PRIVY IDENTITAS DIGITAL
PRIVY IDENTITAS DIGITAL
PERJANJIAN PENGANDAL
Nomor Dokumen | : 027/Privy-LGL/KB/VII/2024 |
Tanggal Terbit | : 30 Juli 2024 |
Nomor Revisi | : 04 |
Catatan Revisi
Revisi | Nomor Dokumen | Deskripsi dan Riwayat Perubahan |
00 | 004/PID-LGL/KB/II/2019 | Penyesuaian terhadap Certification Practice Statement v1.1 |
01 | 003/Privy-LGL/KB/IV/2022 | Penyesuaian terhadap Certification Practice Statement v2.1 |
02 | 004/Privy-LGL/KB/III/2023 | Penyesuaian terhadap Certification Practice Statement v2.2 |
03 | 007/Privy-LGL/KB/VIII/2023 | Penyesuaian terhadap Certification Practice Statement v3.0 |
04 | 027/Privy-LGL/KB/VII/2024 | Penyesuaian pada bagian Definisi dan bagian Kewajiban Pengandal |
Perjanjian Pengandal
027/Privy-LGL/KB/VII/2024
Harap baca Perjanjian Pengandal Privy ("Perjanjian") ini dengan cermat dan CPS, yang dapat berubah dari waktu ke waktu, sebelum mengandalkan informasi terkait dengan Sertifikat yang diterbitkan oleh Privy. Dengan mengandalkan Sertifikat yang diterbitkan oleh Privy, Pengandal setuju untuk terikat dengan ketentuan Perjanjian ini.
Perjanjian ini merupakan perikatan yang sah secara hukum antara PT Privy Identitas Digital ("Privy") dan Pengandal, orang, entitas, atau organisasi yang mengandalkan Sertifikat yang diterbitkan oleh Privy. Perjanjian ini, selama tidak diubah, berlaku secara efektif sejak tanggal 30 Juli 2024 dan menggantikan Perjanjian Pengandal dengan nomor surat 007/Privy-LGL/KB/VIII/2023.
1. Definisi
“Aplikasi Privy” adalah aplikasi yang dapat diakses melalui website dan/atau ponsel (mobile apps) yang dioperasikan oleh PT Privy Identitas Digital.
“Certificate Revocation List” atau “CRL” adalah daftar Sertifikat yang telah dicabut oleh PSrE.
“Certification Practice Statement” atau “CPS” adalah ketentuan prosedur operasional PSrE termasuk tata cara penerbitan Sertifikat Privy, yang tersedia pada xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxx.xx
“Informasi Elektronik” berarti satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
“Kebijakan Jaminan” adalah dokumen yang menjelaskan mengenai ketentuan Garansi yang disediakan oleh Privy terkait pengandalan Sertifikat yang diterbitkannya, sebagaimana tersedia pada xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxx.xx.
“Layanan Privy” atau “Layanan” adalah layanan penerbitan Sertifikat Elektronik, PrivySign, Document Management System Privy, PrivyPass, Segel Elektronik, PrivyChat dan/atau layanan Privy lainnya yang dinyatakan oleh Privy dari waktu ke waktu, baik melalui Situs maupun Aplikasi Privy.
“Online Certificate Status Profile” atau “OCSP” adalah protokol pemeriksaan Sertifikat secara daring yang memungkinkan aplikasi dan/atau perangkat lunak yang digunakan oleh Pengandal untuk mengetahui status pencabutan suatu Sertifikat.
"Otoritas Pendaftaran", “Registration Authority”, atau “RA” adalah pihak yang secara kontraktual menjalin kerja sama dengan Privy, yang bertanggung jawab untuk melakukan identifikasi dan autentikasi Pemohon. RA meneruskan proses permohonan dan/atau proses pencabutan Sertifikat kepada Privy.
“Pemegang Sertifikat” atau “Pengguna” adalah setiap orang perorangan, badan hukum dan/atau badan usaha yang menggunakan Sertifikat yang diterbitkan kepadanya oleh Privy dan secara hukum terikat oleh CPS dan Perjanjian Pemegang Sertifikat.
“Pemohon” adalah orang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan permohonan untuk (termasuk mengajukan perpanjangan terhadap) suatu Sertifikat.
“Pengandal” adalah orang perorangan, badan hukum,/ badan usaha lainnya yang mempercayai dan mengandalkan Sertifikat yang diterbitkan oleh Privy.
“Penyelenggara Sertifikasi Elektronik” atau “PSrE” adalah badan hukum yang berfungsi sebagai
pihak yang layak dipercaya, yang menerbitkan dan mengaudit Sertifikat.
“Perjanjian Pemegang Sertifikat” adalah perjanjian antara Privy dan Pemegang Sertifikat yang menentukan hak dan tanggung jawab para pihak. Perjanjian Pemegang Sertifikat Privy tersedia pada xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxx.xx.
“Privy” adalah PT Privy Identitas Digital.
“Sertifikat Elektronik” atau “Sertifikat” adalah sertifikat yang diterbitkan dan/atau disediakan oleh Privy yang bersifat elektronik dan memuat Tanda Tangan Elektronik serta identitas yang menunjukkan subjek hukum atau para pihak dalam transaksi elektronik.
“Situs” adalah segala URL yang menggunakan domain dengan alamat xxx.xxxxx.xx dan/atau xxx.xxxxxxx.xx atau situs lain yang dinyatakan oleh Privy dari waktu ke waktu.
“Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
“Uniform Resource Locator” atau “URL”, adalah rangkaian situs web yang tertera, berisikan nama folder, protokol bahasa dan sebagainya.
2. Ruang Lingkup Perjanjian
Ruang lingkup dari Perjanjian ini mengatur penggunaan informasi yang disediakan oleh Privy kepada Pengandal yaitu meliputi:
a. Informasi yang tertera di dalam Sertifikat;
b. Validasi Sertifikat oleh Pengandal terhadap Sertifikat yang diandalkan melalui CRL dan/atau OCSP; dan
c. Informasi yang tersedia pada Layanan atau Situs Privy.
3. Penyelenggaraan Perjanjian
3.1. Penerapan
Perjanjian ini berlaku selama Pengandal memercayai dan mengandalkan secara wajar Sertifikat Privy. Privy dapat menerbitkan Perjanjian Pengandal yang baru sewaktu-waktu dan mengakhiri Perjanjian Pengandal sebelumnya.
3.2. Pengandalan
Sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, Pengandal hanya dapat mengandalkan Sertifikat Privy untuk tujuan yang dimaksudkan sebagaimana diuraikan di Situs dan CPS.
4. Kewajiban-kewajiban Pengandal
Sebagai pihak yang mengandalkan Sertifikat, Pengandal setuju bahwa:
a. Pengandal hanya akan mengandalkan Sertifikat apabila:
(1) Sebelum Pengandal mengandalkan suatu Sertifikat, Pengandal telah melakukan pemeriksaan terhadap Sertifikat sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada CPS untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum di dalam Sertifikat adalah informasi yang benar, termasuk diantaranya adalah dengan memastikan Sertifikat dan rantai sertifikasi (certificate chain) masih berlaku atau belum dicabut, memastikan periode validitas Sertifikat, serta memeriksa status pencabutan Sertifikat pada CRL atau OCSP terbaru yang diterbitkan oleh Privy pada repositori dan/atau URL xxxxx://xxxx.xxxxxxx.xx. Khusus untuk dokumen elektronik bertanda tangan digital, Pengandal memastikan bahwa tidak ada perubahan terhadap dokumen elektronik setelah tanda tangan dibubuhkan; dan
(2) pengandalan pada Sertifikat tersebut dilakukan secara wajar, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 di bawah ini;
b. Pengandal secara mandiri akan menilai dan menentukan apakah pengandalan terhadap suatu Sertifikat sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Pengandal;
c. Pengandal sepenuhnya bertanggung jawab dalam memutuskan untuk mengandalkan atau tidak informasi yang diberikan oleh Privy di dalam Sertifikat;
d. Pengandalan Sertifikat oleh Pengandal diatur oleh Xxxxxxxxan ini dan CPS yang berlaku; dan
e. Pengandal sepenuhnya akan menanggung akibat hukum dari kegagalan Pengandal untuk melaksanakan atau memenuhi kewajiban Pengandal yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan CPS.
5. Pengandalan Secara Wajar
Pengandal setuju bahwa Pengandal hanya akan mengandalkan Sertifikat apabila prosedur validasi terhadap Sertifikat berhasil dilakukan dan Pengandal melakukan pengandalan secara wajar dalam situasi tersebut. Pengandal selanjutnya setuju bahwa pengandalan secara wajar adalah sebagai berikut:
a. Pengandal bertindak dengan mengetahui semua fakta yang tercantum dalam Sertifikat, atau informasi lain yang Pengandal miliki atau yang harus Pengandal ketahui, termasuk mengetahui klasifikasi Sertifikat yang diterbitkan oleh Privy, serta mengetahui CPS Privy yang berlaku;
b. Pengandal akan mempertimbangkan hal-hal berikut sebelum mengandalkan Sertifikat:
i. nilai ekonomi dari transaksi atau komunikasi;
ii. potensi kerugian atau kerusakan yang mungkin disebabkan oleh kekeliruan identifikasi, hilangnya kerahasiaan, atau privasi terhadap informasi dalam aplikasi, transaksi, atau komunikasi;
iii. setiap rangkaian transaksi dengan Pemegang Sertifikat yang sebelumnya Pengandal miliki;
iv. segala bentuk perdagangan, praktik, atau metode transaksi lain yang relevan dan secara umum dilakukan atau yang harus Pengandal ketahui, ketika berkomunikasi atau bertransaksi bisnis melalui sistem elektronik;
v. segala kewajiban Pengandal yang dipersyaratkan secara hukum, termasuk ketentuan mengenai perlindungan kerahasiaan atau perlindungan privasi, atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, untuk mengidentifikasi suatu pihak yang melakukan transaksi dengan Pengandal;
vi. kesesuaian penggunaan Sertifikat terhadap komunikasi atau transaksi yang dimaksudkan; dan
vii. tanda keandalan atau ketidakandalan lainnya, atau fakta-fakta lain yang Pengandal ketahui atau perhatikan, berkaitan dengan Pemegang Sertifikat dan/atau aplikasi, komunikasi, atau transaksi; dan
c. Pengandal akan mengambil langkah-langkah wajar lainnya untuk meminimalisir risiko terhadap pengandalan Sertifikat yang tidak sah, telah dicabut, atau sudah berakhir masa berlakunya.
Jika Pengandal masih membutuhkan pertimbangan lain sebagai jaminan tambahan untuk transaksi elektronik Pemegang Sertifikat di luar dari informasi yang tertera pada Sertifikat, maka Pengandal harus memperoleh jaminan tersebut dari Pemegang Sertifikat, sebelum melakukan pengandalan agar pengandalan tersebut dianggap sebagai pengandalan secara wajar.
6. Jaminan
6.1. Jaminan Privy
Privy menjamin dan menyatakan bahwa:
a. Informasi yang tercantum di dalam Sertifikat adalah tepat dan benar; dan
b. Pemohon telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam CPS Privy saat permohonan pengajuan Sertifikat.
Kecuali secara tegas tercantum dalam CPS dan dokumen Kebijakan Jaminan, Privy menolak semua jaminan, baik secara tersurat maupun tersirat, berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Semua Layanan diberikan dalam kondisi "sebagaimana adanya (as is)" atau "sebagaimana tersedia (as available)" tanpa jaminan dalam bentuk apa pun. Privy menolak segala jaminan yang tersirat mengenai hal yang dapat diperjualbelikan dan bersesuaian untuk tujuan tertentu atas produk-produk Privy dan juga menolak jaminan yang tersirat mengenai kualitas yang baik untuk produk dan Layanan Privy. Sebagai upaya mendukung layanan, Xxxxx telah menyediakan prosedur kendali dengan kendali yang wajar dalam menjalankan layanannya.
6.2. Jaminan Pengandal
Sebagai pihak yang mengandalkan Sertifikat, Pengandal menjamin bahwa :
a. Memiliki kemampuan teknis untuk menggunakan Sertifikat;
b. Akan selalu dan secara benar memeriksa dan/atau memverifikasi informasi yang tercantum di dalam Sertifikat sebelum digunakan dan menanggung akibat apapun yang terjadi jika lalai dalam melakukan hal tersebut;
x. Xxxx melaporkan langsung kepada Privy atau RA yang berwenang, jika Pengandal menyadari atau mencurigai bahwa Kunci Privat Pemegang Sertifikat telah terkompromi;
d. Memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan berdasarkan informasi sejauh mana Pengandal memilih mempercayai informasi yang tertera pada Sertifikat dan bertanggung jawab memutuskan untuk mempercayai atau tidak informasi tersebut, serta akan menanggung konsekuensi hukum dari kegagalan memenuhi kewajiban Pengandal yang ada pada Perjanjian ini dan CPS; dan
e. Mematuhi ketentuan dan menjalankan kewajiban terkait dengan Pengandal sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini dan CPS.
f. Memiliki kuasa dan wewenang untuk menyetujui Perjanjian ini, dan jika Pengandal mewakili suatu badan hukum atau badan usaha, maka Pengandal telah mengambil semua tindakan yang diperlukan di dalam badan hukum atau badan usaha tersebut untuk menyetujui Perjanjian ini.
7. Batasan Tanggung Jawab
a. Pengandal setuju untuk membebaskan Privy dari semua gugatan, konsekuensi dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan:
i. pengandalan terhadap Sertifikat yang ditujukan untuk percobaan dan/atau demonstrasi;
ii. pengandalan terhadap Sertifikat yang penggunaannya dilakukan secara tidak sah, melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak (termasuk hak kekayaan intelektual) pihak lain manapun, atau melanggar kontrak, kesepakatan, pernyataan, keputusan, atau dokumen apa pun di mana Pengandal merupakan pihak atau terikat di dalamnya, atau melanggar Perjanjian ini;
iii. kegagalan atau keterlambatan transaksi elektronik; dan/atau
iv. gangguan, keterlambatan, perubahan, atau tidak tersedianya Situs atau Aplikasi Privy (termasuk dalam hal Privy tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan sebagian atau semua instruksi atau komunikasi Pengandal kepada Privy melalui Situs atau Aplikasi Privy), yang disebabkan oleh peristiwa atau hal-hal di luar kendali Privy, termasuk tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, badai, angin topan, tanah longsor, banjir atau kemarau berkepanjangan, tsunami, gunung meletus, wabah, pandemi, epidemi, radiasi atau ledakan nuklir, kebakaran, kecelakaan, radiasi radioaktif, tekanan gelombang akibat pesawat terbang atau benda melayang lainnya yang berkecepatan
suara atau melebihinya, pemogokan, blokade, boikot, huru hara, kudeta, revolusi, konflik bersenjata, perang (baik dideklarasikan maupun tidak), tindakan atau ancaman terorisme, pembajakan, sabotase, tindakan kriminal, pemadaman listrik secara terus menerus (blackout), dan tindakan atau kebijakan pemerintah.
b. Pengandal setuju bahwa Xxxxx tidak bertanggung jawab atas setiap akibat atau kerugian yang timbul akibat hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, termasuk namun tidak terbatas pada:
i. kehilangan data;
ii. kehilangan pendapatan, keuntungan, atau pemasukan lainnya; dan/atau
iii. kehilangan, kerusakan atau cedera yang timbul dari penggunaan Layanan Privy oleh Pengandal.
8. Garansi dan Ganti Rugi
8.1. Garansi yang Disediakan Privy
Privy menyediakan garansi terhadap Sertifikat yang diterbitkannya sebagaimana ditentukan berdasarkan Kebijakan Jaminan.
8.2. Ganti Rugi Oleh Pengandal
Pengandal harus mengganti kerugian Privy atau RA-nya, dan para kontraktor, agen, karyawan, pejabat, direktur, pemegang saham, dan afiliasinya serta mengganti hak mereka terhadap semua kewajiban, klaim, kerusakan, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara, terkait dengan :
i. kegagalan Pengandal untuk memenuhi Perjanjian ini , CPS Privy, atau hukum yang berlaku;
ii. penggunaan yang tidak pantas atau ketergantungan yang tidak wajar dari Pengandal pada Sertifikat Privy.
9. Keseluruhan Perjanjian
Perjanjian ini merupakan seluruh pemahaman dan Perjanjian antara Privy dan Pengandal sehubungan dengan transaksi yang dimaksud, dan menggantikan setiap dan semua pernyataan lisan atau tertulis, pemahaman, perjanjian atau komunikasi yang sudah terjadi sebelumnya atau yang terjadi secara bersamaan berkaitan dengan hal tersebut.
10. Hukum Yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
11. Penyelesaian Sengketa
Pengandal dan Privy sepakat bahwa segala sengketa atau perselisihan yang timbul dari atau berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Perjanjian ini (termasuk semua sengketa atau perselisihan yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap satu atau lebih syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini) (“Perselisihan”) akan diselesaikan dengan cara berikut ini:
a. Salah satu pihak, baik Pengandal atau Privy, harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain atas terjadinya Perselisihan ("Pemberitahuan Perselisihan"). Perselisihan harus diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Pemberitahuan Perselisihan ("Periode Musyawarah").
b. Apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah sampai dengan berakhirnya Periode Musyawarah, Pengandal dan Privy sepakat bahwa Perselisihan akan dirujuk dan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI yang berlokasi di Wahana Graha lantai 1 dan 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta 12760, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
i. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah bahasa Indonesia;
ii. Tempat arbitrase berada di Jakarta, Indonesia;
iii. Pengandal dan Privy bersama-sama akan menunjuk satu (1) arbiter yang akan menjadi arbiter tunggal untuk menyelesaikan sengketa tersebut;
iv. Biaya arbitrase dan biaya hukum harus dibayar oleh pihak yang kalah; dan
v. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat Pengandal dan Privy.
12. Bahasa
Dalam hal Perjanjian ini ditampilkan dalam berbagai pilihan bahasa dan apabila terdapat ketidaksesuaian antara satu bahasa dengan bahasa lainnya, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
13. Lain-lain
13.1. Perubahan
Perjanjian ini berlaku hingga Privy menerbitkan Perjanjian Pengandal yang baru. Dalam hal Privy menerbitkan Perjanjian Pengandal yang baru, maka pengandalan terhadap Sertifikat yang diterbitkan sebelum penerbitan Perjanjian Pengandal yang baru tersebut tetap mengikuti ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian ini.
13.2. Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan dari Privy kepada Pengandal akan diumumkan melalui Situs atau dikirim melalui email, layanan pesan singkat (SMS), dan/atau push notification melalui Aplikasi Privy yang terpasang pada gawai Pengguna yang terdaftar di Privy. Setiap pemberitahuan dari Pengandal yang ditujukan kepada Privy menjadi efektif ketika pemberitahuan tersebut diterima oleh Privy melalui alamat email xxxxxxxx@xxxxx.xx dan/atau melalui dokumen fisik yang dikirim ke PT Privy Identitas Digital di Jl. Xxxxxx Xxxx Xxxxx 00, Xxxxxx 0, Xxx. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730, Indonesia.
13.3. Pengalihan
Pengandal tidak boleh mengalihkan, secara keseluruhan atau sebagian, hak, tugas, atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada orang atau entitas mana pun. Setiap upaya untuk melakukannya akan batal dan merupakan pelanggaran atas Perjanjian ini. Privy dapat mengalihkan Perjanjian ini atas kebijakannya sendiri.
13.4. Pertentangan Ketentuan
Jika terjadi pertentangan antara Perjanjian ini dengan CPS, maka CPS yang akan berlaku.
13.5. Keterpisahan
Dalam hal sebagian dari ketentuan dalam Perjanjian ini tidak dapat dijalankan, maka ketentuan lain yang tersisa tidaklah batal dan akan terus berlaku dengan kekuatan penuh. Privy memiliki hak untuk mengganti dan/atau mengubah ketentuan yang batal tersebut dengan ketentuan lain sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.