PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA PRIORITAS
PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA PRIORITAS
Tanggal Efektif: 28 November 2012 Tanggal Mulai Penawaran: 05 Desember 2012
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PANIN DANA PRIORITAS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA PANIN DANA PRIORITAS (selanjutnya disebut “PANIN DANA PRIORITAS”)
bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
PANIN DANA PRIORITAS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 5% (lima persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di BAPEPAM & LK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum PANIN DANA PRIORITAS secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS ditawarkan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam PANIN DANA PRIORITAS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (00-00) 00000000
Faksimile: (00-00) 0000000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk Kompleks Perkantoran land Xxxx Xxxxx Blok A No.8 Lt.6
Jl. Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xx.0,Xxxxxxxxxxx
Jakarta 10310
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (021) 6601823
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2020
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA PRIORITAS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA PRIORITAS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA PRIORITAS 7
BAB III. MANAJER INVESTASI 11
BAB IV. BANK KUSTODIAN 12
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI,
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 14
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI
EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN DANA PRIORITAS 17
BAB VII. PERPAJAKAN 19
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR
RISIKO YANG UTAMA 21
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 23
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 26
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 28
BAB XII. PENDAPAT AKUNTANSI ATAS LAPORAN KEUANGAN 31
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN 69
BAB XIV. PERYSARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 74
78
B.A..B..X..V....P.E..R..S.Y..A.R..A..T.A..N..D..A.N...T.A..T.A..C..A..R..A..P.E..N..G..A.L.I.H..A.N...IN..V..E.S..T.A..SI
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI
PANIN DANA PRIORITAS 81
BAB XVII.PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 85
BAB XVIII. PENYELESAIAN SENGKETA 87
BAB XIX. PENYERBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 89
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.3. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
1
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010
Panin Dana Prioritas
tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yag mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/ atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.8. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA PRIORITAS ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN
2
Lembar isian yang disiapkan oleh Perusahaan Asuransi dan wajib diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan
ISTILAH DAN DEFINISI ⏴
secara berkala dan berminat mengikuti SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/program pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. FORMULIR SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN diserahkan kepada Perusahaan Asuransi melalui Manajer Investasi.
Kegiatan perasuransian dalam SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/ program pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggungjawab
Perusahaan Asuransi. Manajer Investasi bertindak sebatas membantu penyampaian Formulir SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN dan membantu penyampaian pembayaran pembelian produk asuransi yang dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS.
1.11. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. LAPORAN BULANAN
3
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari
Panin Dana Prioritas
Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.17. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.18. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM
& LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar
wajar yang ditentukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.19. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.20. PENAWARAN UMUM
4
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
ISTILAH DAN DEFINISI ⏴
1.21. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5.
1.22. PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Manajer Investasi dalam menjalakan SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/program pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala, yang akan memberikan jasa asuransi jiwa sesuai peraturan perundang-undangan di bidang asuransi.
1.23. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PANIN DANA PRIORITAS.
1.24. PROGRAM PERLINDUNGAN ASURANSI
Suatu perjanjian dimana seorang penanggung membuat ikatan dengan seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan,kegagalan atau kehilangan yang mungkin akan dialaminya akibat peristiwa yang tidak terduga
1.25. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.26. SMART INVESTMENT PROTECTION
SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN adalah program pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala, yang kepesertaannya adalah bersifat individu Pemegang Unit Penyertaan, dan merupakan asuransi jiwa karena kecelakaan yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi. Kegiatan perasuransian dalam program SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggung jawab Perusahaan Asuransi. Manajer Investasi bertindak sebatas membantu penyampaian Formulir SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN dan membantu
penyampaian pembayaran pembelian produk asuransi yang dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS melalui Bank Kustodian.
1.27. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Nomor
5
8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
Panin Dana Prioritas
1.28. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PANIN DANA PRIORITAS. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA PRIORITAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.29. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang- Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.30. VIRTUAL ACCOUNT
6
Virtual Account adalah rekening khusus yang diberikan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana untuk digunakan sebagai sarana pembayaran dalam rangka pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana kepada rekening Reksa Dana diBank Kustodian, dengan cara menyetorkan dana ke rekening tersebut.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA PRIORITAS
2.1. PEMBENTUKAN PANIN DANA PRIORITAS
PANIN DANA PRIORITAS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PANIN DANA PRIORITAS Nomor 39 tanggal 23 Juli 2012, dibuat di hadapan nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX., notaris di Jakarta, antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian jis. akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PANIN DANA PRIORITAS Nomor 01 tanggal 1 Juli 2014, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian awal dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian pengganti dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PANIN DANA PRIORITAS Nomor 02 tanggal 1 Juli 2014, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif
PANIN DANA PRIORITAS”).
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS secara terus menerus hingga mencapai jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PERLINDUNGAN ASURANSI BAGI PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
7
Manajer Investasi dan Perusahaan Asuransi yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Asuransi dan akan menerbitkan syarat dan ketentuan pertanggungan bagi Pemegang Unit Penyertaan secara berkala yang mengikuti Program Perlindungan Asuransi. Setiap Pemegang Unit Penyertaan secara berkala yang mengikuti Program Perlindungan Asuransi dan yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan terlebih dahulu untuk membaca ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana terdapat dalam syarat dan ketentuan pertanggungan yang dikeluarkan Manajer Investasi dan Perusahaan Asuransi. Pemegang Unit Penyertaan secara berkala yang telah memenuhi persyaratan dan telah disetujui akan memperoleh surat keterangan sebagai bukti peserta Program Perlindungan Asuransi dan mendapat perlindungan dari Perusahaan Asuransi yang telah ditunjuk serta tunduk kepada syarat dan ketentuan polis serta ketentuan lain yang terdapat pada Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP).
Panin Dana Prioritas
Besarnya uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia adalah sebesar sisa setoran bulanan yang jatuh tempo setelah peserta meninggal dunia yang akan dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi melalui Manajer Investasi dengan mengacu kepada syarat dan ketentuan umum polis. Uang pertanggungan akan menurun sampai menjadi nol pada akhir masa pertanggungan sesuai dengan plan yang diambil oleh peserta.
Formula perhitungan adalah sebagai berikut :
Uang pertanggungan = ( n-t ) x Setoran Bulanan
dimana,
n = masa pertanggungan ( dalam bulan )
t = masa yang telah dijalani ( dalam bulan ) sampai peserta meninggal dunia
Penjelasan Lengkap mengenai syarat dan Ketentuan pertanggungan serta prosedur pengajuan Klaim yang lebih terperinci dilampirkan dan merupakan satu kesatuan dengan Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP).
2.4. PENGELOLA PANIN DANA PRIORITAS
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari- hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Anggota: Mu’min Xxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxx Kun Mawira
Xxxx Xxxxx Xxxxx Xx Xxxxx Wing
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak 1988.
Xxxx Xxxxx Ramia
8
Warga Negara Indonesia, lulusan Fakultas Ekonomi Gajah Mada dan New York Institute of Finance, dengan spesialisasi dalam Analisis Saham dan Keuangan. Memulai karirnya sebagai pengawas di
KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA PRIORITAS ⏴
Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara, kemudian pada Direktorat Jendral Moneter Departemen Keuangan, sampai dengan 1977. Menjadi pegawai BAPEPAM & LK (sejak didirikan) dari 1977- 1989. Bergabung dengan Bank Pasifik di tahun 1989 dan kemudian dengan Panin Grup sebagai Presiden Direktur dari PT Panin Sekuritas Tbk. sejak 1991-2009 dan sejak tahun 2009 menjabat sebagai Komisaris Independen.
Xxxx Xxxxx Ramia telah memperoleh izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-24/PM-PI/1995 tanggal 29 Mei 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP- 460/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 15 November 2016.
Xx Xxxxx Wing
Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT.Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT.Panin Asset Management. Telah aktif sebagai investor di Bursa Hongkong dan Bursa Efek Jakarta sejak tahun 1980.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Anggota Tim Pengelola Investasi: Xxxxxxx Xxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxx ( Ketua Tim )
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi.
Xxxxxxx Xxxx telah memperoleh izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-187/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 15 November 2018
Xxxxxxxx Xxxxxxx ( Anggota )
9
Warga Negara Indonesia adalah lulusan dari Southeastern University, Washington D.C dengan gelar Bachelor of Arts dan Master of Business Administration in Financial Management dan bergabung dengan PT Panin Sekuritas,Tbk pada tahun 2005 sebagai Fixed Income Analyst dan Agustus 2011 sebagai Dealer pada PT Panin Asset Management dan saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan produk reksa dana pendapatan tetap Panin Dana Utama Plus 2 dan Panin Gebyar Indonesia 2.
Panin Dana Prioritas
Xxxxxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-50/BL/WMI/2011 tanggal 6 Juni 2011 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-316/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018
XXXXX XXXXXXX ( Anggota )
Warga Negara Indonesia, lulus dari Purdue University dengan mendapatkan gelar Master of Science di bidang Aerospace & Industrial Engineering, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama. Memulai karirnya di bidang pasar modal Indonesia pada tahun 2008 sebagai analis ekuitas di PT Panin Sekuritas. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi dan mengepalai divisi Riset di PT.Panin Asset Management
Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-23/BL/WMI/2011 tanggal 8 Maret 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-314/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018 dan telah Lulus Ujian CFA level 3
10
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal
17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU20880.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011.
Anggaran dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10- 40243 tanggal 12 Desember 2011.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP- 06/BL/ MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Panin Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X.Xxxx
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris Komisaris
: Xx Xxxxx Xxxx
: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 41 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Utama Plus II, Panin Dana Unggulan, Panin Gebyar Indonesia II, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Bersama, Panin Dana Bersama Plus, Panin Dana Xxxxxxx Xxxxx, Panin Dana Likuid, Panin dana Syariah Berimbang, Panin Dana Prioritas,Panin Dana Ultima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Pendapatan Berkala,Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Dana Gemilang dan Panin Terproteksi Panin 2021,Panin Terproteksi 1,Panin Beta One, Panin Berdedikasi, Panin Berkembang, Panin Likuid Syariah dan Panin IDX- 30, Terproteksi Panin 12, Panin Proteksi 2022, Terproteksi Panin 2,
Terproteksi Panin 3, Terproteksi Panin 4, Terproteksi Panin 6,
Terproteksi Panin 7, Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 2024, Terproteksi Panin 8, Terproteksi Panin 9, Terproteksi Panin 1, Panin Dana Likuid Syariah, Panin Dana Likuid, Panin Dana Likuid Bersama Dua, Panin ETF IDX30 Dinamis, dengan total dana kelolaan sampai akhir tahun 2019 adalah lebih dari Rp 12 Triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Pan
11
Indonesia Tbk.,PT Panin Sekuritas Tbk.,PT.Panin Da-ichi Life Tbk., PT. Clipan Finance Tbk.,XX.Xxxx Panin Dubai Syariah Tbk. dan PT.Verena Multi Finance Tbk.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang,dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 206 tanggal 16 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Dokotr Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarhana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 27-06-2012 (dua puluh tujuh Juni dua ribu duabelas) Nomor: AHU-AH.01.10-23319 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0058267.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27-06-2012 (dua puluh tujuh Juni dua ribu duabelas).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/ Kep/ Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia Tbk.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik local maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia,Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN),BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
12
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
BANK KUSTODIAN ⏴
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi PANIN DANA PRIORITAS.
Pihak - pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
13
6. PT Central Santosa Finance
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PANIN DANA PRIORITAS adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA PRIORITAS bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PANIN DANA PRIORITAS melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
- minimum 5% (lima persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
- minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di BAPEPAM & LK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan
- minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA PRIORITAS pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PANIN DANA PRIORITAS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas PANIN DANA PRIORITAS dari BAPEPAM & LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA PRIORITAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan PANIN DANA PRIORITAS:
14
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI ...⏴
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau tidak dicatatkan pada bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA PRIORITAS pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
15
15
Panin Dana Prioritas
(xvii)membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam
Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/ atau
x. Xxxxxxx Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
16
Hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA PRIORITAS dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PANIN DANA PRIORITAS sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi pada setiap saat dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA PRIORITAS dalam bentuk tunai. Pembayaran pembagian hasil investasi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI
EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN DANA PRIORITAS
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Panin Dana Prioritas yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat
menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
17
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
Panin Dana Prioritas
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep -183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
18
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 |
c. Capital gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Hutang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 tahun 2013 (“PP No.100 Tahun 2013”)besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto
dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK
adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
3) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
19
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
Panin Dana Prioritas
20
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
21
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di BAPEPAM & LK.
Panin Dana Prioritas
Sedangkan Risiko investasi dalam PANIN DANA PRIORITAS dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik (Risiko Pasar)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana PANIN DANA PRIORITAS berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN DANA PRIORITAS atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh BAPEPAM & LK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS menjadi kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM & LK NomorIV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA PRIORITAS.
6. Risiko Perubahan Peraturan
22
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN DANA PRIORITAS sehingga berdampak pada hasil investasi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PANIN DANA PRIORITAS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN DANA PRIORITAS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PANIN DANA PRIORITAS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM & LK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA PRIORITAS
e. d&s(BrjeeiiknataeycyalaaatnaahadpkPaea)pmAneNaedrsIfuaNeabnknatDgihfpAaoeNnlreuAhbKbeaPoBrhnRAitataIPrnOa/EpkRePKImIATonMbAnvetSerr&asitdtkaLinsKIyiu;navKtneaoskletdaiknstisfeufKderaoaktltneif/kaotatilafbeuahyrapBnmrAogePsnpEtigePmekAbtnuMuasli LK;
x. Xxxxx distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA PRIORITAS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PANIN DANA PRIORITAS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PANIN DANA PRIORITAS; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
x. Xxxxx-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA PRIORITAS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA PRIORITAS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari PANIN DANA PRIORITAS;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang
Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA PRIORITAS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
23
f . Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PANIN DANA PRIORITAS paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PANIN DANA PRIORITAS menjadi efektif;
Panin Dana Prioritas
g. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA PRIORITAS atas harta kekayaannya.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA PRIORITAS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4 BIAYA KONSULTAN HUKUM, BIAYA NOTARIS DAN/ ATAU BIAYA AKUNTAN MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN/ATAU PANIN DANA PRIORITAS SESUAI DENGAN PIHAK YANG MEMPEROLEH MANFAAT ATAU YANG MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGA DIPERLUKAN JASA PROFESI DIMAKSUD.
9.5. BIAYA PERTANGGUNGAN PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
24
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan berminat untuk turut serta dalam SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/Program Pertanggungan Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala, maka biaya pertanggungan pembayaran pembelian unit penyertaan secara berkala tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan, dan dibayarkan bersamaan dengan biaya pembelian Unit Penyertaan.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA⏴
Besarnya biaya pertanggungan pembayaran pembelian unit penyertaan secara berkala tersebut dapat dilihat dalam Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP).
9.6. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada PANIN DANA PRIORITAS | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 hari |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0.15% | per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian | Maks. 4% | Dari nilai transaksi pembelian |
Unit Penyertaan (Subscription fee) | Unit Penyertaan | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan | Maks. 0.5% | Untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 |
(Redemption fee) | (enam) bulan | |
0% | Untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan | |
Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan | ||
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi | Maks. 2% | Dari nilai transaksi |
(Switching fee) | pengalihan investasi | |
Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
25
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS, setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam PANIN DANA PRIORITAS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA PRIORITAS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA PRIORITAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
26
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS secara berkala mengikuti Program Perlindungan Asuransi, Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh surat keterangan sebagai bukti kepesertaan SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/Program Pertanggungan Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala Bagi Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ⏴
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PANIN DANA PRIORITAS
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PANIN DANA PRIORITAS yang dipublikasikan di harian tertentu.
x. Xxx Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik;
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA PRIORITAS Dibubarkan Dan Dilikuidasi
27
Dalam hal PANIN DANA PRIORITAS dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PANIN DANA PRIORITAS WAJIB DIBUBARKAN
PANIN DANA PRIORITAS berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, PANIN DANA PRIORITAS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA PRIORITAS.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA PRIORITAS
Dalam hal PANIN DANA PRIORITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIORITAS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PANIN DANA PRIORITAS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PANIN DANA PRIORITAS kepada BAPEPAM & LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA PRIORITAS dibubarkan.
Dalam hal PANIN DANA PRIORITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
28
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIORITAS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM & LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS;
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ⏴
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA PRIORITAS oleh BAPEPAM & LK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIORITAS kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA PRIORITAS oleh BAPEPAM & LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PRIORITAS dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA PRIORITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM &
LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA PRIORITAS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIORITAS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIORITAS kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PRIORITAS dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA PRIORITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada BAPEPAM & LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA PRIORITAS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA PRIORITAS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
29
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIORITAS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS;
Panin Dana Prioritas
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIORITAS kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PRIORITAS dari Notaris.
11.3. SETELAH DILAKUKANNYA PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI PANIN DANA PRIORITAS, MAKA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA PRIORITAS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. DALAM HAL PANIN DANA PRIORITAS DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI, MAKA BEBAN BIAYA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA PRIORITAS TERMASUK BIAYA KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN DAN BEBAN LAIN KEPADA PIHAK KETIGA MENJADI TANGGUNG JAWAB DAN WAJIB DIBAYAR MANAJER INVESTASI KEPADA PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN.
30
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS yang tersedia di PT Panin Asset Management dan PT Bank Centrak Asia Tbk.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA PANIN DANA PRIORITAS
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2019 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2019 and
For the years then ended
Daftar Isi Table of Contents
Halaman Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Investment Manager and Custodian Bank Statements
Laporan auditor independen i - ii Independent auditors' report
Laporan posisi keuangan 1 Statement of financial position Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2 tatements of profit or loss and other comprehensive income Laporan perubahan aset bersih 3 Statements of Changes in Net Assets
Laporan arus kas 4 Statement of cash flows
Catatan atas laporan keuangan 5 - 32 Notes to the financial statements
33
34
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Tanggal 31 Desember 2019 As of December 31, 2019
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
Aset Assets
Portofolio efek 2c,3,4 Investment portfolios
Efek utang (biaya perolehan sebesar Debt instruments(acquisition cost
sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 | 13.168.125.180 | 00.000.000.000 | of Rp 13,541,420,120 and Rp 20,381,450,000 as of December 31, 2019 and 2018, respectively | |
Efek ekuitas (biaya perolehan sebesar Rp 3.419.278.880 dan Rp 3.273.958.659 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 | 3.084.762.176 | 3.344.331.728 | Equity instruments (acquisition cost of Rp 3,419,278,880 and Rp 3.273.958.659 as of December 31, 2019 and 2018, respectively | |
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total invesment portfolios | |
Kas dan setara kas | 2d,3,5 | 1.471.170.072 | 2.066.125.078 | Cash and cash equivalents |
Piutang Piutang penjualan unit penyertaan | 2c,3,6 2c,3,7 | 155.347.474 10.000.000 | 251.268.708 - | Receivable Receivable from sale of investment unit |
Pajak dibayar dimuka | 2g,8,20b | 11.890.801 | 7.930.613 | Prepaid tax |
Jumlah aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Biaya yang masih harus dibayar | 2c,3,9 | 38.893.090 | 47.016.817 | Accrued expenses |
Utang pajak Uang muka pemesanan unit penyertaan | 2g,20a 2c,3,10 | 362.234 43.970.712 | 937.092 43.220.712 | Tax payable Advances onsubcription of invesment unit |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 2c,3,11 | 23.883.657 | - | Redemption payable |
Utang lain-lain | 2c,3,12 | 1.469.802 | 738.101 | Other payable |
108.579.495 | 91.912.722 | Total liabilities | ||
Nilai aset bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Net assets value | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 13 | 14.778.419,4965 | 21.019.984,9330 | Total outstanding Invesment units |
Nilai aset bersih per unit penyertaan | 2b | 1.203,9661 | 1.157,3271 | Net assets value per invesment units |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
1
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Statement of profit or loss and other comprehensive income
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 For the year ended December 31, 2019
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
Pendapatan investasi | Investment income | |||
Pendapatan bunga | 2e,14 | 1.182.122.888 | 1.458.371.432 | Interest income |
Pendapatan dividen Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi bersih | 2e,14 00 | 00.000.000 (000.000.000) | 000.000.000 00.000.000 | Dividend income Net realized gain (loss) on invesments |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi bersih | 16 | 854.011.348 | (3.373.163.509) | Net unrealized gain (loss) on invesments |
Jumlah pendapatan investasi | 1.336.302.749 | (1.736.438.384) | Total investment income | |
Beban investasi | Operating expenses | |||
Pengelolaan investasi | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Management fees |
Kustodian | 2e,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | Custodian fees |
Lain-lain | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Other expenses |
Jumlah beban investasi | 411.130.396 | 541.613.701 | Total operating expenses | |
Laba (rugi) sebelum pajak | 925.172.353 | (2.278.052.085) | Profit (loss) before tax | |
Pajak penghasilan | 2g,20c | (7.113.330) | (27.991.854) | Income tax |
Laba (rugi) tahun berjalan | 918.059.023 | (2.306.043.939) | Profit (loss) for the year | |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | Other comprehensive income | |
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan | 918.059.023 | (2.306.043.939) | Total comprehensive income for the yaer |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statements
2
REKSA DANA PANIN DANA PRIORITAS REKSA DANA PANIN DANA PRIORITAS
Laporan perubahan aset bersih Statement of Changes in Net Assets
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 For the year ended December 31, 2019
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Jumlah kenaikan/
Transaksi dengan penurunan
pemegang unit Nilai aset bersih/ Penghasilan Jumlah nilai penyertaan/ Total increase/ komprehensif lain/ aset bersih/
Transaction with decrease Other comprehensive Total net assets unit holders Net assets value income value
Saldo per 1 Januari 2018 19.692.002.846 7.413.403.815 - 00.000.000.000 Balance as of January 1, 2018
39
Perubahan aset bersih Change in net assets
pada tahun 2018 Laba (rugi) periode berjalan | - | (2.306.043.939) - | (2.306.043.939) | in 2018 Profit (loss) for the year | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 2.403.413.561 | - - | 2.403.413.561 | Transaction with unit holders Subscription | |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi pada pemegang unit penyertaan Penghasilan komprehensif lain | (2.875.778.937) - - | - - - - - - | (2.875.778.937) - - | Redemption Distributed income Other comprehensive income | |
Saldo per 31 Desember 2018 | 19.219.637.470 | 5.107.359.876 - | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2018 | |
Perubahan aset bersih | Change in net assets | ||||
pada tahun 2019 | in 2019 | ||||
Laba (rugi) periode berjalan | - | 918.059.023 - | 918.059.023 | Profit (loss) for the year | |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | ||||
unit penyertaan | unit holders | ||||
Penjualan unit penyertaan | 725.794.259 | - - | 725.794.259 | Subscription | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (8.178.134.420) | - - | (8.178.134.420) | Redemption | |
Distribusi pada pemegang | |||||
unit penyertaan Penghasilan komprehensif lain | - - | - - - - | - - | Distributed income Other comprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2019 11.767.297.309 6.025.418.898 - 00.000.000.000 Balance as of December 31, 2019
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
3
Laporan arus kas Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (Dalam Rupiah) | Statement of cash flows For the year ended December 31, 2019 (Expressed in Rupiah) | ||
2019 | 2018 | ||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from operating activities | ||
Pendapatan bunga | 1.278.044.122 | 1.373.872.488 | Interest income |
Penerimaan dividen | 35.360.000 | 157.633.624 | Dividends receipt |
Pembayaran biaya operasi | (366.113.157) | (468.019.252) | Operating expenses paid |
Pembayaran pajak penghasilan Kas bersih diperoleh dari | (64.057.641) | (111.552.604) | Tax income paid Net cash provided by |
aktivitas operasi | 883.233.325 | 951.934.255 | operating activities |
Arus kas dari aktivitas investasi | Cash flows from investment activities | ||
Pembelian dan penjualan portofolio efek bersih Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) | 5.959.518.173 | (5.243.718.412) | Net purchase and sale of portfolio Net cash provided by |
aktivitas investasi | 5.959.518.173 | (5.243.718.412) | (used in) investment activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||
Pembelian unit penyertaan | (8.154.250.763) | (2.880.024.779) | Subscriptions for units |
Penjualan unit penyertaan Kas bersih digunakan untuk | 716.544.259 | 2.404.423.562 | Redemptions of units Net cash used in |
aktivitas pendanaan | (7.437.706.503) | (475.601.217) | financing activities |
Penurunan bersih kas dan setara kas | (594.955.006) | (4.767.385.374) | Net decrease cash and cash equivalents |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 2.066.125.078 | 6.833.510.452 | Cash and cash equivalent at the beginning of the year |
Cash and cash equivalents at | |||
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 1.471.170.072 | 2.066.125.078 | the end of the year |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statements
4
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2019 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | Notes to the financial statements As of December 31, 2019 and For the years then ended | |
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |
1. Umum | 1. General |
Reksa Dana Panin Dana Prioritas adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal
13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Panin Dana Prioritas antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 39 tanggal 23 Juli 2012 dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, dan kontrak ini mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 1 Juli 2014 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif Reksa Dana Panin Dana Prioritas adalah 28 November 2012 dengan Masa Penawaran Umum Maksimum 90 (sembilan puluh) Hari Bursa sejak Tanggal Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi memindahkan Reksa Dana Panin Dana Prioritas ke PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian efektif pada tanggal 1 Juli 2014 dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 1 Juli 2014 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta. Selanjutnya akta tersebut mengalami perubahan terakhir Akta No. 2 tanggal 1 Juli 2014 dengan Notaris yang sama.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta tersebut diatas, tujuan investasi Reksa Dana Panin Dana Prioritas adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
5
Reksa Dana Panin Dana Prioritas is an open-end Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract (CIC), established by Law No. 8 of 1995 on capital market and regulatory Financial Services Authority No. 23/POJK.04/2016 dated June 13,2016 on guidelines for the management of mutual funds in the Collective Investment Contract.
The Collective Investment Contract (CIC) Reksa Dana Panin Dana Prioritas between PT Panin Asset Management as Investment Manager and Deutsche Bank AG, Jakarta as Custodian Bank set forth in the Deed No. 39 dated July 23, 2012 in front of Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX, Notary in Jakarta, and this contract has been amanded based on Deed No.2 dated July 1, 2014 in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notary in Jakarta.
The effective date of Reksa Dana Panin Dana Prioritas is
28 November 2012 with the Public Offering Period Maximum 90 (ninety) Exchange Days since the effective date of the Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution. CIC appropriate, the financial year of the Investment Fund covers the period January 1 and ends on December 31.
PT Panin Asset Management as Investment Manager to move Xxxxx Xxxx Xxxxx Dana Prioritas to PT Bank Central Asia Tbk as Custodian Bank effective on July 1, 2014 set forth in the Deed No. 1 dated July 1, 2014 before the Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notary in Jakarta. Furthermore, the deed last amended Deed No. 2 dated July 1, 2014 with the same Notary.
In accordance with Article 4 of the deed mentioned above, the purpose of Reksa Dana Panin Dana Prioritas is to provide the investment growth rate is relatively stable through investment in equity securities, debt securities and money market instruments.
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2019 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | Notes to the financial statements As of December 31, 2019 and For the years then ended | |
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |
1. Umum (lanjutan) | 1. General (continued) |
Sesuai dengan kebijakan investasinya, portofolio Reksa Dana Panin Dana Prioritas akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu :
Minimum 5% (lima persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
Minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan
Minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
In accordance with its investment policy, the Reksa Dana portfolio Panin Dana Prioritas will invest in a portfolio composition that is:
Minimum 5% (five percent) and a maximum of 30% (thirty percent) in equity securities issued by corporations Indonesia sold in the Public Offering and / or traded on the Indonesia Stock Exchange;
Minimum 5% (five percent) and a maximum of 79% (seventy-nine percent) in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia and / or Indonesian corporations that have been sold in the Public Offering and / or traded on the Indonesia Stock Exchange that has got the rank Effect of rating company registered with Financial Services Authority and into the category of investment grade (investment grade); and
Minimum 5% (five percent) and a maximum of 79% (seventy-nine per cent) in the domestic money market instruments that have maturities of less than 1 (one) year and / or deposits in accordance with the legislation in force in Indonesia.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan peraturan regulator pasar modal.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Statements of Financial Accounting in Indonesia including statements and interpretations issued by the Indonesian Accounting Standards Board of Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) and capital market regulatory regulations.
6
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
a. Dasar penyajian laporan keuangan - (lanjutan) a. Basis of preparation of financial statement -
(continued)
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Cash flow. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per investment unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities
x. Xxxx dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
c.1. Aset keuangan c.1. Financial assets
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku. Aset keuangan diukur dengan nilai wajarnya pada saat pengakuan awal. Dalam hal aset keuangan tidak diukur dengan nilai wajarnya melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset tersebut.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, pinjaman dan piutang. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
All financial asset are recognized at the date of trading in which purchase and sale of financial asset are based on contract which has requirement that asset transfer during the time determined by current market ruled. Financial assets measured at fair value upon initial recognition. In the case of financial assets not measured at fair value through profit or loss, the fair value plus transaction costs that are directly attributable to the acquisition of the assets.
Financial asset are classified in financial asset category which is measured by financial aset at fair value through profit and loss, Held to maturity, loans and receivable. This classification depends characteristic and goal of financial asset and determined at the beginning of recognition.
7
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar c.1.1. Financial asset measured at fair value
melalui laporan laba rugi through profit and loss statement
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika :
Financial assets are classified in financial aset at fair value through profit and loss, if financial assets as trading group or at the beginning recognation determined to be measure on financial aset at fair value through profit and loss.
Financial assets are classified as trading group, if ;
- Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
- Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
- Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
- Acquired or owned mainly for the purposed of redemption in short time; or
- It was a part of a certain portfolio financial instrument which being managed together and there is evidence concerning the pattern of profit taking in current short time; or
- It was uncertained derivative and not effective as derivative instrument.
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika :
Financial assets despite of financial assets as trading group, can be determined as financial aset at fair value through profit and loss at the beginning recognition, if :
- Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
- The Determination eliminated or reduced inconsisten measurement and recognition as significantly occured; or
8
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar c.1.1. Financial asset measured at fair melalui laporan laba rugi (lanjutan) value through profit and loss statement (continued)
- Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
- Financial asset as a part of financial asset group or liabilities or both, that manage and performanced based on fair value, according to management risk documentation or Fund's Management investment strategy; or
- Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan memperbolehkan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
- It was a part of contract which had one or more derivative, and allowed join contract (asset or liabilities) determined as financial aset at fair value through profit and loss.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan c.5.
Financial statement at fair value through profit and loss present as fair value, gain or loss that occured recognition in profit and loss statement. Net Gain or loss which recognize in profit and loss statement including dividend or interest getting from financial assets. Fair value determine with the way that had been explained in note c.5.
9
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.2. Pinjaman yang diberikan dan piutang c.1.2. Loan and receivables
Kas, portofolio-deposito, piutang bunga dan piutang transaksi efek dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai "pinjaman yang diberikan yang diberikan dan piutang", yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
Cash, portfolio-time deposits, interest receivables and security receivables transaction with permanent payment or have been determined and not having quotation at active market classified as "loan and receivables", which measurement at amortization at cost by using effective interest rate method less impairment value. interests are recognized using effective interest rate method, except short term receivables where interest recognition immaterial.
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan c.1.3. Impairment value of financial assets
Aset keuangan, selain aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif
Financial assets, besides financial assets at fair value through profit and loss, being evaluate to impairment value indicator on each dated of financial assets. Financial assets lowered its value if there are objective evidence, as a result of one or more transaction that occured after recognition at the beginning of financial assets, and that loss transaction effect to cash flow estimation in the future on the financial assets that can reliable estimated.
For other financial assets, objective evidence for impairment value including
- Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
- Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
- Significant financial difficulty that the publisher or lenders have been through ; or
- Contract offense, such as default transaction or principal and interest payment arrears; or
- Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
- There are possibility that the lender will be declare bankrupt or reorganize of financial.
10
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan c.1.3. Impairment value of financial assets
(lanjutan) (continued)
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi.
For a certained group of financial assets, such as receivables, impairment assets value were individually evaluated. Objective evidence from impairment value of portfolio receivables including Mutual Funds experience of collectible receivables in the past, increasing in delay receivables payment from average credit term, and also observed on the changing national nor local economic condition corelation with default of receivables.
For financial assets which is measured the amortized cost, loss amount of impairment value was the different between carrying value of financial assets with current value of cash flow estimation in the futurewhich discounted using beginning effective interest rate from financial assets.
Those carrying value of financial assets reduced with directly loss of impairment value on financial assets, except carrying value of receivables reduced by use of the allowance for doubtful accounts. If uncollectible receivables, this accounts will be write off through the allowance for doubtful accounts. Recovery of this amount from being write off before it will be credit to allowance accounts. The changing of carrying value of receivables allowance was recognize in profit and loss statement.
11
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.4. Reklasifikasi aset keuangan c.1.4. Reclassification of financial assets
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
Reclassification only allowed in rare situation where assets were no longer owned for the purposed of resale in a short time. In all transaction, reclassification of financial limited only for liabilities instrument. Reclassification was recorded as financial assets fair value on the dated of reclassification.
c.2. Liabilitas keuangan c.2. Financial liabilities
Liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, liabilitas keuangan tersebut pada saat pengakuan awal diukur dengan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya transaksi selanjutnya diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi. Liabilitas keuangan yang termasuk dalam kategori ini utang transaksi efek, utang pembelian kembali unit penyertaan, biaya yang masih harus dibayar dan utang lain-lain.
Financial liabilities that are not held for trading or not classified as financial liabilities measured at fair value through profit and loss, those financial liabilities at the beginning recognition measured at fair value net of transaction costs is subsequently measured at amortized cost. Financial liabilities that are included in this category were debt securities transactions, liabilities for redemption of invesment units, accrued expenses and other payables.
c.3. Metode suku bunga efektif c.3. Effective interest rate method
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga/beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan/ pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Effective interest rate method is a method to calculate the amortized cost from financial liabilities and to allocated interest income/interest expenses during relevant period. Effective interest rate method is interest that exactly discounted estimation from cash revenues/expenses in the future during age estimation of financial assets and liabilities, or more exactly, used in less period to get net carrying value of financial assets and liabilities at the beginning accrued.
12
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.4. Penghentian pengakuan aset dan liabilitas c.4. Enabled recognition of financial assets
keuangan and liabilities
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
Mutual Funds enabled recognition of financial assets if and only if contractual right on assets cash flow ending, or Mutual Funds transfered financial assets and as substantial transfered all risk and benefit from assets owner to other entity. If Mutual Funds was not transfered also do not have ownership substantially on all risk and benefit ownership also controlled assets that being transfered, then Mutual Funds recognized the involvement on assets that has been transfered and liabilities concerning the amount that probably has to be paid. If Mutual Funds as substantial had all risk and benefit of financial assets ownership that have been transfered, Mutual Funds still recognized financial assets and also recognized guarantee loan as of receiving loan amount.
Mutual Funds enabled financial liabilities, if and only if, liabilities of the Funds being released, canceled or expired.
c.5. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan c.5. Financial assets and liabilities fair value
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian dan asumsi sebagai berikut:
Financial assets and liabilities fair value was determined by using valuation technic and assumption as follow:
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan syarat dan kondisi standar dan diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi pasar. Untuk aset keuangan, nilai wajar digunakan harga penawaran, sedangkan untuk liabilitas keuangan digunakan harga permintaan.
- Financial assets and liabilities fair value with standard requirement and will be trading at active market determined with market quotation price. For financial assets,
fair value using supply price, and for financial liabilities using demand price.
13
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.5. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan c.5. Financial assets and liabilities fair value
(lanjutan) (continued)
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan lainnya ditentukan sesuai dengan model penentuan harga yang berlaku umum berdasarkan analisis arus kas yang didiskontokan dengan menggunakan harga transaksi pasar kini yang diobservasi dan kuotasi dealer untuk instrumen serupa.
- Fair value for other financial assets and liabilities determined according to common practice of certain price model based on cash flow analysis discounted using current market price transaction which is being observed and dealer quotation for the same instrument.
- Jika harga tersebut diatas tidak tersedia, analisis arus kas yang didiskontokan bisa dilakukan dengan menggunakan tingkat bunga pengembalian sesuai dengan durasi instrumen keuangan.
- If the price above not available, cash flow analysis which are discounted can be done by using interest rate return according to financial instrument duration.
d. Kas dan setara kas d. Cash and cash equivalents
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash includes cash in bank to fund the Mutual Fund activities.
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Interest income from money market instruments and fixed income instruments is accrued based on time proportion, face value and current interest rate.
Unrealized gain (losses) as an effect of increases or decreases in market value (fair value) and realized gain (losses) are reported on statement of comprehensive at income current year.
Expenses related to investment management is recognized under accrual and daily basis.
14
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxxxxxxx dengan pihak-pihak yang berelasi f. Transactions with related parties
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015) " Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
The operation, Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 7 (Revised 2015)" Related party disclosures."
The notes to the financial statements in disclosures type of transactions and balances with related party.
g. Pajak penghasilan g. Income tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi dan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Current tax expenses is determined based on the increase of net assets resulting from operation and taxable for the current year, calculated with tax rate.
Deferred tax assets and liabilities are recognized as a tax consequences for the future period because of the difference between carrying amount of assets and liabilities recorded according to comercial financial statement with assets and liabilities intaution. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary difference and deferred tax assets are recognized for temporary difference which can be deducted, as long as large possibility can be advantaged to reduce taxable income in the future.
Deferred tax is measured by effective or has been substantially effective tax rate on the date of statement of financial position. Deferred tax assets are charged or credited in statements of profit or loss and other comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities were presented in statement of financial position based on compensation according to presentation of current tax assets and liabilities.
15
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan atau pendapatan tidak kena pajak, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011
sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang- Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang- Undang Pajak Penghasilan), berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan Surat No. S-560/PJ.031/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Pajak Biaya Bersama Wajib Pajak Reksa Dana.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
16
The main income of Mutual Funds, is the object of a final tax and / or is not taxable income, so that the Mutual Funds does not recognize deferred tax assets and liabilities from temporary differences between carrying amounts of assets and liabilities in commercial fin statements and in taxation calculatin relating to such income.
On February 9, 2009, the Government has released PP No. 16/2009 concerning Income Tax on Bond Interest Income. This regulation, among others, regulates final income tax rates for bonds interest and discounted bonds received by Mutual Funds which registered at The Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution, the tax rates is 0% for 2009 through 2010, 5% for 2011 through 2013, and 15% for 2014 and on.
The assertion of the implementation of Article 31E Paragraph (1) of Act No. 7/1983 concerning Income Tax as amended by Act No. 36 of 2008 (Income Tax Law), according to the Circular Letter of the Directorate General of Taxation Number: SE - 66/PJ/2010 dated May 24, 2010 and Letter No.S- 560/PJ.031/2012 dated May 23, 2012 about Joint Cost Taxation of Mutual Fund.
On December 31, 2013, the Government has been released PP No.100/2013 concerning Amendment to the PP No.16/2009 regarding Income tax on interest income and/or discount of bond received by the Mutual Fund which are registered Financial Services Authority amounted to 5% for the year 2014 up to 2020 and 10% for 2021 and on.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
h. Penggunaan estimasi h. The use of estimation the reporting
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
Preparation of financial statement according to Indonesian Financial Accounting Standards requires the Fund Manager to provide estimation and assumption that affect assets and liabilities amount, and also disclosures of contingen assets & liabilities at the date of financial statement and also revenues and expenses during period. The realization could be different from that estimation.
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
The details of accounting policies and application method (used including criteria for recognition, measurement and, revenues and expenses recognition) for each financial assets and liabilities classification were disclosed in note 2.
Classification of financial statement as of December 31, 2019 and 2018 are as follow:
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
2019
laporan laba rugi/ Pinjaman dan
piutang/ Loans and
Jumlah / Amount
Financial aset at fair value through profit and loss
receivables
Portofolio investasi | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Invesment portfolios |
Kas dan setara kas | - | 1.471.170.072 | 1.471.170.072 | Cash and cash equivalents |
Piutang | - | 155.347.474 | 155.347.474 | Receivable |
Piutang penjualan | Receivable from sale of | |||
unit penyertaan | - | 10.000.000 | 10.000.000 | investment unit |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
17
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
(lanjutan) (continued)
2018
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi/ Pinjaman dan
piutang/ Loans and
Jumlah / Amount
Financial aset at fair value through profit and loss
receivables
Portofolio investasi | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Invesment portfolios |
Kas dan setara kas | - | 2.066.125.078 | 2.066.125.078 | Cash and cash equivalents |
Piutang | - | 251.268.708 | 251.268.708 | Receivable |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
Classification of financial liabilities as of December 31, 2019 and 2018 are as follow:
2019
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities | Jumlah / Amount | ||
Beban yang masih harus dibayar Uang muka pemesanan atas | 38.893.090 | 38.893.090 | Accrued expenses Advances onsubcription of |
unit penyertaan | 43.970.712 | 43.970.712 | investment unit |
Uang pembelian kembali unit penyertaan | 23.883.657 | 23.883.657 | Redemption payable |
Utang lain-lain | 1.469.802 | 1.469.802 | Other payable |
Jumlah | 108.217.261 | 108.217.261 | Total |
2018
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities | Jumlah / Amount | ||
Beban yang masih harus dibayar Uang muka pemesanan atas unit penyertaan | 47.016.817 43.220.712 | 47.016.817 43.220.712 | Accrued expenses Advances onsubcription of investment unit |
Utang lain-lain | 738.101 | 738.101 | Other payable |
Jumlah | 90.975.630 | 90.975.630 | Total |
18
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko 3.2. Management risk
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas.
Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut sehingga diupayakan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund's financial instruments are interest rate risk, credit risk and liquidity risk
The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to attempt not creating potential losses.
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik a. The risk of changes in economic and
(risiko pasar) political conditions (market risk)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam negeri dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
Open economic system adopted by Indonesia may be affected by international economic developments, as well as political developments in the country and abroad. Changes that occur can affect the performance of companies in Indonesia, including those listed in the Indonesia Stock Exchange and the companies that issue debt Securities and money market instruments, which in turn may have an impact on the value of securities issued by the company.
x. Xxxxxx wanprestasi b. Default risk
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana Panin Dana Prioritas berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari reksa dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
19
In exceptional conditions, the issuer of securities in which the Mutual Fund Panin Dana Priority invests in securities issuance may be experiencing financial difficulties which ended in default conditions to meet its obligations. This will affect the investment returns of the mutual funds managed by the Investment Manager.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
x. Xxxxxx berkurangnya nilai unit penyertaan c. Risk reduction of investment unit value
Nilai Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Panin Dana Prioritas dapat berubah akibat penerimaan atau pengeluaran Nilai Aset Bersih Reksa Dana yang bersangkutan.
Terjadinya penurunan Nilai Aset Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
Value of Investment Units Reksa Dana Panin Dana Prioritas may change as a result of revenues or expenditures Net Asset Value of Mutual Funds in question.
A decrease in Net Asset Value per Unit can be caused partly by changes in the price of securities in the portfolio.
d. Risiko pembubaran dan likuidasi d. The risk of dissolution and liquidation
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Panin Dana Prioritas apabila Reksa Dana Panin Dana Prioritas memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. IV.B.1 angka 37 serta kontrak investasi kolektif Reksa Dana Panin Dana Prioritas dimana manajer investasi wajib membubarkan dan melikuidasi Reksa Dana Panin Dana Prioritas apabila salah satu kondisi dalam peraturan dan kontrak investasi kolektif Reksa Dana Panin Dana Prioritas tersebut terpenuhi.
The holders of the investment units face the risk of dissolving and liquidating of Reksa Dana Panin Dana Prioritas if Reksa Dana Panin Dana Prioritas complies with one of the conditions set forth in the Financial Services Authority regulation no. IV.B.1 number 37 and collective investment contract of Reksa Dana Panin Dana Prioritas where the investment manager is obliged to dissolve and liquidate Reksa Dana Panin Dana Prioritas if one of the conditions in the regulation and collective investment contract of Reksa Dana Panin Dana Prioritas is fulfilled.
e. Risiko perubahan peraturan c. The risk of regulatory changes
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana Panin Dana Prioritas sehingga berdampak pada hasil investasi.
20
Changes in regulation, particularly, but not limited to tax laws may affect the income or profits of the Reksa Dana Panin Dana Prioritas so the impact on investment returns.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
x. Xxxxxx likuiditas f. Liquidity risk
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana Panin Dana Prioritas atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Analisis aset keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
The ability of the Investment Manager to repurchase Units of the Participation Unit holder depends on the liquidity of the portfolio of the Reksa Xxxx Xxxxx Dana Prioritas or the ability of the Investment Manager to repurchase by providing cash immediately.
Mutual Fund Financial Asset Analysis based on receiving transaction or maturity from the date of Financial Report due to receiving transaction date or maturity in December 31, 2019 and 2018 were disclosed in the table as follow:
2019
Kurang dari satu tahun/ Less than 1 year
Jumlah/ Amount
Portofolio investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Invesment portfolios |
Kas dan setara kas | 1.471.170.072 | 1.471.170.072 | Cash and cash equivalents |
Piutang | 155.347.474 | 155.347.474 | Receivable |
Piutang penjualan unit penyertaan | 10.000.000 | 10.000.000 | Receivable from sale of investment unit |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
2018
Kurang dari satu tahun/ Less than 1 year | Jumlah/ Amount | ||
Portofolio investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Invesment portfolios |
Kas dan setara kas | 2.066.125.078 | 2.066.125.078 | Cash and cash equivalents |
Piutang | 251.268.708 | 251.268.708 | Receivable |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
21
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
f. Risiko likuiditas (lanjutan) f. Liquidity risk (continued)
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
Mutual Fund financial liabilities Analysis based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2019 and 2018 were disclosed on the table as follows:
2019
Kurang dari satu
tahun/ Less than 1 year
Jumlah/ Amount
Beban yang masih harus dibayar Uang muka pemesanan atas | 38.893.090 | 38.893.090 | Accrued expenses Advances onsubcription of |
unit penyertaan | 43.970.712 | 43.970.712 | investment unit |
Uang pembelian kembali unit penyertaan | 23.883.657 | 23.883.657 | Redemption payable |
Utang lain-lain | 1.469.802 | 1.469.802 | Other payable |
Jumlah | 108.217.261 | 108.217.261 | Total |
2018
Kurang dari satu
tahun/ Less than 1 year
Jumlah/ Amount
Beban yang masih harus dibayar Uang muka pemesanan atas unit penyertaan | 47.016.817 43.220.712 | 47.016.817 43.220.712 | Accrued expenses Advances onsubcription of investment unit |
Utang lain-lain | 738.101 | 738.101 | Other payable |
Jumlah | 90.975.630 | 90.975.630 | Total |
22
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
4. Portofolio efek 4. Investment portfolios
Portofolio efek yang diperdagangkan terdiri dari: Investment portfolios classified as trading consist of:
2019 | ||||||
Persentase | ||||||
terhadap | ||||||
jumlah | ||||||
Nilai | portofolio efek/ | |||||
Jumlah efek/ | perolehan/ | Nilai wajar/ | Percentage to total | |||
Jenis efek | Total shares | Cost | Fair value | invesment portfolios | Type of investments | |
Efek ekuitas | Equity instruments | |||||
PT Gudang Garam Tbk PT Kawasan Industri Jababeka Tbk | 13.600 00 | 000.000.000 8.940 | 000.000.000 8.176 | 4,43% 0,00% | PT Gudang Garam Tbk PT Kawasan Industri Jababeka Tbk | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 857.400 | 1.201.737.855 | 1.144.629.000 | 7,04% | PT Bank Pan Indonesia Tbk | |
PT Panin Financial Tbk | 4.037.500 | 1.298.917.725 | 1.219.325.000 | 7,50% | PT Panin Financial Tbk | |
Sub jumlah | 4.908.528 | 3.419.278.880 | 3.084.762.176 | 18,98% | Sub total | |
2019 | ||||||
Tingkat | Persentase terhadap | |||||
bunga/ | jumlah | |||||
Interest | Nilai | portofolio efek/ | ||||
rate | Nilai nominal/ | perolehan/ | Nilai wajar/ | Percentage to total | ||
Jenis efek (%) | Nominal value | Cost | Fair value | invesment portfolios | Type of investment | |
Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017 11/07/2022 8,000% | 1.000.000.000 | 973.000.000 | 1.016.879.340 | 6,26% | Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017 11/07/2022 | |
Obligasi Subordinasi Bkl I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri B 06/12/2024 9,900% | 1.000.000.000 | 985.320.120 | 1.009.356.630 | 6,21% | Obligasi Subordinasi Bkl I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri B 06/12/2024 | |
Obligasi Bkljt II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017 21/06/2022 10,500% | 1.000.000.000 | 1.010.000.000 | 1.025.835.810 | 6,31% | Obligasi Bkljt II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017 21/06/2022 | |
Obligasi Bkljt II Bank Panin Tahap II Tahun 2016 27/10/2021 8,750% | 500.000.000 | 500.000.000 | 511.584.645 | 3,15% | Obligasi Bkljt II Bank Panin Tahap II Tahun 2016 27/10/2021 | |
Obligasi Bkljt I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 29/03/2023 9,500% | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.002.306.380 | 6,17% | Obligasi Bkljt I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 29/03/2023 | |
Obligasi Negara Seri FR0073 15/05/2031 8,750% | 2.000.000.000 | 2.282.600.000 | 2.215.106.660 | 13,63% | Obligasi Negara Seri FR0073 15/05/2031 | |
Obligasi Negara RI Seri FR0075 15/05/2038 7,500% | 4.000.000.000 | 4.228.000.000 | 3.964.691.440 | 24,39% | Obligasi Negara RI Seri FR0075 15/05/2038 | |
Obligasi Negara RI Seri FR0076 15/05/2048 7,375% | 2.500.000.000 | 2.562.500.000 | 2.422.364.275 | 14,90% | Obligasi Negara RI Seri FR0076 15/05/2048 | |
Sub Jumlah | 13.000.000.000 | 00.000.000.000 | 13.168.125.180 | 81,02% | Sub Jumlah |
Jumlah portofolio efek 00.000.000.000 00.000.000.000 100% Total investment portfolios
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
4. Portofolio efek 4. Investment portfolios
(lanjutan) (continued)
2018 | ||||||
Persentase | ||||||
terhadap | ||||||
jumlah | ||||||
Nilai | portofolio efek/ | |||||
Jumlah efek/ | perolehan/ | Nilai wajar/ | Percentage to total | |||
Jenis efek | Total shares | Cost | Fair value | invesment portfolios | Type of investments | |
Efek ekuitas | Equity instruments | |||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 120.000 | 757.297.800 | 885.000.000 | 4,01% | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |
PT Gudang Garam Tbk PT Kawasan Industri Jababeka Tbk | 13.600 00 | 000.000.000 8.939 | 0.000.000.000 7.728 | 5,15% 0,00% | PT Gudang Garam Tbk PT Kawasan Industri Jababeka Tbk | |
PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk | 385.200 | 900.004.840 | 720.324.000 | 3,26% | PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk | |
PT United Tractors Tbk | 22.000 | 698.032.720 | 601.700.000 | 2,72% | PT United Tractors Tbk | |
Sub jumlah | 540.828 | 3.273.958.659 | 3.344.331.728 | 15,14% | Sub total | |
2018 | ||||||
Tingkat | Persentase terhadap | |||||
bunga/ | jumlah | |||||
Interest | Nilai | portofolio efek/ | ||||
rate | Nilai nominal/ | perolehan/ | Nilai wajar/ | Percentage to total | ||
Jenis efek (%) | Nominal value | Cost | Fair value | invesment portfolios | Type of investment | |
Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017 11/07/2022 8,000% | 1.000.000.000 | 973.000.000 | 965.011.300 | 4,37% | Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017 11/07/2022 | |
Obligasi Subordinasi Bkl I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri B 06/12/2024 9,900% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.898.527.560 | 8,59% | Obligasi Subordinasi Bkl I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri B 06/12/2024 | |
Obligasi Bkljt II Bank Panin Tahap II Tahun 2016 27/10/2021 8,750% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.966.339.160 | 8,90% | Obligasi Bkljt II Bank Panin Tahap II Tahun 2016 27/10/2021 | |
Obligasi Bkljt I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 29/03/2023 9,500% | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 954.552.350 | 4,32% | Obligasi Bkljt I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 29/03/2023 | |
Obligasi Negara RI Seri FR0059 15/05/2027 7,000% | 5.000.000.000 | 4.822.850.000 | 4.673.450.850 | 21,15% | Obligasi Negara RI Seri FR0059 15/05/2027 | |
Obligasi Negara Seri FR0073 15/05/2031 8,750% | 2.000.000.000 | 2.282.600.000 | 2.087.828.340 | 9,45% | Obligasi Negara Seri FR0073 15/05/2031 | |
Obligasi Negara RI Seri FR0075 15/05/2038 7,500% | 4.000.000.000 | 4.228.000.000 | 3.675.997.640 | 16,64% | Obligasi Negara RI Seri FR0075 15/05/2038 | |
Obligasi Negara RI Seri FR0076 15/05/2048 7,375% | 3.000.000.000 | 3.075.000.000 | 2.527.546.740 | 11,44% | Obligasi Negara RI Seri FR0076 15/05/2048 | |
Sub Jumlah | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 84,86% | Sub Jumlah |
Jumlah portofolio efek 00.000.000.000 00.000.000.000 100% Total investment portfolios
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
5. Kas dan setara kas 5. Cash and cash equivalents
Akun ini merupakan saldo rekening koran (giro) yang terdiri dari:
This account represents the balance of a current account consist of:
2019 | 2018 | |||
PT Bank Central Asia Tbk | 1.441.494.588 | 2.064.446.452 | PT Bank Central Asia Tbk | |
PT CIMB Niaga Tbk | 1.149.000 | 1.631.000 | PT CIMB Niaga Tbk | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 28.526.484 | 47.626 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |
Jumlah | 1.471.170.072 | 2.066.125.078 | Total |
6. Piutang 6. Receivable
Akun ini merupakan pendapatan yang masih harus diterima atas:
This account is accrued income for:
2019 2018
Bunga efek utang 112.127.260 208.048.494 Debt instrument interest
Lain-lain 43.220.214 43.220.214 Others
Jumlah 155.347.474 251.268.708 Total
7. Piutang penjualan unit penyertaan 7. Receivables from sale of invesment unit
Akun ini merupakan penjualan unit penyertaan dari pengalihan investasi Xxxxx Xxxx (switching) sebesar Rp 10.000.000 dan nihil masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
This account represents receivable from sale of investment units from switching of the Mutual Fund investment amounting to Rp 10,000,000 and nil as of December 31, 2019 and 2018, respectively.
8. Pajak dibayar dimuka 8. Prepaid tax
Akun ini merupakan pajak dibayar dimuka terdiri:
This account represents tax receivable on:
2019 2018
Pph 28 A tahun 2019 | 4.262.052 | - | Tax article 28 A 2019 | ||
Pph 28 A tahun 2018 | 7.628.749 | 7.628.748 | Tax article 28 A 2018 | ||
Pph 28 A tahun 2017 | - | 301.865 | Tax article 28 A 2017 | ||
Jumlah | 11.890.801 | 7.930.613 | Total |
25
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2019 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | Notes to the financial statements As of December 31, 2019 and For the years then ended | |
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |
9. Biaya yang masih harus dibayar | 9. Accrued expenses |
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk: This account represents accrued expenses on the following:
2019 | 2018 | |||
Pengelolaan investasi | 21.192.177 | 28.402.744 | Investment management | |
Audit | 15.125.000 | 15.112.999 | Audit | |
Kustodian | 2.543.061 | 3.408.329 | Custodian | |
S - Invest | 32.852 | 45.444 | S - Invest | |
Lain-lain | - | 47.300 | Others | |
Jumlah | 38.893.090 | 47.016.817 | Total |
10. Uang muka pemesanan unit penyertaan 10. Advances onsubcription of invesment unit
Akun ini merupakan penerimaan uang muka pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan dan belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar sebesar Rp 43.970.712 dan Rp 43.220.712 per 31 Desember 2019 dan 2018 .
This account represents advance receipt on subscription of unit investment that have not been published and recorded as outstanding unit holder amounting to Rp 43,970,712 and Rp 43,220,712 as of December 31, 2019 and 2018, respectively.
11. Utang pembelian kembali unit penyertaan 11. Redemption payable
Akun ini merupakan utang pembelian kembali unit penyertaan sebesar Rp 23.883.657 dan Rp Nihil per 31 Desember 2019 dan 2018.
This account redemption payable amounting to Rp 23,883,657 and Nil as of December 31, 2019 and 2018.
12. Utang lain-lain Akun ini terdiri dari utang atas: | 12. Other payable This account represents payable of: | ||
2019 | 2018 | ||
Utang atas biaya penjualan unit penyertaan | 377.800 | 274.339 | Subscription fee payable |
Utang atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 100.753 | 463.762 | Redemption fee payable |
Utang atas pengalihan dana | 991.249 | - | Payable for fund transfer |
Jumlah | 1.469.802 | 738.101 | Total |
26
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
13. Unit penyertaan yang beredar 13. Outstanding number of participating units
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
2019
Outstanding number of participating unit owned by Investors and Fund Manager as of December 31, 2019 and 2018 are as follows:
Persentase terhadap total
Unit Nilai Aset Unit penyertaan/ penyertaan/ bersih/ Percentage to Unit holder Net Assets Value Unit holder
Manajer Investasi | 11.773.962,0642 | 14.175.451.286 | 79,67% | Invesment manager |
Pemodal lainnya | 3.004.457,4323 | 3.617.264.922 | 20,33% | Other investors |
Jumlah | 14.778.419,4965 | 17.792.716.208 | 100,00% | Total |
2018 | ||||
Persentase | ||||
terhadap total | ||||
Unit penyertaan/ Unit holder | Nilai Aset bersih/ Net Assets Value | Unit penyertaan/ Percentage to Unit holder | ||
Manajer Investasi | 15.943.648,6264 | 00.000.000.000 | 75,85% | Invesment manager |
Pemodal lainnya | 5.076.336,3066 | 5.874.981.369 | 24,15% | Other investors |
Jumlah | 21.019.984,9330 | 24.326.997.346 | 100,00% | Total |
14. Pendapatan bunga 14. Interest income
Akun ini merupakan pendapatan yang diperoleh dari:
This account represents income derived from the following:
2019 | 2018 | |||
Pendapatan Bunga : Efek utang | 1.175.028.083 | 1.450.146.444 | Interest income : Debt instruments | |
Jasa giro | 7.094.805 | 8.224.987 | Current account | |
Deposito | - | - | Deposit | |
Sub jumlah | 1.182.122.888 | 1.458.371.432 | ||
Dividen | 35.360.000 | 157.633.624 | Dividend | |
Sub jumlah | 35.360.000 | 157.633.624 | Sub total | |
Jumlah | 1.217.482.888 | 1.616.005.056 | Total |
27
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
15. Keuntungan(kerugian) investasi yang telah direalisasi 15. Realized gain (loss) on Investment
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) realisasi atas penjualan efek.
This account represents realized gain (loss) on investment.
16. Keuntungan(kerugian) investasi yang belum direalisasi 16. Unrealized gain (loss) on investment
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) atas portofolio efek yang belum direalisasi.
This account represents unrealized gain (loss) on investment.
17. Beban pengelolaan investasi 17. Management fees
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Panin Asset Management Tbk sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana Panin Dana Prioritas berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
This account represents expenses paid to PT Panin Asset Management Tbk as the Investment Manager to a maximum of 2% ( two percent) per annum, calculated daily on the Net Asset Value of Reksa Dana Panin Dana Prioritas based on 365 (three hundred sixty five) calendar days per year or 366 (three hundred and sixty-six) calendar days per year for leap year and paid every month.
18. Beban kustodian 18. Custodian fees
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Central Asia Tbk, Cabang Jakarta sebagai bank kustodian maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Panin Dana Prioritas berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
This account is a load of administration and custody fee on the assets of the Fund in PT Bank Central Asia Tbk, Jakarta Branch as the custodian bank to a maximum of 0.15% (zero point fifteen percent) per annum, calculated daily on the Net Asset Value of Reksa Xxxx Xxxxx Dana Prioritas by 365 (three hundred sixty five) calendar days per year or 366 (three hundred and sixty-six) calendar days per year for leap year and paid every month.
19. Beban lain-lain 19. Other expenses
Akun ini merupakan beban yang terjadi atas beban audit, materai, transfer, dll.
This account represents current expenses of audit, stamp duty, transfer charge, etc.
2019 | 2018 | |||
Beban pajak final | 52.409.265 | 75.637.785 | Tax final expenses | |
Beban transaksi | 24.090.309 | 32.207.762 | Transaction expenses | |
Beban audit | 30.250.000 | 30.250.000 | Audit expense | |
Beban prospektus | 1.650.000 | 2.200.000 | Prospektus expenses | |
Beban reporting | 4.750.668 | 6.175.158 | Reporting expenses | |
Beban sistem S-Invest | 421.971 | 460.388 | S - Invest expenses | |
Beban administrasi bank | 2.033.501 | 2.331.499 | Bank charges | |
Jumlah | 115.605.714 | 149.262.592 | Total |
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2019 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2019 and For the years then ended (Expressed in Rupiah) | ||
20. Pajak Penghasilan a. Utang Pajak | 20. Income tax a. Tax Payable | ||
2019 | 2018 | ||
Pajak penghasilan pasal 25 | 362.234 | 937.092 | Income tax - article 25 |
Jumlah | 362.234 | 937.092 | Total |
b. Pajak kini b. Current tax
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan laba (rugi) fiskal adalah sebagai berikut:
Reconciliation between increase in net assets resulting from operation before income tax according to statements of comprehensive income with fiscal profit (loss) are as follows:
2019 2018
Kenaikan (penurunan) aset bersih | Increase (decrease) in net assets before income tax | |||
sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 925.172.353 | (2.278.052.085) | according to statement of profit or loss other comprehensive income | |
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal: | Differences according to fiscal : | |||
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | (854.011.348) | 3.373.163.509 | Net unrealized (gain) losses | |
Kerugian (keuntungan) investasi | Net realized | |||
yang telah direalisasi | 735.191.487 | (20.720.069) | (gain) losses | |
Pendapatan bunga | (1.182.122.888) | (1.458.371.432) | Interest income | |
Beban pajak | 52.409.265 | 75.637.785 | Tax final expenses | |
Beban operasi | 357.857.501 | 458.694.936 | Operating expenses | |
Jumlah | (890.675.983) | 2.428.404.729 | Total | |
Penghasilan kena pajak (PKP) | 34.496.370 | 150.352.644 | Estimated taxable income | |
Pembulatan | 34.496.000 | 150.352.000 | Rounding off | |
Pajak penghasilan | Tax Income | |||
Memperoleh fasilitas: 25% x 50% | 1.510.670 | 9.596.146 | With facility: 25% x 50% | |
Tidak memperoleh fasilitas: 25% | 5.602.660 | 18.395.708 | No facility: 25% | |
Taksiran pajak penghasilan | 7.113.330 | 27.991.854 | Tax Income Estimate | |
Pajak dibayar dimuka | Prepaid tax | |||
PPh 25 | (6.071.382) | (11.975.559) | Tax article 25 | |
PPh 23 | (5.304.000) | (23.645.044) | Tax article 23 | |
Pajak penghasilan lebih bayar | (4.262.052) | (7.628.748) | Tax provision over payment |
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
20. Pajak penghasilan (lanjutan) 20. Income tax (continued)
c. Beban pajak penghasilan c. Income tax expense
Akun ini merupakan beban pajak terdiri dari:
This account represents tax expense consist of:
2019 | 2018 | |||
Pajak kini | 7.113.330 | 27.991.854 | Current tax | |
Jumlah | 7.113.330 | 27.991.854 | Total |
21. Transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi 21. Transactions with Related Parties
PT Panin Asset Management adalah sebagai Manajer Investasi.
2019 | 2018 | ||
Beban pengelolaan investasi | 263.861.323 | 350.313.490 | Management fees |
Beban pengelolaan investasi yang masih harus di bayar | 21.192.177 | 28.402.744 | Accrued management fees |
Reksa Dana membayar beban dan kewajiban pengelolaan investasi termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 :
Reksa Dana melakukan sebagian transaksi penjualan dan pembelian portofolio efek dengan pihak-pihak yang berelasi, yaitu Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama. Rincian penjualan dan pembelian dengan pihak-pihak yang berelasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
PT Panin Asset Management as Investment Manager.
Mutual funds paid expenses and liabilities management fees including the value added tax for the year ended December 31, 2019 and 2018 :
Mutual Funds conducted part of portfolios sell and buy transactions with as other Mutual Funds manage by the same Investment Manager. The details of sale and purchase transaction with related parties for the year ended December 31, 2019 and 2018 are as follows:
2019
Persentase Terhadap Total Penjualan/Pembelian Portofolio efek
Jumlah/
Total
Percentage to Total Portfolio Investment Purchase/Sell
Pembelian
165.660.000 2,54%
Purchase
Penjualan
572.000.000
4,58%
Sell
30
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
21. Transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi 21. Transactions with Related Parties
(lanjutan) (continued)
2018
Persentase Terhadap Total Penjualan/Pembelian Portofolio efek
Jumlah/ Percentage to Total Portfolio Investment
Total
Purchase/Sell
Pembelian
1.498.500.000 11,49%
Purchase
Penjualan
1.813.940.000 23,30%
Sell
Menurut Xxxxxxx Investasi, transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
According to the Investment Manager, transactions with related parties were conducted under the same requirement and normal condition as transaction with third parties.
22. Ikhtisar keuangan singkat | 22. Financial summary | ||
2019 | 2018 | ||
Kenaikan (penurunan) hasil investasi | 4,03% | 0,00% | Increase (decrease) in net investment |
Kenaikan (penurunan) hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 1,48% | -2,45% | Increase (decrease) in net investments after net selling expenses |
Beban operasi | 1,95% | 2,23% | Operation expenses |
Perputaran portofolio | 1 : 0,31 | 1 : 0,30 | Portfolio turnover |
Persentase penghasilan kena pajak | 3,76% | -5,63% | Taxable income percentage |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak mempertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
The objective of the above table is to help understand the performance during the period being reported on and should not be construed as a representation that the performance of the Fund for future periods will be the same as for the foregoing periods.
31
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
23. Penerbitan standar akuntansi keuangan baru 23. Issuance of the new financial accounting standards
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru, Amandemen PSAK, dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) baru yang akan berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2020.
The Indonesian Institute of Accountants has issued new Statements of Financial Accounting Standards (PSAK), PSAK Amendments, and new Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) which will be effective in the period beginning January 1, 2020.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mengevaluasi dampak penerapan PSAK dan ISAK tersebut dan dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana belum dapat ditentukan.
The Investment Manager and Custodian Bank are still evaluating the impact of the implementation of the Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) and the Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) and the impact on financial statement of Xxxxx Xxxx can not be determined.
24. Penyelesaian laporan keuangan 24. Completion of financial statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan yang berlaku, atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 17 Januari 2020.
Investment Management and Custodian Bank are responsible, in accordance with our respective duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the CIC of the Fund, and the prevailing laws and regulations, for the preparation of the financial statement which has been completed on the financial statement settled on January 17,2020.
32
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PANIN DANA PRIORITAS beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti jati diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi ( jika ada).
70
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dandokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN⏴
Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Bila Manajer Investasi menyediakan fasilitas pembayaran melalui rekening Virtual Account maka setelah calon nasabah menandatangani Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan melengkapi dokumen-dokumen pedukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.10, yang merupakan Keputusan Ketua BAPEPAM
& LK Nomor Kep-476/BL/2009 maka pada hari yang sama manajer investai akan memenerikan Rekening Virtual Account kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS secara berkala berikutnya.
71
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang pertama kali (pembelian awal).
Panin Dana Prioritas
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS secara berkala dapat mengikuti program SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN dengan cara mengisi Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP). Pemegang Unit Penyertaan yang mengikuti program SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diatur pada Bab IX Prospektus ini.
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (incomplete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa Berikutnya.
72
Pembayaran melalui Rekening Virtual Account yang mencatat waktu setelah pukul 13.00 Wib ( tiga belas waktu Indonesia Bagian Barat ) dan diterima dengan baik ( in good Fund ) oleh Bank Kustodian paling lambat
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN⏴
pada akhir Hari Bursa Berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada akhir hari Bursa Berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prosepektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasakan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada akhir hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pad hari bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS secara berkala dianggab telah diterima dengan baik oleh Manajer investasi atau agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening PANIN DANA PRIORITAS yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk Rekening : R D PANIN DANA PRIORITAS Nomor : 537-5306244
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN DANA PRIORITAS pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS.
13.8. PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
73
Bila Manajer Investasi menyediakan fasilitas pembayaran pembelian Unit Penyertaan melalui Virtual Account, maka setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10, maka pada hari yang sama Manajer Investasi akan memberikan nomor rekening Virtual Account atas nama Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang
Panin Dana Prioritas
memiliki Virtual Account wajib berhati-hati dan memastikan Virtual Account milik Pemegang Unit Penyertaan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
74
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN
KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku. yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
75
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap transaksi adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Panin Dana Prioritas
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
76
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada akhir Hari Bursa tersebut.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) ...⏴
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM & LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA PRIORITAS diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA PRIORITAS di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
77
(iv) diperintahkan oleh otoritas yang berwenang di bidang keuangan, Pasar Modal dan/atau Bursa Efek, dan/atau diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, dan/atau kebijakan Manajer Investasi yang telah mendapat persetujuan tertulis dari OJK.
Panin Dana Prioritas
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
78
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Inveslasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh pemegang unit penyertaan dan/alau OJK, dan melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab alas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Koleklif PANIN DANA PRIORITAS, Prospektus dan dalam FormuJir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
79
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
Panin Dana Prioritas
oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Menajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
80
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIORITAS pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI⏴
first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat
81
7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi PANIN DANA PRIORITAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT
PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI PANIN DANA PRIORITAS
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
A. TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemodal
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Formulir Formulir+Instruksi
Uang
B. MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI (APERD) (JIKA ADA)
Uang
Formulir
Formulir
Formulir+Instruksi
Bank Kustodian
Manajer Investasi
APERD
Pemodal
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
A. TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Manajer Investasi
Pemodal
Bank Kustodian
Instruksi
82
Uang
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT...⏴
B. MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI (APERD) (JIKA ADA)
Uang
Pemodal
Formulir
APERD
Formulir
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
16.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
A. TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI (APERD)
Surat Konfirmasi
Nasabah Formulir
Manajer Investasi Formulir Bank Kustodian
Switch In
Switch Out
Reksadana
Reksadana
B. MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI (APERD) (JIKA ADA)
Agen Penjual
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Reksadana
Reksadana
Switch In
Switch Out
83
Konfirmasi
Panin Dana Prioritas
16.4. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIC
A. PROSEDUR TOP UP ONLINE
1. Nasabah melakukan login melalui website
2. Nasabah mengklik pilijan Top up Elektronik
3.Nasabah selanjutnya mengisi detail pembelian reksa dana
antara lain mencangkup nama xxxxx xxxx, nominal pembelian dan sumber dana.
6. Selanjutnya investor perlu mengklraifikasi bahwa dia sudah
membaca prospektus dan memastikan informasi top up serta bukti yang disampaikan sudah benar
5. File Bukti transfer dilampirkan pada website
xxx.xxxxx-xx.xx.xx melalui tombol upload yang disediakan
4. Nasabah melakukan transfer dan bukti transfer disimpan dalam bentuk file softcopy
7. Bagi Nasabah yang melakukan langkah 6 sebelum jam 13.00
WIB akan diproses pada hari tersebut. Lebih dari itu, akan
diproses pada hari kerja
berikutnya
8. Tim Administrasi dan Operasi Panin selanjutnya akan
melakukan pencocokan antara dara nasabah dengan saldo yang
ada di Bank Kustodian
9. Untuk transaksi yang berhasil, nasabah akan dikirimkan
konfirmasi sementara melalui
email maksimal H+2 dan
konfirmasi resmi dari Bank kustodian maksimal H+7. Untuk transaksi yang gagal, konfirmasi
kegagalan berikut alasannya akan dikirimkan maksimal H+2
84
Konfirmasi transaksi penjualan Unit penyertaan akan
dikonfirmasi melalui SMS dan Email
B. PROSEDUR SWITCHING ONLINE (MELALUI OTP)
Mengisi form elektronik | ||
Nasabah melakukan log in melalui wabsite: | Nasabah memilih menu “Swtiching” | Swtiching |
Nasabah akan | Nasabah akan dialihkan | |
dikonfirmasi oleh CS Panin Asset Management atas penjualan unit penyertaaan | Menasukan kode yang dikirimkan oleh Panin Asset Management | ke menu konfirmasi |
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT...⏴
C. PROSEDUR REDEMPTION ONLINE (MELALUI OTP)
Nasabah melakukan log in melalui wabsite: xxx.xxxxx-xx.xx.xx
Nasabah memilih menu Mengisi form elektronik
“Redemption” redemption
Nasabah akan dikonfirmasi oleh CS
Panin Asset Management
atas penjualan unit
penyertaaan
Menasukan kode yang Nasabah akan dialihkan
dikirimkan oleh Panin ke menu konfirmasi
Asset Management
Konfirmasi transaksi
85
penjualan Unit penyertaan akan dikonfirmasi melalui SMS dan Email
BAB XVII
PENYELESAIN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
86
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ⏴
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/ remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai PANIN DANA PRIORITAS dan/ atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi tidak sesuai dengan Kontrak dan Prospektus PANIN DANA PRIORITAS, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai PANIN DANA PRIORITAS dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi tidak sesuai dengan Kontrak dan prospektus PANIN DANA PRIORITAS;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian pengaduan dengan cara sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
17.5. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
87
Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud diatas kepada OJK sesuai dengan ketentuan Surat Edaraa OJK No.2/SEOJK.07/2014 tetang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XVIII
PENYELESAIN SENGKETA
18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIORITAS (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
18.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
18.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara
BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
88
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang
PENYELESAIAN SENGKETA ⏴
tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
18.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
18.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing- masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
18.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
18.7. Ketentuan -ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
89
18.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen- agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PANIN DANA PRIORITAS serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management
Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lt. 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Tel: (000) 00000000
Fax: (000) 000 0000
90
91
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management
Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Tel: (000) 00000000
Fax: (000) 000 0000
PT Panin Asset Management E-mail: xxxx@xxxxx-xx.xx.xx
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6
Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (021) 660 1823 / 660 1824
92