MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Antara
ELEMENTARY: JURNAL ILMIAH PENDIDIKAN DASAR
Dengan
PERKUMPULAN DOSEN PGMI INDONESIA
Nomor: 03/Elementary/09/2022P Nomor: 011/PP/PD-PGMI/IX/2022
Tentang
Kerjasama Dalam Pengembangan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Sesuai Standar Akreditasi Jurnal Nasional
Pada hari ini Jumat tanggal Sembilan September tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Yogyakarta, yang bertanda tangan pada pernyataan ini:
1. Xx. Xxxx Xxxxxxx, M.Pd., Editor-in-Chief Elementary: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, berkedudukan di Xxxxx Xx Xxxxx Xxxxxxxxx, 00 A Iring Mulyo, Metro, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxxxxx, X.X, Ketua Perkumpulan Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PD- GMI), berkedudukan di Jakarta, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedua belah pihak terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah;
2. Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah;
3. Pertauran LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan Kerjasama terkait pengembangan pengelolaan jurnal ilmiah sesuai standar akreditasi jurnal nasional dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk saling memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang ada pada masing-masing pihak guna meningkatkan kualitas pengelolaan jurnal ilmiah sesuai standar akreditasi jurnal nasional.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Ruang lingkup Kerjasama yang akan diselenggarakan oleh kedua belah pihak meliputi:
1. Xxxxxx membantu dalam mengembangkan pengelolaan jurnal ilmiah sesuai standar akreditasi jurnal nasional
2. Saling membantu dalam mempublikasikan hasil penelitian atau karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dasar
3. Bersedia menjadi penulis artikel jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh kedua belah pihak
4. Bersedia menjadi xxxxx xxxxxxx pada jurnal ilmiah yang dikelola oleh kedua belah pihak.
Pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan
1. Lamanya kerjasana ini berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, dan dapat diperpanjang atas dasar persetujuan kedua belah pihak.
2. Pelaksanaan kerjasama ini akan dievaluasi. Evaluasi pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan secara berkala dan hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai masukan bagi perencanaan program kerja selanjutnya.
3. Pelaksanaan kerjasama yang dimaksud pada pasal 2 di atas, akan diatur dengan ketentuan- ketentuan teknis yang dirumuskan atas musyawarah dan muafakat di antara kedua belah pihak.
Pasal 4 Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari kerjasama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran lembaga kedua belah pihak dan atau pihak-pihak lain yang halal dan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5 Penutup
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Perubahan terhadap isi perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Yogyakarta, 9 September 2022
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Xx. Xxxxxx, X.X. Xx. Xxxx Xxxxxxx, M.Pd.