LAPORAN KINERJA INTANSI PEMERINTAH
LAPORAN KINERJA INTANSI PEMERINTAH
(LKjIP) TAHUN 2021
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN JENEPONTO
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iii
BAB I | PENDAHULUAN.............................................................................. | 1 |
1.1 Latar Belakang........................................................................... | 1 | |
1.2 Xxxxxx dan Tujuan ................................................................... | 5 | |
1.3 Dasar Hukum ............................................................................. | 6 | |
1.4 Gambaran Umum Perangkat Daerah ......................................... | 9 | |
BAB II | PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA ...................... | 45 |
2.1 Rencana Strategis ..................................................................... | 45 | |
2.2 Perjanjian Kinerja ..................................................................... | 54 | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA........................................................ | 56 |
3.1 Capaian Kinerja Tahun 2020..................................................... | 57 | |
3.2 Capaian Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Kunci | 61 | |
3.3 Serapan Anggaran Perangkat Daerah ........................................ | 63 | |
BAB VIII | PENUTUP......................................................................................... | 67 |
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 | Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran RKPD dengan Rencana Kerja SKPD | 49 |
Tabel 2.2 | Perjanjian Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto | 55 |
Tabel 3.1 | Skala Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran | 57 |
Tabel 3.2 | Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Utama | 58 |
Tabel 3.3 | Target dan Capaian Kinerja Tahun 2020 (N-1) | 59 |
Tabel 3.4 | Perbandingan Antara Capaian Kinerja Tahun 2019 – 2020 | 60 |
Tabel 3.5 | Perbandingan Antara Capaian Kinerja Tahun 2020 dengan target akhir Renstra | 60 |
Tabel 3.6 | Capaian Indikator Kinerja | 62 |
Tabel 3.7 | Serapan Anggaran Tahun 2020 yang mengarah pada pencapaian Indikator Kinerja | 64 |
KATA PENGANTAR
Dengan hantaran puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tahun anggaran 2020 dapat diselesaikan. Tidak lupa pula memanjatkan shalawat dan taslim kehadirat sang penunjuk arah Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx XXX, yang telah memberikan arah untuk berbuat baik demi kepentingan umum, sehingga kami mendapat kemudahan dalam menyelesaikan tugas dan kewajiban yang diemban sebagai Aparatur Sipil Negara.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan dokumen akuntabilitas kinerja yang berjangka waktu 1 (satu) tahun sebagai bentuk akuntabilitas instansi Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang disertai dengan upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Penyusunan Laporan ini tidak akan dapat terselesaikan tanpa adanya bantuan, bimbingan dari pihak lain, Oleh karena itu penyusun mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. Penyusun menyadari bahwa Laporan yang disusun sangatlah jauh dari kesempurnaan, baik itu dari segi isi, materi maupun penulisan. Oleh karena itu, kritikan dan masukan sangat diharapkan sebagai proses pembelajaran dan menuju kearah yang lebih baik. Wassalam
Jeneponto, Januari 2022
KEPALA SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN JENEPONTO
H.M. XXXXXXXX, SE
Pangkat : Pembina Tingkat I
Nip 19660325 198703 1 006
BAB I PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang dijadikan pedoman pelaksanaan otonomi daerah yang merupakan kebijakan azas desentralisasi Pemerintahan di Daerah dan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan hal yang paling penting dalam pengelolaan Administrasi Publik. Disisi lain pelaksanaan Otonomi Daerah era sekarang ini memerlukan peranan pemerintah dan masyarakat secara interkoneksitas dalam melaksanakan pemerintahan yang bersih (Clean Goverment) dan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dalam menyusun manajemen strategik pembangunan serta inplementasinya berdasarkan prinsip- prinsip akuntabilitas, tranparansi, partisipasi, efesiensi dan efektif sesuai dengan Visi dan Misi, maka diperlukan 3 (tiga) kekuatan sebagai pilar utama yang harus saling berinteraksi untuk mewujudkan good governance yaitu : Pemerintah (State), Dunia Usaha (Private Sector) dan Masyarakat Madani (Civil Society). Olehnya itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui Laporan kinerja pemerintah daerah.
Dalam kerangka pembangunan good governance, kebijakan umum pemerintah adalah ingin menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented government). Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
Untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta dalam rangka mewujudkan Good Governance, Lembaga Administrasi Negara telah mengembangkan media pertangggung jawaban yang disebut dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) melalui Keputusan Kepala LAN Nomor 5589/1X/61Y 199 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang di dalamnya terdapat Rencana Strategis dan juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau LAKIP.
LKjIP merupakan satu kesatuan laporan yang menyeluruh yang dimulai dengan Perencanaan Strategis Organisasi Perangkat Daerah. Rencana Strategis (Renstra) merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin akan timbul. Proses ini menghasilkan suatu rencana strategis instansi pemerintah, yang setidaknya memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.
Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat terhadap terselenggaranya kepemerintahan yang baik diperlukan suatu sistem akuntabilitas kinerja yang tepat dan jelas agar penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung
secara efektif, efisien, bersih, bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi secara periodik, dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) juga berperan sebagai kendali, alat penilai kinerja dan alat pendorong terwujudnya Good Governance. Dalam perspektif yang lebih luas, maka LKjIP berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Semua itu memerlukan dukungan dan peran aktif seluruh lembaga baik Pemerintahan Pusat dan maupun Pemerintah Daerah serta partisipasi masyarakat. Bertitik tolak dari Rencana Strategis (Renstra) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto Tahun 2019-2023, Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Penyusunan LKjIP Tahun 2021 ini disusun berdasarkan pada indikator (Input, Output, Outcomes dan Benefits), juga diatur mengenai metode, mekanisme dan tata cara pelaporannya. Oleh karena itu Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LKjIP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto menjadi bahan Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto kepada Bupati Jeneponto ini disusun dan dikembangkan sesuai peraturan yang berlaku. Realisasi yang dilaporkan dalam LKjIP ini merupakan hasil kegiatan Tahun Anggaran 2021.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah danPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan LKjIP disusun berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto.
Salah satu dari unsur pokok dari penjabaran sistem akuntabilitas adalah penyusunan Rencana Strategi (Renstra) dengan berbasis kinerja yang merupakan pedoman pelaksanaan tupoksi, sehingga segala bentuk kegiatan dilaksanakan secara terencana dan terukur. Suatu perencanaan yang tidak strategis sama halnya merencanakan suatu kegagalan yang tentunya hal tersebut tidak dikehendaki bersama.
Meningkatnya beban penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dari waktu ke waktu bersamaaan dan beriringan dengan meningkatnya tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai dengan dinamika perubahan yang terus berlangsung dengan sendirinya juga memberi konsekuensi pada peningkatan kebutuhan belanja pemerintah. Dalam kondisi keterbatasan potensi sumber daya yang dimiliki maka tantangan yang dihadapi menjadi semakin terasa berat.
Proses penyusunan LKjIP dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran bagi setiap instansi untuk mengukur pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Pengukuran pencapaian target kinerja ini dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja setiap instansi pemerintah, yang dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Jeneponto. LKjIP menjadi dokumen laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung-jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Disinilah esensi dari prinsip akuntabilitas sebagai pijakan bagi instansi pemerintah ditegakkan dan diwujudkan.
Sebagai salah satu unit Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Jeneponto, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto wajib menyusun LKjIP sebagai akuntabilitas atas wewenang tugas pokok dan fungsi yang telah dijalankan selama Tahun 2021. Mengacu kepada Xxxaturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2015, LKjIP tingkat Organisasi Perangkat Daerah disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1.2. Maksud dan Tujuan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 dimaksudkan untuk memberikan laporan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan yang menjadi prioritas yaitu kegiatan-kegiatan perencanaan strategis di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto yang dilaksanakan selama satu tahun Anggaran sesuai yang diinginkan baik oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto maupun oleh semua lapisan masyarakat sehingga hasil-hasil pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, kemasyarakatan serta penciptaan kondisi yang kondusif mendapatkan pengakuan dari elemen masyarakat. LKjIP juga menjadi alat kendali untuk mendorong peningkatan kinerja setiap unit organisasi.
Adapun tujuan disusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto tahun 2021 adalah :
1. Sebagai input dalam rangka perbaikan pelaksanaan tugas dan peningkatan pembangunan satu tahun yang telah dilaksanakan;
2. Memberikan kondisi penciptaan integrasi, sinkronisasi, dan kesinergian antar pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Jeneponto;
3. Mengetahui kegiatan yang telah dilaksanakan dan perkembangan kegiatan yang telah dilaksanakan berikut hasil pengolahan dan evaluasi;
4. Membuat acuan perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya;
5. Menjadi alat untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholders demi perbaikan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto;
6. Sebagai Bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas berikutnya dan sebagai bukti laporan program dan hasil kegiatan kepada publik.
Dengan demikian maksud dan tujuan penyusunan maupun penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto Tahun 2021, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Aspek Akuntabilitas Kinerja bagi keperluan eksternal organisasi, LKjIP Tahun 2021 adalah sebagai sarana pertanggungjawaban Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto atas pencapaian kinerja selama tahun 2021. Capaian kinerja yang dilaporkan adalah penilaian atas keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan dalam mewujudkan Visi, Misi dan Strategi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Stategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Jeneponto Tahun 2018-2023.
2. Aspek Manajemen Kinerja bagi keperluan internal organisasi, LKjIP Tahun 2020 adalah sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja manajemen Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto. Untuk setiap celah kinerja yang ditemukan, manajemen Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto dapat merumuskan strategi
pemecahan masalahnya sehingga capaian kinerja dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
1.3 Landasan Hukum
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 ditetapkan dan mengacu pada peraturan perundang, sebagai berikut :
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 1999 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerinrah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 126, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah;
12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinertja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 151);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata kerja Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 No. 30);
18. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
1.4. Gambaran Umum Perangkat Daerah
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas berdampak pada perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang harus mengikuti pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah sebagaimana yang tercantum pada lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tersebut.
Dampak dari hal tersebut salah satunya ialah terjadi perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto.
Gambaran organisasi pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto ini memuat tentang kedudukan atau susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas, sumberdaya aparatur, sumberdaya keuangan, sarana dan prasarana sebagai berikut :
1. Struktur Organisasi
Organisasi Pemerintah Kabupaten merupakan wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dan sebagai proses interaksi antara pemerintah dengan institusi daerah lainnya dan dengan masyarakat sebagai pilar-pilar pembangunan daerah.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto, maka struktur organisasi Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto menjadi sebagai berikut : Pimpinan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto adalah 1 (satu) pejabat Eselon II.b / Kepala Satuan, 1 (satu) Sekretaris (eselon III.a), 4 (empat) Kepala Bidang (eselon III.b) dan 8 (delapan) Kepala Seksi serta 3 (tiga) Kepala sub bagian (eselon IV.a) dengan rincian sebagai berikut:
1. Kepala Satuan
2. Sekretaris :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Perencanaan
c. Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
a. Seksi Pembinaan, Penyuluhan, dan Pengawasan
b. Seksi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan
4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
a. Seksi Operasional dan Kerja sama
b. Seksi Patroli, Pengawalan, dan Pengendalian
5. Bidang Perlindungan Masyarakat
a. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
b. Seksi Bina Potensi Masyarakat;
6. Bidang Pemadam Kebakaran
a. Seksi Pencegahan Potensi dan Tanggap Kebakaran
b. Seksi Peralatan dan Perlengkapan
2. Sumber Daya Manusia
Potensi sumber daya manusia Satuan Polisi Pamong Praja dan Damakar Kabupaten Jeneponto pada tahun 2021 sebanyak 45 orang, terdiri dari :
Tabel 1.1
Data Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto
Berdasarkan Golongan
No | Pangkat / Golongan | Jumlah Pegawai | ||
Lk | Pr | Jumlah | ||
1. | Golongan IV - Golongan IV.c - Golongan IV.b - Golongan IV.a | 2 2 | 2 2 | |
2. | Golongan III - Golongan III.d - Golongan III.c - Golongan III.b - Golongan III.a | 2 9 7 8 | 2 - 2 1 | 4 9 9 10 |
3. | Golongan II - Golongan II.d - Golongan II.c - Golongan II.b - Golongan II.a | 4 2 1 1 | - | 4 2 1 1 |
4. | Golongan X.x Xxxxxxan I.b | 1 1 | - | 1 1 |
Jumlah Total | 40 | 5 | 45 |
3. Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto
A. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran memiliki tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman
masyarakat, perlindungan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan Pemadam Kebakaran.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kasat Pol PP dan Damkar menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran.
b. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
c. Pelaksanaan Kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. Pelaksanaan kebijakan Perlindungan Masyarakat;
e. Pelaksanaan kebijakan Pemadam Kebakaran;
f. Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan / atau aparatur lainnya;
g. Pengawasan terhadap masyarakat/Badan, aparatur atau Dinas hukum agar mematuhi dan mentaati penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
h. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Xxxxxx.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
b. Merumuskan bahan kebijakan teknis Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Perlindungan Msayarakat serta Pemadam Kebakaran;
c. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Satuan;
d. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Membina dan mengendalikan Bawahan;
f. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya;
g. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
h. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
i. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Xxxxxx;
j. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
k. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Xxxxxx.
B. Sekretaris
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar dibantu oleh Sekretariat, Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan
pengembangan pola kerjasama penanggulangan pelanggaran perda, penegakkan trantibum dan tanggap pemadam kebakaran.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Seorang Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
b. Pengelolaan urusan administrasi umum yang meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumah tanggan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Satpol PP dan Damkar;
c. Pengelolaan urusan administrasi keuangan Satpol PP dan Damkar;
d. Pengelolaan penyusunan perencanaan dan pelaporan Satpol PP dan Damkar; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Xxxxxx sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Sekretaris menjalankan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Membantu kepala Satuan dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
b. Mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Satpol PP dan Damkar;
c. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para kepala subbagian sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktifitas dan pengembangan karir bawahan;
f. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
g. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Satpol PP dan damkar sebagai pedoman pelaksanaan tugas Satpol PP;
h. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun yang keluar;
i. Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Satpol PP dan Damkar;
j. Mengatur pelaksanaan layanan di bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Satpol PP dan Damkar;
k. Menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan Satpol PP;
l. Memantau kegiatan bawahan lingkup kesekretariatan;
m. Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Satpol PP dan Damkar;
n. Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Satpol PP dan Damkar;
o. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Satpol PP dan Damkar;
p. Mengelola administrasi dan penatausahaan kepegawaian Satpol PP dan Damkar;
q. Melaksanakan koordinasi dalam pengusulan/penunjukan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuaat komitmen, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan bendahara;
r. Melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada bendahara;
s. Memantau, mengkoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Satpol PP dan Damkar kepada kepala Satuan;
t. Mengelola perencanaan dan program Satpol PP dan Damkar;;
u. Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran lingkup Satpol PP dan Damkar;
v. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada kepala Dinas Satpol PP dan Damkar yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
w. Melaporkan kepada Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
x. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
y. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Xxxxxx sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Sekretaris, membawahi :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
1. Sub Bagian Perencanaan;
Sub Bagian Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan perencanaan program Satpol PP, Xxxxxx dan Xxxxxx;
b. Pelaksanaan koordinasi kegiatan perencanaan program Satpol PP, Linmas dan Xxxxxx;
c. Pelaksanaan tugas kegiatan penyusunan perencanaan program Satpol PP, Linmas dan Damkar;
Kasubag Perencanaan melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas perencanaan program;
b. Mempersiapkan dan menyusun rencana dan program kerja subbagian program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
d. Membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. Menyusun rencana dan program kerja Satpol PP, Xxxxxx dan Damkar; sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
g. Mengonsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan di bidang subbagian program;
h. Menyusun dan menelaah peraturan dan perundang-undangan di bidang subbagian program;
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan di bidang perencanaan program kepada unit organisasi di lingkup Satpol PP dan Damkar;
j. Menyusun konsep rencana strategis Satpol PP;
k. Menyusun perencanaan tahunan Satpol PP dan perencanaan lainnya;
l. Menyajikan data pelakasanaan kegiatan Satpol PP dan Xxxxxx;
m. Menyusun konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
n. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan subbagian program, sesuai ketentuan yang berlaku;
o. Menyusun laporan tahunan kegiatan Satpol PP dan Damkar;
p. Menyusun konsep pembuatan profil Satpol PP dan Damkar kab. jeneponto;
q. Memberikan saran bahan pertimbangan kepada sekretaris yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan program Satpol PP dan Damkar dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
r. Melaksanakan koordinasi dengan para kepala subbagian dalam rangka menyusun rencana anggaran Satpol PP dan Damkar;
s. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku;
t. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
u. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain.
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan kerumahtanggaan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan perencanaan program subbagian umum dan kepegawaian;
b. Pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
c. Pelaksanaan tugas administrasi umum dan kepegawaian;
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut ini :
a. Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi kepegawaian dan kerumahtanggaan;
b. Menyusun rencana dan program kerja subbagian umum dan kepegawaian, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
d. Membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat- surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
f. Melaksanakan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
g. Melaksanakan Pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepala sub unit kerja Satpol PP dan Damkar;
h. Menyusun dan menyiapkan pengelolaan administrasi perjalanan dinas;
i. Melaksanakan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat- rapat;
j. Pelaksanaan dan pelayanan hubungan masyarakat;
k. Melaksanakan kepengurusan kerumahtanggaan, kebersihan, keindahan, dan ketertiban kantor;
l. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
m. Melaksanakan pemeliharaan kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja serta kendaraan dinas;
n. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta pengelolaan inventarisasi barang kantor;
o. Melaksanakan pengadaan pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional personil;
p. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data dokumentasi kepegawaian;
q. memfasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai;
r. Menyusun dan menyiapkan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai;
s. Memberikan saran bahan pertimbangan kepada sekretaris yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan kerumahtanggan dan administrasi kepegawaian Satpol PP dan Damkar dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
t. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku;
u. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
v. Melaksanakan koordinasi dengan sub unit kerja lain.
3. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan perencanaan program subbagian keuangan;
b. Pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi keuangan Satpol PP dan Damkar;
c. Pelaksanaan tugas penatausahaan keuangan Satpol PP dan Damkar;
Kepala Sub Bagian Keuangan melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi keuangan;
b. Menyusun rencana dan program kerja subbagian keuangan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
d. Membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e. Melaksanakan pengumpulan, belanja dan pembiayaan;
f. Melaksanakan pembuatan dan pengadaan naskah dinas keuangan;
g. Melaksanakan Pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja;
h. Melaksanakan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
i. Melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja;
j. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;
k. Menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;
l. Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan dengan para kepala Bidang;
m. Melaksanakan penyusunan rencana penyediaan tugas pengelolaan keuangan Satpol PP dan Damkar;
n. Melaksanakan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Satpol PP dan Damkar;
o. Memberikan saran bahan pertimbangan kepada sekretaris yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan keuangan Satpol PP dan Damkar dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
p. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku;
q. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
r. Melaksanakan koordinasi dengan sub unit kerja lain.
C. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- undangan Daerah mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mempertanggungjawabkan tugas – tugas di bidang penegakan peraturan perundang – undangan daerah yang meliputi
pembinaan, penyuluhan, penyelidikan dan penyidikan, pengawasan dan penindakan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, penyuluhan, pengawasan, penyelidikan, penyidikan dan penindakan;
b. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan, penyuluhan, pengawasan, penyelidikan, penyidikan dan penindakan;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, penyuluhan, pengawasan, penyelidikan, penyidikan dan penindakan;
d. pelaksanaan penyusunan laporan kinerja program bidang penegakan perundang-undangan daerah;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Kepala bidang penegakkan perundang-undangan daerah melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan pembinaan, penyuluhan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan Satpol PP dan Damkar;
c. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan PPNS dalam pembinaan, penyuluhan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyrakat, serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
d. melaksanakan fasilitasi dan pengoordinasian PPNS dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan;
e. melaksanakan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas Polisi Pamong Praja terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
f. melaksanakan proses administrasi penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
g. melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian PPNS dalam rangka penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
h. melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan;
i. melaksanakan pengelolaan, penyajian data dan informasi administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
j. melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan;
k. melaksanakan monitoring dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah membawahi :
1. Seksi Pembinaan, Penyuluhan, dan Pengawasan
2. Seksi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan
1. Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan;
Seksi Penyuluhan dan Penindakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan dan penyuluhan penegakkan peraturaan perundang- undangan daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan;
b. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan dan penyuluhan;
c. pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan;
b. mempersiapkan bahan analisa dan mengolah data serta visualisasi kegiatan pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan;
c. mempersiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan;
d. mempersiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyuluhan;
e. mempersiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran seksi pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan;
f. melakukan penyuluhan peraturan daerah, peraturan kepala daerah;
g. melakukan pembinaan terhadap aparatur, masyrakat dan atau badan hukum terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
x. xxnyusun dan menyampaikan saran sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan;
i. melaksanakan pengawasan internal aparatur.
j. melaksanakan pengawasan terhadap aset daerah.
k. menyiapkan dan mempelajari bahan bacaan peraturan perundang- undangan daerah;
l. mempersiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program seksi pembinaan dan penyuluhan;
m. melaksanakan koordinasi pembinaan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah dengan sub unit kerja lain.
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
2. Seksi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan;
Seksi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan di pimpin oleh Kepala Seksi. Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Penegakan Peraturan Perundang- undangan daerah berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud sebagai Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan memiliki fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam perumusan kebijakan teknis di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penindakan;
b. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penindakan;
c. pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penindakan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi penyelidikan, penyidikan dan Penindakan melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. mempersiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan, fasilitasi, pengoordinasian dan pengendalian Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
b. mempersiapkan bahan pelaksanaan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas Polisi Pamong Praja terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
c. mempersiapkan bahan administrasi berkas perkara terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
d. mempersiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penindakan;
e. melakukan tindakan represif terhadap masyarakat atau badan hukum yang melanggar peraturan daerah atau peraturan kepala daerah;
f. mempersiapkan bahan dan melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
g. mengelola data hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang- undangan daerah;
h. mengelola data Administrasi PPNS;
i. mempersiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelidikan dan penyidikan;
j. mempersiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program seksi penyelidikan dan penyidikan;
k. melaksanakan koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penindakan dengan sub unit kerja lain.
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
D. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di pimpin oleh seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas- tugas di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang meliputi operasi, kerja sama, patroli, pengawalan dan pengendalian berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan Kebijakan teknis di bidang ketentraman dan keteritiban umum;
b. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketentraman dan keteritiban umum;
c. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan keteritiban umum;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan keteritiban umum;
b. mengelola penyusunan rencana dan program serta langkah-langkah operasional kerja bidang ketentraman dan keteritiban umum;
c. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada kepala seksi sesuai dengan lingkup bidang tugasnya’;
d. membina, memotivasi, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas dan pengembangan karir bawahan;
e. meneliti dan mengkoreksi konsep pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan ketentraman dan keteritiban umum;
f. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan Rumah Dinas, Kantor, sekitar ruang kerja, lokasi kunjungan kerja tamu/delegasi, tempat upacara dan acara seremonial serta pemerintah daerah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
x. xxnyusun kebijakan di bidang kesamaptaan;
h. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengawalan Pejabat Daerah, Delegasi/Tamu daerah VIP dan VVIP berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
i. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan penjagaan gedung dan aset penting milik pemerintah daerah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
j. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa serta patrol di lapangan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
k. memimpin, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan mobilisasi anggota di lapangan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
l. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan satuan kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan ketentraman dan keteritiban umum;
m. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Satuan dalam pengambilan keputusan/kebijakan bidang ketentraman dan keteritiban umum;
n. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Operasional dan Kerja sama
2. Seksi Patroli, Pengawalan, dan Pengendalian
1. Seksi Operasional dan Kerja sama
Seksi Operasional dan Kerja sama, Seksi Operasi dan Kerja sama dipimpin oleh seseorang Kepala Seksi. Kepala Seksi Operasi dan Kerja sama mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas operasional operasi serta kerja sama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Operasi dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam perumusan kebijakan teknis di bidang Operasional dan Kerja sama;
b. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Operasional dan Kerja sama;
c. pelaksanaan tugas di bidang Operasional dan Kerja sama;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala seksi Operasional dan Kerja sama melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa;
b. melaksanakan operasi dan penertiban dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
c. mengarahkan pelaksanaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum dan kerjasama;
d. mengelola pelaksanaan pengamanan rumah dinas, kantor, sekitar ruang kerja, lokasi kunjungan kerja tamu/delegasi, tempat upacara dan acara seremonial pemerintah daerah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
e. melaksanakan pengumpulan, mengolah data kegiatan operasi, pengamanan, dan kerjasama;
f. mengelola mobilisasi anggota Satuan Polisi Pamong Praja;
g. mengelola pelaksanaan penjagaan gedung dan asset penting milik pemerintah daerah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
h. melaksanakan pembinaan fisik, mental dan spritual bagi aparat satuan polisi pamong praja, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan Pemadam Kebakaran;
i. melaksanakan kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Lembaga-lembaga lainnya dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum;
j. menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan melaporkan kepada Kepolisian atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindakan pidana ;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Bidang yang berkaitan dengan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
l. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan/kegiatan seksi Operasinal dan kerjasama;
m. melaksanakan koordinasi Operasional dan Kerja sama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sub unit kerja lain.
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
2. Seksi Patroli, Pengawalan dan Pengendalian
Seksi Patroli, Pengawalan dan pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Kepala seksi Patroli dan pengendalian mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas patrol, pengawalan dan pengendalian berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Patroli dan pengendalian menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam perumusan kebijakan teknis di bidang patroli, pengawalan dan pengendalian;
b. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang patroli, pengawalan dan pengendalian;
c. pelaksanaan tugas di bidang patroli, pengawalan dan pengendalian.
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala seksi patroli, Pengawalan dan pengendalian melaksanakan tugas dengan rincian tuagas sebagai berikut :
a. melaksanakan patroli rutin dan terpadu dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto;
b. melaksanakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Kabupaten Jeneponto;
c. menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan melaporkan kepada Kepolisian atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindakan pidana pada saat melaksanakan patroli;
d. mengelola pelaksanaan pengawalan Pejabat Daerah, Delegasi/Tamu daerah VIP dan VVIP berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
e. melaksanakan koordinasi dengan sub unit kerja lain terkait dengan kegiatan pengawalan Pejabat Daerah, Delegasi/Tamu daerah VIP dan VVIP.
f. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran seksi patroli, pengawalan dan pengendalian;
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan/kegiatan seksi patroli, pengawalan dan pengendalian;
h. melaksanakan koordinasi patroli, pengawalan dan pengendalian ketertiban umum dengan sub unit kerja lain.
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
E. Bidang Perlindungan Masyarakat
Bidang Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Perlindungan Masyarakat yang meliputi pengelolaan Satuan Perlindungan Masyarakat dan pembinaan potensi masyarakat berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan Kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
b. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
c. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan ketahanan masyarakat;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan tugas di bidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
b. mengelola penyusunan rencana dan program serta langkah-langkah operasional kerja bidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
c. menyusun kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan tenaga linmas;
d. merencanakan langkah operasional bidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
e. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran bidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
f. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Satuan dalam pengambilan keputusan/kebijakan bidang bidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang bidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat;
1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
Seksi satuan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Kepala seksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas mediasi, fasilitasi dan komunikasi pengerahan Satuan Perlindungan masyarakat berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat;
b. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang perlindungan masyarakat;
c. persiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perlindungan masyarakat;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala seksi Satuan Perlindungan Masyarakat melaksanakan tugas dengan rincian sebagai berikut :
x. membantu kepala bidang Linmas dalam melaksanakan tugas di bidang perlindungan masyarakat;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. melaksanakan pengumpulan dan analisa data daerah rawan bencana serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
e. melaksanakan pengerahan anggota satuan perlindungan pengamanan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serta kepala desa;
f. melaksanakan pengerahan anggota satuan perlindungan masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana;
g. melaksanakan pengumpulan dan analisa data daerah rawan bencana serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
h. melaksanakan koordinasi perlindungan masyarakat dengan sub unit kerja lain.
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat
Seksi Bina Potensi Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas mediasi, fasilitasi dan komunikasi pengelolaan bina potensi masyrakat berdasrkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam perumusan kebijakan teknis di bidang bina potensi masyarakat;
b. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang bina potensi masyarakat;
c. persiapan bahan perngkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang bina potensi masyarakat; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat melaksanakan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. membantu kepala bidang Linmas dalam melaksanakan tugas di bidang bina potensi masyarakat;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. melaksanaan pembinaan terhadap masyarakat guna menciptakan masyarakat yeng lebih berpotensi;
e. menyajikan data dan informasi di bidang bina potensi masyarakat;
f. mengkoordinir keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana;
g. melaksanakan koordinasi bina potensi masyarakat dengan sub unit kerja lain.
h. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
F. Bidang Pemadam Kebakaran
Bidang Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Bidang. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pemadam kebakaran yang meliputi pencegahan potensi kebakaran, tanggap kebakaran serta sarana dan prasarana pemadam kebakaran berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , Kepala Bidang Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan bahan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran;
b. perumusan bahan program dan kegiatan di bidang pemadam kebakaran;
c. perumusan bahan bimbingan dan pengaturan teknis di bidang pencegahan kebakaran, tanggap kebakaran, dan pengelolaan sarana dan prasarana;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang pemadam kebakaran; dan
e. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi :
a. membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan tugas di bidang Pemadam Kebakaran;
b. menyusun rencana, program kerja dan kegiatan Bidang Pemadam Kebakaran sebagai pedoman dan acuan kerja;
c. melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma di bidang pemadam kebakaran;
d. menyiapkan bahan pedoman petunjuk teknis mengenai pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran;
e. menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan fasilitasi pelaksanaan penyelamatan bencana kebakaran sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
g. menyiapkan bahan pemantauan, investigasi, bimbingan dan penyuluhan di bidang pemadam kebakaran;
h. menyiapkan bahan perumusan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan pemadaman kebakaran;
i. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang bidang pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Bidang Pemadam Kebakaran, membawahi:
1. Seksi Pencegahan Potensi dan Tanggap Kebakaran
2. Seksi Peralatan dan Perlengkapan
1. Seksi Pencegahan Potensi dan Tanggap Kebakaran
Seksi Pencegahan Potensi dan Tanggap Kebakaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, Kepala Seksi Pencegahan Potensi dan Tanggap Kebakaran mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan potensi kebakaran dan penanganan kebakaran berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas
Kepala Seksi pencegahan potensi kebakaran menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan potensi dan tanggap kebakaran;
b. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pencegahan potensi dan tanggap kebakaran;
c. pelaksanaan tugas di bidang pencegahan potensi dan tanggap kebakaran;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi pencegahan potensi kebakaran melaksanaan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana dan program kerja pencegahan potensi dan tanggap kebakaran;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang pencegahan potensi dan tanggap kebakaran sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
c. menerapkan dan pengawasan pedoman, manual dan norma di bidang pencegahan potensi dan tanggap kebakaran;
d. melaksanakan penyusunan dan pengolahan data pencegahan dan pengendalian pemadam kebakaran;
e. melaksanakan penetapan rumusan teknis pengendalian operasional anggota pemadam kebakaran.
f. melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kebakaran;
g. melaksanakan pengkajian dan pengembangan program tanggap kebakaran;
h. melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran dan Penyelamatan;
i. melaksanakan Pengerahan personil pemadam kebakaran;
x. mengkaji dan mengambangkan program pencegahan menghadapi bencana kebakaran;
k. melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
l. melaksanakan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan koordinasi pencegahan potensi dan tanggap kebakaran dengan sub unit kerja terkait;
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
2. Seksi Peralatan dan Perlengkapan
Seksi Peralatan dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, Kepala Seksi Peralatan dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran berdasrkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Kepala Seksi Peralatan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam perumusan kebijakan teknis di bidang pengeolaan, pemanfaatan, dan pengendalian sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
b. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pengeolaan, pemanfaatan, dan pengendalian sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
c. pelaksanaan tugas di bidang pengeolaan, pemanfaatan, dan pengendalian sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Peralatan dan Perlengkapan melaksanaan tugas dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana dan program kerja sarana prasarana pemadam kebakaran;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang sarana dan prasarana sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
c. menyiapkan perumusan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan pemadaman kebakaran;
d. mengelola, memanfaatkan, memelihara dan mengendalikan peralatan pencegahan kebakaran;
e. mengelola, memanfaatkan, memelihara dan mengendalikan peralatan pemadam kebakaran;
f. melaksanakan Pengawasan terhadp peralatan dan sarana prasarana kebakaran
g. melaksanakan Penataan, Pengaturan dan Penyimpanan Peralatan dan perlengkapan Kebakaran
h. melaksanakan pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan koordinasi dengan sub unit kerja terkait;
j. melaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pada kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP dan Damkar yang melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam bidang Ketentraman dan Ketertiban umum serta pemadam kebakaran dan merupakan perpanjangan tangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jeneponto dalam mengimplementasikan peraturan dan kebijakan di tingkat kecamatan.
(2) Unit Pelaksana Satpol PP dan Damkar di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Satuan;
(3) Kepala Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex-officio dijabat oleh kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum pada kecamatan
1.5 Aspek Strategis
Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Ketentraman dan Ketertiban umum dan penaganan bahaya kebakaran. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut terdapat beberapa permasalahan yang ditemui, antara lain :
Analisis isu-isu strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah untuk melengkapi tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Identifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis akan meningkatkan kesesuaian penentuan prioritas pembangunan daerah sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan identifikasi permasalahan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya tentang Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, maka perlu diidentifikasi Faktor Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan.
Faktor Kekuatan :
a. Tersedianya gedung kantor yang memadai untuk mendukung kinerja aparatur
b. Tersedianya SDM Aparatur yang cukup baik dari segi jumlah maupun kualitas.
c. Tersedianya Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto
d. Tersedianya peralatan kantor yang mendukung kinerja aparatur
Xxxxxx Xxxxxxxan :
a. Belum tertatanya dengan baik penempatan meja kerja, lemari arsip dan peralatan lainnya sehingga berdampak terhadap kenyamanan bekerja
b. Masih ada aparatur sipil negara yang belum memahami tugas pokok dan fungsinya.
c. Masih lemahnya pengawasan terhadap aparatur dalam melaksakan tugas pokok dan fungsinya yang berkaitan dengan kinerja pegawai
d. Belum memadainya peralatan gedung kantor yang mendukung kinerja aparatur yang berstandar
e. Kurangnya ketersediaan akses internet yang memiliki akses kuat dan stabil yang dapat mempengaruhi performa kinerja aparatur
Faktor Tantangan:
a. Tuntutan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat mempengaruhi penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yaitu dengan nilai B
b. Tuntutan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang berdampak terhadap Opini BPK dengan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP).
c. Pelaksanaan pelayanan reaksi cepat dalam penanganan bahaya kebakaran.
d. Kurangnya Respon masyarakat atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Faktor Peluang:
a. Adanya komitmen Kepala daerah untuk merealisasikan Visi dan Misi yang tercermin dalam RPJMD 2018-2023
b. Adanya perencanaan penggunaan TIK yang terintegrasi sehingga mendorong percepatan pelaporan
c. Tersedianya dukungan pemerintah terhadap penyedian sarana pendukung dalam layanan kebakaran.
Perumusan aspek strategis didasarkan analisis terhadap lingkungan internal dan eksternal yaitu peluang dan ancaman serta memperhatikan kekuatan dan kelemahan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta misi sebagai lembaga perencanaan pembangunan yang berdasarkan pendekatan seperti diuraikan dalami Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka aspek strategis yang menjadi acuan atau dasar dalam menentukan program dan kegiatan yang Adapun tujuan arah kewenangan yang ingin dicapai dalam Rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Jeneponto seperti yang tertuang dalam Rencana Prioritas Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Jeneponto Tahun 2018-2023, sebagai berikut :
a. Berkurangnya potensi kejadian yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan potensi bahaya kebakaran di Kabupaten Jeneponto.
b. Tersedianya daya dukung yang memungkinkan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan siap siaga dan tanggap kebakaran di Kabupaten Jeneponto.
c. Meningkatnya Kualitas dan kuantitas Aparatur Satuan polisi Pamong Praja, Satuan tugas pertahanan sipil dan pemadam kebakaran serta partisipasi masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan siapsiaga tanggap bahaya kebakaran di Kabupaten Jeneponto.
d. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Perundang – undangan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum,ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta siap siaga dan tanggap kebakaran di Kabupaten Jeneponto.
e. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota Satuan Polisi Pamong Praja, satuan tugas pertahanan sipil dan pemadam kebakaran Kabupaten Jeneponto, sebagai tuntutan dan responsibility atas dinamisasi perkembangan zaman, iklim dan lingkungan dan tuntutan heterogenitas masyarakat dan pasar ekonomi dunia.
f. Meningkatkan kesejahteraan secara ekonomi kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Satuan tugas pertahanan sipil dan pemadam kebakaran demi kelancaran pelaksanaan tugas pokok serta menumbuhkan spirit yang kuat dalam penumbuhkembangan semangat kejuangan dalam jiwa raga segenap anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan tugas pertahanan sipil dan pemadam kebakaran.
g. Terpetakannya spot dan titik-titik serta simpul masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban serta bahaya kebakaran, demi mempermudah dalam melakukan deteksi dini.
Penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Xxx Xxxxxxan Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jeneponto yang sangat Kecil dan tidak memadai dalam penganggaran program dan kegiatan Satuan Polisi pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto dengan alasan mengurangi dan mencegah Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto sementara Sektor Ketentranan, ketertiban umum, Perlindungan masyarakat dan Pencegahan bahaya kebakaran merupakan Urusan Wajib dalam pelaayanan masyarakat.
BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
II.1. Rencana Strategis
a. Visi dan Misi
Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Strategi harus dijadikan salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed- management).
Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan. Rumusan strategi juga harus menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder pembangunan daerah.
Visi adalah cara pandang jauh kedepan kemana organisasi harus dibawah agar tetap eksis, antisipatif, dan inovatif. Visi merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang dinginkan oleh organisasi, termasuk organisasi pemerintah. Visi yang tepat dari organisasi pemerintah akan mampu menjadi akselerator kegiatan instansi tersebut, termasuk perencanaan strategis keseluruhan, pengeloaan sumber daya, pengembangan indikator kinerja, yang akan diintegrasikan menjadi sinergi yang diperlukan instansi tersebut.
Tujuan penetapan Visi bagi suatu organisasi adalah :
a. Sebagai cermin terhadap apa yang diinginkan oleh organisasi.
b. Memberikan arah dan fokus strategis.
c. Menjadikan perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis.
d. Memiliki orientasi terhadap masa depan.
e. Menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkup organisasi.
f. Menjamin kesinambungan pemimpin organisasi
Visi, Misi dan Program Pemerintah Kabupaten Jeneponto ditujukan untuk memahami arah pembangunan yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun ke depan dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi Kabupaten Jeneponto.
Penelaahan visi, misi, dan program Kepala dan Wakil Kepala Daerah ditujukan untuk memahami arah pembangunan yang akan dilaksanakan selama kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Perangkat Daerah yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut.
Didalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2018-2023 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor : 01 tahun 2019 ditetapkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Visi Pembangunan Kabupaten Jeneponto dimaksud sebagai berikut :
“Jeneponto SMART 2023”
(BerdayaSaing, MAju, Religius dan BerkelanjuTan)
Kabupaten Jeneponto yang SMART Secara utuh “Jeneponto SMART” dapat dimaknai sebagai suatu konsep dan strategi pembangunan perkotaan kekinian yang kita kenal dengan “SMART CITY/SMART REGENCY” yang akan ditransformasikan menjadi konsep pembangunan Kabupaten Jeneponto sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah. SMART REGENCY kita maknai sebagai kabupaten yang mampu mengelola Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM) dan sumber daya lainnya sehingga warganya mampu hidup nyaman aman dan berkelanjutan dengan berbasis ICT.
Penjabaran lebih lanjut mengenai visi ini merupakan salah satu upaya untuk mempertegas kembali perwujudan Kabupaten Jeneponto yang telah
memiliki aspek mendasar sebagai kabupaten yang SMART. Tidak lepas dari memperkuatnya nilai daya saing daerah dengan pijakan nilai keistimewaan sebagai penekanan harapan menjadi suatu ideal kabupaten di masa depan ada pun penjelasan dari kata kunci visi diatas adalah :
1. Kabupaten Jeneponto yang “Berdaya Saing”
Berdaya saing dapat dimaknai sebagai kondisi dimana Kabupaten Jeneponto memiliki keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif yang tinggi diantara daerah-daerah lain, baik dalam lingkup lokal maupun nasional. Disamping itu, daya saing Kabupaten Jeneponto merupakan sebuah gambaran akan tingginya produktivitas daerah, yang diwujudkan secara efektif, efisien, dan dilakukan secara pintar (smart) dengan penguasaan TIK.
2. Kabupaten Jeneponto yang “Maju”:
Maju dapat dimaknai sebagai kondisi dimana masyarakat Jeneponto memiliki tingkat kesejahteraan dan kelayakan hidup yang tinggi, serta terwujudnya keadilan sosial. Kemajuan juga dapat dimaknai sebagai penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang maju dan mutakhir untuk mengatasi permasalahan pembangunan daerah, maupun untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial.
3. Kabupaten Jeneponto yang “Religius”
Religius dimaknai sebagai kondisi dimana terwujudnya pemahaman dan pengamalan terhadap nilai-nilai keagamaan, khususnya agama islam, serta pembinaan bagi warga masyarakat dan ASN baik secara formal maupun secara informal.
4. Kabupaten Jeneponto yang “Berkelanjutan”:
Berkelanjutan dapat dimaknasi sebagai kondisi dimana terjaminnya masa depan yang lebih baik, serta kelestarian lingkungan hidup dengan segala keanekaragaman hayatinya. Disamping itu, berkelanjutan juga dapat dimaknai sebagai terwujudnya kesadaran kolektif terhadap
kebersinambungan pembangunan daerah dan tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Sebagai penjabaran dari Visi tersebut diatas, maka selama periode 2018- 2023 ditetapkan Misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
2. Mewujudkan Peradaban Birokrasi Melalui Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional, Aspiratif, Partisipatif dan Transparan
3. Mengoptimalkan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
4. Melaksanakan Pengembangan Wilayah dan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Secara Merata
5. Meningkatkan Perekonomian Daerah Melalui Pengelolaan Sumber Daya Daerah dan Investasi Yang Berkeadilan
6. Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Efektif, Efesien, Produktif, Transparan dan Akuntabel
7. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama dan Nilai-Nilai Budaya
8. Menegakkan Supremasi Hukum, Keamanan dan Ketertiban
Misi yang diamanahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran adalah adalah Misi ke-8 yaitu : Menegakkan Supremasi Hukum, Keamanan dan Ketertiban.
Dalam pencapaian Visi dan Misi di atas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran harus dapat mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong yang mempengaruhi dari tiap aspek kajian baik dari sisi permasalahan berdasarkan pelayanan perangkat daerah, arahan RPJMD, arahan RTRW dan arahan KLHS.
Berdasarkan telaahan terhadap pelayanan perangkat daerah, maka Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengidentifkasi 4 permasalahan utama, yaitu Penegakan Peraturan Daerah, Ketentraman dan Ketertiban, Perlindungan Masyarakat dan Pencegahan bahaya Kebakaran Sedangkan berdasarkan arahan RPJMD 2018-2023, maka permasalahan yang dapat
diidentifikasi adalah konflik kepentingan antar sektor. Untuk telaahan berdasarkan arahan RTRW, maka permasalahan yang dihadapi adalah Penegekan peraturan daerah, menjaga ketentraman, ketertiban, perlindungan Mayarakat dan Pencegahan bahaya kebakaran. Hasil identifikasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tentang faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jeneponto akan menjadi input bagi perumusan isu-isu strategis pelayanan dan berdasarkan tinjauan terhadap kesenjangan pelayanan, tetapi juga berdasarkan kebutuhan pengelolaan faktor-faktor agar dapat berkontribusi dalam pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto.
Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran digambarkan dalam bentuk tabel sebagai berikut :
Tabel 2.1
Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran RKPD dengan Rencana Kerja SKPD
“JENEPONTO SMART 2023” | |||||
(BerdayaSaing, MAju, Religius dan BerkelanjuTan) | |||||
Misi | Tujuan | Indikator Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | |
8 | Menegakkan | T.8 | T.8.1 | S.8.1.1 | Persentase |
Supremasi | Meningkatkan | Persentase | Meningkatnya | gangguan | |
Hukum, | ketertiban dan | Angka | penegakan | keamanan, | |
Keamanan | ketentraman | kriminalitasi | norma | ketentraman | |
dan | masyarakat | kehidupan | dan | ||
Ketertiban | dalam | ketertiban | |||
masyarakat | yang | ||||
ditangani |
Dampak pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar terhadap pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto sebagaimana telah dirumuskan dalam visi misi pembangunan Kabupaten Jeneponto diatas, bahwa pelaksanaan Tugas Pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Jeneponto telah memberikan
kontribusi yang nyata terhadap Ketentaman dan ketertiban daerah khususnya pada Penertiban dan penegakan peraturan daerah dan pencegahan kebakaran.
Perencanaan Kinerja dimaksudkan sebagai rencana strategis yang merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun kedepan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang mungkin timbul. Perencanaan strategis mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, dan program serta kegiatan yang realistis untuk mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.
Perencanaan Kinerja yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Jeneponto akan sangat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan menjadi lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada lagi kegiatan yang tidak terarah baik sasaran maupun tujuannya. Penyusunan Laporan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 dilakukan dengan melakukan Penetapan Kinerja yang mengacu pada dokumen Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Jeneponto Tahun 2018-2023, Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Jeneponto Tahun 2021.
Berdasarkan Visi dan Misi diatas, untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang telah dikemukan, maka dirumuskan tujuan, sasaran, dan strategi kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Jeneponto sebagai berikut :
Dalam Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto tahun 2020, maka tujuan dan sasaran adalah :
a. Meningkatkan partisipasi Satpol PP dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyakat Kabupaten Jeneponto.
b. Berkurangnya potensi kejadian yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kabupaten Jeneponto.
c. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama listas sector dalam pelaksanaan penegakan peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
d. Peningkatan kemampuan anggota Satpol PP Kabupaten Jeneponto dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat.
e. Melengkapi peralatan kerja dan perlengkapan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyakat.
f. Pemetaan kawasan rawan terhadap gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Tujuan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto merupakan suatu yang akan dicapai di masa yang akan dating. Perumusan tujan akan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam merealisasikan visi dan misi.
Sasaran yang ingin dicapai adalah :
1. Meningkatnya kemampuan, kompetensi aparatur dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta siap siaga tanggap bahaya kebakaran di Kabupaten Jeneponto.
2. Meningkatnya peralatan kerja, sarana dan prasarana dan perlengkapan dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan siap siaga tanggap bahaya kebakaran di Kabupaten Jeneponto.
3. Pemetaan kawasan rawan terhadap gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta siap siaga tanggap bahaya kebakaran.
4. Optimalisasi peran anggota Satuan tugas pertahanan sipil perlindungan masyarakat dan stakeholders yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran.
5. Peningkatan kesejahteraan secara ekonomi kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan tugas pertahanan sipil dan pemadam kebakaran demi kelancaran pelaksanaan tugas pokok serta menumbuhkan spirit yang kuat dalam penumbuhkembangan semangat kejuangan dalam jiwa raga segenap anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan tugas pertahanan sipil dan pemadam kebakaran.
6. Peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota Satuan Polisi Pamong Praja, satuan tugas pertahanan sipil dan pemadam kebakaran Kabupaten Jeneponto, sebagai tuntutan dan responsibility atas dinamisasi perkembangan zaman, iklim dan lingkungan dan tuntutan heterogenitas masyarakat dan pasar ekonomi dunia.
7. Peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Perundang – undangan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum,ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta siap siaga dan tanggap kebakaran di Kabupaten Jeneponto.
8. Meminimalisir potensi kejadian yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan potensi bahaya kebakaran di Kabupaten Jeneponto.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, diperlukan persepsi dan penekanan khusus dalam bentuk kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi berdasarkan pandangan-pandangan pucuk pimpinan organisasi karena kebijakan merupakan kumpulan keputusan yang berdimensi pada :
a. Menentukan secara teliti tentang bagaimana strategi akan dilaksanakan atau dengan kata lain kebijakan merupakan pedoman pelaksanaan tindakan atau aktivitas tertentu.
b. Mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran.
c. Mengarahkan pada kondisi-kondisi dimana setiap pejabat/pelaksana dalam organisasi mengetahui apakah pejabat/pelaksana tersebut memperoleh dukungan untuk melaksanakan sesuatu.
Berdasarkan strategi yang telah ditetapkan diatas, maka dirumuskan pokok-pokok kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto sebagai acuan dalam menetapkan program dan kegiatan prioritas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Ketentraman dan Ketertiban dan Pencegahaan Bahaya kebakaran.
Strategi Kebijakan yang ditetapkan adalah :
1. Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang baik
Program ini diarahkan untuk mewujudkan pelayanan kepemerintahan yang baik disertai dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur, kebijakan yang ditetapkan melalui strategi ini adalah penempatan pejabat struktural sesuai bidangnya dengan berdasarkan kapabilitas dan kompetensi.
2. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur untuk mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, baik pelayanan administrasi maupun kepemerintahan. Hal ini dibarengi dengan kebijakan melalui Pendidikan Formal dan non formal kepada aparat PNS.
3. Peningkatan Pelayanan Publik yang efektif dan efesien.
Salah satu tujuan utama otonomi daerah adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik agar pelayanan yang diberikan lebih efektif dan efesien baik dalam hal penggunan dana dan waktu. kebijakan yang ditempuh adalah penempatan pegawai sesuai dengan keahliannya.
Kebijakan tersebut diatas merupakan pedoman umum untuk melaksanakan aktivitas organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Jeneponto, yang umumnya bersifat kebijakan publik, kebijakan- kebijakan lainnya tidak dirumuskan dalam Renstra namun menjadi acuan bagi pencapaian misi organisasi langsung atau tidak langsung seperti kebijakan Keuangan, kebijakan Personalia, dan kebijakan Pelayanan Masyarakat (Publik) selain masyarakat.
II.2 Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran dokumen ini merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi yakni Bupati Jeneponto kepada pimpinan instansi lebih rendah yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja. Melalui Perjanjian Kinerja, diharapkan terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasikan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesimbungan kinerja setiap tahunnya.
Perjanjian Kinerja merupakan tekad dan janji Rencana Kinerja Tahunan yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pimpinan Instansi di Lingkungan Pemerintah. Hal ini dikarenakan Perjanjian Kinerja merupakan wahana proses yang kan memberikan persepektif menganai apa yang diinginkan untuk dihasilkan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto menetapkan Perjanjian Kinerja sebagai berikut :
Tabel 2.2
Perjanjian Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target RPJMD | Formulasi Pengukuran |
1 | Meningkatkan | Persentase Angka | Formulasi Pengukuran : | |
ketertiban dan | kriminalitas | 95 | Jumlah Laporan Kejadian | |
ketentraman | Kriminal | |||
masyarakat | Persentase gangguan | Formulasi Pengukuran : | ||
keamanan, | Jumlah Pelanggar K3 yang | |||
ketentraman dan | 100 | diselesaikan / Pelanggar | ||
ketertiban yang | Perda yang Teidentifikasi x | |||
ditangani | 100 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab secara perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto sesuai tugas dan fungsi serta kewenangannya berkewajiban untuk menyampaikan akuntabilitas penyelenggaraaan pemerintahan dibidang Ketentraman dan ketertiban umum secara tertulis setiap berakhirnya Tahun Anggaran.
Untuk menilai akuntabilitas tersebut diperlukan pengukuran kinerja yang merupakan suatu alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja memiliki makna ganda, yaitu pengukuran kinerja itu sendiri dan evaluasi kinerja. Pengukuran kinerja menjadi jembatan antara perencanaan strategis dan akuntabilitas.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian Tujuan dan Sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung terwujudnya Misi dan Visi Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2018-2023 sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Jeneponto, dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 239/IX/16/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang merupakan penyempurnaan atas keputusan Kepala LAN Nomor : 589/IX/6/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah, dan tindak lanjut ataupun pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999.
Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target masing-masing indikator sasaran strategis yang ditetapkan dalam dokumen Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto Tahun 2018-2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2021. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi pemerintah.
Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, maka diwajibkan kepada setiap instansi pemerintah dan unit kerja untuk menyusun laporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban di maksud selanjutnya dilaporkan kepada pemberi tugas dan wewenang (amanat) melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Sebagaimana tahun- tahun sebelumnya, pada Tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Jeneponto berusaha menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah secara sistematis untuk menyajikan keberhasilan atau kegagalan dan hambatan serta permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Sasaran Strategis RPJMD Kabupaten Jeneponto Tahun 2018-2023. Dalam melakukan evaluasi keberhasilan atau kegagalan capaian kinerja setiap sasaran, maka digunakan skala pengukuran 5 (lima) kategori sebagai berikut :
Tabel 3.1
Skala Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran
No | Skala Capaian Kinerja | Kategori |
1 | 90,1 % ≤ | Sangat Baik |
2 | 75,1 % s.d 90 % | Baik |
3 | 65,1 % s.d 75 % | Cukup |
4 | 50,1 % s.d 65 % | Kurang |
5 | 5 % s.d 50 % | Sangat Kurang |
III.1 Capaian Kinerja Tahun 2021
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/ pemberi amanah.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto selaku pengembang amanah masyarakat Kabupaten Jeneponto melaksanakan
kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Untuk mengukur keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang akan digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja, maka dalam laporan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 ini akan dijelaskan capaian indikator kinerja utama (IKU) yang mendukung pencapaian kinerja sasaran dalam RENSTRA Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Jeneponto 2018-2023 ditetapkan Sasaran Strategis yang kemudian menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yakni Meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Indikator Kinerja Utama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran adalah :
Tabel 3.2
Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Utama
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Target 2021 |
1 | Meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat | Persentase Angka kriminalitas | % | 85 |
Persentase gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang ditangani | % | 100 |
Pengukuran kinerja dilakukan dengan melakukan analisis terhadap capaian kinerja yaitu Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini, Membandingkan realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun berkenaan dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir, membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun berkenaan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi. Menyajikan analisis penyebab keberhasilan atau kegagalan atau peningkatan atau penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan dam Menyajikan analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya.
a. Perbandingan Target dan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2021 (N-1)
Pengukuran Capaian Kinerja Berdasarkan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Kunci berdasarkan Sasaran Strategis dijelaskan sebagai berikut :
Tabel 3.3
Target dan Capaian Kinerja Tahun 2021 (N-1)
No | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Persentase Angka kriminalitas | % | 85 | 82.04 | 96,52 |
2 | Persentase gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang ditangani | % | 100 | 88,57 | 88,57 |
Dari 2 Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Utama yang mendukung sasaran strategis tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Indikator Kinerja target Persentase Angka kriminalitas 85,00 %, realisasi sebesar 82,04 % dengan tingkat capaian lebih rendah 96,52% dari target yang telah ditetapkan. Pencapaian ini dikategorikan Baik.
2. Indikator Kinerja Persentase gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang ditangani dengan target 100 %, dan realisasi sebesar 88,57 % dengan tingkat capaian 88,57%., dengan tingkat capaian lebih rendah 11,42
%. Pencapaian ini dikategorikan Baik.
b. Perbandingan Realisasi dan Capaian Kinerja N-2 dan N-1
Tabel 3.4
Perbandingan antara capaian kinerja tahun 2020 dan 2021
No | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Capaian | Ket. | ||
2019 | 2020 | 2021 | ||||
1 | Persentase Angka kriminalitas | % | 83,72 | 80,05 | 96,52 | Peningkatan 16.47 % |
2 | Persentase gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang ditangani | % | 90,79 | 98,75 | 88,57 | Menurun 10,18 % |
Perbandingan antara Capaian Kinerja Tahun 2020 dan 2021 mengalami peningkatan dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Indikator Kinerja Persentase Angka kriminalitas mengalami peningkatan sebesar 16,47% dari tahun 2021, hal ini disebabkan Covid 19 dan Kurangnya Kegiatan rutinitas penjagaan ketentraman dan ketertiban dan sosialisasi kelinmasan di setiap desa dan kelurahan.
2. Indikator Kinerja Persentase gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang ditangani mengalami peningkatan 10,18% dari Tahun 2021, hal ini karena keterbatasan Anggota dalam menjalankan tugas akibat dari covid 19, sehingga terkendala dalam pembagian tugas Penertiban
,pengamanan dan penjagaan.
c. Perbandingan Realisasi Kinerja dengan Target Jangka Menengah
Tabel 3.5
Perbandingan antara capaian kinerja tahun 2021 dengan Target Akhir Renstra
No | Indikator Kinerja | Satuan | Capaian Kinerja | Target Akhir Renstra | ||
2019 | 2020 | 2021 | ||||
1 | Persentase Angka kriminalitas | % | 83,72 | 80,05 | 96,52 | 95 |
2 | Persentase gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang ditangani | % | 90,79 | 98,75 | 88,57 | 100 |
Pada Tahun Anggaran 2021, Indikator Kinerja Persentase Angka kriminalitas kurang 0,44% dari target RPJMD.
d. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Capaian atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan :
1. Indikator Kinerja Persentase Angka kriminalitas dikategorikan Baik. keberhasilan ini tercapai oleh karena Kegiatan rutinitas penjagaan ketentraman dan ketertiban dan sosialisasi kelinmasan di setiap desa dan kelurahan.
2. Indikator Persentase gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang ditangani dikategorikan Baik. Hal ini disebabkan karena adanya Penertiban
,pengamanan dan penjagaan.
Secara keseluruhan, untuk lebih meningkatkan Capaian Kinerja pada tahun yang akan datang, dibutuhkan Sumber Daya Manusia dan Dukungan Anggaran yang lebih besar untuk memaksimalkan pencapaian target tersebut.
Selain Kelima program teknis diatas, terdapat beberapa program dan kegiatan bersifat Rutin/Umum yang turut menunjang keberhasilan capaian kinerja yaitu :
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur
c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
d. Program Perencanaan Pembangunan
e. Program Pengembangan Data/Informasi
Kegiatan pada program rutin tersebut sangat menunjang kelancaraan pelaksanaan program Teknis seperti kegiatan pelaksanaan administrasi umum, Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor, dan kegiatan lainnya
III.2 Capaian Indikator Kinerja Utama dan Indikator Xxxxxxx Xxxxx
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja masing-masing dengan menambahkan instrumen pada Standar Nasional sebagaimana yang ditetapkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Sedangkan capaian kinerja diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis.
Dalam melaksanakan pengukuran kinerja Renstra Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto yakni membandingkan antara kinerja nyata/realita dengan kinerja yang direncanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan rencana kerja tahunan.
Adapun penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk menentukan kinerja kegiatan/program/kebijakan. Penetapan indikator tersebut didasarkan pada kelompok menurut masukan (input), keluaran (output), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts).
Tabel 3.6
Capaian Indikator Kinerja Tahun 2021
No | Sasaran Nasional RPJMN | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Target RPJMD | Realisasi Tahun 2021 | Capaian (%) |
1 | Terciptanya ketertiban dan ketentraman masyarakat | Meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat | Persentase Angka kriminalitas | % | 95 | 96,52 | 100,55 |
Persentase gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang ditangani | % | 100 | 88,57 | 88,57 | |||
Jumlah | 105,26 | 91,67 | 88,08 |
Dari Capaian Indikator Kinerja yang berkaitan dengan Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Sasaran Nasional RPJMN yakni Terciptanya ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah Sangat Baik.
2.Indikator Kinerja Persentase Angka kriminalitas dengan target RPJMD 95 %, realisasi mencapai 96,52% dari target RPJMD dikategorikan Sangat Baik.
3.Indikator Kinerja Persentase gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang ditangani dengan target RPJMD sebanyak 100 %, realisasi mencapai 88,57 %, dikategorikan Baik.
III.3 Serapan Anggaran Perangkat Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pada awal tahun 2021 atau tepatnya pada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto memperoleh alokasi anggaran sebesar 11,943,365,445 Sebelas Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) dengan rincian Belanja Operasi Sebesar Rp. 00.000.000.000 ( Belanja Pegawai 4.294.965.445 dan Belanja Barang dan Jasa Sebersar 6.433.266.000) dan Belanja Modal sebesar Rp. 1.215.134.000., namun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 Belanja mengalami perubahan menjadi Rp. 00.000.000.000,- (Sebelas Milyar Enpat Ratus Empat Belas Juta Empat Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah dengan rincian Belanja Operasi Sebesar Rp. 00.000.000.000 ( Belanja Pegawai 3.865.646.386 dan Belanja Barang dan Jasa Sebersar 6.285.166.000) dan Belanja Modal sebesar Rp. 1.263.234.000 terjadi pengurangan Alokasi anggaran akibat Refocusing Civid 19.
Dari alokasi anggaran ini, dipilah dan dialokasikan keprogram dan kegiatan sesuai dengan sasaran dan indikator kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dengan memperhatikan skala prioritas dan kegiatan yang mendukung secara langsung pencapaian tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi pamong Praja. Berikut akan diuraikan dalam bentuk tabel tentang kinerja input program kegiatan serta serapan anggaran untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto Tahun 2021.
Secara garis besar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan jumlah anggaran yang seperti ini, belum dapat mengakomodir secara proporsional dan professional dalam memback-up setiap kegiatan dan program yang dilakukan untuk mencapai sasaran kinerja Satuan Polisi pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, masih diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar lagi. Salah satu faktor yang menjadi landasan/acuan kebutuhan anggaran di Satuan polisi pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten jeneponto adalah Besarnya beban tanggung jawab, beban kerja yang diamanahkan oleh pemerintah daerah kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, disamping itu pula, jumlah personil yang besar namun tidak ditunjang dengan jaminan kesejahteraan, bentuk penghargaan dan kompensasi atas jasa dan keringat yang diberikan untuk pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto.
Tabel 3.6
Serapan Anggaran Tahun 2021 yang mengarah pada Pencapaian Indikator Kinerja
NO | PROGRAM / KEGIATAN | ALOKASI ANGGARAN | SERAPAN ANGGARAN | KET |
II | PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | 3,066,909,264.00 | 2,863,331,504.00 | 93.36 |
1 | Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | 2,686,850,864.00 | 2,555,773,104.00 | 95.12 |
2 | Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan | 2,289,174,364.00 | 2,254,974,364.00 | 98.51 |
3 | Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota | 47,100,000.00 | 46,660,440.00 | 99.07 |
4 | Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia | 350,576,500.00 | 254,138,300.00 | 72.49 |
5 | Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kotadan Peraturan Bupati/Wali Kota | 380,058,400.00 | 307,558,400.00 | 80.92 |
6 | Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota | 70,058,400.00 | 70,058,400.00 | 100.00 |
7 | Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota | 310,000,000.00 | 237,500,000.00 | 76.61 |
8 | Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota | 0.00 | 0.00 | 0.00 |
9 | Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS | 0.00 | 0.00 | 0.00 |
III | PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA | 12,350,000.00 | 12,224,350.00 | 98.98 |
1 | Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | 12,350,000.00 | 12,224,350.00 | 98.98 |
2 | Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) | 12,350,000.00 | 12,224,350.00 | 98.98 |
IV | cPROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON | 2,812,688,936.00 | 2,610,296,616.00 | 92.80 |
3 | Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam | 2,690,997,516.00 | 2,488,754,516.00 | 92.48 |
2 | Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | 1,610,214,516.00 | 1,569,614,516.00 | 97.48 |
3 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | 1,080,783,000.00 | 919,140,000.00 | 85.04 |
4 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran | 121,691,420.00 | 121,542,100.00 | 99.88 |
5 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahandan Penanggulangan Kebakaran melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat | 121,691,420.00 | 121,542,100.00 | 99.88 |
JUMLAH | 5,891,948,200 | 5,485,852,470 | 93.11 |
Pada Tahun Anggaran 2021 Alokasi Pagu Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dari Belanja Langsung sebesar Rp. 00.000.000.000,- (Sebelas Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan 4 program dan 41 kegiatan.
Jumlah Pagu yang dialokasikan untuk mendukung Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Utama sebesar Rp. 5.891.948.200 dan terealisasi sebesar Rp. 5,485,852,470 atau sebesar 93,11% dari Anggaran, dalam skala Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran masuk dalam kriteria Sangat Baik.
BAB IV PENUTUP
Dalam manajemen pembangunan berbasis kinerja dan perbaikan pelayanan publik, setiap organisasi pemerintah melakukan pengukuran dan pelaporan atas kinerja institusi dengan menggunakan indikator yang jelas dan terukur. Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah, LKjIP menjadi bagian dari upaya pertanggungjawaban dan mendorong akuntabilitas publik. Sementara bagi publik sendiri, LKjIP akan menjadi ukuran akan penilaian dan juga keterlibatan publik untuk menilai kualitas kinerja pelayanan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
LKjIP bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto juga memiliki makna strategis sebagai bagian dari penerjemahan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto. Pengukuran-pengukuran kinerja telah dilakukan dan dikuatkan dengan data pendukung yang mengurai bukan hanya pencapaian tahun pelaporan 2021, namun juga melihat tren pencapaiannya dari tahun ke tahun, dan kontribusinya untuk pencapaian target akhir Renstra.
Dari evaluasi dan analisis atas pencapaian Sasaran dan IKU yang sudah diuraikan dalam bab III, terlihat bahwa kerja keras telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto untuk memastikan pencapaian kinerja sebagai prioritas dalam pembangunan daerah. Upaya ini telah mencakup perumusan dan penetapan kinerja tahunan dan juga menengah sebagai bagian dari kebijakan strategis maupun tahunan daerah, khususnya dalam Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) 2021, yang mencakup penentuan program/kegiatan dan alokasi anggarannya. Juga mencakup bukan hanya sekedar pelaksanaan program/kegiatan yang rutin dilakukan, namun juga pengembangan inovasi dalam berbagai bentuk.
Bagi instansi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto sendiri, ini bisa berarti perlunya peningkatan efektivitas dan pencapaian kinerja sehingga beberapa tantangan ini bisa dijawab.
Sebagai bagian dari perbaikan kinerja pemerintah daerah yang menjadi tujuan dari penyusunan LKjIP, hasil evaluasi capaian kinerja ini juga penting dipergunakan oleh instansi di lingkungan SKPD Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di tahun yang akan datang. Beberapa permasalahan dan solusi yang sudah dirumuskan akan menjadi tidak punya makna jika hanya berhenti menjadi laporan saja, namun harus ada rencana dan upaya konkret untuk menerapkannya dalam siklus perencanaan dan pelaksanaannya. Hal ini akan menjadikan LKjIP benar-benar menjadi bagian dari sistem monitoring dan evaluasi untuk pijakan peningkatan kinerja pemerintahan dan perbaikan layanan publik yang semakin baik.
Jeneponto, Januari 2022 KEPALA SATUAN
H.M. XXXXXXXX, SE
Pangkat : Pembina Tingkat I
Nip 19660325 198703 1 006
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN DAMKAR
JL. Lanto Dg. p\P:asewang No. 17 Telp. (0419) Kode Pos 92311
KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN XXXXXX
NOMOR : 01/PLKJIP/Satopol/I/Tahun 2022 TENTANG
PENUNJUKAN TIM PENYUSUN DAN OPERATOR KOMPUTER PADA KEGIATAN PENYUSUNAN LKJIP SKPD 2021
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN DAMKAR KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2021
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN DAMKAR
Menimbang | : a. | Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan “Penyusunan LKJIP SKPD 2021” Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021, maka perlu menunjuk Tim Penyusun dan Operator Komputer; |
b. | Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Xxx Xxnyusun dan Operator Komputer pada kegiatan “Penyusunan LKJIP SKPD 2021”; | |
c. | Bahwa untuk memenuhi maksud huruf (a) dan (b) diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satruan Polisi Praja dan Damkar Kabupaten Jeneponto; | |
Mengingat | : 1. 2. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LNRI 2004 No. 7 TLNRI No. 4286); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara |
3. | (LNRI 2004 No. 5 TLNRI 4081); Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembetukan peraturan | |
4. | perundang-undangan (LNRI 2004 No. 53 TLNRI 4385); Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan | |
dan Tanggungjawab Keuangan Negara (LNRI 2004 No. 66 TLNRI 4400); |
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (LNRI 2004 No. 125 TLNRI 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan Daerah (LNRI 2004 No. 126 TLNRI 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan keuangan daerah (LNRI 2005 No.140 TLNRI No. 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (Berita Negera RI Tahun 2011 Nomor 310;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jeneponto;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2018;
12. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 No. 30);
13. Peraturan Bupati Jeneponto Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ( Berita daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 nomor 35);
M E M U T U S K A N,
Menetapkan :
PERTAMA : Kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini ditetapkan sebagai Xxx Xxnyusun dan Operator Komputer pada kegiatan“Penyusunan LKJIP SKPD 2021”; (Lampiran I).
KEDUA : Xxx Xxnyusun dan Operator Komputer pada kegiatan “Penyusunan LKJIP SKPD 2021” bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Xxxxxx selaku Pengguna Anggaran; (Lampiran II).
KETIGA : Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya ;
KELIMA : Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab ;
DITETAPKAN DI : JENEPONTO PADA TANGGAL : 03 JANUARI 2021
KEPALA SATUAN,
H.M. XXXXXXXX, SE
Pangkat : Pembina TK I
Nip. : 19660325 198703 1 006
TEMBUSAN, Di sampaikan Kepada Yth :
1. Bupati Jeneponto di Xxxxxxxxx sebagai laporan;
2. Kepala Inspektur Jeneponto di Jeneponto;
3. Kepala BPKAD Kab.Jeneponto di Jeneponto;
4. Masing-masing yang bersangkutan;
5. Pertinggal;
Lampiran (I) : Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Nomor : 01/LKJIP/Satpol/I/Tahun 2022
Tanggal : 03 Februari 2020
Tentang : Penunjukan Xxx Xxnyusun dan Operator Komputer pada kegiatan “Penyusunan LKJIP SKPD 2021.”
SUSUNAN TIM PENYUSUN DAN OPERATOR KOMPUTER PADA KEGIATAN “PENYUSUNAN LKJIP SKPD 2019” DINAS PARIWISATA KABUPATEN JENEPONTO
TAHUN ANGGARAN 2021
I. Xxx Xxnyusun
a. Pengarah : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kab.
Jeneponto
b. Penanggung Jawab : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kab.
Jeneponto
c. Ketua : Xxxx xxxxxx, S.Sos., MM
d. Sekretaris : Xxx Xxxxx, X.XX., MM
e. Anggota :
1. Suwarni, SH
2. Xxxxxxxx, X.Xx
3. Xxxxxxxxx, S.Ip
4. Xxxxxxxx, S.Sos
II. Operator Komputer
a. Tenaga Administrasi :
x. Xxxxx
Xxxxxxxxx, 03 Februari 2022
KEPALA SATUAN,
H.M. XXXXXXXX, SE
Pangkat : Pembina TK I
Nip. : 19660325 198703 1 006
Lampiran (II) : Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Nomor : 01/LKJIP/Satpol/I/Tahun 2022
Tanggal : 03 Februari 2020
Tentang : Penunjukan Xxx Xxnyusun dan Operator Komputer pada kegiatan “Penyusunan LKJIP SKPD 2021”
URAIAN TUGAS TIM PENYUSUN DAN OPERATOR KOMPUTER PADA KEGIATAN “PENYUSUNAN LKJIP SKPD 2021” SATUAN POLUDSI PAMONG PRAJA DAN DAMKAR
I. Xxx Xxnyusun
a. Pengarah : Mengarahkan dan Xxxberikan nasehat atas apa yang harus dilakukan oleh semua anggota panitia dan penyelenggara kegiatan.
b. Penanggung Jawab : Bertanggungjawab secara penuh terhadap seluruh kegiatan yang direncanakan.
c. Ketua : Mengkoordinir semua anggota panitia, dan bertanggungjawab terlaksananya kegiatan.
d. Sekretaris : Mengurusi surat menyurat, membuat notulen rapat, membuat berita acara sampai pada dokumentasi dan laporan pelaksanaan kegaiatan.
e. Anggota : Membantu dan Bertanggungjawab kepada ketua dalam membenahi dan mengurusi mulai awal sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
II. Operator Komputer
a. Operator Komputer : Tenaga honorer yang membantu Xxx Xxnyusun dalam pelaksanaan kegiatan.
Jeneponto, 03 Februari 2021
KEPALA SATUAN,
H.M. XXXXXXXX, SE
Pangkat : Pembina TK I
Nip. : 19660325 198703 1 006