LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN (LAKIP)
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN (LAKIP)
2021
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN
(LAKIP) TAHUN 2021
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PANGKALPINANG
2022
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kota Pangkalpinang Tahun 2021 dapat diselesaikan dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam Tap MPR Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan LAKIP Kota Pangkalpinang Tahun 2019 ini berpedoman pada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 589/IX/6/Y/1999 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Secara substantif LAKIP Kota Pangkalpinang merupakan sarana pelaporan kinerja dalam rangka mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menginformasikan tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kebijakan, serta pencapaian sasaran dalam mewujudkan tujuan, misi dan visi Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Selain itu, LAKIP Kota Pangkalpinang Tahun 2021 merupakan media pertanggungjawaban kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023, hal ini sebagai perwujudan penyelenggaraan
pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menciptakan Good Governance dan Clean Government. Hasil pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Pangkalpinang tidak terlepas dari kerjasama dan kerja keras semua pihak yakni masyarakat, swasta dan aparat pemerintah daerah, baik dalam perumusan kebijakan, implementasi maupun pengawasannya.
LAKIP ini masih banyak kekurangan dengan ini kami mohon kritik dan saran yang konstruktif untuk membuat LAKIP dikemudian hari menjadi lebih sempurna. Kiranya LAKIP ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai bahan tambahan masukan bagi pengelolaan dan penataan serta peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Billahi Xxxxxx Xxx Xxxxxxx.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pangkalpinang, Februari 2022
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Pangkalpinang,
Mie Go, ST, X.Xx NIP.197301072000031005
L A K I P Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................………………………………………..…......................................... | i |
DAFTAR ISI ……...……………………………….........................................……………............................................ | iii |
BAB I PENDAHULUAN …………………………………….......................................................................... | 1 |
I.1 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang............. | 1 |
I.2 Tugas Pokok dan Fungsi .....................................…………............................................ | 2 |
I.3 Isu Strategis .............................……………........................................................................ | 22 |
1.4 Sistematika Penulisan LAKIP ………………................................................................ | 22 |
BAB II PERJANJIAN KINERJA ................................................................................................................ | 24 |
II.1 Uraian Singkat Rencana Strategis............................................................................ | 24 |
II.2 Ringkasan / Ikhtisar Perjanjian Kinerja Tahun 2019 ...................................... | 34 |
II.3 Alokasi Anggaran Per Program dan Kegiatan ..................................................... | 36 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ...........………….…….................................................................... | 49 |
III.1 Pengukuran Capaian Kinerja….................……..………............................................. | 49 |
III.2 Realisasi Anggaran .......……………………………......................................................... | 59 |
BAB IV PENUTUP ……….............................................................................................................................. | 71 |
IV.1 Kesimpulan …………..…………………………................................................................. | 71 |
IV.2 Saran………….……………………………............................................................................ | 72 |
DAFTAR ISI
iii
LAPORAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA PANGKALPINANG
L A K I P Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran
2017
ii
BAB I
URAIAN SINGKAT ORGANISASI
I.1 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Pangkalpinang di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah Kota.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan Rumah Tangga Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Untuk menyelenggarakan sebagian tugas sebagaimana tersebut diatas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perencanaan segala urusan dan kegiatan dalam hal pengumpulan, pencatatan, dan pengolahan data yang diperlukan, penyusunan rencana dan program untuk penyelenggaraan pembangunan di bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
b. Pelaksanaan segala usaha dan kegiatan dalam hal penyelenggaraan pembangunan di bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
c. Bimbingan pengawasan dan pengendalian segala usaha dan kegiatan dalam rangka pengawasan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pembinaan usaha jasa konstruksi, memberikan bimbingan teknis, mencari dan merumuskan suatu metode guna pemecahan masalah.
d. Memberikan masukan-masukan teknis kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Instansi Teknis lainnya.
e. Administrasi segala usaha dan kegiatan di bidang perencanaan, umum dan rumah tangga dinas, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan keuangan dinas.
I.2 Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui azas desentralisasi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perlu adanya fasilitasi serta pembentukan unit kerja yang akan mengelola bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Kota Pangkalpinang yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); memiliki eksistensi untuk membangun kompetensi daerah yang berdaya saing dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki.
Struktur organisasi Dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang telah diatur dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang sehingga setiap SKPD harus menyusun dan mengakomodasi tugas dan fungsi masing- masing.
a. Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang
Tugas pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang sesuai dengan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 adalah melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan Pemerintahan bidang Pertanahan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
b. Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang
Berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020, tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang tanggal 20 Maret 2020 kedalam satuan-satuan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris
3. Bidang Bina Marga
4. Bidang Cipta Karya
5. Bidang Sumber Daya Air
6. Bidang Tata Ruang
7. Bidang Pertanahan
c. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
1. Kepala Dinas Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan berdasarkan Asas Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.
Fungsi :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pekerjaan Umum yang meliputi sumber daya air, bina marga, air minum, air limbah, drainase, bangunan gedung dan lingkungan, jasa konstruksi, penataan ruang dan pertanahan;
- Pembinaan dan pelaksanaan lingkup Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan;
- Pemberdayaan semua potensi, sumber daya, mitra dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan;
- Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan yang diserahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretaris Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dalam rangka mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang dan UPT secara terpadu dan tugas pelayanan administratif lingkup Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
Fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Kesekretariatan;
- Pelaksanaan pelayanan administratif kesekretariatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan program;
- Pengkoordinasian, pengsinkronisasian dan pengendalian penyelenggaraan kebijakan tugas-tugas Bidang;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang serta memberikan saran dan pertimbangan tentang pelaksanaan urusan pemerintah dibidang pekerjaan umum dan Penataan Ruang serta urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan; dan
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
2.1 Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian Tugas Pokok :
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum dan kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
Fungsi :
- Penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan, pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumahtanggaan dinas, dan pengelolaan perlengkapan dinas;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian (mutasi, kenaikan gaji berkala, cuti, disiplin, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai);
- Pengelolaan dan pemeliharaan serta pelaporan barang milik/kekayaan daerah lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pengelolaan jaringan informasi dan komunikasi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; dan
- Pelaporan pelaksanaan kegiatan Administrasi Umum dan Kepegawaian.
2.2 Kepala Sub Bagian PEP dan Keuangan Tugas Pokok :
Kepala Sub Bagian PEP dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Fungsi :
- Penyusunan rencana pengelolaan administrasi keuanganDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang yang meliputi analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran, dan pelaporan keuangan dinas;
- Pelaporan pelaksanaan administrasi Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
- Penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan Dinas (Renstra, Renja, dan Penetapan Kinerja);
- Penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas (Laporan Berkala Kinerja);
- Penyusunan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan analisa; dan
- Penyiapan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (LAKIP, LKPJ, memori jabatan dan LPPD).
3. Kepala Bidang Bina Marga Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang lingkup Bina Marga.
Fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan lingkup Xxxx Xxxxx
- Penyusunan petunjuk teknis lingkup Xxxx Xxxxx
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Bina Marga lingkup Pembangunan Jalan dan Jembatan serta Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
- Pemberdayaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia lingkup Bina Marga
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Bina Marga
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas serta memberikan saran dan pertimbangan lingkup Xxxx Xxxxx
3.1 Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Tugas Pokok :
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pembangunan Jalan dan Jembatan.
Fungsi :
- pengumpulan data lingkup Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- menyusun rencana Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan sesuai dengan rencana kerja Dinas;
- menyusun pedoman teknis, pengawasan dan pengendalian mutu pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan;
- menyusun pedoman teknis pelaksanaan pembangunan peningkatan sarana jalan dan jembatan;
- melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana jalan dan jembatan;
- melaksanakan pembinaan, pengawan dan pengendalian pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan;
- melaksanakan kegiatan pembangunan jalan, jembatan, drainase, dinding penahan jalan serta penanggulangan kerusakan akibat bencana alam;
- melaksanakan pembinaan, bantuan teknis, pengawasan, pengendalian dan pelaporan pembangunan jalan, jembatan, drainase dan dinding penahan jalan;
- melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
3.2 Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tugas Pokok :
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Fungsi :
- pengumpulan data lingkup Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- menyusun rencana Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan rencana kerja Dinas;
- menyusun pedoman teknis pengawasan dan pengendalian mutu pada pekerjaan kosntruksi pemeliharaan jalan dan jembatan;
- menyusun pedoman teknis pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan;
- melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan dan jembatan;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan konstruksin pemeliharaan jalan dan jembatan;
- melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan, jembatan, drainase dan penahan badan jalan;
- menyiapkan kebutuhan alat-alat berat untuk pemeliharaan jalan, jembatan, drainase dan dinding penahan jalan;
- melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
3.3 Kepala Seksi Pengembangan Jalan dan Jembatan Tugas Pokok :
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pengembangan Jalan dan Jembatan.
Fungsi :
- penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, melaksanakan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi Pembina bidang ke Bina Marga-an;
- penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman preservasi jalan dan jembatan, melaksanakan pengolahan dan pengembangan sistem informasi jalan, serta melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan, serta leger jalan.
- melaksanakan penyusunan program-program, pengolahan, menyajikan, menyimpan, memelihara dan melakukan kegiatan pemutakhiran data base jalan, jembatan, dan bangunan pelengkap jalan;
- melaksanakan survey, pendataan, analisa dan evaluasi tentang status, fungsi, peta jalan dan jembatan
- melakukan pengkajian, pemantauan tentang pemanfaatan badan jalan dan manfaat jalan serta jembatan;
- menyiapkan rekomendasi teknis terhadap izin pemasangan fasum (utilitas) pada badan jalan dan manfaat jalan serta jembatan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
3 Kepala Bidang Cipta Karya Tugas Pokok :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Cipta Karya kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.
Fungsi :
- penyusunan rencana program dan kegiatan lingkup Cipta Karya
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Cipta Karya lingkup pembangunan perumahan pemukiman dan pemeliharaan perumahan pemukiman
- pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lingkup Cipta Karya
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Cipta Karya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan kepala dinas serta memberikan saran dan pertimbangan lingkup Cipta Karya.
4.1 Kepala Seksi Pembangunan Gedung dan Penataan Bangunan Tugas Pokok :
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Cipta Karya lingkup Pembangunan Gedung dan Penataan Bangunan.
Fungsi :
- Pengumpulan data lingkup Pembangunan Gedung dan Penataan Bangunan;
- Melaksanakan pembangunan gedung/bangunan;
- Melaksanakan pemeliharaan gedung/bangunan pemerintaahan;
- Menyusun harga upah bahan dan HSGBN;
- Menginventarisasi dan mengidentifikasi serta membuat dokumentasi teknis penataan bangunan dan lingkungan didaerah perkotaan;
- Merencanakan, membina, melaksanakan dan mengendalikan penataan bangunan dan lingkungan sesuai rencana detail tata ruang wilayah;
- Menyebarluaskan dan mengawasi pemantapan spesifikasi standard an pedoman teknis dibidang penataan bangunan dan lingkungan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Pembangunan dan Penataan Bangunan.
4.2 Kepala Seksi SPAM Tugas Pokok :
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Cipta Karya lingkup SPAM.
Fungsi :
- Penyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya;
- Sinkronisasi program-program Keciptakaryaan;
- Melakukan fasilitasi kepada Pemda (Kab/Kota) dalam penguatan kapasitas perencanaan dan penyusunan program;
- Pelaksanaan penyusunan RPI2JM bidang Cipta Karya tingkat provinsi dan pendampingan penyusunan RPI2JM bidang Cipta Karya tingkat Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan pembangunan fisik tahun berjalan.
- Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
4.3 Kepala Seksi Bina Konstruksi Tugas Pokok :
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar prosedur, dan kriteria, penyebarluasan peraturan dan penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan di bidang jasa konstruksi. Penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, penyuluhan dalam pelaksanaan dan pemberdayaan jasa konstruksi dan menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi, pemantauan dan evaluasi jasa konstruksi.
Fungsi :
- Melakukan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama dan badan usaha;
- Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
- Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
- Melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
- Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- Melaksanakan pembinaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi tingkat Provinsi dan asosiasi jasa konstruksi;
- Meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi;
- Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
- Melaksanakan pembinaan dan penertiban izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil) kabupaten/kota.
4 Kepala Bidang Sumber Daya Air Tugas Pokok :
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sumber Daya Air lingkup penatagunaan air baku.
Fungsi :
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan konstruksi serta rencana persiapan operasi dan pemeliharaan konstruksi air baku, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
- Menyiapkan rencana penyediaan air baku berdasakan proyeksi kebutuhan air baku tiap Wilayah Sungai;
- Melakukan inventarisasi potensi air baku pada setiap Wilayah Sungai;
- Melakukan analisis bentuk pemanfaatan air baku dengan pompa apung, penyediaan air baku dengan pompa, dll;
- Membuat rencana penyediaan air baku berdasarkan skala prioritas, kebutuhan pada masing-masing Wilayah Sungai;
- Membuat data inventarisasi seluruh daerah penyediaan air baku diwilayah kerja Balai Besar;
- Melakukan monitoring dan pengawasan serta pembinaan terhadap proses pra-kontrak dan kontrak pelaksanaan konstruksi dibawah binaannya;
- Menyiapkan rencana anggaran belanja tahunan Seksi pengendalian pelaksanaan air baku.
5.1 Kepala Seksi Penatagunaan Air Baku Tugas Pokok :
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di Penatagunaan Air Baku.
Fungsi :
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan konstruksi serta rencana persiapan operasi dan pemeliharaan konstruksi air baku, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
- Menyiapkan rencana penyediaan air baku berdasakan proyeksi kebutuhan air baku tiap Wilayah Sungai;
- Melakukan inventarisasi potensi air baku pada setiap Wilayah Sungai;
- Melakukan analisis bentuk pemanfaatan air baku dengan pompa apung, penyediaan air baku dengan pompa, dll;
- Membuat rencana penyediaan air baku berdasarkan skala prioritas, kebutuhan pada masing-masing Wilayah Sungai;
- Membuat data inventarisasi seluruh daerah penyediaan air baku di wilayah kerja Balai Besar;
- Melakukan monitoring dan pengawasan serta pembinaan terhadap proses pra-kontrak dan kontrak pelaksanaan konstruksi dibawah binaannya; dan
- Menyiapkan rencana anggaran belanja tahunan Seksi pengendalian pelaksanaan air baku
5.2 Kepala Seksi Pengembangan SDA
Tugas Pokok :
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pengembangan Sumber Daya Air.
Fungsi :
- pengumpulan data lingkup Pengembangan SDA;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan lingkup Pengembangan SDA yang meliputi Konservasi SDA pada wilayah sungai dalam satu kota, pendayagunaan SDA pada wilayah sungai dalam satu kota, pengendalian daya rusak air yang berdampak skala kota, penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air tingkat kota, pembangunan dan peningkatan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kota, operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha. Operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi pada sungai, danau, waduk dan pantai pada wilayah sungai dalam satu kota;
- Pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Pengembangan SDA.
5.3 Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SDA Tugas Pokok :
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air.
Fungsi :
- pengumpulan data lingkup Pemelihara Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan lingkup Pemelihara Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air yang meliputi Perumusan bahan kebijakan pengelolaan sumber daya air kota, perumusan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kota, penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kota, penetapan dan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah
sungai dalam satu kota, pembentukan wadah koordinasi sumber daya air di tingkat kota dan/atau pada wilayah sungai dalam satu kota, pembentukan komisi irigasi kota, penetapan dan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kota,menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kota, pemberian izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi yang berada dalam satu kota, pemberdayaan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air tingkat kota, pemberdayaan kelembagaan sumber daya air tingkat kota, pengawasan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam kota; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Pemelihara Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air.
5 Kepala Bidang Tata Ruang Tugas Pokok :
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Tata Ruang kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.
Fungsi :
- penyusunan rencana program dan kegiatan lingkup Tata Ruang;
- penyusunan petunjuk teknis lingkup Tata Ruang;
- penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Tata Ruang lingkup Perencanaan Tata Ruang, Pemetaan,serta Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang;
- pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lingkup Tata Ruang;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Tata Ruang; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas serta memberikan saran dan pertimbangan lingkup Tata Ruang.
6.1 Kepala Seksi Perancanaan Tata Ruang Tugas Pokok :
melakukan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkup Perencanaan Tata Ruang.
Fungsi :
- perumusan rencana program dan kegiatan seksi perencanaan tata ruang;
- pelaksanaan program dan kegiatan seksi perencanaan tata ruang;
- pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data, informasi, dan bahan komunikasi pada seksi perencanaan tata ruang;
- pengoordinasian penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang meliputi rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang;
- pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- penyiapan instrumen dan pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang;
- koordinasi antar seksi dalam mendukung fungsi Bidang Tata Ruang;
- pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan seksi perencanaan tata ruang; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Bidang Tata Ruang serta memberikan saran dan pertimbangan lingkup perencanaan tata ruang.
6.2 Kepala Seksi Pemetaan Tugas Pokok :
melakukan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkup Pemetaan.
Fungsi :
- perumusan rencana program dan kegiatan seksi pemetaan;
- pelaksanaan program dan kegiatan seksi pemetaan;
- pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data, informasi, dan bahan komunikasi pada seksi pemetaan;
- pengoordinasian penyiapan, pembuatan, penyediaan, pemutakhiran, dan penyebarluasan peta administrasi wilayah, peta rencana tata ruang, dan peta-peta tematik lainnya dalam format analog dan digital;
- pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- penyiapan instrumen dan pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang;
- koordinasi antar seksi dalam mendukung fungsi Bidang Tata Ruang;
- pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan seksi pemetaan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Bidang Tata Ruang serta memberikan saran dan pertimbangan lingkup pemetaan.
6.3 Kepala Seksi Pemanfaatan Dan Pengendalian Tata Ruang Tugas Pokok :
melakukan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkup Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang.
Fungsi :
- perumusan rencana program dan kegiatan seksi pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
- pelaksanaan program dan kegiatan seksi pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
- pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data, informasi, dan bahan komunikasi pada seksi pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
- pengoordinasian pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
- pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- penyiapan instrumen dan pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang;
- koordinasi antar seksi dalam mendukung fungsi Bidang Tata Ruang;
- pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan seksi pemanfaatan dan pengendalian tata ruang; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Bidang Tata Ruang serta memberikan saran dan pertimbangan lingkup pemanfaatan dan pengendalian tata ruang
6 Kepala Bidang Pertanahan Tugas Pokok :
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Pertanahan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.
Fungsi :
- penyusunan rencana program dan kegiatan lingkup Pertanahan;
- penyusunan petunjuk teknis lingkup Pertanahan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pertanahan Lingkup Pendataan dan Penguasaan Tanah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Pertanahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta memberikan saran dan pertimbangan lingkup Pertanahan.
7.1 Kepala Seksi Pendataan dan Penguasaan Tanah Tugas Pokok :
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup pendataan dan penguasaan tanah.
Fungsi :
- pengumpulan data lingkup Pendataan dan Penguasaan Tanah;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umumlingkup Pendataan dan Penguasaan Tanah yang meliputi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum meliputi penetapan lokasi, pembentukan panitia pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan penyuluhan, pelaksanaan inventarisasi, pembentukan Tim Penilai Tanah, penerimaan hasil penaksiran nilai tanah dari Lembaga/Tim Penilai Tanah, pelaksanaan musyawarah, penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian, pelaksanaan pemberian ganti kerugian, penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian, pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan tanah di hadapan kepala kantor pertanahan kota. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan meliputi Pembentukan tim pengawasan pengendalian, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee meliputi pembentukan panitia pertimbangan landreform dan sekretariat panitia, pelaksanaan sidang yang membahas hasil inventarisasi untuk penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, pembuatan hasil sidang dalam berita acara, penetapan tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee sebagai obyek landreform berdasarkan hasil sidang panitia, penetapan para penerima redistribusi tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee berdasarkan hasil sidang panitia, penerbitan surat keputusan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian. Penetapan Tanah Ulayat meliputi Pembentukan panitia peneliti, penelitian dan kompilasi hasil penelitian, pelaksanaan dengar pendapat umum dalam rangka penetapan tanah ulayat, pengusulan rancangan peraturan daerah tentang penetapan tanah ulayat, pengusulan pemetaan dan - pencatatan tanah ulayat dalam daftar tanah
kepada kantor pertanahan kota, penanganan masalah tanah ulayat melalui musyawarah dan mufakat. Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan tanaman pangan semusim, penetapan bidang-bidang tanah sebagai tanah kosong yang dapat digunakan untuk tanaman pangan semusim bersama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian, penetapan pihak-pihak yang memerlukan tanah untuk tanaman pangan semusim dengan mengutamakan masyarakat setempat, fasilitasi perjanjian kerjasama antara pemegang hak tanah dengan pihak yang akan memanfaatkan tanah dihadapan/diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat setempat dengan perjanjian untuk dua kali musim tanam, penanganan masalah yang timbul dalam pemanfaatan tanah kosong jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
- pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Pendataan dan Penguasaan Tanah
7.2 Kepala Seksi Survey dan Pengukuran Tugas Pokok :
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Survei dan Pengukuran.
Fungsi :
- menerima tugas pengukuran dan pemetaan situasi secara teoristis;
- melakukan orientasi lapangan;
- menyiapkan alat ukur dan alat pemetaan;
- menyiapkan buku ukur, bahan dan alat untuk pembuatan bench xxxx xxxx patok lapangan;
- mengukur kerangka horizontal dan vertical;
- mengukur detail situasi;
- menghitung koordinat dan tinggi patok-patok ukur (Bench Mark) kerangka horisontal dan vertical;
- memetakan Kerangka Horisontal –vertikal sesuai skala Peta;
- menghitung data ukuran situasi;
- menyempurnakan buku ukur (Pembuatan sketsa lapangan);
- menggambar peta situasi, sesuai skala peta ; dan
- menyusun laporan.
7.3 Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Tanah Tugas Pokok :
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pertanahan lingkup Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Tanah.
Fungsi :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang penanganan sengketa tanah;
- Menyiapkantanda batas tanah dan pengamanan tanah : berupa patok, pemagaran dan bandar atau saluran pembatas tanah;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR : 56 TAHUN 2016
XXXX XXXXX, ST
SEKSI PEMBANGUNAN JALAN & JEMBATAN
SUYANTO,ST
SEKSI PEMELIHAAN JALAN & JEMBATAN
PAIMIN
SEKSI PEMELIHAAN JALAN & JEMBATAN
XXXXXX
XXXXXX DINAS
XXXXXXXX XXXXXXXX, ST
SEKRETARIS
MEIRIYANTI, ST
KAKBEIDPABLIANBAIDMAANGRGA
BINA MARGA
KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR
KAPALA BIDANG TATA RUANG
KEPALA BIDANG PERTANAHAN
XXXXX XXXXXX XXXXXX, ST
KASI PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
XXXXX XXXXXXX, ST
KASI PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN TATA RUANG
XXXX XXXXXXX, X.XX
KASI PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA SDA
XXXX XXXXXX, X.Xx
KASI SPAM
XXXXXXXXX,X. Kom
KASI PENGEMBANGAN JALAN DAN JEMBATAN
XXXXXXX,X.Md
KASI PENDATAAN DAN PENGUASAAN TANAH
XXXXX XXXXXX,X.H
KASI PEMETAAN
ROFIKA, ST. MM
KASI PENGEMBANGAN SDA
SURYOHADI. JK, ST
KASI BINA KONSTRUKSI
SUYANTO, ST
KASI PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN
FANTA XXXXX XXXXXX, ST
KASI SURVEY DAN PENGUKURAN
XXXXXX XXXXXX, SH
KASI PERENCANAAN TATA RUANG
PRIMA CELCAT XXXXX, ST
KASI PENATAGUNAAN AIR BAKU
XXXXXX XXXXXXXXX,S.T
KASI PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PENATAAN BANGUNAN
X. XXXXXX, ST
KASI PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN
XXXXX XXXXXX, SE
SUBBAG PEP DAN KEUANGAN
XXXXXXXXXX, X.Xx
SUBBAG UMUM & KEPEGAWAIAN
XXXXXXXX XXXXX, SE
ADINUL AMAL, ST
RM. IKMANTO, ST
PAHALA R. TOBING, ST
XXXX XXXXX, ST
TANGGAL : 31 DESEMBER 2021
I.3. Isu Strategis
Beberapa Isu Strategis yang muncul pada Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah sebagai berikut:
1. Masih terdapat ruas jalan di Kota Pangkal Pinang dalam kondisi rusak, dimana jalan kota dalam kondisi rusak saat ini sebesar 6,84% dan jalan dalam kondisi rusak berat sebesar 0,07%;
2. Belum Optimalnya pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, dimana penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari saat ini baru sebesar 10,41%
3. Belum Optimalnya penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik, dimana penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik saat ini baru sebesar 1,42%
4. Masih terdapat jembatan di Kota Pangkal Pinang dalam kondisi rusak, dimana jembatan Kota dalam kondisi rusak saat ini sebesar 28,57 %;
5. Belum optimalnya pembinaan jasa konstruksi
6. Belum optimalnya penanggulangan masalah banjir di kota pangkalpinang
7. Masih belum optimalnya penanganan masalah abrasi
8. Masih belum optimalnya pengelolaan dan pengembangan sistem drainase
9. Masih belum optimalnya penataan lingkungan dan bangunan
10. Belum optimalnya penyelenggaraan penataan ruang
11. Masih ditemukannya kasus konflik pertanahan/ sengketa tanah di masyarakat karena tampal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan;
I.4. Sistematika Penulisan LAKIP
Sistematika penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang adalah sebagai berikut :
Bab I. Pendahuluan
Bab ini menguraikan tentang data umum organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang. Maksud dan tujuan penyusunan LAKIP serta sistematika penyusunan LAKIP
Bab II. Rencana Strategis
Pada bab ini diuraikan tentang gambaran singkat sasaran yang ingin dicapai pada tahun ini serta kaitannya dengan capaian visi dan misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang serta Rencana Kinerja tahun 2020
Bab III. Akuntabilitas Kinerja Tahun 2021
Bab ini menguraikan tentang analisis capaian kinerja berisi analisis kinerja setiap sasaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tahun 2021. Analisis keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2021. Aspek pendukung lainnya, seperti kondisi sumber daya manusia dan asset SKPD serta tindak lanjut hasil evaluasi tahun lalu.
Bab IV. Penutup
Bab ini menguraikan tentang simpulan capaian kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2021. Permasalahan dalam mencapai kinerja dan solusi atau pemecahan masalah yang dihadapi.
LAMPIRAN
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Uraian Singkat Rencana Strategis
2.1.1 Visi dan Misi
Visi pembangunan dalam RPJMD Tahun 2018-2023 merupakan visi Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan pada saat proses pemilihan Kepala Daerah. Visi tersebut adalah sebagai berikut:
“Mewujudkan Pangkalpinang sebagai Kota Senyum (Sejahtera Nyaman Unggul Makmur)”
Misi pembangunan yang ditetapkan dalam mencapai visi yaitu sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemanfaatan potensi ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.
Misi ini akan menjadi paying dalam usaha akan mengembangkan perekonomian berbasis potensi lokal dan penanggulangan kemiskinan. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kualitas usaha mikro menjadi usaha kecil, meningkatkan kualitas koperasi, meningkatkan pelayanan perijinan, meningkatkan nilai investasi (penanaman modal), meningkatkan kualitas klaster-klaster industri dan meningkatkan sarana perdagangan. Serta pemanfaatan dan pemberdayaan potensi pariwisata, pertanian, peternakan dan perikanan. Selain itu dilakukan pula upaya pengurangan pengangguran dan penanganan PMKS sesuai standar pelayanan.
2. Meningkatkan kualitas keamanan ketertiban, perlindungan masyarakat dan peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
Pada misi ini Kota Pangkalpinang akan meningkatkan penegakkan peraturan daerah, peningkatan kenyamanan dan keamanan daerah, peningkatan wawasan kebangsaan, peningkatan penanganan bencana.
3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, menuju tercapainya Good Governance.
Pada misi ini pemerintah Kota Pangkalpinang akan mewujudkan prinsip-prinsip good governance dengan meningkatkan nilai akuntabilitas, mewujudkan perencanaan yang terukur dan sinergi dengan penganggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik (administrasi kependudukan catatan sipil, penanganan pertanahan, pelayanan kecamatan serta kelurahan), peningkatan kualitas Aparatur Sipil, peningkatan pemanfaatan persandian dalam komunikasi pemerintahan, pengelolaan arsip yan baik,
dan peningkatan reformasi birokrasi, serta penggunaan teknologi informatika dalam mendukung transparansi dengan e-goverment (e-planning, e-budgeting, e-sakip e- monitoring evaluasi, dan e-procurement)
4. Meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan.
Pada Misi ini pemerintah Kota Pangkalpinang akan mencapai kondisi pendidikan yang berkualitas, derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, peningkatan kesetaraan dan keadilan gender, peningkatan kapasitas pemuda dan olahraga, peningkatan minat baca masyarakat serta pelestarian seni dan kebudayaan.
5. Meningkatkan kualitas infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pembangunan wilayah dimulai dengan kualitas infrastruktur yang baik (jalan, jembatan, permukiman, pertanahan dan sumber daya air), pengelolaan konektifitas antar wilayah dengan didukung oleh kualitas lingkungan yang memadai, dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengarah pada pencapaian unsur visi: Mewujudkan Pangkalpinang sebagai Kota Senyum (Sejahtera Nyaman Unggul Makmur) Adapun misi RPJMD yang terkait dengan tugas dan fungsi dinas yaitu misi ke-5 yaitu: Meningkatkan kualitas infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan tujuan Peningkatan kualitas infratsrukutur dasar ditopang dengan pengelolaan lingkungan hidup yang handal dan sasaran Meningkatnya sarana dan prasarana infrastruktur bina marga dan perhubungan.
Faktor pendorong dan faktor penghambat yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah tercantum pada tabel berikut ini.
Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Perangkat Daerah Terhadap Pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
No | Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD | Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah | Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
1 | Misi | Masih belum optimalnya | Belum terbentuknya | Adanya Perda |
Meningkatkan | pembangunan | sinergi lintas sektor | Rencana Tata | |
kualitas | infrastruktur yang | dalam pelaksanaan | Ruang Wilayah | |
infrastruktur dan | selaras dengan rencana | pemanfaatan ruang | Kota | |
pengelolaan | tata ruang wilayah | Pangkalpinang | ||
lingkungan | ||||
hidup | ||||
2 | Tujuan | Pengelolaan | Pembagian urusan | Pemerintah |
Peningkatan | infrastruktur yang | yang menyangkut | daerah sudah | |
kualitas | berkaitan dengan | infrastruktur | mengeluarkan | |
infrastruktur | lingkungan hidup belum | lingkungan hidup | kebijakan sesuai | |
dasar ditopang | optimal | belum sesuai | PP 46 Tahun | |
dengan | 2016 tentang | |||
pengelolaan | Perlindungan | |||
lingkungan | dan Pengelolaan | |||
hidup yang | Lingkungan | |||
handal | Hidup | |||
3 | Sasaran | Masih terdapat ruas jalan | Pesatnya pertumbuhan | Adanya |
Meningkatnya | di Kota Pangkal Pinang | kota dan besarnya | kebijakan | |
sarana dan | dalam kondisi rusak, | kebutuhan akses jalan | menyangkut | |
prasarana | dimana jalan kota dalam | kota | peningkataan | |
infrastruktur | kondisi rusak saat ini | kualitas | ||
bina marga dan | sebesar 18,03% dan jalan | infratsrukutur | ||
perhubungan | dalam kondisi rusak | yang tertuang | ||
berat sebesar 2,81%; | dalam RPJMD | |||
2018-2023 |
2.2.2 Tujuan dan Sasaran
Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Renstra Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam kurun waktu tahun 2018-2023 sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas infrastruktur pembangunan daerah
2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan serta meningkatkan
Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diperoleh dari pencapaian outcome program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang beserta indikator kinerjanya disajikan dalam Tabel 4.1 sebagaimana berikut ini :
Tabel 2.1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/ Sasaran | Formula / Rumus | Satuan | Kondisi Awal | Target Kinerja Tujuan/Sasaran Pada Tahun | |||||
201 7 | 201 8 | 201 9 | 202 0 | 202 1 | 202 2 | 202 3 | ||||||
1 | Meningka tkan kualitas infrastru ktur pembang unan daerah | 1. indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan infrastruktu r daerah | Indeks | |||||||||
Meningkatnya Kapasitas Air Minum yang Ter- distribusi | Kapasitas Air Baku | liter/deti k | - | - | - | - | 160 | 240 | 320 | |||
Meningkatnya sistem pengolahan air limbah domestik | Sistem Pengelolaan air limbah domestik | Unit | - | - | - | - | 3 | 6 | 12 | |||
Meningkatnya Kondisi Saluran Drainase dan Gorong-gorong | Persentase saluran drainase dan gorong- gorong | Persen | - | - | - | - | 100 | 100 | 100 |
dalam kondisi baik | ||||||||||||
Meningkatnya kesesuaian pembangunan dengan RTRW | Persentase kesesuaian pembangun an dengan RTRW | Persen | - | - | - | - | 100 | 100 | 100 |
2.2 Ringkasan / Ikhtisar Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Tujuan Perjanjian Kinerja adalah
• Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
• Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
• Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
• Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pemberi amanah;
• Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut :
• Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
• Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
• Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
2.2.1 Penetapan Kinerja
Dalam upaya mewujudkan tujuan dimaksud maka sasaran yang akan dicapai dalam rencana strategis ini adalah :
SASARAN STRATEGIS 1 | |
Meningkatnya Kapasitas Air Minum yang Ter-distribusi | |
Indikator Kinerja | Target |
• Kapasitas Air Baku | 160 liter / detik |
SASARAN STRATEGIS 2 | |
Meningkatnya sistem pengolahan air limbah domestik | |
Indikator Kinerja | Target |
• Sistem Pengelolaan air limbah domestik | 3 unit |
SASARAN STRATEGIS 3 | |
Meningkatnya Kondisi Saluran Drainase dan Gorong-gorong | |
Indikator Kinerja | Target |
• Persentase saluran drainase dan gorong-gorong dalam kondisi baik | 100 % |
SASARAN STRATEGIS 4 | |
Meningkatnya kesesuaian pembangunan dengan RTRW | |
Indikator Kinerja | Target |
• Persentase kesesuaian pembangunan dengan RTRW | 100 % |
2.3 Alokasi Anggaran Per Program dan Kegiatan
TABEL ALOKASI ANGGARAN PER PROGRAM DAN KEGIATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2021
No. | Sasaran | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program / Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/Kegiatan (Output) | Target Kinerja dan Anggaran Renja SKPD Tahun berjalan yang dievaluasi (2021) | Unit SKPD penanggung jawab | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
K | Rp | |||||
1 | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | 134.016.124.360 | ||||
1,03 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG | 106.138.618.360 | ||||
1.03.01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Persentase laporan kinerja dan keuangan yang disampaikan tepat waktu | 100 persen | 00.000.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Terlaksananya perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja | 100 persen | 10.000.000 | Dinas PUPR |
perangkat daerah | ||||||
1.03.01.2.01.01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen RENJA (RKT, RKA dan DPA) yang disusun | 6 dokumen | 5.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.01.06 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi | Jumlah laporan hasil capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja yang disusun | 6 dokumen | 5.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Presentase terpenuhinya Kebutuhan Administrasi Keuangan | 100 persen | 5.131.668.683 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.02.01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Presentase ASN yang mendapat gaji dan tunjangan | 100 persen | 5.121.668.683 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.02.05 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah laporan keuangan akhir tahun yang disusun | 6 Dokumen | 5.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.02.07 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Jumlah laporan keuangan semester yang disusun | 6 Dokumen | 5.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Presentase terpenuhinya administrasi Umum | 100 persen | 346.344.500 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.06.01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor yang disediakan | 4 Jenis | 5.300.000 | Dinas PUPR |
1.03.01.2.06.02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Jenis Peralatan dan Perlengkapan yang disediakan | 3 Jenis | 48.500.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.06.04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah waktu tersedianya logistik kantor | 12 bulan | 67.544.500 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.06.05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 5 Jenis | 25.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.06.09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah koordinasi dan konsultasi yang dilakukan | 12 Bulan | 200.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Presentase terpenuhi Pengadaan Barang Milik Daerah | 100 persen | 5.203.920.300 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.07.02 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah kendaraan dinas operasional yang diadakan | 1 Unit | 933.101.800 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.07.03 | Pengadaan Alat Besar | Jumlah alat besar yang diadakan' | 3 Unit | 2.706.818.500 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.07.06 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah peralatan dan mesin lainnya yang diadakan | 4 Unit | 1.564.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Presentase Terpenuhinya Penyediaan Jasa | 100 persen | 678.228.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.06.01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah aparatur internal SKPD yang terlayani | 12 bulan | 196.688.000 | Dinas PUPR |
1.03.01.2.08.04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah waktu penyediaan jasa Pelayanan Umum | 12 bulan | 481.540.000 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Presentase terepenuhinya Pemeliharaan Barang Milik Daerah | 100 persen | 250.382.340 | Dinas PUPR | |
1.03.01.2.09.01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah waktu penyediaan jasa pemeliharaan kendaraan dinas jabatan | 12 bulan | 250.382.340 | Dinas PUPR | |
1.03.02 | PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) | Persentase jumlah infrastruktur SDA yang dikembangkan | 100 Persen | 00.000.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.02.2.01 | Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Terlaksananya pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai | 4,0 persen | 00.000.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.02.2.01.03 | Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup Untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, Drainase Utama Perkotaan dan Pengaman Pantai | Tersedianya rencana teknis dan dokumen konstruksi drainase utama perkotaan | 1 dokumen | 1.037.773.000 | Dinas PUPR | |
1.03.02.2.01.04 | Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota | Tersedianya perencanaan pengelolaan SDA di kota pangkalpinang | 1 dokumen | 114.900.000 | Dinas PUPR |
1.03.02.2.01.09 | Pembangunan Tanggul Sungai | Tercapainya pembangunan tanggul sungai | 3 unit | 606.822.000 | Dinas PUPR | |
1.03.02.2.01.46 | Normalisasi/Restorasi Sungai | Tercapainya Pemeliharaan Sungai Di Kota Pangkalpinang | 1 sungai | 8.107.487.460 | Dinas PUPR | |
1.03.02.2.01.49 | Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Penampung Air Lainnya | Tercapainya Pemeliharaan Waduk Atau Embung Di Kota Pangkalpinang | 1 waduk | 2.396.106.300 | Dinas PUPR | |
1.03.03 | PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM | Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kab/kota | 100 Persen | 6.155.040.000 | Dinas PUPR | |
1.03.03.2.01 | Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di DaerahKabupaten/Kota | Jumlah unit jaringan SPAM yang dikembangkan | 4 Unit | 6.155.040.000 | Dinas PUPR | |
1.03.03.2.01.01 | Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM | Jumlah dokumen RISPAM Kota yang disusun | 1 dokumen | 100.000.000 | Dinas PUPR |
1.03.03.2.01.02 | Supervisi Pembangunan/Peningkatan/ Perluasan/Perbaikan SPAM | Jumlah Dokumen Supervisi pengembangan jaringan SPAM kota pangkalpinang yang disusun | 1 dokumen | 150.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.03.2.01.03 | Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan | Jumlah Unit Jaringan Pipa Distribusi Yang di Pasang | 4 Unit | 5.905.040.000 | Dinas PUPR | |
1.03.04 | PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL | Persentase jumlah infrastruktur persampahan yang dikembangkan | 100 persen | 485.542.000 | ||
1.03.04.2.01 | Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah upaya pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan yang dilakukan | 5 upaya | 485.542.000 | Dinas PUPR | |
1.03.04.2.01.04 | Rehabilitasi TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS | Tersedianya tempat pencucian kendaraan,kolam lindi dan Sumur Bor | 3 paket | 319.271.000 | Dinas PUPR | |
1.03.04.2.01.06 | Penyediaan Sarana Persampahan | Jumlah sarana prasarana pengelolaan persampahan | 2 unit | 166.271.000 | Dinas PUPR | |
1.03.05 | PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH | Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | 100 persen | 1.300.000.000 |
1.03.05.2.01 | Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Upaya Pengelolan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik yang dilakukan | 1 upaya | 1.300.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.05.2.01.13 | Penyediaan Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja | Jumlah Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja yang disediakan | 2 Unit | 1.300.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.06 | PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE | Persentase Tingkat Kemantapan Sistem Drainase | 100 persen | 00.000.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.06.2.01 | Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Survey Perencanaan, Pengembangan dan Pembangunan Drainase di Kota Pangkalpinang yang disusun | 1 dokumen | 00.000.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.06.2.01.01 | Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan | Jumlah kecamatan yang dibangun sistem drainase | 1 dokumen | 177.400.000 | Dinas PUPR | |
1.03.06.2.01.05 | Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan | Jumlah kecamatan | 7 kecamatan | 00.000.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.06.2.01.07 | Rehabilitasi Saluran Drainase Perkotaan | Jumlah unit sarana sistem drainase perkotaan yang dibangun | 7 kecamatan | 4.773.685.823 | Dinas PUPR |
1.03.06.2.01.08 | Penyediaan Sarana Sistem Drainase Perkotaan | Jumlah unit sarana sistem drainase perkotaan yang dibangun | 20 unit | 551.421.000 | Dinas PUPR | |
1.03.08 | PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG | Persentase Kepatuhan IMB kab/Kota | 100 Persen | 5.410.909.850 | Dinas PUPR | |
1.03.08.2.01 | Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung | Jumlah upaya Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang dilakukan | 3 Upaya | 5.410.909.850 | Dinas PUPR | |
1.03.08.2.01.01 | Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan Gedung, serta Implementasi SIMBG | Jumlah dokumen Izin ysng dikeluarkan | dokumen | 17.086.400 | Dinas PUPR | |
1.03.08.2.01.02 | Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah | Rasio Kepatuhan IMB kab/Kota | 1 Dokumen | 5.261.386.650 | Dinas PUPR | |
1.03.08.2.01.04 | Bantuan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Daerah Kabupaten/Kota | 132.436.800 | Dinas PUPR |
1.03.09 | PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA | 2.233.281.950 | Dinas PUPR | |||
1.03.09.2.01 | Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota | 2.233.281.950 | Dinas PUPR | |||
1.03.09.2.01.01 | Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kabupaten/Kota | Jumlah dokumen rencana kebijakan sistem penataan bangunan dan lingkungan | 1 dokumen | 387.738.350 | Dinas PUPR | |
1.03.09.2.01.02 | Supervisi Penataan/Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan | Jumlah Dokumen Pengawasan | 1,0 dokumen | 1.845.543.600 | Dinas PUPR | |
1.03.10 | PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN | Tingkat Kemantapan Jalan Kabupaten/Kota | 00.000.000.000 | Dinas PUPR | ||
1.03.10.2.01 | Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota | 00.000.000.000 | Dinas PUPR | |||
1.03.10.2.01.04 | Survey Kondisi Jalan/Jembatan | Jumlah Dokumen yang disusun | dokumen | 650.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.10.2.01.05 | Pembangunan Jalan | Panjang jalan yang dibangun | 6,0 KM | 9.594.396.000 | Dinas PUPR | |
1.03.10.2.01.08 | Rekonstruksi Jalan | Panjang jalan yang di rekonstruksi | 4,8 KM | 00.000.000.000 | Dinas PUPR |
1.03.10.2.01.10 | Pemeliharaan Berkala Jalan | Panjang jalan yang di lakukan pemeliharaan | 3,0 KM | 8.584.093.954 | Dinas PUPR | |
1.03.10.2.01.12 | Pembangunan Jembatan | Jumlah unit jembatan yang dibangin | 1 unit | 7.313.270.000 | Dinas PUPR | |
1.03.10.2.01.12 | Pemeliharaan Berkala Jembatan | Jumlah unit jembatan yang dilakukan pemeliharaan | unit | 50.000.000 | Dinas PUPR | |
1.03.11 | PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI | Rasio tenaga operator/teknisi/ analisis yang memiliki sertifikat kompetensi | 11.198.700 | Dinas PUPR | ||
1.03.11.2.01 | Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi | 11.198.700 | Dinas PUPR | |||
1.03.11.2.01.03 | Penyiapan SOP Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi | 11.198.700 | Dinas PUPR | |||
1.03.12 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG | Persentase Terpenuhinya peran tata ruang dan pertanahan | 4000 Orang | 846.570.500 | ||
1.03.12.2.01 | Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Yang Dihasilkan dan Jumlah Peserta Kegiatan | 1 & dokumen 3000 & orang | 493.370.000 | Dinas PUPR |
1.03.12.2.01.03 | Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang | Jumlah Dokumen Yang Dihasilkan | 1 dokumen | 210.350.000 | Dinas PUPR | |
1.03.12.2.01.04 | Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang | Jumlah Peserta Sosialisasi | 3000 orang | 283.020.000 | Dinas PUPR | |
1.03.12.2.02 | Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Yang Dihasilkan | 1 & dokumen 1000 & orang | 175.340.000 | Dinas PUPR | |
1.03.12.2.02.02 | Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan RRTR Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Yang Dihasilkan | 1 dokumen | 115.250.000 | Dinas PUPR | |
1.03.12.2.02.03 | Peningkatan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang | Jumlah Peserta | 1000 orang | 60.090.000 | Dinas PUPR | |
1.03.12.2.03 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen dan Aplikasi Yang Dihasilkan | 1 & 1 dokumen & aplikasi | 84.361.500 | Dinas PUPR | |
1.03.12.2.03.01 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah | Jumlah Dokumen Yang Dihasilkan | 1 dokumen | 61.349.000 | Dinas PUPR | |
1.03.12.2.03.02 | Sistem Informasi Penataan Ruang | Jumlah Aplikasi Yang Dihasilkan | 1 aplikasi | 23.012.500 | Dinas PUPR | |
1.03.12.2.04 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Yang Dihasilkan | 2 dokumen | 93.499.000 | Dinas PUPR |
1.03.12.2.04.01 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Bidang Penataan Ruang | Jumlah Dokumen Yang Dihasilkan | 1 dokumen | 25.099.000 | Dinas PUPR | |
1.03.12.2.04.04 | Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang | Jumlah Dokumen Yang Dihasilkan | 1 dokumen | 68.400.000 | Dinas PUPR | |
2.1 | URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR PERTANAHAN | 00.000.000.000 | ||||
2.10.04 | PROGRAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN | Persentase penyelesaian sengketa tanah | 100% persen | 111.175.000 | Dinas PUPR | |
2.10.04.2.01 | Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dalam Daerah Kabupaten/Kota | jumlah sengketa tanah garapan yang diselesaikan dalam daerah kabupaten / kota | 3 kasus | 111.175.000 | Dinas PUPR | |
2.10.04.2.01.01 | Inventarisasi Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan dalam 1 (satu) Daerah | Jumlah data konflik tanah antara Pemerintah Kota dengan masyarakat. | 3 data | 111.175.000 | Dinas PUPR | |
1.10.05 | PROGRAM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAN SANTUNAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN | Persentase ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan | 100% persen | 00.000.000.000 | Dinas PUPR | |
2.10.05.2.01 | Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan Oleh | terwujudnya penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota | 3 lahan | 00.000.000.000 | Dinas PUPR | |
2.10.05.2.01.02 | Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah luasan tanah dan asset yang diamankan | 3 lahan | 00.000.000.000 | Dinas PUPR |
2.10.10 | PROGRAM PENATAGUNAAN TANAH | Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukan tanahnya di atas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang ditertibkan | 100 persen | 830.955.500 | Dinas PUPR | |
2.10.10.2.01 | Penggunaan Tanah yang Hamparannya dalam satu Daerah Kabupaten/Kota | terselenggaranya pemanfaatan tanah yang berkualitas | 2 obyek | 830.955.500 | Dinas PUPR | |
2.10.10.2.01.01 | Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah | Jumlah Perda yang dihasilkan | 1 perda | 48.450.000 | Dinas PUPR | |
2.10.10.2.01.01 | Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah | Jumlah obyek-obyek yang akan dilaksanakan konsolidasi tanah. | 2 objek | 782.505.500 | Dinas PUPR | |
JUMLAH ANGGARAN SELURUH PROGRAM | 134.016.124.360 |
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN (LAKIP)
2021
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN
(LAKIP) TAHUN 2021
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PANGKALPINANG
2022
L A K I P Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021
BAB IV PENUTUP
IV.1 KESIMPULAN
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang Tahun 2021, diawali dengan penyesuaian dan penajaman Renstra Pemerintah Kota Pangkalpinang periode 2018-2023 utamanya tentang rumusan tujuan, sasaran dan kebijakan.
Berdasarkan hasil pengukuran, evaluasi dan analisis pencapaian sasaran strategik yang telah melalui proses penyesuaian dan penajaman terhadap cara pencapaian sasaran yang didukung pencapaian indikator setingkat outcome, dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
a. Fungsi pelayanan teknis operasional dan teknis administratif telah dapat dilaksanakan dengan baik. Indikator keberhasilan ini dapat dilihat dari semua kegiatan yang ditetapkan dan dianggarkan dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada keluhan dari masyarakat akibat dampak pembangunan.
b. Indikator yang dominan dalam mengukur keberhasilan atau kegagalan dalam tahun 2021 adalah indikator output atau keluaran.
c. Dalam anggaran tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, bimbingan dan pengawasan, pemeliharaan, masukan teknis dan urusan segala usaha dan kegiatan teknis dan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dibidang pekerjaan umum sangat disadari masih diperlukan diperlukan perbaikan perbaikan diberbagai bidang untuk dapat memepertahankan bahkan
meningkatkan kinerja yang telah dicapai.
Dalam melaksanakan Urusan Wajib Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang melaksanakan beberapa program-program yang terdiri dari kegiatan-kegiatan di bidang infrastuktur ke PU-an. Dalam pelaksanaan kegiatan- kegiatan Urusan Wajib Pekerjaan Umum ini tidak terdapat kendala apapun sehingga proses pelaksanaan fisik dan keuangannya mencapai 100% sesuai dengan target rencana kegiatan.
d. Dalam melaksanakan Urusan Pilihan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang melaksanakan beberapa program-program yang terdiri dari kegiatan-kegiatan di bidang Pertanahan.
IV.2 SARAN
Dalam rangka pemantapan pelaksanaan tugas ke depan untuk dapat mencapai sasaran tujuan, misi dan visi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan semua unit organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang dan masyarakat untuk dapat memberikan masukan yang penting serta secara aktif mendiskusikan isu aktual yang berkembang saat ini dan permasalahan yang masih perlu dicarikan solusinya sehingga dapat terumuskan dengan baik di dalam Renstra Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang tahun 2018 - 2023.
Agar dapat memepertahankan dan memperbaiki kinerja yang telah dicapai, sangat diharapkan adanya kerjasama dan saling pengertian antara berbagai pihak yang terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang dalam bentuk :
a. Diperlukan dukungan dari pihak legistlatif agar program dan sasaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang dapat diselenggarakan dengan baik dan terarah.
b. Koordinasi teknis dengan instansi terkait dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan sangat diperlukan kerena koordinasi tersebut secara langsung maupun
tidak langsung akan mempengaruhi penyelesaian kegiatan tepat waktu dan kualitas yang baik pula.
c. Koordinasi teknis dengan masyarakat setempat dalam hal pemeliharaan dengan menjaga agar aset-aset pemerintah kota yang ada pada wilayahnya dapat tetap memberikan pelayanan sesuai dengan fungsinya secara lebih baik.
d. Perlu diusahakan penanganan program secara terpadu, sehingga dapat menghasilkan urutan prioritas penanganan pekerjaan.
e. Perlu adanya peningkatan dalam sistem pengumpulan data dan tata cara penilaian sehingga outcome dari kegiatan atau program yang dilaksanakan dapat terlihat dan tergambarkan dalam setiap laporan hasil kegiatan atau program dapat akhirnya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban kinerja dinas.