KETENTUAN
UMUM
|
Definisi
|
Istilah-istilah
yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
Jasa
Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau
keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan.
Pengguna
Anggaran yang selanjutnya
disebut PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
Kuasa
Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa
dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
Kuasa
Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Pejabat
Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran xxxxxxx xxxxxx/xxxxxxxx
xxxxxxx daerah.
Pejabat
Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau PPK.
Aparat
Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah.
Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
kontrak.
Sub
penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
Kemitraan
adalah kerja
sama usaha antar penyedia dalam
bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain
yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Surat
Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut kontrak
adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.
Bagian
Kontrak adalah bagian pekerjaan
dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada
bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
Nilai
Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
Hari
adalah hari kalender, kecuali
disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja.
Harga
Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Pekerjaan
utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan adalah
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya
diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Metode
pelaksanaan pekerjaan adalah
cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan
penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap
pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang
dimiliki Penyedia.
Personel
inti adalah orang
yang ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Jadwal
waktu pelaksanaan adalah jadwal
yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang
disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan.
Masa
Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya
pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para
Pihak.
Tanggal
mulai kerja adalah tanggal
Penyedia mulai bekerja
yang sama
dengan tanggal penandatangan SPMK yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan
Kontrak.
Tanggal
penyelesaian pekerjaan adalah
tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita
acara serah terima hasil pekerjaan yang yang ditandatangani
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia.
Masa
pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan
dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan
akhir pekerjaan.
|
Penerapan
|
SSUK
diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya
ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
hierarki dalam Kontrak.
|
Bahasa
dan Hukum
|
Bahasa
kontrak dan bahasa korespondensi harus
dalam bahasa Indonesia.
Hukum
yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
|
Perbuatan
yang dilarang dan Sanksi
|
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
untuk:
menawarkan,
menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
membuat
dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
Penyedia
menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
Penyedia
yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti
melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif sebagai berikut:
Pemutusan
Kontrak;
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
Sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan; dan
Dikenakan
Sanksi Daftar Hitam.
Pengenaan
sanksi administratif diatas
dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak
kepada PA/KPA.
Pejabat
Penandatangan Kontrak
yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Koresponden-si
|
Semua
pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau korespondensi
lainnya harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan
dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para
Pihak jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui
surat tercatat, e-mail,
dan/atau faksimili sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
|
Wakil
Sah Para Pihak
|
Setiap
tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak
atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang
disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia
tidak boleh diwakilkan.
|
Perpajakan
|
Penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan personel
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh
peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai
Kontrak.
|
Pengalihan
dan/atau Subkontrak
|
Pengalihan
seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger),
konsolidasi, atau pemisahan.
Penyedia
dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara
lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana
diatur dalam SSKK.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut
sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan dan dalam Kontrak diijinkan
untuk disubkontrakan.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia
tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
Jika
ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam SSKK.
|
Pengabaian
|
Jika
terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut
tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan
yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Para
Pihak atau Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
|
Penyedia
Mandiri
|
Penyedia
berdasarkan kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personel
dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh
personel dan
subpenyedianya.
|
Kemitraan
|
Kemitraan
memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat
Perjanjian Kemitraan untuk bertindak
untuk dan atas
nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan Kontrak.
|
PELAKSANAAN
KONTRAK
|
Jangka
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
|
Kontrak
ini berlaku sejak
tanggal penandatanganan.
Waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah jangka
waktu yang ditentukan dalam SSKK.
|
Penyerahan
Lokasi Kerja (apabila diperlukan)
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK
diterbitkan. Sebelum penyerahan
lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan
lapangan bersama yang
dituangkan dalam
Berita Acara Peninjauan
Lokasi Kerja.
Jika
dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
Jika
penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja
maka Pejabat Penandatangan
Kontrak
dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang
terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi
serta dibuat Berita Acara.
Penyerahan
lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Lokasi
Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
|
Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja sejak tanggal penandatanganan
Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
berlaku.
Tanggal
penandatanganan SPMK oleh Pejabat
Penandatangan
Kontrak
ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
|
Program
Mutu
|
Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat
persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat
Penandatangan
Kontrak.
Program
mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
informasi
mengenai pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
organisasi
kerja Penyedia;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
instruksi kerja; dan/atau
pelaksana
kerja.
Program
mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
Penyedia
berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi
adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
Pemutakhiran
program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan.
Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan
Pejabat Penandatangan
Kontrak.
Persetujuan
Pejabat Penandatangan
Kontrak
terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual
penyedia.
|
Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
bersama dengan Penyedia,
unsur perencanaan, dan unsur pengawasan
menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak.
Hal-hal
yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak
meliputi:
reviu kontrak,
dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari kedua belah pihak;
pemutakhiran/pembaharuan
rencana pekerjaan seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan
tahapan pelaksanaan kontrak;
reviu rencana
penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar melakukan evaluasi
kemajuan pekerjaan;
diskusi bagaimana
dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
Tata cara, waktu
dan frekuensi pengukuran dan pelaporan yang disesuaikan dengan
kondisi pekerjaan;
melakukan
klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan mendiskusikan
prosedur untuk manajemen perubahan; dan
melakukan
klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak selama
pelaksanaan pekerjaan.
Hasil
rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani
oleh seluruh
peserta rapat.
|
Pengawasan/
Pengendalian Pelaksanan Pekerjaan
|
Selama
berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan
Kontrak
jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan
dan Xxx Xxxxxx yang
berasal dari personel Pejabat
Penandatangan
Kontrak.
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
Xxx
Xxxxxx berasal dari unit kerja instansi yang terkait dan/atau
tenaga professional.
Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Xxx
Xxxxxx berkewajiban untuk membahas dan menilai pelaksanaan
pekerjaan.
Dalam
melaksanakan
kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk
kepentingan Pejabat Penandatangan
Kontrak.
Pengawas
Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan
Kontrak.
Penyedia
berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak
inidan saran atau rekomendasi dari Xxx Xxxxxx.
|
Persetujuan
Pengawas
Pekerjaan
(Apabila
diperlukan)
|
Semua
gambar yang digunakan untuk mendapatkan hasil pekerjaan baik yang
permanen maupun sementara harus mendapatkan persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
Jika
dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu adanya
hasil pekerjaan sementara maka Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan hasil pekerjaan
sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas Pekerjaan,
Penyedia bertanggung jawab secara penuh atas rancangan hasil
pekerjaan sementara.
|
Akses
ke Lokasi Kerja
|
Penyedia
berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat
Penandatangan
Kontrak,
Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kontrak, Xxx
Xxxxxx, dan/atau Pengawas Pekerjaan ke
lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau
akan dilaksanakan.
|
Mobilisasi
peralatan dan personel
(Apabila diperlukan)
|
Mobilisasi
paling lambat dilaksanakan sesuai waktu
yang ditetapkan dalam SSKK.
Mobilisasi
dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
mendatangkan
bahan/material dan peralatan
terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
mempersiapkan
fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya; dan/atau
mendatangkan
personel.
Mobilisasi
bahan/material, peralatan dan
personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
|
Pemeriksaan
Bersama
|
Apabila
diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para
pihak bersama-sama melakukan
pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan
pekerjaan dan rencana mata pembayaran.
Untuk
pemeriksaan bersama ini, Pejabat
Penandatangan
Kontrak
dapat dibantu Tim Teknis.
Hasil
pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
Jika
hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel
dan/atau peralatan
ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka Penyedia
tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personel
dan/atau peralatan
yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka
waktu yang disepakati bersama.
|
Pemeriksaan
dan/atau
Pengujian
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
berhak untuk melakukan pemeriksaan dan/atau
pengujian atas hasil pekerjaan untuk memastikan kecocokannya
dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam
Kontrak.
Pemeriksaan
dan/atau
pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan
oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak
atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
SSKK.
Pemeriksaan
dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
Biaya
pemeriksaan dan/atau pengujian telah
termasuk pada nilai Kontrak.
Pemeriksaan
dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam
SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait.
Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait tanpa
biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di luar
Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat
Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait
merupakan tanggungan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Jika
hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis
dan mutu hasil pekerjaan
yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak
berhak untuk menolak hasil pekerjaan
tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti hasil
pekerjaan tersebut.
Atas
pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah dari
serah terima hasil pekerjaan,
Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait dan
Penyedia.
|
Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
|
Kecuali
Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
menyelesaikan pekerjaan
selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan
dalam SSKK
pada klausul 12.2.
Jika
pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
penyedia dikenakan denda keterlambatan.
Tanggal
penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
|
Peristiwa
Kompensasi
|
Peristiwa
Kompensasi
dapat diberikan kepada penyedia dalam
hal sebagai berikut:
Pejabat
Penandatangan Kontrak
mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada Penyedia;
Pejabat
Penandatangan Kontrak
menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak memberikan
gambar-gambar, spesifikasi, dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
Penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
Pejabat
Penandatangan Kontrak
memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau
ketentuan
lain dalam SSKK.
|
Perpanjangan
Waktu
|
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui tanggal Penyelesaian maka
Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak
dapat meminta pertimbangan Pengawas
Pekerjaan/Xxx Xxxxxx (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan
Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
Jika
Peristiwa
Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan
maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban
untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
Perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan
waktu penyelesaian pekerjaan.
Penyedia
tidak berhak atas perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika Penyedia
gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam
mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.
Pejabat
Penandatangan Kontrak
menetapkan ada tidaknya perpanjangan
waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu
sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
Perpanjangan
tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan
Kontrak.
|
Pemberian
Kesempatan
|
Dalam
hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan
Kontrak menilai
bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan.
Pemberian
kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
klausul 26.1,
dimuat dalam adendum/perubahan Kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian
pekerjaan, pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Penyedia, dan
perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Jangka
waktu pemberian
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan diatur
dalam SSKK.
|
PENYELESAIAN
KONTRAK
|
Serah
Terima Pekerjaan
|
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen),
penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak
untuk serah terima hasil
pekerjaan.
Serah
terima hasil pekerjaan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
Sebelum
dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh Pengawas
Pekerjaan dan/atau Xxx Xxxxxx.
Pemeriksaan
hasil pekerjaan
dilakukan dengan menilai kesesuaian
pekerjaan yang
diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
Pejabat
Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memeriksa kebenaran ruang
lingkup, spesifikasi, dan/atau hasil
pekerjaan dan
membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
Pejabat
Penandatangan Kontrak
menolak serah terima pekerjaan jika
hasil pemeriksaan pekerjaan tidak
sesuai dengan Kontrak.
Atas
pelaksanaan serah terima hasil
pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat
Berita Acara Serah Terima (BAST)
yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.
Dalam
hal Pejabat Penandatangan Kontrak
menolak serah terima barang
maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera
memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki,
mengganti, dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
Jika
pengoperasian hasil pekerjaan
memerlukan keahlian khusus maka sebelum
pelaksanaan serah terima pekerjaan Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
dalam kontrak). Biaya
pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
Pejabat
Penandatangan Kontrak menerima hasil
pekerjaan setelah
seluruh hasil
pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
dengan Kontrak.
Jika
hasil pekerjaan
yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu akhir
kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan
akibat Keadaan Kahar maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
|
Jaminan
bebas Cacat Mutu/ Garansi
|
Penyedia
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
Jaminan
bebas cacat mutu/garansi ini berlaku sampai dengan yang tertera
dalam spesifikasi.
Pejabat
Penandatangan Kontrak menyampaikan
pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan
cacat mutu tersebut selama masa layanan purnajual.
Terhadap
pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat
Penandatangan
Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi hasil pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
Jika
Penyedia tidak memperbaiki,
mengganti, dan/atau melengkapi
hasil pekerjaan akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak
akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak
secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
Pejabat Penandatangan
Kontrak akan
melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi hasil
pekerjaan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil pekerjaan
tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau jaminan
pelaksanaan Penyedia.
Terlepas
dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia
yang lalai dalam memperbaiki cacat mutu
dikenakan sanksi
Daftar Hitam.
|
Pedoman
Pengoperasian dan Perawatan
|
Penyedia
diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak
tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sebelum
serah terima hasil pekerjaan.
Apabila
penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan,
Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak menahan pembayaran sebesar 5%
(lima persen) dari nilai Kontrak.
|
PERUBAHAN
KONTRAK
|
Perubahan
Kontrak
|
Kontrak
hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
Kontrak.
Adendum/perubahan
Kontrak dapat
dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi
teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak dan disetujui oleh para pihak,
meliputi:
menambah
atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
menambah
dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
mengubah
spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
mengubah
jadwal pelaksanaan.
Selain
adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.2,
addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang
disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat
Penandatangan Kontrak,
perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
Pekerjaan
tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak awal
dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
Perintah
perubahan pekerjaan dibuat oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak awal.
Hasil
negosiasi teknis dan harga tersebut
dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum/perubahan
Kontrak.
Perubahan
jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan
dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
perisiwa
kompensasi; dan/atau
Keadaan
Kahar.
Dalam
hal keadaan kahar waktu
penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan
Kontrak akibat Keadaan Kahar.
Dalam
hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diperpanjang paling lama
sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan
kontrak akibat peristiwa kompensasi.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan atau
tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu
pelaksanaan.
Persetujuan
perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam adendum/perubahan
Kontrak.
|
Keadaan
Kahar
|
Yang
dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan
yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang
termasuk Keadaan Kahar tidak
terbatas pada:
Bencana
alam;
Bencana
non alam;
Bencana
sosial;
Pemogokan;
Kebakaran;
Kondisi
cuaca ekstrim; dan/atau
Gangguan
industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
Apabila
terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada
Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau
Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
Tidak
termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat
perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
Pada
saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak
ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
dengan ketentuan:
Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai
setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan
audit.
Jika
selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat
mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak
dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
Kegagalan
salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi,
jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh keadaan kahar,
dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
telah
mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban
dalam Kontrak; dan
telah
memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam Kontrak
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menyadari atas
kejadian atau Keadaan
Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya
peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya
pelaksanaan kontrak.
Keterlambatan
pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
Penghentian
Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara tertulis oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian
pekerjaan.
Penghentian
Kontrak karena Keadaan Kahar dapat
bersifat:
sementara
hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
permanen
apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
Penghentian
pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap mempertimbangkan
efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
|
PENGHENTIAN
DAN PEMUTUSAN KONTRAK
|
Penghentian
Kontrak
|
Penghentian
Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana
dimaksud pada klausul 31.
|
Pemutusan
Kontrak
|
Pemutusan
kontrak dapat dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat
memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi
kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
Penyedia
dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak
memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
Pemutusan
kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
Kontrak.
|
Pemutusan
Kontrak oleh Pejabat Penandatang-an
Kontrak
|
Dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memutuskan Kontrak ini melalui
pemberitahuan tertulis kepada
Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
Pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
Penyedia
berada dalam keadaan pailit;
Penyedia
terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan
Kontrak;
Penyedia
gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
Penyedia
tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
berdasarkan
penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur
dalam klausul 26.3 SSKK, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu
yang xxxxxx xxxxx xxxxxxx 00.0, Xxxxxxxx Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan; atau
Penyedia
menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK
dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta
tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
Dalam
hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana
dimaksud pada klausul 34.1,
maka:
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan;
sisa
Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila diberikan); dan
Penyedia
dikenakan Sanksi Daftar
Hitam.
Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya
menjadi milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
|
Pemutusan
Kontrak oleh Penyedia
|
Dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan
Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak apabila:
Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia secara
tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
atau
Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
perintah pembayaran
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan jangka
waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
Dalam
hal pemutusan Kontrak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi
denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
|
Berakhirnya
Kontrak
|
Kontrak
berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban
para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
Terpenuhinya
hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada klausul
36.1 adalah
terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari
pelaksanaan kontrak.
|
Peninggalan
|
Semua
Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang
masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya
dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
|
PEJABAT
PENANDATANGAN KONTRAK
|
Hak
dan Kewajiban Pejabat Penandatang-an
Kontrak
|
Pejabat
Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
mengawasi dan
memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
meminta
laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia;
menerima
hasil pekerjaan
sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak.
mengenakan
sanksi kepada Penyedia;
memberikan
instruksi;
mengusulkan
pengenaan
sanksi daftar hitam;
menyetujui
adendum/perubahan kontrak;
menerima jaminan
uang muka, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan
(apabila ada); dan/atau
menilai kinerja
Penyedia.
Pejabat
Penandatangan Kontrak mempunyai
kewajiban:
membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan kepada
Penyedia;
membayar uang
muka (Apabila dipersyaratkan);
membayar
penyesuaian harga;
membayar
ganti rugi karena
kesalahan yang
dilakukan Pejabat
Penandatangan
Kontrak;
dan
memberikan
fasilitas berupa sarana
dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
|
PENYEDIA
|
Hak
dan Kewajiban Penyedia
|
Penyedia
mempunyai hak:
a. menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak; dan
b. memperoleh
fasilitas dari Pejabat Penandatangan
Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak.
Penyedia
mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
Penandatangan
Kontrak;
b. melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
c. melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam Kontrak;
d. memberikan
keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tempat penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
f. mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari
pertentangan kepentingan (conflict of interest).
|
Tanggung
Jawab
|
Penyedia
bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan
waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
|
Penggunaan
Dokumen Kontrak dan Informasi
|
Penyedia
tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen
kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau
gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
|
Hak
Atas Kekayaan Intelektual
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari
segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak
Atas Kekayaan Intelektual.
|
Penanggungan
dan Risiko
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal
SPMK sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
serah terima:
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, SubPenyedia
(jika ada), dan Personel;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Personel;
dan/atau
kehilangan
atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain.
Terhitung
sejak tanggal SPMK sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
terima, semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan perlengkapan merupakan
risiko Penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
Kehilangan
atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
dengan hasil pekerjaan yang terjadi
sejak tanggal SPMK
diterbitkan sampai batas
akhir Masa Pemeliharaan (apabila ada) sebagaimana
di atur dalam SSKK harus diperbaiki,
diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
|
Perlindungan
Tenaga Kerja (apabila diperlukan)
|
Penyedia
dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan personelnya
pada program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga
kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyedia
berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personelnya untuk
mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
kerja sebagaimana diatur
peraturan perundang-undangan.
Penyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap
personelnya (termasuk personel SubPenyedia, jika ada),
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
Tanpa
mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
|
Pemeliharaan
Lingkungan
|
Penyedia
berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja
dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta
bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
|
Asuransi
Khusus dan Pihak Ketiga
|
Apabila
dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan asuransi
sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk:
semua
barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga; dan
pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
Besarnya
asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam nilai Kontrak.
|
Tindakan
Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak
|
Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
melakukan tindakan-tindakan berikut:
mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan;
dan/atau
tindakan
lain yang diatur dalam SSKK.
|
Kerjasama
Penyedia dengan Usaha
Kecil sebagai
SubPenyedia
|
Penyedia
dapat bekerjasama dengan usaha kecil
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
yang bukan pekerjaan utama.
Bagian
Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan oleh Penyedia kepada usaha
kecil sebagai SubPenyedia
diatur di dalam SSKK.
Dalam
kerjasama di atas,
Penyedia bertanggung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan
tersebut.
Penyedia
membuat laporan mengenai pelaksanaan
subkontrak.
|
Penggunaan
lokasi kerja (apabila ada)
|
Penyedia
berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja
bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan pihak-pihak
lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.
|
Keselamatan
|
Penyedia
bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja
(apabila ada).
|
Sanksi
Finansial
|
Sanksi
finansial bagi Penyedia
dapat berupa sanksi ganti rugi, denda keterlambatan atau
pencairan jaminan.
Sanksi
ganti rugi bagi Penyedia dikenakan
apabila
jaminan tidak dapat
dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya
tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya
sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi
denda keterlambatan bagi Penyedia
dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan
cara memotong pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung
jawab kontraktual Penyedia.
Sanksi
pencairan jaminan
pelaksanaan,
pencairan jaminan pemeliharaan, pelunasan uang muka atau
pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka)
bagi Penyedia dikenakan apabila
Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau
dilakukan pemutusan kontrak.
|
Jaminan
|
Jaminan
Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak.
Masa
berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima
pekerjaan.
Jaminan
Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus persen).
Jaminan
Uang Muka diberikan kepada Pejabat
Penandatangan
Kontrak
apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum
pengambilan Uang Muka.
Nilai
Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima
oleh Penyedia.
Nilai
Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan sisa uang muka yang diterima.
Masa
berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian Uang Muka sampai dengan tanggal serah
terima hasil pekerjaan.
Besarnya
jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di
atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
|
Laporan
Hasil Pekerjaan
|
Pemeriksaan
pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk
kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan realisasi
mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
Laporan
dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan dilakukan
oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
|
Kepemilikan
Dokumen
|
Semua
rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
laporan, dan dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar
rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat pada saat
serah terima pekerjaan atau
waktu pemutusan Kontrak.
Penyedia dapat
menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen tersebut di atas
dengan batasan penggunaan diatur dalam SSKK.
|
Personel
dan/atau Peralatan
|
Personel
dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Penggantian
Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penggantian
Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan
penggantian.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menilai dan
menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi
yang dibutuhkan.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta
pergantian Personel apabila menilai bahwa Personel:
tidak
mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
berkelakuan
tidak baik; atau
mengabaikan
pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Jika
penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Personel
berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
|
PEMBAYARAN
KEPADA PENYEDIA
|
Nilai
Kontrak
|
Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar
kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak
sebesar nilai
kontrak atau berdasarkan hasil
perhitungan akhir.
Untuk
Kontrak Harga Satuan atau item
pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak
Gabungan
Lumsum dan
Harga
Satuan,
rincian nilai
kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
|
Pembayaran
|
Uang
muka
Uang
Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam
SSKK untuk:
Mobilisasi
barang/bahan/material/ peralatan dan tenaga kerja;
pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ peralatan;
dan/atau
pekerjaan
teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
besaran
uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
dalam
hal Pejabat Penandatangan Kontrak
menyediakan uang muka maka Penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara
tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
Jaminan
Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan,
Perusahaan Asuransi atau lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang
memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship)
ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang;
pengembalian
uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam
kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100% (seratus persen).
Prestasi
pekerjaan
pembayaran
dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
pembayaran
prestasi hasil pekerjaan dilakukan
dengan ketentuan:
penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pengecualian
untuk:
Pengadaan
Barang/Jasa yang karena sifatnya
dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
pembayaran
bahan/material dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan yang telah
berada dilokasi pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak
namun belum terpasang; atau
pembayaran
pekerjaan yang belum selesai 100% (seratus persen) pada saat
batas akhir pengajuan pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas
pembayaran.
pembayaran
dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang;
pembayaran
dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada)
dan pajak; dan
untuk
kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subpenyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Penyelesaian
pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah hasil pekerjaan
dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima
hasil pekerjaan dan bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan
berita acara hasil uji coba.
Pembayaran
dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang
perdagangan.
Sanksi
Finansial
Sanksi
finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan;
Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi
bagi Penyedia apabila terbukti jaminan yang tidak bisa dicairkan,
terjadi kesalahan dalam perhitungan
volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam SSKK
Denda
keterlambatan
besarnya denda
yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah sebagaimana yang
ditetapkan di dalam SSKK.
|
Perhitungan
Akhir
|
Untuk
Kontrak Harga Satuan atau item
pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak
Gabungan
Lumsum dan
Harga
Satuan,
perhitungan akhir nilai pekerjaan berdasarkan volume pekerjaan
yang telah diselesaikan
100% (seratus persen) dan
dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila ada)
Pembayaran
angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah
Terima telah ditandatangani oleh
kedua belah Pihak.
|
Penangguh-an
Pembayaran
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
Penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran
yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
Jika
dipandang perlu oleh Pejabat
Penandatangan
Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan
dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
|
Penyesuaian
Harga
|
Pemberlakuan
Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK.
Penyesuaian
Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk
Kontrak Harga Satuan atau item
pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak
Gabungan
Lumsum dan
Harga Satuan
yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Penyesuaian
Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas) sejak
pelaksanaan pekerjaan.
Penyesuaian
Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran,
kecuali komponen keuntungan, biaya
tidak langsung (overhead cost),
dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran.
Penyesuaian
Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak.
Penyesuaian
Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar
negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal
barang tersebut.
Jenis
pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya
Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.
Indeks
yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan
oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antara
jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
Penyesuaian
Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn
= Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan
H0
= Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a
= Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead;
Dalam
hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan
overhead maka
a = 0,15.
b,
c, d = Koefisien komponen kontrak
seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahana+b+c+d+....dst
adalah 1,00.
B0,
C0,
D0 =
Indeks harga
komponen pada bulan penyampaian penawaran.
Bn,
Cn,
Dn
= Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan.
Koefisien
komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan dalam
analisis harga satuan penawaran.
Indeks
harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
Dalam
hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan
indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
Rumusan
penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn
= Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn
= Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga
Satuan;
V
= Volume setiap jenis komponen
pekerjaan yang dilaksanakan.
Hasil
perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan
dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
PENGAWASAN
MUTU
|
Pengawasan
dan Pemeriksaan
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
berhak
melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan,
Pejabat Penandatangan
Kontrak
dapat memerintahkan kepada pihak lain
untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
|
Penilaian
Pekerjaan Sementara oleh Pejabat
Penandatangan
Kontrak
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas
hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
Penilaian
atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan
pekerjaan.
|
Cacat
Mutu
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
atau unsur pengawas
(apabila ada) memeriksa
setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis
atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
Penandatangan
Kontrak
atau unsur pengawas
memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat
Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat
Penandatangan
Kontrak
atau unsur pengawas
(apabila ada) mengandung
Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
|
Pengujian
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
atau unsur pengawas (apabila
ada) memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan
apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
|
Perbaikan
Cacat Mutu
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
atau unsur pengawas (apabila
ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia
segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa
Pemeliharaan.
Terhadap
pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban
untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam pemberitahuan.
Jika
Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu
dalam jangka waktu yang ditentukan maka:
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
dapat memutus kontrak secara sepihak dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana pada klausul 35.2;
atau
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
berhak untuk secara langsung atau melalui pihak lain
yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan
Kontrak
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima
permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat
Penandatangan
Kontrak
secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. Pejabat Penandatangan
Kontrak
dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran
atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau biaya
penggantian diperhitungkan sebagai hutang penyedia kepada Pejabat
Penandatangan
Kontrak
yang telah jatuh tempo.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
dapat mengenakan Denda Keterlambatan
untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
|
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
|
Itikad Baik
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
dan Penyedia bertindak berdasarkan asas
saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat
dalam kontrak.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
dan Penyedia setuju untuk melaksanakan
Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing
pihak.
Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
dan Penyedia berkewajiban untuk bertindak dengan itikad
baik sehubungan dengan hak-hak Pihak
lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
|
Penyelesai-an
Perselisihan
|
Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia
berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini
atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
ini secara musyawarah dan damai.
Dalam
hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan
damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi,
konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian
sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian sengketa yang
diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga
Arbitrase atau Pengadilan Negeri.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
dan Penyedia bersama-sama memilih dan menetapkan tempat
penyelesaian sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.
|