MENTERI
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.04/MEN/II/2009 TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR KEP-27/MEN/2000 TENTANG PROGRAM SANTUNAN PEKERJA
PERUSAHAAN JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan perlindungan bagi pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu telah diatur di dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP- 27/MEN/2000 tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dicabut dengan Peraturan Menteri.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR KEP-27/MEN/2000 TENTANG PROGRAM SANTUNAN PEKERJA PERUSAHAAN JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-27/MEN/2000 tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Bagi Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang saat diterbitkannya Peraturan Menteri ini masih melaksanakan hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, maka ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-27/MEN/2000 tetap berlaku hingga berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, dan perusahaan tetap memberikan santunan pekerja/buruh sesuai ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-27/MEN/2000.
Pasal 3
Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang akan memberikan santunan kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu dapat mengaturnya di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2009
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Xx. Xx. XXXXX XXXXXXX, MBA., X.Xx.