PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
DAN
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK TENTANG
PENERBITAN KARTU KREDIT BANK RAKYAT INDONESIA
NOMOR : 4 /py,s f
f'l\a.t \t1m
Iv
I
:ia18
DALAM RANGKA PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN NOMOR : e,. 458 / INS ( sSD ( as f �018
Pada hari ini, Sa.riln tanggai fmpa'; Bctlor bulan Mlli Delapan Belas, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
tahun Dua Ribu
1. Nama Jabatan Selaku Alamat
Xxxx Xxxxxxx
Sekretaris Kementerian Koordinator Xxxxx Xxxxguna Anggaran
Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat
yang bertindak untuk dan atas nama Satuan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
--
2. Nama NIP Jabatan Alamat
Xxxx Xxxxxxxx 1357
Kepala Divisi
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xx.00-00 Xxxxxxx Xxxxx
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK., sebuah perseroan yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan beralamat di Gedung BRI I Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx 00-00 Xxxxxxx Xxxxx, xxxxx hal ini diwakili secara sah oleh Xxxx Xxxxxxxx, Kepala Divisi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., bertempat tinggal di jakarta dan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut mewakili Direksi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Direksi No. B. 189-DIR/INS/02/2018 Tanggal 1 Februari 2018 oleh karena itu berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang perubahannya terakhir dimuat dalam Akta No. 54 tanggal 27 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 3 November 2017 Nomor: AHU-AH.01.00-0000000, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri dalam beberapa bagian Perjanjian ini disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK menyatakan:
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah satuan kerja yang memerlukan fasilitas BRI Card (Corporate Card) dari PIHAK KEDUA yang digunakan untuk belanja barang operasional, belanja barang
non operasional, belanja barang persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan, dan/atau belanja barang perjalanan dinas jabatan yang memenuhi persyaratan tertentu.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Sadan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang salah satu kegiatan usahanya adalah menyelenggarakan jasa dalam lalu lintas pembayarah.
3. Bahwa salah satu produk PIHAK KEDUA adalah BRI Card (Corporate Card) yang merupakan salah satu jenis kartu kredit PIHAK KEDUA dengan fitur tertentu yang salah satu persyaratan penerbitannya diperlukan adanya Perjanjian Kerja Sama antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA.
4. Bahwa PIHAK KESATU bermaksud untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA dalam penerbitan BR/ Card (Corporate Card) sebagaimana PIHAK KEDUA menerima penawaran kerja sama dimaksud.
Dengan berdasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerbitan Kartu Kredit Bank Rakyat Indonesia Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan untuk selanjutnya disebut "Perjanjian", dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal1 PENGERTIAN
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1. Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu akan dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit atau Issuer, dan selanjutnya pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus ataupun secara angsuran.
2. BR/ Card (Corporate Card) adalah kartu kredit pemerintah yang diterbitkan ofeh PIHAK KEDUA bekerja sama dengan PIHAK KESATU untuk para Pejabat atau Pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan memuat logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan nama Pemegang Kartu Kredit yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan kriteria yang telah disepakati antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA.
3. Aplikasi adafah formufir permohonan yang dibuat secara sepihak oleh PIHAK KESATU yang dipergunakan oleh calon Pemegang BRI Card (Corporate Card) untuk mengajukan permohonan penerbitan BRI Card (Corporate Card) kepada bank sekaligus menegaskan adanya persetujuan cafon Pemegang BRI Card (Corporate Card) untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambif keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6.
Pemegang BRI Card (Corporate Card) adalah pejabat atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang ditetapkan oleh KPA untuk melakukan belanja dengan BRI Card (Corporate Card).
7. Administrator BRI Card (Corporate Card) adalah Pejabat atau Pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang melaksanakan tugas pengaktifan/penonaktifan penggunaan BRI Card (Corporate Card), permintaan perubahan batas kredit kepada Bank Penerbit BRI Card (Corporate Card), monitoring penggunaan BRI Card (Corporate Card), dan tugas lainnya yang dilakukan berdasarkan persetujuan KPA.
8. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
9. Billing Statement {Lembar Tagihan Pemegang Kartu Kredit) adalah catatan atas rincian transaksi Pemegang Kartu Kredit selama periode tertentu.
10. £-Billing (Lembar Tagihan Elektronik) adalah catatan atas rincian transaksi Pemegang Kartu Kredit selama periode tertentu dalam bentuk dokumen elektronik.
11. Daftar Tagihan Sementara adalah daftar sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem perbankan dalam periode tertentu.
12. Hari Kerja adalah hari dimana Perbankan di Indonesia pada umumnya buka untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam melaksanakan transaksi kliring antar Bank yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum'at, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah RI dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
13. Hari Kalender adalah setiap hari dafam 1 (satu) tahun sesuai dengan kafender gregorius (masehi) tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
14. Surat Referensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh PIHAK KESATU dan ditujukan kepada PIHAK KEDUA untuk menerbitkan kartu kredit BR/ Card (Corporate Card) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perjanjian ini, yang memuat keterangan sebagai berikut:
a) rincian nama-nama yang direkomendasikan oleh PIHAK KESATU yang memuat keterangan mengenai:
1) Nama;
2) Tanggal Lahir;
3) Jabatan;
4) Jenis kartu; dan
5) Limit kartu kredit BR/ Card (Corporate Card) yang dimohonkan.
b)
adanya pernyataan rekomendasi dan tanggung jawab penuh dari PIHAK KESATU atas tagihan kartu kredit BR/ Card (Corporate Card) yang timbul sesuai dengan ketentuan pembayaran belanja barang atas beban APBN.
c) contact person Administrator Kartu Kredit yang dapat dihubungi. d} tandatangan pejabat yang berwenang.
Surat Referensi kartu kredit BR/ Card (Corporate Card) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Pasal2
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dibuatnya Perjanjian ini adalah untuk mengatur ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, tata cara penagihan dan pembayaran tagihan, jenis dan besaran denda, biaya-biaya, pajak-pajak, penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku, jangka waktu, serta berakhirnya/akibat pengakhiran perjanjian.
(2) Tujuan dibuatnya Perjanjian ini adalah agar pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan Uang Persediaan dapat berjalan dengan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Pasal3
RUANG LINGKUP
PIHAK KESATU bermaksud bekerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk menerbitkan kartu kredit BR/ Card (Corporate Card) bagi para Pejabat atau Pegawai di lingkungan Satker Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai kriteria yang telah disepakati oleh PARA PIHAK dalam Lampiran II Perjanjian ini perihal Persyaratan kartu kredit BR/ Card (Corporate Card) Satker Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan telah direkomendasikan oleh PIHAK KESATU untuk mendapatkan kartu kredit BR/ Card (Corporate Card) dan PIHAK KESATU setuju untuk menjamin pembayaran terhadap pemakaian/penggunaan kartu kredit BR/ Card (Corporate Card) oleh Pemegang Kartu Kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PIHAK KESATU tepat pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian pembukaan/aplikasi kartu kredit BR/ Card (Corporate Card).
Pasal4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Menetapkan dan merekomendasikan para Pejabat atau Pegawai di lingkungan Satker Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai kriteria yang telah disepakati oleh PARA PIHAK sebagai Pemegang BR/ Card (Corporate Card) melalui Surat Referensi yang dikirimkan kepada PIHAK KEDUA.
b. Mengajukan permohonan kepada PIHAK KEDUA melalui Administrator BRI Card (Corporate Card) untuk keperlauan aktivasi BRI Card (Corporate Card), penonkatifan penggunaan BRI Card (Corporate Card), perubahan limit kredit, monitoring penggunaan BRI Card (Corporate Card) melalui aplikasi perbankan PIHAK KEDUA untuk mengakses Daftar Tagihan Sementara.
c. Mengajukan permohonan melalui Administrator Kartu Kredit untuk melakukan monitoring penggunaan kartu kredit melalui suatu aplikasi perbankan yang disediakan untuk menghasilkan Daftar Tagihan Sementara yang memuat rincian transaksi dalam periode tertentu.
d. Memanfaatkan fasilitas Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) sebagaimana tercantum pada Lampiran Ill dari Perjanjian ini.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. Menerbitkan Surat Referensi yang memuat keterangan mengenai calon pemegang BR/ Card (Corporate Card) yang ditetapkan dan direkomendasikan oleh PIHAK KESATU untuk mendapatkan BR/ Card (Corporate Card) berikut limit BR/ Card (Corporate Card) yang dimintakan kepada PIHAK KEDUA.
b. Bertanggung jawab penuh untuk melakukan pembayaran atas pemakaian BR/ Card (Corporate Card) yang dilakukan oleh Pemegang BR/ Card (Corporate Card, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
c. Apabila PPK Satker Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyampaikan Surat Penarikan BR/ Card (Corporate Card) kepada PIHAK KEDUA maka atas tagihan Pemegang Kartu Kredit yang timbul selama transaksi berjalan dan transaksi yang dilakukan sebelum penarikan kartu kredit, PIHAK KESATU tetap berkewajiban untuk menjamin pembayaran atas penggunaan BR/ Card (Corporate Card) yang sesuai dengan ketentuan hingga tagihan tunas.
d. Menyampaikan Surat Penarikan Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) kepada PIHAK KEDUA dikarenakan terjadi Penyalahgunaan Kartu Kredit atau pertimbangan tertentu yang merupakan kewenangan PIHAK KESATU.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Mendapatkan jaminan dari PIHAK KESATU bahwa atas setiap penggunaan Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Kredit akan dilakukan pembayaran oleh PIHAK KESATU.
b. Menyetujui atau menolak surat permohonan penerbitan Kartu Kredit dan Aplikasi Permohonan BR/ Card (Corporate Card) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
c. Menerima pemberitahuan dari PIHAK KESATU, melalui Administrator Kartu Kredit dengan menggunakan email dan/atau call center BR/ Card (Corporate Card) untuk keperluan aktivasi BR/ Card (Corporate Card), penonaktifan penggunaan BR/ Card (Corporate Card), dan perubahan limit kredit.
d. PIHAK KEDUA secara sepihak berhak melakukan pemblokiran Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) secara otomatis pada sistem apabila Pemegang Kartu telah menunggak melebihi 60 (enam puluh) hari kalender terhitung dari tanggal jatuh tempo tagihan.
e. PIHAK KEDUA dapat melakukan pemblokiran Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) berdasarkan Surat Penarikan Kartu Kredit yang disampaikan PIHAK KESATU karena alasan tertentu yang merupakan kewenangan PIHAK KESATU.
f. Berdasarkan Surat Penarikan Kartu Kredit yang disampaikan PIHAK KESATU karena alasan tertentu yang merupakan kewenangan PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA berhak menutup Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card), sehingga PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas transaksi Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) yang terjadi setelah dilakukan penutupan tersebut.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Menyiapkan dan mencetak desain kartu, formulir aplikasi, PIN dan semua materi promosi lain BR/ Card (Corporate Card).
b. Melakukan verifikasi aplikasi permohonan penerbitan BR/ Card (Corporate Card), surat referensi, dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
c. Menerbitkan BR/ Card (Corporate Card) sesuai Aplikasi Permohonan, rekapitulasi penerbitan BR/ Card (Corporate Card) di lingkungan PIHAK KESATU, dan memberikan tanda terima masing-masing BR/ Card (Corporate Card) kepada PIHAK PERTAMA.
d. Memberikan limit kredit untuk masing-masing Pemegang Kartu Kredit sesuai surat permohonan penerbitan Kartu Kredit yang disampaikan oleh PPK yang dilampiri Surat Referensi dari PIHAK KESATU.
e. Menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada PPK apabila permohonan Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) tidak disetujui.
f.
Menerbitkan dan melaksanakan proses operasional Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) secara menyeluruh.
g. Menerbitkan dan menyampaikan daftar pembayaran tagihan dalam bentuk Billing Statement dan E-Billing kepada PIHAK PERTAMA.
h. Menyediakan sarana atau suatu aplikasi perbankan yang disediakan dan dapat diakses oleh Administrator Kartu Kredit untuk melakukan monitoring penggunaan kartu kredit dalam periode tertentu sehingga dapat menghasilkan Daftar Tagihan Sementara yang memuat rincian transaksi.
i.
Menyediakan fasilitas Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) sebagaimana tercantum pada Lampiran Ill dari Perjanjian ini.
Pasal6
CARA PEMBAYARAN
(1) PIHAK KESATU akan mengirimkan daftar pembayaran tagihan BR/ Card (Corporate Card)
dalam bentuk Billing Statement dan E-Billing kepada Pemegang Kartu Kredit.
(2) PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 25 setiap bulan.
Pasal7
BIAYA-BIAYA
(1) Selama masa ujicoba PIHAK KESATU hanya dibebankan biaya materai. Masa Ujicoba ini berlaku s.d 31 Desember 2018
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk menjamin pembayaran atas penggunaan Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PIHAK KESATU secara full payment.
Pasal8
PAJAK-PAJAK
Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh masing masing Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN HUKUM YANG BERLAKU
(1) PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul di antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
Pasal 10
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1)
PKS ini berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2018 yang berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya oleh PARA PIHAK dan akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama seterusnya sampai dengan diakhiri berlakunya oleh PARA PIHAK atau sampai dengan peraturan yang terkait pembayaran dengan kartu kredit Corporate dalam rangka penggunaan Uang Persediaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2) Pihak yang bermaksud mengakhiri PKS wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis pada Pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
Pasaf 11
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
( 1) Perjanjian ini dapat berakhir dan/atau dimintakan pengakhiran secara tertulis oleh salah satu pihak berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kesepakatan bersama PARA PIHAK untuk mengakhiri Perjanjian ini yang dibuat secara tertulis.
b. Salah satu pihak menginginkan pengakhiran Perjanjian sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir dengan menyampaikan secara tertulis kepada Pihak lainnya, minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
c.
Salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini, setelah sebelumnya diberi kesempatan oleh pihak lainnya untuk memenuhi atau memperbaiki apa yang tidak dipenuhi atau dilanggarnya tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan tertulis yang mensyaratkan hal tersebut.
d. Salah satu pihak dinyatakan bangkrut atau pailit oleh pihak yang berwenang.
e. Salah satu pihak dicabut ijin usahanya oleh instansi yang berwenang.
f. Salah satu pihak menyatakan/berada dalam keadaan likuidasi.
(2) Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini, PARA PIHAK dengan ini sepakat dan setuju untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan Pengadilan untuk menghentikan/mengakhiri suatu Perjanjian.
Pasal12
AKIBAT PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK yang telah timbul dan belum dilaksanakan sampai saat berakhirnya Perjanjian ini, dan oleh karenanya Pihak yang masih mempunyai hak dan kewajiban yang belum dipenuhi dan dilaksanakan terhadap Pihak lainnya tetap terikat atas pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini.
Pasal13
PENGALIHAN PERJANJIAN
(1) Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan, sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya.
(2) Pengalihan berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat membebaskan yang mengalihkan dari seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, terkecuali apabila yang menerima pengalihan telah mengambil alih dan sesungguhnya telah melaksanakan kewajiban tersebut.
(3) Masing-masing Pihak dan para pengganti haknya berhak menikmati sepenuhnya semua keuntungan dan wajib terikat oleh semua ketentuan dan syarat-syarat di dalam Perjanjian ini.
Pasal 14
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah keadaan-keadaan:
a. Gempa bumi, taufan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, kebakaran, wabah penyakit dan bencana alam lainnya.
b. Pemogokan umum, huruhara, sabotase, blokade, perang dan pemberontakan.
c. Peraturan atau kebijakan Pemerintah yang menghalangi PARA PIHAK untuk secara langsung melaksanakan Perjanjian ini.
(2) Oalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu Pihak, maka Pihak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) tersebut berkewajiban untuk memberitahukan Pihak lainnya dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung setelah berakhirnya keadaan keadaan kahar (force majeure) tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah.
(3) Apabila Pihak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) tersebut lalai untuk memberitahukan kepada pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana ditentukan pada ayat (2), maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) tersebut.
(4) Keadaan kahar (force majeure) dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan alasan oleh PIHAK KESATU untuk menunda kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada PIHAK KEDUA sebelum terjadinya keadaan kahar (force majeure).
Pasal15
LAMPIRAN
(1) Lampiran dari Perjanjian ini merupakan bagian dan menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat seperti halnya pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
2.1. Surat Referensi
2.2. Persyaratan Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card)
2.3. Fitur dan Benefit Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card)
(3) Apabila terdapat perbedaan antara Lampiran Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
Pasal16
SURAT REFERENSI
(1) Surat Referensi dibuat oleh PIHAK KESATU dengan kop PIHAK KESATU yang berisi pengajuan kartu kredit kepada PIHAK KEDUA untuk menerbitkan Kartu Kredit BR/ Card (Corporate Card) bagi Para Pejabat atau Pegawai di lingkungan Satker Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang telah direkomendasikan oleh PIHAK KESATU.
(2) Surat Referensi tersebut wajib ditandatangani oleh PIHAK KESATU.
(3) Dalam hal terdapat perubahan pejabat PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan perubahan pejabat dimaksud mulai berlaku sejak surat perubahan pejabat penanda tangan tersebut diterima secara baik oleh PIHAK KEDUA.
(4) Surat Referensi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran l Perjanjian ini.
Pasal17
LAIN-LAIN
(1) Perjanjian/kesepakatan/persetujuan yang telah ada sebelumnya atau yang akan dibuat di kemudian hari antara PARA PIHAK dengan pihak-pihak lainnya di luar Perjanjian ini, tidak dapat membatalkan/mengesampingkan Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lainnya yang timbul karenanya, kecuali atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK akan melakukan semua tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan/menggunakan/menikmati hak-hak yang dimiliki/diperoleh yang timbul dari Perjanjian ini atau dokumen-dokumen yang timbul karenanya.
(3) PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa tidak ada pihak-pihak Jain yang berkeberatan dan atau mengajukan tuntutan dalam bentuk dan dengan cara apapun atas pelaksanaan Perjanjian ini baik pada saat ini maupun di saat mendatang.
(4) Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Perjanjian ini apabila perlu akan diatur kemudian dalam suatu Addendum yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal18
KORESPONDENSI
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK menetapkan wakil dan alamat pemberitahuan dan surat menyurat sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
1) Satker : Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Alamat : Xxxxx X.X Xxxxxxx Xx. 8, Jakarta Pusat.
u.p. : Biro Umum c.q. Bagian Keuangan Tefepon : 021-23951100
b. PIHAK KEDUA
1) DIVISI KARTU KREDIT PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Alamat u.p Telepon
: Gedung BRI II Lt. 15 Jatan Jenderal Xxxxxxxx Xxx 44-46, Jakarta 10210
: Bagian Akuisisi
: 021- 57932771
2) BRI KCP Lemhannas
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xx 00-00, Xxxxxxx Xxxxx
u.p : Pemimpin Cabang Pembantu Telepon : 021-3519809/23/13
{2) Segala pemberitahuan mengenai dan atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini {kecuali ditentukan lain) harus dilakukan secara tertulis dan dianggap telah diterima jika disampaikan secara langsung/dikirimkan melalui kurir dengan memperoleh tanda terima ke alamat sebagaimana tersebut di atas.
{3) Perubahan alamat oleh PARA PIHAK harus diberitahukan secara tertulis dalam waktu
selambat-lambatnya 14 {empat belas) hari kalender sebelumnya kepada Pihak lainnya dan apabila tidak ada pemberitahuan maka alamat sebagaimana tersebut di atas secara hukum adalah alamat yang sah dan berlaku.
(4) Perubahan wakil PARA PIHAK sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pihak lainnya.
Pasaf 19 KERAHASIAAN
Selama berlakunya Perjanjian ini dan pada setiap waktu sesudahnya, kecuali bila disyaratkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
{1) PARA PIHAK wajib menjaga dan menyimpan segala informasi dalam rangka pelaksanaan
perjanjian ini (untuk selanjutnya disebut "fnformasi") sebagai rahasia dan masing-masing PIHAK tidak boleh mengungkapkannya kepada PIHAK KETIGA manapun dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya kecuali hal-hal yang merupakan milik umum (public domain) atau untuk keperluan pelaporan atau sebagaimana diminta oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau berdasarkan hokum sebagaimana yang diatur pada ayat (2).
(2) PARA PIHAK tidak diperkenankan memberitahukan, membuka atau memberikan informasi, keterangan dan/atau sejenisnya menyangkut isi atau yang berhubungan dengan perjanjian
kepada pihak lain di luar perjanjian, baik yang berupa badan hokum maupun perseorangan tanpa ijin tertulis dari PIHAK lainnya, terkecuali :
a. Diminta oleh lnstansi Pemerintah yang berwenang mengatur atau mengeluarkan ijin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian;
b. Diperintah oleh badan peradilan atau instansi pemerintah lain yang berhubungan dengan penegakan hokum secara tertulis, resmi dan merupakan putusan final;
c. Konsultan hokum;
d. Lembaga keuangan yang tugasnya memerlukan informasi rahasia tersebut;
e. Afiliasi (hubungan antara perusahaan dengan pihak baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut);
f. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, informasi dimaksud diberikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Dengan ketentuan bahwa konsultan hokum dan lembaga keuangan tersebut telah menyetujui untuk tidak akan mempublikasikannya kepada pihak ketiga dengan alasan apapun dan telah membuat kesepakatan tertulis untuk tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain untuk maksud apapun.
(2) Segala pemberitahuan mengenai dan atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini (kecuali ditentukan lain) harus dilakukan secara tertulis dan dianggap telah diterima jika disampaikan secara langsung/dikirimkan melalui kurir dengan memperoleh tanda terima ke alamat sebagaimana tersebut di atas.
(3) Perubahan alamat oleh PARA PIHAK harus diberitahukan secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat betas) hari kalender sebelumnya kepada Pihak lainnya dan apabila tidak ada pemberitahuan maka alamat sebagaimana tersebut di atas secara hukum adalah alamat yang sah dan berlaku.
(4) Perubahan wakil PARA PIHAK sebagaimana ditetapkan pada ayat ( 1) wajib diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pihak lainnya.
Pasaf 19 KERAHASIAAN
Selama berlakunya Perjanjian ini dan pada setiap waktu sesudahnya, kecuali bila disyaratkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
(1) PARA PIHAK wajib menjaga dan menyimpan segala informasi dalam rangka pelaksanaan perjanjian ini (untuk selanjutnya disebut "informasi") sebagai rahasia dan masing-masing PIHAK tidak boleh mengungkapkannya kepada PIHAK KETIGA manapun dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya kecuali hal-hal yang merupakan milik umum (public domain) atau untuk keperluan pelaporan atau sebagaimana diminta oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau berdasarkan hokum sebagaimana yang diatur pada ayat (2).
(2) PARA PIHAK tidak diperkenankan memberitahukan, membuka atau memberikan informasi, keterangan dan/atau sejenisnya menyangkut isi atau yang berhubungan dengan perjanjian kepada pihak lain di luar perjanjian, baik yang berupa badan hokum maupun perseorangan tanpa ijin tertulis dari PIHAK lainnya, terkecuali :
a. Diminta oleh lnstansi Pemerintah yang berwenang mengatur atau mengeluarkan ijin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian;
b. Diperintah oleh badan peradilan atau instansi pemerintah lain yang berhubungan dengan penegakan hokum secara tertulis, resmi dan merupakan putusan final;
c. Konsultan hokum;
d. Lembaga keuangan yang tugasnya memerlukan informasi rahasia tersebut;
e. Afiliasi (hubungan antara perusahaan dengan pihak baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut);
f. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, informasi dimaksud diberikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Dengan ketentuan bahwa konsultan hokum dan lembaga keuangan tersebut telah menyetujui untuk tidak akan mempublikasikannya kepada pihak ketiga dengan alasan apapun dan telah membuat kesepakatan tertulis untuk tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain untuk maksud apapun.
• I (3) PARA PIHAK dalam perjanjian wajib selalu menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi mengenai seluruh nasabah, serta tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan, memberitahukan ataupun memungkinkan/memberi peluang kepada pihak lain mengetahui serta menyalahgunakan setiap data atau informasi yang diperoleh untuk kepentingan pihak dimaksud atau untuk tujuan lain di luar yang dimaksud dalam perjanjian.
PARA PIHAK menjamin untuk menyimpan asli maupun fotokopi dari dokumen dan/atau surat surat yang berkaitan dengan produk dan perjanjian ini serta menjaga kerahasiannya selama perjanjian.
PARA PIHAK wajib memastikan seluruh pimpinan dan staff perusahaan untuk mengetahui kewajiban menjaga kerahasiaan baik selama berlangsung maupun setelah perjanjian berakhir.
(6) Pembatasan dimaksud pada perjanjian ini akan tetap berlaku sekalipun perjanjian ini berakhir. Apabila terbukti bahwa salah satu PIHAK membocorkan kerahasiaan kepada pihak lain dan mengabaikan kerugian bagi PIHAK yang dibocorkan kerahasiaannya, maka PIHAK yang membocorkan akan dikenakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal20 KETENTUAN PENUTUP
(1) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan Bahasa Indonesia, rangkap pertama dan rangkap kedua masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Rangkap pertama dipegang oleh PIHAK KESATU, sedangkan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menyetujui untuk melaksanakan Perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Segala ketentuan dan persyaratan dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatanganinya, pengganti-penggantinya dan mereka yang memperoleh keuntungan dari padanya.
Xxxxxxx, Xxx 2018
�-. I,
-.....
4•
1 -
· r
'-:!1..-<..--
I- ■I r■
,,€l�,_/\�
· 1\PEilk,
'
r-> -� >
0AEF9936
. BUoRUP:'I0A
-
1111
■ •
:I