PERANAN AGEN ASURANSI SEBAGAI PERANTARA DALAM PERJANJIAN ASURANSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH AGEN SEBAGAI WAKIL DARI PERUSAHAAN ASURANSI BERDASARKAN DARI KODE ETIK AGEN ASURANSI DAN...
“PERANAN AGEN ASURANSI SEBAGAI PERANTARA DALAM PERJANJIAN ASURANSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH XXXX SEBAGAI WAKIL DARI PERUSAHAAN ASURANSI BERDASARKAN DARI KODE ETIK AGEN ASURANSI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN”
Skripsi
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat guna menempuh Sidang Ujian Sarjana dan meraih Sarjana Hukum
Oleh :
Sakti Casila Andriano 1387013
Pembimbing :
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.H.,LL.,M
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX
BANDUNG 2018
KATA PENGANTAR
Dengan segala kerendahan hati, saya sebagai penulis mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas karunia dan anugerah yang diberikan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Skripsi yang berjudul “Peranan Agen Asuransi Sebagai Perantara Dalam Perjanjian Asuransi dan Pertanggung Jawaban Penanggung Terhadap Penipuan Yang Dilakukan Oleh Agen Asuransi Sebagai Wakil Dari Perusahaan Asuransi Berdasarkan Dari Kode Etik Agen Asuransi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian”. Maksud dan tujuan dari penulisan Skripsi ini adalah untuk memenuhi persyaratan kelulusan program strata I (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Di dalam usaha perasuransian, khsusnya di asuransi jiwa bisa terjadi tindak pidana penggelapan dana premi asuransi yang dilakukan oleh agen asuransi. Agen asuransi sendiri dalam hal ini tidak terikat pada perjanjian kerja, akan tetapi terikat pada perjanjian keagenan dalam bentuk perjanjian kerjasama sehingga ketika terjadi tindak pidana, pertanggung jawabannya bisa dimintakan kepada agen, disamping itu perusahaan asuransi turut serta untuk bertanggung jawab. Dengan permasalahan diatas penulis mengambil judul Peranan Agen Asuransi Sebagai Perantara Dalam Perjanjian Asuransi Dan Pertanggung Jawaban Perusahaan Asuransi Terhadap Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Agen Sebagai Wakil Dari Perusahaan Asuransi Berdasarkan Kode Etik Agen Asuransi Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
vii
1. Orang tua tercinta yang selalu memberikan doa dan dukungan baik moril maupun materil kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini
2. Ibu Dr. X. Xxxxxxxxx X.Xxxx, S.H., M.Hum., X.Xx selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
4. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx,S.H.,M.Hum.,X.Xx. selaku dosen wali yang selama ini selalu memberi bimbingan dan masukan kepada penulis.
5. Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.H.,LL.M. selaku Dosen Pembimbing yang telah meluangkan waktu, tenaga, pikiran, dan memberi dukungan moral untuk membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini, serta nasehat-nasehat yang menjadi bekal bagi penulis untuk terus maju.
6. Davina Be Audina sebagai seseorang yang selalu memberikan semangat dan motivasi untuk menyelesaikan penulisan skripsi ini.
7. Xxxxx, Adik Tercinta dan anggota keluarga besar yang senatiasa memberikan doa dan dukungan semangat kepada penulis dan kerabat- kerabat penulis yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang selalu memberikan dukungan dan masukan kepada penulis.
viii
8. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.H.. M.H., Sp.N., X.Xx. yang selalu memberikan masukan, informasi, kritik, saran, dan diskusi hukum lainnya kepada penulis dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini.
9. Sahabat-sahabat penulis semasa kuliah (Xxxxx, Xxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxx) yang selalu memberikan semangat bersaing dalam hal pembelajaran, motivasi untuk lebih baik, dan cepat menyelesaikan studi S1.
10. Sahabat-Sahabat di rumah (Xxx, Xxx, Irsyad, Khahril, Xxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxxxx,
11. Seluruh Dosen dan Staf Program Strata I (S1) Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang telah memberikan pengetahuan-pengetahuan serta ide-ide terhadap isi usulan penelitian ini.
Penulis merasa bahwa dalam menyusun laporan ini masih menemui beberapa kesulitan dan hambatan, disamping itu juga menyadari bahwa penulisan laporan ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan- kekurangan lainnya, maka dari itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari semua pihak. Serta bermanfaat bagi semua pihak dan juga memberikan referensi kepada pembaca.
Bandung,
8 Agustus 2018
Penulis,
Sakti Casila Andriano
ix