PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
DENGAN
LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVESITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA TENTANG
PENYELENGGARAAN
BIMTEK PENDALAMAN TUGAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Nomor SETWAN :
Nomor LPM UMY : 22/C.6-RA/LPM-PKS/III/2022
Pada hari ini Kamis Tanggal Tiga Belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Lucky U.S. Tampi, SH
Jabatan : Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat : Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Kec. Amurang Bar., Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama : Xx. Xx. XXXXX XXXXXXXXX, MP., IPM
Jabatan : Ketua LPM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan dan mempertimbangkan bahwa PARA PIHAK
perlu membentuk kerjasama dalam penyelenggaraan BIMTEK / Pendalaman Tugas bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, dengan saling menghormati dan menghargai serta menjunjung tinggi keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan berlandaskan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
2. Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota;
3. Surat Edaran Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya manusia Kementerian Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 895.3/4007/BPSDM perihal Pelaksanaan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dengan ini menerangkan bahwa kami dari kedua belah pihak menyepakati untuk melakukan kerjasama penyelenggaraan Bimtek / Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan melalui pola kemitraan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan dan atau untuk memperoleh manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, berdasarkan hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerjasama dengan memperhatikan batas-batas kewenangan dan kemampuan serta tidak mengganggu tugas pokok kedua belah pihak.
(2) Tujuan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam melaksanakan wewenang, tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
OBJEK PERJANJIAN KERJASAMA
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah kegiatan Bimtek Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian kerjasama ini meliputi:
a. Penyelenggaraan BIMTEK Pendalaman Tugas;
b. Fasilitasi akomodasi penyelenggaraan;
c. Fasilitasi modul, bahan dan perlengkapan penyelenggaraan BIMTEK;
d. Penyelenggaraan tertib administrasi dan Laporan Kegiatan.
Pasal 4
WAKTU DAN TEMPAT BIMTEK
Kegiatan BIMTEK akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa – Sabtu, 19 – 23 April 2022 Tempat : Hotel Melià Purosani Yogyakarta
Xx.Xxxxx Xxxxxxxxx Xx.00, Xxxxxxxx, Xxx. Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55122
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing – masing pihak mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
(1) Kewajiban PIHAK KESATU sebagai berikut :
a. Menyiapkan Peserta BIMTEK Pimpinan, dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan;
b. Menyerahkan biaya kontribusi penyelenggaraan BIMTEK sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per peserta kepada PIHAK KEDUA selaku penyelenggara;
c. Menandatangani sertifikat;
d. Memberikan data, informasi dan keterangan-keterangan yang diperlukan PIHAK KEDUA selama dalam ruang lingkup kegiatan BIMTEK;
e. Mengikuti protokol kesehatan covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya manusia Kementerian Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 895.3/4007/BPSDM perihal Pelaksanaan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru.
(2) Hak PIHAK KESATU sebagai berikut :
a. menerima dari PIHAK KEDUA berupa seluruh aspek pembelajaran BIMTEK Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
b. Mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi, bahan ajar, seminar kit, dan sertifikat;
(3) Kewajiban PIHAK KEDUA sebagai berikut :
a. Wajib melakukan permohonan rekomendasi pelaksanaan BIMTEK kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri RI, memberikan pembelajaraan, bahan ajar, seminar kit, menyediakan akomodasi, konsumsi, serta menerbitkan dan menandatangani sertifikat;
b. Wajib melakukan evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan BIMTEK kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri RI;
c. Penyelenggaraan Pendalaman Tugas menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya manusia Kementerian Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 895.3/4007/BPSDM perihal Pelaksanaan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru.
(4) Hak PIHAK KEDUA antara lain :
a. Berhak mendapatkan dana kontribusi keikutsertaan BIMTEK dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sebesar Rp. 6.500.000,00 (Enam Juta lima ratus ribu rupiah) per peserta;
b. Berhak memperoleh data / informasi terkait Penyelenggaraan BIMTEK Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) kali kegiatan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7 PEMBIAYAAN
1. Biaya penyelenggaraan kegiatan BIMTEK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan yang besarnya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2022.
2. Besaran biaya penyelenggaraan BIMTEK bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan disepakati Rp6.500.000,00 (Enam Juta lima ratus ribu rupiah) per orang.
Pasal 8 FORCE MAJEURE
1. Apabila terjadi peristiwa atau keadaan yang terjadi diluar kekuasaan atau kemampuan PARA PIHAK yang dapat mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya (force majeure), dan kebijakan pemerintah yang dengan jelas menyatakan sebagai keadaan memaksa, secara langsung mempengaruhi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, maka para pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian kerjasama ini.
2. Segala perubahan/pembatalan terhadap surat perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 9 KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini akan diatur kedua belah pihak dalam perjanjian kerja tersendiri.
(1) Semua lampiran-lampiran, perjanjian-perjanjian tambahan (addendum) yang dibuat sehubungan dengan PERJANJIAN ini adalah merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
(2) PERJANJIAN ini diatur dan tunduk sepenuhnya pada hukum dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(3) PERJANJIAN ini tidak akan diubah, diganti dan/atau dimodifikasi kecuali dengan Perjanjian atau instrumen tertulis lain yang disepakati oleh PARA PIHAK dan ditandatangani oleh wakil- wakil yang sah dari masing-masing pihak.
(4) PERJANJIAN ini atau setiap hak dan kewajiban yang tercakup di dalamnya tidak akan dialihkan oleh masing-masing pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.
(5)
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan di antara PARA PIHAK, diusahakan diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak
(2) Apabila musyawarah tidak menyelesaikan masalah, penyelesaian dilakukan di Pengadilan Negeri yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 11 KETENTUAN PENUTUP
(1) Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, bermaterai Rp.10.000,- (setara Rp. 10.000,-) masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KESATU dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan oleh karena itu mengikat bagi kedua belah pihak.
PIHAK KESATU |