Unit Usaha Syariah
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Unit Usaha Syariah
KETUM SYR/ 001/ 0616 versi 1.0
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 1
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI 2
I. DEFINISI 4
II. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING 9
A. Ketentuan Umum 9
B. Penyetoran, Pindah Buku/Transfer dan Penarikan 10
C. Pembukuan 17
D. Bonus/Bagi Hasil dan Penjaminan Simpanan.......... 22
E. Penghentian Sementara Atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah 24
F. Khusus Rekening Gabungan 31
G. Produk Pihak Ketiga 32
III. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN SYARIAH 33
A. Penggunaan Kartu Debet Danamon 33
B. Layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Layanan Cash Deposit Machine (CDM) 36
C. Layanan Rekening Koran Elektronik (Electronic Banking Statement) 37
D. Layanan Hello Danamon 38
E. Layanan yang Menggunakan Kode Akses 39
F. Layanan Perbankan Syariah Lainnya 41
G. Pengajuan Pengaduan Atas Layanan Xxxxxxxxx 00
Xxxxxx dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 2
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
IV. KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN SYARIAH..................... 44
A. Pernyataan dan Kuasa 45
B. Tanggung Jawab Nasabah untuk Melunasi Kewajiban 50
C. Biaya (-Biaya) dan Denda Administrasi 51
D. Force Majeure 52
E. Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi 52
F. Lain-Lain 53
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 3
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah (”Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum yang terkait dengan simpanan/penempatan dana dalam mata uang rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (”Bank”) termasuk semua fasilitas/layanan perbankan syariah milik Bank, sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian tersendiri antara Bank dan pemilik dana baik yang bertindak sendiri dan/atau yang diwakili oleh nama, alamat atau jabatannya sebagaimana tercantum dalam Aplikasi Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut ”Nasabah”)
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I. DEFINISI
Kecuali ditentukan lain, istilah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, istilah berikut memiliki pengertian sebagai berikut :
1. Aplikasi Pembukaan Rekening adalah formulir berbentuk fisik ataupun digital yang diisi oleh calon Nasabah sebelum melakukan pembukaan rekening yang berisi data diri Nasabah, jenis akad dan informasi rekening.
2. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank dan Nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak sehubungan dengan kesediaan dan/atau keikutsertaan Nasabah untuk menempatkan dananya pada Rekening berdasarkan Prinsip Xxxxxxx. Akad yang diterapkan dalam pembukaan rekening dapat menggunakan Akad Wadiah atau Akad Mudharabah.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 4
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
3. Akad Mudharabah Mutlaqah (untuk selanjutnya disebut Akad Mudharabah) adalah kerjasama antara Nasabah sebagai pemilik dana dan Bank sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai dengan permintaan pemilik dana berdasarkan dengan Prinsip Syariah, dengan pembagian bagi hasil antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
4. Akad Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila Nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian dana titipan tersebut, dan tidak mempersyaratkan imbalan kecuali dalam bentuk pemberian (“athaya”) yang bersifat sukarela.
5. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerjasama dengan Bank, dapat dipergunakan oleh Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
6. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang perseorangan yang termasuk sebagai pihak pengendali terakhir baik secara langsung maupun tidak langsung melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian memiliki saham perusahaan dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan perusahaan.
7. Cash Deposit Machine (CDM) adalah mesin yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai ke rekening atau inquiry saldo
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 5
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
rekening serta fitur-fitur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
8. Deposito adalah penempatan dana pada Bank yang dapat ditarik oleh Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan Bank dan Nasabah.
9. Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang digunakan untuk verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial dan Non-Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank.
10. Giro adalah rekening simpanan pada Bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro atau media penarikan lainnya yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Bank.
11. Hari Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.
12. Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Keuangan, termasuk penerimaan pengaduan, yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non-Finansial.
13. Interactive Voice Response (IVR) adalah mesin penjawab otomatis yang dapat melayani permintaan Transaksi Keuangan Nasabah melalui telepon.
14. Kartu Debit/ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ATM yang berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai Kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 6
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(antara lain: CDM, EDC) yang memiliki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.
15. Ketentuan Tarif adalah provisi dan kurs yang berlaku pada dan telah diumumkan di Kantor Cabang Bank dan/atau website atau media lain yang memungkinkan.
16. Kode Akses adalah kode rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi Keuangan melalui yang sesuai fiturnya menggunakan kode tertentu sebagai media verifikasi dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
17. Layanan Perbankan Syariah adalah layanan yang disediakan oleh Bank untuk Nasabah dalam bertransaksi berdasarkan Prinsip Syariah melalui Rekening, baik dengan menggunakan cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media elektronik atau media/fasilitas lainnya, atau yang dilakukan Bank secara langsung atau dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
18. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
19. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
20. Pengaduan Nasabah adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik secara lisan atau
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 7
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
tertulis yang disampaikan melalui sarana komunikasi atau media resmi yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
21. PIN ATM adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/CDM/EDC dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
22. PIN Telepon kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
23. Rekening adalah simpanan-simpanan Nasabah bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari.
24. Rekening Pasif/Dormant (selanjutnya disebut ”Rekening Pasif”) adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan yang tidak memiliki aktifitas transaksi, selain biaya administrasi dan nisbah bagi hasil, selama 6 (enam) bulan berturut- turut atau dalam periode tertentu yang ditetapkan Bank.
25. Tabungan adalah salah satu jenis rekening simpanan pada Bank yang dapat disetor dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan slip setoran dan atau slip penarikan atau media lain yang memenuhi ketentuan Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 8
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
26. Transaksi Keuangan adalah pemanfaatan produk dan/atau layanan jasa keuangan Bank dan/atau pihak lain yang ditawarkan melalui Bank berupa Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
27. Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
28. Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan cek/bilyet giro, pembuatan PIN telepon, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
II. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING
A. KETENTUAN UMUM
1. Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah pada Bank, sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini.
2. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir
1 di atas, apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, maka rekening-rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap seluruh Rekening Nasabah.
3. Rekening yang dibuka dengan Prinsip Xxxxxxx tidak diperkenankan untuk menampung pembayaran
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 9
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
hasil bunga dari Rekening Nasabah jenis konvensional dan semua jenis transaksi derivative.
4. Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM, dan/atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan.
Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan masing-masing layanan (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah. Berikut informasi website yang dapat diakses terkait informasi penggunaan Layanan Syariah:
a. Layanan Hello Danamon : xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx
b. Layanan Danamon Online Banking : xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
5. Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi dengan alasan apapun dan transaksi mengikat Nasabah pada saat instruksi tersebut telah diterima dan dilaksanakan oleh Bank.
6. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana rekening, maka Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut.
B. PENYETORAN, PINDAH BUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN
1. Nasabah dapat melakukan penyetoran ke rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro atau
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 10
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
pemindahbukuan. Penyetoran dana ke Rekening dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai berupa warkat (Cek dan/atau Bilyet Giro) atau dengan pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dana telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.
2. Penyetoran maupun penarikan dana dan/atau pembayaran bagi hasil yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing akan dikenakan kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi diberikan pillihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) akan dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank.
3. Apabila terdapat tolakan/retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan – jika ada) kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari Rekening.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 11
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
4. Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valuta asing tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
5. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
6. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
7. Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas pembiayaan yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi pembiayaan yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan.
8. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut (berdasarkan surat kuasa
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 12
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
yang sah dari Nasabah) dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Khusus tabungan:
Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari tabungan dapat dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PinPAD EDC dan/atau specimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
b. Khusus giro:
(i) Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PinPad EDC dan/atau specimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 13
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(ii) Penarikan dana dari Rekening giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PinPad EDC dan/atau specimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank.
(iii) Dalam hal pengambilan buku cek dan/atau bilyet giro yang dikuasakan (termasuk penandatanganan resi), Nasabah telah mengerti dan akan bertanggungjawab atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut.
(iv) Nasabah bersedia mematuhi ketentuan- ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea materai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah di dalam pengisian/penyimpanan cek/bilyet giro atau sarana penarikan / pemindahbukuan lainnya tersebu hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang-orang
/ pihak yang tidak berhak sepenuhnya
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 14
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
menjadi tanggung jawab nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan Bank.
(v) Permintaan blanko cek/bilyet giro harus dilakukan secara tertulis oleh Xxxxxxx dan pengembalian tanda terima blanko cek/bilyet giro harus dilakukan pada saat penerimaan xxxxxx xxx/bilyet giro oleh Xxxxxxx atau perwakilan nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Xxxxxxx atau perwakilan nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko cek/bilyet giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon.
(vi) Nasabah bertanggung jawab atas penarikan cek/bilyet giro termasuk blanko cek/bilyet giro yang diperoleh dari Bank.
(vii) Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal cek/bilyet giro yang beredar dan Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong dengan alasan apapun.
(viii)Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukandalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
(ix) Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia mengenai penarikan cek/bilyet giro kosong,
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 15
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan data Nasabah kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama nasabah telah dicantumkan dalam DGN dan nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DGN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro nasabah dibekukan atau identitas nasabah dicantumkan dalam DHN maka nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko cek dan/atau bilyet giro kepada Bank. Ketentuan II.E tentang penutupan rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada syarat dan ketentuan umum ini.
9. Warkat (cek/bilyet giro) yang ditolak oleh bank yang menerima instruksi pembayaran atau pemindahbukuan dari pemilik Rekening dan tidak diambil oleh Xxxxxxx selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penolakan atau jangka waktu yang disepakati, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menghancurkan warkat tolakan tersebut.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 16
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
10. Khusus untuk Nasabah yang berbentuk badan usaha atau badan hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/cap sebagai satu persyaratan dalam penarikan/pemindahbukuan/transfer/ instruksi tertulis lainnya berkaitan dengan Rekening Nasabah. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna tinta stempel/cap maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
11. Rekening tabungan/giro yang tidak aktif sesuai ketentuan Bank dalam periode tertentu akan diperlakukan sebagai Rekening Pasif/Dormant. Pengaktifan Rekening Pasif/Dormant dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank. Pencetakan bukti mutasi Rekening Pasif/Xxxxxxx mengacu pada point II.C.1.a.
12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berwenang untuk tidak menjalankan atau menunda pelaksanaan transaksi jika transaksi Nasabah terkait dengan adanya larangan/pembatasan/persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal Bank dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Xxxxxxx.
X. XXXXXXXXX
0. Xxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan dan Giro:
(i) Permohonan pembukaan tabungan dan giro hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang yang menyediakan Layanan Perbankan Syariah.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 17
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(ii) Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (“Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada bukti mutasi yang dipegang nasabah (antara lain: transaksi melalui ATM, CDM, EDC atau layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang terdapat pada Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
(iii) Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank.
(iv) Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan bank dan akan diinformasikan kepada nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh nasabah untuk menghancurkan bukti mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga nasabah memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 18
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(v) Nasabah dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
b. Untuk Deposito:
(i) Permohonan pembukaan deposito hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank yang menyediakan Layanan Syariah.
(ii) Atas penempatan deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa :
a) advice deposito yang diterbitkan atas nama nasabah; atau
b) bilyet deposito yang diterbitkan atas nama nasabah.
(iii) Apabila deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut.
c. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank yang menyediakan Layanan Perbankan Syariah dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 19
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
kekeliruan di dalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bagi hasil atau bonus ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antaran lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan teteap memerhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet/mencairkan simpanan
-simpanan) lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.
3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah/perwakilan nasabah. Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening adalah sebagai berikut :
a. Untuk Tabungan:
Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa statement), Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank melalui kantor cabang Bank yang terdekat dan Nasabah dapat
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 20
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengajukan penggantian Bukti Mutasi dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. Segala biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
b. Untuk Deposito :
(i) Jika atas penempatan deposito Nasabah diberikan bilyet deposito, maka Nasabah wajib menyimpan dengan baik bilyet deposito tersebut. Apabila Nasabah kehilangan Bilyet Deposito, maka Xxxxxxx wajib segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) untuk dilakukan pemblokiran dan penggantian bilyet deposito sesuai prosedur yang berlaku pada Bank disertai dengan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Segala biaya yang timbul atas penerbitan bilyet deposito pengganti (jika ada), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
(ii) Jika atas penempatan deposito diterbitkan advice deposito, maka Nasabah wajib menunjukkan formulir penempatan deposito yang telah divalidasi pada saat menyampaikan informasi kehilangan advice deposito kepada Bank.
4. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait dengan pembukuan Rekening Nasabah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir II.C.2 di atas, Nasabah dengan ini setuju bahwa isi pemberitahuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah jika dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 21
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Kerja sejak pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan secara tertulis dari Nasabah.
D. BONUS/ BAGI HASIL DAN PENJAMINAN SIMPANAN
1. Perhitungan dan pembukuan bonus/bagi hasil dilakukan sebagai berikut:
a. Rekening tabungan/giro Akad Wadiah :
(i) Bonus tabungan/giro dapat dibayarkan sesuai dengan kebijakan Bank tanpa diperjanjikan sebelumnya.
(ii) Pajak Penghasilan (PPh) atas bonus tabungan/giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
b. Rekening tabungan/giro Akad Mudharabah :
(i) Bagi hasil dihitung pada akhir bulan dan akan dikreditkan ke Rekening Nasabah pada Hari Kerja pertama bulan berikutnya.
(ii) Bagi hasil dihitung atas dasar saldo harian rata-rata dalam satu bulan takwim (dengan saldo minimal sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
(iii) Nasabah dengan ini setuju apabila melakukan penutupan Rekening sebelum awal bulan maka bagi hasil tabungan/giro pada bulan berjalan tidak akan dibayarkan oleh Bank.
(iv) Besarnya bagi hasil atas tabungan/giro dibayarkan sesuai kesepakatan antara Bank dengan Nasabah.
(v) Jumlah hari dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan,
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 22
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
yaitu 30 atau 31 hari kecuali bulan Februari yaitu 28 atau 29 hari.
Pajak Penghasilan (PPh) atas bagi hasil tabungan/giro ditanggung oleh Xxxxxxx dan tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
(vi) Untuk mengetahui besarnya Nisbah atas Rekening Tabungan/giro dapat diakses melalui website:
xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/X ainnya/Suku-Bunga/Nisbah-Syariah.
c. Deposito Akad Mudharabah :
(i) Bagi hasil deposito diperhitungkan berdasarkan jangka waktu deposito tersebut diinvestasikan dan bagi hasil yang diperjanjikan antara Bank dan Nasabah melalui proses perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
(ii) Bank berhak melakukan perubahan atas bagi hasil dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang atau media elektronik Bank atau media lain yang disediakan oleh Bank.
(iii) Bagi hasil akan dibayarkan sesuai instruksi Nasabah pada saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku).
(iv) Dalam hal deposito ditutup oleh Nasabah (break deposito) sebelum jangka waktunya berakhir dan Bank setuju, maka :
a) Nasabah akan dikenakan biaya administrasi untuk setiap deposito yang ditutup yang besarnya ditentukan
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 23
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
b) Pembayaran bagi hasil deposito kepada Nasabah mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank.
2. Penjaminan Simpanan
a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
b. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika:
(i) Data simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank.
(ii) Termasuk kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian nisbah bagi hasil simpanan melebihi tingkat nisbah bagi hasil yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai penjaminan yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut.
(iii) Menyebabkan kondisi Bank tidak sehat.
E. PENGHENTIAN SEMENTARA, PEMBLOKIRAN DAN/ATAU PENUTUPAN REKENING DAN/ATAU LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 24
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank yang disebabkan oleh sebab (-sebab) tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada :
a. Pertimbangan Bank, antara lain :
(i) Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
(ii) Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
(iii) Terdapat pertentangan di antara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa di antara Nasabah
(iv) Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
(v) Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
b. Permintaan dari instansi berwenang atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
c. Diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
d. Karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 25
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
Khusus untuk sengketa/permasalahan di antara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank.
2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui, bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah Nasabah apabila:
a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau Layanan Perbankan Nasabah.
b. Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
c. Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nasabah dengan ini setuju memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 26
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau perwakilan nasabah melalui counter Bank pada cabang pemelihara rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku..
5. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan kartu debit/ATM dengan alasan apapun.
6. Jika Rekening tabungan/giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan layanan autodebet ke rekening lainnya atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
7. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus tetap dipenuhi dengan mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
a. Tabungan:
(i) Jika Nasabah tidak mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM Danamon, Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi berupa bukti mutasi yang disyaratkan.
(ii) Jika Nasabah mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM Danamon dan hanya mengakses ke Rekening yang ditutup tersebut, maka Nasabah wajib membawa
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 27
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bukti Mutasi yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengembalikan Kartu Debit/ATM Danamon.
b. Giro :
(i) Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran cek/bilyet giro yang tidak/belum digunakan atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya kepada Bank.
(ii) Jika masih terdapat cek/bilyet giro yang masih beredar, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk membuka rekening khusus (“Rekening Khusus”) guna menyelesaikan kewajiban pembayaran atas cek/bilyet giro yang masih beredar dan Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Penutupan Rekening Khusus disetujui akan otomatis dilakukan oleh Bank setelah seluruh kewajiban pembayaran atas cek/bilyet giro yang masih beredar telah diselesaikan dengan baik. Nasabah akan mendapat pemberitahuan secara tertulis akan penutupan Rekening Khusus tersebut.
(iii) Bagi Nasabah yang telah menyerahkan seluruh cek/bilyet giro, Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan diatas materai yang cukup antara lain memuat pernyataan bahwa:
a. Semua kewajiban Nasabah berkaitan dengan penggunaan cek/bilyet giro telah diselesaikan dengan baik;
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 28
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
b. Tidak terdapat cek/bilyet giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat.
c. Nasabah bersedia identitasnya dicantumkan/dicantumkan kembali ke dalam DHN sebagai perpanjangan, apabila ternyata di kemudian hari masih terdapat penarikan cek/bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN.
(iv) Rekening giro akan ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum dalam DHN melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong di dalam pengenaan sanksi DHN.
c. Deposito:
(i) Pencairan deposito dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur yang berlaku pada Bank.
(ii) Pencairan deposito dengan media bilyet deposito dilakukan dengan menyerahkan asli bilyet.
Khusus untuk deposito single maturity, apabila pencairan dananya akan dikreditkan/ditransfer ke Rekening Nasabah/pihak lain yang terdapat pada Bank atau bank lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan deposito), maka pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat langsung dikredit/ditransfer tanpa penyerahan bilyet deposito. Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya bahwa bilyet deposito yang masih dikuasai Nasabah demi hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat ditagih/dimintakan kembali
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 29
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
pembayarannya kepada Bank. Bukti pelaksanaan pembukuan/transfer ke Rekening Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi tersebut merupakan bukti pencairan dan penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima dana.
(iii) Pencairan deposito yang dananya ditransfer ke bank lain, pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada Hari Kerja yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh pada Hari Kerja dan kegiatan operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari libur nasional/yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka transfer dana pencairan akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
(iv) Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pencairan deposito dan transfer dana tersebut akan dikurangi dari nominal hasil pencairan deposito. Pelaksanaan transfer akan dilakukan oleh Bank sesuai dengan data instruksi yang diberikan secara tertulis dari Nasabah. Hal- hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut tunduk pada ketentuan transfer dana yang ada pada Bank.
8. Bank berhak melakukan penutupan Rekening Nasabah (termasuk layanan ATM, Kartu Debit Danamon dan layanan lainnya yang diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening) dan sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lain yang berlaku pada Bank:
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 30
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
a. saldo tabungan/giro Nasabah telah menjadi nol selama periode tertentu sesuai ketentuan Bank.
b. Nasabah memberikan data yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank.
c. Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank menjadi diwaijibkan untuk menutup rekening nasabah.
Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui sarana yang lazim digunakan kecuali untuk penutupan rekening nasabah yang termasuk kriteria pasif/dormant dan saldo telah menjadi nol, nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan penutupan rekening tersebut secara otomatis oleh system Bank.
9. Apabila Nasabah meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Bank berhak memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
10. Nasabah dengan ini setuju membebaskan Bank dan semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait penyerahan kepada ahli waris atau pengganti, haknya atau pihak yang ditunjuk instansi yang berwenang tersebut pada butir di atas.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 31
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
F. KHUSUS REKENING GABUNGAN
1. Rekening gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di Bank. Pemberian instruksi kepada Bank untuk Rekening gabungan (joint account) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Status Rekening gabungan “ATAU” (joint account “OR”): Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan dari Rekening dapat dilakukan oleh salah satu pemilik Rekening gabungan sesuai ketentuan specimen yang terdata pada Bank.
b. Status Rekening gabungan “DAN” (joint account “AND”): seluruh instruksi atas Rekening atau penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pemilik Rekening gabungan sesuai ketentuan specimen yang terdata pada Bank.
2. Sebagai konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan cek/bilyet giro oleh salah satu atau lebih Nasabah pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh pemilik Rekening gabungan tanpa kecuali.
G. PRODUK PIHAK KETIGA
1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa :
a. Bank tidak memberikan jaminan/menanggung penggunaan produk tersebut oleh Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 32
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);
b. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan secara independen atas kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam ketentuan yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang ada dalam sistem Bank atau yang diterima oleh Bank dari penyedia informasi, dan disediakan sebagai bahan referensi serta tidak ditujukan untuk tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain.
4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi yang dilakukan atau disediakan oleh pihak ketiga selaku penyedia produk atau layanan.
III. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
A. PENGGUNAAN KARTU XXXXX XXXXXXX
1. Kartu Debit Danamon diberikan untuk (i) Rekening atas nama Nasabah perorangan, (ii) Rekening atas nama gabungan/joint account perorangan dengan status ”OR” atau status ”AND”.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 33
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
2. Khusus untuk Rekening gabungan/joint account dengan status ”OR”, masing-masing Nasabah pemilik Rekening gabungan/joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit Danamon sedangkan Rekening gabungan/joint account dengan status ”AND” akan diberikan Kartu Debit Danamon yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
3. Kartu hanya dapat digunakan oleh Xxxxxxx sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah bertanggungjawab atas segala risiko yang timbul dalam hal terjadi pemindahtanganan/pengalihan kartu.
4. Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik Kartu Debit Danamon pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya Kartu Debit Danamon menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
5. Penggunaan Kartu Debit Danamon disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya yang diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain:
a. Melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial melalui counter Bank, EDC, ATM, CDM atau tempat-tempat dan media lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN Kartu dan/atau tanda tangan.
b. Untuk transaksi pendebetan yang dilakukan melalui counter Bank, pendebetan dapat dilakukan atas seluruh Rekening milik Nasabah
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 34
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
sedangkan untuk pendebetan melalui ATM dan EDC hanya dapat dilakukan pendebetan dari Rekening yang telah terdaftar pada Kartu Debit Danamon.
c. Untuk transasi yang dilakukan melalui jaringan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan melalui Rekening utama/ primary account.
d. Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran atas transaksi di merchant/penggunaan jasa merchant melalui EDC yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN Kartu atau tanda tangan.
e. Melakukan transaksi (-transaksi) lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
6. Transaksi dengan menggunakan Kartu Debet Danamon dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan Kartu Debet Danamon dalam keadaan aktif dan saldo mencukupi, dan hanya dapat diakses ke Rekening(-rekening) dalam valuta rupiah dan/atau valuta tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
7. Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan Kartu Debet Danamon dan besarnya biaya penggunaan akan ditentukan oleh Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan di kantor-kantor cabang Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM atau CDM berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada Bank.
8. Setiap Transaksi Finansial yang menggunakan Kartu Debet Danamon akan dibukukan/dicatat pada Bukti Mutasi Nasabah.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 35
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
9. Nasabah wajib menyimpan Kartu Debet Danamon dengan baik dan merahasiakan PIN Kartu. Apabila Kartu Debet Danamon digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena Kartu Debet Danamon dicuri/hilang/ dipalsukan ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank melalui Hello Danamon atau kantor cabang Bank yang terdekat untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian/keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
10. Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu Debet Danamon dan biaya administrasi yang timbul atas penggantian Kartu Debet Danamon akan menjadi beban Nasabah.
11. Bank berhak menarik/membatalkan/menutup Kartu Debet Danamon sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan ke Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
a. Nasabah lalai/tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini;
b. Nasabah meninggal dunia;
c. Kartu Debet Danamon telah kadaluwarsa; atau
d. Sebab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
B. LAYANAN ATM DAN CDM
1. Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/CDM dengan menggunakan Kartu Debet Danamon yang dimiliki dan Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Transaksi Non Finansial di mesin ATM/CDM sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 36
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
2. PIN Kartu Debet Danamon yang digunakan pada mesin ATM sama dengan PIN Kartu Debet Danamon yang digunakan pada mesin CDM sesuai dengan jenis transaksi.
3. Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui ATM ataupun CDM dengan alasan apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui mesin ATM ataupun CDM tersebut.
4. Jenis layanan yang tersedia pada mesin ATM adalah sebagaimana tercantum dalam media pemasaran mengenai ATM.
5. Jenis layanan yang tersedia pada mesin CDM meliputi cek saldo dan setoran tunai ke rekening Bank.
C. LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT)
1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan rekening koran elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk seluruh Rekening yang terdaftar atas nama Nasabah. Nasabah setuju bahwa jika laporan rekening bulanan gagal dikirimkan ke Xxxxxxx xxxxx 0 (xxx) xxxxx (xxxx xxxxx periode yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman rekening koran elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 37
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
layanan Rekening koran elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid, serta menjadi dasar yang sah bagi Bank di dalam memberikan rekening koran elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya rekening koran elektronik oleh Nasabah. Untuk Layanan rekening koran elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) yang dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening Pasif/Dormant maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan rekening koran elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan update data layanan rekening koran elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai Rekening utama/primary account.
4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan rekening koran elektronik termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 38
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dimaksud butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada diluar kendali Bank.
D. LAYANAN HELLO DANAMON
1. Nasabah dengan ini setuju bahwa pemberian PIN Telepon kepada Nasabah dan pengaktifannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
2. Jenis-jenis layanan Hello Danamon disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada media pemasaran yang diterbitkan/disediakan oleh Bank.
3. Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media IVR yang disediakan oleh Hello Danamon wajib dilakukan verifikasi sesuai ketentuan Bank.
4. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan penggunaan PIN Telepon atau layanan Hello Danamon, maka Nasabah dapat melakukan permohonan penutupan fasilitas PIN Telepon melalui Cabang sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank. .
5. Nasabah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan pelaporan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan dan mengetahui adanya penyalahgunaan akses PIN Telepon oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
6. Apabila Kartu Debet Danamon Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR. Nasabah dapat menggunakan layanan setelah Kartu Debet Danamon diganti dan/atau diaktifkan kembali.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 39
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
E. LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus untuk Layanan Perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN Kartu Debet Danamon, PIN Telepon, token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya Kode Akses tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut.
2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debet Danamon secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan menghubungi petugas Bank di kantor cabang yang menyediakan Layanan Syariah terdekat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
3. Apabila Xxxxxxx lupa PIN Kartu Debet Danamon, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debet Danamon di Cabang Syariah/Layanan Perbankan Syariah terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Xxxxxxx dapat membuat PIN Telepon baru melalui mesin ATM.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 40
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain:
a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain dan tidak memberitahukan Kode Akses kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank.
b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala.
c. Menggunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tidak menggunakan tanggal lahir atau identitas lainnya).
d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses.
F. LAYANAN PERBANKAN SYARIAH LAINNYA
Terhadap layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dalam ketentuan masing-masing layanan.
G. PENGAJUAN PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan Pengaduan atas transaksi/ Layanan Perbankan kepada Bank melalui kantor cabang yang menyediakan Layanan Syariah yang terdekat atau Hello Danamon secara lisan dan/atau tertulis.
2. Dalam hal Nasabah mengajukan Pengaduan secara lisan maka Bank akan melakukan verifikasi pada saat Pengaduan disampaikan oleh Nasabah.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 41
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
3. Bank berhak memperpanjang jangka waktu penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 diatas paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 diatas berakhir dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Xxxxxxx dan/atau perwakilan Nasabah, apabila memenuhi kondisi sebagai berikut
:
a. Kantor Bank yang menerima Pengaduan tidak sama dengan kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Bank tersebut.
b. Pengaduan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank.
c. Terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar kendali Bank..
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan di luar jangka waktu 2 (dua) kali 20 (dua puluh) Hari Kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan tindak lanjut tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian Pengaduan. Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah setiap perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan.
4. Pengaduan lisan yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak Pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah untuk mengajukan Pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 42
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
6. Dalam hal Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak Bank menginformasikan kepada Nasabah dan Bank dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja apabila memenuhi kondisi berikut:
a. Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau
b. Terdapat hal-hal lain diluar kendali Nasabah.
7. Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Xxxxxxx dan/atau perwakilan Nasabah akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Xxxxxxx dan/atau perwakilan Nasabah paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan diterima secara lengkap oleh Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 43
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
8. Bank wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan Pengaduan pada saat Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai Pengaduan yang diajukan.
9. Bank dapat menolak menangani Pengaduan jika:
a. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen dalam jangka waktu yang ditetapkan;
b. Pengaduan telah diselesaikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pengaduan tidak terkait kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung kepada Nasabah sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan; dan/atau
d. Pengaduan tidak terkait Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank;
10. Untuk Pengaduan yang disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan Pengaduan secara tertulis. Untuk Pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan menyampaikan tanggapan Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
11. Bank wajib menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan Pengaduan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam angka 6 dan 7 diatas.
12. Dalam hal Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah menolak tanggapan Pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 44
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
13. Pengaduan melalui tatap muka (walk in) dikategorikan sebagai pengaduan tertulis
IV. KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
A. PERNYATAAN DAN KUASA
1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah.
2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk menggunakan produk dan/atau layanan Bank dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/informasi dan tanda tangan yang tercantum dalam formulir (termasuk Rekening dan/atau Layanan Perbankan yang dibuka untuk kepentingan
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 45
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Beneficial Owner) adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau Layanan Perbankan yang digunakan Nasabah.
c. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas data dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/ atau menutup Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah yang digunakan Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
d. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanda tangan dan hal-hal lain yang berubah dari data/keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/Layanan Perbankan. Perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank atau Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN Kartu Debet Danamon atau tanda tangan. Nasabah akan bertanggungjawab atas segala risiko yang timbul atas keterlambatan dan/atau kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 46
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
e. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau Transaksi Keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
f. Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan Layanan Perbankan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank.
h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan, dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 47
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut.
3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/ atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta Layanan Perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner) (UBO) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau kepada pihak terafiliasi Bank.
5. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debet Danamon akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN Kartu Debet Danamon dan/atau tanda tangan Nasabah sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN Kartu Debet Danamon dan/atau tanda tangan sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
6. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 48
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dari Transaksi Keuangan yang dilakukan melalui media apapun yang disediakan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh Transaksi Keuangan yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debet Danamon dan/atau Layanan Perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank.
7. Nasabah dengan ini menyatakan akan bertanggungjawab atas segala risiko yang timbul (termasuk gugatan/tuntutan/klaim dari pihak manapun) terkait:
a. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/ penutupan Kartu Debet Danamon dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.11 Syarat dan Ketentuan Umum ini.
b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank.
c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx.
8. Untuk Layanan Perbankan yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
a. Bank berhak untuk merekam setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau kuasanya yang sah berkaitan dengan Rekening dan/atau Layanan Perbankan yang Nasabah terima dari Bank. Bukti rekaman dan instruksi tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 49
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) di dalam menjalankan Transaksi Keuangan dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data Transaksi Keuangan.
9. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau Layanan Perbankan, peraturan perundangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan produk dan Layanan Perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik).
10. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak subtitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank yang belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab- sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
11. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank di dalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 50
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
B. TANGGUNG-JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN
1. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank yang belum dilunasi, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi yang belum diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/overdraft maupun kewajiban yang timbul berdasarkan akad- akad pembiayaan atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet serta menutup dan/ atau mencairkan Rekening (baik berupa Giro, Tabungan, Deposito atau simpanan lainnya) yang terdapat pada Bank maupun untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
2. Mengenai adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada angka
1 diatas akan dihitung berdasarkan catatan/data administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari Bank.
C. BIAYA (-BIAYA) DAN DENDA ADMINISTRASI
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 51
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
biaya (biaya administrasi, bea materai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya teleks, biaya faksimili, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank maupun sebab-sebab lain sesuai ketentuan Bank. Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/jasa layanan Bank dan perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebetan biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebetan biaya (-biaya) tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank.
D. FORCE MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik, sistem atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
E. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada ketentuan syariah dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 52
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, sepanjang memungkinkan diselesaikan dengan cara musyawarah.
3. Setiap Sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, maka Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
4. Setiap Sengketa yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui Pengadilan Agama di wilayah Republik Indonesia di wilayah cabang Bank yang mengadministrasikan rekening.
F. LAIN-LAIN
1. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan/atau aplikasi fasilitas/Layanan Perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
2. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan- ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 53
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
3. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan umum produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
5. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan atas perubahan tersebut.
Apabila Xxxxxxx tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 54
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan