KONTRAK PENELITIAN PENELITIAN TERAPAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI
KONTRAK PENELITIAN
PENELITIAN TERAPAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI
Tahun Anggaran 2022 Nomor: 571/01/K-X/VI/2022
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Prof. Xx. Xxxxxxx, S.H., M.H. : Rektor Universitas Djuanda Bogor, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Universitas yang berkedudukan Universitas Djuanda Bogor di Jl. Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35, Ciawi Bogor 16720 untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Dr. Xx. Xxxxxxx, X.Xx. : Dosen Sekolah Pascasarjana Program Studi
Magister Teknologi Pangan Universitas Djuanda Bogor, dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Penelitian Tahun Anggaran 2022, dengan anggota I bernama Xxxx. Xx. Xxx Xxxxxxxxx, anggota II bernama Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., dan anggota III bernama Istiqomah untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Kontrak Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Pelitian
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA, untuk melaksanakan dan menyelesaikan Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 dengan judul “Produk Minuman Kesehatan Berbasis Ekstrak Rosela (Hibiscus Sabdariffa)”.
Pasal 2
Sumber Dana Penelitian
PIHAK KESATU memberikan Dana Penelitian sebagaimana dimaksud dibebankan pada DIPA Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022, Nomor SP DIPA- Nomor SP DIPA-023.17.1.690523/2022 revisi ke-02 tanggal 22 April 2022.
Pasal 3
Nilai Kontrak Penelitian
(1) PIHAK KESATU memberikan pendanaan Kontrak Penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 200,000,000.- (dua ratus juta rupiah) yang di dalam nilai kontrak tersebut sudah termasuk seluruh biaya pajak sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan data peneliti, nama bank, nomor rekening, dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 4
Tata Cara dan Tahapan Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% dari total dana penelitian yaitu 70% x Rp. 200,000,000.-= Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), yang akan dibayarkan pada tahap pertama oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Dengan ketentuan apabila:
PIHAK KEDUA membuat dan melengkapi perbaikan proposal rancangan pelaksanaan penelitian yang memuat judul penelitian, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, data yang akan diperoleh, anggaran yang akan digunakan, tujuan penelitian berupa luaran yang akan dicapai dan surat kesanggupan pelaksanaan penelitian.
2. Pembayaran Tahap Kedua sebesar 30% dari total dana penelitian yaitu 30% x Rp. 200,000,000.-= Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta ribu rupiah), yang akan dibayarkan pada tahap kedua oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Dengan ketentuan apabila:
PIHAK KEDUA telah mengunggah ke laman yang telah ditentukan yaitu laporan akhir, luaran hasil penelitian, catatan harian 100 % dan SPTJB. Serta menyerahkan ke LPPM berupa hardcopy laporan akhir, laporan keuangan, luaran hasil penelitian, dan softcopy personalia penelitian yang perlu diarsipkan oleh LPPM.
Pasal 5
Jangka Waktu Pelaksanaan dan Penyelesaian
Jangka waktu pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai selesai 100%, adalah terhitung sejak Tanggal 10 Mei 2022 dan berakhir pada Tanggal 20
November 2022.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA luaran Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi dengan judul “Produk Minuman Kesehatan Berbasis Ekstrak Rosela (Hibiscus Sabdariffa)”, dan catatan harian pelaksanaan penelitian;
c. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui;
d. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA
laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7
Batas Akhir Pelaporan
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan kemajuan dan laporan akhir mengenai luaran penelitian dan rekapitulasi penggunaan anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang tersusun secara sistematis sesuai pedoman yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) penelitian yang telah dilaksanakan pada laman yang ditentukan paling lambat 20 November 2022.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Laporan Kemajuan bagi peneliti tahun pertama dan mengunggah Laporan Akhir, borang capaian hasil, poster, artikel ilmiah dan profil pada laman yang ditentukan paling lambat 20 November 2022 (bagi penelitian tahun terakhir).
Pasal 8
Pencantuman Pemberi Dana Penelitian
(1) Laporan hasil Penelitian sebagaimana tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Bentuk/ukuran kertas A4;
b. Di bawah bagian cover ditulis:
Dibiayai oleh:
Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sesuai dengan Kontrak Penelitian
NOMOR: 079/SP2H/RT-MONO/LL4/2022
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mencantumkan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai pemberi dana penelitian dalam publikasi ilmiah dan luaran penelitian lainnya.
Pasal 9 Luaran Penelitian
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai target luaran wajib penelitian berupa : Dokumen pendaftaran paten Proses : Ada/tersedia.
(2) PIHAK KEDUA diharapkan untuk mencapai target luaran wajib penelitian berupa : Artikel di Jurnal Internasional Terindeks di Pengindeks Bereputasi : Accepted.
(3) Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) : disesuaikan dengan skema penelitian;
(4) PIHAK KEDUA diharapkan dapat mencapai target luaran wajib dan luaran tambahan penelitian yang telah ditetapkan;
(5) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target luaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada PIHAK PERTAMA.
(6) Penilaian luaran penelitian dilakukan oleh Komite Penilai/Reviewer Luaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(7) Apabila dalam penilaian luaran terdapat luaran tambahan yang dinyatakan tidak valid maka dana luaran tambahan yang sudah diterima oleh PIHAK PERTAMA harus disetorkan kembali ke kas negara.
Pasal 10
Serah Terima Hasil Penelitian
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA laporan hasil penelitian, bukti luaran penelitian, laporan keuangan penelitian dalam bentuk hardcopy
;
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA susunan personalia penelitian dalam bentuk softcopy melalui alamat email xxxx@xxxxx.xx.xx.
Pasal 11
Kesanggupan Pelaksanaan Penelitian
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban mengisi surat kesanggupan pelaksanaan penelitian pada laman yang telah ditentukan;
(2) Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Penelitian ini dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
(3) Apabila PIHAK KEDUA selaku ketua pelaksana tidak dapat melaksanakan Penelitian ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengusulkan pengganti ketua pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim kepada PIHAK PERTAMA.
(4) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas dan tidak ada pengganti ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan dana penelitian kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.
(5) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 12 Sanksi
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Penelitian ini telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya, terlambat mengirim laporan Kemajuan, dan/atau terlambat mengirim laporan akhir, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran sisa dana penelitian.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat mencapai target luaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka kekurangan capaian target luaran tersebut akan dicatat sebagai hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang apabila tidak dapat dilunasi oleh PIHAK KEDUA, akan berdampak pada kesempatan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pendanaan penelitian atau hibah lainnya yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 13 Monitoring dan Evaluasi
PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2022 ini sebelum pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi eksternal oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Pasal 14 Pembatalan Perjanjian
(1) Apabila dikemudian hari terhadap judul Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ditemukan adanya duplikasi dengan Penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Penelitian ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara.
(2) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 15 Pajak-Pajak
Hal-hal dan/atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN dan/atau PPh menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan dibayarkan secara kolektif oleh PIHAK PERTAMA ke kantor pelayanan pajak setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 16
Peralatan dan/alat Hasil Penelitian
Hasil Pelaksanaan Penelitian ini yang berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari pelaksanaan Penelitian ini adalah milik Negara yang dapat dihibahkan kepada Universitas Djuanda Bogor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.
Pasal 18 Kewajiban Hilirisasi Luaran
Peneliti wajib melakukan hilirisasi luaran baik luaran wajib maupun luaran tambahan hasil risetnya yang inventornya periset dan pemegang hak ciptanya adalah Universitas Djuanda Bogor yang di HKI kan melalui Biro Inovasi dan Hilirisasi Universitas Djuanda Bogor.