Contract
i
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA STATUS BADAN HUKUM KOPERASI SEBAGAI SUATU BENTUK PERJANJIAN KERJASAMA
JURIDICAL REVIEW ABOUT TENANCY AGREEMENT OF COOPERATIVE LEGAL STATUS AS A FORM COOPERATION AGREEMENT
XXXXXX XXXXXXXX XXX. 060710101075
UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2011
ii
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA STATUS BADAN HUKUM KOPERASI SEBAGAI SUATU BENTUK PERJANJIAN KERJASAMA
JURIDICAL REVIEW ABOUT TENANCY AGREEMENT OF COOPERATIVE LEGAL STATUS AS A FORM COOPERATION AGREEMENT
XXXXXX XXXXXXXX XXX. 060710101075
UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM JEMBER
2011
iii
MOTTO
“UNTUK MENCAPAI HAL-HAL BESAR DIMASA DEPAN HENDAKNYA KITA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MEREMEHKAN HAL-HAL KECIL YANG SERING KALI TERJADI DAN TANPA DISADARI HAL-HAL KECIL TERSEBUT ADALAH ANAK TANGGA BAGI KITA MENUJU KEBERHASILAN TERBESAR DIMASA YANG AKAN DATANG”
(Xxxxx Xxxxx, Motivator Nasional)
iv
PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx
NIM 060710101178
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa karya ilmiah yang berjudul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA STATUS BADAN HUKUM KOPERASI SEBAGAI SUATU BENTUK
PERJANJIAN KERJASAMA” adalah benar-benar hasil karya sendiri, kecuali jika dalam pengutipan substansi disebutkan sumbernya, dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta bukan karya jiplakan. Saya bertanggungjawab atas keabsahan dan isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi.
Demikian, pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun serta bersedia mendapatkan sanksi akademik jika ternyata dikemudian hari pernyataan ini tidak benar.
Jember, 4 Januari 2011 Yang Menyatakan,
Galung Prasetyo NIM. 060710101075
v
PERSEMBAHAN
Skripsi ini saya persembahkan :
1. Kedua orang tuaku tercinta, kepada ayah dan ibuku terimakasih atas segala bimbingan, petunjuk dan doa-doanya sehingga skripsi ini dapat terselesaikan.
2. Xxxx Xxxxx yang kubanggakan, Fakultas Hukum Universitas Jember.
3. Bapak dan Ibu Dosenku yang telah membimbingku dalam menuntut ilmu.
vi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA STATUS BADAN HUKUM KOPERASI SEBAGAI SUATU BENTUK PERJANJIAN KERJASAMA
SKRIPSI
Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember
XXXXXX XXXXXXXX XXX. 060710101075
UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM JEMBER
2011
vii
PERSETUJUAN
SKRIPSI INI TELAH DISETUJUI TANGGAL 13 DESEMBER 2010
Oleh
Pembimbing
I XXXXX XXXX, S.H., M.H. NIP. 196010061989021001
Pembantu Pembimbing
XXXXXXX XXXX XXXXXXXXX, X.X., M.H. NIP. 196812302003122001
viii
PENGESAHAN
Skripsi dengan judul :
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA STATUS BADAN HUKUM KOPERASI SEBAGAI SUATU BENTUK PERJANJIAN KERJASAMA
Oleh :
XXXXXX XXXXXXXX XXX. 060710101075
Pembimbing Pembantu Pembimbing
I XXXXX XXXX, S.H., M.H. XXXXXXX XXXX W, S.H., X.X XXX. 196010061989021001 NIP. 196812302003122001
Mengetahui :
Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Universitas Jember
Fakultas Hukum Dekan,
Xxxx. Xx. X. XXXXX XXXXXXXX, S.H., M.Hum.
NIP. 196001011988021001
ix
PENETAPAN PANITIA PENGUJI
Dipertahankan di hadapan Panitia Penguji pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 4 (empat)
Bulan : Januari
Tahun 2011
Diterima oleh Panitia Penguji Fakultas Hukum Universitas Jember
Panitia Penguji :
Ketua, Sekretaris,
Xx. Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, S.H., LLM.
195701051986031002 197810242005011002
Anggota Penguji :
I XXXXX XXXX, S.H., M.H. NIP. 196010061989021001
XXXXXXX XXXX X., S.H., M.H. NIP. 196812302003122001
x
UCAPAN TERIMA KASIH
Pertama-tama saya panjatkan puji syukur kehadirat Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang atas segala rakhmat dan hidayah-Nya sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Terimakasih tak terhingga dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya ucapkan kepada yang terhormat :
1. Bapak Xxxx. Xx. X. Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang selalu memberikan motivasi pada penulis;
2. Bapak I Xxxxx Xxxx, S.H., M.H., Pembimbing yang telah banyak memberikan bimbingan, pengarahan dan kesempatan berkarya sehingga skripsi ini terselesaikan;
3. Xxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., Pembantu pembimbing yang telah banyak memberikan bimbingan, evaluasi dan kemudahan selama proses penyusunan skripsi ini dengan penuh kesabaran;
4. Ketua Panitia Penguji Xx. Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx.
5. Sekretaris Xxxxxxx Xxxxuji Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, S.H., LLM.
6. Bapak dan Ibu dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, yang telah banyak memberikan ilmu pengetahuan kepada penulis;
7. Segenap karyawan dan karyawati Fakultas Hukum Universitas Jember;
8. Xxxxxxxxxx Xxxxxx dan ibundaku Xxxxxxxxxx yang telah memberikan semangat, dorongan serta segala yang terbaik termasuk doa-doanya yang begitu tulus;
9. Kakakku satu-satunya, Xxxxx Xxxxxxxx yang menjadi salah satu motivasi terbaikku untuk maju;
10. Lailatul Qodariyah, yang selalu mendampingiku serta memberiku semangat saat aku terjatuh dan mengajakku bersyukur atas setiap pencapaianku;
11. Bapak dan Ibu kost, atas kesabaran dan dukungannya yang begitu tulus;
12. Semua teman dan sahabat, yang begitu besar pengertian dan keberadaannya bagi penulis;
xi
13. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah banyak memberikan dorongan semangat pada penulis.
Penulis menerima kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan penulisan. Besar harapan penulis, skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak, utamanya masyarakat luas.
Jember, 13 Desember 2010
Penulis
xii
RINGKASAN
Koperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang ada di Indonesia, dewasa ini mulai kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Masyarakat cenderung menjatuhkan pilihannya pada bentuk usaha lain untuk mencukupi kebutuhannya. Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan yang ditujukan pada Koperasi agar Koperasi tetap dapat ikut serta memutar roda ekonomi seperti pada masa keemasannya dulu. Adapun kebijakan pemerintah yang diterbitkan secara garis besar adalah memberi kemudahan bagi Koperasi untuk mendapatkan bantuan dalam rangka mengembangkan usahanya. Koperasi juga diberi kebebasan untuk melakukan kerjasama dengan sesama Koperasi ataupun badan usaha lainnya. Dalam situasi seperti ini, memang pertumbuhan Koperasi mengalami peningkatan, namun rupanya ada beberapa pihak yang sengaja mendirikan Koperasi semata-mata karena ingin meraup untung dengan cara\ bekerjasama dengan Koperasi yang sudah memiliki kegiatan usaha yang kokoh. Berbagai upaya kerjasamapun dilakukan dengan dalih pengembangan usaha Koperasi, hingga adanya suatu perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi sebagai suatu bentuk perjanjian kerjasama. Perjanjian ini memang memiliki dampak positif, yaitu Koperasi dapat berkembang, akan tetapi dampak negatifnya Koperasi yang belum mempunyai status badan hukum akan selamanya menjadi Koperasi yang tidak berbadan hukum.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan tiga permasalahan, yaitu tentang status badan hukum Koperasi yang menjadi objek perjanjian, tentang bagaimana akibat hukum adanya perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan mengenai pembatalan secara sepihak perjanjian sewa- menyewa status badan hukum Koperasi.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah xxxxxxx xxxxxxxx (legal research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan
xiii
hukum primer yaitu perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu literatur- literatur ilmiah, buku-buku, dan bahan non hukum yaitu berupa wawancara dan internet.
Mengenai perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi, syarat- syarat sahnya perjanjian secara umum (diatur dalam KUHPerdata) berlaku bagi perjanjian ini, begitu juga hal-hal lain yang terkait dengan perjanjian. Akibat hukum adanya perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi berdasarkan undang-undang perkoperasian adalah sebagai penerapan dari kebijakan pemerintah terkait dengan kemudahan yang diperoleh Koperasi untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Terkait dengan pembatalan secara sepihak perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi, memang sangat mungkin untuk dilakukan, dengan dasar adanya wanprestsi yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian. Pembatalan sepihak ini tidak serta merta dilakukan begitu saja, namun diawali dengan adanya somasi atau teguran, dan setelah pembatalan perjanjian dilakukan, akan ada tuntutan ganti rugi yang semata-mata merupakan perwujudan dari keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Berdasarkan pembahasan atas permasalahan di atas, saran dari penulis yang pertama adalah pendirian suatu Koperasi hendaknya disesuaikan dengan ketentuan tentang pendirian Koperasi yang telah diatur oleh undang-undang, disamping itu, Pemerintah diharapkan dapat lebih mengembangkan lagi kebijakan-kebijakan yang sudah ada, terkait dengan kemudahan Koperasi dalam mengembangkan usaha Koperasi, dan saran yang terakhir adalah pembatalan perjanjian secara sepihak adalah hal yang sebisa mungkin harus dihindari, karena hal ini terkait erat dengan asas kepercayaan yang menjadi salah satu dasar terwujudnya suatu perjanjian.
xiv
DAFTAR ISI
Halaman Halaman Sampul Depan.................................................................... i
Halaman Sampul Dalam ................................................................... ii
Halaman Motto ................................................................................. iii
Halaman Pernyataan.......................................................................... iv
Halaman Persembahan ...................................................................... v
Halaman Prasarat Gelar..................................................................... vi
Halaman Persetujuan......................................................................... vii
Halaman Pengesahan ........................................................................ viii
Halaman Penetapan Panitia Penguji ................................................. ix
Halaman Ucapan Xxxxxx Xxxxx ........................................................ x
Halaman Ringkasan .......................................................................... xii
Halaman Daftar Isi ............................................................................ xiv
Halaman Daftar Lampiran................................................................. xvii
BAB 1 PENDAHULUAN ............................................................... 1
1. 1 Latar Belakang .............................................................. 1
1. 2 Rumusan Masalah ......................................................... 3
1. 3 Tujuan Penelitian ......................................................... 4
1. 3. 1 Tujuan Umum .................................................... 4
1. 3. 2 Tujuan Khusus ................................................... 4
1.4 Metode Penelitian ......................................................... 4
1. 4. 1 Tipe Penelitian ................................................... 5
1. 4. 2 Pendekatan Masalah........................................... 5
1. 4. 3 Bahan Hukum .................................................... 5
1. 4. 4 Analisa Bahan Hukum ....................................... 6
xv
BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA...................................................... 8
2. 1 Perjanjian....................................................................... 8
2.1.1 Pengertian Perjanjian............................................. 8
2.1.2 Syarat-Syarat Sah Perjanjian ................................. 9
2.1.3 Asas-Asas Perjanjian ............................................ 10
2.2 Perjanjian Sewa-Menyewa ............................................ 13
2.2.1 Pengertian Perjanjian Sewa-Menyewa ................ 13
2.2.2 Xxxxx dan Subjek Perjanjian Sewa-Menyewa ..... 14
2.2.3 Batasan Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa.......... 15
2.3 Koperasi......................................................................... 17
2.3.1 Xxxxertian Koperasi ............................................. 17
2.3.2 Xxxxxx dan Prinsip Koperasi................................. 17
2.3.3 Xxxxxx dan Jenis Koperasi .................................. 20
2.3.4 Status Badan Hukum Koperasi ............................ 21
2.4 Perjanjian Kerjasama ..................................................... 23
2.4.1 Pengertian Perjanjian Kerjasama.......................... 23
2.4.2 Perjanjian Sewa-Menyewa Sebagai Bentuk
Perjanjian Kerjasama ........................................... 24
2.4.3 Kerjasama Antar Koperasi Dalam Rangka
Pengembangan dan Efisiensi Usaha...................... 25
BAB 3 PEMBAHASAN ................................................................. 28
3.1 Status Badan Hukum Koperasi Sebagai Objek
Dari Perjanjian Sewa-Menyewa.................................... 28
3.2 Akibat Hukum Adanya Perjanjian Sewa-Menyewa Status Badan Hukum Koperasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian .................................................. 36
xvi
3.3 Pembatalan Sepihak Perjanjian Sewa-Menyewa
Status Badan Hukum Koperasi ...................................... 41
3.3.1 Pembatalan Sepihak
Perjanjian Sewa-Menyewa........................................... 41
3.3.2 Perjanjian Sewa-Menyewa
Status Badan Hukum Koperasi ..................................... 44
BAB 4 PENUTUP........................................................................... 49
4.1 Kesimpulan ..................................................................... 49
4.2 Saran................................................................................ 50
DAFTAR BACAAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
xvii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran :
1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Surat Keputusan Nomor 032/Skep.BPU/II-2008
3. Akta Perjanjian Kerjasama antara Ketua Koperasi BINA PANCA USAHA dengan Saudara Enteng Tanamal (akta perjanjian I)
4. Akta Perjanjian bawah tangan yang berisi tentang kesepakatan sewa- menyewa status badan hukum Koperasi (akta perjanjian II)