PERJANJIAN SEWA MENYEWA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor:No.3125/pid-B/2018/PN-MDN
Pada hari ini, Medan 6 juni
Jam 12.30
Berhadapan dengan saya, xxxxxxx xxxx xxxxxxxx
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notarisdi sumatra utara Kota medan dengan wilayah medan Timur Jabatan Seluruh Sumatera Utara, berkedudukan di kotamedan , berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,tertanggal dua puluh delapan Desember dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor:C-521-HT.03.01- Th.2007, dengan hadirnya saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir akte ini.
-------PIHAK PERTAMA (YANG MENYEWAKAN)--------
NAMA:KUDUS PUTRA ABADI NDURURU
TEMPAT /TGL LAHIR :HILISIMAETANO.16-12-1999
ALAMAT:Hilismaetano Nik:121403210990001
---------PIHAK KEDUA (PENYEWA)---------------
--Para penghadap telah saya, Notaris, kenal.-
--PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini menyewakan— kepada PIHAK KEDUA yang dengan ini mengaku menyewa- dari PIHAK PERTAMA, yaitu :KUDUS PUTRA ABADI NDURURU
Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan, bahwa perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dapat di terima oleh belah pihak dengan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
*tidak boleh menambah kamar tanpa izin pasal 1 “Apa bila melangar akan dikenakan sangsi denda”
Perjanjian sewa menyewa ini di perbuat untuk jangka waktu satu tahun lamanya, terhitung dari satu januari 2018
Apabila ada kata sepakat di antara kedua belah pihak,perjanjian sewa menyewa ini dapat di setujui perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat- syarat yang akan di tetapkan oleh kedua belah Pihak kemudian hari asal saja PIHAK KEDUA xxxxx xxxxx xxxxxxxx memberitahukan kehendaknya itu kepada
PIHAKPERTAMA 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya 31 desember 2019 perjanjian ini.
Pasal 2.
Boleh cicil uang.
Uang sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun 2019 tersebut seluruhnya berjumlah Rp. Lima juta rupiah.
yang dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan tunai setelah akta ini di tanda tangani dengan seberapa perlu akta ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaannya atau kwitansi yang sah.
Pasal 3
Kerusakan rumah tanggu jawab pihak kedua
PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung- PIHAK KEDUA, bahwa Rumah yang di sewakannya- dengan akta ini benar-benar adalah kepunyaan dan milik PIHAK PERTAMA sendiri, tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, sehingga dengan perjanjian demikian mengenai pemakaian Rumah tersebut PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gugatan atau gangguan hokum dari siapapun juga.
---------------------Pasal4.----------------------
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang sudah ada dalam rumah tersebut dipersewakan kepadanya itu sebagai tempat usaha atu Rumah Makan
--PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk-mendaftarkan
hak atas yang disewakan itu kepada Instansi/Jawatan yang bersangkutan PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang di persewakan kepadanya dengan akta ini dengan sebaik-baiknya seperti memelihara
miliknya sendiri dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA (penyewa)
Pasal 5.
Penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak sewa ini kepada siapapun juga baik sebagian maupun seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).
Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan atau perubahan yang bersifat permanen pada apa yang disewakannya tersebut sebelum mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAk pertama Apabila izin diperoleh maka segala tambahan tersebut dengan sendiri nyamen jadi milik PIHAK PERTAMA apabila perjanjian ini berakhir.Jika terjadi kerusakan maupun kebakaran atas bangunan Rumah tersebut di sebabkan kelalaian pihak-penyewa maka semua itu menjadi tanggungan dan risiko dari PIHAK KEDUA (Penyewa) sendiri.
Pasal 6.
Selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening Air leiding, listrik, retribusi sampah, retribusi keamanan dan retribusi lainnya dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan pembayaran rekening tersebut diatas sehingga aliran listrik dan air leiding tersebut diputus oleh pihak yang berwenang,maka PIHAK KEDUA harus memasang kembali listrik tersebut seperti semula dengan biaya dari biaya PIHAK KEDUA sendiri.
PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh asli bukti pembayaran yang sah atas tagihan-tagihan rekening listrik, air dan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa sewa menyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA di akhir masa sewa menyewa.
Pasal 7.
Hak-hak dan kewajiban–kewajiban masing-masing pihak yang berkaitan dengan perjanjian sewa menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia, akan- tetapi harus ditaati oleh ahli waris dari yang meninggal dunia atau mereka yang mendapat haknya dan juga tidak akan berakhir apabila bangunan rumah tersebut dijual kepada pihak lain.
Pasal 8.
Jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir waktunya dan antara kedua belah pihak tidak terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang sewa menyewa ini,maka penyewa berkewajiban untuk: 1.Mengembalikan Rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA
dalam keadaan baik seperti pada saat dimulainya sewa menyewa ini,apabila ada kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib untuk memperbaiki seperti keadaan semula:
2.Mengosongkan rumah tersebut secara keseluruhan,dengan ketentuan tidak berhak untuk meminta uang pindah ataupun uang ganti kerugian berupa apapun juga dan berkewajiban untuk menyerahkan kembali Rumah tersebut kepada yang
menyewakan dalam keadaan baik, tanpa dihuni oleh siapapun,bebas dari segala tagihan biaya pemakian listrik maupun tagihan-tagihan lainya selama masa sewa menyewa.
Jikalau jangka waktu sewa menyewa ini telah berakhir waktunya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 diatas, sedangkan penyewa belum dapat mengosongkan Rumah tersebut secara keseluruhan maka pihak yang menyewakan member tenggang waktu-kepada pihak kedua selama 7 (tujuh) hari berhitung sejak tanggal berakhirnya sewa menyewa untuk mengosongkan bangunan Rumah tersebut.
Jikalau dalam waktu yang ditetapkan tersebut bangunan tersebut belum berada dalam keadaan kosong dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas kelalaiannya dan dengan lewatnya waktu satu hari saja telah cukup menjadi bukti yang nyata akan kelalaian penyewa, sehingga peringatan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang serupa itu tidak diperlukan lagi dan penyewa berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada yang menyewa kan sebesar Rp. Lima ratus ribu
Untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, dan ongkos ongkos penagihan jumlah-jumlah tersebut didalam maupun diluar pengadilan termasuk upah bagi kuasa atau wakilnya yang menagih menjadi tanggungan dan- pembayaran PIHAK KEDUA (penyewa).Pasal 9.Tanpa untuk menyerahkan kembali apa aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA sekarang ini juga untuk nanti pada
waktunya, yaitu-dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati seorang pun pada waktu sewa menyewa ini berakhir memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak substitusi untuk:
a. Mengeluarkan penyewa/atau pihak lainnya yang menempati rumah tersebut
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat dalam Rumah tersebut baik kepunyaan PIHAK KEDUA maupun kepunyaan lain;
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub a dan b tersebut;
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk menerima kembali apa yang disewakan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci- kunci selengkapnya
satu dan lainnya atas biaya dan risikodari PIHAK KEDUA sepenuhnya .Pasal 10.Ongkos akta ini menjadi tanggungan dan pembayaran PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.-pasal 11tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih domisili hukum yang umum, letak dimana obyek sewa disewakan.Para pihak menyatakan dengan ini menjamin kebenaran data-data dan bukti identitas para pihak- yang disampaikan kepadasaya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal- hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti serta memahami isi akta ini.
DEMIKIANLAH AKTA INI
--Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di medan pada hari, selasa tanggal,10 bulan jumi dan tahun 2020 tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan kewenangan saksi akta ini masing-masing telah saya, Notaris,Kenal dan diketahui, yakni
Sebagai saksi-saksi.
Akte ini, dengan segera setelah saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, kemudian ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para penghadap selain menanda tangani akte ini juga membubuhkan cap ibu jari tangan kiri mereka pada akhir akta ini.
Demikianlah apa pun yang termuat dalam akta ini, dibuat dalam bentuk Minuta, sungguh-sungguh telah dipahami sudah sesuai dengan kehendak dan-keinginan para Penghadap tersebut diatas dibuat minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Dikeluarkan sebagai SALINAN yang samabunyinya.
Notaris tersebut,
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Hutajuu
1. notaris :Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx
2. pihak pertama : kudus p. abadi ndruru
3. pihak kedua : Xxxxx xxxxx xxxxxxxx