PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA
Tanggal Efektif:19 November 2010 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Desember 2010
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA (selanjutnya disebut “BATAVIA USD BALANCED ASIA“) bertujuan mendapatkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka menengah dan/atau panjang melalui penempatan dana pada efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dan/atau kas dan efek ekuitas yang terdaftar di Indonesia dan/atau Asia.
BATAVIA USD BALANCED ASIA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut :
Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek ekuitas dan minimum 5% (lima persen) serta maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang dan/atau minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang yang memilki jatuh tempo kurang dari satu tahun meliputi Efek bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang, sertifikat deposito, dan/atau kas.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA USD BALANCED ASIA sampai dengan: 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Chase Plaza, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000
Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12920
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO INVESTASI.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023.
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA USD BALANCED ASIA tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA USD BALANCED ASIA 8
BAB III. MANAJER INVESTASI 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN 14
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 15
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 19
PORTOFOLIO BATAVIA USD BALANCED ASIA
BAB VII. PERPAJAKAN 21
BAB VIII. RISIKO INVESTASI 23
BAB IX. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 25
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 28
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 31
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(LAPORAN KEUANGAN BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN) 32
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 33
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 37
BAB XV. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 41
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 43
BAB XVII. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 44
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 48
UNIT PENYERTAAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
BAB XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 51
BAB XX. PENYELESAIAN SENGKETA 53
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 54
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a.hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b.hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; d.hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e.hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g.hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. BANK KUSTODIAN
adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah PT Bank HSBC Indonesia.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. EFEK
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan reksa dana yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) serta diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.8. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan reksa dana yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA USD BALANCED ASIA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.11. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.13. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.14. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.16. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi Kolektif dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah indidividual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.17. METODE PERHITUNGAN NAB
Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.18. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.19. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. OJK
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.22. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.25. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.26. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.27. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.28. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29. POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarkat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.36. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bernama Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.37. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA. Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”).
1.38. TANGGAL PEMBAYARAN
Tanggal Pembayaran adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.39. Undang-Undang Pasar Modal
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksananya dan segala perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA USD BALANCED ASIA
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA No. 19 tertanggal 8 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Addendum II Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA No. 43 tertanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian (untuk selanjutnya Akta dan perubahan nya tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”).
BATAVIA USD BALANCED ASIA memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. S-10482/BL/2010 tanggal 19 November 2010.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA USD BALANCED ASIA sampai dengan: 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. MANFAAT INVESTASI PADA BATAVIA USD BALANCED ASIA
BATAVIA USD BALANCED ASIA memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA USD BALANCED ASIA menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA USD BALANCED ASIA dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
2.4. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.5. PENGELOLA BATAVIA USD BALANCED ASIA
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-379/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 05 Juli 2022.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Yulius menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 313/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto memiliki lebih dari 23 tahun pengalaman dalam industri keuangan, terutama dalam industri Reksa Dana. Dua poisisi terakhir Hari sebelum bergabung dengan BPAM adalah Vice President of Fund Management Unit di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Hari bergabung dengan BPAM pada bulan Februari 2018.Xxxx adalah lulusan dari Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Sarjana Pertanian Sosial Ekonomi dan Beliau memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 479/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi
berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal
24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-343/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-507/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta
sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-350/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Xxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Gilang memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2013. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Agustus 2021, Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Xxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dan Bachelor of Business dari Monash University Melbourne. Gilang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK no: Kep-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep- 87/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 1 September 2020.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst
pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-397/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 16 Desember 2022.
2.6. Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA USD BALANCED ASIA tercantum dalam Informasi Keuangan tambahan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen BATAVIA USD BALANCED ASIA Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx Anggrowati, S.H., X.Xx., Notaris di kota Depok, perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0090256.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Manajemen Aset adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
M. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp 33,00 Triliun dan mengelola 67 produk Reksa Dana.
Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan Manajer Investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dibidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. PT Batavia Prosperindo Sekuritas
2. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
3. PT Batavia Prima Investama
4. PT Batavia Prosperindo Properti
5. PT Batavia Prosperindo Makmur
6. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk.
7. PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Investor Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA USD BALANCED ASIA bertujuan mendapatkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka menengah dan/atau panjang melalui penempatan dana pada Efek bersifat utang dan/atau instrument pasar uang dan/atau kas dan Efek ekuitas yang terdaftar di Indonesia dan/atau Asia
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA USD BALANCED ASIA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek ekuitas dan minimum 5% (lima persen) serta maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang dan/atau minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang yang memilki jatuh tempo kurang dari satu tahun meliputi Efek bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang,sertifikat deposito, dan/atau kas.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA USD BALANCED ASIA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA USD BALANCED ASIA berdasarkan Kontrak.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA USD BALANCED ASIA dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA USD BALANCED ASIA hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek derivatif; dan
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
b. Tindakan yang dilarang
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat, kecuali;
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu)
Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA USD BALANCED ASIA pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diinvestasikan kembali dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya, atau Manajer Investasi dapat membagikan sebagian/seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi secara tunai dengan cara pemindahbukuan atau transfer dana dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya. Manajer Investasi berwenang menentukan cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan maupun waktu pembagian hasil investasi tersebut. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA USD BALANCED ASIA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA USD BALANCED ASIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
‐ Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
‐ Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Xxxxhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib
Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Prospektus BATAVIA USD BALANCED ASIA ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA USD BALANCED ASIA meliputi:
(1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang atau Efek bersifat utang, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi nilai saham, instrumen pasar uang maupun Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
(2) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat menurun disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA USD BALANCED ASIA
(3) Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing atau mata uang Rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari BATAVIA USD BALANCED ASIA. Perubahan nilai tukar tersebut dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mempengaruhi hasil investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA.
(4) Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, atau ditutupnya Bursa Efek maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA dan Peraturan OJK.
(5) Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT KPEI, bank tempat BATAVIA USD BALANCED ASIA melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA.
(6) Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek utang;
- Perubahan harga dari Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat
pengembalian pada Efek tersebut;
- Setiap penurunan peringkat dari penerbit obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
(7) Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
(8) Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila BATAVIA USD BALANCED ASIA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila salah satu kondisi dalam peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA tersebut terpenuhi.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA USD BALANCED ASIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA USD BALANCED ASIA (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
g. Biaya-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)
i. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 9.5 tentang Alokasi Biaya.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA USD BALANCED ASIA yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, biaya pemasaran Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan , Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK(jika ada).
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan serta pengembalian sisa dana pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan (jika ada).
b. Biaya pembelian dari jumlah pembelian yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Biaya penjualan kembali dari jumlah penjualan kembali yang dilakukan, dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Biaya pengalihan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau BATAVIA USD BALANCED ASIA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA USD BALANCED ASIA | KETERANGAN | |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: | |||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; | maks. 2% | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. | |
b. Imbalan jasa Bank Kustodian; | maks. 0,2% | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | |||
a. Biaya pembelian (subscription fee) | Min. 0,5% maks. 2% | dan | Dari jumlah pembelian yang dilakukan |
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) | maks. 2% | Dari jumlah penjualan kembali yang dilakukan | |
c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | maks. 0.5% | Dari jumlah pengalihan yang dilakukan | |
d. Semua biaya Bank | Jika ada | ||
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada | ||
f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. HAK UNTUK MEMPEROLEH XXXXXXXAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
c. HAK MENGALIHKAN INVESTASINYA ANTARA REKSA DANA YANG DIKELOLA OLEH MANAJER INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
d. HAK UNTUK MENDAPAT BUKTI PENYERTAAN BATAVIA USD BALANCED ASIA YAITU SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) serta disetujui oleh Manajer Investasi;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi;
(iii) Diterimanya perintah Xxxxalihan Unit Penyertaan dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA dengan ketentuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. HAK UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN DAN KINERJA BATAVIA USD BALANCED ASIA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN-LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA berhak memperoleh laporan- laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang- kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang- kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA USD BALANCED ASIA.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana. Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA USD BALANCED.
g. HAK ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPORSIONAL SESUAI DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL BATAVIA USD BALANCED ASIA DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
h. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang termuat dalam Prospektus.
i. HAK MEMPEROLEH HASIL PENCAIRAN UNIT PENYERTAAN APABILA NILAI UNIT PENYERTAAN KURANG DARI SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Apabila penjualan kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan maka Manajer Investasi berhak menutup akun yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya serta mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA atau rekening yang ditunjuk kemudian oleh pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan akan disajikan pada halaman
berikutnya.
32
Reksa Dana Batavia USD Balanced Asia
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2022
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as of December 31, 2022 and for the year then ended
with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/ Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi | Investment Manager Statement Letter | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian | Custodian Bank Statement Letter | |
Laporan Auditor Independen | Independent Auditor’s Report | |
Laporan Keuangan | Financial Statements | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 | Statements of Financial Position |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 3 | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 4 | Statements of Changes in Net Assets |
Laporan Arus Kas | 5 | Statements of Cash Flows |
Catatan atas Laporan Keuangan | 6-41 | Notes to the Financial Statements |
No. : 00532/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/II/2023
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT |
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian | The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank |
Reksa Dana Batavia USD Balanced Asia | Reksa Dana Batavia USD Balanced Asia |
Opini | Opinion |
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Batavia USD Balanced Asia (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan. | We have audited the financial statements of Xxxxx Xxxx Batavia USD Balanced Asia (“the Mutual Fund”), which comprise the statement of financial position as at December 31, 2022, and the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and notes to the financial statements, including a summary of significant accounting policies. |
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. | In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2022, and its financial performance and its cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. |
Basis Opini | Basis for Opinion |
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. | We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. |
Xxx Xxxx | Other Matter |
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disajikan sebagai angka-angka koresponding terhadap laporan keuangan tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, diaudit oleh auditor independen lain yang menyatakan opini tanpa modifikasian atas laporan keuangan pada tanggal 7 Februari 2022. | The financial statements of as at December 31, 2021 and for the year then ended, which is presented as the corresponding figures to the financial statements as of December 31, 2022 and for the year then ended, was audited by other independent auditor which stated an unmodified opinion on its financial statements dated February 7, 2022. |
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. | Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error. |
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. | In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so. |
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana. | Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan | Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements |
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. | Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements. |
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: | As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also: |
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. | • Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan) | Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (Continued) |
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana. | • Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control. |
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. | • Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management. |
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. | • Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern. |
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. | • Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation. |
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit. | We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit. |
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan |
|
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA |
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754 |
20 Februari 2023/ February 20, 2023 |
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2022 | Catatan/ Notes | 2021 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat ekuitas (harga perolehan USD 81,224 pada tahun 2022 dan USD 104,658 pada tahun 2021) | 106,505 | 2c,2d,3,11 | 131,195 | Equity instruments (cost of USD 81,224 in 2022 and USD 104,658 in 2021) |
Efek bersifat utang (harga perolehan USD 3,492,619 pada tahun 2022 dan USD 5,633,059 pada tahun 2021) | 3,418,851 | 2c,2d,3,11 | 5,590,299 | Debt instruments (cost of USD 3,492,619 in 2022 and USD 5,633,059 in 2021) |
Sukuk (harga perolehan USD 932,050 pada tahun 2022 dan USD 454,800 pada tahun 2021) | 898,222 | 2c,2d,3,11 | 448,982 | Sukuk (cost of USD 932,050 in 2022 and USD 454,800 in 2021) |
Instrumen pasar uang | 300,000 | 2c,2d,3,11 | 651,256 | Money market instruments |
Total portofolio | Total investment | |||
efek | 4,723,578 | 6,821,732 | portfolios | |
Kas | 810,410 | 2d,4 | 713,012 | Cash |
Piutang bunga dan piutang bagi hasil | 67,781 | 2d,2e,5 | 98,049 | Interest and profit sharing Receivables |
Piutang transaksi efek | 202,676 | 2d,6 | 456,436 | Security transaction receivables |
Piutang atas peralihan unit penyertaan | 132,239 | 2d,2e,7 | 2,248,928 | Receivable from unit switching |
Aset lain-lain | - | 2f,12a | 1,611 | Other assets |
TOTAL ASET | 5,936,684 | 10,339,768 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka atas pemesanan | Advance for investment | |||
unit penyertaan | - | 2d,8 | 1,812,692 | unit subscription |
Liabilitas atas pembelian | Liabilities of redemption | |||
kembali unit penyertaan | 315,891 | 2c,9 | 547,023 | investment units |
Beban akrual | 28,370 | 2d,2e,10 | 12,895 | Accrued expenses |
Utang pajak | 2 | 2f,12b | 362 | Tax payables |
Utang pajak lainnya | - | 2f,12c | 136 | Other tax payables |
TOTAL LIABILITAS | 344,263 | 2,373,108 | TOTAL LIABILITIES |
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2022 | Catatan/ Notes | 2021 | ||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 5,592.421 | 7,966,660 | Total Increase Net Assets Value | |
TOTAL NILAI ASET |
|
| TOTAL NET ASSETS | |
BERSIH | 5,592.421 | 7,966,660 | VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 4,602,806.1723 | 13 | 6,121,569.0564 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH |
|
| NET ASSETS VALUE | |
PER UNIT PENYERTAAN | 1.2150 | 1.3014 | PER INVESTMENT UNIT |
31 Desember 2022 December 31, 2022
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi Investment Income
Pendapatan bunga dan | Interest income and | |||
bagi hasil | 220,618 | 2e,14 | 254,079 | profit sharing |
Dividen | 3,081 | 2e | 1,923 | Dividend |
(Kerugian) keuntungan | ||||
investasi yang telah | Realized (loss) gain on | |||
direalisasi | (553,548) | 2d,2e | 29,764 | invesments |
Kerugian investasi yang belum | Unrealized loss | |||
direalisasi | (63,575) | 2d,2e | (377,078) | on investments |
Pendapatan Lainnya | 95 | 2e | 103 | Others |
TOTAL PENDAPATAN RUGI | (393,329) | (91,209) | TOTAL INCOME LOSS | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||
Beban pengelolaan investasi | 77,538 | 2e,15,18 | 90,954 | Investment management fee |
Beban kustodian | 8,740 | 2e,16 | 13,643 | Custodian fee |
Beban lain-lain | 12,176 | 2e,17 | 15,932 | Other expenses |
Beban Lainnya | 17 | 2e | 21 | Others |
TOTAL BEBAN | 98,471 | 120,550 | TOTAL EXPENSES | |
RUGI SEBELUM PAJAK | (491,800) | (211,759) | LOSS BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (2) | 2f,12d | (1,684) | INCOME TAX EXPENSE |
RUGI TAHUN BERJALAN | (491,802) | (213,443) | LOSS CURRENT YEAR | |
PENGHASILAN | OTHER COMPREHENSIVE | |||
KOMPREHENSIF LAIN | INCOME | |||
TAHUN BERJALAN |
|
| CURRENT YEAR | |
SETELAH PAJAK | - | - | AFTER TAX | |
COMPREHENSIVE LOSS | ||||
XXXXXXXX KOMPREHENSIF |
|
| FOR THE CURRENT | |
TAHUN BERJALAN | (491,802) | (213,443) | YEAR |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ | Total (Penurunan) Kenaikan Nilai Aset Bersih/ | Total Nilai Aset | ||
Transaction with Unit Holders | Total (Decrease) Increase in Net Assets Value | Bersih/ Total Net Asset Value | ||
Saldo per |
|
|
| Amount as of |
1 Januari 2021 | 5,577,908 | 2,433,439 | 8,011,347 | January 1, 2021 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | Changes in net assets in 2021 | |||
Kerugian komprehensif tahun berjalan | - | (213,443) | (213,443) | Comprehensive loss for the current year |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | |||
unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 27,561,378 | - | 27,561,378 | unit holders Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (27,392,622) | - | (27,392,622) | Redemption of investment unit |
Saldo per Amount as of
31 Desember 2021 5,746,664 2,219,996 7,966,660 December 31, 2021
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Kerugian komprehensif tahun
berjalan - (491,802) (491,802)
Transaksi dengan
Changes in net assets in 2022
Comprehensive loss for the current
year
pemegang unit penyertaan Penjualan unit | Transaction with unit holders Subscription for | |||
penyertaan | 39,519,093 | - | 39,519,093 | investment units |
Pembelian kembali | Redemption of | |||
unit penyertaan | (41,401,530) | - | (41,401,530) | investment unit |
Saldo per Amount as of
31 Desember 2022 3,864,227 1,728,194 5,592,421 December 31, 2022
2022 2021
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Pembelian efek bersifat ekuitas | (12,765) | (33,524) | Purchase of equity instruments |
Proceeds from sale | |||
Penjualan efek bersifat ekuitas | 46,166 | 33,122 | of equity instruments |
Pembelian efek bersifat utang | Purchase of debt instruments | ||
dan sukuk | (8,662,751) | (16,614,320) | and sukuk |
Penjualan efek bersifat utang | Proceeds froms sale | ||
dan sukuk | 10,016,171 | 16,697,230 | of debt instruments and sukuk |
Penerimaan bunga efek bersifat | Receipts of interest on debt | ||
utang dan bagi hasil | 246,549 | 231,776 | instruments and profit sharing |
Penerimaan bunga | Receipts of interest | ||
deposito berjangka | 4,337 | 6,708 | on time deposits |
Penerimaan bunga | Receipts of interest | ||
jasa giro | 85 | - | on current accounts |
Penerimaan dividen | 3,081 | 2,098 | Receipts of dividend |
Penerimaan lain-lain | 10 | 50,103 | Receipts of other income |
Pembayaran jasa | Payments of investment | ||
pengelolaan investasi | (79,175) | (91,107) | management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (9,292) | (13,667) | Payments of custodian fee |
Penerimaan (pembayaran) | Receipts (payments) of | ||
biaya lain-lain | 2,049 | (5,243) | other expenses |
Penerimaan (pembayaran) | Receipts (payments) of current | ||
beban pajak kini | 1,249 | (1,763) | tax expense |
Kas bersih yang dihasilkan dari |
|
| Net cash provided |
aktivitas operasi | 1,555,714 | 261,413 | by operating activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pembelian kembali unit
penyertaan (41,632,662) (27,146,416)
Penjualan unit penyertaan 39,823,090 27,125,142
Cash flows from financing
activities
Payments on redemption of
investment units Proceeds from subscription for
investment units
Kas bersih yang digunakan untuk Net cash used in
aktivitas pendanaan (1,809,572) (21,274) financing activities
(Penurunan) kenaikan kas dan | (Decrease) increase on cash | ||
setara kas | (253,858) | 240,139 | and cash equivalent |
Kas dan setara kas pada
awal tahun 1,364,268 1,124,129
Cash and cash equivalent at the beginning of the year
Kas dan setara kas pada |
|
| Cash and cash equivalent at |
akhir tahun | 1,110,410 | 1,364,268 | the end of the year |
Kas dan setara kas terdiri dari: Kas | 810,410 | 713,012 | Cash and cash equivalent is consist of: Cash |
Deposito berjangka | 300,000 | 651,256 | Time deposits |
Total kas |
|
| Total cash |
dan setara kas | 1,110,410 | 1,364,268 | and cash equivalent |
1. | UMUM | 1. | GENERAL |
Reksa Dana Batavia USD Balanced Asia (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Xxxxx Xxxx Batavia USD Balanced Asia (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated Januari 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 dated June 19, 2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract. | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 19 tanggal 8 Oktober 2010 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., di Jakarta dan addendum Akta No. 49 tanggal 14 Februari 2011 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., di Jakarta tentang perubahan tata cara pembelian kembali unit penyertaan atas permintaan penjualan kembali unit penyertaan dan tata cara pemindahan unit penyertaan pada permintaan pengalihan unit investasi pemegang unit ekuitas. Perubahan terakhir Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Akta No. 43 tanggal 10 Maret 2014 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., di Jakarta tentang penambahan bagian tentang formulir pesanan pembelian, pelunasan, pengalihan unit dana, serta tata cara penjualan, pelunasan, dan pengalihan unit penyertaan. | The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited as the Custodian Bank, was stated in Deed No. 19 dated October 8, 2010 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., in Jakarta and addendum Deed No. 49 dated February 14, 2011 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., in Jakarta on changing the procedure for repurchase of investments units at the request of the resale of investment units and procedures for the transfer of investments units at the request of transfer of investment units of equity unit holders. The latest change of Collective Investment Contract by Deed No. 43 dated March 10, 2014 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., in Jakarta on adding a chapter on the purchase order form, redemption, transfer of fund units, as well as procedures for the sale, redemption, and transfer of investment units. | ||
Berdasarkan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum No. 169 tanggal 29 Maret 2017 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat untuk mengganti Bank Kustodian Reksa Dana The Hongkong dan Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Penggantian dan pengalihan hak dan kewajiban ini berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2017. | Based on the Custodian Bank Replacement Deed and Addendum No. 169 dated March 29, 2017 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., in Jakarta, where the Investment Manager, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to replace the Mutual Fund Custodian Bank of The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch becomes PT Bank HSBC Indonesia. The replacement and transfer of these rights and obligations is effective from April 17, 2017. |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) |
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah maksimum sebesar 200.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan yang diperoleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran dengan nilai aset bersih USD 1 untuk setiap unit investasi. Jumlah unit didasarkan pada pembelian oleh pemegang unit dengan periode penawaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2010 (tanggal emisi) dengan nilai aset bersih. | In accordance with the Collective Investment Contract, during the public offering period, the Mutual Fund offered a maximum of 200,000,000 investment units. The total investment units acquired by the holders of investment unit during the offering period with net asset value of USD 1 for each investment unit. The total unit based on the purchase by the unit holder by the offering period issued on December 13, 2010 (the date of emission) with net asset value attributable to holders of investment unit. | ||
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi. | PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx as an Investment Manager is supported by professionals consisting of an investment committee and an investment management team. | ||
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari: | Investment Committee will direct and control the investment management team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Invesment Committee consist of: |
Ketua | : Xxxxx Xxxxxxx | Chairman |
Anggota | : Xxxxxx Xxxxx | Members |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx |
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi terdiri dari: | Investment management team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with investment committee. Investment management consist of: |
Ketua | : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Anggota | : Angky Hendra | Members |
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | ||
Xxxxxx Xxxxxx | ||
Xxxxx Kencana | ||
Xxxxx Xxxxxxxxx | ||
Xxxxx Xxxxxxxxxx |
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka menengah dan/atau jangka panjang melalui penempatan dana pada efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dan/atau instrumen kas dan efek ekuitas terdaftar di Indonesia dan/atau Asia. | The investment objective of the Mutual Fund is to obtain optimal growth rates in the medium term and/or long-term through fund placement in debt instruments and/or money market instruments and/or cash and equity instruments registered in Indonesia and/or Asia. |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | ||
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut: | In accordance with investment objectives, Investment Manager will invest Mutual Fund with the target of investment composition as follows: | ||||
a. | Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada efek ekuitas; | a. | Minimum of 1% (one percent) and maximum of 30% (thirty percent) in equity instruments; | ||
b. | Minimum 5% (lima persen) serta maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada efek bersifat utang; dan/atau | b. | Minimum of 5% (five percent) and maximum of 79% (seventy nine percent) in debt instruments; and/or | ||
c. | Minimum 5% (lima persen) serta maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun meliputi efek bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan utang, sertifikat deposito, dan/atau kas. | c. | Minimum of 5% (five percent) and maximum of 79% (seventy nine percent) in instruments with maturity of less than one year include debt instruments with maturities of less than one year, certificate of Bank Indonesia, money market securities, promissory note, certificates of deposit and/or cash. | ||
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S- 10482/BL/2010 pada tanggal 19 November 2010. | The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman Financial Services Authority No. S- 10482/BL/2010 dated November 19, 2010. | ||||
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 dan 2021 masing- masing adalah tanggal 30 Desember 2022 dan 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. | Transactions of units and net asset value per unit were published only on the bourse day. The last bourse day in December 2022 and 2021 were December 30, 2022 and 2021, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2022 and 2021 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2022 and 2021, respectively. | ||||
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 20 Februari 2023. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. | These financial statements were authorized for issue by the Investment Manager and Custodian Bank on February 20, 2023. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for statements of Mutual Funds in accordance with duties and responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank as stated in the Collective Investment Contract of the Mutual Fund and the prevailing laws and regulations. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES | ||
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana. | Presented below are basis of preparation of the financial statements and the significant accounting policy adopted in preparing the financial statements of the Mutual Fund. | ||||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements | ||
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal. | The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the Statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants and Capital Market Regulator. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. | The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. | Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in banks and time deposits with maturity in three months or less. | ||||
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, dinyatakan dalam Dolar Amerika Serikat (USD), yang merupakan mata uang fungsional dan penyajian Reksa Dana, kecuali dinyatakan lain. | Figures in the financial statements are in United Stated Dollar (USD), which is the functional and presentation currency of the Mutual Fund, unless otherwise stated. | ||||
Transaksi dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan ke Dolar AS dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal laporan. | Transactions in currency other than US Dollar are converted with the Bank Indonesia middle exchange rate on the date of transaction. Financial assets and liabilities in currency other than US Dollar are converted into US Dollar using Bank Indonesia middle exchange rate prevailing at the date of report. | ||||
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban. | The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Mutual Fund management to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan) | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements (continued) | ||
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Manajer Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. | Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the current incident and action, the realization may differ from those estimates. | ||||
b. | Nilai Aset Bersih Reksa Dana | b. | Net Assets Value of the Mutual Fund | ||
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. | The net assets value of the Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value. | ||||
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. | The net assets value per investment unit is calculated by dividing the net assets value of the Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units. | ||||
c. | Portofolio Efek | c. | Investment Portfolio | ||
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, sukuk, dan instrumen keuangan. | Investment portfolio is consist of equity instruments, debt instruments, sukuk, and money market instruments. | ||||
d. | Instrumen Keuangan | d. | Financial Instruments | ||
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan. | The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities. | ||||
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini. | The Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below. | ||||
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan. | A financial instrument is recognised when the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument. | ||||
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan | Classification, Measurement, and Recognition of Financial Assets | ||||
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: | Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. the Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows: |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||||
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”). | - Financial assets measured at amortised cost; - Financial assets measured at fair value through profit or loss ("FVTPL"); - Financial assets measured at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI"). | ||||||
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut. | The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption. | ||||||
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi; | The Mutual Fund has financial assets at amortized cost and financial assets at fair value through profit or loss; | ||||||
- | Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; | - | Financial assets held at amortised cost; | ||||
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga". | This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria. | ||||||
Pada pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. | At initial recognition, financial assets at amortized cost are recognized at fair value plus transaction costs (if any) and subsequently measured at amortised cost using the effective interest method. | ||||||
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lain-lain”. | Income on financial assets classified as financial assets at amortized cost is included in the statements of profit or loss and is reported as "Interest income" and "Other income”. | ||||||
- | Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi; | - | Financial assets held at fair value through profit or loss; | ||||
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi. | The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES | ||||
(Lanjutan) | (Continued) | ||||||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||||
- | Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi. | - | Equity investments which are held for trading or where the fair value through other comprehensive income election has not been applied. All fair value gains or losses and related dividend income are recognised in profit or loss. | ||||
- | Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”. | - | Debt instruments that do not meet the criteria of amortised cost or fair value through other comprehensive income. Gains and losses arising from changes in fair value and sale of financial assets are recognized in the statements of profit or loss and recorded as “Unrealized gain /(loss) on investment” and “Realized gain /(loss) on investment". | ||||
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi. | As of December 31, 2022, the Mutual Fund only has financial assets at fair value through profit or loss. | ||||||
Pengakuan | Recognition | ||||||
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. | Mutual Fund financial asset transactions are recognized on the trade date. | ||||||
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan | Derecognition of Financial Assets | ||||||
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan. | Financial assets are derecognised when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expire, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognised if the Mutual Fund’s obligations expire or are discharged or cancelled. | ||||||
Penurunan Nilai Aset Keuangan | Impairment of Financial Assets | ||||||
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian, tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana. | At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit loss, againts the Mutual Fund’s Financial assets. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES | ||
(Lanjutan) | (Continued) | ||||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) | Impairment of Financial Assets (continued) | ||||
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. | To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition. | ||||
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. | The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception. | ||||
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa. | The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements, for example, letters of credit and bank guarantee. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due. | ||||
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022. | The Investment Manager believes there is no impairment of financial assets as of December 31, 2022. | ||||
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities | ||||
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. | Mutual Fund classifies its financial liabilities as the following categories: (i) financial liabilities at fair value through profit or loss, and (ii) financial liabilities measured at amortized cost. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES | |||
(Lanjutan) | (Continued) | |||||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | |||
Liabilitas Keuangan (lanjutan) | Financial Liabilities (continued) | |||||
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. | As of December 31, 2022, Mutual Fund only has financial liabilities that are measured at amortized cost. | |||||
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. | At initial recognition, trade payables, accruals, other short-term financial liabilities and loans are measured at fair value less direct attributable transaction costs (if any). After initial recognition, the Mutual Fund measured all financial liabilities at amortised cost using the effective interest method. | |||||
Penentuan Nilai Wajar | Determination of Fair Value | |||||
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan aset dan liabilitas adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | The fair value of financial instruments at the statements of assets and liabilities date is based on their quoted market price traded in active market. | |||||
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model. | |||||
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut: | The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows: | |||||
1. | Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1); | 1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1); | ||||
2. | Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2); | 2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2); |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES | |||||
(Lanjutan) | (Continued) | |||||||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | |||||
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | Determination of Fair Value (continued) | |||||||
3. | Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Level 3). | 3. | Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3). | |||||
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest input level that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities. | |||||||
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut: | The fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follow: | |||||||
- Level 1 - | Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif; atau | - Level 1 - | Quoted price (not adjustable) in active market; or | |||||
- Level 2 - | Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi. | - Level 2 - | Input other than quoted prices (not adjustable) in observable active market. | |||||
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: | Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS No. 110 (Revised 2020) regarding "Accounting for Sukuk" as follows: | |||||||
1. | Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. | 1. | Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortized premium and/or discount. Premium and discount are amortized over the period until maturity. | |||||
2. | Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan. | 2. | Securities measured at fair value securities are stated at fair values. Unrealised gains or losses from theincrease or decrease in fair values are presented in current year profit or loss. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||||
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | Determination of Fair Value (continued) | ||||||
3. | Surat berharga diukur pada nilai | 3. | Securities measured at fair value | ||||
wajar melalui penghasilan | through other comprehensive income | ||||||
komprehensif lain yang dinyatakan | securities are stated at fair value. | ||||||
sebesar nilai wajar. Keuntungan atau | Unrealized gains or losses from the | ||||||
kerugian yang belum direalisasi | increase or decrease in fair values are | ||||||
akibat kenaikan atau penurunan nilai | presented in current year other | ||||||
wajarnya disajikan dalam | comprehensive income. | ||||||
penghasilan komprehensif lain tahun | |||||||
berjalan | |||||||
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio | The Mutual Funds classify investment | ||||||
investasi bexxxx Xxxxx sebagai surat | portfolio in the form of sukuk as securities | ||||||
berharga diukur pada nilai wajar. | measured by fair value. | ||||||
Instrumen Keuangan Saling Hapus | Offsetting of Financial Instruments | ||||||
Aset keuangan dan liabilitas keuangan | Financial assets and liabilities are offset | ||||||
saling hapus dan jumlah neto-nya | and the net amount is reported in the | ||||||
dilaporkan pada laporan posisi keuangan | statements of financial position when there | ||||||
ketika terdapat hak yang berkekuatan | is a legally enforceable right to offset the | ||||||
hukum untuk melakukan saling hapus atas | recognised amounts and there is an | ||||||
jumlah yang telah diakui tersebut dan | intention to settle on a net basis, or realise | ||||||
adanya niat untuk menyelesaikan secara | the asset and settle the liability | ||||||
xxxx, atau untuk merealisasikan aset dan | simultaneously. | ||||||
menyelesaikan liabilitas secara simultan. | |||||||
Hak saling hapus tidak kontinjen atas | The legally enforceable right must not be | ||||||
peristiwa di masa depan dan dapat | contingent on future events and must be | ||||||
dipaksakan secara hukum dalam situasi | enforceable in the normal course of | ||||||
bisnis yang normal dan dalam peristiwa | business and in the event of default in | ||||||
gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau | solvency or bankcrupty of the Mutual Fund | ||||||
kebangkrutan Reksa Dana atau pihak | or the counterparty. | ||||||
lawan. | |||||||
e. | Pendapatan dan Beban | e. | Income and Expenses | ||||
Pendapatan bunga dari instrumen | Interest income from financial instruments | ||||||
keuangan diakui secara akrual | is recognized on an accrual basis, by | ||||||
berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal | reference to the time period, the nominal | ||||||
dan tingkat bunga yang berlaku. | value and the related interest rate. While | ||||||
Sedangkan pendapatan lainnya | other expenses are expenses unrelated to | ||||||
merupakan pendapatan yang bukan | investment activities and financial costs, | ||||||
berasal dari kegiatan investasi, termasuk | including final income tax on interest | ||||||
di dalamnya pendapatan bunga atas jasa | income tax on interest income on current | ||||||
giro. | accounts arising from activities outside of | ||||||
investment. | |||||||
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk | Dividends are recognized when the right to | ||||||
menerima pembayaran ditetapkan. Dalam | received payment is established. In the | ||||||
hal investasi saham di pasar aktif, hak | case of quoted equity investments, the | ||||||
tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal | right to receive payment is normally | ||||||
eks (ex-date). | established on the security’s ex-dividend | ||||||
date. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
e. | Pendapatan dan Beban (lanjutan) | e. | Income and Expenses (continued) | ||
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi. | Expenses is recognised on an accrual basis. Expenses related to investment management fee, custodian fee and other expenses are calculated and accrued daily. While other expenses are expenses unrelated to investment activities and financial costs, including final income tax of interest income on current accounts arising from activities outside of investment. | ||||
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio securities are calculated based on the cost of using the weighted average method. | ||||
f. | Pajak Penghasilan | f. | Income Tax | ||
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas. | The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss and other comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively. | ||||
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. | In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. | ||||
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | For non final income tax, current period income tax is calculated based on taxable income for the period computed using prevailing tax rates. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
f. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | f. | Income Tax (continued) | ||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang. | Deffered tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized. | ||||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. | Deferred tax assets and liabilities are offset when there is a legally enforceable right to offset current tax assets against current tax liabilities and when the deferred income taxes assets and liabilities relate to the same taxation authority. Current tax assets and tax liabilities are offset where the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset and intends either to settle on a net basis, or to realise the asset and settle the liabilitiy simultaneously. | ||||
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan. | Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined. | ||||
g. | Transaksi dengan pihak berelasi | g. | Transaction with related party | ||
Reksa dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (Revisi 2015). “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. | The Mutual Fund transactions with its related parties as defined in the SFAS 7 (revised 2015) “Disclosures Related Parties”. Type and balances with related parties disclosures in notes to the financial statements. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
h. | Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan | h. | Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards | ||
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, diantaranya sebagai berikut: | Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK- IAI) has issued the following new standards, amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2022, as follow: | ||||
- Amendemen PSAK 71 “Instrumen Keuangan” - Amendemen PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” | - Amendment to SFAS 71 “Financial instrument” - Amendment to SFAS 57 “Provissions, Contingent Liabilities and Contingent Assets” | ||||
Penerapan PSAK tersebut diatas tidak | Implementation of the above SFAS had no | ||||
memiliki dampak yang signifikan terhadap | significant impact on the amounts reported | ||||
jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan | and disclosed in the Fund's financial | ||||
pada laporan keuangan Reksa Dana | statements for current period or prior years. | ||||
periode berjalan atau periode tahun | |||||
sebelumnya. | |||||
Standar akuntansi revisian yang telah diterbitkan dan relevan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 dan belum diterapkan secara dini: | The following revised accounting standards Issued and relevat, are effective from January 1, 2023 and have not been early adopted: | ||||
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” - Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan” - Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan” | - Amendment to SFAS 1 “Presentation of Financial Statements” - Amendment to SFAS 46 “Income Taxes” - Amendment to SFAS 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors” | ||||
Pada saat penerbitan laporan keuangan, | As at the authorisation date of this financial | ||||
Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak | statements, the Mutual Fund is still | ||||
yang mungkin timbul dari penerapan | evaluating the potential impact of these new | ||||
standar baru dan revisi tersebut serta | and revised standards to the Mutual Fund’s | ||||
pengaruhnya pada laporan keuangan | financial statements. | ||||
Xxxxx Xxxx. |
3. | PORTOFOLIO EFEK | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS | |||||||
Ikhtisar portofolio efek | Summary of investment portfolios | |||||||||
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: | Balance of investment portfolios as of December 31, 2022 and 2021 are as follows: | |||||||||
2022 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Total Saham/ Total sharesl Nilai Nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | ||
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments | ||||||||||
Saham/Equities | ||||||||||
PT Bank Central Asia Tbk | 103,500 | 42,794 | 56,254 | - | 1 | - | - | 1.19 | ||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 160,023 | 38,430 | 50,251 | - | 1 | - | - | 1.06 | ||
Total efek bersifat ekuitas/ |
|
| ||||||||
Total equity instruments | 263,523 | 81,224 | 106,505 | 2.25 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | |||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | |||||||||
2022 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Total Saham/ Total sharesl Nilai Nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | ||
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||||
Obligasi pemerintah/ Government bonds | ||||||||||
Indonesia Government International - | ||||||||||
USY20721BN86 | 750,000 | 780,729 | 754,678 | 4.75 | 2 | 8 Jan 26 | - | 15.98 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
USY20721BQ18 | 750,000 | 728,375 | 742,612 | 4.35 | 2 | 8 Jan 27 | - | 15.72 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
US455780CD62 | 680,000 | 702,699 | 648,313 | 3.50 | 2 | 11 Jan 28 | - | 13.73 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
USY20721BT56 | 500,000 | 478,750 | 484,661 | 3.85 | 2 | 18 Jul 27 | - | 10.26 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
US455780DN36 | 400,000 | 402,000 | 394,514 | 4.65 | 2 | 20 Sep 32 | - | 8.35 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
US455780CF11 | 400,000 | 400,066 | 394,073 | 4.10 | 2 | 24 Apr 28 | - | 8.34 | ||
Total efek bersifat utang/ |
|
| ||||||||
Total debt instruments | 3,480,000 | 3,492,619 | 3,418,851 | 72.38 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
2022 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Total Saham/ Total sharesl Nilai Nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | ||
Sukuk | ||||||||||
Sukuk pemerintah/Government sukuk | ||||||||||
SBSN – US71567RAF38 | 500,000 | 533,250 | 500,337 | 4.55 | 2 | 29 Mar 26 | - | 10.59 | ||
SBSN – US71567RAU05 | 400,000 | 398,800 | 397,885 | 4.40 | 2 | 6 Jun 27 | - | 8.43 | ||
Total sukuk/Total sukuk | 900,000 | 932,050 | 898,222 | 19.02 | ||||||
Instrumen pasar uang/Money market instrument | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 300,000 | 300,000 | 300,000 | 3.00 | - | 16 Jan 23 | - | 6.35 | ||
Total instrumen pasar uang/ |
| |||||||||
Total money market instrument | 300,000 | 300,000 | 300,000 | 6.35 | ||||||
Total portofolio efek/ | ||||||||||
Total investment portfolios | 4,723,578 | 100.00 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | |||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | |||||||||
2021 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Total Saham/ Total sharesl Nilai Nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | ||
Efek bersifat ekuitas/ Equity instruments | ||||||||||
Saham/Equities | ||||||||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 264,723 | 63,575 | 76,250 | - | 1 | - | - | 1.12 | ||
PT Bank Central Asia Tbk | 107,400 | 41,083 | 54,945 | - | 1 | - | - | 0.80 | ||
Total efek bersifat ekuitas / |
|
| ||||||||
Total equity instruments | 372,123 | 104,658 | 131,195 | 1.92 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | |||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | |||||||||
2021 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Total Saham/ Total sharesl Nilai Nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | ||
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||||
Obligasi pemerintah/ Government bonds | ||||||||||
Indonesia Government International - | ||||||||||
USY20721BT56 | 1,650,000 | 1,848,301 | 1,811,192 | 3.85 | 2 | 18 Jul 27 | - | 26.56 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
USY20721BN86 | 1,150,000 | 1,302,506 | 1,286,472 | 4.75 | 2 | 8 Jan 26 | - | 18.86 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
US455780CD62 | 800,000 | 865,070 | 866,594 | 3.50 | 2 | 11 Jan 28 | - | 12.70 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
USY20721B636 | 800,000 | 884,272 | 862,572 | 4.125 | 2 | 15 Jan 25 | - | 12.64 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
USY20721AE96 | 200,000 | 288,857 | 320,197 | 8.50 | 2 | 12 Okt 35 | - | 4.69 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
US455780CF11 | 200,000 | 217,529 | 223,744 | 4.10 | 2 | 24 Apr 28 | - | 3.28 | ||
Indonesia Government International - | ||||||||||
USY20721BJ74 | 200,000 | 226,524 | 219,528 | 5.875 | 2 | 15 Jan 24 | - | 3.22 | ||
Total efek bersifat utang/ |
|
| ||||||||
Total debt instruments | 5,000,000 | 5,633,059 | 5,590,299 | 81.95 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | ||||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | ||||||||||
2021 | |||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Total Saham/ Total sharesl Nilai Nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | |||
Sukuk/Sukuk | |||||||||||
Sukuk pemerintah/Government sukuk | |||||||||||
SBSN – US71567RAF38 | 400,000 | 454,800 | 448,982 | 4.55 | 2 | 29 Mar 26 | - | 6.58 | |||
Total sukuk/Total sukuk | 400,000 | 454,800 | 448,982 | 6.58 | |||||||
Instrumen pasar uang/Money market instrument | |||||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | |||||||||||
PT Bank Mega Tbk | 250,831 | 250,831 | 250,831 | 5.00 | - | 24 Jan 22 | - | 3.68 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten | 150,267 | 150,267 | 150,267 | 5.00 | - | 17 Jan 22 | - | 2.20 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten | 150,089 | 150,089 | 150,089 | 5.00 | - | 17 Jan 22 | - | 2.20 | |||
PT Bank Mega Tbk | 100,069 | 100,069 | 100,069 | 5.00 | - | 31 Jan 22 | - | 1.47 | |||
Total instrumen pasar uang/ |
|
| |||||||||
Total money market instruments | 651,256 | 651,256 | 651,256 | 9.55 | |||||||
Total portofolio efek/ | |||||||||||
Total investment portofolios | 6,821,732 | 100.00 |
4. | KAS | 4. | CASH |
2022 | 2021 | |||
PT Bank HSBC Indonesia | 810,397 | 712,998 | PT Bank HSBC Indonesia | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 10 | 11 | PT Bank Danamon Indonesia Tbk | |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 3 | 3 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | |
Total | 810,410 | 713,012 | Total |
5. | PIUTANG BUNGA DAN PIUTANG BAGI HASIL | 5. | INTEREST AND PROFIT SHARING RECEIVABLES |
2022 | 2021 | ||||
Efek bersifat utang dan sukuk | 67,465 | 97,969 | Debt instrument and sukuk | ||
Deposito berjangka | 316 | 80 | Time deposits | ||
Total | 67,781 | 98,049 | Total | ||
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan | The Mutual Fund does not provide an | ||||
kerugian penurunan nilai atas piutang bunga | allowance for impairment losses for interest | ||||
dan piutang bagi hasil karena Xxxxxxx | and profit sharing receivables because the | ||||
Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang | Investment Manager believes that all | ||||
tersebut dapat ditagih. | receivables are collectible. | ||||
6. | PIUTANG TRANSAKSI EFEK | 6. | SECURITY TRANSACTION RECEIVABLES | ||
Akun ini merupakan piutang yang timbul atas | This account represents receivable from sold of | ||||
penjualan efek bersifat utang yang belum | bonds instruments, which have not been settled | ||||
terselesaikan pada tanggal laporan posisi | at the statements of financial position date. | ||||
keuangan. | |||||
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan | The Mutual Fund not provide an allowance for | ||||
kerugian penurunan nilai atas piutang transaksi | impairment losses for security transaction | ||||
efek karena Manajer Investasi berpendapat | receivables since the Investment Manager | ||||
bahwa seluruh piutang transaksi efek tersebut | believes that the whole security transaction | ||||
dapat ditagih. | receivables are collectible. | ||||
7. | PIUTANG ATAS PENYERTAAN | PERALIHAN | UNIT | 7. | RECEIVABLE FROM UNIT SWITCHING |
Akun ini merupakan piutang atas peralihan unit | This account represents receivable from unit | ||||
penyertaan. Pada tanggal laporan posisi | switching. On the statements of the financial | ||||
keuangan Reksa Dana telah menerbitkan dan | position, the Mutual Fund has issued and | ||||
menyerahkan unit penyertaan. Atas penerbitan | distributed the unit to the subscriber. On the | ||||
unit penyertaan tersebut disajikan sebagai aset | issuance of the investment units has been | ||||
dalam laporan posisi keuangan. | presented as assets in statement of financial | ||||
position. |
8. | UANG MUKA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 8. | ADVANCE FOR INVESTMENT UNITS SUBSCRIPTION | ||
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas. | This account represent advance for unit subscriptions. On the statements of financial positions, the Mutual Fund has not been issued and distributed the units to the subscriber and has not been recorded as outstanding unit shares. Advance received for unit subscription has been presented as liabilities. | ||||
Saldo uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar USD 1,812,692, yang semuanya diterima melalui agen penjual lainnya. | The balance of advances for investment unit subscription on December 31, 2022 was nil while December 31, 2021 is amounted USD 1,812,692, all of which were received from other selling agents. | ||||
9. | LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 9. | LIABILITIES OF REDEMPTION INVESTMENT UNITS | ||
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar USD 315,891 dan USD 547,023. | This account represents redemption of investment unit payables which have not been settled of the statement of financial position date. Balance as of December 31, 2022 and 2021 are amounted to USD 315,891 and USD 547,023 respectively. | ||||
10. | BEBAN AKRUAL | 10. | ACCRUED EXPENSES | ||
2022 | 2021 | ||||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 15) | 5,720 | 7,357 | Investment management fee (note 15) | ||
Xxxx xxxxxxxan (catatan 16) | 572 | 1,124 | Custodian fee (note 16) | ||
Lain-lain | 22,078 | 4,414 | Others | ||
Total | 28,370 | 12,895 | Total |
11. | PENGUKURAN NILAI WAJAR | 11. | MEASUREMENT OF FAIR VALUE |
Nilai wajar instrumen keuangan yang | The fair value of financial instruments traded in | ||
diperdagangkan di pasar aktif adalah | active markets is based on quoted market | ||
berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal | prices at the reporting date. A market is | ||
pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila | considered active when quoted prices are | ||
kuotasi harga tersedia sewaktu waktu dan | available at any time and can be obtained | ||
dapat diperoleh secara rutin dari bursa, | regularly from exchanges, traders or securities | ||
pedagang atau perantara efek, badan | brokers, industry group pricing service | ||
penyedia jasa penentuan harga kelompok | providers, or regulatory agencies, and these | ||
industri, atau badan pengatur, dan harga | prices reflect actual and routine market | ||
tersebut mencerminkan transaksi pasar yang | transactions in a fair transaction. | ||
aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang | |||
wajar. |
11. | PENGUKURAN NILAI WAJAR (Lanjutan) | 11. | MEASUREMENT OF FAIR VALUE (Continued) | |||||
Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki level 1. | Financial instruments like this are included in the level 1 hierarchy. | |||||||
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2. | The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 2 hierarchy. | |||||||
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebagai berikut: | Measurement of the fair value of the Investment Fund portfolio on December 31, 2022 and 2021 are as follows: | |||||||
2022 | 2021 | |||||||
Nilai tercatat | 4,423,578 | 6,170,576 | The carrying value | |||||
Pengukuran nilai wajar menggunakan | The fair value measurement uses | |||||||
level 1 | 106,505 | 131,295 | level 1 | |||||
level 2 | 4,317,073 | 6,039,281 | level 2 | |||||
Total | 4,423,578 | 6,170,576 | Total | |||||
12. | PERPAJAKAN | 12. | TAXATION | |||||
a. | Pajak Penghasilan | a. | Income Tax | |||||
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the mutual fund, whilst income distributable from the mutual fund to unit holder, including any gain on the redemption of units is not taxable income. | |||||||
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 on Fourth Amendment of Law No. 7 year 1983 on Income tax, the Mutual Fund are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onwards. |
12. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 12. | TAXATION (Continued) | ||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax (continued) | ||
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. | Furthermore on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describes about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax. | ||||
Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.1 pada tanggal 31 Maret 2020 yang salah satunya berisi tentang, penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan, menjadi sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Kemudian di perbaharui dengan UU HPP No.7/2021 tanggal 7 Oktober 2021 dimana dijelaskan bahwa tarif PPH Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. | The government also has ratified the Government Regulation in lieu of Law No. 1 on March 31, 2020, one of which contains a reduction in the tariff of Article 17 paragraph (1) letter b of the Law on Income Tax to as much as 22% (twenty two percent) which is valid in the 2020 Fiscal Year and 2021 Fiscal Year. Then updated with HTR Law No. 7/2021 on October 7, 2021 which explains that the domestic corporate income tax rate and permanent business is 22% and will effective in the 2022 tax year. | ||||
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan pasal 23. | On October 5, 2020, the Government has issued regulation for Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation ("the Job Creation Law") which effective on November 2, 2020. With the enactment of this Law, dividend income derived from domestically received or obtained by domestic corporate Tax is excluded from the object of Income Tax article 23. | ||||
Pada tanggal 7 Oktober 2021, DPR mengesahkan Rancangan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. | On October 7, 2021, the Indonesian Perlement approved the Harmonization of Tax Regulations bill (HTR Law) which on October 29, 2021 was signed by the President as HTR Law no. 7/2021, one of which regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% starting April 1, 2022 and 12% starting January 1, 2025. |
12. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 12. | TAXATION (Continued) | ||||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax (continued) | ||||
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax withholding at source, is represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the period subject to tax at statutory tax rates. | ||||||
Rekonsiliasi antara rugi sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: | The reconciliation between the loss before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2022 and 2021 are as follows: | ||||||
2022 | 2021 | ||||||
Rugi sebelum pajak | (491,800 | ) | (211,759 | ) | Loss before tax | ||
Ditambah (dikurangi): | Add (less): | ||||||
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 98,471 | 120,492 | Non deductible expenses | ||||
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | Income subject to final tax | ||||||
- Bunga deposito berjangka | (4,573 | ) | (6,498 | ) | Interest income on - time deposits | ||
- Bunga jasa giro | (85 | ) | (103 | ) | Interest income on - current accounts | ||
- Bunga dari efek bersifat utang dan sukuk | (216,045 | ) | (247,581 | ) | Interest income on debt- instrument and profit sharing sukuk | ||
- Pendapatan dividen | (3,081 | ) | (1,923 | ) | Dividend income - | ||
- Keuntungan investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat ekuitas | (9,982 | ) | (7,132 | ) | Realized gain on - investment for current years on equity instruments | ||
- Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | 563,530 | (23,741 | ) | Realized loss (gain) on - investment for current years on debt and sukuk instruments | |||
- Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat ekuitas | 4,557 | (706 | ) | Unrealized loss (gain) - on investment for current years on equity on equity instruments | |||
- Kerugian investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | 59,018 | 386,607 | Unrealized loss on - investment for current years on equity on debt and sukuk instruments | ||||
Laba kena pajak (dipindahkan) | 10 | 7,656 | Taxable profit (brought forward) |
12. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 12. | TAXATION (Continued) | ||||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax (continued) | ||||
2022 | 2021 | ||||||
Laba kena pajak (pindahan) | 10 | 7,656 | Taxable profit (carried forward) | ||||
Pajak penghasilan | 2 | 1.684 | Income tax | ||||
Pajak dibayar dimuka | - | (1,322 | ) | Prepaid taxes | |||
Kurang bayar pajak | 2 | 362 | Under payment tax | ||||
Lebih bayar pajak tahun 2020 | - | (1.611 | ) | Over payment tax 2020 | |||
Total lebih bayar pajak | - | (1.611 | ) | Total over payment tax |
Lebih bayar pajak penghasilan disajikan sebagai aset lain-lain. | Over payment income tax is presented as other asset. | |||
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar No. 00015/406/20/011/22 tanggal 1 April 2022 pajak penghasilan badan tahun 2020, Reksa Dana ditetapkan lebih bayar pajak sebesar USD 1.611. Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, Reksa Dana telah menerima pengembalian pendapatan pajak tersebut pada tanggal 21 Juni 2022. | Based on Over Payment of Tax Assesment Letter No. 00015/406/20/011/22 dated April 1, 2022 corporate income tax in 2020, the Mutual Fund established an over payment amounted to USD 1,611. By Tax Assesment Over Payment Letter, the Mutual Fund has received income tax return on June 21, 2022. | |||
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan. | In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return. | |||
b. | Utang Pajak | b. | Tax Payables | |
2022 | 2021 | |||
Pajak penghasilan pasal 29 | 2 | 362 | Income tax art 29 | |
Total | 2 | 362 | Total | |
c. | Utang Pajak Lainnya | c. | Other Tax Payables | |
2022 | 2021 | |||
Pajak penghasilan pasal 23 | - | 136 | Income tax art 23 | |
Total | - | 136 | Total |
12. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 12. | TAXATION (Continued) | ||||
d. | Beban pajak | d. | Tax expenses | ||||
2022 | 2021 | ||||||
Pajak kini | 2 | 1,684 | Current tax | ||||
Pajak tangguhan | - | - | Deferred tax | ||||
Total | 2 | 1,684 | Total | ||||
e. | Administrasi | e. | Administration | ||||
Berdasarkan peraturan perpajakan | Under the taxation laws in Indonesia, the | ||||||
Indonesia, Xxxxx Xxxx menghitung, | Mutual Fund submits tax returns on the | ||||||
menetapkan, dan membayar sendiri | basis of self-assessment. The Directorate | ||||||
jumlah pajak yang terutang. Direktorat | General of Tax may assess or amend | ||||||
Jenderal Pajak dapat menetapkan dan | taxes within five years from the date the | ||||||
mengubah liabilitas pajak dalam batas | tax became due. | ||||||
waktu lima tahun sejak tanggal | |||||||
terutangnya pajak. | |||||||
13. | UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 13. | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | ||||
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh | Units owned by the Investors and the | ||||||
Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal | Investment Manager on December 31, 2022 | ||||||
31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing | and 2021 are as follows: | ||||||
adalah sebagai berikut: | |||||||
2022 | |||||||
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | ||||||
Pemodal | 4,252,341.1929 | 92.39 | Investors | ||||
Manajer Investasi | 350,464.9794 | 7.61 | Investment Manager | ||||
Total | 4,602,806.1723 | 100.00 | Total |
2021
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | |||
Pemodal | 5,610,820.6284 | 91.66 | Investors | |
Manajer Investasi | 510,748.4280 | 8.34 | Investment Manager | |
Total | 6,121,569.0564 | 100.00 | Total |
14. | PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL | 14. | INTEREST INCOME AND PROFIT SHARING | ||
2022 | 2021 | ||||
Efek bersifat utang dan sukuk | 216,045 | 247,581 | Debt instruments and sukuk | ||
Deposito berjangka | 4,573 | 6,498 | Time deposits | ||
Total | 220,618 | 254,079 | Total | ||
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final. | Interest income and profit sharing is presented gross amount before deduction of final income tax. | ||||
15. | BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI | 15. | INVESTMENT MANAGEMENT FEE | ||
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak investasi kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 2% per tahun dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari pertahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar USD 7,522 dan USD 8,269. | This expense represents the fee payable to the Investment Manager. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates that the maximum fee is 2% per annum from the Mutual Fund’s Net Asset Value based on 365 days in a year or and paid every month. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. for January 2022 to March 2022 and 11% from April 1, 2022 to December 31, 2022. VAT from management fee for the years 2022 and 2021 are amounted to USD 7,522 and USD 8,269 respectively. | ||||
16. | BEBAN JASA KUSTODIAN | 16. | CUSTODIAN FEE | ||
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,2% per tahun dari Nilai Aset Bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari pertahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar USD 841 dan USD 1,240. | This expense represents the administration and custodian fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates that the maximum fee is 0,2% per annum of the Net Asset Value which is calculated on daily basis based on 365 days in a year and paid every month. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. for January 2022 to March 2022 and 11% from April 1, 2022 to December 31, 2022. VAT from custodian fee for the years 2022 and 2021 are amounted to USD 841 and USD 1,240 respectively. |
17. | BEBAN LAIN-LAIN | 17. | OTHER EXPENSES | |||
2022 | 2021 | |||||
Biaya transaksi | 172 | 177 | Transaction fee | |||
Pajak final | 915 | 1,302 | Final tax | |||
Lain-lain | 11,089 | 14,453 | Other | |||
Total | 12,176 | 15,932 | Total | |||
18. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI | 18. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES | |||
Sifat Pihak-Pihak Berelasi | The Nature of Relationship | |||||
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa dana. | Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management. | |||||
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014. | Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the decision letter from Capital Market Supervisory Department Head 2A No.KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014. | |||||
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi | Transactions with Related Parties | |||||
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. | The Mutual Fund, in its operations, entered into purchase and sale transactions of securities with its related parties. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties. | |||||
a. | Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah nihil. | a. | Details of purchase and sale with the related parties for the years ended December 31, 2022 and 2021 are nil. | |||
b. | Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Manajer Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: | b. | The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the years ended December 31, 2022 and 2021 are as follows: |
18. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan) | 18. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued) |
Transaksi Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx (lanjutan) | Transactions with Related Parties (continued) |
2022 | ||||
Jasa Pengelolaan Investasi/ Investment Management Fee | ||||
Saldo unit penyertaan/Unit balanced amount | Total/Total | Persentase fee (%)/Percentage fee (%) | Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain/(loss) of unit holder from respective redemption transactions | Total pendapatan lainnya/ Total other income |
350,464.9794 | 77,537 | 2.00 | 4,689 | - |
2021 | ||||
Jasa Pengelolaan investasi/ Investment Management Fee | ||||
Saldo unit penyertaan/Unit balanced amount | Total/Total | Persentase fee (%)/Percentage fee (%) | Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain/(loss) of unit holder from respective redemption transactions | Total pendapatan lainnya/ Total other income |
510,748.4280 | 90,954 | 2.00 | - | - |
19. | PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN | 19. | SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATED AND ASSUMPTIONS |
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan Manajer Investasi membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang. | The preparation of the Mutual Fund’s financial statements requires Investment Manager to make judgements, estimates and assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statements. However, uncertainty about these assumptions and estimates probably could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods. |
19. | PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan) | 19. | SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATED AND ASSUMPTIONS (Continued) | ||
Pajak penghasilan | Income tax | ||||
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terhadap risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian. | Significant judgement is needed to determine the amount of income tax.The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in tha calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty. | ||||
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT | ||
Reksa Dana mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi. | The Mutual Fund maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests. | ||||
a. | Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik | a. | Risk of Economic and Political Change | ||
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat memengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya memengaruhi nilai efek bersifat ekuitas, efek utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaanperusahaan tersebut. | Changes in economic conditions abroad are greatly affect economic conditions in Indonesia because Indonesia is adopting an open economic system. As well as changes in economic and political conditions in Indonesia is greatly affect performance of the companies, which are listed on the Stock Exchanges and companies that issued money market instruments, which in turn affect the value of stocks, debt and money market instruments issued by these companies. | ||||
b. | Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan | b. | Reduced Risk of Value Units | ||
Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek portofolio Reksa Dana. | The decrease of net asset value of Mutual Fund can be caused by the changes in the price of securities in the portfolio of the Mutual Fund. |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT | ||
(Lanjutan) | (Continued) | ||||
c. | Risiko Nilai Tukar | c. | Exchange Rate Risk | ||
Risiko nilai tukar dapat timbul karena perubahan nilai tukar mata uang asing atau Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari Reksa Dana. Perubahan nilai tukar dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana. | Exchange rate risks may arise due to changes in foreign currency exchange rates or Rupiah against the US dollar which is denominated in the currency of the Mutual Fund. Changes in exchange rates may cause the value of investments declined and may affect the outcome of the investment of Mutual Fund. | ||||
d. | Risiko Likuiditas | d. | Liquidity Risk | ||
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali unit penyertaan tersebut. | Resale (redemption) depends on the liquidity of the portfolio or the ability of Investment Manager to redeem (settle) by providing cash. If all or most of unit holders simultaneously sell back to the Investment Manager, then thismay cause the Investment Manager is not able to provide immediate cash to pay off the resale of the investment units. | ||||
Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari Reksa Dana terkoreksi secara material dan penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan OJK. | In the event of force majeure, which are outside the control of the Investment Manager, which causes most or all of the price of securities listed on the Stock Exchange dropped drastically and abruptly (crash) or a failure in the system of trading and settlement of transactions, then the states are resulting in the investment portfolio of Mutual Fund materially corrected and resale may be suspended in accordance with the terms of the Investment Collective Contracts and FSA’s regulation. | ||||
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan. | The following table describes the analysis of Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows. |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT | ||
(Lanjutan) | (Continued) | ||||
d. | Risiko Likuiditas (lanjutan) | d. | Liquidity Risk (continued) |
Kurang dari
2022
Lebih dari
1 bulan/
less than
1-3 bulan/
3 bulan/
more than
Total/Total
1 month 1-3 month 3 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas atas pembelian Kembali unit
penyertaan 315,891 - - 315,891
Liabilities of redemption
investment unit
Beban akrual 20,121 8,199 50 28,370 Accrued expenses
Total liabilitas Total financial
keuangan 336,012 8,199 50 344,261 liabilities
Kurang dari
2021
Lebih dari
1 bulan/
less than
1-3 bulan/
3 bulan/
more than
Total/Total
1 month 1-3 month 3 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka atas Advance for
pemesanan unit | investment unit | |||
penyertaan | 1,812,692 | - - | 1,812,692 | subscription |
Liabilitas atas | ||||
pembelian | Liabilities of | |||
Kembali unit | redemption | |||
penyertaan | 547,023 | - - | 547,023 | investment unit |
Beban akrual | 12,895 | - - | 12,895 | Accrued expenses |
Total liabilitas |
| Total financial | ||
keuangan | 2,372,610 - - 2,372,610 | liabilities |
e. | Risiko Wanprestasi | e. | Default Risk |
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, seperti penerbit obligasi, pialang, Bank Kustodian, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi sehingga dapat memengaruhi nilai aset bersih Reksa Dana. | The risk that occurs when the parties related to the Mutual Fund such as the issuer, broker, Custodian Bank, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, and the bank where the placement of funds Mutual Fund or other related parties related to Mutual Fund experienced a breach of contract so can effect to the net asset value of the Mutual Fund. |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||||
f. | Risiko Pasar | f. | Market Risk | ||||
Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: | The value of investment units Mutual Fund may fluctuate in line with changes in market conditions on the interest rate, equity and credit. The decline in the net asset value of Mutual Fund may be caused by such things as the following: | ||||||
- | Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; | - | Changes in market interest rates that may result in fluctuation in the rate of return on debt securities; | ||||
- | Setiap penurunan peringkat dari penerbit obligasi; dan | - | Any downgrade of bonds; and | ||||
- | Force majeure yaitu suatu kondisi di luar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam. | - | Force majeure is a condition beyond the control of Investment Manager, such as war and natural disasters. | ||||
g. | Risiko Perubahan Peraturan dan Hukum | g. | Change in Legislation and Law Risk | ||||
Perubahan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundangundangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Reksa Dana dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan. | Changes in laws and regulations that apply or changes or differences in interpretation of legislation that material, especially in the field of taxation or regulation, especially in the field of money market and capital market can affect the rate of return and investment returns will be accepted by the Mutual Fund and earnings may be obtained by unitholders. | ||||||
h. | Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana | h. | Risk of Dissolution and Liquidation of The Mutual Funds | ||||
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi. | Unit holders face the risk of dissolution and liquidation if the Mutual Fund meets one of the conditions listed in the Financial Services Authority (FSA) Regulation No. IV.B.1 which has been amended by a Decree Letter of the Chairman of the FSA No. 23/POJK.04/2016 dated June 19, 2016 and the last amended by FSA Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020, also Collective Investment Contracts where the Investment Manager is required to dismiss and liquidate if any one of the conditions in the Mutual Fund Collective Investment Rules and Contracts are met. |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||||
i. | Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx | i. | Sensitivity Analysis | ||||
Analisis sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. | The sensitivity analysis is applied to market risks variables that affect the performance of the Mutual Funds, which is prices and interest rates. The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. | ||||||
Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular. | The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis. | ||||||
21. | RASIO-RASIO KEUANGAN | 21. | FINANCIAL RATIOS | ||||
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996. | Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Marketand Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996. | ||||||
Rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebagai berikut: | Financial ratios for the years ended December 31, 2022 and 2021 (unaudited) are as follows: | ||||||
2022 | 2021 | ||||||
Total hasil investasi (%) | (6.64) | (3.03) | Total investment return (%) | ||||
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (10.30) | (6.83) | Investment return after taking into account marketing expenses (%) | ||||
Biaya operasi (%) | 1.40 | 1.44 | Operating expenses (%) | ||||
Perputaran portofolio | 1.24 | 1.91 | Portfolios turnover | ||||
Penghasilan kena pajak (%) | - | (3.62) | Taxable income (%) |
21. | RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan) | 21. | FINANCIAL RATIOS (Continued) |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu. | The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past. |
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Pembelian Awal Minimum Pembelian
Selanjutnya
BATAVIA USD BALANCED USD 500 USD 100
ASIA
Apabila pembelian awal dan pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang bersangkutan melalui sistem S-INVEST.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete
application) oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian Berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagai berikut:
Rekening : BATAVIA USD BALANCED ASIA
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA USD BALANCED ASIA pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya pembelian, dan biaya lain (merujuk butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA USD BALANCED ASIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara lengkap.
13.6. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.7. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan tersedia secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana | Minimum Penjualan | Saldo Minimum |
Kembali | Kepemilikan Unit Penyertaan |
BATAVIA USD BALANCED USD 100 atau 500 Unit Penyertaan
ASIA 10 Unit Penyertaan
Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilaksanakan oleh Manajer Investasi sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya penjualan kembali dan biaya lain (merujuk butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
14.5. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa tersebut melalui S-INVEST.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA jika jumlah permohonan penjualan kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.6. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA USD
BALANCED ASIA diperdagangkan ditutup; dan /atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA di Bursa Efek dihentikan; dan /atau
c. Keadaan kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan tersedia secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian dan Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
BAB XV PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan–persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA USD BALANCED ASIA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.