerima) atau dikirim melalui surat elektronik kepada alamat- alamat di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
....[Nama Institusi]........
Alamat : Jl. .....
Telepon : ..............
U.P. : ..............
PIHAK KEDUA
Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Jakarta
Alamat : Jl. Mayjen Sutoyo No. 0, Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon : 021 – 8092425
U.P. : …….
(2) Dalam hal terjadi perubahan alamat dari yang tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing Pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
(3) Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan maka surat menyurat dan/atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diberikan semestinya dengan dikirimkannya atau disampaikannya secara langsung dan/atau melalui jasa kurir (untuk hal-hal tersebut diperlukan tanda terima dan tanda tangan penerima) atau dikirimkannya melalui surat elektronik/e-mail.
(4) Segala akibat yang timbul karena perubahan alamat yang tidak diberitahukan kepada pihak lainnya sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab Pihak yang mengubah alamat.
Pasal 7
FORCE MEJEURE
(1) PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa pelaksanaan MoU ini dibatasi oleh force majeure atau keadaan memaksa, yang meliputi antara lain gempa bumi, kebakaran, bencana alam, huru-hara, kerusuhan, demonstrasi, pandemik, dan perubahan kebijakan Pemerintah yang menyangkut ekonomi, politik, dan hukum.
(2) Pihak yang mengalami dan/atau mendapatkan force majeure, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal keadaan memaksa tersebut timbul.
(3) Keterlambatan atau kelalaian PARA PIHAK dalam memberitahukan terjadi force majeure, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai force majeure oleh pihak lainnya.
(4) PARA PIHAK sepakat bahwa setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari kejadian atau peristiwa force majeure atau menyebabkan tidak terlaksananya MoU ini secara tetap akan diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 8 PENUTUP
(1) Perubahan dan/atau hal-hal yang dianggap perlu yang belum diatur dalam MoU ini, akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian Tambahan (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
(2) MoU ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) masing-masing di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan diberikan kepada PARA PIHAK, masing-masing 1 (satu) rangkap.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
….[Nama Insitusi]….. UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX
…………….[Nama Pejabat]…………… Xx. Xxxxxxxxxx K. Xxxxxxx, S.H., M.H., MBA.